Produk: KPR

  • Kementerian PKP Gandeng Bank Mandiri dan BP Tapera untuk Akselerasi Pembiayaan Hunian Bersubsidi

    Kementerian PKP Gandeng Bank Mandiri dan BP Tapera untuk Akselerasi Pembiayaan Hunian Bersubsidi


    PIKIRAN RAKYAT –
    Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penyediaan hunian yang terjangkau dan layak bagi masyarakat Indonesia. Komitmen tersebut diperkuat melalui kerja sama strategis dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang diresmikan lewat penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (26/6).

    Menteri PKP Maruarar Sirait menilai bahwa keterlibatan sektor perbankan dalam pembiayaan rumah subsidi menjadi salah satu faktor penting kesuksesan program perumahan nasional.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah konkret Bank Mandiri yang terus aktif bersinergi dengan pemerintah. Ini bukan hanya tentang pembiayaan, tapi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan masyarakat bisa memiliki hunian yang layak kepada masyarakat,” ungkap Maruarar di sela-sela acara.

    Adapun, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Turut hadir jajaran manajemen Bank Mandiri serta pimpinan anak perusahaan Mandiri Group, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya memperluas akses pembiayaan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Langkah strategis ini menjadi bagian dari kontribusi aktif Bank Mandiri dalam menyalurkan pembiayaan KPR bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hingga Mei 2025, bank berlogo pita emas ini telah berhasil menyalurkan 4.596 unit KPR FLPP, tumbuh signifikan sebesar 78,8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Capaian ini juga setara dengan 100% kuota awal yang diberikan BP Tapera kepada Bank Mandiri, dan telah tercapai hanya dalam lima bulan pertama tahun ini.

    Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, menyampaikan, realisasi tersebut merupakan cerminan dari keseriusan perusahaan dalam mengambil peran strategis di sektor perumahan nasional.

    “Kami tidak hanya ingin menjadi penyalur, tapi juga akselerator sejalan dengan komitmen untuk mempercepat realisasi pembiayaan rumah subsidi untuk masyarakat. Dengan sinergi kuat bersama pemerintah dan BP Tapera, kami optimistis mampu menyalurkan hingga 25.000 unit KPR FLPP hingga akhir tahun ini,” kata Darmawan.

    Target tersebut menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, yakni sebesar 484% dibandingkan realisasi penyaluran KPR FLPP Bank Mandiri pada tahun 2024 yang mencapai 4.284 unit. Menurut Darmawan, peningkatan ini didorong oleh sistem kerja terintegrasi, kesiapan operasional, dan pendekatan distribusi yang adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

    Sebagai wujud komitmen dari dalam, Bank Mandiri juga mengawali strategi penyaluran KPR FLPP tahun ini dengan menyasar segmen pegawai internal. Baik pegawai Bank Mandiri maupun karyawan dari seluruh anak perusahaan yang tergabung dalam Mandiri Group menjadi sasaran awal program ini. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan sumber daya manusia yang menjadi fondasi utama kinerja dan pertumbuhan institusi.

    Dengan jaringan anak perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia serta dukungan jaringan kantor cabang dan platform digital Bank Mandiri, pelaksanaan program ini diyakini dapat dijalankan secara efektif dan efisien. Mandiri Group memiliki kapasitas untuk menjalankan strategi distribusi pembiayaan yang masif, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada penerima manfaat.

    Sinergi antara Bank Mandiri, BP Tapera, dan Kementerian PKP juga menjadi refleksi atas pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam memperkuat sistem pembiayaan nasional. “Melalui inisiatif ini, Bank Mandiri tak hanya memperluas jangkauan layanan pembiayaan, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan,” pungkas Darmawan.

    Sebagai informasi, hingga Mei 2025 Bank Mandiri mencatat realisasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp 66,97 triliun, tumbuh 14,21% secara tahunan (year on year/YoY). Capaian ini menjadi indikator positif atas konsistensi Bank Mandiri dalam memperluas akses pembiayaan perumahan, sekaligus menunjukkan efektivitas strategi ekspansi yang berkelanjutan dalam mendorong kepemilikan rumah di berbagai segmen masyarakat.***

     

  • Permudah Masyarakat Miliki Hunian Terjangkau, BRI Gencar Salurkan KPR Subsidi Lewat FLPP – Page 3

    Permudah Masyarakat Miliki Hunian Terjangkau, BRI Gencar Salurkan KPR Subsidi Lewat FLPP – Page 3

    Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa penyaluran KPR subsidi melalui FLPP merupakan bagian dari strategi jangka panjang BRI dalam memperluas akses pembiayaan perumahan yang inklusif.

    “Harapannya, hal ini dapat membantu mengatasi backlog perumahan dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama,” ujar Hendy.

    Untuk memperluas jangkauan program, BRI juga menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah pihak. kolaborasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BRI dalam memperluas akses pembiayaan FLPP secara merata ke berbagai lapisan masyarakat.

    Di sektor Aparatur Sipil Negara (ASN), BRI bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Melalui kerja sama ini, pegawai ASN mendapatkan kemudahan akses terhadap pembiayaan rumah subsidi yang sesuai dengan ketentuan program FLPP.

  • Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 24 Juni 2025 – 17:44 WIB

    Elshinta.com – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    “Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Jaksa mengatakan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya SLS.

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.

    Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” jelas Refina.

    Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Artis ternama itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir dalam persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sumber : Antara

  • Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Nikita minta Presiden Prabowo luruskan hukum di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan,” kata Nikita usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan dengan adanya hukum yang lurus maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah.

    Terlebih, dia menilai dirinya telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.

    Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.

    “JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Nikita mengaku mendapat Rp4 miliar itu lantaran diberikan secara cuma-cuma dan Reza Gladys yang terus menghubunginya.

    “Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” ujarnya.

    Terlebih, dia menyoroti Reza Gladys telah memperbaiki berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak empat kali terkait kasus pemerasan tersebut.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Sidang eksepsi kasus pemerasan Nikita Mirzani akan digelar 1 Juli

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

    “Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan dan saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh dalam sidang pembacaan dakwaan di Jakarta, Selasa.

    Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak transaksional sehingga tidak ada pengaruh dari siapapun.

    Pihaknya meminta kerja sama kepada banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

    “Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bahwa perkara ini bisa dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga kepada kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang saudara percaya,” ucapnya.

    Dia menambahkan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta dan kebenaran.

    “Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana,” tambahnya.

    Sementara, Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan,” ucap Nikita.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi soal kasus pemerasan Reza Gladys

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) soal kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.

    “Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan,” kata Nikita dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita mengatakan apa yang disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

    “Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi,” ucapnya.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengajak para penonton siaran langsung (live) TikTok untuk tidak membeli produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak bertemu.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang ditransfer dan sisanya diberikan secara tunai.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan digelar pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP.

    Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wujudkan Rumah Impian dengan Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Caranya – Page 3

    Wujudkan Rumah Impian dengan Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Caranya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Bayar sewa setiap bulan memang terasa ringan di awal. Tapi kalau dihitung-hitung, lama-lama sayang juga, bukan? Terlebih, harga rumah juga terus naik setiap tahun, sementara tabungan belum tentu cukup untuk mengejar. 

    Di sisi lain, memiliki rumah sendiri bukan hanya soal pencapaian, tapi juga tentang rasa aman jangka panjang dan kenyamanan hidup. Meski begitu, masih banyak orang yang justru ragu saat kesempatan membeli rumah datang. Sebab, membeli rumah bukan sekadar urusan harga, ada banyak hal penting yang perlu dipertimbangkan agar tidak menyesal di kemudian hari.

    Kabar baiknya, sekarang ada solusi mudah dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Eksklusif Developer Kerja Sama. Program ini bekerja sama dengan 11 developer papan atas yang sudah terbukti kredibilitasnya. Jadi, Anda tidak perlu takut dengan masalah legalitas atau kualitas bangunan.

    Adapun 11 developer tersebut adalah Ciputra Group, Summarecon Group, Sinarmas Land Group, Jaya Real Property Group, Agung Podomoro Land Group, Agung Sedayu Group, Alam Sutera Group, Pakuwon Group, Paramount Land Group, Modern Land Group, dan Metropolitan Land.  

    Memilih rumah ibarat menentukan tempat berlabuh, harus aman, nyaman, dan punya prospek jangka panjang. Itulah mengapa, dengan mengandalkan KPR BRI Eksklusif Developer, Anda bisa wujudkan itu semua lewat kerja sama dengan developer berkualitas dan dukungan pembiayaan dari BRI yang terpercaya.

  • Wamen PKP Dorong Solusi Perumahan Inovatif untuk Pekerja di Kawasan Industri: Pakai Bata Interlock

    Wamen PKP Dorong Solusi Perumahan Inovatif untuk Pekerja di Kawasan Industri: Pakai Bata Interlock

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mendorong pengembangan perumahan pekerja yang berbasis inovasi dan kolaborasi di sekitar area industri.

    Fahri menyoroti masalah umum di mana banyak pekerja harus menempuh perjalanan jauh setiap hari, yang menurutnya “tidak ideal.” Oleh karena itu, inisiatif ini bertujuan untuk menyediakan solusi yang lebih baik.

    Fahri menekankan pentingnya skema perumahan baru yang tidak hanya berfokus pada keterjangkauan, tetapi juga pada kekuatan material dan kelayakan huni.

    Tak hanya itu, dia juga bahwa salah satu inovasi yang diusulkannya adalah penggunaan bata interlock. Material ini dipilih, lantaran dinilai lebih kuat dan efisien dibandingkan bata merah konvensional.

    “Perumahan pekerja sering dianggap seadanya. Padahal, kita bisa menghadirkan rumah yang kokoh dan layak huni dengan biaya yang tetap terjangkau,” kata Fahri, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 22 Juni 2025.

    “Produk interlock ini adalah salah satu solusi lokal yang berpotensi menjadi andalan nasional,” lanjutnya.

    Untuk mewujudkan ini, pemerintah mendorong sinergi antara berbagai pihak. Ini termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BTN sebagai lembaga pembiayaan, produsen material seperti Semen Indonesia, pengembang, dan pemilik lahan lokal. 

    Tak hanya itu, lahan milik masyarakat yang berlokasi dekat dengan kawasan industri akan dipertimbangkan sebagai lokasi pembangunan.

    Fahri juga menekankan bahwa solusi perumahan pekerja harus disesuaikan dengan konteks lokal, termasuk pendapatan minimum dan biaya hidup di masing-masing wilayah.

    Ia lalu menyoroti pentingnya skema pembiayaan khusus daerah yang tidak harus bergantung pada antrian panjang program nasional seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

    Target dan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Pekerja

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyerahkan 100 kunci rumah subsidi kepada para pekerja dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2025. Ara menyatakan target kementeriannya adalah membangun 20.000 rumah subsidi untuk pekerja.

    Dengan memiliki rumah subsidi yang berkualitas, terjangkau dalam harga dan cicilan KPR FLPP, diharapkan para pekerja akan lebih termotivasi dan kesejahteraan mereka meningkat.

    Ara menuturkan bahwa program penyediaan rumah bagi pekerja ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PKP dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang didukung penuh oleh Komisi V DPR RI dan BP Tapera.

    Ara juga yakin bahwa Program 3 Juta Rumah dapat mendorong peningkatan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Ara menekankan pentingnya berbagai terobosan, inovasi, dan kolaborasi dari berbagai pihak dengan semangat gotong royong untuk membangun dan merenovasi rumah rakyat.***

  • Ahmad Luthfi Optimistis Perbaikan RTLH dan Backlog di Jateng Rampung dalam 5 Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Juni 2025

    Ahmad Luthfi Optimistis Perbaikan RTLH dan Backlog di Jateng Rampung dalam 5 Tahun Regional 21 Juni 2025

    Ahmad Luthfi Optimistis Perbaikan RTLH dan Backlog di Jateng Rampung dalam 5 Tahun
    Penulis
    KOMPAS.com
    — Gubernur
    Jawa Tengah

    Ahmad Luthfi
    optimistis perbaikan rumah tidak layak huni (
    RTLH
    ) dan pengurangan
    backlog

    perumahan
    di wilayahnya bisa diselesaikan dalam lima tahun ke depan.
    Hal itu disampaikan Luthfi dalam acara penandatanganan nota kesepakatan dengan Kementerian
    Perumahan
    dan Kawasan Permukiman (
    PKP
    ) terkait bidang perumahan di Gedung Gardhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (20/6/2025).
    Menurut Luthfi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah memiliki program 1 KK 1 rumah layak huni yang perhitungannya sudah matang secara fiskal. Dengan program tersebut, diharapkan perbaikan RTLH di seluruh Jawa Tengah bisa tuntas dalam waktu lima tahun ke depan.
    “Dengan per tahun ada sebanyak 17.000 perbaikan RTLH, maka tidak ada lagi rumah miskin ekstrem atau RTLH di tempat kita. Begitu juga dengan
    backlog
    , makanya kami kumpulkan bupati/wali kota untuk memvalidasi data,” ujar Luthfi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
    Pada 2025, penanganan kebutuhan perumahan di Jawa Tengah mencapai 26.356 unit. Rinciannya, sebanyak 17.510 unit berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jateng—terdiri dari 17.000 unit RTLH dan 510 unit
    backlog
    . Kemudian, dari APBD kabupaten/kota sebanyak 6.776 unit, serta dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebanyak 2.070 unit.
    Luthfi menambahkan, penyelenggaraan dan pemenuhan rumah layak huni menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah.
    Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pihak swasta melalui CSR dan bantuan sosial.
    Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepakatan dengan Kementerian PKP itu bertujuan menyatukan data serta mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah.
    Selain Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian PKP, penandatanganan juga dilakukan oleh bupati/wali kota se-Jateng, Bank Jateng, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BP Tapera.
    “Kesepakatan ini, antara lain, akan merumuskan formulasi data-data perumahan dan kebutuhan masyarakat di Jawa Tengah. Kesepakatan ini penting karena dari pemerintah pusat akan ada koordinasi bantuan perumahan yang akan didistribusikan secara merata di seluruh kabupaten/kota di Jateng,” kata Luthfi.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Ardiyansah, menyampaikan bahwa sektor perumahan merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan menjadi prioritas nasional.
    Berdasarkan data 2024, capaian rumah layak huni baru sekitar 65 persen, sementara
    backlog
    rumah secara nasional masih sekitar 9,9 juta rumah tangga, dan 26,9 juta keluarga masih menempati rumah tidak layak huni. Pemerintah menargetkan pengurangan
    backlog
    dan RTLH sebanyak 3 juta unit rumah secara nasional.
    “Bicara pengurangan
    backlog
    dan RTLH, penyediaan data dan pendataan perumahan menjadi sangat penting. Dari data itulah kemudian kebijakan-kebijakan akan dikeluarkan dan diarahkan,” ujar Aziz.
    Lebih lanjut, Aziz mengatakan, nota kesepakatan itu menjadi komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam penyediaan dan pemanfaatan data statistik yang akurat, terkini, dan terintegrasi.
    Keselarasan data tersebut akan menjadi acuan untuk pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, miskin ekstrem, dan MBR.
    “Nah, ketika data tersebut sudah tersedia, maka
    treatment
    dilakukan dengan berbagai cara. Di Jawa Tengah misalnya, ada alokasi dana dari gubernur, CSR, maupun bentuk gotong royong lainnya,” kata Aziz.
    Melalui nota kesepakatan itu, juga akan direalisasikan program penyelenggaraan rumah bagi MBR dan ASN, khususnya melalui pembiayaan Tapera dan KPR Sejahtera, dengan target sekitar 20.000 unit di Jawa Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BTN perkenalkan KPR Subsidi dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

    BTN perkenalkan KPR Subsidi dalam Forum Keuangan Berkelanjutan Dunia

    Bagi BTN, KPR Subsidi juga menjadi salah satu motor penggerak bisnis

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkenalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi di Indonesia pada ajang United Nations Environment Programme-Finance Initiative (UNEP-FI) Regional Roundtable on Sustainable Finance Asia Pacific di Suzhou, China.

    Dalam forum keuangan berkelanjutan dunia tersebut, KPR Subsidi di Indonesia disampaikan sebagai solusi yang menciptakan manfaat yang luas sambil tetap mampu mendorong pertumbuhan kinerja keuangan yang berkelanjutan.

    Direktur Risk Management BTN Setiyo Wibowo menuturkan BTN tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan rumah yang terjangkau sesuai dengan program Perumahan Nasional milik Presiden Prabowo Subianto, tapi juga tetap memberikan imbal hasil yang berkelanjutan. Dari sekitar 70 persen kredit konsumer di BTN, sebesar 90 persen merupakan kredit KPR yang diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

    “KPR Subsidi BTN di Indonesia tidak hanya menjadi solusi atas tantangan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyakarat berpenghasilan rendah. Bagi BTN, KPR Subsidi juga menjadi salah satu motor penggerak bisnis. Ini membuktikan bahwa nilai sosial dan profitabilitas dapat berjalan beriringan,” ujar Setiyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikan Setiyo pada UNEP FI Regional Roundtable on Sustainable Finance di Suzhou, Kamis (19/6).

    Setiyo menuturkan KPR Subsidi yang disalurkan BTN memiliki dampak sosial antara lain, produk tersebut menjadi sarana inklusi keuangan bagi keluarga berpenghasilan rendah.

    Selain itu, dari total KPR BTN secara keseluruhan, sebanyak 61 persen diakses oleh debitur yang tinggal di pinggiran dan luar kota. Lalu, sekitar 68 persen debitur KPR BTN merupakan kelompok usia produktif 30-60 tahun.

    Kemudian, sebanyak 31 persen debitur KPR BTN merupakan perempuan yang menunjukkan upaya perseroan mendorong pembiayaan inklusif di mana ada kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kepemilikan rumah.

    Menurut dia, pengelolaan portofolio secara cermat merupakan kunci untuk menjawab tantangan ganda antara profit dan dampak. BTN pun terus mengembangkan praktik manajemen risiko yang adaptif seiring dengan meningkatnya risiko iklim seperti banjir dan kebakaran.

    “Kami terus mengoptimalkan portofolio agar tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memperkuat kontribusi sosial dan meminimalkan risiko iklim. Profit dan impact harus berjalan beriringan,” ujarnya.

    Sementara itu, transformasi BTN dalam keuangan berkelanjutan telah dimulai sejak 2023. Tahapannya dimulai dengan mengimplementasikan Impact Analysis berdasarkan UNEP FI Principles for Responsible Banking (PRB) serta membangun kerangka kerja Environmental, Social, and Governance (ESG) yang komprehensif. Tujuannya, agar bisnis BTN beriringan antara laba dan prinsip ramah lingkungan serta sosial.

    Dengan langkah strategis tersebut, BTN juga menjadi bank BUMN pertama di Indonesia yang menandatangani UNEP FI PRB dan melaporkan progres tanggung jawab perbankan secara terbuka. Melalui kerangka ini, BTN pun mulai mengembangkan program Rumah Rendah Emisi. Program ini menjadi salah satu langkah untuk memperkecil jejak karbon dari sisi infrastruktur.

    “Melalui Rumah Rendah Emisi, BTN berupaya memberikan jawaban untuk mengurangi krisis iklim, memenuhi mandat sosial, sambil tetap menghasilkan laba positif,” kata Setiyo.

    Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.