Bisnis.com, JAKARTA – BSU Kemenag 2025 menjadi perhatian para guru Non ASN, setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk bantuan subsidi upah bagi guru madrasah non ASN yang belum bersertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno menyatakan, program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak seluruh guru Non ASN di bawah naungan Kementerian Agama berhak menerima BSU Kemenag 2025. Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
Memiliki PTK ID yang valid dan terdaftar dalam sistem Simpatika Kemenag.
Data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
Proses verifikasi dan validasi data calon penerima diselesaikan serta dilaporkan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi aspek penting dalam proses penetapan penerima BSU. Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi atas keabsahan data sekaligus bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan yang diterima.
Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS diawali dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Setelah menerima notifikasi tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mencairkan bantuan:
Tahap pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU yang tersedia pada akun Simpatika.
Selanjutnya, guru mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui Simpatika dan menandatanganinya di atas materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tahap berikutnya, guru mencetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening yang juga tersedia di Simpatika, kemudian menandatanganinya tanpa materai.
Setelah seluruh dokumen lengkap, guru mendatangi bank penyalur yang telah ditentukan, yaitu BRI atau BRI Syariah dengan membawa dokumen tambahan.
Dokumen yang harus dibawa ke bank meliputi KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
Bagi guru yang belum memiliki rekening, diwajibkan mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah.
Setelah proses pembukaan rekening selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025
Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dilakukan melalui laman Simpatika Kemenag. Berikut cara mengecek status penerimanya:
Kunjungi https://simpatika.siap.id/madrasah/
Login dengan email dan kata sandi akun PTK
Cari menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
Periksa notifikasi
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan ucapan selamat disertai tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Sebaliknya, jika belum memenuhi kriteria, akan muncul pemberitahuan bahwa yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker Serta Besarannya
BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dari bantuan subsidi upah yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Program ini dirancang khusus untuk menyasar guru di bawah naungan Kementerian Agama yang berstatus Non ASN serta belum memiliki sertifikasi pendidik.
Melalui program tersebut, guru Non ASN akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000. Ketentuan mengenai besaran BSU Kemenag ini diatur secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413674/original/076562400_1763187194-IMG_8042.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




