Produk: KPR

  • Sidang Kasus Cek Kosong, Pelapor Berikan Keterangan di Ruang Sidang

    Sidang Kasus Cek Kosong, Pelapor Berikan Keterangan di Ruang Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Tyo Soelaiman memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang dugaan cek kosong sebesar Rp 500 juta dengan Terdakwa Jeremy Gunadi. Sayangnya, Tyo banyak menjawab tidak tau meskipun dia adalah pelapor.

    Tyo hanya menyampaikan masalah kerugian yang ia derita dari pembayaran DP sebesar Rp. 500 juta yang hingga kini masih belum ia terima.

    Di awal persidangan, Tyo Soelayman mengaku bahwa ia diperkenalkan seseorang yang bernama Efendi kepada terdakwa Jeremy Gunadi.

    Dari perkenalannya dengan terdakwa Jeremy Gunadi inilah akhirnya Tyo Soelayman mengetahui bahwa rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya dijual.

    “Saya dirugikan Rp. 500 juta untuk DP beli rumah. Namun rumahnya tidak bisa diambil,” ujar Tyo Soelayman dimuka persidangan.

    Setelah itu, ia diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta sebagai uang panjar atau DP pembelian rumah milik Jeremy Gunadi.

    Menurut pengakuan Tyo Soelayman, uang panjar sebesar Rp. 500 juta ini ia serahkan kepada Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Sementara sesuai kesepakatan, rumah tersebut dibeli dengan harga Rp9,5 miliar.

    Pemberian uang DP Rp 500 juta tersebut untuk mengikat harga supaya pembeli tidak berubah harga

    Tyo Soelayman didalam persidangan juga menerangkan, bahwa atas rumah tersebut masih ada tanggungan di ICBC yang harus dilunasi, nilainya Rp. 7 miliar. Kemudian, jika ingin membeli rumah tersebut, selain DP sebesar Rp. 500 juta, Tyo Soelayman juga diharuskan membayar Rp. 2 miliar.

    “Uang sebesar Rp. 2 miliar ini saya titipkan kepada Notaris dan bisa dicairkan jika proses jual beli sudah selesai dilaksanakan,” terang Tyo Soelayman.

    Masalah adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya juga diterangkan Tyo Soelayman dimuka persidangan. Namun, Tyo Soelayman mengaku tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pemblokiran tersebut.

    “Karena ada pemblokiran itu, maka proses jual beli tidak bisa dilakukan,” kata Tyo Soelayman dimuka persidangan

    Dengan adanya pemblokiran ini, Tyo Soelayman akhirnya mempunyai inisiatif untuk mengeluarkan uang Rp. 30 juta sebagai biaya buka blokir. Biaya untuk buka blokir ini dititipkan Tyo Soelayman ke Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek. Padahal saat itu, Jeremy meminta agar biaya buka blokir dalam bentuk cash bukan cek.

    Kepada Notaris Radina, Tyo Soelayman berpesan, biaya buka blokir yang ia titipkan tersebut baru bisa diserahkan ke pembeli apabila proses buka blokir di BPN sudah selesai dilakukan.

    Batalnya jual beli rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi juga dijelaskan Tyo Soelayman dimuka persidangan.

    Lebih lanjut Tyo Soelayman menjelaskan bahwa kabar pembatalan proses jual beli itu ia dapatkan dari Notaris Radina Lindawati.

    “Karena proses jual beli ini dibatalkan, saya kemudian meminta uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta yang sudah saya keluarkan, supaya dikembalikan,” ungkap Tyo Soelayman.

    Uang DP rumah ini, lanjut Tyo Soelayman, diberikan untuk dikembalikan dalam bentuk cek. Dan cek sebagai pengembalian uang panjar ini dititipkan di Notaris Radina.

    Masih dalam pengakuannya, Tyo Soelayman mengatakan, saat ia hendak mencairkan uang DP dalam bentuk cek di Maybank, Tyo Soelayman diberitahu pihak bank bahwa cek tidak bisa dicairkan karena diblokir.

    Saat Terdakwa menanyakan apakah Tyo sampai sekarang menandatangani surat pembatan jual beli? Dengan tegas Tyo menjawab tidak pernah.

    Masalah adanya DP sebesar Rp. 500 juta yang harus dikeluarkan Tyo Soelayaman yang hendak membeli rumah terdakwa Jeremy Gunadi menarik perhatian hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH.,MH.

    Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim ini menerangkan, pembelian rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi ini dilakukan dalam bentuk cessie.

    “Kenapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta, padahal pembelian rumah itu dalam bentuk cessie?,” tanya hakim Susanti Arsi Wibawani kepada Tyo Soelayman.

    Dalam penjelasannya, hakim Susanti Arsi Wibawani mengatakan, bahwa untuk pembelian rumah itu dalam bentuk cessie. Artinya, jual beli piutang, lalu mengapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta.

    Kejanggalan lain yang akhirnya ditanyakan ke Tyo Soelayman adalah mengenai pelunasan pembayaran pembelian rumah yang sampai memakan waktu sangat lama.

    Masalah pembayaran pelunasan pembelian rumah milik Jeremy Gunadi ini ditanyakan Robert Mantini, salah satu penasehat hukum terdakwa.

    Atas pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, Tyo Soelayman mengatakan hal itu terjadi karena pemblokiran di BPN Kota Surabaya tidak segera dibuka.

    Hal lain yang ditanyakan kepada Tyo Soelayman dimuka persidangan adalah berkaitan proses pembayaran pembelian rumah tidak dilakukan dengan cara dicicil atau melalui KPR, melainkan tunai atau cash.

    “Apakah saksi mengetahui bahwa untuk pembayaran pembelian rumah saya ini tidak dengan cara dicicil tapi harus tunai atau cash? Apakah Efendi menjelaskan tentang hal itu?,” tanya terdakwa Jeremy Gunadi.

    Mendapat pertanyaan ini, saksi Tyo Soelayman pun mengatakan bahwa Efendi tidak pernah menceritakan hal itu sehingga ia tidak tahu.

    Yang ia tahu, semua proses jual beli dilakukan dihadapan Notaris Radina Lindawati. Dan ketika proses itu berjalan, Tyo Soelayman mengakui adanya perdebatan sehingga jual beli akhirnya tidak jadi dilakukan.

    Namun, Tyo mengakui bahwa dia belum pernah menandatngani pembatalan jual beli rumah tersebut. [uci/ted]

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Update 10 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Update 10 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Begini Strategi Keuangan yang Tepat Biar Bisa Punya Rumah di Usia Muda

    Begini Strategi Keuangan yang Tepat Biar Bisa Punya Rumah di Usia Muda

    Jakarta: Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, termasuk generasi milenial.  Namun, tantangan finansial dan tuntutan hidup di era modern seringkali membuat mimpi tersebut terasa sulit diwujudkan.
     
    Melansir laman Prudential, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
     

    1. Menyusun rencana keuangan jangka panjang

    Langkah pertama adalah membuat rencana keuangan jangka panjang yang terstruktur. Tentukan tujuan keuangan secara spesifik dan terukur, misalnya memiliki rumah dalam waktu lima tahun.  
     

    2. Menabung dengan disiplin dan mengelola utang

    Buat target tabungan yang realistis dan konsisten, misalnya dengan menggunakan metode ‘pay yourself first’, mengalokasikan sebagian pendapatan langsung untuk menabung sebelum digunakan untuk pengeluaran lainnya.  
     

    3. Meningkatkan pendapatan dan mencari dana tambahan

    Meningkatkan pendapatan merupakan kunci penting untuk mempercepat terwujudnya mimpi memiliki rumah. Manfaatkan peluang bisnis sampingan untuk menambah penghasilan.
     

    4. Mengatasi tantangan kepemilikan rumah

    Peningkatan harga rumah dan kewajiban finansial setelah membeli rumah merupakan tantangan yang harus dihadapi. Untuk mengatasi tantangan ini, mempersiapkan dana muka yang cukup, menjelajahi lokasi dan tipe rumah yang lebih terjangkau, dan memanfaatkan program pemerintah yang menawarkan subsidi rumah atau bantuan kredit.
     

    5. Memahami kewajiban dan tanggung jawab finansial

    Setelah memiliki rumah, perlu memahami kewajiban dan tanggung jawab finansial sebagai pemilik rumah. Atur anggaran untuk memprioritaskan pembayaran KPR dan tagihan rumah lainnya.  
     
    Memiliki rumah di usia muda merupakan mimpi yang bisa diwujudkan dengan perencanaan keuangan yang matang dan strategi yang tepat. Dengan disiplin, konsistensi, dan tekad yang kuat, generasi milenial bisa meraih impian memiliki rumah sendiri dan menikmati hidup yang lebih baik. (Laura Oktaviani Sibarani)

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Bidik Marketing Sales Rp 300 Miliar, KSIX Fokus pada Hunian di Jabodetabek

    Bidik Marketing Sales Rp 300 Miliar, KSIX Fokus pada Hunian di Jabodetabek

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten properti PT Kentanix Supra Internasional Tbk (KSIX) fokus ekspansi pada proyek hunian dan komersial di Jabodetabek. KSIX berharap ekspansi akan menopang target marketing sales sebesar Rp 300 miliar pada 2025.

    Direktur Utama Kentanix Supra Internasional Ferdinand Aryanto mengungkapkan, pengembangan di Jabodetabek akan tetap menjadi prioritas utama perusahaan, termasuk rencana ekspansi ke Bekasi pada tahun ini. 

    “Kami masih fokus di Jabodetabek karena potensi pengembangannya besar. Selain hunian, kami juga mengembangkan ruko-ruko komersial yang menjadi bagian dari proyek kami,” jelasnya seusai mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Sebagai bagian komitmen mendukung program pemerintah, KSIX akan turut serta dalam program 3 juta rumah. “Kami memiliki sejumlah proyek hunian subsidi. Program ini akan kami hitung sebagai kontribusi kami ke arah itu,” jelasnya. 

    Meski demikian, fokus utama perusahaan saat ini masih pada segmen pasar menengah hingga menengah atas.

    Hingga 2026, Kentranix Supra Internasional menargetkan pengembangan tambahan sekitar 30 hektare lahan, dengan fokus pada 3-4 proyek utama di berbagai wilayah. “Rencana pengembangan ini sangat tergantung pada akuisisi lahan, tetapi kami terus berupaya memperluas cakupan proyek,” tambahnya.

    Meski suku bunga kredit perumahan (KPR) masih berada di level tinggi, perusahaan tetap optimistis pada prospek properti. “Indonesia pernah menghadapi suku bunga hingga 15%-17%. Saat ini, suku bunga masih di bawah 10%, jadi seharusnya tidak terlalu berdampak signifikan,” katanya. 

    Dengan 90% konsumen menggunakan fasilitas KPR, hubungan perusahaan dengan berbagai bank menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran penjualan.

    Kerja sama dengan hampir semua bank besar di Indonesia memungkinkan calon pembeli mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. “Yang penting kualitas konsumennya, dan bank siap memberikan persetujuan,” jelasnya.

    Dia mengatakan, sebagian besar konsumen berasal dari kelas menengah yang mencari hunian dengan harga terjangkau. Adapun properti yang paling diminati berada pada kisaran harga Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar. “Permintaan tertinggi masih ada di segmen di bawah Rp 500 juta,” ungkapnya.

  • Peta Jalan Program 3 Juta Rumah Prabowo Tunggu Arahan DPR – Page 3

    Peta Jalan Program 3 Juta Rumah Prabowo Tunggu Arahan DPR – Page 3

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sejumlah tips bagi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, atau BTN yang tengah giat berkecimpung di ekosistem perumahan. Khususnya untuk bisa turut berpartisipasi dalam program pembangunan 3 juta rumah.

    Erick meminta BTN menjajaki kerja sama dengan bank pembangunan daerah (BPD) yang memiliki basis nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Yang tentunya memerlukan pengelolaan gaji, tetapi juga membayar sekolah anak dan memiliki rumah melalui KPR.

    “Pak Nixon (Dirut BTN) bisa bekerjasama dengan bank-bank daerah, seperti di Solo, Banten, kita coba bisa back up. Sebagai Bank kita tidak bisa berdiri sebagai menara gading tapi juga menjadi agregator,” ujar Erick dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

    Selain dengan bank daerah, Erick juga mendorong BTN untuk mempererat kolaborasinya dengan PT KAI (Persero), terkait pengembangan perumahan. Juga bekerjasama dengan InJourney, induk usaha PT Angkasa Pura, untuk penyediaan solusi perumahan bagi para pekerja di kawasan bandara. 

    “Jadi ekosistem bertemu dengan ekosistem, kita tidak selalu jadi front end. Apakah dengan BPD, KAI atau start up, itu bisa mempercepat karena waktu tidak pernah cukup,” imbuh Erick.

     

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Update 10 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 8 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Sidang Kasus Penipuan Cek Kosong Rp500 Juta, Saksi Notaris Ungkap Fakta Baru

    Sidang Kasus Penipuan Cek Kosong Rp500 Juta, Saksi Notaris Ungkap Fakta Baru

    Surabaya (beritajatim.com) – Radina Lindawati dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menghadirkan Jeremy Gunadi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp500 juta. Kasus ini bermula dari laporan Tyo Sulaiman terkait cek kosong yang diberikan Jeremy.

    Dalam keterangannya, Radina menjelaskan bahwa ia menyerahkan cek yang dititipkan Jeremy kepada Tyo Sulaiman setelah mendapatkan informasi dari Bank ICBC bahwa rumah milik Jeremy di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan, Surabaya, telah terjual.

    Namun, Radina mengakui bahwa ia tidak melakukan konfirmasi ulang kepada Jeremy terkait status rumah tersebut, meskipun Jeremy telah berpesan bahwa pencairan cek hanya dilakukan setelah ada konfirmasi dari dirinya.

    “Cek itu baru ada dananya setelah ada pembeli baru,” ungkap Jeremy kepada Radina, seperti yang diungkapkan di persidangan.

    Radina juga membeberkan kronologi awal jual beli antara Tjan Andre Hardjito, yang namanya digunakan Jeremy untuk proses KPR, dan Tyo Sulaiman sebagai calon pembeli. Ia menyebut bahwa rumah tersebut dijual seharga Rp9,5 miliar, dengan rincian Rp7 miliar untuk Bank ICBC dan Rp2,5 miliar untuk Jeremy, termasuk DP sebesar Rp500 juta dalam bentuk cek.

    “Saya mengetahui adanya pengambilan uang DP sebesar Rp500 juta dalam bentuk cek itu dari Tyo Soelayman sendiri yang menghubungi saya,” ujar Radina.

    Namun, proses jual beli mengalami kendala dan akhirnya pihak penjual memutuskan untuk membatalkan transaksi.

    “Karena pihak penjual menginginkan proses jual beli dibatalkan, Tyo Soelayman sebagai pihak pembeli menyetujuinya dengan syarat semua uang yang telah ia keluarkan, termasuk uang DP, dikembalikan,” jelas Radina.

    Dalam kesaksiannya, Radina mengungkapkan bahwa cek yang diberikan Jeremy kepada Tyo melalui dirinya ternyata tidak memiliki dana. Jeremy pun berpesan bahwa cek tersebut hanya boleh dicairkan setelah ada pembeli baru.

    “Namun cek ini belum ada dana. Pihak Jeremy kemudian berpesan masalah pencairan cek itu menunggu adanya konfirmasi dari Jeremy, dan menunggu adanya pembeli yang baru,” kata Radina.

    Penasihat hukum Jeremy, Robert Mantini, menyoroti keberanian Radina sebagai notaris yang menyerahkan cek tersebut tanpa konfirmasi ulang kepada Jeremy.

    “Dalam persidangan, Radina mengaku tidak tahu siapa pembeli yang baru itu. Namun mengapa cek dari Jeremy tersebut diserahkan ke Tyo Soelayman?” tanya Robert.

    Robert juga mempertanyakan proses buka blokir aset yang belum selesai, meskipun rumah sudah terjual. Ia menyebut bahwa uang Rp30 juta untuk membuka blokir tidak diserahkan kepada pihak yang berwenang.

    “Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, mengapa uang sebesar Rp30 juta itu tidak diberikan untuk membuka blokir? Kalau Tyo berpendapat masalah buka blokir itu bisa dilakukan menggunakan uang DP terlebih dahulu, hal itu sangat tidak lazim,” tegas Robert.

    Menurutnya, uang panjar atau DP adalah hak penjual, bukan untuk pengurusan surat-surat atau pembukaan blokir. Sidang ini masih akan berlanjut untuk mengungkap fakta lainnya. [uci/beq]

  • Kapan Waktu yang Tepat Jual Rumah, Momen Ini Bisa Dipertimbangkan

    Kapan Waktu yang Tepat Jual Rumah, Momen Ini Bisa Dipertimbangkan

    YOGYAKARTA – Cara jual rumah atau properti adalah dengan mempertimbangkan timing agar untung yang didapatkan lebih besar dan bisa terjual dengan cepat. Artinya, Anda perlu mengetahui kapan waktu yang tepat jual rumah. Kondisi ini tentu disesuaikan dengan banyak hal yang terjadi di Indonesia mulai dari regulasi hingga tren pasar.

    Kapan Waktu yang Tepat Jual Rumah

    Ada beberapa momen yang dapat digunakan sebagai acuan oleh pemilik properti dalam menjual rumahnya. Berikut ini momen yang perlu dipertimbangkan.

    Saat Suku Bunga BI Turun

    Disarankan untuk menjual rumah saat Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga. Saat suku bunga turun, bunga KPR akan rendah sehingga daya beli masyarakat terhadap rumah akan meningkat. Sebaliknya, saat suku bunga naik, permintaan properti akan menurun.

    Saat Pendaftaran Mahasiswa Baru

    Saat pendaftaran mahasiswa baru akan banyak calon mahasiswa perantauan yang memilih membeli rumah dibanding sewa atau kontrak. Kasus ini banyak terjadi terutama di kota-kota yang menjadi tujuan calon mahasiswa seperti di Yogyakarta atau Malang. Biasanya pembeli berasal dari luar wilayah atau pulau. Situasi ini cukup menguntungkan bagi Anda yang berencana menjual rumah.

    Saat Infrastuktur Mulai Dibangun

    Jika Anda berencana menjual rumah dan secara kebetulan bebarengan dengan pembangunan infrastruktur baru seperti jalan tol, mungkin saat tersebut sangat tepat. Tidak hanya akan cepat terjual, Anda akan mendapat harga yang lumayan tinggi.

    Setelah Renovasi Dilakukan

    Penjualan rumah bekas memungkinkan dilakukan secara cepat jika Anda melakukan renovasi sebelumnya. Namun disarankan untuk menjual rumah setelah renovasi dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama. Misalnya Anda menjual rumah yang telah direnovasi maksimal di bawah satu tahun. Setelah satu tahun bagian yang direnovasi berpotensi besar ketinggalan model atau mengalami penurunan tampilan sehingga tidak menarik lagi di mata pembeli.

    Saat Musim Kemarau

    Menjual rumah di musim kemarau lebih disarankan dibanding saat musim hujan. Di musim hujan, kondisi luar rumah yang di luar kendali Anda akan berdampak pada minat pembeli terhadap properti yang dijual. Misalnya, genangan air di jalan masuk komplek Anda tentu akan menjadi pertimbangan negatif terhadap rumah yang dijual.

    Hindari Saat Momen Penting

    Di momen penting tertentu, masyarakat akan menyimpan dana mereka untuk kebutuhan lain. Misalnya, Anda tidak disarankan menjual rumah menjelang lebaran karena masyarakat akan sibuk mempersiapkan kepulangan mereka ke kampung halaman. Sebaliknya, Anda bisa menjual rumah jauh setelah lebaran.

    Saat Ekonomi Membaik

    Kondisi ekonomi sangat berdampak pada penjualan properti. Pertumbuhan ini berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja di wilayah Anda, kenaikan upah, dan masih banyak lagi.

    Itulah informasi terkait kapan waktu yang tepat jual rumah. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • BPJAMSOSTEK Jabarkan Program MLT yang Bisa Dimanfaatkan Warga Sulut

    BPJAMSOSTEK Jabarkan Program MLT yang Bisa Dimanfaatkan Warga Sulut

    MANADO – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengajak warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanfaatkan program manfaat layanan tambahan (MLT). Terdapat berbagai fasilitas yang bisa dinikmati sebagai anggota terdaftar. 

    “Salah satu program MLT yakni perumahan merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program jaminan hari tua (JHT) milik peserta BPJAMSOSTEK,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid mengutip ANTARA di Manado, Sabtu 4 Januari.

    Sunardy mengatakan ada tiga fasilitas MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

    “Tersedia pula Kredit Konstruksi (KK) yang diperuntukkan bagi developer perumahan,” katanya.

    MLT perumahan membuka peluang bagi para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memiliki rumah sendiri melalui skema KPR dan PUMP.

    Kepala Bidang Pelayanan, BPJAMSOSTEK Sulut Kausariah Sudirman menjelaskan jika dibandingkan KPR biasa atau konvensional, KPR MLT lebih menguntungkan karena harganya sangat kompetitif, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang sampai dengan 30 tahun.

    “Suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk KPR paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga bank repo rate, lebih rendah dari KPR biasa. Selisih angsuran pun bisa sampai 1 jutaan. Selain itu tenor lebih lama hingga 30 tahun,” ungkap Kausariah.

    Dia menjelaskan, pekerja yang mau dapat fasilitas MLT wajib terdaftar di program JHT.

    Ia mengatakan dana program jaminan hari tua inilah yang dikembangkan sebagai MLT dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan

    kepastian bagi pekerja dalam memiliki rumah.

    “Segmentasi penerima upah yang terdaftar program JHT, dengan masa kepesertaan minimal 1 tahun,” katanya.

    Perusahaan pemberi kerja harus tertib administrasi dan tertib iuran, tidak PDS upah, tenaga kerja dan program. Syarat lainnya, penerima KPR belum memiliki rumah sendiri atau rumah pertama,” ujar Kausariah.

  • Kodim KPR Gagalkan Transaksi Narkoba

    Kodim KPR Gagalkan Transaksi Narkoba

    Kodim KPR Gagalkan Transaksi Narkoba

    Kampar: Personel Intel Kodim 0313/KPR menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang kurir atau pengedar berinisial AP, 20. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ganja seberat 100 gram. 

    Danrem 031/Wirabima Riau, Pekanbaru, Brigjen TNI Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar yang tercatat sebagai warga Desa Sipunggung, Salo, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh Kopda La Ode pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.

    Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Jalan Agus Salim, Langgini, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. 

    “Kopda La Ode kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Intel Dim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayuda,” ujar Sugiono melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025. 

    Letda Inf Noviardi Prayuda selanjutnya memerintahkan anggota Sub Unit Kampar untuk mendalami informasi tersebut. Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, personel Unit Intel Dim 0313/KPR melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

    “Pada pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan transaksi di Simpang 4  kemudian personel Unit Intel Dim 0313/KPR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut,” kata dia.

    Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Dim 0313/KPR untuk diinterogasi dan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan paket besar narkoba jenis Ganja seberat 1 ons. Kemudian, 1 paket kecil narkoba jenis ganja siap pakai dalam bungkus rokok, uang tunai Rp14.000, dan 1 unit ponsel. 

    “Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.

     

    Kodim KPR Gagalkan Transaksi Narkoba
     

    Kampar: Personel Intel Kodim 0313/KPR menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang kurir atau pengedar berinisial AP, 20. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ganja seberat 100 gram. 
     
    Danrem 031/Wirabima Riau, Pekanbaru, Brigjen TNI Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar yang tercatat sebagai warga Desa Sipunggung, Salo, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh Kopda La Ode pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
    Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Jalan Agus Salim, Langgini, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. 
     
    “Kopda La Ode kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Intel Dim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayuda,” ujar Sugiono melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025. 
     
    Letda Inf Noviardi Prayuda selanjutnya memerintahkan anggota Sub Unit Kampar untuk mendalami informasi tersebut. Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, personel Unit Intel Dim 0313/KPR melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
     
    “Pada pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan transaksi di Simpang 4  kemudian personel Unit Intel Dim 0313/KPR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut,” kata dia.
     
    Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Dim 0313/KPR untuk diinterogasi dan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan paket besar narkoba jenis Ganja seberat 1 ons. Kemudian, 1 paket kecil narkoba jenis ganja siap pakai dalam bungkus rokok, uang tunai Rp14.000, dan 1 unit ponsel. 
     
    “Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)