Produk: KKB

  • Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Ini Peran Lengkap Tersangka Jaringan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Penangkapan jaringan senjata api ilegal yang akan dipasok ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap peran masing-masing Tersangka.

    Kapolda Jatim, Komjen Pol Imam Sugianto mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua.

    “Dari hasil pengembangan kasus di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025).

    Disebutkan oleh Komjen Pol Imam Sugianto, total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi, Eko Sugiono keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya baru diketahui bahwa pembuat senjata adalah dari Bojonegoro. Oleh Polda Jatim, kemudian ditindaklanjuti hingga ditangkaplah tiga tersangka yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, Pujiono, dia yang merakit senjata.

    Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi berlokasi di kecamatan minggir kabupaten Sleman provinsi Daerah istimewa Yogyakarta.

    Perlu diketahui, sebuah rumah di Perumahan Kalianyar di Desa Kalianyar, Kapas Bojonegoro digerebek Polisi.

    Rumah itu diduga menjadi tempat perakitan senapan tanpa izin.

    Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan dari Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

    Saat dilakukan penggerebekan, didapati seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah dan dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan.

    Sementara itu, pihak pemerintah Desa Kalianyar membenarkan adanya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Polisi.

    “Iya Sabtu kemarin. Pihak desa hanya diminta jadi saksi, infonya tempat perakitan senjata. Kebetulan saya tidak rumah, jadi diwakili oleh salah satu perangkat. Rumah itu dikontrakkan dan bukan warga Kalianyar,” terang Kades Ibnu Ismail.

    Dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polisi, diamankan beberapa mesin bubut yang diangkut oleh truk derek mobil pikap.

    “Yang saya tahu ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pakai pikap, soalnya ditutup terpal,” ucap AT, salah satu warga lain. [uci/but]

     

  • Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Pecatan TNI Terlibat Penyelundupan Senpi KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua pecatan TNI terlibat dalam upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya Papua.

    Dua oknum tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono. Keduanya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Kapolda Papua Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin pada wartawan Polda Jatim melalui Zoom mengatakan, Yuni Enumbi diamankan oleh Polda Papua pada 6 Maret 2025 sekitar pukul 22.52 WIT, di kepulauan Amplas, Distrik Waris Kabupaten Keerom Provinsi Papua.

    Barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan 882 butir peluru, Tersangka membungkus senjata dalam ban karet mobil yang dilakban dan dimasukkan ke dalam tabung air kompresor dibalut kayu dan dibungkus plastik.

    “Setelah dilakukan profilling target jaringan, akhirnya diketahui bahwa pemasok senjata dari Bojonegoro. Kemudian kita koordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.

    Di Bojonegoro, Polda Jatim mengamankan tiga tersangka, mereka adalah,Teguh Wiyono warga Jl Kusnanda 87 Bojonegoro, Mohammad Kamaludin warga Dusun Gempol, Sukosewu, Bojonegoro dan Pujiono warga Dusun Tirogo, Jatirogo, Tuban. Sementara Moh Hariyanto yang berperan mengirim pesanan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka.

    Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mereka merupakan pemilik dan pekerja bengkel yang sudah terbiasa melakukan reparasi senjata.

    “Mereka memang sudah terbiasa membuat dan mereparasi senjata api maupun senjata angin. Dalam penggerebekan itu, banyak ditemukan barang bukti diantaranya mesin bubut, alat las dan alat lainnya yang digunakan untuk membuat rangkaian senjata,” terang Farman.

    Farman menambahkan, tersangka sudah sekali melakukan pengiriman senjata yang dipesan oleh pemesan yang berada di papua dan akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    “Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah melakukan pengiriman senjata yang dipesan ke Papua senilaiRp 1,3 miliar dimana senjata tersebut dimasukan ke kompresor kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,” tambhanya.

    Adapun ratusan amunisi yang disita, menurut Farman merupakan produksi dari PT Pindad dengan kaliber berbeda yang standart digunakan untuk militer.” Amunisi ini ada berbagai kaliber, buatan PT Pindad dan biasa digunakan standart militer,” pungkasnya. [uci/but]

     

  • 5
                    
                        3 Orang dari Bojonegoro Pemasok Senjata Api untuk KKB Terancam Hukuman Mati
                        Surabaya

    5 3 Orang dari Bojonegoro Pemasok Senjata Api untuk KKB Terancam Hukuman Mati Surabaya

    3 Orang dari Bojonegoro Pemasok Senjata Api untuk KKB Terancam Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tiga tersangka yang terlibat dalam
    penyelundupan senjata
    api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terancam
    hukuman mati
    .
    Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda DIY.
    Sebanyak enam tersangka telah diamankan dalam operasi ini, di mana tiga di antaranya adalah warga asal Jawa Timur.
    Di antara mereka, Teguh Wiyono dari Bojonegoro berperan sebagai pemasok dan distributor
    senjata api
    .
    Selain itu, Mukhamad Kamaludin yang juga berasal dari Sukosewu Bojonegoro ditangkap sebagai operator mesin perakitan senjata api.
    Pujiono, warga Jatirogo Tuban, turut diamankan karena terlibat dalam pembuatan popor senjata bersama Kamaludin.
    Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
    “Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil,” ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).
    Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 982 butir amunisi berbagai ukuran, perangkat untuk merakit senjata, sebuah mobil pick-up jenis Suzuki, serta lima senjata api rakitan (dua panjang dan tiga pendek).
    “Ini adalah hasil pembuatan dari yang bersangkutan, tinggal dibuatkan popor dan larasnya dan digunakan seperti contoh ini (sniper),” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
    Berdasarkan penyelidikan, Teguh dan Kamaludin diketahui telah merakit senjata yang diperuntukkan bagi operasi
    KKB Papua
    , yang didanai Yuni Enumbi, seorang mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari.
    “Mereka sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara Teguh,” ucap Farman.
    Senjata api
    yang dirakit Teguh dan rekan-rekannya merupakan jenis yang dapat digunakan dalam operasi militer.
    “Ini rakitan SS 1 dan sniper. Ya memang untuk militer,” pungkasnya.
    Operasi penggagalan penyelundupan senjata ilegal ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
    Polda Papua juga menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai dan menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
    Selain itu, Polda DIY juga mengamankan Hadi Pamungkas, yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro – Halaman all

    Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro – Halaman all

    Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Polda Jatim Ungkap Peredaran Senjata Api untuk KKB Papua, Amunisi Disita di Bojonegoro

    Sejumlah amunisi dan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang diberikan oleh eks personel TNI, Yuni Enumbi, didapat dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

    Hal itu diungkap oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.

    “Pada tanggal 8 Maret 2025, pukul 02.17 WIB, tim gabungan Bojonegoro mengetahui target TW dan melanjutkan observasi di Perumahan Citra Modern,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Selasa (11/3/2025).

    Tim gabungan di Bojonegoro berhasil menangkap Teguh Wiyono di Perumahan Kalianyar Citra Modern. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa amunisi 982 butir berbagai ukuran, peranti untuk membuat senjata, mobil pick-up jenis Suzuki, serta senpi rakitan 5 pucuk (2 panjang dan 3 pendek).

    Adapun amunisi dan senjata api yang ditemukan meliputi:

    Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai)

    Empat pucuk pistol G2 Pindad

    32 butir amunisi kaliber 5,56 mm

    250 butir amunisi 9 mm

    Satu pucuk senapan angin (belum terangkai)

    Satu paket laser senter dan mounting

    Satu teleskop dan peredam

    Satu popor kayu warna cokelat

    Satu laras dan tabung senapan angin

    Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata)

    Satu ponsel Vivo Y19S

    Satu pompa dan tas angin

    Satu kunci T

    Satu paket gerinda portabel

    Operasi ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua. Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.

    Sementara itu, Polda DIY mengamankan Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.

    Keenam tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

  • Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Senjata Api untuk KKB Papua

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis senjata api dan amunisi yang direncanakan akan disuplai kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua.

    Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur.

    Total ada tujuh tersangka yang telah diamankan oleh Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketujuh pelaku tersebut adalah Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari yang diamankan oleh Polda Papua dan Papua Barat.

    Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa pembuat senjata berasal dari Bojonegoro. Polda Jatim kemudian menindaklanjuti dan menangkap tiga tersangka, yakni Teguh Riyanto selaku pemasok dan distributor senjata serta amunisi, Muhammad Kamaluddin yang berperan sebagai operator mesin perakitan senjata api, dan Pujiono sebagai perakit senjata. Tersangka ketujuh adalah Adi Pamungkas, yang berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.

    Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dalam konferensi pers melalui Zoom di Polda Jatim, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 982 butir amunisi berbagai kaliber, di antaranya 42 butir kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm. Selain itu, polisi juga menyita lima senjata api, terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.

    Kapolda Papua menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan oknum TNI/Polri dalam kasus ini. Namun, jika ditemukan ada anggota yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, maka akan diberikan tindakan tegas.

    “Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata, maka mereka wajib dihukum dengan ditembak mati. Karena mereka sangat sadar bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk membunuh rekan mereka yang bertugas di wilayah konflik,” ujar Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin. [uci/beq]

  • Satgas Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua – Page 3

    Satgas Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi lintas provinsi.

    Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat menangkap tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.

    Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua,” tutur Patrige kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan mulai tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, petugas menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.

    Salah satu pelaku utama adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

    Selain itu, pelaku lainnya yakni TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiki peran berbeda. Mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.

    Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut:

    1. Senjata Api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).

    2. Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.

    3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.

    4. Bahan peledak: 2 detonator.

    5. Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

    6. Uang tunai: Rp369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

     

    KKB kembali berulah di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Sebanyak dua warga sipil jadi korban keganasan KKB, dua korban tewas akibat luka tembak dan luka senjata tajam.

  • Tabel Angsuran KUR BRI 11 Maret 2025, Bunga 0,5 Persen Pinjaman Rp 10 Juta- Rp 500 Juta

    Tabel Angsuran KUR BRI 11 Maret 2025, Bunga 0,5 Persen Pinjaman Rp 10 Juta- Rp 500 Juta

    TRIBUNJATENG.COM – Pada tahun 2025, BRI mendapatkan alokasi KUR terbesar dari pemerintah, dengan plafon yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI 2025:

         .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

         .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

        .

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

        .

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

     
    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • Anggota Komisi III DPR Abdullah Dorong Investigasi Tuntas Jaringan Penyelundupan Senjata KKB Papua – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Abdullah Dorong Investigasi Tuntas Jaringan Penyelundupan Senjata KKB Papua – Halaman all

    TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyampaikan apresiasi kepada Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 yang berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada Kamis (6/3/2025) lalu.

    Penangkapan dilakukan terhadap penyelundup senjata api yakni Yuni Enumbi yang merupakan mantan anggota TNI dan dua orang lainnya.

    “Penggagalan penyelundupan senjata api oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 patut diapresiasi oleh semua pihak, karena keberhasilan ini membawa kedamaian di bumi Cenderawasih,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Senin (10/3/2025).

    Yuni Enumbi diketahui menyelundupkan senjata api dengan modus memasukannya dalam tabung kompresor yang dikemas sebagai paket suku cadang mobil.

    Ada pun jenis senjata api yang diselundupkan adalah empat pucuk pistol jenis G2 buatan PT Pindad, dua pucuk senjata laras panjang SS1 V1, serta ratusan butir amunisi berbagai kaliber.

    Seluruh senjata dan amunisi ini dibeli dari Surabaya, Jawa Timur sebelum dikirim ke Papua melalui jalur laut.

    Dari penggagalan penyelundupan senjata api tersebut, Abduh yang merupakan Kapoksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 selain berhasil menjaga kedamaian, tentu juga untuk melindungi nyawa manusia yang ada di wilayah Puncak Jaya, Papua dari penembakan atau penyalahgunaan senjata api itu.

    “Artinya penggagalan penyelundupan senjata api tersebut dapat menghindari akibat dari penggunaan senjata api tersebut yakni berupa kehilangan nyawa atau kematian yang dapat menyasar siapapun. Hal ini tentu dapat membawa kestabilan pada kehidupan masyarakat yang ada di Papua sana,” ujar Abduh.

    Lebih lanjut, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI ini menilai kinerja Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 berperan penting dan strategis karena turut menjaga harmoni, keamanan dan ketertiban masyarakat serta pembangunan masyarakat atau Harkamtibmas.

    Selain itu dirinya mendorong Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dan pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih dalam dan menyeluruh terhadap jaringan Yuni Enumbi.

    Tujuannya agar dapat melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan apa saja modus yang ada.

    “Dari usut tuntas jaringan penyelundup senjata api tersebut, harapannya kerentanan baik di bagian hulu maupun hilir dari penyelundupan senjata api ini dapat dimitigasi atau diminimalisir. Jika itu terjadi, kehadiran Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 dapat disebut berperan mewujudkan julukan tanah Papua sebagai surga kecil untuk masyarakatnya,” ujar Abduh.

  • Penyelewengan Dana Koperasi PNS Nunukan Sejak 2005 Diusut, Bagaimana Kelanjutannya Sekarang?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Maret 2025

    Penyelewengan Dana Koperasi PNS Nunukan Sejak 2005 Diusut, Bagaimana Kelanjutannya Sekarang? Regional 10 Maret 2025

    Penyelewengan Dana Koperasi PNS Nunukan Sejak 2005 Diusut, Bagaimana Kelanjutannya Sekarang?
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan
    penyelewengan dana
    Koperasi PNS ‘Sejahtera’.
    Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 12 miliar.
    Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyiapkan semua berkas hasil penyidikan dan segera akan menetapkan tersangka.
    “Tinggal menunggu hasil penghitungan pasti berapa kerugian negara dari Inspektorat Nunukan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
    Agustian menegaskan bahwa hasil perhitungan dari Inspektorat akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan nama tersangka.
    “Setelah kita dapat hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat, kita gelar perkara dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
    Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Nunukan, Rifai, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses perhitungan.
    Meskipun dugaan penyelewengan telah terjadi sejak 2005, Inspektorat memulai pemeriksaan keuangan koperasi sejak awal berdiri pada tahun 2001.
    “Kasus ini sudah terjadi sekitar 21 tahunan, dan hampir semua PNS Pemkab Nunukan jadi anggota. Kita periksa berkas koperasi mulai tahun 2001. Kendala ini yang membuat proses perhitungan cukup lama,” jelasnya.
    Rifai juga menambahkan bahwa banyak berkas yang dibutuhkan Inspektorat hilang, sehingga mereka harus bekerja ekstra keras.
    “Tapi kita target selesai (penghitungan kerugian negara) sebelum Lebaran,” tegasnya.
    Dugaan korupsi di
    Koperasi PNS Nunukan
    ‘Sejahtera’ pertama kali mencuat dari laporan mengenai penyalahgunaan dana simpan pinjam yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai.
    Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan bahwa korupsi ini telah berlangsung sejak 2005, sehingga penyidik membutuhkan pemeriksaan mendalam untuk mengumpulkan bukti.
    “Kita belum bisa buka siapa-siapa mereka, nanti nama-namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,” kata Boni.
    Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berlokasi di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah, dan didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
    Koperasi ini awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam, namun seiring waktu, koperasi memperluas bisnisnya dengan mendapatkan pinjaman modal dari bank untuk usaha kredit kendaraan bermotor serta pembiayaan cicilan rumah.
    Namun, dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan dana yang berasal dari anggota koperasi, dengan total kerugian mencapai Rp 12,5 miliar.
    “Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,” ujar Boni.
    Saat ini, polisi terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemhan dukung proses hukum eks TNI yang jadi penyalur senjata ke KKB

    Kemhan dukung proses hukum eks TNI yang jadi penyalur senjata ke KKB

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan mendukung proses hukum yang berjalan di kepolisian terkait penangkapan mantan anggota TNI AD berinisial YE yang menyelundupkan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

    “Tentunya kami menghormati prosesnya dan kami berharap memang tidak terulang lagi seperti itu,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.

    Menurut Frega, pihak kepolisian telah melakukan prosedur yang tepat dengan menangkap YE selaku pemasok senjata.

    Status YE sendiri bukan lagi sebagai anggota TNI sehingga Frega mendukung diberlakukannya proses hukum pidana secara umum.

    “Tentunya pelakunya adalah desertir tentunya kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Frega.

    Sebelumnya, satuan Tugas (Satgas) Ops Damai Cartenz berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api dan amunisi dari pecatan TNI Angkatan Darat berinisial YE di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (6/3).

    Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin pada Jumat (7/3), mengatakan bahwa pelaku hendak menyelundupkan senjata api buatan PT. Pindad dan akan memberikan senjata tersebut kepada KKB pimpinan Lerimayu Telengen.

    Patrige Renwarin menjelaskan, modus pelaku menyembunyikan senjata api dan amunisi tersebut ke dalam kompresor angin untuk diserahkan kepada KKB Puncak Jaya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025