Produk: KKB

  • 6 Guru di Yahukimo Dikabarkan Diserang KKB, Polisi Kirim Personel untuk Cek
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Maret 2025

    6 Guru di Yahukimo Dikabarkan Diserang KKB, Polisi Kirim Personel untuk Cek Regional 22 Maret 2025

    6 Guru di Yahukimo Dikabarkan Diserang KKB, Polisi Kirim Personel untuk Cek
    Tim Redaksi
    JAYAPURA, KOMPAS.com
    – Sebanyak enam orang guru dikabarkan mendapatkan serangan diduga dari Kelompok Kriminal Bersenjata (
    KKB
    ) di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo,
    Papua
    Pegunungan, Jumat (21/3/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, aksi penyerangan ini diduga dilakukan dengan cara membakar sekolah dasar dan rumah guru.
    KKB diduga membawa senjata api (senpi) dan melakukan penyerangan serta membakar sekolah maupun rumah guru.
    Kasatgas Hubungan Masyarakat (Humas) Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait penyerangan yang dilakukan KKB terhadap enam orang guru tersebut.
    Namun, menurut Yusuf, informasi terkait dugaan penyerangan enam orang guru ini belum dapat dipastikan sebab perlu dicek secara baik terhadap informasi tersebut.
    “Informasinya belum valid. Belum dapat dipastikan informasinya,” katanya saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/3/2025) malam.
    Untuk memastikan informasi tersebut, Yusuf menyampaikan Satgas Operasi Damai Cartenz telah mengirimkan personel.
    Hal itu untuk mengecek secara langsung informasi mengenai dugaan penyerangan terhadap enam guru dan
    pembakaran sekolah
    tersebut.
    “Sedang dikirim anggota untuk mengecek,” kata Perwira Menengah (Pamen) itu.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tabel Pinjaman KUR BCA 2025 Terbaru, Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

    Tabel Pinjaman KUR BCA 2025 Terbaru, Limit Pinjaman hingga Rp500 Juta Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

    PIKIRAN RAKYAT – Bank BCA kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis mereka.

    Program KUR BCA 2025 menawarkan dua jenis pinjaman, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil, dengan plafon yang berbeda.

    KUR Mikro memiliki plafon mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta, sedangkan KUR Kecil memiliki plafon pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

    Keunggulan KUR BCA 2025 Suku bunga ringan mulai dari 6% hingga 9% per tahun. Tanpa biaya provisi dan administrasi. Tenor fleksibel mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan, disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur. Syarat Pengajuan KUR BCA 2025

    Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BCA 2025:

    Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Memiliki usaha yang aktif minimal 6 bulan. Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) (bagi yang sudah menikah, juga sertakan Akta Nikah). Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang menerima fasilitas kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti Kartu Kredit, KKB, atau KPR.

    Dokumen tambahan untuk badan usaha

    Akte Pendirian dan Perubahannya. Pengesahan Akte dari Kemenkumham. NPWP badan usaha. BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil).
    Cara Mengajukan Pinjaman KUR BCA 2025

    Proses pengajuan pinjaman KUR BCA cukup mudah, berikut langkah-langkahnya:

    Kunjungi kantor cabang BCA terdekat dan sampaikan niat pengajuan KUR. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dan dokumen lainnya. Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh petugas. Serahkan jaminan sesuai dengan ketentuan BCA (seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dll). Petugas BCA akan melakukan survey lapangan untuk memastikan kelayakan usaha. Jika usaha memenuhi syarat, pinjaman akan disetujui, dan dana akan ditransfer ke rekening debitur. Tabel Angsuran KUR BCA 2025 hingga Rp500 Juta

    Plafon Rp10.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp860.640 Angsuran 24 bulan: Rp443.170 Angsuran 36 bulan: Rp304.180 Angsuran 48 bulan: Rp234.740 Angsuran 60 bulan: Rp193.070

    Plafon Rp20.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp1.721.280 Angsuran 24 bulan: Rp886.340 Angsuran 36 bulan: Rp608.360 Angsuran 48 bulan: Rp469.480 Angsuran 60 bulan: Rp386.140

    Plafon Rp30.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp2.581.900 Angsuran 24 bulan: Rp1.329.500 Angsuran 36 bulan: Rp912.540 Angsuran 48 bulan: Rp704.220 Angsuran 60 bulan: Rp579.200

    Plafon Rp50.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp4.303.170 Angsuran 24 bulan: Rp2.215.840 Angsuran 36 bulan: Rp1.520.890 Angsuran 48 bulan: Rp1.173.670 Angsuran 60 bulan: Rp965.340

    Plafon Rp100.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp8.606.400 Angsuran 24 bulan: Rp4.431.700 Angsuran 36 bulan: Rp3.041.800 Angsuran 48 bulan: Rp2.347.400 Angsuran 60 bulan: Rp1.930.700

    Plafon Rp150.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp12.909.500 Angsuran 24 bulan: Rp6.647.500 Angsuran 36 bulan: Rp4.562.700 Angsuran 48 bulan: Rp3.521.000 Angsuran 60 bulan: Rp2.896.000

    Plafon Rp200.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp17.212.700 Angsuran 24 bulan: Rp8.863.400 Angsuran 36 bulan: Rp6.083.600 Angsuran 48 bulan: Rp4.694.700 Angsuran 60 bulan: Rp3.861.400

    Plafon Rp250.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp21.515.900 Angsuran 24 bulan: Rp11.079.200 Angsuran 36 bulan: Rp7.604.500 Angsuran 48 bulan: Rp5.868.400 Angsuran 60 bulan: Rp4.826.700

    Plafon Rp300.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp25.819.000 Angsuran 24 bulan: Rp13.295.000 Angsuran 36 bulan: Rp9.125.400 Angsuran 48 bulan: Rp7.042.000 Angsuran 60 bulan: Rp5.792.000

    Plafon Rp400.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp34.425.400 Angsuran 24 bulan: Rp17.726.700 Angsuran 36 bulan: Rp12.167.200 Angsuran 48 bulan: Rp9.389.400 Angsuran 60 bulan: Rp7.722.700

    Plafon Rp500.000.000

    Angsuran 12 bulan: Rp43.031.700 Angsuran 24 bulan: Rp22.158.400 Angsuran 36 bulan: Rp15.208.900 Angsuran 48 bulan: Rp11.736.700 Angsuran 60 bulan: Rp9.653.400

    Dengan KUR BCA 2025, pelaku UMKM dapat memperoleh modal usaha dengan proses yang mudah, bunga rendah, dan angsuran yang terjangkau.

    Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar pengajuan dapat diproses dengan lancar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon Lengkap hingga Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp300 Ribu

    Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon Lengkap hingga Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp300 Ribu

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025 hadir sebagai solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal kerja atau investasi.

    Program ini menawarkan plafon pinjaman hingga Rp500 juta dengan suku bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah dijangkau.

    Jenis KUR Mandiri 2025

    KUR Super Mikro

    Plafon pinjaman: hingga Rp10 juta Suku bunga: 3% per tahun Jangka waktu: maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi

    KUR Mikro

    Plafon pinjaman: > Rp10 juta hingga Rp100 juta Suku bunga: 6% – 9% per tahun Jangka waktu: maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi

    KUR Kecil

    Plafon pinjaman: > Rp100 juta hingga Rp500 juta Suku bunga: 6% – 9% per tahun Jangka waktu: maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi

    KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

    Plafon pinjaman: hingga Rp100 juta Suku bunga: 6% per tahun Jangka waktu: maksimal 4 tahun

    KUR Khusus

    Plafon pinjaman: hingga Rp500 juta Suku bunga: 6% per tahun Jangka waktu: sesuai ketentuan Bank Mandiri Angsuran KUR Mandiri 2025

    Berikut rincian angsuran KUR Mandiri 2025 berdasarkan plafon dan jangka waktu pinjaman:

    Plafon Rp10 juta

    12 bulan: Rp860.664 24 bulan: Rp443.206 36 bulan: Rp304.219

    Plafon Rp25 juta

    12 bulan: Rp2.151.661 24 bulan: Rp1.108.015 36 bulan: Rp760.548

    Plafon Rp50 juta

    12 bulan: Rp4.303.321 24 bulan: Rp2.216.031 36 bulan: Rp1.521.097

    Plafon Rp100 juta

    12 bulan: Rp8.606.643 24 bulan: Rp4.432.061 36 bulan: Rp3.042.194

    Plafon Rp200 juta

    12 bulan: Rp17.213.286 24 bulan: Rp8.864.122 36 bulan: Rp6.084.387 48 bulan: Rp4.697.006 60 bulan: Rp3.866.560

    Plafon Rp500 juta

    12 bulan: Rp43.033.215 24 bulan: Rp22.160.305 36 bulan: Rp15.210.969 48 bulan: Rp11.742.515 60 bulan: Rp9.666.401 Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2025 Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah Tidak memiliki pinjaman lain di bank, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit Usaha telah berjalan minimal 6 bulan Memiliki usaha produktif dan layak Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau RT/RW NPWP untuk pinjaman di atas Rp50 juta Cara Mengajukan KUR Mandiri 2025 Datang ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Isi formulir pengajuan KUR yang disediakan oleh petugas bank. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan survei usaha. Jika pengajuan disetujui, pemohon akan diminta menandatangani perjanjian kredit. Dana pinjaman akan dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    KUR Mandiri 2025 menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis dengan pembiayaan ringan dan persyaratan mudah. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan dengan menghubungi customer service Bank Mandiri di 14000 atau mendatangi kantor cabang terdekat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Iptu Tomi Hilang Saat Kejar KKB, Polda Papua Barat Tunggu TPF

    Manokwari, Beritasatu.com – Polda Papua Barat menunggu kedatangan tim pencari fakta (TPF) sebelum melanjutkan operasi pencarian tahap ketiga terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, yang hilang sejak 18 Desember 2024. Iptu Tomi hilang diduga hanyut terbawa arus saat menyeberangi Sungai Rawara dalam upaya pemantauan terhadap pentolan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Marthen Aikingking, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Kemungkinan besok atau lusa, tim pencari fakta tiba di Manokwari. Nanti saya kabari teman-teman wartawan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, di Manokwari, Jumat (21/3/2025).

    Tim pencari fakta ini dibentuk oleh Mabes Polri sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat sebelumnya. Polda Papua Barat akan menyampaikan seluruh kronologi terkait Iptu Tomi hilang dalam operasi penangkapan KKB di Teluk Bintuni.

    “Semua kronologi akan kami paparkan ke tim pencari fakta Mabes Polri yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum,” tambah Ongky.

    Saat ini, Polda Papua Barat bersama Polres Teluk Bintuni tengah mempersiapkan personel, logistik, serta sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran operasi pencarian. Mengingat kondisi geografis yang sulit dan kawasan tersebut tergolong zona merah atau daerah rawan kontak senjata dengan KKB, kesiapan logistik menjadi faktor krusial.

    “Sarana dan prasarana harus memadai, karena kondisi geografisnya sangat sulit. Setelah semua persiapan lengkap, operasi pencarian tahap ketiga akan dibuka,” jelas Ongky.

    Operasi tahap ketiga ini tidak hanya melibatkan kepolisian, tetapi juga personel dari TNI Angkatan Darat dan Basarnas. Kepolisian memastikan bahwa keselamatan seluruh personel dari berbagai instansi yang terlibat dalam pencarian tetap menjadi prioritas utama.

    “Kami sudah mengevaluasi operasi pencarian tahap pertama dan kedua agar tahap ketiga ini bisa membuahkan hasil yang lebih baik,” tambahnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim pencari fakta guna mengungkap kebenaran di balik Iptu Tomi hilang. Hal ini menyusul pernyataan dari Ria Tarigan, istri Iptu Tomi, yang menilai terdapat banyak kejanggalan dan perbedaan versi dalam kronologi peristiwa tersebut.

    “Polda Papua Barat harus membuka kembali pencarian Iptu Tomi hilang dan melakukan pengawasan ketat, serta melaporkan perkembangan pencarian kepada pihak keluarga,” tegas Mandenas.

  • Jika Tidak Punya Usaha, Bisakah Ajukan Pinjaman KUR BRI?

    Jika Tidak Punya Usaha, Bisakah Ajukan Pinjaman KUR BRI?

     

    TRIBUNJATENG.COM- Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI adalah program pinjaman yang ditujukan untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Berikut adalah persyaratan umum untuk mengajukan KUR BRI pada tahun 2025:

    Persyaratan Umum:

    1. Usia Pemohon:

    Minimal 17 tahun untuk KUR Mikro.

    Minimal 21 tahun untuk KUR Kecil.

     

    2. Status Kredit:

    Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

     

    3. Usaha Produktif:

    Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.

     

    4. Dokumen Administrasi:

    a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

    b. Kartu Keluarga (KK).

    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.

     d. NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

    e. Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

     

    Tak Punya Usaha

    Jika tak punya usaha yang sudah jalan 6 bulan, maka pengajuan pinjaman KUR BRI sudah pasti gagal.

    Anda bisa mengajukan pinjaman Kupedes BRI yang tidak memerlukan syarat kepemilkan usaha.

    Berikut informasi seputar KUPEDES BRI : 

     

    TABEL ANGSURAN

    (1)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

    (2)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

    (3)

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Selengkapnya: 

    Jenis KUR BRI:

    KUR Mikro:

    Plafon pinjaman hingga Rp50 juta.

    Tanpa agunan tambahan.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR Kecil:

    Plafon pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    Memerlukan agunan sesuai ketentuan bank.

    Suku bunga 6 persen per tahun.

    KUR TKI:

    Plafon pinjaman hingga Rp25 juta.

    Untuk membiayai keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

    Suku bunga 6 persen per tahun.

     

    Cara Pengajuan KUR BRI:

    1. Secara Langsung:

    Kunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

     

    2. Secara Online:

    Akses situs kur.bri.co.id.

    Pilih menu “Ajukan Pinjaman”.

    Login atau daftar akun baru.

    Lengkapi data diri dan informasi usaha.

    Unggah dokumen pendukung.

    Tentukan nominal pinjaman dan tenor.

    Ajukan permohonan dan tunggu verifikasi.

     

    Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi BRI atau menghubungi call center BRI di 14017.

     

    (*)

     

     

  • Negara Tidak Boleh Tinggal Diam

    Negara Tidak Boleh Tinggal Diam

    loading…

    Istri Iptu Tomi Samuel Marbun, Riah Tarigan saat di Komisi III DPR beberapa hari lalu. Foto/TV Parlemen

    JAKARTA – Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni sudah tiga bulan hilang. Iptu Tomi awalnya dilaporkan hilang tergelincir hingga hanyut di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni pada 18 Desember 2024.

    Iptu Tomi memimpin operasi penangkapan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Marthen Aikinggin yang merupakan DPO kasus pembunuhan. Belakangan, operasi pencarian terhadap Iptu Tomi kemudian dihentikan 31 Desember 2024 tanpa ada tindak lanjut.

    Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendesak pemerintah untuk terus mencari Iptu Tomi Samuel Marbun yang hilang saat melaksanakan tugas operasi menumpas KKB pada 18 Desember 2024. Gilang pun menyayangkan proses pencarian terhadap Iptu Tomi yang hilang sejak beberapa bulan lalu sempat dihentikan sementara.

    Menurutnya, penghentian pencarian tanpa hasil yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. “Negara tidak boleh tinggal diam ketika salah satu abdinya hilang dalam tugas. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan negara tidak boleh abai terhadap mereka yang hilang dalam tugas negara,” kata Gilang dalam keterangan tertulis, Rabu (19/5/2025).

    Gilang menilai penghentian pencarian Iptu Tomi tidak memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban dan menegaskan proses pencarian harus terus dilanjutkan. “Polri sebagai institusi yang menaungi Iptu Tomi Marbun harus memastikan ada keadilan bagi keluarga korban serta menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.

    “Penghentian pencarian Iptu Tomi adalah ketidakadilan bagi keluarganya. Hak asasi manusia harus ditegakkan dan Polri wajib memberikan perlindungan bagi personelnya dalam setiap tugas yang mereka kerjakan,” lanjut Gilang.

    Gilang memastikan akan terus mengawal kasus hilangnya Iptu Tomi baik secara pribadi maupun sebagai anggota Komisi Penegakan Hukum DPR. Ia menyebut anggota Komisi III DPR saat RDP dengan istri Iptu Tomi juga memberikan dukungan yang sama.

    “Kami dari Komisi III DPR minta jangan setop di sini, dan Polri terus melakukan pencarian sesuai aturan yang berlaku. Kita juga minta semua diperiksa, karena banyak keterangan berbeda dan informasi simpang siur mengenai hilangnya Iptu Tomi,” sebut Gilang.

    Gilang juga mengatakan Polri harus segera mengerahkan tim pencari fakta yang profesional untuk melakukan pencarian dengan metode yang lebih efektif sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR bersama dengan istri Iptu Tomi.

    “Polri punya tanggung jawab moral dan profesional. Ini yang hilang salah satu personel terbaiknya, yang rela ditugaskan di daerah rawan. Kalau Polri tidak serius untuk mencari maupun mengusut hilangnya Iptu Tomi, tentu akan menjadi tanda tanya besar,” pungkasnya.

    (rca)

  • Misteri Hilangnya Iptu Tomi saat Operasi Penangkapan KKB, Kapolres Teluk Bintuni Siap Diperiksa

    Misteri Hilangnya Iptu Tomi saat Operasi Penangkapan KKB, Kapolres Teluk Bintuni Siap Diperiksa

     

    Liputan6.com, Jayapura – Terkait dengan hilangnya mantan Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, saat menjalankan operasi penangkapan Kelompok Kriminal bersenjata (KKB), Kapolres Teluk Bintuni, Papua Barat, AKBP Choiruddin Wachid mengatakan bahwa dirinya siap diperiksa.

    Sebelumnya dikabarkan, Iptu Tomi hanyut terbawa arus saat menyeberangi Sungai Rawara mengikuti personel lainnya untuk memantau aktivitas pentolan KKB, yakni Marthen Aikingking yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya siap diperiksa, supaya masalah ini terang benderang,” kata Kapolres saat konferensi pers di Markas Polda Papua Barat, Manokwari, Selasa (18/3/2025).

    Choiruddin juga mengatakan, informasi soal insiden yang menimpa eks Kasat Reskrim Iptu Tomi Marbun disampaikan oleh komandan batalyon, setelah menerima laporan dari anggota Satgas Yonif 642/Kapuas menggunakan HT satelit.

    Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan TNI-Polri dengan upaya pencarian Iptu Tomi selama 14 hari terhitung sejak 18-31 Desember 2024 (tahap pertama), dan dilanjutkan pada 27 Januari-3 Februari 2015 (tahap kedua).

    “Semua informasi, baik itu kronologis kejadian sampai proses pencarian, kami sampaikan ke keluarga. Mertua Iptu Tomi juga ikut dalam pencarian,” katanya.

    Bantahan Kapolres Tekuk Bintuni

    AKBP Choiruddin Wachid membantah tudingan keluarga Iptu Tomi Samuel yang menduga adanya kejanggalan dalam insiden dimaksud, antara lain perbedaan penyampaian kronologi peristiwa, pembiayaan operasi penangkapan KKB, dan pembatalan helikopter.

    Choiruddin juga membantah keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI soal larangan kepada ibu-ibu Bhayangkari mengunjungi rumah Iptu Tomi untuk memberikan penguatan kepada Riah Tarigan (istri Iptu Tomi).

    “Saya berani bersumpah, tidak ada yang saya tutupi dari insiden ini. Saya pimpin langsung pencarian Tomi, karena saya anggap seperti adik kandung saya,” katanya.

     

  • Info KUR BRI 2025 Periode Maret, Cek Syarat, Kuota dan Dokumen

    Info KUR BRI 2025 Periode Maret, Cek Syarat, Kuota dan Dokumen

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Periode Maret

     

    TRIBUNJATENG.COM- KUR BRI adalah pinjaman bunga rendah subsidi pemerintah. Bunga pinjaman KUR BRI sebesar 6 persen di tahun pertama, 7 persen di tahun kedua, 8 persen di tahun ketiga dan 9 persen di tahun ke-empat.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Maret 2025:

    1. tabel angsuran KUR BRI 2025

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025

          

    2. tabel angsuran KUR BRI 2025

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

     

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga)

     

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun. Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap. Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    (*)

  • Cara Perhitungan Bunga Bank dan Perbedaan Jenisnya

    Cara Perhitungan Bunga Bank dan Perbedaan Jenisnya

    Jakarta

    Bunga bank merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh siapa pun yang memiliki tabungan atau mengajukan pinjaman. Baik sebagai bentuk imbalan atas dana yang disimpan maupun sebagai biaya atas pinjaman yang diterima, perhitungan bunga bank memiliki mekanisme tersendiri yang harus diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman.

    Bunga pinjaman biasanya diperoleh saat melakukan transaksi di bank. Pihak bank menerapkan bunga kepada peminjam sebagai biaya atas pinjaman yang diberikan. Namun, ada pula perbedaan dengan bunga simpanan pada bank yang terdapat saat nasabah menabung di bank.

    Jenis Bunga Bank

    Disadur dari laman laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penting untuk memahami terlebih dahulu konsep suku bunga bank. Secara umum, suku bunga bank memiliki dua pengertian.

    Bunga bank dapat diartikan sebagai imbalan yang diberikan bank kepada nasabah karena menggunakan, membeli, atau menjual produk perbankan. Bunga juga bisa diartikan sebagai biaya yang harus dibayarkan bank kepada nasabah yang menyimpan uangnya.

    Sebaliknya, ada juga biaya yang dibayarkan nasabah kepada bank sebagai kompensasi atas fasilitas pinjaman yang diberikan. Perbedaan ini juga mempengaruhi cara perhitungannya.

    Perhitungan bunga bank, baik untuk tabungan maupun pinjaman, dapat dilakukan menggunakan rumus tertentu. Caranya, bunga harian dihitung dengan mengalikan saldo harian dengan suku bunga, kemudian dibagi jumlah hari dalam setahun. Berikut penjelasannya:

    1. Bunga Simpanan

    Bunga simpanan adalah imbalan yang diberikan bank kepada nasabah karena menyimpan uangnya di bank. Rumus perhitungan bunga simpanan:
    (Saldo harian × Suku bunga % × Jumlah hari dalam bulan berjalan) / 365

    2. Bunga Pinjaman

    Bunga pinjaman adalah biaya yang dibebankan bank kepada peminjam atas fasilitas pinjaman yang diberikan. Ada beberapa jenis bunga pinjaman dengan metode perhitungan yang berbeda.

    Cara Perhitungan Bunga Bank dan Perbedaan Jenisnya

    Terdapat perhitungan yang berbeda pada empat jenis bunga pinjaman, yang akan dikreditkan ke rekening nasabah setiap hari. Bunga yang diterima nasabah akan dikenakan pajak. Berikut penjelasannya, dirangkum dari berbagai laman perbankan dan Pegadaian.

    1. Bunga Floating

    Suku bunga floating bersifat fluktuatif karena bergantung pada kondisi pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga pinjaman ikut naik, begitu juga sebaliknya. Biasanya, suku bunga floating diterapkan pada KPR dengan kombinasi bunga tetap untuk periode awal kredit.

    2. Bunga Flat

    Suku bunga flat dihitung berdasarkan pokok pinjaman awal di setiap periode cicilan. Bunga flat dihitung dengan mengalikan pokok pinjaman dengan suku bunga, kemudian dibagi jumlah bulan.

    Metode perhitungan bunga flat didasarkan pada jumlah pokok pinjaman awal di setiap periode cicilan. Metode ini lebih sederhana dan umumnya digunakan untuk kredit dengan jangka waktu pendek, seperti kredit kendaraan bermotor, pembelian alat elektronik, atau Kredit Tanpa Agunan (KTA).

    Rumus perhitungan bunga flat per bulan adalah:
    (Pokok pinjaman × Suku bunga × Total waktu kredit) / Jumlah bulan dalam jangka waktu kredit

    Contoh Perhitungan Bunga Flat:

    Jika seseorang meminjam Rp40.000.000 dengan tenor 12 bulan dan suku bunga tahunan 10%, maka:

    Pokok pinjaman per bulan = Rp 40.000.000 / 12 = Rp 3.333.333Bunga per tahun = Rp 40.000.000 × 10% = Rp 4.000.000Bunga per bulan = Rp 4.000.000 / 12 = Rp 333.333Total cicilan per bulan = Rp3.333.333 + Rp333.333 = Rp3.666.666.

    3. Bunga Efektif

    Metode bunga efektif menghitung bunga berdasarkan sisa pokok pinjaman yang belum dibayarkan. Dengan metode ini, jumlah bunga yang dibayarkan berkurang seiring pelunasan pokok pinjaman.

    Bunga efektif dihitung dengan mengalikan sisa pokok pinjaman bulan sebelumnya dengan suku bunga tahunan, kemudian dibagi 360 hari. Bunga efektif biasanya digunakan untuk kredit dengan jangka waktu menengah hingga panjang, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit usaha.

    Banyak yang menganggap metode ini lebih adil dibanding bunga flat karena bunga dihitung berdasarkan sisa pokok pinjaman yang belum dilunasi. Dengan demikian, jumlah bunga yang dibayarkan akan semakin kecil seiring berkurangnya pokok pinjaman setiap bulan.

    Rumus perhitungan bunga efektif:
    Sisa pokok pinjaman bulan sebelumnya × Suku bunga per tahun × (30 hari / 360 hari)

    Contoh Perhitungan Bunga Efektif:

    Bulan = Angsuran Bunga = Angsuran Pokok = Total Angsuran = Sisa Pinjaman

    0 = Rp0 = Rp0 = Rp0 = Rp300.000.0001 = Rp2.500.000 = Rp5.000.000 = Rp7.500.000 = Rp295.000.0002 = Rp2.458.333 = Rp5.000.000 = Rp7.458.333 = Rp290.000.0003 = Rp2.416.666 = Rp5.000.000 = Rp7.416.666 = Rp285.000.0004 = Rp2.375.000 = Rp5.000.000 = Rp7.375.000 = Rp280.000.0005 = Rp2.333.333 = Rp5.000.000 = Rp7.333.333 = Rp275.000.000

    … … … … …

    Perhitungan ini terus berlanjut hingga seluruh pinjaman dilunasi.

    4. Bunga Anuitas

    Suku bunga anuitas adalah metode yang menyusun angsuran pokok dan bunga agar jumlah cicilan tetap setiap bulan. Pada awal masa kredit, bunga yang dibayarkan lebih besar dibanding pokok pinjaman. Namun, seiring waktu, porsi bunga berkurang dan porsi pokok meningkat. Metode ini sering digunakan dalam KPR atau kredit investasi jangka panjang.

    Nah, itulah tadi penjelasan tentang cara perhitungan bunga bank dan perbedaan jenisnya. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)

  • Sosok AP, Satpam SMA di Sleman Simpan 4 Senpi dan Ratusan Amunisi, Diduga Pemasok Senjata ke KKB – Halaman all

    Sosok AP, Satpam SMA di Sleman Simpan 4 Senpi dan Ratusan Amunisi, Diduga Pemasok Senjata ke KKB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Sleman – Tim gabungan dari Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang satpam berinisial AP (26) di Sleman, DIY.

    Ia diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

    Setelah menangkap AP, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di Dusun Gunung Blimbingan, Kelurahan Sendangmulyo, Minggir, Kabupaten Sleman.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat senjata api beserta ratusan amunisi.

     “Benar, Polda DIY membackup penangkapan DPO Polda Papua dan kepemilikan senpi tersebut. Jumlahnya 4 pucuk senjata api,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, pada Kamis (13/3/2025).

    Awal Terbongkarnya Jaringan Penyuludupan

    Penyelidikan ini bermula dari informasi yang diterima Polda Papua mengenai adanya penyelundupan senjata.

    Sejak awal Maret 2025, Satgas Operasi Damai Cartenz melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Yuni Enembi, seorang mantan anggota TNI, pada 6 Maret 2025 di wilayah Keerom, Papua.

    Dari keterangan Yuni, polisi berhasil membongkar jaringan penyelundup yang selama ini menyuplai senjata dan amunisi untuk KKB Papua.

    Setelah penangkapan Yuni, petugas melanjutkan penyelidikan ke Jawa Timur dan berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya, termasuk Eko Sugiyono, Teguh Wiyono, M Harianto, M Kamaludin, dan Pujiono.

    Mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari perakit hingga pengirim senjata ke Papua melalui jalur laut.

    AP, yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu SMA di Sleman, kini menjadi bagian dari jaringan penyelundupan senjata yang telah terungkap.

    “Profil pelaku security dari salah satu SMA di Kabupaten Sleman,” tutup Kombes Pol FX Endriadi.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).