Produk: KTP

  • Kawal PPDB, KPK Endus Celah Korupsi di Sistem Penerimaan Murid Baru

    Kawal PPDB, KPK Endus Celah Korupsi di Sistem Penerimaan Murid Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) demi mencegah terjadinya praktik yang menyimpang. Sektor pendidikan menjadi salah satu atensi bagi lembaga antikorupsi itu mengingat banyak berhubungan dengan masyarakat.

    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).

    Pada umumnya, KPK mengendus sejumlah masalah korupsi di sektor pelayanan publik seperti pemberian gratifikasi, pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi rumit, pelayanan tidak responsif, hingga minim kepuasan publik. Masalah serupa turut terendus di pelayanan publik pada dunia pendidikan.

    “Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau sistem penerimaan murid baru (SPMB) sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi,” ujar Budi.

    KPK juga mengendus dugaan penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai dari jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. Dalam hal zonasi, kerap terjadi pemalsuan dokumen kartu keluarga dan KTP. Selain itu, terdapat masalah ketidaksesuaian data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

    “Untuk afirmasi data, data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tetapi masuk dalam DTSEN,” ungkap Budi.

    KPK turut menyoroti soal perpindahan tugas orang tua, khususnya ASN dan pegawai BUMN. Sementara bagi orang tua yang bekerja sebagai swasta belum diakomodasi.

    Masalah adanya piagam palsu terkait jalur prestasi juga menjadi perhatian KPK. Tak kalah penting, masalah pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga disorot.

    “Pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sering kali tidak sesuai peruntukan, dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti. Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke kementerian. Modus pelanggaran dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” tutur Budi.

    Atas dasar tersebut, diperlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk mencegah korupsi secara optimal. KPK mendorong adanya keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru. Diperlukan juga kebijakan dalam upaya mencegah pungli di dunia pendidikan. Tak kalah penting, perlu adanya sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, forum konsultasi publik, survei kepuasan masyarakat, dan penanganan pengaduan sektor pendidikan.

    “KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga terbuka untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya.
     

  • 1
                    
                        Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
                        Nasional

    1 Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Nasional

    Profil Novel Baswedan, Eks Penyidik KPK yang Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    Editor
    KOMPAS.com

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    menunjuk
    Novel Baswedan
    sebagai
    Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
    .
    Nama Novel Baswedan sudah tak asing lagi di publik.
    Pria kelahiran Semarang pada 22 Juni 1977 itu merupakan lulusan akademi kepolisian (akpol) tahun 1998.
    Mabes Polri kemudian menugaskan Novel untuk bergabung dengan
    KPK
    pada tahun 2007.
    Setelah lima tahun menjadi anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik di KPK, Novel memutuskan untuk pensiun dini dari Korps Bhayangkara.
    Ia mundur dari institusi kepolisian untuk fokus bekerja di KPK.
    Dilansir dari Tribunnews, Novel Baswedan mengungkapkan alasan berhenti menjadi anggota polisi dan tetap memilih bekerja di KPK saat diwawancara Pandji Pragiwaksono di channel YouTube Pandji Pragiwaksono, Senin (25/3/2019).
    Novel menyebut, setelah diterima menjadi penyidik KPK, ada kendala saat menduduki dua jabatan secara bersamaan di Polri dan KPK.
    Ia menjadi tidak bisa maksimal dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus karena rawan diintervensi atasannya di Polri.
    Untuk itu, Novel memutuskan berhenti menjadi anggota Polri dan memilih melanjutkan di KPK.
    “Ternyata problematikanya itu ketika saya masih menjadi anggota Polri, saya dengan sangat mudah terintervensi dengan atasan saya,” ujar Novel.
    “Ketika itu yang terjadi, pada saat saya melakukan penyidikan perkara terkait dengan petinggi Polri, maka saya memilih jalan terbaik untuk memilih salah satu dan saya mengajukan pensiun di Polri dan saya kira itu bentuk profesionalisme,” tutur dia.
    Novel pun mengaku bisa bekerja optimal tanpa intervensi setelah memilih menjadi pegawai KPK.
    “Saya ingin sekarang berbuat semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara dan saya juga enggak tahu berapa lama saya mati,” kata dia.
     
    Novel tercatat menangani beberapa kasus mega korupsi, bahkan yang terjadi di tubuh kepolisian, salah satunya pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.
    Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.

    Novel juga ikut serta dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2015.
    Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar. Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
    Novel dikenal kritis dan tak ragu menyampaikan sikap meskipun kadang tak sejalan dengan pimpinan KPK.
    Karir Novel di KPK terhenti setelah ia diberhentikan dari lembaga antirasuah.
    Novel merupakan satu dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
    Kemudian, dari 75 pegawai itu, 24 orang dinyatakan masih dapat dibina dan diangkat menjadi ASN, sedangkan 51 sisanya dianggap punya rapor merah dan tidak bisa lagi mendapatkan pembinaan.
    Dari 24 orang tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat bela negara untuk dapat menjadi ASN dan bertahan di KPK.
    Dengan begitu, ada 56 pegawai yang akhirnya tak bisa berstatus ASN dan harus diberhentikan dari KPK. Novel menjadi salah satu dari 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September.
     
    Nama Novel Baswedan menjadi sorotan setelah menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal dengan air keras.
    Dilansir dari Surya.co.id, kejadian itu terjadi pada subuh 11 April 2017.
    Novel disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
    Serangan tersebut terjadi di tengah upaya Novel menyelidiki kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik yang melibatkan anggota DPR serta oknum pemerintah, dan telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto.
    Akibat serangan dengan air keras, keesokan harinya, Novel diterbangkan ke Singapura untuk menjalani operasi dan perawatan matanya, yang berakhir pada Februari 2018 ketika ia kembali ke Indonesia.
    Serangan itu menyebabkan kebutaan permanen pada mata kirinya akibat air keras yang mengenai wajah.
    Polri kemudian membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari penyidik KPK, anggota kepolisian, Komnas HAM, serta akademisi pada Januari 2019 sebagai upaya penyelidikan serangan terhadap Novel.
    Tim gabungan tersebut berjalan di bawah komando mantan Kapolri Tito Karnavian.
    Setelah penyelidikan berjalan beberapa bulan tanpa perkembangan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada saat itu memberikan tenggat 1 bulan kepada Idham Azis untuk menyelesaikan kasus penyerangan Novel setelah pelantikannya sebagai Kapolri pada 1 November 2019.
    Pada 26 Desember 2019, Polri menyatakan bahwa pelaku penyerangan Novel telah berhasil ditangkap.
    Dua pelaku tersebut adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dan merupakan anggota aktif kepolisian.
    Novel menyatakan, bahwa kedua pelaku tersebut hanyalah orang suruhan, dan meminta kepolisian mengungkap dalang utama yang memerintahkan kedua pelaku.
    (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini berlaku sampai Agustus 2025.

    Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

    Namun perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    “Sesuai ketentuan yang diterbitkan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajaknya saja jadi untuk pokok pajaknya tetap dibayarkan,” demikian dikutip dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

    Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

    Syarat Perpanjang STNK TahunanSTNK asli dan fotokopi.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

    Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

    STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraanSurat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lainMembawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

    (rgr/din)

  • Senin, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Senin, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB;

    9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Senin, SIM Keliling tersedia lagi Jakarta

    Senin, SIM Keliling tersedia lagi Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Senin.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

    Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

    Jaktim : Mall Grand Cakung

    Jakut : LTC Glodok

    Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakbar : Mall Citraland

    Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

    Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

    Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ERP di Jakarta Sudah Layak Jalan, Tapi Terhalang Politik dan Sosial

    ERP di Jakarta Sudah Layak Jalan, Tapi Terhalang Politik dan Sosial

    JAKARTA – Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masih menjadi wacana yang belum pasti. Wacana ini sempat kembali dikemukakan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Hanya saja, Pramono mengaku belum tahu kapan akan diterapkan.

    Pemerhati transportasi, Muhammad Akbar menilai Jakarta sejatinya telah siap menjalankan sistem ERP, bila melihat kondisi infrastruktur transportasi atau angkutan umum massal saat ini.

    “Banyak yang ragu, apakah Jakarta benar-benar siap menerapkan ERP? Padahal, jika dilihat dari berbagai aspek, Ibu Kota sebenarnya terlalu siap untuk sistem ini,” kata Akbar dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni.

    Akbar menyebut, dasar hukum untuk menjalankan ERP sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan, Pemprov DKI sudah sempat menyusun regulasi turunan dalam bentuk peraturan daerah (perda) meski belum dituntaskan.

    “Secara regulasi, tidak ada lagi alasan untuk menunda (ERP),” ucap Akbar.

    Jakarta, lanjut Akbar, telah memiliki jaringan transportasi yang terus berkembang, mulai dari MRT, LRT, TransJakarta, hingga JakLingko. Seluruh moda ini terintegrasi, baik secara fisik melalui titik-titik simpul perpindahan, maupun secara tarif melalui sistem pembayaran yang lebih praktis dan menyatu.

    Kemudian, kesiapan Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan berbasis teknologi ini juga bisa dibilang mumpuni. Warga Jakarta juga sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, baik untuk transportasi umum maupun transaksi harian lainnya.

    “Kamera pengawas dan perangkat berbasis sensor juga sudah mulai digunakan untuk memantau lalu lintas secara real time. Teknologi ini bisa dengan mudah diadaptasi untuk mendukung sistem ERP, mulai dari deteksi kendaraan hingga pencatatan transaksi secara otomatis,” tutur Akbar.

    “Jika semua prasyarat tersebut sudah terpenuhi, maka hambatan terbesar dalam penerapan ERP saat ini bukan lagi soal teknis. Tantangan utama kini adalah faktor politik dan sosial, yakni keberanian pengambil kebijakan untuk bertindak, serta kesiapan masyarakat untuk menerima perubahan,” lanjutnya.

    Di satu sisi, Akbar menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang selama ini diterapkan di Jakarta memiliki hasil yang tak begitu efektif. Mulai dari sistem 3-in-1, yang malah melahirkan praktik joki pengisi kursi kosong, hingga ganjil genap, yang meskipun sempat efektif di awal, ternyata bisa diakali masyarakat dengan beli mobil kedua, pinjam plat nomor, atau bahkan memalsukan pelat.

    “Masalahnya, kedua kebijakan tersebut juga punya kelemahan yang cukup mendasar. Sistemnya kaku, tidak fleksibel terhadap situasi darurat, tidak adaftif terhadap variasi waktu dan rute perjalanan, serta tidak menghasilkan pendapatan yang bisa digunakan untuk membenahi sistem transportasi secara menyeluruh,” imbuh dia.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memproyeksikan kelak Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sehingga, pengguna kendaraan pribadi diperkenankan melintasi jalan-jalan tertentu di Jakarta asal bersedia membayar.

    “Suatu hari, bukan sekarang ya, ERP-nya saya mau pasang. Kenapa ERP-nya dipasang? Ya kalau kamu punya duit, mau naik mobil, bawa semua ke Jakarta enggak apa-apa, bayar semua ERP,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei.

    Menurut Pramono, pendapatan daerah yang dihasilkan dari setoran jalan berbayar bisa membantu Pemprov DKI membiayai subsidi transportasi umum seperti Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta secara gratis untuk 15 golongan.

    Adapun 15 golongan masyarakat penerima manfaat tersebut terdiri atas PNS Pemprov DKI Jakarta, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, dan karyawan bergaji setara UMP.

    Kemudian, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta golongan jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu.

    “Bagi warga yang tidak mampu sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara, dan hasil dari ERP sepenuhnya akan saya gunakan untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan, termasuk warga di luar Jakarta,” urai Pramono.

    Di kesempatan berbeda, Pramono mengungkap alasan yang menyebabkan sistem jalan berbayar belum bisa dilaksanakan hingga saat ini. Padahal, menurut dia, wacana penerapan ERP sudah mencuat sejak kepemimpinan beberapa Gubernur DKI Jakarta terdahulu. Menurut dia, ERP belum bisa dijalankan karena sistem pendukung pelaksanaan jalan berbayar belum siap.

    “Semangat untuk ERP ini sudah ada sejak zaman Bang Foke, Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Mas Anies, Pj, dan sebagainya. Tetapi kenapa sampai hari ini belum bisa diterapkan? Memang supporting systemnya belum selesai,” urai Pramono.

  • 4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian

    4 Pulau Aceh untuk Sumut: Otonomi Kerdil, Tamparan di Wajah Perdamaian
    Odri Prince Agustinus D. Sembiring adalah mahasiswa Magister Ilmu Politik di Departemen Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada. Minat risetnya berfokus pada representasi politik, ekologi politik, dan peran masyarakat sipil dalam mendorong transisi menuju keberlanjutan. Saat ini, ia tengah melakukan penelitian tentang paradoks kebijakan lingkungan di Norwegia dengan menggunakan pendekatan teori representasi deliberatif dan psikoanalisis politik. Untuk memperdalam pemahaman mengenai pembangunan global dan tata kelola sumber daya alam, Odri akan melanjutkan studi di Departemen Geografi, Norwegian University of Science and Technology (NTNU), Norwegia. Di sana, ia akan mengikuti sejumlah mata kuliah seperti Diskursus Pembangunan dan Globalisasi, Jaringan Produksi Global, Perencanaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Lanskap dan Perencanaan: Konsep, Teori, dan Praktik.
    DI TENGAH
    riuhnya janji desentralisasi dan otonomi khusus, narasi ironis kembali mencuat dari ujung barat Nusantara: kisah “hilangnya” empat pulau dari pangkuan Aceh.
    Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang selama ini diakui dan dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil, tiba-tiba berpindah tangan secara sepihak ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
    Keputusan ini, yang menguap begitu saja dari meja birokrasi Jakarta, memicu gelombang protes dan kebingungan di Bumi Serambi Mekkah, merobek kain perdamaian yang terjahit.
    Fakta ini, yang secara gamblang memperlihatkan arogansi kekuasaan pusat, dapat dianalogikan sebagai Jakarta yang seolah sedang bermain papan Monopoli, menggeser kepulauan seperti pion, tanpa sedikit pun mendengar suara lokal.
    Ini bukan sekadar sengketa batas wilayah administratif semata. Lebih dari itu, kasus ini adalah cerminan telanjang dari krisis legitimasi dan efektivitas otonomi khusus Aceh pasca-MoU Helsinki.
    Insiden ini secara fundamental mempertanyakan sejauh mana otonomi khusus benar-benar memberikan kekuasaan substantif, ataukah ia hanya menjadi simbol kosong di tengah upaya resentralisasi pusat yang tak kunjung berhenti?
    Sengketa empat pulau ini bukanlah fenomena baru, melainkan episode terbaru dari ketegangan historis yang tak kunjung usai antara Jakarta dan Aceh.
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 1928.
    Pola intervensi pusat yang berulang ini menunjukkan bahwa relasi kuasa antara Jakarta dan Aceh selalu diwarnai tarik ulur, bahkan setelah era Reformasi. Ini adalah “penyakit turunan” dalam hubungan pusat-daerah yang terus kambuh.
    Pasca-Orde Baru, Indonesia mengadopsi desentralisasi secara besar-besaran pada 2001. Kebijakan ini, sebagaimana dianalisis oleh Ostwald (2016), dapat termotivasi secara politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan separatisme yang mengancam stabilitas nasional setelah jatuhnya rezim Soeharto.
    Namun, Hadiz (2010) dalam karyanya
    Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
    menunjukkan bahwa desentralisasi, alih-alih menyelesaikan masalah, justru dapat membuka medan konflik kewenangan yang baru.
    Elite-elite lokal memang memanfaatkan ruang otonomi. Namun, mereka tetap berhadapan dengan logika dominasi pusat dan seringkali terjerat dalam sistem kekuasaan “predatory” yang memanfaatkan desentralisasi untuk kepentingan elite.
    Dalam sengketa pulau ini, terlihat jelas bagaimana pemerintah pusat memilih untuk menunjukkan amnesia historis yang mencolok di hadapan klaim Aceh.
    Aceh bersandar pada bukti-bukti historis, sosiologis, bahkan administratif yang kuat: KTP warga yang menetap di pulau-pulau tersebut adalah KTP Aceh, infrastruktur fisik seperti prasasti, mushala, dan dermaga dibangun dengan dana Pemerintah Aceh pada tahun 2012, dan batas wilayah telah diketahui turun-temurun oleh masyarakat lokal.
    Namun, Kementerian Dalam Negeri justru menolak peta topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) sebagai referensi resmi, mendasarkan keputusannya pada analisis spasial yang “lebih relevan”.
    Pendekatan ini menunjukkan kecenderungan pemerintah pusat untuk mengabaikan konteks historis dan realitas lokal yang mengakar demi “kebenaran” administratif yang lebih baru dan sepihak.
    Hal ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengindikasikan bahwa keputusan pusat mungkin didorong oleh motif tersembunyi.
    Salah satu motif yang paling santer terdengar adalah potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di sekitar pulau-pulau yang disengketakan, serta rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab (UEA) di sana.
    Jika ini benar, maka sengketa ini bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan konflik yang didorong oleh kepentingan sumber daya.
    Aspinall (2014) dalam analisisnya tentang “predatory peace” di Aceh, mengemukakan bagaimana elite pasca-konflik, termasuk mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi yang seringkali terkait dengan sumber daya alam.
    Kondisi ini memperkuat narasi dominasi pusat yang berorientasi pada ekstraksi ekonomi, bukan pada keadilan administratif atau penghormatan otonomi.
    Ini menguatkan kecurigaan bahwa “permainan Monopoli” Jakarta adalah manuver strategis untuk keuntungan ekonomi, bukan sekadar ketepatan batas wilayah.
    Pemberian otonomi khusus Aceh, yang diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UU Pemerintahan Aceh) pasca-MoU Helsinki 2005, merupakan proyek kompromi monumental yang membuka jalan damai setelah konflik bersenjata berkepanjangan.
    UU ini memberikan kewenangan luas bagi Aceh untuk mengatur urusan lokal, termasuk kehidupan beragama, pendidikan, adat, pengelolaan sumber daya alam, dan pembentukan partai politik lokal.
    Namun, Aspinall (2014) mengindikasikan bahwa otonomi khusus ini “tidak menyentuh akar konflik relasi kuasa Jakarta–Aceh”.
    Kasus sengketa pulau ini menjadi bukti nyata kegagalan otonomi khusus dalam mencegah intervensi pusat yang bersifat sepihak, meskipun UU 11/2006 telah memberikan otonomi yang luas, pemerintah pusat tetap mempertahankan “kewenangan Pemerintah” dalam bidang-bidang strategis seperti kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter/fiskal nasional.
    Pemerintah Aceh memiliki bukti historis dan administratif yang kuat atas kepemilikan empat pulau tersebut.
    Selain KTP warga dan pembangunan infrastruktur, terdapat pula dokumen resmi seperti Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Aceh Tahun 1988.
    Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan menegaskan bahwa Keputusan Mendagri yang memindahkan pulau-pulau ini “cacat formil” karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang merupakan dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya.
    Lebih lanjut, MoU Helsinki merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.
    Tindakan pemerintah pusat yang menggunakan regulasi di bawah undang-undang untuk mengubah batas wilayah yang diatur oleh undang-undang dan dirujuk dalam perjanjian damai menunjukkan pengikisan hierarki hukum.
    Apabila keputusan menteri dapat secara sepihak mengubah batas yang ditetapkan oleh UU dan diperkuat kesepakatan internasional seperti MoU Helsinki, maka hal ini secara fundamental merusak prinsip negara hukum dan asas
    lex superior derogat legi inferiori
    (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah).
    Ini berarti status “khusus” Aceh bukan lagi hak konstitusional yang kokoh, melainkan hak istimewa yang rapuh dan mati di mata kehendak pusat.
    Tindakan ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi Aceh, tetapi juga menetapkan preseden berbahaya bagi daerah otonom lainnya di Indonesia, mengancam stabilitas hubungan pusat-daerah di seluruh Nusantara.
    Ironisnya, pengikisan ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang notabene adalah mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Kehadirannya di kursi pemerintahan seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian, namun justru menjadi saksi bisu betapa rapuhnya janji-janji pusat di hadapan realitas kekuasaan.
    Krisis ini juga mengancam rapuhnya kepercayaan pasca-konflik di Aceh. Otonomi khusus adalah hasil dari kompromi besar, di mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) “rela mengubur mimpi merdekanya menjadi otonomi khusus” demi perdamaian.
    Ketika perdamaian telah dicapai, Aceh justru kehilangan empat pulaunya. Tentu, itu sangat menyakitkan hati, seperti diungkapkan oleh Alkaf.
    Perasaan dikhianati ini sangat dalam, mengingat pengorbanan besar yang telah dilakukan. Bräuchler (2015) dalam karyanya
    The Cultural Dimension of Peace
    menekankan pentingnya memahami dan menghormati konsepsi lokal tentang konflik, keadilan, dan rekonsiliasi, yang seringkali berakar pada narasi budaya dan historis.
    Mengabaikan dimensi ini, seperti yang dilakukan pemerintah pusat, dapat membahayakan upaya rekonsiliasi.
    Pelanggaran kepercayaan ini berisiko menghidupkan kembali keluhan historis dan sentimen alienasi dari negara Indonesia, berpotensi memicu bentuk-bentuk resistensi baru dan merongrong perdamaian yang telah susah payah dibangun.
    Resistensi masyarakat Aceh terhadap pemindahan empat pulau ini melampaui sekadar masalah batas wilayah administratif; ini adalah perjuangan yang mendalam untuk mempertahankan “harga diri” atau “marwah Aceh” dan identitas politik yang telah lama diperjuangkan.
    Guru Besar Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, secara tajam menyatakan bahwa bagi masyarakat Aceh, keputusan ini “bukan sekadar titik di peta, melainkan bagian dari ruang simbolik yang menyimpan memori konflik, perjuangan otonomi, dan perjanjian damai yang diperoleh dengan pengorbanan besar”.
    Pernyataan ini menggarisbawahi betapa teritori terkait erat dengan narasi historis dan jati diri kolektif masyarakat Aceh.
    Dalam konteks ini, perlawanan Aceh mencerminkan bagaimana desentralisasi, seperti yang dijelaskan oleh Bräuchler (2015), seharusnya membuka ruang bagi ekspresi identitas lokal sebagai bentuk perlawanan terhadap “kewajaran” negara pusat.
    Penekanan pada bukti-bukti sosiologis dan historis yang diwariskan turun-temurun, seperti pengakuan warga yang ber-KTP Aceh di pulau-pulau tersebut dan penggunaan dana Aceh untuk pembangunan infrastruktur di sana, adalah manifestasi dari perlawanan yang mengakar pada legitimasi lokal dan historis.
    Ini adalah upaya untuk menegaskan kembali keberdayaan dan identitas mereka di hadapan pemaksaan dari pusat.
    Bagi daerah pasca-konflik dengan identitas yang kuat, integritas teritorial tidak dapat dipisahkan dari martabat kolektif dan narasi sejarah mereka.
    Tindakan sepihak oleh pusat, meskipun mungkin dibenarkan secara administratif dari perspektif mereka, secara tidak sengaja dapat memicu kebencian yang mendalam dan memobilisasi perlawanan berbasis identitas, yang pada akhirnya mengancam perdamaian dan stabilitas.
    Para akademisi, anggota DPR RI dari Aceh, dan aktivis telah memperingatkan secara eksplisit bahwa keputusan sepihak ini berpotensi memicu ketegangan baru dan “memanaskan kembali relasi hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat”.
    Mereka menyebutnya sebagai risiko “api dalam sekam” yang dapat mengancam stabilitas pasca-konflik, mengingat sejarah panjang perjuangan Aceh untuk otonomi dan bahkan kemerdekaan yang berdarah-darah.
    Desakan agar Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini dan membatalkan SK Kemendagri menunjukkan tingkat urgensi dan kekhawatiran akan eskalasi.
    Ironisnya, kebijakan desentralisasi yang menurut Ostwald (2016) awalnya dirancang sebagai manuver politik untuk meredam tekanan sentrifugal dan meningkatkan stabilitas pasca-Soeharto, kini justru menjadi pemicu ketidakstabilan baru.
    Hadiz (2010) telah mengkritik bahwa desentralisasi seringkali menciptakan “arena baru konflik” di mana elite lokal memanfaatkan peluang untuk kepentingan mereka.
    Dalam kasus ini, ambiguitas administratif atau intervensi pusat yang berlebihan telah menciptakan titik nyala baru.
    Ini mengungkapkan paradoks mendasar: kebijakan yang dirancang untuk mencegah separatisme dan meningkatkan stabilitas dapat, jika diimplementasikan dengan buruk atau ditegakkan secara sepihak, menjadi sumber ketidakstabilan baru.
    Desentralisasi yang sejati membutuhkan bukan hanya kerangka hukum, tetapi juga kemauan politik yang konsisten, penghormatan terhadap otonomi lokal, dan proses konsultatif yang transparan untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan yang mengancam kohesi nasional.
    Kasus sengketa empat pulau ini secara brutal menelanjangi kerapuhan otonomi khusus Aceh di hadapan dominasi pusat.
    Jika hak dasar atas teritori, yang merupakan inti dari kedaulatan lokal dan identitas politik, dapat digeser begitu saja dengan keputusan sepihak Kemendagri, maka otonomi khusus yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan UU 11/2006 tak lebih dari simbol kosong.
    Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat perdamaian dan kompromi yang telah dicapai dengan pengorbanan besar.
    Dugaan adanya kandungan migas di pulau-pulau yang disengketakan memperkuat narasi bahwa dominasi pusat seringkali didorong oleh kepentingan ekonomi yang terselubung, bukan semata-mata efisiensi administrasi.
    Ini sejalan dengan kritik Aspinall (2014) tentang “predatory peace” di Aceh, di mana elite pasca-konflik, termasuk mantan GAM, terlibat dalam praktik
    rent-seeking
    dan korupsi, seringkali terkait dengan sumber daya alam, dan dana otonomi khusus pun belum berdampak signifikan pada kesejahteraan masyarakat.
    Konflik ini menggarisbawahi bahwa relasi kuasa Jakarta–Aceh masih didominasi oleh logika ekstraksi sumber daya, yang mengabaikan hak-hak dan martabat lokal.
    Peristiwa ini secara telanjang menunjukkan bagaimana pemerintah pusat telah mengabaikan hierarki hukum, mengkhianati kepercayaan yang dibangun pasca-konflik, dan meremehkan bobot simbolis teritori bagi identitas Aceh.
    Tindakan unilateral yang dianggap sewenang-wenang ini, yang tercermin dalam analogi “Jakarta bermain Monopoli,” secara fundamental mempertanyakan ketulusan desentralisasi dan otonomi khusus.
    Mungkin sudah saatnya kita menyebutnya apa adanya: otonomi kerdil, hak istimewa yang telah dimutilasi, hanya ada di atas kertas, namun mati di lapangan.
    Dalam negara kepulauan yang beragam seperti Indonesia, integrasi nasional bergantung pada keseimbangan yang rapuh antara otoritas pusat dan
    otonomi daerah
    , yang dibangun atas dasar kepercayaan dan saling menghormati.
    Ketika kekuasaan pusat dipersepsikan tidak terkendali, sepihak, dan didorong oleh kepentingan ekstraktif, hal itu berisiko mengasingkan daerah-daerah, terutama yang memiliki sejarah konflik.
    Ini dapat menyebabkan kebangkitan sentimen separatis atau ketidakpuasan yang meluas, yang pada akhirnya merongrong persatuan yang ingin dipertahankan oleh pemerintah pusat.
    Untuk menjaga keutuhan bangsa dan merawat perdamaian yang telah diraih dengan susah payah, pemerintah pusat harus segera meninjau ulang keputusan ini.
    Dialog konstruktif yang menghormati sejarah, identitas, dan martabat masyarakat lokal adalah satu-satunya jalan ke depan.
    Mengabaikan suara lokal dan menggeser batas wilayah seperti pion di papan Monopoli hanya akan menabur benih konflik baru, mengancam fondasi perdamaian dan integrasi nasional yang rapuh.
    Tanpa penghormatan tulus terhadap kekhususan dan kedaulatan teritori, otonomi khusus Aceh akan selamanya menjadi janji hampa, sebuah ironi pahit di tengah upaya membangun Indonesia yang adil dan beradab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakarta Akan Siapkan BPJS Hewan? Ini Kata Pengamat

    Jakarta Akan Siapkan BPJS Hewan? Ini Kata Pengamat

    Pemerintah Provinsi Jakarta merencanakan program subsidi kesehatan hewan atau BPJS hewan. Subsidi ini bakal menyasar pemilik kucing maupun anjing yang kurang mampu untuk biaya berobat hewan peliharaannya.

    Nantinya, hewan-hewan ini bakal memiliki KTP hewan dan dipasang microchip agar dapat terintegrasi. Kira-kira bagaimana ya tanggapan warga dan pengamat publik soal program ini? simak selengkapnya berikut ini…

    >Klik di sini untuk melihat berita terkait BPJS di 20Detik!

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dimulai! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dimulai! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

    Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. 

    Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

    Program ini hadir bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda.
    Apa itu program pemutihan pajak kendaraan?
    Program pemutihan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi (denda dan bunga) untuk kendaraan yang menunggak pajak. 

    Dengan kata lain, kamu cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda keterlambatan.
     

    Kapan dan di mana bisa dapat program ini?
    Pemutihan berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kamu bisa memanfaatkan layanan berikut untuk melakukan pembayaran:

    – Kantor Samsat reguler
    – Samsat Keliling
    – Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
    – e-Samsat Jakarta

    Sebagai catatan, Polda Metro Jaya juga akan mengantisipasi lonjakan masyarakat pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta. 
    Rencananya, akan ada satu hari khusus pemutihan pada tanggal tersebut.
    Ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan
    Buat kamu yang ingin ikut program ini, siapkan dokumen standar berikut:

    – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
    – KTP pemilik kendaraan

    Setelah itu, kamu cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung atau daring.
    Apa manfaat ikut program pemutihan?
    Ikut program ini memberikan sejumlah keuntungan:

    – Bebas denda dan bunga keterlambatan
    – Dokumen kendaraan kembali aktif dan legal
    – Mendukung pendataan kendaraan yang lebih akurat
    – Meningkatkan budaya taat pajak

    Program ini juga terbukti efektif. Tahun lalu, pemutihan serupa berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

    Kalau kamu belum bayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk, inilah saat yang tepat untuk “reset” kewajiban pajakmu. Manfaatkan masa pemutihan ini supaya STNK-mu kembali aman tanpa biaya tambahan.

    Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. 
     
    Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
     
    Program ini hadir bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda.
    Apa itu program pemutihan pajak kendaraan?
    Program pemutihan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi (denda dan bunga) untuk kendaraan yang menunggak pajak. 

    Dengan kata lain, kamu cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda keterlambatan.
     

    Kapan dan di mana bisa dapat program ini?
    Pemutihan berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kamu bisa memanfaatkan layanan berikut untuk melakukan pembayaran:
     
    – Kantor Samsat reguler
    – Samsat Keliling
    – Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
    – e-Samsat Jakarta
     
    Sebagai catatan, Polda Metro Jaya juga akan mengantisipasi lonjakan masyarakat pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta. 
    Rencananya, akan ada satu hari khusus pemutihan pada tanggal tersebut.
    Ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan
    Buat kamu yang ingin ikut program ini, siapkan dokumen standar berikut:
     
    – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
    – KTP pemilik kendaraan
     
    Setelah itu, kamu cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung atau daring.
    Apa manfaat ikut program pemutihan?
    Ikut program ini memberikan sejumlah keuntungan:
     
    – Bebas denda dan bunga keterlambatan
    – Dokumen kendaraan kembali aktif dan legal
    – Mendukung pendataan kendaraan yang lebih akurat
    – Meningkatkan budaya taat pajak
     
    Program ini juga terbukti efektif. Tahun lalu, pemutihan serupa berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
     
    Kalau kamu belum bayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk, inilah saat yang tepat untuk “reset” kewajiban pajakmu. Manfaatkan masa pemutihan ini supaya STNK-mu kembali aman tanpa biaya tambahan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dimulai! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dimulai! Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

    Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. 

    Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

    Program ini hadir bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda.
    Apa itu program pemutihan pajak kendaraan?
    Program pemutihan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi (denda dan bunga) untuk kendaraan yang menunggak pajak. 

    Dengan kata lain, kamu cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda keterlambatan.
     

    Kapan dan di mana bisa dapat program ini?
    Pemutihan berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kamu bisa memanfaatkan layanan berikut untuk melakukan pembayaran:

    – Kantor Samsat reguler
    – Samsat Keliling
    – Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
    – e-Samsat Jakarta

    Sebagai catatan, Polda Metro Jaya juga akan mengantisipasi lonjakan masyarakat pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta. 
    Rencananya, akan ada satu hari khusus pemutihan pada tanggal tersebut.
    Ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan
    Buat kamu yang ingin ikut program ini, siapkan dokumen standar berikut:

    – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
    – KTP pemilik kendaraan

    Setelah itu, kamu cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung atau daring.
    Apa manfaat ikut program pemutihan?
    Ikut program ini memberikan sejumlah keuntungan:

    – Bebas denda dan bunga keterlambatan
    – Dokumen kendaraan kembali aktif dan legal
    – Mendukung pendataan kendaraan yang lebih akurat
    – Meningkatkan budaya taat pajak

    Program ini juga terbukti efektif. Tahun lalu, pemutihan serupa berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

    Kalau kamu belum bayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk, inilah saat yang tepat untuk “reset” kewajiban pajakmu. Manfaatkan masa pemutihan ini supaya STNK-mu kembali aman tanpa biaya tambahan.

    Jakarta: Kabar gembira buat kamu yang masih punya tunggakan pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025. 
     
    Program ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
     
    Program ini hadir bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan tanpa dibebani denda.
    Apa itu program pemutihan pajak kendaraan?
    Program pemutihan adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi (denda dan bunga) untuk kendaraan yang menunggak pajak. 

    Dengan kata lain, kamu cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan denda keterlambatan.
     

    Kapan dan di mana bisa dapat program ini?
    Pemutihan berlaku mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kamu bisa memanfaatkan layanan berikut untuk melakukan pembayaran:
     
    – Kantor Samsat reguler
    – Samsat Keliling
    – Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
    – e-Samsat Jakarta
     
    Sebagai catatan, Polda Metro Jaya juga akan mengantisipasi lonjakan masyarakat pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan HUT Jakarta. 
    Rencananya, akan ada satu hari khusus pemutihan pada tanggal tersebut.
    Ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan
    Buat kamu yang ingin ikut program ini, siapkan dokumen standar berikut:
     
    – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
    – BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
    – KTP pemilik kendaraan
     
    Setelah itu, kamu cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung atau daring.
    Apa manfaat ikut program pemutihan?
    Ikut program ini memberikan sejumlah keuntungan:
     
    – Bebas denda dan bunga keterlambatan
    – Dokumen kendaraan kembali aktif dan legal
    – Mendukung pendataan kendaraan yang lebih akurat
    – Meningkatkan budaya taat pajak
     
    Program ini juga terbukti efektif. Tahun lalu, pemutihan serupa berhasil meningkatkan jumlah pembayaran pajak dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
     
    Kalau kamu belum bayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk, inilah saat yang tepat untuk “reset” kewajiban pajakmu. Manfaatkan masa pemutihan ini supaya STNK-mu kembali aman tanpa biaya tambahan.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)