Produk: KPR

  • 5
                    
                        Developer Perumahan di Tambun Bekasi Bertanya-tanya, ke Mana BPN Saat Penggusuran?
                        Megapolitan

    5 Developer Perumahan di Tambun Bekasi Bertanya-tanya, ke Mana BPN Saat Penggusuran? Megapolitan

    Developer Perumahan di Tambun Bekasi Bertanya-tanya, ke Mana BPN Saat Penggusuran?
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Developer dan penghuni
    Cluster Setia Mekar
    Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan tidak dilibatkannya pejabat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi dalam proses
    penggusuran lahan
    .
    Penggusuran ini dilakukan berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh
    Pengadilan Negeri Cikarang
    Kelas II, yang mengosongkan 27 bidang tanah berupa rumah dan ruko di klaster tersebut pada Kamis (30/1/2025).
    Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni klaster, menekankan pentingnya peran BPN dalam proses eksekusi untuk mengetahui batas tanah yang terlibat.
    “Ketiadaan BPN dalam pelaksanaan eksekusi menjadi tanda tanya besar kepada pihak yang terkena dampak. Mana batas-batasnya yang menjadi titik obyek tanah yang akan dieksekusi,” ujar Bari saat ditemui
    Kompas.com
    , Minggu (2/2/2025).
    Bari juga menyoroti prosedur pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai.
    Pasalnya dalam eksekusi tersebut, pengadilan tidak membacakan berita acara pengosongan lahan.
    “Eksekusi wajib dibacakan di atas tanah. Kalau kami bicara 704, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 704. Bicaranya 705, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 705. Kemarin enggak. Tidak (tidak dibacakan),” tegasnya.
    Selain itu, Bari mempertanyakan tidak dilibatkannya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi dalam eksekusi tersebut.
    Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya melibatkan Distarkim sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk klaster tersebut.
    “Artinya, bangunan dan tanah yang berdiri di atas sertifikat 705 adalah bangunan dan tanah legal,” imbuhnya.
    Sebelumnya, sebanyak 14 penghuni
    Cluster Setia Mekar Residence
    2 menghadapi ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengosongkan lahan pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, yang mencakup 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi.
    Langkah pengosongan ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni, yang merasa dipaksa meninggalkan rumah meskipun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Persoalan ini diduga memiliki kaitan erat dengan praktik ilegal oleh makelar tanah sejak tahun 1990.
    Menanggapi eksekusi ini, developer, warga, dan bank pemberi fasilitas KPR di klaster tersebut berencana untuk menggugat eksekusi yang telah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
                        Megapolitan

    3 Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya? Megapolitan

    Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 14 penghuni
    Cluster Setia Mekar Residence
    2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terusir dari rumahnya sendiri setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi pengosongan lahan pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar dari penghuninya. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
    Polemik pengosongan lahan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 bermula dari transaksi jual beli sejumlah biong atau makelar terhadap tanah seluas 3,6 hektare pada 1990.
    Tanah tersebut tercatat bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli.
    Abdul Bari, perwakilan
    developer
    sekaligus penghuni cluster menuturkan, pada tahun itu, Juju melakukan transaksi jual beli tanahnya dengan seseorang bernama Abdul Hamid.
    Dalam transaksi ini, Juju turut membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kwitansi pelepasan tanah. Juju juga langsung menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid meski pembayaran baru sebatas uang muka.
    Setelah sertifikat berpindah tangan, Abdul Hamid berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain. Ia kemudian menunjuk seseorang bernama Bambang Herianto sebagai mediator untuk menjajakan tanah seluas 3,6 hektare tersebut ke calon pembeli.
    “Ditunjuklah anak buahnya bernama Bambang Herianto. Dia diberikan kuasa untuk memasarkan tanah tersebut,” kata Bari saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).
    Tak lama setelah mendapat tugas memasarkan tanah tersebut, Bambang langsung bertemu dengan seorang calon pembeli bernama Kayat.
    Transaksi terjadi, dan sertifikat tanah atas nama Juju turut berpindah ke tangan Kayat.
    Selanjutnya, Kayat meminta Abdul Hamid bertemu Juju. Tujuannya, untuk mengubah nama sertifikat, dari Juju sebagai pemilik awal ke Kayat.
    Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius. Abdul Hamid diduga melakukan wanprestasi mengingat dia belum juga melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Juju.
    Juju bahkan sempat melaporkan tindakan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada 1991.
    “Sehingga bukti transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid, menurut Juju, dibatalkan,” ungkap Bari.
    Kayat akhirnya berhasil menemui Juju. Dalam pertemuan itu, Juju meminta Kayat menanggung pembayaran Abdul Hamid yang belum lunas.
    Permintaan itu kemudian dipenuhi Kayat. Dalam pelunasan ini, Juju kembali membuat AJB. Sertifikat bernomor 325 pun balik nama, dari Juju menjadi atas nama Kayat dengan luas tanah 3,5 hektare.
    Setelah balik nama, Kayat langsung menjual tanah tersebut. Hanya saja, Kayat kesulitan mencari calon pembeli karena saking luasnya tanah tersebut.
    Akhirnya, Kayat memecah tanah 3,6 hektare tersebut menjadi empat bidang, dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.
    “Dari keempat bidang itu, diperjualbelikan lagi kepada banyak pihak. Mungkin sampai hari ini, 50 bidang dari SHM 325,” ucap Bari.
    Dari keempat bidang tanah tersebut, Kayat menjual dua bidang tanahnya dengan sertifikat nomor 704 dan 705, kepada Toenggoel Paraon Siagian.
    Adapun sertifikat tanah nomor 704 seluas 2,4 hektare dan nomor 705 seluas 3.100 meter persegi. Sertifikat pun balik nama menjadi milik Toenggoel.
    “Sedangkan bidang tanah dengan sertifikat nomor 706 dan nomor 707 dijual secara acak oleh Kayat,” jelas Bari.
    Bari mengatakan, pada 1996, anak Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah tiba-tiba menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.
    Gugatan dilakukan setelah ayahnya meninggal dunia. Gugatan yang dilayangkan Mimi hanya bermodalkan AJB ketika mendiang ayahnya bertransaksi membeli tanah dari tangan Juju.
    Terdapat empat pihak sebagai tergugat, yakni Bambang, Kayat, Juju, dan Toenggoel. Gugatan berlangsung panjang. Bahkan gugatan sampai ke tingkat kasasi.
    “Tahun 2002 terjadi akta perdamaian antara Mimi dengan tergugat. Setelah perdamaian tersebut, sudah tidak ada lagi isu. Kayat kemudian meninggal,” kata Bari.
    Setelah ada kesepakatan damai antara pihak tergugat dengan Mimi, Toenggoel kemudian menjual bidang tanah dengan sertifikat nomor 705 seluas 3.100 meter persegi ke Bari.
    Sebelum bertransaksi, Bari lebih dulu memverifikasi legalitas tanah dengan sertifikat nomor 705 tersebut.
    Berdasarkan verifikasinya ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah nomor 705 tidak bermasalah.
    Selanjutnya, Bari melakukan pembayaran sebanyak enam kali dengan nilai Rp 4 miliar kepada Toenggoel untuk pembelian tanah tersebut. Nama pemilik sertifikat akhirnya berubah, dari nama Toenggoel menjadi atas nama Bari.
    Dari pembelian ini, Bari kemudian membangun cluster yang berisi 27 bidang tanah. Pembangunan cluster turut diperkuat dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
    Selesai membangun, Bari kemudian menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sebuah bank pelat merah. Tujuan kerja sama ini agar pihak bank memberikan fasilitas Kredit Kepmilikan Rumah (KPR).
    Sejumlah konsumen akhirnya tertarik dengan cluster tersebut. Akad kredit pun terjadi, antara pihak debitur dan kreditur.
    “Kemudian balik nama kepada debiturnya. Kemudian pasang HT (Hak Tanggungan). HT yang terpasang 18 dari bank pelat merah,” kata Bari.
    Para debitur akhirnya menempati sejumlah rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Bertahun-tahun menempati area cluster, para penghuni dikejutkan dengan datangnya sebuah surat pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada 18 Desember 2024.
    Obyek eksekusi yakni 27 bidang tanah di cluster tersebut yang mencakup rumah dan ruko, dengan rencana eksekusi pada 20 Januari 2025.
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Mimi pada 1996.
    Karena surat pemberitahuan itulah, baik pihak developer maupun warga terkejut. Padahal, para penghuni cluster memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi atas lahan di atas mereka.
    Di saat yang sama, developer dan warga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pokok permasalahan sengketa tanah tersebut.
    “Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu,” ujar Bari.
    Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III.
    Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
    “Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang,” imbuh dia.
    Sementara, pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belum bisa berkomentar perihal persoalan eksekusi tersebut meskipun penghuni mengantongi sertifikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Genjot Program 3 Juta Rumah, BTN Transformasi KPR – Page 3

    Genjot Program 3 Juta Rumah, BTN Transformasi KPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperkuat perannya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang digagas pemerintah.

    Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan transformasi menyeluruh terhadap tim sales atau tenaga penjualan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) Non Subsidi.

    Transformasi ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan, sekaligus memperkuat posisi BTN sebagai pemain utama di industri perumahan nasional.

    Transformasi Tim Sales untuk Tingkatkan Produktivitas

    Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, mengungkapkan bahwa transformasi tim sales merupakan inisiatif strategis yang dimulai pada awal 2025.

    Langkah ini diambil untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas tim sales dalam menangani KPR Non Subsidi, yang menjadi salah satu fokus utama BTN.

    “Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi BTN untuk melakukan transformasi pengelolaan tim sales. Kami ingin memastikan bahwa tim kami memiliki sistem kerja yang lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada hasil. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah dan memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta mitra developer,” ujar Hirwandi, Senin (3/2/2025).

    Sistem Pengelolaan Baru dengan Insentif Berbasis Kinerja

    BTN memperkenalkan sistem pengelolaan baru untuk tim sales, yang mencakup struktur organisasi yang lebih jelas, skema insentif berbasis performa, dan sistem monitoring digital.

    Hirwandi menjelaskan, sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penjualan dan memastikan setiap individu dalam tim dapat berkontribusi secara optimal.

    “Dengan sistem baru ini, kami dapat mengevaluasi kinerja tim sales secara lebih akurat. Setiap anggota tim akan mendapatkan insentif sesuai dengan kontribusinya, sementara kekurangan dalam tim dapat diidentifikasi dan diperbaiki dengan cepat. Ini juga menjadi kesempatan bagi tim untuk terus meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan edukasi,” jelas Hirwandi.

     

  • 3
                    
                        Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
                        Megapolitan

    3 Duduk Perkara Penggusuran Perumahan di Tambun Bekasi, Berawal dari Ulah "Biong" Tanah Megapolitan

    Duduk Perkara Penggusuran Perumahan di Tambun Bekasi, Berawal dari Ulah “Biong” Tanah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihadapkan dengan ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengosongkan lahan pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
    Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar bagi penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
    Usut punya usut, persoalan pengosongan lahan ini diduga berkaitan dengan ulah “biong” atau makelar tanah sejak 1990.
    Polemik pengosongan lahan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 bermula dari transaksi jual beli sejumlah
    biong
    atau makelar terhadap tanah seluas 3,6 hektare pada 1990.
    Tanah tersebut tercatat bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli.
    Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni cluster menuturkan, pada tahun itu, Juju melakukan transaksi jual beli tanahnya dengan seseorang bernama Abdul Hamid.
    Dalam transaksi ini, Juju turut membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kwitansi pembelian tanah. Juju juga langsung menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid meski pembayaran baru sebatas uang muka.
    Setelah sertifikat berpindah tangan, Abdul Hamid berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain. Ia kemudian menunjuk seseorang bernama Bambang Herianto sebagai mediator untuk menjajakan tanah seluas 3,6 hektare tersebut ke calon pembeli.
    “Ditunjuklah anak buahnya bernama Bambang Herianto. Dia diberikan kuasa untuk memasarkan tanah tersebut,” kata Bari saat ditemui
    Kompas.com
    di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).
    Tak lama setelah mendapat tugas memasarkan tanah tersebut, Bari bilang, Bambang langsung bertemu dengan seorang calon pembeli bernama Kayat.
    Transaksi pun terjadi, dan sertifikat tanah atas nama Juju turut berpindah ke tangan Kayat.
    Selanjutnya, Kayat meminta Abdul Hamid bertemu Juju. Tujuannya, untuk mengubah nama sertifikat, dari Juju sebagai pemilik awal ke Kayat.
    Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius. Abdul Hamid diduga melakukan wanprestasi mengingat ia belum juga melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Juju.
    Juju bahkan sempat melaporkan tindakan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada 1991.
    “Sehingga bukti transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid, menurut Juju, dibatalkan,” ungkap Bari.
    Permintaan itu kemudian dipenuhi Kayat. Dalam pelunasan ini, Juju kembali membuat AJB.
    Sertifikat bernomor 325 pun balik nama, dari Juju menjadi atas nama Kayat dengan luas tanah 3,5 hektare.
    Bari mengatakan, setelah balik nama, Kayat langsung menjual tanah tersebut. Hanya saja, Kayat kesulitan mencari calon pembeli karena saking luasnya tanah tersebut.
    Akhirnya, Kayat memecah tanah 3,6 hektare tersebut menjadi empat bidang, dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.
    “Dari keempat bidang itu, diperjualbelikan lagi kepada banyak pihak. Mungkin sampai hari ini, 50 bidang dari SHM 325,” ucap Bari.
    Dari keempat bidang tanah tersebut, Kayat menjual dua bidang tanahnya dengan sertifikat nomor 704 dan 705, kepada Toenggoel Paraon Siagian.
    Adapun sertifikat tanah nomor 704 seluas 2,4 hektare dan nomor 705 seluas 3.100 meter persegi. Sertifikat pun balik nama menjadi milik Toenggoel.
    “Sedangkan bidang tanah dengan sertifikat nomor 706 dan nomor 707 dijual secara acak oleh Kayat,” jelas Bari.
    Bari mengatakan, pada 1996, anak Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah tiba-tiba menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi. Gugatan dilakukan setelah ayahnya meninggal dunia.
    Gugatan yang dilayangkan Mimi hanya bermodalkan AJB ketika mendiang ayahnya bertransaksi membeli tanah dari tangan Juju.
    Terdapat empat pihak sebagai tergugat, yakni Bambang, Kayat, Juju, dan Toenggoel. Gugatan berlangsung panjang. Bahkan gugatan sampai ke tingkat kasasi.
    “Tahun 2002 terjadi akta perdamaian antara Mimi dengan tergugat. Setelah perdamaian tersebut, sudah tidak ada lagi isu. Kayat kemudian meninggal,” kata Bari.
    Setelah ada kesepakatan damai antara pihak tergugat dengan Mimi, Toenggoel kemudian menjual bidang tanah dengan sertifikat nomor 705 seluas 3.100 meter persegi ke Bari.
    Sebelum bertransaksi, Bari lebih dulu memverifikasi legalitas tanah dengan sertifikat nomor 705 tersebut.
    Berdasarkan verifikasinya ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah nomor 705 tidak bermasalah.
    Nama pemilik sertifikat akhirnya berubah, dari nama Toenggoel menjadi atas nama Bari.
    Dari pembelian ini, Bari kemudian membangun cluster yang berisi 27 bidang tanah. Pembangunan cluster turut diperkuat dengan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.
    Selesai membangun, Bari kemudian menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sebuah bank pelat merah. Tujuan kerja sama ini agar pihak bank memberikan fasilitas Kredit Kepmilikan Rumah (KPR).
    Sejumlah konsumen akhirnya tertarik dengan cluster tersebut. Akad kredit pun terjadi, antara pihak debitur dan kreditur.
    “Kemudian balik nama kepada debiturnya. Kemudian pasang HT (Hak Tanggungan). HT yang terpasang 18 dari bank pelat merah,” kata Bari.
    Para debitur pun akhirnya menempati sejumlah rumah dan ruko di Cluster Setia Mekar Residence 2.
    Bertahun-tahun menempati area cluster, para penghuni dikejutkan dengan datangnya sebuah surat pemberitahuan eksekusi pengosongan lahan dari Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada 18 Desember 2024.
    Obyek eksekusi yakni 27 bidang tanah di cluster tersebut yang mencakup rumah dan ruko, dengan rencana eksekusi pada 20 Januari 2025.
    Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan ini merupakan hasil gugatan yang dilayangkan Mimi pada 1996.
    Karena surat pemberitahuan itulah, baik pihak developer maupun warga terkejut. Padahal, para penghuni cluster memiliki SHM yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi atas rumah mereka.
    Pada saat yang sama, developer dan warga selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pokok permasalahan sengketa tanah tersebut.
    “Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu,” ujar Bari.
    Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III. Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
    “Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang,” imbuh dia.
    Sementara, pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belum bisa berkomentar perihal persoalan eksekusi tersebut meskipun penghuni mengantongi sertifikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Siapa Biang Kerok yang Bikin Penghuni Cluster Tambun Bekasi Terusir dari Rumahnya?
                        Megapolitan

    5 Developer Heran Perumahan Tambun Bekasi Digusur, Janji Tempuh Perlawanan Hukum Megapolitan

    Developer Heran Perumahan Tambun Bekasi Digusur, Janji Tempuh Perlawanan Hukum
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pihak
    developer
    Cluster Setia Mekar Residence 2
    di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk bertanggung jawab atas
    penggusuran lahan
    yang terjadi.
    Hal ini disampaikan oleh
    Abdul Bari
    , perwakilan
    developer
    , melalui pesan tertulis pada Senin (3/2/2025).
    “Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, Senin.
    Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu
    legalitas tanah
    yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    “Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.
    Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.
    Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
    Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
    Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.
    “Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Bari.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi dan mengosongkan lahan terhadap 27 bidang tanah di Cluster
    Setia Mekar Residence 2
    pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
    Total lahan yang dieksekusi mencakup area seluas 3.100 meter persegi, termasuk tanah, ruko, dan warung.
    “Untuk penghuninya, total ada 14 orang,” kata Ahmad Bari, Minggu (3/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Broker Real Estat Gaet Perbankan, Genjot Pembiayaan Properti – Halaman all

    Broker Real Estat Gaet Perbankan, Genjot Pembiayaan Properti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bisnis properti Tanah Air di tahun 2025 diprediksi akan bangkit, didorong oleh berbagai faktor seperti program pembangunan rumah, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan pemerintah. 

    Sejumlah peluang bisnis properti yang menarik di tahun 2025 di antaranya hunian vertikal, terutama di perkotaan besar seperti Jabodetabek, bisnis ruko yang membidik segmen UMKM, pergudangan dan properti logistik, lahan kavling di kawasan yang sedang berkembang, serta bisnis perumahan tapak.

    Namun ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi bisnis properti di 2025, antara lain, kebijakan pemerintah berupaa program pembangunan 3 juta rumah, kenaikan PPN yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan lain-lain.

    Untuk mendorong bisnis properti kembali bergairah di 2025 ini, perusahaan properti Brighton Real Estate menggaet perbankan melalui penyediaan pembiayaan cepat Fast Loan.

    Konsep pembiayaan properti ini dirancang untuk memudahkan proses KPR dengan dukungan jaringan agen Brighton.

    Chief Corporate Relation (CCR) Brighton Real Estate Widjaja Santoso bilang, skema Fast Loan ini disiapkan di 28 kota di Indonesia yang menjadi jaringan Brighton.

    Layanan ini menawarkan proses pengajuan kredit lebih cepat dan praktis, serta suku bunga kompetitif didukung oleh bank nasional Indonesia.

    Pihkanya menjalin kerjasama dengan sejumlah bank seperti BCA, Mandiri, BTN, Permata, OCBC, Maybank, UOB, CIMB Niaga dan lain-lain untuk Fast Loan ini.

    Layanan ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengajuan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), pendanaan modal kerja dan take over pinjaman mulai dari Rp 500 juta.

    Selain skema Fast Loan pihaknya juga melakukan Sertifikasi CRA (Certified Realty Advisor) oleh LSP Brighton, dan investasi properti global Renix.

    “Ketiga inovasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mendorong pertumbuhan industri properti Indonesia dengan standar profesionalisme yang tinggi,” ujar Widjaja Santoso, dikutip Minggu, 2 Februari 2025.

    Dia menjelaskan, sertifikasi CRA bertujuan mengukuhkan standar profesionalisme agen properti LSP Brighton, dan saat ini telah berhasil mencetak lebih dari 100 agen bersertifikat CRA melalui kegiatan Certificate Distribution yang diselenggarakan pada 10-11 Desember 2024 di Jakarta dan Surabaya.

    Menurut dia, sertifikasi ini memberikan legitimasi hukum, diakui negara dan meningkatkan kredibilitas agen properti dengan gelar Certified Realty Advisor (CRA) serta centang biru di BrightonApp.

    Untuk investasi properti Renix, pihaknya berupaya memfasilitasi masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi di properti luar negeri, khususnya di Australia, AS, Dubai, Malaysia dan Singapura. 

    Program ini memberi akses ke properti di pasar internasional yang potensial, proses investasi yang mudah dengan partner developer yang terpercaya serta peluang pendapatan dari sewa properti dan potensi keuntungan jangka panjang dari kenaikan nilai properti.

  • Sejalan Program 3 Juta Rumah, Perumahan Subsidi Cicilan Murah Dibangun di Samarinda

    Sejalan Program 3 Juta Rumah, Perumahan Subsidi Cicilan Murah Dibangun di Samarinda

    Samarinda: PT Resource Alam Indonesia Tbk segera merealisasikan pembangunan perumahan bersubsidi di Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pembangunan tersebut merujuk dengan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.

    “Di Kelurahan Palaran, Kalimantan Timur, Rain Realty akan menyiapkan 2 tipe perumahan, yaitu Paras Icon dan Samara Residence,” ujar Direktur Rain Realty, Eddy.

    Menurutnya, kehadiran Rain Realty di Samarinda diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor properti di wilayah ini.

    “Pembukaan marketing gallery ini jadi momen spesial bagi warga Samarinda,” katanya.

    Kehadiran gallery itu ujar dia, memberikan kesempatan bagi calon pembeli dan investor, melihat secara langsung berbagai model properti yang sedang dan akan dikembangkan oleh perusahaan.

    “Kami juga menyediakan presentasi properti, survei lokasi, hingga konsultasi dengan tim yang siap membantu,” ujarnya.

    Selain itu, pemilihan kawasan Palaran dinilai tepat karena memiliki akses jalan tol dan berbagai fasilitas umum, serta menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Samarinda saat ini.

    “Ke depannya projek perumahan ini menawarkan kenyamanan sekaligus nilai investasi yang menjanjikan,” katanya.

    Untuk tahap awal ada dua tipe yang akan dibangun,  yakni Paras Icon dan Samaran Residance. Paras Icon merupakan cluster perumahan untuk segmen rumah non ubsidi atau komersial.

    Sementara Samara Residence difokuskan untuk segmen rumah subsidi. Total luasnya adalah 10 ha, dengan one gate system, dan ROW seluas 20 meter, dilengkapi dengan boulevard, clubhouse, mushola, taman bermain dan jogging track dengan desain kekinian dan ramah lingkungan.

    “Cicilan di Samara Residence mulai dari 1 jutaan saja dengan fasilitas KPR, sehingga diharapkan Gen Z mampu memiliki tempat tinggalnya sendiri,” katanya.

    Dengan segudang keunggulan dan kemudahannya, Rain Realty diharapkan mampu berkontribusi terhadap program 3 juta Rumah Presiden Prabowo.

    “Kami tidak membangun house, tetapi build a home. Sesuai dengan tagline kami, Living Your Best Life,” katanya.

    Samarinda: PT Resource Alam Indonesia Tbk segera merealisasikan pembangunan perumahan bersubsidi di Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pembangunan tersebut merujuk dengan program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto.
     
    “Di Kelurahan Palaran, Kalimantan Timur, Rain Realty akan menyiapkan 2 tipe perumahan, yaitu Paras Icon dan Samara Residence,” ujar Direktur Rain Realty, Eddy.
     
    Menurutnya, kehadiran Rain Realty di Samarinda diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor properti di wilayah ini.

    “Pembukaan marketing gallery ini jadi momen spesial bagi warga Samarinda,” katanya.
     
    Kehadiran gallery itu ujar dia, memberikan kesempatan bagi calon pembeli dan investor, melihat secara langsung berbagai model properti yang sedang dan akan dikembangkan oleh perusahaan.
     
    “Kami juga menyediakan presentasi properti, survei lokasi, hingga konsultasi dengan tim yang siap membantu,” ujarnya.
     
    Selain itu, pemilihan kawasan Palaran dinilai tepat karena memiliki akses jalan tol dan berbagai fasilitas umum, serta menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Samarinda saat ini.
     
    “Ke depannya projek perumahan ini menawarkan kenyamanan sekaligus nilai investasi yang menjanjikan,” katanya.
     
    Untuk tahap awal ada dua tipe yang akan dibangun,  yakni Paras Icon dan Samaran Residance. Paras Icon merupakan cluster perumahan untuk segmen rumah non ubsidi atau komersial.
     
    Sementara Samara Residence difokuskan untuk segmen rumah subsidi. Total luasnya adalah 10 ha, dengan one gate system, dan ROW seluas 20 meter, dilengkapi dengan boulevard, clubhouse, mushola, taman bermain dan jogging track dengan desain kekinian dan ramah lingkungan.
     
    “Cicilan di Samara Residence mulai dari 1 jutaan saja dengan fasilitas KPR, sehingga diharapkan Gen Z mampu memiliki tempat tinggalnya sendiri,” katanya.
     
    Dengan segudang keunggulan dan kemudahannya, Rain Realty diharapkan mampu berkontribusi terhadap program 3 juta Rumah Presiden Prabowo.
     
    “Kami tidak membangun house, tetapi build a home. Sesuai dengan tagline kami, Living Your Best Life,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru, Angsuran Plafon Lengkap hingga Rp500 Juta

    Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru, Angsuran Plafon Lengkap hingga Rp500 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali menjadi bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar pada tahun 2025. Tahun sebelumnya, BRI berhasil menyalurkan pinjaman KUR hingga Rp184,98 triliun kepada lebih dari 4 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

    Keberhasilan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta mempertahankan tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) tetap sehat di kisaran 2 persen.

    Jenis-Jenis KUR BRI 2025

    BRI menawarkan beberapa jenis KUR yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon debitur:

    KUR Mikro

    Pinjaman hingga Rp50 juta dengan tenor maksimal 3 tahun untuk modal kerja atau 5 tahun untuk investasi.

    KUR Kecil

    Pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan tenor maksimal 4 tahun untuk modal kerja atau 5 tahun untuk investasi.

    KUR TKI

    Pinjaman hingga Rp25 juta untuk biaya keberangkatan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara penempatan seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

    KUR Super Mikro

    Skema khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang baru memulai bisnis dengan plafon pinjaman hingga Rp10 juta.

    Simulasi Cicilan KUR BRI 2025

    Plafon Rp10 juta

    1 tahun (12 bulan): Rp865.000 per bulan
    2 tahun (24 bulan): Rp443.000 per bulan
    3 tahun (36 bulan): Rp307.000 per bulan
    5 tahun (60 bulan): Rp197.000 per bulan

    Plafon Rp50 juta

    1 tahun (12 bulan): Rp4.325.000 per bulan
    2 tahun (24 bulan): Rp2.215.000 per bulan
    3 tahun (36 bulan): Rp1.535.000 per bulan
    5 tahun (60 bulan): Rp985.000 per bulan

    Plafon Rp100 juta

    1 tahun (12 bulan): Rp8.650.000 per bulan
    2 tahun (24 bulan): Rp4.430.000 per bulan
    3 tahun (36 bulan): Rp3.070.000 per bulan
    5 tahun (60 bulan): Rp1.970.000 per bulan

    Plafon Rp200 juta

    1 tahun (12 bulan): Rp17.300.000 per bulan
    2 tahun (24 bulan): Rp8.860.000 per bulan
    3 tahun (36 bulan): Rp6.140.000 per bulan
    5 tahun (60 bulan): Rp3.940.000 per bulan

    Plafon Rp500 juta

    1 tahun (12 bulan): Rp43.250.000 per bulan
    2 tahun (24 bulan): Rp22.150.000 per bulan
    3 tahun (36 bulan): Rp15.350.000 per bulan
    5 tahun (60 bulan): Rp9.850.000 per bulan

    Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Untuk mendapatkan pinjaman KUR BRI, debitur harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    e-KTP Kartu Keluarga (KK), dan Akta Nikah (jika sudah menikah). Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW. Wajib bagi peminjam dengan plafon di atas Rp50 juta. Minimal telah beroperasi selama 6 bulan. Tidak Sedang Menerima Kredit Produktif Kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit. Cara Mengajukan KUR BRI 2025

    Pengajuan KUR BRI dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor cabang:

    Pengajuan Online melalui laman kur.bri.co.id

    Akses laman resmi KUR BRI. Pilih opsi “Ajukan Pinjaman”. Login atau daftar menggunakan email. Lengkapi data diri dan informasi usaha. Unggah dokumen yang diperlukan. Tunggu proses verifikasi dan survei dari pihak BRI.

    Pengajuan di Kantor Cabang

    Kunjungi kantor cabang atau unit BRI terdekat. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas customer service. Ikuti proses wawancara dan verifikasi. Tunggu proses survei usaha dari pihak BRI. Jika disetujui, pencairan dana akan dilakukan ke rekening BRI milik debitur. Keuntungan dan Manfaat KUR BRI 2025

    Program KUR BRI 2025 memiliki berbagai manfaat bagi pelaku UMKM, antara lain:

    Suku bunga rendah: Hanya 6 persen per tahun. Plafon kredit besar: Hingga Rp500 juta. Jangka waktu fleksibel: Hingga 5 tahun. Proses pengajuan mudah: Bisa dilakukan secara daring maupun langsung. Dukungan bagi UMKM: Membantu usaha kecil berkembang dan lebih mandiri secara finansial.

    Dengan kemudahan dan fasilitas yang diberikan, KUR BRI 2025 menjadi solusi bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis tanpa terbebani suku bunga tinggi. Program ini juga selaras dengan kebijakan pemerataan ekonomi dan pemberdayaan UMKM dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    KUR BRI 2025 Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan suku bunga rendah serta persyaratan yang lebih fleksibel dibanding pinjaman komersial, KUR menjadi solusi bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal kerja atau investasi.

    Jenis-Jenis KUR BRI 2025

    Sebagai salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR, BRI menyediakan beberapa kategori pinjaman yang dapat diakses oleh pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya.

    KUR Super Mikro: Plafon pinjaman hingga Rp10 juta. KUR Mikro: Plafon pinjaman lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil: Plafon pinjaman lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman hingga Rp100 juta, KUR Mikro BRI bisa menjadi pilihan yang tepat. Sedangkan untuk pinjaman dengan nominal lebih besar, KUR Kecil menawarkan plafon hingga Rp500 juta.

    Syarat Pengajuan KUR BRI 2025

    Program KUR BRI ditujukan untuk pelaku usaha yang memenuhi beberapa kriteria tertentu agar distribusi kredit tepat sasaran. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

    Persyaratan Umum

    Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan batas maksimal 75 tahun saat kredit lunas. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri. Tidak memiliki pinjaman modal kerja atau investasi komersial dari perbankan. Diperbolehkan memiliki pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, kartu kredit, atau pinjaman lainnya, dengan catatan kolektibilitas lancar. Memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal enam bulan. Tidak sedang menerima fasilitas KUR dari lembaga lain. Lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

    Dokumen yang Dibutuhkan

    Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika menikah). Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Fotokopi buku nikah (jika menikah). Fotokopi NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta). Bukti slip gaji (opsional). Dokumen agunan untuk pinjaman di atas Rp100 juta (bisa berupa sertifikat tanah, bangunan, atau BPKB kendaraan). Cara Mengajukan KUR BRI 2025

    Proses pengajuan KUR BRI dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara daring dan langsung ke kantor cabang.

    Pengajuan Secara Online

    Akses situs resmi kur.bri.co.id. Buat akun atau login menggunakan email yang sudah terdaftar. Lengkapi formulir pengajuan dengan data pribadi serta informasi usaha. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih nominal pinjaman dan tenor pembayaran. Klik “Ajukan Pinjaman” dan tunggu proses verifikasi serta survei dari pihak bank.

    Pengajuan Langsung ke Kantor Cabang BRI

    Datangi kantor cabang BRI terdekat. Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengajukan KUR. Isi formulir pengajuan pinjaman dan serahkan dokumen yang diperlukan. Tunggu proses verifikasi dari pihak bank, termasuk survei usaha. Jika disetujui, pencairan dana akan dilakukan sesuai dengan nominal yang telah disepakati. Kapan KUR BRI 2025 Dibuka?

    Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pembukaan KUR BRI 2025. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penyaluran KUR biasanya dimulai antara Januari hingga Maret.

    Masyarakat yang tertarik mengajukan pinjaman dapat mulai menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan agar lebih siap ketika program dibuka.

    Keuntungan Menggunakan KUR BRI Suku bunga rendah: Hanya sekitar 6% per tahun. Tanpa agunan tambahan: Untuk pinjaman hingga Rp100 juta. Proses cepat dan mudah: Persyaratan lebih ringan dibanding pinjaman komersial. Jaringan luas: BRI memiliki banyak kantor cabang yang memudahkan proses pengajuan dan pembayaran angsuran.

    Dengan persyaratan yang mudah serta bunga rendah, KUR BRI 2025 menjadi pilihan strategis bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya. Program ini tidak hanya memberikan kemudahan akses permodalan, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha kecil dan menengah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KUR BRI Ditolak? Ternyata Ini Penyebab dan Ketentuan Barunya

    KUR BRI Ditolak? Ternyata Ini Penyebab dan Ketentuan Barunya

    PIKIRAN RAKYAT – Banyak pelaku usaha mengalami penolakan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penyebabnya beragam, mulai dari riwayat pinjaman yang buruk hingga aturan internal bank.

    Agar peluang persetujuan lebih besar, simak faktor penyebab penolakan serta kebijakan terbaru KUR BRI 2025 berikut ini.

    Penyebab Pengajuan KUR BRI 2025 Ditolak

    Riwayat Pinjaman yang Buruk

    Terlalu Banyak Pinjaman Online (Pinjol)
    Jika Sobat PR memiliki terlalu banyak pinjaman online, skor kredit Sobat PR bisa turun. Ada Tunggakan Pinjaman
    Keterlambatan pembayaran, termasuk cicilan pulsa atau listrik, bisa tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) OJK dan menyebabkan penolakan.

    Indikasi Judi Online

    Jika rekening Sobat PR terdeteksi melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi online, pengajuan KUR kemungkinan besar akan ditolak.

    Penggunaan Kredit Tidak Sesuai

    KUR hanya untuk modal usaha, bukan untuk keperluan pribadi seperti renovasi rumah, biaya sekolah, atau beli kendaraan pribadi. Kebijakan Baru KUR BRI 20251

    Pembatasan Akumulasi Penerimaan KUR

    Sektor Non-produksi: Maksimal Rp100 juta. Sektor Produksi: Maksimal Rp500 juta.

    Batas Kredit Macet (NPL)

    Jika unit kerja BRI memiliki tingkat Non-Performing Loan (NPL) di atas 5% selama tiga bulan berturut-turut, unit tersebut tidak bisa menyalurkan KUR hingga NPL membaik.

    Kenaikan Plafon Maksimal 30%

    Jika ingin mengajukan kenaikan pinjaman, jumlahnya tidak boleh melebihi 30% dari pinjaman sebelumnya.

    Larangan Kredit Ganda untuk Pasangan Suami Istri

    Suami dan istri tidak bisa mengajukan KUR bersamaan, kecuali untuk kredit konsumtif seperti KPR atau KKB.

    Harus Melunasi Pinjaman Lama

    Jika Sobat PR masih memiliki pinjaman KUR sebelumnya, harus dilunasi dulu sebelum mengajukan pinjaman baru.

    Cara Mengajukan KUR BRI 2025

    KUR Mikro

    Syarat: Usaha berjalan minimal 6 bulan, tidak sedang menerima kredit lain kecuali kredit konsumtif. Plafon: Maksimal Rp50 juta. Tenor: 3 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi. Bunga: 6% efektif per tahun. Bebas biaya administrasi dan provisi.

    KUR Kecil

    Syarat: Usaha berjalan minimal 6 bulan, tidak sedang menerima kredit lain kecuali kredit konsumtif. Plafon: Rp50 juta – Rp500 juta. Tenor: 4 tahun untuk modal kerja, 5 tahun untuk investasi. Bunga: 6% efektif per tahun. Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank. Tips Agar KUR Disetujui Jaga Skor Kredit
    Hindari tunggakan dan terlalu banyak pinjaman online. Hindari Transaksi Mencurigakan
    Jangan gunakan rekening untuk transaksi yang berisiko, seperti judi online. Gunakan Dana untuk Usaha
    Pastikan dana digunakan sesuai tujuan KUR. Lunasi Pinjaman Lama
    Jangan mengajukan KUR baru jika pinjaman lama belum lunas. Siapkan Dokumen Usaha
    Sertakan laporan keuangan sederhana, izin usaha, dan bukti transaksi usaha. Konsultasi dengan Petugas BRI
    Diskusikan kelayakan pengajuan sebelum mengajukan kredit. Kuota KUR 2025

    Saat ini, penyaluran KUR masih mengacu pada kebijakan 2024. Jika unit kerja BRI memiliki tingkat NPL tinggi, persetujuan KUR bisa lebih sulit. Pastikan Sobat PR mengecek status unit kerja terkait agar pengajuan berjalan lancar.

    Dengan memahami penyebab penolakan dan mengikuti kebijakan terbaru, peluang Sobat PR mendapatkan KUR lebih besar. Pastikan memenuhi syarat dan gunakan strategi yang tepat agar sukses mengajukan KUR 2025!***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News