Produk: KTP

  • Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, 13 Juni hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, 13 Juni hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Pembayaran dapat dilakukan melalui:

    – Kantor Samsat reguler

    – Samsat Keliling

    – Aplikasi resmi digital seperti SIGNAL dan e‑Samsat

    Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen standar, seperti STNK, BPKB, KTP dan membayar pokok pajak tanpa denda maupun bunga.

    Dengan demikian, program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Masyarakat diimbau memanfaatkan periode pelaksanaan mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan momentum ini.

    Selain memberikan insentif, program ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya taat pajak di tengah masyarakat. Sebagai catatan, kebijakan serupa pada tahun lalu berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak secara signifikan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

  • Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Ada Sekali

    Awas Kelewat! Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Ada Sekali

    Jakarta

    Pemutihan denda pajak kendaraan digelar di Jakarta. Jangan sampai terlewat, pemutihan denda pajak ini hanya berlangsung satu kali!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan. Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta sampai Kapan?

    Buat kamu yang mau membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi, maka sebaiknya manfaatkan kesempatan ini. Sebab, pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini tak berlangsung dua kali.

    “Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam siaran persnya.

    Perlu dicatat biar kamu tak terlewat, pemutihan denda pajak kendaraan sekaligus bea balik nama tahun 2025 ini berlaku mulai 14 Juni 2025 dan berakhir pada 31 Agustus 2025. Adapun sanksi administrasi yang dihapus berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak

    Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta, persyaratan yang dipenuhi sama seperti membayar pajak tahunan. Berikut ini persyaratannya.

    Syarat Perpanjang STNK Tahunan

    Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama peroranganUntuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaanSurat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:

    STNK asli dan fotokopiBPKP asli dan fotokopiKTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama peroranganFotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaraan atas nama perusahaanSurat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNKMembawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan.

    (dry/lth)

  • Samsat Keliling hanya ada di 9 lokasi

    Samsat Keliling hanya ada di 9 lokasi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, nama pada Sabtu ini hanya ada di 9 lokasi di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek).

    Hari ini Gerai Samsat Keliling tidak ada di seluruh wilayah Jakarta.

    Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 9 wilayah tersebut sebagai berikut:

    1. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB

    3. Ciledug di halaman kantor Samsat Ciledug dan Perumahan Puri Beta Larangan pukul 09.00-12.00 WIB

    4. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    5. Kelapa Dua di Hall Gtown House pukul 08.00-12.00 WIB

    6. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 09.00-12.00 WIB

    7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB

    8. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.00 WIB

    Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

    Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

    Aplikasi Signal dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

    Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling ada di sini

    SIM Keliling ada di sini

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Sabtu.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, yakni di:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : JiEXPO Kemayoran

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepoylisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    KPK Optimistis Paulus Tannos Segera Diekstradisi dari Singapura

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto masih optimistis proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia dapat segera terwujud.

    Setyo enggan berspekulasi terkait pembebasan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura. Ia menegaskan pemerintah Indonesia dan Singapura telah menjalin kerja sama yang baik untuk mendukung proses ekstradisi tersebut.

    “Saya kira kita tidak bisa berspekulasi. Semua pakar bisa berpendapat, tetapi sistem hukum di Singapura berbeda dengan Indonesia. Namun, seluruh permintaan dari pemerintah Singapura sudah kami penuhi,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan, KPK bersama Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lainnya telah bekerja sama secara intensif untuk melengkapi dokumen dan syarat yang dibutuhkan oleh pihak Singapura dalam proses ekstradisi.

    “Sejauh ini, kami tetap optimistis. Ini merupakan ekstradisi pertama yang mudah-mudahan dapat terealisasi. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden positif untuk kasus buron lainnya, terutama jika lokasinya diketahui berada di Singapura,” jelasnya.

    KPK juga masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk melawan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Tannos diketahui mengajukan permohonan tersebut usai ditahan oleh otoritas Singapura.

    Juru Bicara KPK, Prasetyo Budi, mengatakan lembaganya mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus membangun kolaborasi dengan pemerintah Singapura demi menyukseskan proses ekstradisi.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres bersama pemerintah Singapura. Kami akan terus berkoordinasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Ia menegaskan KPK akan memastikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap berjalan secara efektif, termasuk dalam menangani kasus Paulus Tannos agar dapat segera dibawa pulang dan diadili di Indonesia.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP yang buron sejak 2021. Ia akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.

    Namun, kabar terbaru menyebutkan Paulus Tannos melakukan perlawanan hukum untuk menghindari ekstradisi dan menolak pulang ke Indonesia secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan hingga kini PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, Senin (2/6/2025).

    Widodo menjelaskan, Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung Singapura tengah mengupayakan perlawanan atas permohonan tersebut.

    “Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan dari PT,” kata Widodo.

    Permohonan ekstradisi Paulus Tannos telah diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura sejak 20 Februari 2025. Dokumen tambahan diserahkan pada 23 April 2025 untuk memperkuat permintaan tersebut.

    Menurut Widodo, pengadilan Singapura akan menggelar sidang pendahuluan ekstradisi atau committal hearing pada 23–25 Juni 2025.

  • Pastikan Pelaksanaan Program Pelayanan Adminduk All In Kelurahan Lancar dan Terarah, Pemkot Kediri Gelar Monev

    Pastikan Pelaksanaan Program Pelayanan Adminduk All In Kelurahan Lancar dan Terarah, Pemkot Kediri Gelar Monev

    Kediri (beritajatim.com) – Guna menyempurnakan pelaksanaan program Adminduk All in Kelurahan yang telah dilaunching beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Kediri melalui Dispendukcapil menggelar rapat koordinasi evaluasi dan monitoring pelayanan Adminduk All In Kelurahan. Rapat yang diselenggarakan melalui zoom meeting ini, mengundang seluruh Camat, Lurah, serta operator SIAK Kelurahan dan Kecamatan dari tempat kerja masing-masing.

    Dihubungi secara terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho mengatakan monev dilakukan untuk mengidentifikasi masalah, memastikan kesesuaian arah dan tujuan dari program Adminduk All In Kelurahan. Serta mengukur pencapaian pelayanan Adminduk di kelurahan atau kecamatan selama 9 hari kerja.

    “Di dalam monev ini kita ingin mengetahui kendala atau masalah yang dihadapi petugas operator pelayanan di kelurahan dan kecamatan. Mulai dari persyaratan, mekanisme pengajuan, mekanisme verifikasi dan validasi berkas pemohon,” tuturnya.

    Marsudi melihat program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ini karena program Adminduk All in Kelurahan bisa semakin memudahkan dan mendekatkan akses pelayanan admninduk ke masyarakat.

    Namun dalam pelaksanaannya, Marsudi mengaku masih menemukan beberapa kendala. Ia menyebut kendala yang paling banyak dihadapi ialah terkait sistem dan jaringan, sarana dan prasarana, kendala dalam proses upload dan entry berkas pemohon, dll.

    “Hal ini karena petugas operator masih belum terbiasa dengan sistem SIAK, alur atau mekanisme pengajuan dan proses verifikasi dan validasi. Namun seiring berjalannya waktu kita akan terus berbenah dan inshaAllah kendala ini bisa kita tangani,” ungkapnya.

    Dalam monev kali ini, Marsudi juga menyampaikan beberapa arahan kepada petugas operator di kelurahan. Diantaranya harus mengedepankan pelayanan one stop service, mengutamakan ketelitian dan kejelian dalam menggali informasi ke warga yang mengajukan permohonan untuk pengisian entry dalam SIAK.

    “Untuk para petugas agar upload persyaratan atau dokumen pendukung lebih tertib, rapi dan valid. Selain itu, operator pelayanan agar memvalidasi RT, RW, nomor WA dan email yang digunakan pemohon karena file dokumen yang diinginkan akan dikirimkan melalui WA dan email kecuali KTP el dan KIA,” tambahnya.

    Terkait pendistribusian form permohonan KK, KTP, SKPWNI, Akte kelahiran dan akte kematian Marsudi mengatakan akan disampaikan ke kecamatan atau bisa diambil petugas kelurahan.

    Pihaknya juga menghimbau agar petugas operator kelurahan ikut mensosialisasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Mohon diinfokan kepada masyarakat untuk mengurus IKD karena sekaligus dapat berfungsi sebagai KTP el dan IKD bisa terupdate secara realtime,” ungkapnya.

    Marsudi berharap dari kegiatan monev hari ini pelayanan Adminduk All in Kelurahan semakin lancar dan sukses. Selain itu ketrampilan dan kemampuan petugas operator juga semakin meningkat. [nm/kun]

  • Satu juta penumpang lebih gunakan `face recognition boarding gate` di Daop IV Semarang

    Satu juta penumpang lebih gunakan `face recognition boarding gate` di Daop IV Semarang

    Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

    Satu juta penumpang lebih gunakan `face recognition boarding gate` di Daop IV Semarang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 13:56 WIB

    Elshinta.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mencatat sebanyak 1.051.855 penumpang telah memanfaatkan fasilitas Face Recognition Boarding Gate selama periode Januari hingga Mei 2025. Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari transformasi digital KAI untuk meningkatkan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi dalam proses boarding pelanggan KA jarak jauh.

    Face Recognition Boarding Gate memungkinkan pelanggan untuk naik kereta api tanpa harus menunjukkan tiket fisik, e-boarding pass, atau KTP. Cukup dengan memindai wajah di mesin boarding gate, seluruh data tiket dan identitas penumpang yang telah terintegrasi dalam sistem KAI akan diverifikasi secara otomatis dalam waktu hanya 1 detik, sehingga proses boarding menjadi lebih cepat, praktis, dan bebas repot.

    “Penerapan teknologi ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menghadirkan layanan transportasi publik yang modern, efisien, sekaligus mendukung konsep ramah lingkungan,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (13/6).

    Saat ini, Face Recognition Boarding Gate telah tersedia di empat stasiun di wilayah Daop 4 Semarang, yaitu Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Tegal. Dari keempat stasiun tersebut, tercatat jumlah pengguna fasilitas ini untuk di Stasiun Semarang Tawang sebanyak 475.885 penumpang, Stasiun Semarang Poncol sebanyak 236.493 penumpang, Stasiun Tegal sebanyak 170.919 penumpang, dan Stasiun Pekalongan sebanyak 168.558 penumpang.

    Selain meningkatkan kecepatan layanan, teknologi ini juga sejalan dengan upaya KAI dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek pengurangan limbah kertas. Selama lima bulan pertama tahun 2025, KAI Daop 4 Semarang berhasil memangkas penggunaan 8.765 roll kertas tiket, atau setara dengan 1 juta lebih lembar kertas yang biasanya digunakan untuk boarding pass fisik.

    “Inovasi ini bukan hanya soal kecepatan atau kenyamanan, tetapi bagian dari gerakan sadar lingkungan. Satu wajah yang dipindai berarti satu tiket yang tidak perlu dicetak. Ini wujud nyata upaya kami mendukung keberlanjutan lingkungan melalui pengurangan sampah kertas dan emisi karbon dari proses produksi serta distribusi tiket fisik,” tambah Franoto.

    Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pelanggan cukup melakukan satu kali registrasi layanan Face Recognition melalui aplikasi Access by KAI atau langsung melalui petugas di stasiun. Di aplikasi, pelanggan dapat membuka menu “Akun” → “Registrasi Face Recognition”, lalu mengikuti petunjuk yang tersedia. Setelah terdaftar, pelanggan tidak lagi memerlukan boarding pass cetak dan bisa langsung menuju gate saat waktu keberangkatan tiba.

    Dalam hal keamanan data pribadi, KAI menjamin perlindungan penuh dengan penerapan standar internasional ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi. Data pelanggan seperti nama, NIK, dan foto wajah disimpan secara aman di infrastruktur KAI, hanya digunakan untuk keperluan boarding, dan akan dihapus otomatis setelah satu tahun atau lebih cepat jika diminta oleh pelanggan melalui aplikasi atau Customer Service di stasiun.

    “Kami mengajak seluruh pelanggan yang belum menggunakan layanan ini untuk segera mendaftar dan merasakan manfaat kemudahan serta kecepatan proses boarding dengan Face Recognition. Selain mempersingkat antrean, pelanggan turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Franoto.

    Melalui transformasi teknologi, efisiensi sumber daya, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, KAI terus memperkuat posisinya sebagai penyedia layanan transportasi publik yang modern, andal, aman, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan nasional. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total pemasukan mencapai Rp 24,8 miliar. Lelang ini digelar serentak bersama KPKNL di 14 kota selama dua hari, 11-12 Juni 2025.

    Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id, dan diikuti ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia. “KPK berhasil menghimpun nilai lelang sementara sebesar Rp 24,8 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

    Barang-barang rampasan yang berhasil terjual di antaranya, seperti tas Louis Vuitton (LV), sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville, sepeda lipat Brompton, mobil VW Caravelle, kemeja sutera lengan panjang yang laku Rp 5,6 juta dari harga awal Rp 5.700.

    Salah satu sorotan dalam lelang ini adalah mobil VW Caravelle, yang dibuka dengan harga limit Rp 17,9 juta, tetapi terjual Rp 123,9 juta, menunjukkan lonjakan lebih dari 600%. Bahkan, sepeda motor perkara Rafael Alun yang sebelumnya tak laku, kali ini terjual.

    “Semua barang akhirnya laku. Ini capaian luar biasa,” kata Direktur Pelacakan Aset KPK Mungki Hadipratikto.

    Antusiasme publik sangat tinggi. Di KPKNL Jakarta III saja, verifikasi KTP peserta meningkat 200% dari lelang sebelumnya dari 800-an jadi 1.700 peserta. Barang-barang bahkan diperebutkan hingga detik terakhir. “Beberapa barang laku dengan harga 200-300% di atas limit,” ujar Fungsional Pelelang KPKNL Jakarta III  Muhammad Firmansyah.

    KPK menegaskan, lelang ini adalah bagian dari strategi memulihkan kerugian negara, bukan hanya penindakan hukum. Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pelunasan maksimal lima hari oleh pemenang. “Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penjara. Ini soal memulihkan uang negara,” ujar Budi Prasetyo.

    Selama Januari-Maret 2025, KPK telah menyetorkan Rp 53 miliar ke kas negara dari pemulihan aset, termasuk Rp 42,45 miliar hanya dalam Maret saja.

    Melalui program ini, KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang terbuka dan transparan. Selain bisa mendapatkan barang mewah dengan harga miring, masyarakat juga turut berkontribusi kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

    Informasi lelang dapat diakses di www.kpk.go.id dan Instagram @official.kpk, @lelangkpkofficial.

  • Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Cuma Ini yang Dibayar

    Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Cuma Ini yang Dibayar

    Jakarta

    DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan mulai besok hingga 31 Agustus 2025. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

    Mulai 14 Juni 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Lewat kebijakan ini, Pemprov Jakarta ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.

    Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

    Dengan begitu, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan denda dan sanksi tunggakannya dihapus.

    “Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,”kata Lusiana dikutip detikNews.

    Untuk mengikuti program pemutihan ini, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK pada umumnya. Persyaratannya antara lain, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan.

    (dry/din)

  • Biar Cepat Punya Rumah Begini Tips KPR BRI Auto Approved – Page 3

    Biar Cepat Punya Rumah Begini Tips KPR BRI Auto Approved – Page 3

    1. Jaga Rekam Jejak Keuangan yang Bersih

    Salah satu bagian terpenting yang menjadi pertimbangan bank menyetujui pengajuan KPR adalah rekam jejak keuangan Anda. Pastikan Anda memiliki skor SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang baik, di mana skor SLIK I menunjukkan kredit Anda lancar.

    Berikut adalah cara bagaimana Anda bisa mendapatkan skor SLIK I:

    Hindari menunggak pembayaran kartu kredit atau pinjaman lainnya.
    Pastikan semua cicilan sebelumnya dibayar tepat waktu, karena hal ini mencerminkan kemampuan Anda dalam mengelola keuangan.

    2. Kurangi Pinjaman Lainnya dan Lunasi Hutang Kecil

    Rasio hutang terhadap pendapatan merupakan faktor penting dalam proses pengajuan KPR. Agar pengajuan Anda lebih mudah disetujui, usahakan rasio hutang tidak lebih dari 30% dari total pendapatan bulanan dengan cara:

    Lunasi pinjaman kecil atau hutang konsumtif sebelum mengajukan KPR.
    Hindari mengajukan pinjaman baru, terutama pinjaman online (pinjol), karena ini dapat memengaruhi penilaian keuangan Anda.

    3. Miliki Keuangan yang Stabil

    Stabilitas pendapatan adalah salah satu kunci utama dalam pengajuan KPR. Jika Anda bekerja sebagai karyawan, pastikan Anda memiliki pekerjaan tetap dengan pendapatan yang konsisten.

    Bagi wiraswasta, usahakan memiliki catatan keuangan yang baik selama beberapa tahun terakhir untuk menunjukkan kestabilan usaha Anda.

    4. Lengkapi Semua Dokumen yang Diperlukan

    Ketelitian dalam menyiapkan dokumen adalah langkah penting untuk memastikan pengajuan KPR berjalan lancar. Pastikan Anda melengkapi dokumen berikut:

    Slip gaji atau laporan keuangan untuk pengusaha.
    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
    Surat-surat pendukung lainnya yang diminta oleh bank. Dengan dokumen yang lengkap dan terbaru, proses pengajuan Anda akan lebih cepat diproses.