Produk: KPR

  • Respons BCA Setelah Dikabarkan Jadi Target Peretasan – Page 3

    Respons BCA Setelah Dikabarkan Jadi Target Peretasan – Page 3

    Sebelumnya, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan entitas anak menutup tahun 2024 dengan pertumbuhan positif. Laba bersih BCA dan entitas anak pada periode tersebut naik 12,7 persen mencapai Rp 54,8 triliun.

    Bersamaan dengan itu, total kredit 13,8 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp 922 triliun. Pertumbuhan kredit BCA diikuti terjaganya kualitas pembiayaan perseroan. Rasio loan at risk (LAR) BCA membaik mencapai 5,3 persen pada tahun 2024, dibandingkan 6,9 persen pada 2023.

    “BCA berterima kasih atas kepercayaan nasabah serta dukungan pemerintah dan otoritas, sehingga perusahaan mampu melewati 2024 dengan solid dan menorehkan kinerja positif. Kami melihat perekonomian domestik mampu bertumbuh, di tengah berbagai tantangan serta perubahan lanskap geopolitik global,” ujar Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja dalam paparan kinerja BBCA Tahun Buku 2024, Kamis (23/1/2025).

    Penyaluran pembiayaan per Desember 2024 ditopang kredit korporasi yang tumbuh 15,7 persen yoy mencapai Rp 426,8 triliun didorong oleh berbagai sektor. Kredit komersial naik 8,9 persen yoy mencapai Rp 137,9 triliun, dan kredit UKM tumbuh 14,8 persen mencapai Rp 123,8 triliun.

    Total portofolio kredit konsumer naik 12,4 persen yoy menyentuh Rp 223,7 triliun, ditopang KKB yang meningkat 14,8 persen yoy mencapai Rp 65,3 triliun dan KPR sebesar 11,2 persen yoy menjadi Rp 135,5 triliun. Outstanding pinjaman konsumer lain (mayoritas kartu kredit) tumbuh 12,8 persen yoy menjadi Rp 22,9 triliun.

     

  • KUR Mandiri 2025 Cair, Ajukan Pengajuan Pinjaman Pakai Cari Ini

    KUR Mandiri 2025 Cair, Ajukan Pengajuan Pinjaman Pakai Cari Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman yang didukung oleh pemerintah Indonesia untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan modal dengan suku bunga yang lebih rendah.

    Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang dipercaya untuk menyalurkan KUR dengan berbagai skema yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.

    Tujuan Penyaluran KUR Mandiri 2025

    Penyaluran KUR tidak hanya bertujuan memberikan akses keuangan bagi UMKM tetapi juga berfungsi untuk:

    Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif. Meningkatkan daya saing UMKM agar lebih kompetitif. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor. Jenis KUR Bank Mandiri 2025

    Bank Mandiri menawarkan beberapa jenis KUR dengan limit kredit dan suku bunga yang berbeda, antara lain:

    KUR Super Mikro

    Plafon kredit: Hingga Rp10 juta Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI) Suku bunga: 3% efektif per tahun

    KUR Mikro

    Plafon kredit: Rp10 juta hingga Rp100 juta Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI Suku bunga: 6% efektif per tahun

    KUR Kecil

    Plafon kredit: Rp100 juta hingga Rp500 juta Jangka waktu: Maksimal 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI Suku bunga: 6% efektif per tahun

    KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (KUR TKI)

    Plafon kredit: Hingga Rp100 juta Jangka waktu: Maksimal 4 tahun Suku bunga: 6% efektif per tahun

    KUR Khusus

    Plafon kredit: Hingga Rp500 juta Suku bunga: 6% efektif per tahun Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2025

    Untuk mendapatkan KUR Mandiri, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:

    Syarat Umum

    Warga Negara Indonesia (WNI). Usaha telah berjalan minimal 6 bulan. Tidak sedang memiliki kredit produktif di bank lain kecuali KPR dan KKB. Memiliki riwayat kredit yang lancar. Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.

    Syarat Dokumen

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan e-KTP. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pejabat berwenang. NPWP untuk pengajuan pinjaman di atas Rp50 juta. Salinan Kartu Keluarga (KK). Salinan Akta Nikah atau Surat Cerai bagi yang sudah menikah atau bercerai. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus untuk KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta). Cara Pengajuan KUR Mandiri 2025

    Pengajuan KUR Mandiri dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

    Mengunjungi Kantor Cabang Bank Mandiri Datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Mengisi formulir pengajuan yang diberikan oleh petugas bank. Bank Mandiri akan melakukan verifikasi data dan survei usaha. Jika pengajuan disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit. Dana pinjaman akan dicairkan ke rekening Bank Mandiri.

    Pengajuan Secara Online

    Mengakses platform resmi Bank Mandiri untuk KUR. Melengkapi formulir pengajuan dan mengunggah dokumen persyaratan. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak bank. Manfaat KUR Mandiri 2025 Bunga rendah: Dibandingkan dengan pinjaman komersial lainnya, suku bunga KUR lebih ringan karena mendapat subsidi dari pemerintah. Tanpa jaminan untuk limit tertentu: KUR Super Mikro dan KUR Mikro tidak memerlukan agunan tambahan. Mendorong pertumbuhan UMKM: Modal tambahan memungkinkan usaha berkembang lebih cepat dan lebih kompetitif. Proses mudah dan cepat: Bank Mandiri memiliki prosedur yang lebih sederhana dibandingkan pinjaman komersial lainnya.

    Dengan adanya KUR Mandiri 2025, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnis dengan dukungan finansial yang lebih terjangkau dan mudah diakses.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menteri PKP: Data BPS jadi acuan bantuan perumahan agar tepat sasaran

    Menteri PKP: Data BPS jadi acuan bantuan perumahan agar tepat sasaran

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan agar tepat sasaran dalam memberikan bantuan perumahan.

    “Arahan Presiden sudah jelas soal data terpusat di BPS di bawah supervisi Bappenas. Pesan Presiden satu jangan tidak tepat sasaran. Saya akan konsekuen menggunakan data dari BPS. Saya akan mengeluarkan Instruksi Menteri bahwa data yang harus dipakai dalam pembangunan perumahan dari BPS,” kata Ara di Jakarta, Kamis.

    Dirinya akan menggunakan data mengenai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan agar tepat sasaran dalam memberikan bantuan perumahan.

    Ara mengatakan, data dari BPS tersebut akan segera digunakan dalam menjalankan berbagai program bantuan perumahan untuk MBR.

    “Kebutuhan kami cuma satu, kami dalam waktu segera sudah akan menjalankan program yang membutuhkan data seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan rusun (rumah susun) untuk masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menginstruksikan kepada para asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi.

    Data tersebut dikatakan Ara akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan untuk skema baru rumah subsidi yakni rencana perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) di 2025.

    Menurut dia, data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.

    Ara mengatakan, dalam menyiapkan perubahan kebijakan di sektor perumahan tidak ingin ada yang dirugikan, baik itu rakyat, negara, dan pengusaha.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal

    Developer Heran Tak Ada BPN saat Penggusuran Perumahan Cluster, Padahal Tanah Ada SHM & IMB: Legal

    TRIBUNJATIM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada 30 Januari 2025.

    Eksekusi pengosongan lahan tersebut mengacu pada putusan PN Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997 silam.

    Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup ruko dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.

    Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyayangkan eksekusi lahan ini.

    Ia menuding penggusuran lahan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025), merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh PN Cikarang Kelas II.

    “Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang, bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja,” ungkap salah satu perwakilan pengembang, Abdul Bari, Senin (3/2/2025).

    Bari menilai, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.

    Pertama, kata dia, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi.

    Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak.

    “Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional,” jelasnya.

    Ia menambahkan, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas.

    Yakni merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, halaman 101.

    “Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg),” tegas Bari.

    “Kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya.

    Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2/2025). (Rachel Farahdiba R via Kompas.com)

    Lebih lanjut developer dan penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mempertanyakan tidak dilibatkannya pejabat dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi dalam proses penggusuran lahan ini.

    Bari menekankan pentingnya peran BPN dalam proses eksekusi untuk mengetahui batas tanah yang terlibat.

    “Ketiadaan BPN dalam pelaksanaan eksekusi menjadi tanda tanya besar kepada pihak yang terkena dampak.”

    “Mana batas-batasnya yang menjadi titik obyek tanah yang akan dieksekusi,” ujar Bari saat ditemui Kompas.com.

    Bari juga menyoroti prosedur pelaksanaan eksekusi yang dianggap tidak sesuai.

    Pasalnya dalam eksekusi tersebut, pengadilan tidak membacakan berita acara pengosongan lahan.

    “Eksekusi wajib dibacakan di atas tanah. Kalau kami bicara 704, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 704.”

    “Bicaranya 705, maka berita acara eksekusi wajib dibacakan di atas tanah 705. Kemarin enggak. Tidak (tidak dibacakan),” tegasnya.

    Selain itu, Bari mempertanyakan tidak dilibatkannya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Distarkim) Kabupaten Bekasi dalam eksekusi tersebut.

    Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya melibatkan Distarkim sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk klaster tersebut.

    “Artinya, bangunan dan tanah yang berdiri di atas sertifikat 705 adalah bangunan dan tanah legal,” imbuhnya.

    Pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 telah berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.

    “Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” tegas Bari.

    Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti.

    Yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.

    Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di BPN Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.

    Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.

    Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

    Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.

    “Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bari.

    Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi (KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

    Sebelumnya, sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 menghadapi ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengosongkan lahan pada Kamis (30/1/2025).

    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997, yang mencakup 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi.

    Langkah pengosongan ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni, yang merasa dipaksa meninggalkan rumah meskipun memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

    Persoalan ini diduga memiliki kaitan erat dengan praktik ilegal oleh makelar tanah sejak tahun 1990.

    Menanggapi eksekusi ini, developer, warga, dan bank pemberi fasilitas KPR di klaster tersebut berencana untuk menggugat eksekusi yang telah dilakukan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Dana FLPP Macet, 17.000 Unit Rumah Terancam Batal Akad

    Dana FLPP Macet, 17.000 Unit Rumah Terancam Batal Akad

    Bisnis.com, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut hingga saat ini penyaluran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih tak kunjung terealisasi. Belasan ribu rumah terdampak. 

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Joko Suranto menjelaskan hal itu dikarenakan saat ini pemerintah masih menggodok revisi skema porsi pembiayaan FLPP dari 75% APBN dan 25% perbankan menjadi 50% APBN dan 50% perbankan.

    “Kalau ada rencana kuota FLPP mau ditambah atau skema porsi sumber pembiayaan mau diubah ya silakan saja, itu kan opsi-opsi lain. Tetapi yang sudah ada [disetujui] kami harap realisasi penyalurannya dipercepat saja,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025).

    Pasalnya, Joko menjelaskan akibat penundaan penyaluran itu setidaknya sebanyak 17.000 unit rumah siap huni batal akad dan tersalurkan kepada masyarakat.

    Apabila penggodokan skema itu tak kunjung rampung, dirinya khawatir hal itu bakal kuota FLPP tak dapat sepenuhnya tersalurkan dengan baik.

    “Kalau kita average [rata-rata] kan setiap bulan, dari 220.000 itu menjadi sekitar 17.000. Berarti kan 17.000 manusia menunggu dengan sia-sia, delay kan [penyaluran rumahnya]? Jadi 17.000 rumah harus di-maintenance, 17.000 PPh tidak terbayar,” tegasnya.

    Di samping itu, Joko menyebut bahwa penyaluran FLPP yang masih tidak jelas ini bakal memberatkan para pelaku usaha atau developer.

    Terlebih, kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Tapera dengan 39 bank penyalur FLPP sudah ditandatangani pada akhir Desember 2024 lalu agar dapat disalurkan sesuai komitmen pada Januari 2025.

    “Karena itu, kami harap pemerintah melalui BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dapat mempercepat realisasi penyaluran KPR FLPP tahun ini, karena ready stock rumah sudah banyak dan masyarakat konsumen juga sudah menunggu-nunggu,” pungkasnya.

  • Bank Mandiri proyeksikan penurunan suku bunga acuan berlanjut di 2025

    Bank Mandiri proyeksikan penurunan suku bunga acuan berlanjut di 2025

    Apalagi, regulator (BI) telah memberikan isyarat yang jelas untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memproyeksikan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate masih akan terus berlanjut sepanjang tahun 2025, setelah pada Januari yang lalu BI-Rate dipangkas menjadi 5,75 persen.

    Penurunan suku bunga pada beberapa minggu lalu yang diputuskan oleh BI tersebut dilakukan sesaat setelah laju inflasi nasional yang mencatatkan level yang cukup rendah di level 1,57 persen pada Desember 2024.

    “Penurunan tersebut kami proyeksikan masih akan terus berlanjut sepanjang 2025. Apalagi, regulator (BI) telah memberikan isyarat yang jelas untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih bergairah kembali dengan tingkat inflasi yang lebih sehat bagi perekonomian di tahun 2025,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam Konferensi Pers Virtual Paparan Kinerja Kuartal IV 2024 Bank Mandiri di Jakarta, Rabu.

    Sejalan dengan potensi penurunan BI-Rate tersebut, Darmawan menyampaikan bahwa Bank Mandiri memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin terakselerasi pada tahun 2025. Dengan demikian, hal ini semakin dekat dengan aspirasi nasional menuju Indonesia emas 2045.

    Adapun tantangan bagi sebagian besar perbankan, pertumbuhan dana masyarakat secara nasional tertinggal dari pertumbuhan kredit dan menekan rasio kredit terhadap pendanaan perbankan.

    Namun, menurut Darmawan, tantangan ini bukan penghambat bagi Bank Mandiri untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara optimal.

    “Sebagai bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan tidak berlebihan apabila kita katakan Bank Mandiri adalah bank utama yang secara konsisten menopang pertumbuhan kredit nasional sepanjang tahun 2024,” kata dia.

    Darmawan mengatakan, Bank Mandiri mampu mendorong pertumbuhan baik kredit maupun tabungan hingga lebih dari dua kali lipat pertumbuhan industri. Pertumbuhan yang sangat baik ini tersebar dengan merata dapat dijumpai di setiap daerah di seluruh penjuru Nusantara.

    Hingga Desember 2024, kredit Bank Mandiri (bank only) tumbuh 20,7 persen year on year (yoy), jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada di kisaran 10,4 persen yoy.

    Dalam mendukung masyarakat untuk dapat memiliki rumah, Bank Mandiri membantu ribuan masyarakat dan pekerja di Indonesia mewujudkan hunian impian mereka dengan kredit pemilikan rumah (KPR) Bank Mandiri yang tumbuh pada level 16,9 persen yoy. Hal ini sejalan dengan aspirasi strategis nasional di perumahan masyarakat.

    Selain itu, Bank Mandiri juga memiliki fokus dalam pengembangan ekonomi masyarakat dan penguatan usaha yang berpihak pada masyarakat secara luas atau padat karya, yaitu segmen mikro dan menengah atau UMKM.

    Pada 2024, baki debet kredit UMKM Bank Mandiri telah mencapai Rp135 triliun atau tumbuh 6 persen yoy dan menjangkau kepada lebih dari 1.250 mitra atau debitur UMKM. Penyaluran kredit ini pun diiringi dengan rasio non-performing loan (NPL) UMKM yang terjaga dengan optimal di level 1,36 persen.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Jakarta

    Beberapa orang mungkin pernah mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan tertentu. Keterlambatan tersebut bisa berdampak buruk terhadap catatan skor kredit.

    Skor kredit tersebut menjadi penentu mudah atau sulitnya seseorang untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pemeriksaan skor kredit ini dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

    SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika seseorang memiliki catatan kredit yang buruk, namanya akan masuk dalam daftar hitam OJK.

    Lalu, bagaimana cara membersihkan nama yang masuk catatan kredit buruk? Berapa lama waktu yang dibutuhkan agar nama tersebut bersih kembali setelah melunasi utang?

    Memahami Skor SLIK OJK (BI Checking)

    Sekedar diketahui, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia.

    Dalam laman resmi Portal Republik Indonesia, dijelaskan pada SLIK OJK ada lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar

    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan

    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet

    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

    Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

    Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

    Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.idPilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

    Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

    Datang ke kantor OJK setempat.Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk

    Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

    Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

    Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

    Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

    Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

    OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

    Itulah informasi mengenai durasi yang dibutuhkan agar nama kembali bersih setelah melunasi utang. Semoga bisa membantu, ya!

    (aau/fds)

  • BI Cabut Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dari Peredaran – Page 3

    BI Cabut Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999 dari Peredaran – Page 3

    Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan hasil survei Perbankan mengindikasikan penyaluran kredit baru pada triwulan atau kuartal IV 2024 meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya.

    Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru pada triwulan IV 2024 sebesar 97,9%, lebih tinggi dibandingkan SBT 80,6%, pada triwulan sebelumnya.

    “Berdasarkan jenis penggunaan, peningkatan pertumbuhan kredit baru terindikasi bersumber dari kredit modal kerja (SBT 91,7%) dan kredit investasi (SBT 88,5%),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, dalam hasil survei Perbankan Triwulan IV 2024, di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Sementara itu, kredit konsumsi (SBT 62,9%) terindikasi lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya. Perlambatan kredit konsumsi disebabkan oleh penyaluran kredit KPR (SBT 53,9%) dan kredit kendaraan bermotor (SBT 24,2%) yang lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya masing-masing sebesar SBT 75,9% dan SBT 25,9%.

    Secara sektoral, pertumbuhan kredit baru tertinggi terjadi pada sektor Listrik, Gas dan Air (SBT 80,6%), diikuti sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (SBT 80,2%), serta sektor Industri Pengolahan (SBT 79,3%).

    Perkiraan kondisi triwulan I 2025

    Secara triwulanan (qtq), Bank Indonesia memproyeksikan penyaluran kredit baru pada triwulan I 2025 tetap kuat meski lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya. Hal ini terindikasi dari prakiraan penyaluran kredit baru triwulan I 2025 sebesar SBT 82,3%, lebih rendah dibandingkan SBT 97,9% pada triwulan sebelumnya.

    Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru pada triwulan I 2025 masih sama dengan periode-periode sebelumnya, yaitu kredit modal kerja diikuti kredit investasi dan kredit konsumsi.

     

  • Makin Gampang! Begini Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp50 Juta

    Makin Gampang! Begini Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp50 Juta

    JABAR EKSPRES –  Di tahun 2025 pemerintah kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan alokasi dana yang jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya, yang di salurkan kepada bank yang dipercaya seperti BRI dan Mandiri.

    Pemerintah menargetkan total penyaluran KUR 2025 mencapai Rp 300 triliun, angka yang cukup fantastis demi membantu lebih banyak pelaku usaha untuk naik kelas.

    Baca juga : KUR BRI 2025, Solusi Pinjaman Modal Usaha dengan Bunga Rendah

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa target besar ini bertujuan agar KUR bisa menjangkau lebih banyak UMKM dan memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional.

    Salah satu bank yang dipercaya untuk menyalurkan KUR adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    Buat kamu yang sedang mencari pinjaman modal usaha dengan bunga ringan, yuk simak cara mengajukan KUR BRI 2025 beserta syarat-syaratnya.

    Jenis-Jenis KUR BRI 2025 dan Plafon Pinjaman

    Di tahun 2025, BRI masih menawarkan tiga jenis KUR, yaitu:

    1. KUR Mikro: Plafon pinjaman hingga Rp 50 juta

    2. KUR Kecil: Plafon pinjaman mulai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta

    3. KUR TKI: Plafon pinjaman hingga Rp 25 juta, khusus untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.

    Perlu dicatat bahwa suku bunga KUR BRI 2025 tetap rendah, yaitu 6 persen per tahun, sehingga sangat ramah di kantong bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani bunga tinggi.

    Syarat Pengajuan KUR BRI

    Supaya pengajuan pinjaman KUR kamu berjalan lancar, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kartu Keluarga (KK)Akta nikah (bagi yang sudah menikah)NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RWNPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)

    Kriteria Umum Penerima KUR

    Berusia minimal 17 tahun (KUR Mikro) atau 21 tahun (KUR Kecil dan KUR TKI)Tidak sedang menerima pinjaman dari bank lain, kecuali untuk kredit konsumtif seperti **KPR, KKB, atau kartu kreditUsaha sudah berjalan minimal 6 bulanUntuk KUR TKI, tujuan keberangkatan meliputi Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

  • 3
                    
                        Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal
                        Nasional

    3 Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal Nasional

    Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota
    Ombudsman RI
    Yeka Hendra Fatika merasa prihatin atas penggusuran perumahan di
    cluster Setia Mekar
    , Tambun Selatan, Bekasi.
    Yeka mengatakan, Ombudsman RI belum menerima laporan terkait kasus penggusuran tersebut.
    “Belum ada laporannya. Belum ada laporannya. Cuma saya juga enggak bisa kasih komentar, prihatin saja ya. Komentar saya prihatin aja,” kata Yeka di Gedung Ombudsman RI, dikutip Selasa (4/2/2025).
    Meski demikian, Yeka mengatakan perlunya tata kelola terkait sertifikat hak milik (SHM) atas rumah yang berada dalam perumahan tersebut.
    “Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara. Ini suatu keanehan ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu ya. Kasihan masyarakat,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi dan mengosongkan lahan terhadap 27 bidang tanah di
    Cluster Setia Mekar
    Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
    Total lahan yang dieksekusi mencakup area seluas 3.100 meter persegi, termasuk tanah, ruko, dan warung.
    “Untuk penghuninya, total ada 14 orang,” kata Ahmad Bari, Minggu (3/2/2025).
    Sementara itu, pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.
    Hal ini disampaikan oleh Abdul Bari, perwakilan developer, melalui pesan tertulis pada Senin (3/2/2025).
    “Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, Senin.
    Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    “Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.
    Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.
    Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
    Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
    Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.
    “Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Bari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.