Produk: KIP

  • KIP dan KPU audiensi, bahas data capres dan cawapres termasuk ijazah

    KIP dan KPU audiensi, bahas data capres dan cawapres termasuk ijazah

    ANTARA – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas kebijakan terkait dengan keterbukaan informasi publik, di Kantor KIP Jakarta, Kamis (18/9). Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dalam audiensi ini, kedua lembaga membahas tentang tata cara mengolah data dan informasi yang ada di KPU secara umum, termasuk terkait ijazah capres dan cawapres. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KIP-KPU bahas keterbukaan informasi terkait Pemilu

    KIP-KPU bahas keterbukaan informasi terkait Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan audiensi untuk membahas soal keterbukaan informasi publik seputar Pemilihan Umum (Pemilu) di Aula KIP, Jakarta, Kamis.

    “KPU melakukan audiensi ke Komisi Informasi Pusat, supaya kualitas daripada kebijakan-kebijakan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik ke depan lebih baik,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro di Aula KIP, Jakarta Pusat, Kamis.

    Donny mengatakan KIP dan KPU akan mengadakan pertemuan teknis untuk membahas soal apa saja informasi publik yang dikecualikan, karena hal itu harus dibahas secara teknis dan mendetail.

    “KPU menulis surat kepada kami, audiensi, yang secara resmi nanti kita akan bahas di pertemuan teknis. Ini karena sifatnya teknis sekali. Untuk daftar informasi dikecualikan dan daftar informasi terbuka ini sifatnya sangat-sangat teknis,” ujarnya.

    Terkait keputusan KPU untuk membuat dan kemudian membatalkan keputusan soal informasi publik yang dikecualikan, Donny mengatakan hal itu masih merupakan ranah kewenangan KPU.

    “KPU responsif dan itu ranahnya KPU. Dia (KPU) melakukan komunikasi dengan kami (KIP). Kami memberikan masukan-masukan. Masukan-masukan kepada KPU dan kemudian KPU sendiri yang memutuskan untuk sorenya akan ada perbaikan-perbaikan,” ujarnya

    Donny menegaskan bahwa KIP akan terus mendorong badan publik, termasuk KPU, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kelembagaan.

    Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak menampik saat dikonfirmasi apakah dalam audiensi tersebut KIP-KPU turut membahas soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

    “Secara umum semuanya,” kata Afifuddin di Aula KIP, Jakarta.

    Afif menegaskan komitmen KPU untuk terus memperbaiki layanan informasi publik, baik dari sisi regulasi, kapasitas PPID, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

    “Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU ini banyak sekali data hasil pemilu dan seterusnya. Di satu sisi, KPU pasti mempedomani Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu,” kata Afifuddin.

    Melalui audiensi ini, KIP dan KPU berkomitmen memperkuat koordinasi teknis dalam layanan informasi publik. Komitmen tersebut mencakup penguatan peran PPID di pusat maupun daerah sesuai standar layanan informasi publik.

    Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi menjadi perhatian penting kedua lembaga. Baik KI Pusat maupun KPU mendorong penyelarasan kebijakan layanan publik agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Dengan terjalinnya sinergi yang lebih erat, KIP optimis bahwa keterbukaan informasi publik di bidang kepemiluan dapat berjalan lebih optimal, mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KI Pusat dan HK gelar forum edukasi keterbukaan informasi publik

    KI Pusat dan HK gelar forum edukasi keterbukaan informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama PT Hutama Karya (Persero) menggelar “Forum Edukasi Peningkatan Pemahaman Literasi serta Kemampuan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” untuk mengawal badan publik agar lebih inklusif, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.

    Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Rabu, menekankan mandat KI Pusat untuk mengawal konsistensi penerapan keterbukaan informasi lintas badan publik.

    “Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, dijamin UUD 1945 dan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), sekaligus kewajiban badan publik untuk melaksanakannya. Melalui forum ini, kapasitas BUMN dalam mengelola informasi diharapkan makin kuat sehingga tata kelola berjalan profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” katanya.

    Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail selaku pengampu kegiatan forum, menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang edukasi dan berbagi praktik baik antarbadan publik.

    “Forum ini kami rancang untuk meningkatkan awareness, literasi, dan kemampuan badan publik dalam mengawal kualitas keterbukaan informasi,” ujarnya.

    Samrotunnajah juga menekankan sejumlah aspek yang masih perlu diperhatikan badan publik.

    “Mulai dari struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), standar layanan, hingga kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) masih banyak yang perlu diperkuat. Termasuk supervisi manajemen, ketersediaan sarana ramah disabilitas, dan pengelolaan informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi,” jelasnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, aturan dokumen capres hingga isu Mahfud masuk kabinet

    Politik kemarin, aturan dokumen capres hingga isu Mahfud masuk kabinet

    partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (16/9) menjadi sorotan, mulai dari KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres hingga respons isu Mahfud masuk kabinet, Bappisus sebut itu prerogatif Presiden.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca pada Rabu:

    1. KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa.

    Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Komisi XIII DPR akan bicarakan usul Pigai soal lapangan demo di DPR

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan pihaknya bakal membicarakan usulan dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait lapangan untuk aksi demonstrasi di DPR RI.

    Dia menilai bahwa kompleks DPR RI sebetulnya merupakan rumah bagi rakyat. Menurut dia, ada negara-negara lain yang telah menyiapkan lapangan bagi rakyatnya untuk menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi.

    “Halaman DPR ini kan rumah rakyat, ya silakan saja kalau ada usulan itu nanti kita bicarakan,” kata Andreas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Menko Yusril: Parpol harus dibenahi melalui revisi undang-undang

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan partai politik harus dibenahi melalui revisi undang-undang, baik UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, maupun UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD).

    Menurut Yusril, setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peranan partai politik sangat besar, di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik dan individu hanya bisa dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden melalui partai politik.

    “Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril dalam konferensi pers usai menerima audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Menhan sebut pasukan TNI terus jaga gedung parlemen

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus menempatkan prajurit TNI di beberapa kantor pemerintahan, salah satunya gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut dilakukan guna memastikan gedung pemerintahan dalam kondisi aman.

    “Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan Panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” kata Sjafrie kepada awak media usai menjalani rapat dengan Komisi I di Fedung DPR, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Respons isu Mahfud masuk kabinet, Bappisus: Itu prerogatif Presiden

    Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto merespons soal mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang dikabarkan masuk dalam Kabinet Merah Putih.

    Saat ditanya oleh awak media soal Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) 2024 itu masuk sebagai kandidat menteri, Aris menegaskan bahwa keputusan itu merupakan hak prerogatif atau hak istimewa Presiden Prabowo Subianto.

    ”Kabinet kan hak prerogatif Pak Presiden, ya saya enggak bisa menyampaikan,” kata Aris saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koalisi Masyarakat Sipil: KPU patut batalkan aturan dokumen capres

    Koalisi Masyarakat Sipil: KPU patut batalkan aturan dokumen capres

    Jakarta (ANTARA) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan capres-cawapres terkait.

    Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menjelaskan dokumen persyaratan pencalonan menjadi rujukan bagi publik untuk melihat rekam jejak dari para kontestan yang akan menjadi wakil di pemerintahan, sehingga penting untuk dibuka ke publik.

    “Jadi, ini bagian dari transparansi publik, yang juga ada dalam Undang-Undang Pemilu,” ucap Heroik dalam konferensi pers usai audiensi dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa.

    Ia menyampaikan dalam UU Pemilu berbunyi “aspek transparansi merupakan asas dari penyelenggara pemilu di Indonesia sehingga harus dikedepankan”.

    Heroik tak menampik pembukaan dokumen persyaratan pendaftaran calon bersinggungan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

    Namun, dalam konteks calon eksekutif maupun legislatif, sudah sepatutnya berbagai dokumen persyaratan itu dibuka ke publik karena hal tersebut akan menjadi bentuk transparansi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap para calon yang akan berkontestasi.

    “Ini yang kami dorong juga dalam penyusunan RUU Pemilu, terutama terkait manajemen transparansi penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPU RI telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.

    “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa.

    Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

    Ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya.

    “KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

    KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cabut Aturan 731/2025, KPU Pastikan Mekanisme Akses Dokumen Capres-Cawapres Sesuai UU KIP – Page 3

    Cabut Aturan 731/2025, KPU Pastikan Mekanisme Akses Dokumen Capres-Cawapres Sesuai UU KIP – Page 3

    Afif menjelaskan, pada tahap pendaftaran calon presiden, wakil presiden, maupun kepala daerah, KPU sebenarnya selalu menyediakan formulir yang berisi permintaan persetujuan agar dokumen persyaratan dapat diumumkan ke publik. Ke depan, mekanisme itu akan kembali menjadi acuan KPU dalam memastikan keterbukaan informasi.

    Meski begitu, Afif menekankan situasi saat ini berbeda karena bukan sedang dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Sehingga, dia menyebut Hal itu menimbulkan tantangan baru, terutama dalam mengatur kembali dokumen lama.

    “Atas dokumen-dokumen yang lama, bagaimana kita kemudian meminta para pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” jelasnya.

  • DEEP Indonesia Kritik Keras Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres

    DEEP Indonesia Kritik Keras Keputusan KPU Tutup Dokumen Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 sebagai langkah mundur demokrasi karena menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden selama lima tahun.

    Menurut Neni, keputusan tersebut bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara politik. Dokumen seperti daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, laporan harta kekayaan (LHKPN), serta surat keterangan lain yang sebelumnya dapat diakses publik kini dikunci rapat.

    “KPU tidak boleh berlindung di balik alasan perlindungan data pribadi untuk menutup dokumen publik yang krusial. Menutupnya berarti mengunci hak rakyat untuk tahu dan melemahkan akuntabilitas pemilu. KPU adalah lembaga publik yang harus berintegritas, jangan sampai menjadi alat penguasa untuk kepentingan politik pragmatis,” tegas Neni Nur Hayati, Direktur DEEP Indonesia.

    Ia menekankan bahwa keputusan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang transparan.

    Menurut Neni, jika dokumen partai politik saja bisa dibuka ke publik saat pendaftaran, seharusnya calon presiden dan wakil presiden tunduk pada standar keterbukaan yang sama.

    DEEP Indonesia juga menyatakan sikap resmi terkait keputusan tersebut, antara lain:

    Dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi karena UU KIP hanya membolehkan pengecualian terbatas, bukan menyapu seluruh dokumen sekaligus.
    Mengunci demokrasi selama lima tahun sehingga publik kehilangan momentum kritis untuk menguji calon tepat saat pemilu berlangsung.
    Uji konsekuensi yang dilakukan KPU tidak transparan karena tidak membuka proses dan alasan ke publik.
    Menggerus kepercayaan publik karena semakin tertutup, semakin kuat kecurigaan ada hal yang disembunyikan.
    Potensi KPU menjadi alat politik, bukan lembaga independen, karena menutup dokumen capres-cawapres justru memberi kesan melindungi elit politik.

    “Atas dasar tersebut, DEEP Indonesia mendesak KPU untuk segera mencabut Keputusan 731/2025 dan menggantinya dengan regulasi baru yang lebih seimbang, yaitu hanya melindungi data pribadi yang sensitif tanpa menutup informasi penting terkait integritas calon presiden dan wakil presiden. Demokrasi hanya bisa tumbuh dengan transparansi, bukan menjadi ruang gelap dalam pemilu,” tutup Neni. [beq]

  • Bukan Cuma Prabowo, Jokowi Juga Pernah Tayangkan Video Kinerja di Bioskop

    Bukan Cuma Prabowo, Jokowi Juga Pernah Tayangkan Video Kinerja di Bioskop

    GELORA.CO -Polemik penayangan video capaian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di layar bioskop baru-baru ini menuai pro-kontra publik. 

    Namun, fenomena ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Pada 2018 lalu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menayangkan iklan kinerja pemerintah di bioskop hingga menjelang masa penetapan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. 

    Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, menegaskan bahwa kontrak iklan kinerja Jokowi di bioskop berakhir pada 20 September 2018, bertepatan dengan penetapan pasangan capres-cawapres. 

    “Kontrak sampai 20 September 2018. Tapi model penayangan seperti itu akan kami lanjutkan, yang penting tidak bertentangan dengan regulasi,” ujar Rudiantara pada 16 September 2018, seperti dikutip dari website Komdigi hari Minggu, 14 September 2025.

    Rudiantara menyebut iklan tersebut tidak termasuk kampanye karena tidak memuat visi misi capres. 

    “Kalau dibaca di UU Pemilu 2017 apa itu kampanye, tertulis kampanye itu ada visi misi. Di iklannya ada enggak? Enggak ada kan visi misi,” tegasnya.

    Menurutnya, penayangan iklan kinerja di bioskop dipilih karena jumlah penonton yang semakin besar. Ia mencatat, pada 2014 jumlah layar bioskop tak sampai 1.000 dengan penonton sekitar 96 juta orang. 

    Sementara pada 2018 jumlah layar bertambah menjadi 1.700 dengan jumlah penonton sekitar 150 juta orang. 

    Meski menuai kritik kala itu, Rudiantara menegaskan iklan Jokowi hanyalah bagian dari layanan masyarakat, sebagaimana iklan rokok, properti, hingga Asian Games yang juga tayang di bioskop. 

    “Dari April di bioskop sudah ada iklan KIS, KIP, infrastruktur, polisi juga pasang iklan yang sama, ada juga Asian Games. Kenapa ribut sekarang?” tuturnya.

    Ia menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak mempermasalahkan tayangan tersebut. 

    Kini, polemik serupa kembali mencuat setelah video capaian pemerintahan Presiden Prabowo ditayangkan di bioskop sebelum pemutaran film utama. 

    Tayangan berdurasi singkat itu memuat cuplikan kegiatan Presiden, termasuk data produksi beras nasional, program makan bergizi gratis, hingga peresmian koperasi dan sekolah rakyat.

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penggunaan media publik untuk menyampaikan pesan pemerintah sah-sah saja selama tidak melanggar aturan. 

    “Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan, maka penggunaan media-media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” kata Prasetyo, Minggu, 14 September 2025. 

    Namun, reaksi publik beragam. Banyak penonton mengaku terkejut dengan kemunculan video tersebut, yang disisipkan layaknya iklan atau trailer film. 

    Akun Instagram @catatanfilm bahkan menyebut fenomena itu sebagai anomali,  kemudian membandingkannya dengan pengalaman menonton di luar negeri.

  • Gibran Dorong Alokasi Khusus KIP Bagi Buruh Pelabuhan – Page 3

    Gibran Dorong Alokasi Khusus KIP Bagi Buruh Pelabuhan – Page 3

    Dia melanjutkan program “Buruh Sekolah, Buruh Sarjana” ditujukan bagi buruh-buruh pelabuhan, termasuk pekerja bongkar muat, agar mereka dapat menuntaskan pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi. “Program ini diperuntukkan bagi para buruh di pelabuhan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Program ini terdiri dari sekolah kejar Paket A, B, C bagi SD, SMP, SMA, yang belum tamat,” ujar Subhan.

    Di Istana Wapres, pertemuan dengan kelompok buruh pelabuhan itu, turut dihadiri pengurus SP TKBM lainnya, yaitu Advokasi PP SP TKBM Indonesia Sri Yuniarti, Ketua Cabang Pelabuhan Tanjung Priok Nurhani, Sekretaris Cabang Dyka Dara Paramita, Wakil Ketua Cabang Haerudin, serta Pengurus Cabang Abdurouf.

  • Kemenag Siapkan Bantuan KIP Kuliah 2025 Bagi 25.964 Mahasiswa

    Kemenag Siapkan Bantuan KIP Kuliah 2025 Bagi 25.964 Mahasiswa

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025. KIP Kuliah 2025 dari Kemenag ini disalurkan kepada 25.964 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)

    Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori mengatakan KIP Kuliah merupakan bantuan yang diberikan kepada anak-anak bangsa yang kurang mampu secara ekonomi dan berpotensi untuk melanjutkan studi pada perguruan tinggi.

    “Total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp171.362.400.000 untuk mahasiswa PTK binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha,” ujarnya dikutip, Sabtu (8/9/2025).

    Ruchman Basori menjelaskan kehadiran negara sangat penting di tengah keterbatasan ekonomi masyarakat untuk meraih mimpi-mimpi mahasiswa.

    Hal itu diungkapkan Ruchman saat Koordinasi KIP Kuliah yang diselenggarakan forum Wakil Rektor/Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama PTKIN se-Indonesia bekerjasama dengan UIN Mataram, di Mataram.

    Penanganan Kuota KIP Kuliah, semula ada pada Unit Eselon I yang membidangi Perguruan Tinggi Keagamaan. Namun mulai 2025, program ini ditangani oleh Pispenma. Ini adalah sebuah lembaga baru yang menangani pembiayaan pendidikan strategis menyangkut SDM.

    Sebanyak 25.964 mahasiswa itu terdiri atas 21.490 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (16.600 PTKIN dan 4.980 PTKIS). 

    Selain itu, ada 2.537 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Kristen, 770 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Katolik, 320 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Buddha, dan 855 mahasiswa PTK binaan Ditjen Bimas Hindu 855.

    Di hadapan Forum Wakil Rektor/Wakil Ketua PTKIN se-Indonesia, aktivis 1998 ini berharap ada peningkatan tata kelola KIP Kuliah, mulai dari perencanaan, rekrutmen peserta, pencairan, pembinaan dan pendampingan peserta program hingga monitoring dan evaluasi.

    Rektor UIN Mataram Masnun Thahir mengatakan kehadiran Wakil Rektor/Wakil Ketua PTKIN se-Indonesia dan juga Perwakilan Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di Mataram ini sangat penting, untuk membahas KIP Kuliah yang manfaatnya dinikmati secara langsung oleh anak-anak yang kurang mampu.

    “UIN Mataram sangat serius mewujudkan tata kelola KIP Kuliah dengan baik, transparan dan akuntabel, salah satunya diperkuat sistem rekrutmen dan laporan penyelenggaraannya,” terang Masnun.