Produk: KRL

  • KAI Commuter operasikan 1.063 perjalanan saat Hari Buruh 2025

    KAI Commuter operasikan 1.063 perjalanan saat Hari Buruh 2025

    Ilustrasi – Warga melihat rangkaian kereta rel listrik (KRL) baru produksi PT INKA (Persero) saat perayaan 100 tahun operasional KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

    KAI Commuter operasikan 1.063 perjalanan saat Hari Buruh 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 01 Mei 2025 – 12:45 WIB

    Elshinta.com – KAI Commuter mengoperasikan layanan kereta Commuter Line Jabodetabek sebanyak 1.063 perjalanan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025.

    “Bertepatan dengan hari libur peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei 2025, KAI Commuter mengoperasikan 1.063 perjalanan Commuter Line Jabodetabek, pola operasi tetap mengacu pada pola operasi hari kerja,” kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus di Jakarta, Kamis.

    Dia menyampaikan pola operasi tersebut diberlakukan untuk tetap mengoptimalkan layanan kepada pengguna Commuter Line.

    Selain memberlakukan pola operasi mengacu pada hari kerja, dari sisi keamanan, KAI Commuter juga menambah petugas pengamanan di stasiun.

    “Lantaran pada Hari Buruh ini diprediksi akan adanya arus penumpang terutama masyarakat pekerja yang akan mengikuti rangkaian kegiatan peringatan tersebut,” ujarnya.

    Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penggunanya, KAI Commuter menambah petugas keamanan di stasiun-stasiun yang berlokasi di sekitar kawasan pusat kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat tersebut.

    “Total KAI Commuter akan menyiagakan petugas pengamanan sebanyak 98 personel pengamanan di Stasiun Palmerah, Sudirman, Juanda, dan Gondangdia yang terdiri dari PKD, dan BKO Marinir,” terang Joni.

    Joni menambahkan di Stasiun Palmerah akan disiagakan sebanyak 27 personel pengamanan, di Stasiun Sudirman sebanyak 22 personel, di Stasiun Juanda 28 personel, dan di Stasiun Gondangdia sebanyak 21 personel.

    Adanya tambahan pengamanan ini agar dapat membantu menjaga dan mengatur arus penumpang Commuter Line tetap lancar, aman, dan nyaman.

    KAI Commuter juga mengimbau untuk menghindari kepadatan yang kemungkinan terjadi di stasiun-stasiun yang berada di sekitar lokasi pusat penyampaian aspirasi, pengguna Commuter Line bisa naik dan turun di stasiun-stasiun alternatif lainnya, seperti Stasiun BNI City atau Karet yang berlokasi di sebelah Stasiun Sudirman.

    Selain itu, juga terdapat Stasiun Sawah Besar yang berada di sebelah Stasiun Juanda, Stasiun Cikini yang berada di sebelah Stasiun Gondangdia, serta Stasiun Tanah Abang atau Kebayoran yang berlokasi di sebelah Stasiun Palmerah.

    KAI Commuter juga mengimbau kepada pengguna yang akan bepergian menggunakan Commuter Line untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mengikuti aturan yang berlaku.

    Sumber : Antara

  • Jadwal KRL Solo-Jogja per 1 Mei 2025 di Tiap Stasiun yang Dilalui, Pastikan Waktu Keberangkatannya – Halaman all

    Jadwal KRL Solo-Jogja per 1 Mei 2025 di Tiap Stasiun yang Dilalui, Pastikan Waktu Keberangkatannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini, Kamis, 1 Mei 2025 beserta waktu keberangkatan per stasiun.

    Sebelum melakukan perjalanan, pastikan pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) rute Solo-Jogja dapat menyimak jadwal keberangkatan hari ini 1 Mei 2025.

    Cek jadwal KRL Solo-Jogja 1 Mei 2025 dalam artikel ini bisa menjadi acuan calon penumpang sebelum memesan tiket.

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja hari ini, 1 Mei 2025 dimulai dari stasiun Palur, Solo Jebres, Solo Balapan, Purwosari, Gawok, Delanggu, Ceper, Klaten, Srowot, Brambanan, Maguwo, Lempuyangan, dan berakhir di Stasiun Tugu Yogyakarta.

    Jika sudah memastikan jadwal keberangkatan KRL rute Solo-Jogja 1 Mei 2025, pengguna bisa langsung membeli tiket di aplikasi Access by KAI.

    Kemudian scan tiket di stasiun sebelum berangkat.

    Selengkapnya simak jadwal keberangkatan dan kedatangan KRL Solo-Jogja hari ini, Rabu, 1 Mei 2025, melansir dari laman commuterline.

    Jadwal KRL Solo-Jogja 1 Mei 2025 dan Waktu Keberangkatannya

    Perjalanan KRL dari Solo menuju Jogja memiliki beberapa jadwal keberangkatan.

    Simak rincian waktu keberangkata KRL Solo-Jogja hari i ini yang dapat dijadikan acuan:

    Stasiun Palur (PL)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pukul 05.00 WIB, 06.05 WIB, 07.15 WIB, 08.56 WIB, 10.40 WIB, 12.50 WIB, 13.43 WIB, 15.35 WIB, 16.35 WIB, 18.05 WIB, 19.45 WIB, 20.42 WIB.

    Stasiun Solo Jebres (SK)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Solo Jebres pukul 05.06 WIB, 06.11 WIB, 07.21 WIB, 09.02 WIB, 10.46 WIB, 12.56 WIB, 13.49 WIB, 15.41 WIB, 16.41 WIB, 18.11 WIB, 19.51 WIB, 20.48 WIB.

    Stasiun Solo Balapan (SLO)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Solo Balapan pukul 05.13 WIB, 06.18 WIB, 07.27 WIB, 09.08 WIB, 10.52 WIB, 13.03 WIB, 13.55 WIB, 15.48 WIB, 16.47 WIB, 18.19 WIB, 20.01 WIB, 20.54 WIB.

    Stasiun Purwosari (PWS)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Purwosari pukul 05.18 WIB, 06.23 WIB, 07.32 WIB, 09.13 WIB, 10.57 WIB, 13.08 WIB, 14.00 WIB, 15.53 WIB, 16.52 WIB, 18.24 WIB, 20.06 WIB, 20.59 WIB.

    Stasiun Gawok (GW)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Gawok pukul 05.26 WIB, 06.31 WIB, 07.40 WIB, 09.20 WIB, 11.04 WIB, 13.16 WIB, 14.07 WIB, 16.01 WIB, 16.59 WIB, 18.31 WIB, 20.14 WIB, 21.06 WIB.

    Stasiun Delanggu (DL)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Delanggu pukul 05.32 WIB, 06.37 WIB, 07.46 WIB, 09.26 WIB, 11.10 WIB, 13.22 WIB, 14.13 WIB, 16.07 WIB, 17.05 WIB, 18.37 WIB, 20.20 WIB, 21.12 WIB.

    Stasiun Ceper (CE)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Ceper pukul 05.39 WIB, 06.44 WIB, 07.53 WIB, 09.46 WIB, 11.17 WIB, 13.29 WIB, 14.20 WIB, 16.14 WIB, 17.12 WIB, 18.44 WIB, 20.27 WIB, 21.19 WIB.

    Stasiun Klaten (KT)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Klaten pukul 05.48 WIB, 06.53 WIB, 08.02 WIB, 09.55 WIB, 11.26 WIB, 13.38 WIB, 14.29 WIB, 16.23 WIB, 17.21 WIB, 18.53 WIB, 20.36 WIB, 21.28 WIB.

    Stasiun Srowot (SWT)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Srowot pukul 05.55 WIB, 07.00 WIB, 08.09 WIB, 10.02 WIB, 11.33 WIB, 13.45 WIB, 14.36 WIB, 16.30 WIB, 17.28 WIB, 19.00 WIB, 20.43 WIB, 21.35 WIB.

    Stasiun Brambanan (BBN)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Brambanan pukul 06.01 WIB, 07.06 WIB, 08.15 WIB, 10.08 WIB, 11.39 WIB, 13.52 WIB, 14.42 WIB, 16.36 WIB, 17.34 WIB, 19.06 WIB, 20.49 WIB, 21.41 WIB.

    Stasiun Maguwo (MGW)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Maguwo pukul 06.01 WIB, 07.15 WIB, 08.24 WIB, 10.16 WIB, 11.47 WIB, 14.00 WIB, 14.50 WIB, 16.44 WIB, 17.42 WIB, 19.14 WIB, 20.57 WIB, 21.49 WIB.

    Stasiun Lempuyangan (LPN)

    Keberangkatan KRL Solo-Jogja dari Stasiun Lempuyangan pukul 06.19 WIB, 07.25 WIB, 08.35 WIB, 10.23 WIB, 11.55 WIB, 14.08 WIB, 15.01 WIB, 16.52 WIB, 17.49 WIB, 19.21 WIB, 20.05 WIB, 21.57 WIB.

    Stasiun Tugu Yogyakarta (YK)

    KRL Solo-Jogja tiba di Stasiun Tugu Yogyakarta pukul 06.23 WIB, 07.29 WIB, 08.39 WIB, 10.27 WIB, 11.59 WIB, 14.12 WIB, 15.06 WIB, 16.56 WIB, 17.55 WIB, 19.25 WIB, 20.09 WIB, 22.01 WIB.

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

  • MRT Jakarta dukung Pemprov DKI wajibkan ASN naik transportasi umum

    MRT Jakarta dukung Pemprov DKI wajibkan ASN naik transportasi umum

    Arsip foto – Penumpang turun dari kereta Moda Raya Terpadu (MRT) setibanya di Stasiun Blok M BCA, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

    MRT Jakarta dukung Pemprov DKI wajibkan ASN naik transportasi umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 11:28 WIB

    Elshinta.com – PT MRT Jakarta (Perseroda) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025.

    “PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan ASN untuk menggunakan transportasi umum,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat di Jakarta, Rabu.

    Tuhiyat menilai kebijakan itu sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendukung mobilitas berkelanjutan di Jakarta.

    Terlebih, sebagai operator moda transportasi massal, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan memastikan kemudahan serta kenyamanan para pelanggan, termasuk ASN.

    Tak hanya itu, MRT Jakarta juga mengimbau seluruh karyawan untuk menggunakan transportasi publik hari ini.

    “Kami optimis kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan dan memiliki mobilitas yang lebih efisien,” ucapnya.

    MRT Jakarta mencatat sekitar 111.534 pelanggan naik MRT Jakarta setiap hari pada 2024.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

    Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • Wagub Rano pertimbangkan naik angkutan umum tiga kali sepekan

    Wagub Rano pertimbangkan naik angkutan umum tiga kali sepekan

    Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno bersama Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati saat memberikan keterangan pers pada awak media di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    Wagub Rano pertimbangkan naik angkutan umum tiga kali sepekan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 14:13 WIB

    Elshinta.com – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mempertimbangkan untuk naik angkutan umum tiga kali dalam sepekan atau tiga kali lebih banyak dibandingkan aturan yang tetapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni satu kali seminggu.

    “Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu.

    Pada hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum bagi ASN DKI pada setiap hari Rabu, Rano Karno menggunakan layanan Moda Raya Terpadu (MRT) dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan menuju Balai Kota Jakarta.

    “Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan (Transjakarta). Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai ya mungkin sini 7.30 WIB,” ujarnya.

    Sejak menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta, kata dia, rutinitas berjalan kakinya berkurang. Oleh karena itu, dia berharap dengan menaiki angkutan umum lebih sering, maka peluangnya berjalan kaki juga bisa seperti dulu.

    “Jujur, dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” kata Rano.

    Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Selain itu, Ingub tersebut diharapkan dapat membantu membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Sumber : Antara

  • Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor

    Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor

    Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin naik bus Transjakarta rute 6N menuju ke kantor sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 30 April 2025 – 08:55 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan aparatur sipil negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor pada Rabu pertama sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

    “Hari ini pertama kita menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal,” kata Munjirin saat ditemui di Halte Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

    Munjirin mengatakan pada awalnya dirinya berjalan dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayam 1, kemudian datang ke kawasan Tirtayasa tepatnya Halte Pasar Santa dengan naik busway (Transjakarta) rute 6U.

    Kemudian, sampai di Terminal Blok M dan transit ke busway rute 6N menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Waktu tempuh dari rumah dinasnya ke kantor Wali Kota Jaksel sekitar 30 menit.

    Dalam perjalanannya, dia mengaku tidak mengalami kemacetan dan hanya bertemu sekali lampu merah.

    “Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya,” ujarnya.

    Dia berharap hal ini akan terus menjadi dampak positif bagi ASN untuk membiasakan naik transportasi umum yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

    Kemudian, juga bisa mengurangi kemacetan, menekan polusi udara dan meningkatkan kesehatan dengan berjalan kaki ke halte terdekat.

    “Imbauan kepada ASN karena ini baru mulai, jadi masih mencari-cari jalan yang angkutan paling dekat. Merasa repot pasti pertamanya, tapi kalau dijalankan rutin setiap Rabu saya yakin mengasyikkan,” ucapnya.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Tujuan dari adanya Ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

    Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

    Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu., 

    Sumber : Antara

  • Pramono: Pegawai Pemprov Jakarta Tak Gunakan Transportasi Umum, Bakal Kesulitan Sendiri – Page 3

    Pramono: Pegawai Pemprov Jakarta Tak Gunakan Transportasi Umum, Bakal Kesulitan Sendiri – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Pramono mengeluarkan ingub atau instruksi gubernur  nomor 6 tahun 2025, perihal kewajiban menggunakan transportasi umum untuk seluruh pegawainya di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. 

    “Transportasi umum digunakan untuk ke berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja, pada setiap hari Rabu,” tulis Pramono dalam ingubnya, seperti dikutip Selasa (29/4/2025).

    Menurut Pramono, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta dan meningkatkan kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

    Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam ingub ini, yaitu Transjakarta; Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta; Light Rapid Transit (LRT) Jakarta;

    LRT Jabodebek; KRL Jabodetabek (Commuterline); Kereta Bandara (Raillink); Bus/Angkot reguler; dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

    Meski mewajibkan, Pramono mengecualikan pegawainya menggunakan transportasi umum apabila sedang sakit, hamil (mengandung), disabilitas; dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. 

    Terkait pengawasannya, Pramono memintaKepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya masing-masing, juga disampaikan ke media sosial sebagai bentuk ajakan kepada publik.

    “Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” ucap Pramono.

  • Foto-foto Gubernur Pramono Anung Naik Transportasi Umum: Menunggu di Halte, Ketemu Warga di Bus – Halaman all

    Foto-foto Gubernur Pramono Anung Naik Transportasi Umum: Menunggu di Halte, Ketemu Warga di Bus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan bus TransJakarta di hari pertama aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum, Rabu (30/4/2025).

    Diketahui, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

    Pramono keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pukul 07.57 WIB.

    Dia tampak mengenakan kemeja dinas putih dan celana bahan biru panjang.

    Saat keluar dari rumah dinas, Pramono melambaikan tangan menyapa wartawan.

    “Ini ramai banget? Dipikir pasti Pak Gubernurnya sendiri nggak menjalani perintahnya sendiri,” seloroh Pramono.

    Pramono naik transportasi umum TransJakarta dari Halte Taman Suropati, Jakarta Pusat, menuju Halte Matraman, Jakarta Timur.

    Saat menaiki TransJakarta, orang nomor satu di Jakarta itu bertemu warga.

    Di dalam bus, Pramono ditemani Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa staf lainnya.

    Warga terlihat bersalaman dengan Pramono dan saling menyapa hingga berebut berswafoto.

    Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo itu tiba di halte bus TransJakarta Matraman, Jakarta Timur, kemudian berjalan menuju Hotel Balairung.

    Diketahui, agenda kerja pertama Pramono adalah menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jakarta yang berlangsung di Hotel Horison Balairung Jakarta, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.

    TRANSPORTASI UMUM – Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menaiki TransJakarta (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

    Setelahnya, Pramono menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

    Rano Karno ingin lebih sering naik transportasi umum

    Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyatakan, sedang mempertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum hingga tiga kali dalam sepekan.

    Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ketentuan wajib satu kali seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

    Pertimbangan tersebut ditujukan untuk dirinya usai mendapatkan saran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    “Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan, mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” kata Rano di Balai Kota.

    Pada hari pertama kebijakan ini, Rano memulai rutinitas dengan menggunakan MRT dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuju Balai Kota Jakarta, yang kemudian disambung dengan Transjakarta.

    “Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan Transjakarta. Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai sini mungkin 7.30 WIB,” ujar Rano.

    NAIK MRT KE KANTOR – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno pagi ini memposting naik angkutan umum MRT ke kantornya di Balai Kota. (Instagram Rano Karno)

    Rano juga mengungkapkan alasan pribadinya ingin lebih sering menggunakan transportasi umum, yaitu untuk kembali membiasakan diri berjalan kaki seperti sebelum menjabat.

    “Dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” ungkap Rano

    Wajib naik transportasi umum

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan ASN berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

    Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 soal penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta.

    Dalam instruksi itu, aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie.

    MENUNGGU BUS – Gubernur Jakarta Pramono Anung menunggu bus TransJakarta di Halte Taman Suropati. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

    “Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” tulis Instruksi Gubernur itu.

    Nantinya, semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuain mekanisme yang ada.

    Instruksi bagi ASN adalah untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap Rabu.

    Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

    Namun ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap Rabu. 

    Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum. 

     

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cerita Pramono Anung Naik TransJakarta saat Berangkat Kerja, Menyapa hingga Bersalaman dengan Warga

  • Naik Mobil Dinas ke DPR Saat Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Penjelasan Pramono Anung – Halaman all

    Naik Mobil Dinas ke DPR Saat Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Penjelasan Pramono Anung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung menggunakan mobil dinas saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (30/4/2025).

    Hal ini bertepatan hari pertama kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. 

    “Sehingga dari Balairung ke RDP, saya menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas,” kata Pramono di Halte Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    “Karena waktunya yang mepet, saya nggak mungkin naik transportasi publik,” lanjutnya.

    Setelah menghadiri RDP di DPR, Pramono Anung akan kembali menggunakan transportasi umum.

    Pramono menggunakan Transjakarta untuk hadir di Hotel Horison Balairung Jakarta.

    Berdasarkan pantauan Kompas.com di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pagi, Pramono keluar dari rumah dinasnya sekitar pukul 07.57 WIB.

    Tidak sendiri, dia didampingi Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal lainnya.

    Dia tampak mengenakan pakaian dinas berwarna putih dan celana bahan biru.

    Dalam kesempatan ini, Pramono Anung berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati untuk menaiki bus listrik Transjakarta.

    Saat perjalanan menuju Halte Taman Suropati, orang nomor satu di Jakarta itu terlihat menyapa beberapa warga yang tengah berolahraga di tepi Jalan Taman Suropati.

    Mantan Sekretaris Kabinet itu juga melayani permintaan swafoto warganya.

    Pramono terpantau naik Transjakarta 4C sekitar pukul 08.13 WIB.

    Sementara, pengawal Pramono meminta warrtawan untuk tidak ikut karena khawatir mengganggu penumpang lain.

    Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

    Di aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.

    Bisa naik TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.

    Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

    Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

    Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.

    Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

    Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

     

     

  • Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain Megapolitan 30 April 2025

    Rano Karno Pertimbangkan Naik Transportasi Umum Tiga Kali Seminggu, Lebih Banyak dari ASN Lain
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    menyatakan, sedang mempertimbangkan untuk menggunakan
    transportasi umum
    hingga tiga kali dalam sepekan.
    Jumlah ini lebih banyak dibandingkan ketentuan wajib satu kali seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
    Pertimbangan tersebut ditujukan untuk dirinya usai mendapatkan saran dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
    “Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan, mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Pernyataan itu disampaikan Rano bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
    Ingub ini mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, bertugas, maupun pulang kerja.
    Pada hari pertama kebijakan ini, Rano memulai rutinitas dengan menggunakan MRT dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menuju Balai Kota Jakarta, yang kemudian disambung dengan Transjakarta.
    “Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan Transjakarta. Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai sini mungkin 7.30 WIB,” ujar Rano.
    Rano juga mengungkapkan alasan pribadinya ingin lebih sering menggunakan transportasi umum, yaitu untuk kembali membiasakan diri berjalan kaki seperti sebelum menjabat.
    “Dulu saya setiap hari bisa jalan kaki di rumah. Tapi sekarang sejak menjabat, ini kan pagi sudah jalan, sehingga jalan kaki kurang. Sepertinya saya mesti naik umum untuk ke kantor, tidak naik kendaraan pribadi,” ungkap Rano
    Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan ASN menggunakan moda transportasi umum sebagai bagian dari strategi pengurangan polusi udara dan pembangunan kota yang lebih berkelanjutan.
    Aturan ini ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai berlaku per 30 April 2025.
    Melalui kebijakan ini, diharapkan para pegawai pemerintah menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam mendukung penggunaan transportasi publik.
    Adapun moda transportasi yang dapat digunakan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara (Railink), angkot atau bus regular, hingga kapal dan kendaraan antar-jemput karyawan
    Kebijakan ini dikecualikan bagi pegawai yang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
    Dengan inisiatif pribadi seperti yang ditunjukkan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI berharap budaya naik transportasi umum dapat lebih cepat tumbuh. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai gaya hidup yang mendukung kualitas hidup dan lingkungan Jakarta yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi Megapolitan 30 April 2025

    Hari Pertama ASN Wajib Naik Transportasi Umum: Kendaraan Dilarang Masuk Balai Kota, Parkiran Sepi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kebijakan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu, mulai Rabu (30/4/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , gerbang masuk Gedung Balai Kota tampak dijaga oleh beberapa petugas keamanan yang mengenakan batik bermotif hijau berlengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.
    Gerbang masuk Balai Kota ditutup sebagian untuk menghalau kendaraan apa pun. Sebuah
    water barrier
    juga ditempatkan tepat di tengah depan gerbang.
    “Sekarang setiap Rabu, Balai Kota ditutup untuk kendaraan,” kata salah satu petugas saat
    Kompas.com
    hendak memasuki gerbang masuk Balai Kota, Rabu.
    Oleh karena itu, petugas meminta bagi warga yang hendak datang ke Balai Kota untuk memarkirkan kendaraannya di IRTI Monas, tepat di seberang Balai Kota.
    Selain Balai Kota, gerbang masuk DPRD Jakarta juga ditutup. Petugas keamanan berjaga, lengkap dengan terpampangnya Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024.
    Untuk diketahui, gedung Balai Kota dan DPRD Jakarta berdampingan atau saling membelakangi satu sama lain. Biasanya, pengendara sepeda motor, entah itu ASN atau tidak, memarkirkan kendaraannya di
    basement
    gedung DPRD Jakarta.
    Pantauan
    Kompas
    .
    com
    di
    basement
    gedung DPRD Jakarta, beberapa kendaraan masih terparkir. Namun, kondisinya telah melompong.
    Situasi ini berbanding jauh dengan hari biasanya di mana parkiran DPRD Jakarta terbilang padat.
    Terlihat, beberapa petugas kebersihan sedang menyapu di area parkiran motor.
    Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
    Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
    Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
    Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
    Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
    Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
    Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan https://linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
    Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.