Produk: KPR

  • KUR BRI: Syarat, Cara Pengajuan Online & Offline, dan Tabel Angsuran Terbaru – Page 3

    KUR BRI: Syarat, Cara Pengajuan Online & Offline, dan Tabel Angsuran Terbaru – Page 3

    Sebelum mengajukan KUR BRI, ada beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon debitur. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman diberikan kepada usaha yang produktif dan layak secara finansial.

    Pertama, usaha yang diajukan haruslah usaha produktif dan telah berjalan aktif minimal enam bulan. Kelayakan bisnis juga menjadi faktor penting dalam penilaian. Selain itu, pemohon haruslah individu (perorangan) yang menjalankan usaha tersebut.

    Calon debitur juga tidak boleh sedang menerima kredit produktif dari lembaga keuangan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang diperlukan:

    KTP
    Kartu Keluarga (KK)
    Akta nikah (jika sudah menikah)
    Surat Keterangan Usaha (dari kelurahan/RT/RW atau NIB)
    Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang setara (tergantung jenis KUR)
    NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp 50 juta)

    Usia minimal untuk pengajuan KUR BRI Mikro adalah 17 tahun, sedangkan untuk jenis KUR lainnya adalah 21 tahun. Beberapa sumber juga menyebutkan kepemilikan rekening BRI sebagai syarat, meskipun hal ini tidak selalu wajib.

  • Cara Mudah Punya Rumah Tanpa SLIK OJK, Tukang Bakso dan Ojol Bisa Coba

    Cara Mudah Punya Rumah Tanpa SLIK OJK, Tukang Bakso dan Ojol Bisa Coba

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pekerja di sektor informal kesulitan untuk memiliki hunian rumah karena terhalang oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), sistem pengganti BI Checking. Kalangan pengembang menilai sistem rent to own menjadi salah satu solusi yang memungkinkan agar pekerja informal seperti tukang bakso, buruh harian hingga pengemudi ojek online memiliki huniannya.

    “Sekarang ini hampir 70% dari yang mengajukan rumah subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) itu ditolak karena SLIK, jadi sebelum masuk ke perbankan sudah diseleksi dulu sama pengembang. Makanya solusi yang memungkinkan ya skema sewa-beli atau rent to own,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdilah kepada CNBC Indonesia, Minggu (6/7/2025).

    Namun berbeda dengan rumah subsidi yang bunganya disubsidi negara, skema rent to own hanya mengandalkan swasta sehingga masuk ke dalam bunga komersial, karena itu bunganya bisa tinggi. Demi menekannya maka bisa digabung dengan dana konversi hasil hunian berimbang atau melalui dana partisipasi pengembang.

    “Bunga rumah subsidi 5% lah misal, lalu bunga komersial 11%, nah lewat skema rent to own ini bunganya bisa sekitar 7%, bedanya jauh, nah ini bisa meringankan masyarakat yang mau punya rumah tapi terganjal SLIK tadi,” sebut Junaidi.

    Foto: Pengunjung melihat display contoh rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Senin (16/6/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
    Pengunjung melihat display contoh rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Senin (16/6/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

    Pihak swasta sudah mulai masuk ke dalam skema ini yakni melalui program Pra KPR, dimana peminat hunian dapat langsung menghuni rumah sebagai penyewa sambil mengikuti program yang didesain agar mereka dapat memiliki rumah tersebut di masa depan. Kedisiplinan dalam membayar biaya sewa setiap bulan menjadi dasar untuk membuka akses pembiayaan dengan bank sekaligus sedikit demi sedikit mengurangi plafon pinjaman yang dibutuhkan.

    “Program Pra KPR adalah contoh bahwa dengan mendekati akar masalah, bukan sekadar menambah anggaran, kita bisa membangun ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga dapat membantu pelaku usaha UMKM, pelaku industri kreatif, freelancer, dan agen berbasis komisi untuk naik kelas, mendapat akses pembiayaan, dan hunian yang nyaman dan terintegrasi melalui program Pra KPR,” kata President Director MilikiRumah Marine Novita.

    Program Pra KPR ini menggunakan skema Rent-to-Own yang sudah ada sebelumnya, walaupun inovasi ini belum dikenal secara luas. Kawasan yang sudah mulai menerapkan skema ini yakni Kota Cakra di Tigaraksa Kabupaten Tangerang dari Badak Perkasa Group. Tujuannya agar pencari hunian yang selama ini memiliki masalah dapat memiliki rumah yang nyaman dan layak melalui fasilitas pembiayaan komersial, sehingga tidak membebani pemerintah dengan subsidi dan ukuran rumah yang terbatas.

    “Kritik publik terhadap program perumahan dan desain rumah subsidi saat ini adalah momentum untuk berinovasi. Pemerintah perlu membuka ruang bagi solusi berbasis data dan partisipasi swasta, terutama yang menyasar sektor informal,” ujar Marine.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kabar Terbaru Rumah Murah BP Tapera, Bangun 1000 Unit di Majalengka

    Kabar Terbaru Rumah Murah BP Tapera, Bangun 1000 Unit di Majalengka

    Selain itu, calon penerima harus dinyatakan lolos analisis kelayakan kredit oleh bank penyalur. 

    “Pendaftarannya mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi SiKasep yang bisa diunduh di Google Play Store. Masyarakat juga dapat mengecek ketersediaan rumah FLPP lewat situs resmi kami,” tambah Berdi.

    Sementara itu, Feti Febriyanti Manager Relasi dan Pemasaran Bisnis Divisi KPR & KKB Bank BJB menjelaskan, bahwa harga rumah FLPP di wilayah Majalengka saat ini berkisar di angka Rp166 juta.

    “Program ini sangat cocok bagi ASN muda dan masyarakat yang belum memiliki rumah. Jangan ditunda karena harga rumah akan terus naik, lokasi makin jauh dari pusat kota, dan luas tanah makin kecil,” ujarnya.

    Bank BJB sendiri, lanjut Feti, telah menggandeng sejumlah pengembang yang telah siap mendukung program ini. Di antaranya Alam Asri Majalengka, berlokasi di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong. 

    Lalu, Kota Impian Cijati, di Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran dan Bumi Ligung Indah, di Desa Buntu, Kecamatan Ligung.

    “Kami harapkan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini karena kemudahan pembiayaannya serta dukungan pemerintah pusat,”katanya.

    Plt Kepala BKPSDM Majalengka, H. Gatot Sulaeman yang hadir mewakili Bupati Majalengka H. Eman Suherman dalam sambutanya melalui zoom meeting. 

    Menurutnya, Pemkab Majalengka sangat mendukung program FLPP ini. Gatot menilai, program ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Daripada terus menyewa rumah atau kos, lebih baik memiliki rumah sendiri dengan mencicil. Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh ASN, terutama yang masih muda,” kata Gatot.

    Ia juga mengimbau para peserta sosialisasi untuk aktif mencari informasi dan menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan KPR FLPP sesuai ketentuan yang berlaku. 

    “Ini agar kita mendapatkan informasi yang utuh,” katanya.

  • Gaji Rp 5 Juta Kerja 5 Tahun Bisa Punya Rumah? Begini Hitungannya

    Gaji Rp 5 Juta Kerja 5 Tahun Bisa Punya Rumah? Begini Hitungannya

    Jakarta

    Memiliki rumah sendiri menjadi mimpi banyak orang. Tak terkecuali bagi orang-orang yang memiliki gaji pas-pasan, misalnya saja para pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

    Seberapa besar sih kemungkinan orang bergaji Rp 5 juta per bulan bisa mendapatkan rumah dalam waktu yang tak begitu lama, misalnya 5 tahun?

    Melansir detikProperti, orang bergaji Rp 5 juta per bulan sangat mungkin untuk mendapatkan rumah dengan cicilan KPR. Setidaknya yang pertama harus dilakukan adalah mencicil KPR selama 5 tahun.

    Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho, seseorang bisa menyisihkan 10-30% pendapatan untuk menabung DP rumah yang akan dibeli. Nantinya, saat DP bisa dipenuhi dan lolos KPR, alokasi 10-30% tadi digeser untuk memenuhi cicilan dan juga urusan lain untuk rumah.

    Misalnya, ada rumah dengan harga sekitar Rp 350 juta. Biasanya, untuk DP KPR perlu dibayar 10-30% dari harga rumah. Apabila DP yang harus dibayar 20% saja dari Rp 350 juta, maka jumlahnya Rp 70 juta.

    Nah, untuk bisa bayar DP Rp 70 juta dengan gaji Rp 5 juta per bulan, 25% dari gaji bisa disisihkan setiap bulan, jumlahnya sekitar Rp 1,25 juta per bulan.

    Tentukan Cicilan yang Terjangkau

    Menentukan besar cicilan sesuai kemampuan adalah langkah krusial dalam menabung untuk beli rumah, apalagi dengan gaji yang terbatas. Andy menyarankan untuk mengikuti hitungan slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu maksimal 30% dari penghasilan, kurang lebih sama seperti saat menyisihkan pendapatan untuk mencicil DP KPR.

    Andy menyarankan sebisa mungkin jangan mengambil cicilan dengan batas maksimal karena masih ada perabotan yang harus dibeli setelah beli rumah.

    Belum lagi harus memperhitungkan biaya tambahan saat memulai cicilan KPR, asuransi, pajak, biaya perawatan, biaya surat menyurat dan lainnya.

    “Kadang karena kita beli rumah pertama atau rumah impian, cicilannya dipentokin sampai 30% dari penghasilan. Kita lupa kan beli rumah masih kosongan, belum ada isinya. Padahal di sisi yang lain perlu beli furniture untuk isi rumah,” tutur Andy.

    Masyarakat juga bisa mempertimbangkan membeli rumah subsidi yang biaya DP dan cicilannya lebih murah. KPR subsidi sendiri bisa digunakan oleh orang yang batas maksimum gajinya yaitu Rp 8.000.000 atau Rp 10.000.000 khusus wilayah Papua dan Papua Barat, baik untuk gaji tetap maupun tidak tetap.

    Cari Penghasilan Tambahan

    Nah bila sudah mulai mencicil KPR, seseorang dengan gaji Rp 5 juta per bulan disarankan untuk mencari penghasilan tambahan. Bisa saja dengan mencari pekerjaan tambahan di luar pekerjaan utama.

    Bisa juga dengan melakukan investasi dari uang bonus. Namun, penting untuk memilih jenis investasi yang tepat dan perhatikan faktor risiko dari setiap jenis investasi

    Disarankan juga bagi orang dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan saat mencicil rumah tidak punya utang yang lain, hal ini dilakukan agar bisa fokus membayar cicilan rumah.

    (hal/eds)

  • Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Jakarta

    Mengetahui riwayat utang atau kredit penting karena akan menentukan peluang seseorang dalam mengajukan pinjaman di masa depan. Riwayat tersebut biasanya tersimpan rapi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking.

    Sebagai informasi, BI Checking sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan oleh SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski namanya berbeda, fungsi dasarnya tetap sama, yaitu mencatat riwayat kredit setiap nasabah di Indonesia, termasuk pinjaman online (pinjol).

    Lantas, Berapa Lama Riwayat Utang Pinjol Muncul di SLIK OJK?

    Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, saat debitur masih memiliki pinjaman yang belum lunas, penyedia layanan pinjaman akan tetap menyimpan data peminjam untuk keperluan administrasi seperti pelaporan kredit dan pelacakan.

    Artinya data peminjam tidak bisa dihapus selama utang pinjol belum terbayar lunas. Oleh karena itu melunasi pinjaman tidak hanya akan menghentikan bunga dan biaya tambahan, namun juga menjadi syarat utama sebelum peminjam bisa mengajukan permintaan penghapusan data.

    Di saat yang bersamaan data ini akan dilaporkan pinjol terkait ke SLIK OJK sebagai catatan kredit. Di sana seluruh utang yang belum dibayarkan hingga ketepatan waktu pembayaran dicatat.

    Begitu juga jika utang sudah dilunasi, maka pinjol terkait wajib melaporkan pelunasan ke SLIK OJK. Biasanya, pembaruan data dilakukan maksimal 30 hari setelah pelaporan penghapusan tagihan.

    Setelah itu, pihak pemberi layanan kredit juga akan menerbitkan surat keterangan pelunasan tagihan untuk disimpan bilamana dibutuhkan. Jika data di SLIK OJK belum berubah dalam rentang waktu tersebut, maka debitur bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

    Kategori Skor dalam SLIK OJK

    Secara rinci SLIK OJK bakal menunjukkan lima skor kredit. Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar
    Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
    Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
    Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

    Kolektibilitas 4: Diragukan
    Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

    Kolektibilitas 5: Macet
    Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

    Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa mengajukan kredit ke bank tanpa kendala. Sementara itu, bagi yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perlu memperbaiki catatan kredit terlebih dahulu sebelum bisa kembali mengajukan pinjaman.

    Cara Cek Skor Kredit Secara Online Lewat SLIK OJK

    Pada laman Pegadaian, turut dibahas bagaimana pentingnya catatan kredit seseorang. Saat mendaftar perusahaan pun, terutama di sektor keuangan dan perbankan, akan mempertimbangkan catatan kredit sebagai indikator integritas finansial calon karyawan.

    Selain itu, catatan kredit yang buruk juga akan menyulitkan pengajuan kredit di masa depan. Misalnya, saat ingin membeli rumah melalui KPR, mengajukan kredit kendaraan, atau bahkan mengajukan kartu kredit, riwayat kredit menjadi faktor utama dalam penilaian kelayakan pinjaman.

    Jika skor kredit buruk, bunga pinjaman bisa lebih tinggi atau pengajuan kredit seperti Kartu Kredit, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan bentuk pinjaman lainnya akan sulit disetujui. Berikut cara cek skor kredit kita:

    – Kunjungi situs web SLIK OJK atau idebku.ojk.go.id
    – Pilih menu “Pendaftaran”, lalu isi semua kolom yang tersedia dan klik “Selanjutnya”.
    – Masukkan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”.
    – Unggah dokumen persyaratan, seperti informasi debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas, dan captcha.
    – Upload foto diri sesuai instruksi yang diberikan.
    – Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
    – Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
    – Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.

    OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email, maksimal dalam 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. Atau bisa juga lakukan pengecekan secara langsung atau offline berikut:

    – Datang ke kantor OJK setempat.
    – Membawa dokumen persyaratan: Identitas diri berupa KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau paspor (untuk Warga Negara Asing), jika dikuasakan membawa surat kuasa, NPWP, akta.
    – Apabila telah sesuai persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur.
    – Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
    Satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah harus melunasi seluruh tagihan, termasuk pokok dan bunga. Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dan mengecek kembali data di SLIK OJK.

    Cara paling efektif untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi seluruh tunggakan. Jika tidak mampu melunasi seluruh utang sekaligus, coba hubungi pihak kreditur untuk mencari solusi pembayaran yang lebih fleksibel, seperti restrukturisasi atau cicilan yang lebih ringan.

    Kalau pun ada ketidaksesuaian dalam catatan utang, segera hubungi pihak kreditur untuk mengajukan koreksi. Jika terbukti ada kesalahan, catatan tersebut bisa diperbaiki dan dihapus dari riwayat kreditmu. Pastikan untuk meminta konfirmasi tertulis sebagai bukti bahwa masalah telah diselesaikan.

    Setelah melunasi utang, namamu juga tidak serta-merta langsung bersih dari daftar riwayat kredit buruk. Tapi setelah pelunasan, kamu dapat memantau skor kreditnya melalui SLIK OJK untuk memastikan apakah status kredit telah diperbarui atau masih dalam proses.

    Setelah menyelesaikan masalah kredit, proses pembaruan data di SLIK OJK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari sejak laporan pelunasan diterima. Dalam periode ini, penyedia kredit juga akan mengeluarkan surat keterangan lunas atau penghapusan tagihan yang bisa digunakan sebagai bukti resmi.

    OJK akan memperbarui skor kredit dalam SLIK dalam waktu maksimal 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan. Dengan memastikan catatan kredit sudah bersih, kamu dapat kembali mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya tanpa kendala.

    (hns/hns)

  • Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia “skincare”

    Nikita Mirzani minta Presiden Prabowo tumpas mafia “skincare”

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menumpas mafia perawatan kulit (skincare), bahkan lembaga yang melindungi mafia itu patut dibubarkan.

    “Saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk membubarkan lembaga yang diduga melindungi mafia skincare sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen,” kata Nikita dalam sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Dia menduga para lembaga ini justru malah melindungi para mafia atau penjahat “skincare” seperti Reza Gladys yang diduga menggunakan zat berbahaya dalam kandungan produknya dan dijual di pasaran.

    “Ayo bergerak melindungi masyarakat dan konsumen. Bukan, malah diam saja. Atau jangan-jangan ikut andil melindungi para mafia produk skincare yang berbahaya dan dijual bebas di pasaran,” ujarnya.

    Nikita menilai alangkah baiknya uang dari pemerintah dipakai yang lebih bermanfaat seperti membantu rakyat Indonesia.

    “Maka, lebih baik uangnya digunakan untuk membantu rakyat Indonesia yang masih memerlukan bantuan dan uluran tangan untuk kebaikan orang-orang yang tidak mampu,” ujarnya.

    Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    Edukasi itu selain terkait kandungan zat berbahaya, juga mengingatkan untuk menggunakan jarum suntik yang dijual di klinik kecantikan dengan pendampingan dokter daripada membeli di toko daring.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Nikita Mirzani sayangkan diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menyayangkan mengapa dirinya diperlakukan seperti pelaku yang sangat berbahaya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti pelaku teroris dan gembong narkoba.

    “Percayalah, mami bukan seorang pelaku teroris, mami bukanlah pelaku pembunuhan, mami juga bukan gembong narkoba,” kata Nikita yang berpesan untuk ketiga anaknya dalam persidangan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Terlebih, selama ditahan sejak Selasa (4/3) di Polda Metro Jaya, dirinya belum sama sekali bertemu dengan ketiga anaknya yakni Laura Meizani Mawardi, Azka Raqila Mawardi, dan Arkana Mawardi.

    “Sejak 4 Maret lalu, saya tidak bisa berkumpul lagi dengan anak-anak saya, tidak bisa menjalankan ibadah puasa bersama-sama dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama-sama seperti layaknya umat Muslim pada umumnya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, dia meminta anak-anaknya mendoakan sang bunda untuk bisa tetap teguh pada kebenaran.

    NIkita juga berharap majelis hakim mampu menghentikan perilaku zalim yang dilakukan oleh Reza Gladys.

    “Semoga majelis hakim, segera menghentikan kezaliman terhadap saya dan asisten saya, Ismail,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Nikita Mirzani tegaskan edukasi “skincare” berbahaya di akun Tiktok

    Jakarta (ANTARA) – Nikita Mirzani menegaskan pihaknya mengedukasi publik tentang produk perawatan kulit (skincare) berbahaya dalam unggahan di akun TikTok miliknya terkait barang sejenis milik Reza Gladys.

    “Postingan itu saya maksudkan untuk mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya yang menggunakan ‘skincare’ yang abal-abal,” kata Nikita dalam sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menambahkan dirinya khawatir adanya peredaran jarum suntik yang dijual bebas di toko daring (e-commerce) yang seharusnya dijual di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis.

    Dia menilai kulit adalah titipan dan karunia dari Allah sehingga harus dijaga dan dirawat. Dari postingan itu, dia mengaku dirinya telah menyelamatkan wajah wanita Indonesia dari produk berbahaya.

    Maka itu, ditegaskan unggahan itu bukan untuk mencemarkan nama baik Reza Gladys.

    “Pada postingan saya di akun TikTok, bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys,” ujarnya.

    Maka itu, dia menyebutkan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys yang membuat laporan mengada-ngada ke Polda Metro Jaya.

    Terlebih, dia juga menyayangkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terbilang halusinasi dan ceritanya dipotong-potong.

    “Saya yang dijadikan korban kezaliman yang penuh dengan diskriminalisasi dan kriminalisasi,” ucapnya.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Simpatisan desak keadilan bagi Nikita Mirzani di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah simpatisan dari “Aliansi Suara Kebenaran” mendesak keadilan bagi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Nikita hadir di pengadilan, bagaimana bisa tokoh perempuan berani dan berhak menyampaikan kebenaran,” kata salah satu orator unjuk rasa bernama Rizki di atas mobil komando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Sang orator meminta hakim untuk menegakkan keadilan dengan memenuhi sistem hukum di Indonesia.

    Sejak pukul 10.04 WIB, para orator semakin bertambah memasuki halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Ada yang mengenakan kaos berwarna hitam dan merah muda dengan bergambar wajah Nikita serta poster beragam bentuk yang mendesak keadilan bagi sang tokoh publik.

    Poster tersebut bertuliskan “1. Bebaskan Nikita Mirzani dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar, 2. Hentikan kriminalisasi terhadap orang yang justru menyuarakan kebenaran dan 3. Fokus penindakan terhadap pelaku utama saudara RG #Bersamanikitamirzaniuntukkebenaran.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Nikita Mirzani diborgol saat hadiri sidang eksepsi di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Petugas memborgol tangan artis Nikita Mirzani saat menghadiri sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Nikita kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

    Ibunda Lolly itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Sementara, sang asisten tiba lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB.

    Dia mengenakan setelan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan.

    Pada Selasa ini, Nikita mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dia menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.

    Adapun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.