Produk: Kredit Usaha Rakyat (KUR)

  • Menteri UMKM minta Kalimantan kebut KUR karena baru Rp7,6 triliun

    Menteri UMKM minta Kalimantan kebut KUR karena baru Rp7,6 triliun

    Banjarmasin (ANTARA) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman meminta lima provinsi di Kalimantan segera mengebut penyaluran pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 karena baru terealisasi sekitar Rp7,6 triliun, sedangkan realisasi nasional sudah mencapai Rp116 triliun dari plafon nasional sebesar Rp300 triliun.

    “Proses pendistribusian harus tepat waktu dan tidak makan banyak waktu. Daerah diberikan amanah untuk dilaksanakan,” kata Menteri Maman saat memimpin rapat koordinasi monitoring dan evaluasi implementasi KUR 2025 se-Kalimantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

    Ia memberikan arahan khusus bahwa dari 100 persen plafon KUR itu, haruslah terealisasi sebanyak 60 persen kepada pelaku usaha sektor produksi, jangan hanya menyalurkan kepada sektor konsumtif guna mendorong UMKM sektor produksi lebih maju.

    “Usaha sektor produksi itu, implikasi ekonominya jauh lebih besar. Melakukan produksi barang, melibatkan banyak tenaga kerja, dan lainnya,” ucap Menteri Maman.

    Dalam rapat koordinasi se-Kalimantan ini, Menteri Maman telah merangkum berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi daerah dalam percepatan penyaluran KUR kepada debitur.

    Namun, ia menyampaikan bahwa persoalan realisasi KUR tersalurkan yang masih minim ini, menjadi salah satu sorotan utama sehingga akan dikawal dan ditinjau secara terus menerus.

    Selain itu, permintaan agar 60 persen KUR disalurkan kepada pelaku usaha sektor produksi, Menteri Maman juga tegas akan memantau sejauh mana realisasi daerah mengakomodasi para pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan.

    Meski ada sejumlah tantangan, Menteri Maman memuji Kalimantan karena dalam hal penyaluran KUR bagi sektor produksi, Kalimantan sudah mencapai realisasi sebanyak 52 persen di pertengahan tahun dari angka 60 persen yang diminta pusat.

    Pewarta: Tumpal Andani Aritonang/Latif Thohir
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • INDEF dan Guru Besar IPB Kasih Masukan ke Kementan Soal Pupuk Subsidi

    INDEF dan Guru Besar IPB Kasih Masukan ke Kementan Soal Pupuk Subsidi

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti kebijakan pemberian pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. INDEF memberikan masukan terkait beberapa pasal yang dinilai masih kurang efektif.

    Pertama, dalam pasal 15 Permentan tersebut, INDEF memberikan catatan prosedur yang diatur terlalu kompleks, sehingga banyak pihak yang harus dilapori dan dapat berujung terhadap kesulitan para petani.

    “Kalau kita lihat, kalau untuk mendapatkan subsidi pupuk, kok harus wajib lapor ke sana, kemari, jadi itu menurut saya terlalu kompleks,” ungkap Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti saat memberikan paparannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh IPB University, Selasa (17/6/2025).

    Kedua, dalam pasal 16, pemerintah seharusnya mendorong produksi pupuk dalam negeri dengan memberikan insentif, bukan mendorong impor pupuk.

    “Dalam pasal 16, catatannya yakni mendorong impor pupuk. Seharusnya produksi pupuk di dalam negeri lebih digenjot dan juga ada pemberian insentif oleh pemerintah,” tambah Esther.

    Selain itu, INDEF juga meminta kepada pemerintah untuk menaikkan produksi pupuk dalam negeri sesuai dengan target dalam rencana pengembangan strategis untuk menjaga pertumbuhan pupuk.

    Berikutnya, INDEF juga menyoroti masih banyaknya petani yang tidak menjadi anggota Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), di mana ada 42% petani di Indonesia yang belum masuk ke Gapoktan, sehingga cukup menyulitkan verifikasi kebutuhan dan alokasi subsidi pupuk.

    INDEF juga menyoroti adanya potensi pupuk bersubsidi yang rawan diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya.

    Sementara itu, Guru Besar IPB University menyoroti masih adanya kendala dalam penerapan kebijakan pupuk bersubsidi di sektor pertanian kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Faroby Falatehan sejatinya menyambut baik dari terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

    Namun, Faroby menyampaikan masih banyak yang perlu dievaluasi terkait aturan ini, terutama terkait penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi.

    “Kami menyambut baik akan terbitnya Permentan 15 Tahun 2025. Namun, standarisasi penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi perlu diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Faroby di tempat yang sama.

    Hal ini menurutnya dapat mengantisipasi hal negatif yang berpotensi terjadi seperti konflik antar penyalur pupuk bersubsidi, mundurnya para kios pengecer eksisting akibat penghasilan yang tidak lagi menguntungkan, belum profesionalnya penyalur pupuk bersubsidi yang baru ditunjuk, dan tingginya koreksi penyaluran yang dapat menjadi disinsentif bagi penyalur dapat diminimalisir.

    Dengan begitu, petani penerima manfaat program pupuk bersubsidi tetap terlayani dengan baik dan misi Asta Cita pemerintah dalam swasembada pangan dapat terwujud.

    Terkait penyiapan dan pembinaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Faroby menyebut masih ada 79,6% Gapoktan yang belum siap menjadi penyalur pupuk bersubsidi dan 20,4% Gapoktan sudah siap dengan catatan perlu pendampingan.

    Menurutnya, ketidaksiapan Gapoktan ini karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator kesiapan yang dipersyaratkan

    Foto: Penyaluran pupuk bersubsidi. (Dok. Kementan)
    Penyaluran pupuk bersubsidi. (Dok. Kementan)

    “Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia (SDM), administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, dan sarana-prasarana teknologi informasi,” ujar Faroby.

    Hingga saat ini, sudah ada 26.576 koperasi yang bergerak di bidang pupuk, di mana sebagian besar sudah berstatus menjadi Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri, sehingga masih membutuhkan sosialisasi dan pendampingan terhadap regulasi, mekanisme, dan pemenuhan sarana-prasarana usaha penyaluran pupuk bersubsidi.

    Selain itu, ada potensi mundurnya beberapa kios pengecer yang sudah ada saat ini akibat penurunan pendapatan kios yang disebabkan pengurangan alokasi karena adanya penambahan pihak penyalur pupuk subsidi, sehingga alokasi harus dibagi dengan pihak penyalur pupuk subsidi lainnya seperti Gapoktan, Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi.

    “Ada potensi penurunan pendapatan dari pengecer karena alokasi harus dibagi ke Gapoktan, Pokdakan, dan Koperasi, ditambah juga ada potensi konflik antar keempatnya apabila tidak ada aturan mengenai kriteria dan mekanisme penunjukan pihak penyalur pupuk subsidi,” ujar Faroby.

    Oleh karena itu, Berdasarkan hasil dari FGD tersebut, Faroby memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pihak terkait yang relevan dengan program pupuk bersubsidi, terutama berkaitan dengan kesiapan dan pembinaan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

    Berikut rekomendasi dari hasil FGD tersebut:

    A. Penyiapan dan Pembinaan Gapoktan dan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi

    Perlu adanya pembinaan secara berkelanjutan dalam aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi;
    Perlu adanya pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab terhadap pembinaan penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.
    Dalam rangka mendukung kelancaran proses distribusi pupuk bersubsidi, maka perlu ditetapkan mekanisme yang paling memungkinkan yaitu menggunakan mekanisme penyaluran melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

    B. Pemilihan Gapoktan dan Koperasi dan Pembagian Wilayah Tanggung Jawab Penyaluran Pupuk Bersubsidi

    Perlu adanya persyaratan standarisasi kelayakan dan kesiapan yang harus dipenuhi oleh penyalur/titik serah pupuk bersubsidi, diantaranya indikator teknis, pemodalan, legalitas usaha, sarana dan prasarana, volume penyaluran, hasil pemetaan ketersediaan penyalur pupuk bersubsidi eksisting di suatu wilayah, dan pengalaman sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
    Perlu adanya petunjuk teknis dan sosialisasi yang mengatur kelembagaan yang akan menjadi penyalur pupuk subsidi/titik serah (Kios pengecer, koperasi merah putih, Gapoktan, dan Pokdakan).

    C. Kesiapan Permodalan Gapoktan dan Koperasi sebagai penyalur pupuk subsidi

    Perlu adanya integrasi dan kemudahan penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025;
    Perlu adanya mekanisme penerbitan bank garansi yang dananya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk afirmasi pemerintah terhadap permodalan penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025

    D. Verifikasi, Validasi, dan Pengawasan Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi

    Perlu adanya uji surveilans terhadap kinerja dan administratif penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025;
    Perlu adanya afirmasi terhadap penyalur pupuk bersubsidi yang baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi (Kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, dalam bentuk penyederhanaan pelaporan, verifikasi, dan validasi.

    (chd/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Grab Indonesia Buka Suara Soal Driver Ojol jadi Karyawan Tetap

    Bos Grab Indonesia Buka Suara Soal Driver Ojol jadi Karyawan Tetap

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing, Grab Indonesia buka suara ihwal nasib pengemudi ojek online alias driver ojol jika berganti status menjadi karyawan tetap.

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan jika status driver ojol berubah menjadi karyawan tetap, mereka harus bersiap menghadapi tes wawancara layaknya pencari kerja.

    Selain itu, para driver ojol juga harus siap bersaing dengan ojol lain dari sisi pendidikan untuk mendapatkan status karyawan tetap. Alhasil, kesempatan untuk menjadi driver ojol semakin terbatas.

    “Kalau mau melamar pekerjaan jadi karyawan tetap, itu harus ikut tes…Tentunya pada waktu dites, yang dipilih adalah yang terbaik. Tidak bisa terbuka untuk semua,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Neneng menuturkan untuk menjadi karyawan tetap, maka salah satunya dilihat adalah dari tingkat pendidikan. Dia menambahkan jam kerja karyawan tetap juga ditentukan, misalnya dari pukul 08.00 sampai pukul 17.00.

    “Nanti yang lulusannya bukan lulusan yang paling tinggi, itu tidak mungkin mendapat kesempatan, mungkin,” ujarnya.

    Berdasarkan analisa di negara maju, seperti di Spanyol, Neneng mengakui memang ada kebijakan ojol menjadi karyawan. Sayangnya, dari semula perusahaan bisa menyerap 100% ojol, kini hanya bisa menyerap 17%.

    Sama halnya dengan di Swiss, Neneng menyebut Negeri Alpen itu hanya mampu menyerap sekitar 33%–37% driver ojol dari semula 100%, imbas kebijakan status karyawan.

    Menurut Neneng, jika driver ojol dengan status karyawan tetap itu terjadi, jumlah ojol semakin menipis dan berimbas pada UMKM di Indonesia.

    “Dan yang tadi pada daftar untuk menjadi sampingan, untuk nambah-nambah [penghasilan], apakah bisa [menjadi karyawan tetap]? Tidak bisa, mereka tidak mungkin bisa diterima,” tuturnya.

    Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memperkirakan platform ride-hailing seperti Grab—Gojek Cs hanya mampu menyerap alias mengangkat 15–20% driver ojol menjadi karyawan tetap.

    “Saya melihatnya kalau [ojol] di-treatment sebagai pekerja itu prediksi kami kurang lebih sekitar 15%-20% saja yang bisa terakomodasi,” ujar Maman.

    Maman menjelaskan bahwa sebagian besar pengemudi ojol berasal dari latar belakang pendidikan yang rendah, sehingga pengemudi yang terserap dan diangkat menjadi karyawan tetap tidak banyak. Alhasil, situasi ini akan menambah permasalahan sosial baru.

    “Sebagian besar juga di ojol ini banyak juga yang mereka nggak tamatan SMP, nggak tamatan SMA, artinya secara pendidikan mereka belum proper. Nah, ini juga kita harus lindungi dan kita harus jaga,” ujarnya.

    Maman menyebut bahwa ada sekitar 5 juta driver ojol yang bergabung di semua platform ride-hailing seperti Grab—Gojek Cs. Meski begitu, menurut kalkulasinya hanya ada sekitar 30%–40% ojol yang aktif bekerja sebagai pengemudi.

    Transformasi Menjadi Mitra UMKM

    Untuk itu, dia menyarankan agar para pengemudi ojol lebih baik didorong untuk menjadi pelaku UMKM, alih-alih menjadi sebagai tenaga kerja alias karyawan tetap. Hal ini mengingat para pengemudi ojol juga bekerja sebagai paruh waktu.

    “Kalau kita treatment [driver ojol] sebagai tenaga kerja, berarti mekanismenya harus mengikuti mekanisme ketenagakerjaan. Yang di mana, sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol di sini adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu. Yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain,” terangnya.

    Menurut Maman, salah satu cara melindungi para pengemudi ojol adalah dengan menjadikan mereka sebagai mitra UMKM. Pasalnya, dengan menjadi UMKM, maka para driver ojol bisa mendapatkan sederet insentif yang telah disiapkan pemerintah, mulai dari BBM bersubsidi, LPG, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    Di sisi lain, dia mengungkap bahwa sebagian besar ojol lebih menginginkan tetap dengan status kemitraan. Adapun, Kementerian UMKM akan membuat format insentif tambahan ke depan kepada para ojol, termasuk menaikkan pendapatan ojol Grab-Gojek Cs.

    “Inilah yang menjadi tugas kami, Kementerian UMKM untuk mencari atau membuat sebuah format-format bagaimana insentif-insentif tambahan, yang tadinya mungkin pendapatan mereka sekian, dengan berjalan perkembangan waktu, mereka bisa kita naikkan pendapatannya,” tandasnya.

  • Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Bakal Godok Permen Bareng Komdigi-Kemnaker Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyatakan saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan menteri (Permen) terkait status ojek online (ojol) menjadi mitra UMKM.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk dengan kementerian terkai untuk membuat aturan turunan agar driver ojol bisa masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Maman menjelaskan bahwa aturan turunan yang bakal tertuang ke dalam Permen itu berlandaskan Undang-Undang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP 7/2021).

    “… dan di situ nanti kami akan membuat turunannya sekarang,” imbuhnya.

    Nantinya, Permen ini akan melibatkan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait, salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komdigi. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.

    Untuk itu, dia menegaskan Permen yang mengatur ojol masuk ke dalam kategori UMKM tidak meluncur di tahun ini, mengingat pembahasan masih berjalan.

    “Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini dan juga plus dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

    Kendati demikian, Maman menjelaskan bahwa jika status driver ojol nantinya menjadi mitra UMKM, maka mereka akan mendapatkan guyuran fasilitas seperti yang diterima para UMKM, termasuk berhak mendapatkan BBM bersubsidi, LPG 3 kg, hingga kredit usaha rakyat (KUR).

    “Jadi kita juga punya program KUR yang di mana memberikan fasilitas pembiayaan pada usaha mikro, kecil, dan menengah angkanya dari Rp1 juta—Rp100 juta tanpa agunan dan bunganya hanya 6% setahun,” ujarnya.

    Selain itu, ojol akan mendapatkan fasilitas pelatihan, insentif pajak progresif 0,5% untuk UMKM dengan omzet pendapatan di bawah Rp4,8 miliar setahun. Insentif ini didapatkan driver ojol jika masuk ke dalam kategori UMKM.

    “Jadi kalau misalnya treatment-nya pegawai, pasti pajaknya berbeda. Kalau di-treatment UMKM insentif pajaknya 0,5%,” imbuhnya.

    Maman menjelaskan bahwa sederet insentif sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasiskan ekonomi kerakyatan.

    Bahkan, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi beberapa fasilitas-fasilitas insentif lain yang bakal diterima driver ojol ke depan.

    “Tentunya insentif-insentif itu yang berpihak dan memberikan fasilitas kemudahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya.

  • Kejar Swasembada Gula, Bunga Kredit Petani Tebu Diusulkan Cuma 3%

    Kejar Swasembada Gula, Bunga Kredit Petani Tebu Diusulkan Cuma 3%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengusulkan agar suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani tebu diturunkan menjadi 3% dari sebelumnya 6%. Usulan itu dilakukan guna mendukung percepatan swasembada gula.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, usulan itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada Kamis (13/6/2025) untuk mendukung pencapaian swasembada gula.

    “Kalau bisa, [KUR] jangan 6% tapi 3%, itu usulan Pak Mentan [dalam rakortas],” kata Arief kepada Bisnis, dikutip Jumat (13/6/2025). 

    Usulan tersebut telah disepakati dalam rakortas yang digelar bersama Kemenko Bidang Pangan dan kementerian/lembaga terkait pada Kamis (13/6/2025).

    Selanjutnya, kata Arief, usulan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengingat skema KUR diatur oleh kementerian yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu.

    “KUR itu kan skemanya ada di Kementerian Perekonomian, nanti mesti dibahas dulu kan di sana,” ujarnya.

    Selain mengusulkan pemangkasan suku bunga KUR untuk petani tebu, pemerintah juga tengah merombak sejumlah aturan untuk mendorong swasembada gula.

    Aturan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dan Keputusan Presiden (Keppres) No.15/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. 

    “Oleh karena itu, perlu disempurnakan Perpres No.40/2023 mengenai swasembada gula. Kemudian, Keppres No.15/2024 mengenai satgas percepatan swasembada gula,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Zulhas menyebut, proses revisi kedua aturan ini tengah berlangsung. Dia mengharapkan adanya perubahan dalam peraturan tersebut dapat membantu Indonesia untuk mencapai swasembada gula dalam waktu dekat.

    Selain itu, kata dia, Indonesia diharapkan dapat mencapai swasembada gula dalam 3 tahun mendatang atau pada 2028, dengan produksi mencapai sekitar 5 juta ton. 

    “Semoga dalam 3 tahun ini kita bisa swasembada [gula], jumlahnya kira-kira 5 juta ton,” ujarnya.

  • Produksi Gula RI Diprediksi Tembus 2,9 Juta Ton

    Produksi Gula RI Diprediksi Tembus 2,9 Juta Ton

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memprediksi produksi gula nasional mencapai 2,9 juta ton tahun ini. Ia menyebut, jika target itu tercapai maka akan menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

    Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Tebu yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, wilayah penghasil tebu terbesar di Indonesia, Rabu (11/6/2025) lalu.

    “Diperkirakan produksi (gula) tahun ini 2,9 juta ton, dan itu tertinggi. Kita optimis swasembada gula segera tercapai. White sugar kita sudah hampir mencukupi kebutuhan dalam negeri. Artinya, kita sedang menuju swasembada, kita mau bukan hanya gula untuk konsumsi, tapi juga industri,” kata Amran dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

    Produksi gula pada 2024 diketahui mencapai 2,46 juta ton. Produksi 2024 juga naik 8,57% dibandingkan pada 2023 yang sebesar 2,27 juta ton.

    Saat ini, Kementan fokus untuk percepatan swasembada gula dengan target gula konsumsi selambatnya dapat dicapai pada tahun 2028, sedangkan gula industri pada tahun 2030.

    Amran pun mendorong seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor perkebunan khususnya tebu untuk bergerak secara eksponensial dalam meningkatkan produksi gula nasional.

    “Kita harus bergerak eksponensial. Seperti yang sudah terjadi pada sektor pangan, stok beras dan jagung kita saat ini tertinggi sepanjang sejarah kemerdekaan, sekarang giliran tebu yang kita benahi,” ujar Amran.

    Dia menjelaskan bahwa pengembangan tebu nasional akan difokuskan pada dua strategi utama yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi mencakup perbaikan irigasi, penggunaan benih unggul, pengolahan tanah yang efisien, dan penanganan serius terhadap kondisi ratoon.

    “Bayangkan, 86% ratoon kita sudah 3 ke atas, berarti sudah rusak kan. Nah, kita harus selesaikan ini dalam waktu singkat. Paling lambat 3 tahun kita harus bongkar ratoon, seluruhnya harus dibongkar, tidak ada pilihan,” tegas Amran.

    Untuk mendukung intensifikasi, pemerintah akan memberikan bantuan dalam bentuk pupuk bersubsidi, perbaikan infrastruktur pertanian, hingga dukungan benih yang berkualitas melalui sinergi dengan BUMN seperti PTPN.

    Sementara untuk ekstensifikasi, pemerintah menargetkan untuk perluasan lahan tebu baru hingga 200.000 hektare (ha) melalui kolaborasi dengan PTPN, sebagai bagian dari total 500.000 ha lahan tebu yang sedang diupayakan.

    “Ini bukan target maksimal (lahan), ini target minimal. Bisa mulai disiapkan tahun ini dan diselesaikan paling lambat tiga tahun. Anggaran untuk gula kalau untuk PTPN ya, diperkirakan Rp 10 hingga Rp 40 triliun,”ucap Amran.

    Amran juga ingin ada penyederhanaan regulasi. Salah satunya adalah sistem akumulasi pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai justru menyulitkan petani untuk kembali mengakses pembiayaan.

    “Kredit KUR itu harus disesuaikan. Kalau petani bayar lancar tiap tahun, kenapa tidak bisa ambil lagi? Harusnya tiap tahun bisa diakses tanpa akumulasi yang menghambat, karena saat ini setelah Rp 500 juta, enggak bisa ngambil lagi,akumulasi. Nah ini kan menghambat,” tutup Amran.

    (acd/acd)

  • Koperasi Merah Putih Bakal Masuk Program KUR biar Dapat Subsidi Bunga

    Koperasi Merah Putih Bakal Masuk Program KUR biar Dapat Subsidi Bunga

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih akan masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini sebagai upaya agar program tersebut mendapatkan pinjaman dengan bunga murah.

    Mulanya, pria yang akrab disapa Zulhas ini menyebut program-program pemerintah yang berkaitan dengan pangan dinilai perlu masuk dalam program KUR agar mendapatkan subsidi bunga.

    Rencananya, hal itu akan dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah yang akan disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

    “Ini nanti akan disempurnakan di PP di Kementerian Perekonomian agar nanti pangan dan koperasi desa itu masuk dalam subsidi bunga atau skema KUR,” kata Zulhas usai rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

    Setiap Kopdeskel Merah Putih membutuhkan anggaran sekitar Rp 1-3 miliar untuk menjalankan bisnisnya. Anggaran tersebut akan disalurkan melalui plafon pinjaman dari bank BUMN alias Himbara.

    Rencananya, Kopdeskel Merah Putih diwajibkan mempunyai tujuh unit usaha, yakni Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan. Dengan begitu, koperasi tersebut dapat menjadi agen penyalur LPG 3 kg hingga pupuk subsidi.

    Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sempat menyampaikan bahwa skema kredit yang akan dikucurkan oleh Himbara berupa Kredit Usaha Rakyat sebagai modal bisnis.

    “Untuk model kerja, mengikut dengan skema KUR sekarang,” kata Tiko usai menggelar rapat koordinasi terbatas, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

    (rea/rrd)

  • KKP sebut 77 ribu pelaku usaha perikanan dapat kredit Rp1,85 triliun

    KKP sebut 77 ribu pelaku usaha perikanan dapat kredit Rp1,85 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat realisasi kredit program sektor kelautan dan perikanan pada triwulan I 2025 mencapai Rp1,85 triliun untuk 77.256 debitur.

    “Kredit itu didominasi usaha budi daya, penangkapan, dan perdagangan hasil perikanan,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Tornanda Syaifullah di Jakarta, Selasa.

    Tornanda merinci penerima kredit tersebut yakni kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp1,59 triliun untuk 32.337 debitur dan kredit ultra mikro (UMi) sebesar Rp256,61 miliar untuk 44.919 debitur.

    Penyaluran terbesar terdapat pada usaha budi daya 32,86 persen, penangkapan 30,35 persen, dan perdagangan hasil perikanan 22,67 persen, diikuti jasa perikanan 6,89 persen, pengolahan hasil perikanan 2,48 persen, dan pergaraman 0,37 persen.

    Ia menuturkan dibandingkan periode yang sama 2024 jumlah debitur meningkat 13,46 persen, meskipun nilai kredit mengalami perlambatan sebesar 7,85 persen.

    Kendati demikian, Tornanda tidak menyebutkan nilai kredit di periode sebelumnya.

    “Penyaluran kredit yang didominasi oleh usaha budi daya, penangkapan, dan perdagangan hasil perikanan menunjukkan bahwa usaha ini menjadi tulang punggung ekonomi kelautan dan perikanan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menyebutkan kontribusi terbesar berasal dari BRI (Rp1,17 triliun untuk 28.397 debitur), disusul Mandiri (Rp183,59 miliar), BSI (Rp427 miliar), dan BNI (Rp46,89 miliar).

    Di sektor ultramikro, PT PNM menjadi penyalur dominan dengan Rp248 miliar untuk 45.196 debitur, PT Pegadaian (Rp3,42 miliar), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp319 juta.

    Ia juga menekankan KUR menjadi pengungkit utama dalam mendukung program strategis KKP, seperti pada program Kampung Nelayan/Budi Daya Merah Putih.

    “Dengan skema pembiayaan yang tepat dan terintegrasi, transformasi ekonomi biru dapat lebih cepat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.

    KKP terus memperkuat integrasi data pelaku usaha perikanan melalui sistem KUSUKA ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan.

    Hal itu sejalan dengan amanat Permen KP Nomor 46 Tahun 2023 yang menegaskan pentingnya validasi data pelaku usaha sebagai upaya memberikan informasi awal kepada lembaga pembiayaan untuk menyalurkan KUR secara tepat sasaran dan berbasis sektor prioritas.

    Permen KP tersebut mengatur secara rinci kriteria penerima, jenis pembiayaan (modal kerja dan investasi), serta prioritas sektor perikanan yang meliputi penangkapan ikan, pembudidayaan, pengolahan, pemasaran, pergaraman rakyat, hingga wisata bahari.

    Skema pembiayaan tersebut juga membuka ruang bagi usaha pendukung seperti pembuatan pakan ikan, guna mendorong efisiensi dan produktivitas di seluruh rantai pasok perikanan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan ketersediaan akses pembiayaan yang merata dan inklusif merupakan kunci untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.

    Menurutnya, pembiayaan yang merata dan inklusif bukan hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi juga dalam memperkuat daya saing dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Biang Kerok UMKM RI Babak Belur

    Biang Kerok UMKM RI Babak Belur

    Jakarta

    Beredar kabar di media sosial terkait fenomena omzet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menurun. Daya beli yang melemah disebut menjadi salah satu pemicu omzet UMKM merosot.

    Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengakui UMKM tengah mengalami tren penurunan omzet. Hermawati menilai penjualan hingga omzet yang menurun telah terjadi sejak berbulan-bulan lalu. Hal ini terjadi lantaran daya beli masyarakat yang melemah hingga kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

    “Sebenarnya kan ini sudah dari bulan-bulan kemarin tuh UMKM memang pendapatannya turun ya. Ditambah dengan memang daya beli masyarakat turun karena memang pendapatannya stuck atau mungkin malah berkurang sehingga mereka harus mengencangkan ikat pinggang gitu loh,” kata dia kepada detikcom, Senin (2/6/2025).

    Dia juga menyoroti produk-produk impor yang dijual murah di Indonesia. Beberapa produk impor yang dapat mengancam UMKM, seperti makanan kemasan, buah-buahan hingga perlengkapan rumah tangga.

    Menurut dia, produk impor dibanderol dengan harga murah menjadi pemicu UMKM kalah saing. Hermawati menyebut penurunan omzet UMKM rata-rata hampir 50%.

    “Ya kalau turunnya banyak banget. Misalnya ya pendapatan omsetnya Rp 100 ribu gitu ya. Itu mereka bisa hanya mendapatkan Rp 30 ribu,” terang dia.

    Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, penurunan ini tak lepas dari daya beli yang melemah hingga kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah.

    Edy mengatakan setidaknya terjadi penurunan omzet UMKM telah berlangsung sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo. Belum sempat pulih, kondisi tersebut semakin tertekan saat kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto diterapkan. Edy menerangkan terjadi penurunan omzet sekitar 20 hingga 25%.

    “Terus kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pak Prabowo ini tentang efisiensi yang menggetarkan banyak orang, hotel-hotel menjadi agak sepi. Biasanya mereka meeting, borong kami, sekarang tidak terjadi hal-hal seperti itu. Jadi memang terjadi penurunan. Let’s say sekitar (turun) 20-25%,” kata Edy kepada detikcom.

    Menurut Edy, ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk menggeliatkan kembali UMKM. Pertama, pemerintah harus merealisasikan janjinya sebesar 40% anggaran APBN serta APBD mengalir ke UMKM.

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Edy menilai kebijakan tersebut belum dapat dirasakan pelaku UMKM.

    “40% belanja pemerintah ini kan sesuai aturan Peraturan yang dikeluarkan, berlakukan dong. Kita nggak minta uang gratis kok. Kami minta bahwa misalnya, peraturan yang memang sudah dikeluarkan untuk UMKM, belanja negara 40% itu diberlakukan sebagaimana adanya,” terang Edy.

    Selain itu, pemberian modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) disebut sering kali ditolak. Untuk itu, Edy meminta agar penyaluran KUR bisa lebih mudah lagi.

    Sektor UMKM yang Paling Lesu

    Edy mengakui hampir semua lini bisnis UMKM mengalami penurunan. Kendati begitu, sektor-sektor makanan dan fesyen yang paling berdampak.

    “Hampir semua. Fesyen pasti turun, kuliner juga menurun. Jadi semua aspek bisnis mengalami penurunan,” imbuh Eddy.

    Sementara, menurut Hermawati sektor yang paling terdampak, yakni makanan serta kuliner. Hal ini tak lepas dari gempuran produk impor yang masuk dalam negeri.

    “Makanan kemasan. Kalau di mall, restoran itu yang buka kan misalnya yang nusantara cuma berapa dibandingkan yang produk, restoran-restoran Eropa atau Asia lainnya. Nah itu udah sekali kelihatan. Nah itu yang misalnya kayak kuliner banyak,” jelas Hermawati.

    Kemudian juga di sektor fesyen. Hermawati menilai produk-produk impor ilegal juga semakin marak di sektor tekstil. Bahkan dirinya sempat menemukan ada yang menjual baju seharga Rp 10-25 ribu.

    “Kalau mau cari di Shopee atau di Tokopedia atau di Bukalapak, itu kan produk impor Kita sudah tahu itu produk impor. Nggak mungkin dong baju itu harganya Rp 10 ribu gitu. Aku kalau lihat tuh kan nyari untuk baju bayi cuman Rp 10 ribu Rp 15 ribu,” tutur Hermawati.

    (acd/acd)

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana KUR Kupedes BRI

    Kejari Kabupaten Mojokerto Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana KUR Kupedes BRI

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah melakukan menelusuri awal terkait dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di salah satu Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Seksi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap awal pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data terkait dugaan penyimpangan dana KUR Kupedes BRI tersebut.

    “Kita, tim Kejaksaan sedang mengumpulkan bahan dan data terkait penggunaan dana KUR dan Kupedes. Dua-duanya ada dugaan adanya penyimpangan, tapi itu masih sangat awal. Jadi belum bisa kita gambarkan modusnya seperti apa? Maupun potensi atau berapa kerugian negara,” ungkapnya, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, penyelidikan ini berawal dari temuan internal yang dilakukan oleh pihak BRI pada awal tahun 2025. Dari temuan tersebut, kemudian BRI bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Mojokerto untuk mendalami lebih lanjut. Menurutnya, dugaan penyimpangan ada sehingga ditingkatkan ke penyelidikan.

    “Awalnya karena ada temuan dari BRI, kemudian kita melakukan penyidikan dan sekarang tahapannya masih pengumpulan keterangan dan data. Belum bisa dikatakan penyidikan penuh atau menyimpulkan adanya pinjaman fiktif atau tidak, modus lain, kita masih harus dalami lagi. Pemeriksaan masih berjalan,” katanya

    Hingga saat ini, pihaknya telah meminta keterangan sekitar 15 orang termasuk Kepala Unit BRI setempat. Pihaknya menegaskan bahwa proses masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada yang ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka. Namun pihaknya menegaskan, dugaan penyimpangan ada.

    “Iya ada (penyimpangan) makanya kita tingkatkan penyelidikan. Ada 15 orang yang sudah diminta keterangan termasuk Kepala Unit, namun masih keterangan awal bukan keterangan sebagai saksi,” tegasnya. [tin/ian]