Produk: KTP

  • Pemkab Bangkalan Perketat Syarat UHC, Warga Harus Berdomisili Minimal Enam Bulan

    Pemkab Bangkalan Perketat Syarat UHC, Warga Harus Berdomisili Minimal Enam Bulan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen melanjutkan program Universal Health Coverage (UHC) hingga akhir 2025, namun kini dengan regulasi yang lebih ketat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, Pemkab mewajibkan penerima manfaat UHC untuk berdomisili minimal enam bulan di Bangkalan, yang dibuktikan dengan tanggal cetak KTP.

    Langkah ini dilakukan sebagai respons atas penyalahgunaan layanan oleh warga luar daerah. Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Ja’far, menyampaikan bahwa banyak warga dari luar daerah mengubah identitas kependudukan agar bisa mengakses layanan kesehatan gratis milik Pemkab Bangkalan.

    “Banyak masyarakat dari luar Bangkalan yang karena ingin mendapat layanan kesehatan yang cepat dan mudah, mengubah data KTP agar terlihat sebagai warga Bangkalan. Ini tentu membebani anggaran kami,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

    Selain itu, evaluasi internal menunjukkan bahwa mayoritas penerima layanan UHC justru berasal dari kalangan masyarakat mampu, meskipun secara administratif tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

    “Ketika data UHC disinkronkan dengan data kemiskinan, ternyata yang menikmati layanan ini banyak yang sebenarnya mampu, bukan masyarakat miskin,” jelasnya.

    Dari sisi pembiayaan, Fauzan menyebutkan bahwa Pemkab Bangkalan telah menganggarkan Rp55 miliar untuk program UHC tahun 2025. Namun, sekitar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk melunasi utang tahun sebelumnya. Dengan demikian, dana efektif yang tersedia untuk pembiayaan UHC tahun ini hanya Rp48 miliar.

    “Kami yakin jika pelaksanaannya kita atur lebih ketat, maka tren kenaikan peserta bisa ditekan dan dana Rp.48 miliar ini bisa mencukupi hingga akhir tahun,” ucapnya.

    Pengetatan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan bahwa manfaat UHC benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bangkalan yang berhak. [sar/beq]

  • 313 penyintas kebakaran di Jakut dapatkan layanan kependudukan

    313 penyintas kebakaran di Jakut dapatkan layanan kependudukan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara menyebutkan sebanyak 313 penyintas kebakaran di RT 17/RW 04, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan telah mendapatkan layanan administrasi kependudukan melalui layanan jemput bola.

    “Layanan jemput bola tersebut dilakukan dengan membuat posko di lokasi pengungsian yang sudah dilaksanakan sejak Minggu (8/6). Hingga Kamis (12/6) kami sudah melayani 313 pemohon,” kata Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Yudi Hermawan di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, layanan ini bertujuan memudahkan para penyintas kebakaran dalam mengurus dokumen kependudukan yang hilang atau hangus terbakar.

    Yudi menyebutkan permohonan itu terdiri dari dari 105 Kartu Keluarga (KK), 88 KTP elektronik warga DKI dan delapan KTP luar DKI. Sementara, ada 112 warga yang melakukan konsultasi terkait permohonan dokumen lainnya.

    Dalam layanan jemput bola ini, pihaknya mengerahkan lima petugas dari Sudin Dukcapil Jakarta Utara dan Satpel Dukcapil Kecamatan Penjaringan.

    “Kami akan selalu siap melayani warga penyintas kebakaran,” ujarnya.

    Dia pun mengimbau kepada seluruh penyintas kebakaran yang belum mengurus dokumen administrasi kependudukan agar segera memanfaatkan layanan ini sebelum masa pelayanan berakhir.

    “Kami ingin memastikan semua warga yang terdampak tetap memiliki dokumen resmi agar tidak mengalami kendala dalam pelayanan publik ke depan,” kata Yudi,

    Salah satu penyintas kebakaran, Handayani (49) mengaku tidak sempat membawa dokumen penting miliknya karena kebakaran begitu cepat hingga hanya bisa menyelamatkan diri dari kobaran api bersama suami dan anaknya.

    “Saya sudah mengajukan permohonan dokumen KTP dan KK ke Posko Dukcapil di lokasi pengungsian. Terima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan bantuan dan memudahkan kami dalam mengurus semua dokumen,” katanya.

    Sebelumnya kebakaran terjadi di Kampung Rawa Indah, RT 17 RW 04, Kelurahan Kapuk Muara, terjadi pada Jumat (6/6) yang mengakibatkan 500 rumah hangus terbakar dan sekitar 2.000 jiwa dari 480 KK kehilangan tempat tinggal.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jumat, Samsat Keliling tersedia di 22 lokasi di Jadetabek

    Jumat, Samsat Keliling tersedia di 22 lokasi di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 22 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

    Info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro menyebutkan masyarakat mendapatkan sejumlah manfaat seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut sebaran layanannya:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mall Citraland dan Universitas Binus pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Walikota pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 19.00

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market pukul 09.00 – 12.00 WIB

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cukup Bawa KTP Pengemudi Ojol di Pemalang Dapat Layanan Kesehatan Gratis: Cek Jadwal, Tempat dan Cara Mendaftar di Sini

    Cukup Bawa KTP Pengemudi Ojol di Pemalang Dapat Layanan Kesehatan Gratis: Cek Jadwal, Tempat dan Cara Mendaftar di Sini

    Pemeriksaan kesehatan gratis tersebut menghadirkan tenaga medis dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Pemalang.

    “Selain memberi layanan pemeriksaan tekanan darah, juga terdapat layanan cek gula darah gratis,” kata Kapolres Pemalang.

    Kata dia, bagi pengemudi Ojol yang memiliki keluhan kesehatan, akan menerima obat dan vitamin gratis.

    “Sampai hari ini, terdapat 39 pengemudi Ojol yang sudah mengikuti layanan kesehatan gratis,” kata Kapolres Pemalang.

    Dari hasil pemeriksaan kesehatan, beberapa pengemudi Ojol mengalami gangguan kesehatan, seperti batuk, flu, sakit tenggorokan, hipertensi, diabetes dan luka lebam.

    “Harapan kami, pemeriksaan kesehatan gratis ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh rekan-rekan pengemudi Ojol, untuk mendeteksi, mencegah dan memberikan pengobatan sejak dini,” ungkap Eko.

  • Dua Pencuri Dibekuk Usai Bobol Mobil di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Kerugian Capai Rp 100 Juta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Juni 2025

    Dua Pencuri Dibekuk Usai Bobol Mobil di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Kerugian Capai Rp 100 Juta Bandung 12 Juni 2025

    Dua Pencuri Dibekuk Usai Bobol Mobil di Rest Area KM 62B Tol Cikampek, Kerugian Capai Rp 100 Juta
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di
    Rest Area KM 62B
    Tol Cikampek, Karawang, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.
    Kedua pelaku, berinisial SA (46) dan SP (31), ditangkap secara terpisah di wilayah Tangerang pada Selasa (10/6/2025) dini hari.
    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Subnit Resmob Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (12/6/2025).
    Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. SA dibekuk di Jalan Pintu Air III, Kampung Pulo Nyamuk, Desa Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Sementara SP diamankan di wilayah Cibadak, Kabupaten Tangerang.
    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain satu set kunci T, dua topi, satu masker, dua unit ponsel, dua dompet, dua KTP, dan dua SIM.
    Solikhin menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Barang-barang yang dicuri antara lain tiga unit laptop, satu telepon genggam, powerbank, Nintendo Switch,
    charger
    , serta uang tunai sebesar Rp 19.500.000.
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 100 juta.
    “Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengungkap jaringan pelaku kejahatan serupa dan menekan angka kriminalitas di wilayah Karawang,” ujar Solikhin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.

    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu.

    Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

    Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.

    Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh. “Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujarnya.

    Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara,” kata Nazaruddin Dek Gam.

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.

    Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.

    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.

    Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992 silam. Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua DPRD Surabaya dukung upaya penertiban parkir liar

    Wakil Ketua DPRD Surabaya dukung upaya penertiban parkir liar

    Surabaya (ANTARA) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penertiban juru parkir liar di kota setempat.

    Ia mengatakan, praktik parkir bebas yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha toko swalayan sering disalahpahami oleh masyarakat. Meskipun tercantum “bebas parkir” dan tidak ada pungutan biaya, namun kenyataannya masih ada petugas parkir yang menarik uang.

    “Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada,” kata Bahtiyar di Surabaya, Rabu.

    Menurutnya, penyegelan lahan parkir di toko swalayan yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.

    “Perlu dilakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku usaha ini bisa diperingatkan atau harus diberikan langkah tegas. Jangan sampai langkah tersebut merugikan pengusaha,” katanya.

    Ia menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di toko swalayan.

    “Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata,” ucapnya.

    Bahtiyar mengatakan, banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya, sehingga pelaku usaha dapat menyediakan juru parkir yang sah, atau setidaknya memberdayakan karyawan untuk mengawasi parkir di area usaha mereka.

    “Jika belum ada petugas parkir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Karena mereka juga punya manfaat atas ketersediaan adanya usaha di situ. Jadi, mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir,” katanya.

    Ia mengingatkan agar seluruh instansi terkait, seperti camat, dinas perhubungan (Dishub), dan OPD lainnya dapat bekerja sama untuk memastikan penertiban berjalan secara merata di seluruh wilayah Surabaya.

    “Kami mendorong Pemkot untuk menyediakan saluran pengaduan yang jelas, seperti hotline atau pusat pengaduan, agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi,” katanya.

    Pewarta: Indra Setiawan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 8 Cara Cek Nomor XL dengan Mudah dan Gratis di Tahun 2025

    8 Cara Cek Nomor XL dengan Mudah dan Gratis di Tahun 2025

    Jakarta

    Dalam kondisi tertentu, orang-orang pasti pernah lupa dengan nomor telponnya sendiri. Tak sedikit dari mereka yang bingung bagaimana cara mengetahuinya bila memang sama sekali tidak ingat. Padahal triknya sangat mudah, terutama bagi mereka para pengguna XL.

    XL melalui situs resminya juga sudah menyampaikan, banyak layanan dan fitur menarik yang bisa membantu penggunanya mengingat nomor telpon. Jadi kalian tidak perlu repot-repot harus datang langsung ke gerai.

    Daripada semakin penasaran, mari simak penjelasan sederhana terkait cara cek nomor XL ini, dirangkum detikINET dari situs resminya, Rabu (11/6/2025).

    Cara Cek Nomor XL

    Terdapat delapan cara cek nomor XL dengan mudah dan gratis. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan, detikers.

    1. Lewat Media Sosial XL

    Buka akun X > mention akun @myXLCare dan tuliskan pertanyaan terkait nomor telpon XL kalian > balasan dari customer service XL.Buka Facebook > kunjungi fanpage XL Axiata atau langsung ke tautan https://www.facebook.com/xlaxiatatbk.id/ > kirimkan pesan pribadi dengan pertanyaan ‘Nomor XL saya berapa?’ > tunggu customer service XL membalasnya.

    2. Email

    Buka email.Kirim pesan ke customerservice@xl.co.id dengan subjek “Cek Nomor XL”.Tuliskan pertanyaan ‘Nomor XL saya berapa?’, sekaligus sertakan informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor KTP.

    3. *808#

    Buka menu Telepon di HP.Ketikan *808#.Tekan OK atau Panggil.Pilih nomor 7 (Info).Lalu pilih 1 (Info Kartu XL-ku).Lanjut pilih 2 (Detail Nomor XL kamu).Apabila diarahkan ke Info Transaksi, pilih 97 (Next).Nomor XL akan ditampilkan di layar.

    4. Call Center XL

    Hubungi call center XL di 817.Pilih menu 1 (Cek Nomor).Ikuti instruksi dari customer service.Nomor XL kalian akan diinfokan oleh customer service.

    5. Panggilan Telpon

    Pastikan kalian punya pulsa.Lalu lakukan panggilan telpon ke kerabat.Tunggu hingga tersambung.Nanti nomor kalian akan muncul di layar HP kebarat.

    6. SMS

    Pastikan kalian punya pulsa.Kirim SMS ke keluarga, teman, atau kerabat lainnya.Tunggu sampai pesan yang kalian kirim diterima oleh mereka.Setelah itu cukup lihat nomor kalian di pesan yang ada di HP kerabat.

    7. WhatsApp

    Pastikan nomor XL kalian telah terdaftar di WhatsApp.Buka aplikasi WhatsApp.Klik ikon titik tiga di pojok kanan atas.Masuk ke Setting atau Pengaturan.Tekan bagian foto profil atau nama yang terpasang di WhasApp.Lalu cek di bagian Phone.

    8. *808*7*1*2#

    Masuk ke fitur telpon di HP.Ketik *808*7*1*2#.Tekan OK/YES/Call.Pilih Next.Ketikan angka 97.Send.Pilih cek profile dengan ketik 1.Send.Pilih nomor dan ketik 1.Send.

    (hps/hps)

  • Panggilan Telepon dari Penipu Tandanya Jelas, Kenali Ciri-Ciri Vishing

    Panggilan Telepon dari Penipu Tandanya Jelas, Kenali Ciri-Ciri Vishing

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah modus dilakukan pelaku penipuan untuk menjerat korbannya. Termasuk dengan menggunakan voice dan phishing atau dikenal sebagai vishing.

    Metode tersebut digunakan untuk memancing korban agar menyerahkan akses atau informasi pribadi. Dengan data tersebut para pelaku dapat membajak ponsel atau aplikasi yang digunakan korbannya.

    Biasanya para korban vishing akan diminta untuk mengklik link tertentu atau mengunduh file yang ternyata terdapat malware di dalamnya.

    Oleh karena itu, Anda perlu selalu waspada saat mendapatkan telepon dari orang yang tidak dikenal. Kenali ciri-ciri telepon penipuan agar menghindari menjadi korban berikutnya.

    Berikut tanda-tanda telepon yang perlu diwaspadai:

    1. Mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar

    Biasanya para penipu akan mengaku dari pemerintah atau perusahaan besar yang sangat terkenal. Mereka berpura-pura memiliki otoritas untuk melakukan intimidasi korbannya.

    2. Menawarkan kesepakatan atau hadiah

    Anda perlu waspada jika ditawarkan kesepakatan atau hadiah padahal tidak pernah mengikuti undian atau lotere apapun. Karena bisa saja itu merupakan cara penipu menjebak Anda.

    3. Tidak tahu nama Anda

    Jika telepon dari petugas resmi suatu layanan akan mengetahui informasi seperti nama lawan bicaranya. Waspadalah saat mendapati telepon dengan menggunakan sapaan umum tanpa menyebut nama orang yang dihubungi.

    4. Penipu mengklaim ada utang yang belum dibayar

    Para penipu akan menggunakan taktik intimidasi seperti utang yang belum dibayar. Biasanya akan ada ancaman denda atau hukuman penjara jika tak mau mengikuti kemauan mereka. Langsung tutup telepon dan hubungi perusahaan resmi yang disebut para penipu untuk mengecek kebenarannya.

    5. Meminta informasi sensitif

    Jangan pernah memberikan data pribadi seperti nomor KTP atau kartu kredit kepada siapapun. Karena ini bisa jadi yang meminta adalah pelaku penipuan.

    6. Perangkat terinfeksi malware

    Tanda lainnya adalah para pelaku akan memberitahu Anda jika perangkat yang digunakan terinfeksi malware atau virus. Jangan pernah menginstall apapun yang diberikan seperti software akses jarak jauh seperti AnyDesk atau TeamViewer.

    7. Meminta informasi pribadi yang seharusnya sudah diketahui

    Sama seperti sebelumnya, Anda perlu waspada jika ada layanan yang meminta informasi pribadi. Karena seperti perusahaan asuransi harusnya mengetahui soal nomor klaim atau sekolah yang mengetahui nama anak yang orang tuanya tengah dihubungi.

    8. Ada jeda saat menjawab telepon

    Tanda lainnya adalah ada jeda saat menjawab telepon. Ini terjadi karena teknologi panggilan otomatis yang digunakan penipu untuk korbannya.

    (dem/dem)

  • DPRD Surabaya: Kebijakan Parkir Minimarket Jangan Rugikan Pengusaha, UMKM Bisa Jadi Solusi

    DPRD Surabaya: Kebijakan Parkir Minimarket Jangan Rugikan Pengusaha, UMKM Bisa Jadi Solusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebijakan penertiban parkir liar di minimarket yang digaungkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memicu reaksi dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i menilai kebijakan penyegelan minimarket yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meski berniat baik, berpotensi membebani pengusaha.

    Menurut Imam, saat ini pengelola minimarket tidak hanya wajib membayar pajak parkir, tetapi juga dibebani kewajiban menyediakan dan menggaji jukir, serta dilarang menyewakan lahan parkir kepada pelaku UMKM.

    “Pengusaha yang sudah membayar pajak parkir, kok malah dibebani menambah pengeluaran dengan jukir resmi. Ini tidak adil. Pemerintah harusnya hadir memberi solusi, bukan menekan,” kata Imam, Rabu (11/6/2025).

    Untuk meredam ketegangan antara Pemkot dan pelaku usaha, Imam mengusulkan solusi tengah. Ia mendorong agar lahan parkir di minimarket justru bisa dimanfaatkan secara gratis oleh pelaku UMKM lokal, khususnya warga miskin di sekitar lokasi. Dengan cara ini, selain menjaga ketertiban parkir, akses ekonomi juga terbuka untuk masyarakat kecil, tanpa membebani konsumen atau pengusaha.

    “Everybody will be happy. Pengusaha tidak keluar biaya lagi, UMKM atau warga miskin dapat tempat jualan gratis, konsumen merasa aman dan tidak perlu bayar parkir,” ujarnya.

    Namun, Imam juga menggarisbawahi bahwa UMKM yang diberdayakan tersebut perlu diberi tanggung jawab menjaga ketertiban serta mencegah munculnya praktik jukir liar. Menurutnya, skema ini merupakan pendekatan sosial-ekonomi yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.

    Dalam kesempatan yang sama, Imam turut menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan. Ia menyebut banyak toko modern yang masih berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional, melanggar aturan zonasi yang telah ditetapkan.

    “Perwali tentang toko modern yang dekat pasar rakyat itu juga harus ditegakkan kalau memang niat membela masyarakat Surabaya. Banyak yang tidak patuh zonasi,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Imam mengingatkan agar Pemkot juga menegakkan aturan terkait kewajiban toko modern merekrut tenaga kerja dari warga lokal. Ia menyebut banyak pegawai di toko modern justru bukan warga Surabaya.

    “Banyak juga pegawainya bukan warga Surabaya, padahal dalam Perda dan Perwali disebutkan harus warga ber-KTP Surabaya. Ini yang harus dibenahi kalau kita serius membela wong cilik,” lanjutnya.

    “Kalau mau menertibkan, ya semua harus ditertibkan. Jangan tanggung-tanggung kalau mau bela warga Surabaya,” pungkas legislator dari Fraksi NasDem itu. [asg/beq]