Produk: KIP

  • Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Puluhan Mantan Pegawai Ingin Balik Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Integritas Mereka Sudah Tak Diragukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mereka dibuka ke publik.

    Merespons hal tersebut, Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap KPK mau secara terbuka menerima kembali para mantan penyidik dan para pagawai KPK lainnya yang disingkirkan melalui proses TWK untuk kembali mengabdi kembali di KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan Korupsi.

    “Apalagi saat ini tentu kita sudah tahu bagaimana KPK pemberantasan korupsinya sedang melemah walaupun mulai ada trend positif semenjak di masa pimpinan saat ini, di bawah Pak Setyo setelah sebelumnya berantakan pada zaman Firli Bahuri,” kata Yudi melalui pesan suara diterima, Rabu (15/10/2025).

    Yudi meyakini, dengan tangan terbuka tersebut maka KPK diartikan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka ingin melakukan rekonsiliasi sekaligus keseriusan bahwa KPK tetap semangat dalam meberantas korupsi.

    “Bahwa untuk integritas dan profesionalitas mereka (eks pegawai KPK) sudah tidak diragukan lagi, apalagi masalah pengalaman sudah belasan tahun di KPK,” tegas Mantan Penyidik KPK yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi besar seperti proyek E-KTP, Bank Century dan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) pada eranya.

     

  • 57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja hingga Layangkan Gugatan ke KIP, Ini Tanggapan Jubir KPK – Page 3

    57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja hingga Layangkan Gugatan ke KIP, Ini Tanggapan Jubir KPK – Page 3

    Budi menambahkan, KPK saat ini fokus pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terkait keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 orang mantan pegawai tersebut.

    “Nah saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil (TWK, red.) tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” katanya.

  • 6
                    
                        Gugatan agar Ijazah Pejabat Dibuka, Hakim MK Singgung Isu Jokowi dan Gibran
                        Nasional

    6 Gugatan agar Ijazah Pejabat Dibuka, Hakim MK Singgung Isu Jokowi dan Gibran Nasional

    Gugatan agar Ijazah Pejabat Dibuka, Hakim MK Singgung Isu Jokowi dan Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim konstitusi Arsul Sani menyinggung kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan uji materi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik.
    Hal ini disampaikan Arsul saat memberikan nasihat hakim kepada pemohon Komardin yang mengajukan perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Panel 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
    Dia meminta agar Komardin selaku penggugat bisa merenungkan kembali apakah persoalan yang digugat berkaitan dengan Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 5, serta Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP, atau persoalannya ada pada implementasi beleid tersebut.
    “Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan diargumentasikan dengan baik, ya,” ucap Arsul.
    Dia kemudian menyinggung gugatan ini tak jauh dari isu yang sedang ramai beredar, yakni keabsahan ijazah strata 1 Jokowi dan Gibran.
    “Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
    Dia meminta agar Komardin bisa menjelaskan lebih baik, terlepas dari argumentasi bahwa isu ijazah membuat perekonomian menjadi tidak pasti dan menyebabkan kegaduhan.
    “Tapi Bapak harus coba renungkan, ya. Kalau itu misalnya, persoalannya pada implementasi, kan persoalan implementasi juga ada jalan keluarnya,” ucap Arsul.
    “Ketika tidak diberikan, maka bisa dibawa sebagai sengketa informasi keterbukaan publik, ke Komisi Informasi, kan ada juga, bisa diperintahkan. Jadi, tanpa harus mengubah normanya. Coba dipikirkan kembali,” tuturnya.
    Adapun gugatan ini diajukan seorang advokat bernama Komardin yang menilai isu ijazah pejabat dan mantan pejabat menyebabkan perekonomian menurun.
    “Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.
    Dalam positanya, ia juga menyinggung isu ijazah strata 1 Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.
    Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.
    Atas dasar hal tersebut, dia meminta MK mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g menjadi:
    “Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” kata pemohon Komardin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        UU KIP Digugat, Pemohon Minta Ijazah Pejabat dan Eks Pejabat Dibuka ke Publik
                        Nasional

    7 UU KIP Digugat, Pemohon Minta Ijazah Pejabat dan Eks Pejabat Dibuka ke Publik Nasional

    UU KIP Digugat, Pemohon Minta Ijazah Pejabat dan Eks Pejabat Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara uji materi Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Jumat (10/10/2025).
    Perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar dokumen ijazah dan skripsi seorang pejabat dan mantan pejabat tidak termasuk dalam pengecualian informasi pribadi dan harus bisa diakses publik.
    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g yang berbunyi, ‘Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,’ kata pemohon Komardin dalam sidang.
    Dia mengatakan, salah satu alasan gugatan ini dilayangkan karena isu ijazah para pejabat ini sering bikin gaduh kondisi masyarakat.
    “Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.
    “Jadi gara-gara ijazah ini, terganggu ekonomi Pak? Ya?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang Panel 2.
    “Ya, betul,” ucap Komardin.
    Dalam positanya, ia juga menyinggung isu ijazah Strata 1 Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
    Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.
    “Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” ucap Komarudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Cek Bansos yang Cair Oktober 2025, Mulai Beras, PKH, hingga KIP

    Cara Cek Bansos yang Cair Oktober 2025, Mulai Beras, PKH, hingga KIP

    PKH (Program Keluarga Harapan)

    PKH adalah program yang paling ditunggu masyarakat karena menyasar langsung keluarga dengan anggota prioritas seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Pada Oktober 2025, PKH memasuki tahap keempat.

    Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap mulai awal Oktober hingga Desember 2025. Fokus utama bulan ini adalah menuntaskan pencairan bagi penerima lama dan validasi baru. Nilai bantuan bervariasi tergantung kategori penerima, mulai dari Rp 900.000 hingga Rp 3 juta per tahap.

    KIP (Program Indonesia Pintar)

    Program Indonesia Pintar (KIP) juga masuk daftar bantuan yang cair Oktober 2025. Bantuan ini menyasar pelajar dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.

    Untuk termin ketiga (Oktober–Desember 2025), bantuan disalurkan ke rekening siswa dan dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, atau biaya transportasi. Siswa SMA/SMK umumnya menerima Rp 900.000 per tahun, sementara jenjang SD dan SMP mendapat nominal lebih kecil sesuai ketentuan.

    Cara Cek Penerima Bansos

    Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos Oktober 2025, kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    Langkahnya mudah:

    Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

    Ketik nama sesuai KTP.
    Masukkan kode captcha yang tertera.

    Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.

    Jika nama Anda terdaftar, akan muncul keterangan jenis bansos yang diterima dan status penyalurannya.

    Bagaimana Penyalurannya?

    Penyaluran dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi antara Kemensos, Bulog, pemerintah daerah, hingga aparat desa. Sebagian bantuan diberikan tunai lewat bank Himbara, sementara lainnya disalurkan dalam bentuk barang seperti beras atau minyak goreng.

  • KI DKI: Penerapan “GCG” di BUMD tunjukkan kemajuan signifikan

    KI DKI: Penerapan “GCG” di BUMD tunjukkan kemajuan signifikan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi DKI Jakarta menilai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.

    “Penerapan GCG di BUMD DKI Jakarta telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai tantangan, sekaligus memperkuat sinergi antarunit kerja,” kata Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Harry menjelaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari budaya korporasi yang membangun kepercayaan publik.

    “Transparansi tidak cukup diwujudkan lewat struktur, tetapi juga harus tumbuh menjadi budaya organisasi,” ucapnya.

    Dia pun menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan hak publik atas informasi.

    Dikatakannya, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur secara khusus kewajiban BUMD dalam menyediakan laporan keuangan, hasil pengawasan, serta kebijakan yang berdampak pada publik.

    “BUMD bukan hanya entitas bisnis, tetapi juga badan publik yang wajib terbuka dan akuntabel,” kata Harry.

    Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta Ferid Nugroho menekankan pentingnya penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Standar Layanan Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021 sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik yang inklusif dan berkeadilan.

    Ia menegaskan bahwa layanan informasi publik harus ramah bagi penyandang disabilitas dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Pelayanan informasi publik harus menjangkau semua kalangan tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan sosial badan publik dalam menjamin hak atas informasi,” kata Ferid.

    Sementara itu, Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Fitria Rahadiani, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMD.

    “Prinsip GCG meliputi transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (disingkat Tarif). Melalui penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BUMD dapat membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan,” ucap Fitria.

    Fitria juga menjelaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis dan penugasan yang beragam, mulai dari sektor transportasi, utilitas, pasar, pariwisata, properti, pangan, hingga pengelolaan kawasan.

    “Penting bagi BUMD untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Seiring perkembangan zaman, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan terpercaya semakin meningkat. Peran PPID menjadi sangat vital,” paparnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
    Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
    “Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
    “Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
    Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
    “Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
    Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
    Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
    “Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
    Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.

    Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
    Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
    “Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
    Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
    Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR-Pemerintah sepakat organisasi pengemudi masuk tim RUU LLAJ

    DPR-Pemerintah sepakat organisasi pengemudi masuk tim RUU LLAJ

    Jakarta (ANTARA) – Pimpinan DPR RI dan pemerintah sepakat agar sejumlah organisasi pengemudi untuk masuk ke dalam tim penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR meminta Kementerian Perhubungan untuk mengkoordinir tim tersebut yang terdiri dari sejumlah organisasi maupun Komisi V DPR RI.

    “Tim ini berguna dalam membantu pihak DPR dalam hal ini Komisi V, yaitu untuk melakukan revisi UU,” kata Dasco saat memimpin rapat dengan Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, sejumlah aspirasi yang sudah disampaikan oleh asosiasi pengemudi perlu didiskusikan dan dicari jalan keluarnya untuk bisa masuk ke dalam undang-undang. Untuk itu, dia meminta agar undang-undang itu bisa segera terbentuk tak perlu menunggu lama.

    “Jadi mungkin kami Pimpinan DPR akan monitoring melalui teman-teman dari Pimpinan Komisi V apakah tim ini akan berjalan sesuai kita harapkan semua,” katanya.

    Selain itu, dia menyampaikan bahwa ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh organisasi pemudi, di antaranya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan SIM B2 agar digratiskan, karena jumlahnya tak terlalu Banyak.

    Kemudian, menurut dia, DPR RI juga akan mendorong pemerintah guna membuat rumah khusus pengemudi angkutan logistik karena 90 persen pengemudi tak bisa mengakses perumahan subsidi.

    “Nanti akan kita sambungkan dengan program kementerian perumahan yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya membuat rumah subsidi yang jumlahnya 3 juta rumah,” katanya.

    Dia juga mendorong agar anak-anak pengemudi logistik mampu bersekolah hingga ke jenjang perguruan tinggi dengan mendapatkan program KIP Kuliah dan PIP yang disediakan oleh pemerintah.

    “Nanti di dalam tim tolong diinventarisir supaya bisa kita sambungkan dengan kementerian yang berkaitan dengan masalah ini. Nanti dibikin database-nya supaya bisa kita dorong berjalan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sambangi Ponpes Al-Khoziny, Lita Machfud Arifin Janji Perjuangkan Pendidikan Santri Korban Terdampak

    Sambangi Ponpes Al-Khoziny, Lita Machfud Arifin Janji Perjuangkan Pendidikan Santri Korban Terdampak

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur sekaligus Anggota DPR RI Komisi X, Lita Machfud Arifin, menyampaikan duka mendalam atas musibah ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Setelah mendapat kabar melalui pemberitaan saat kunjungan ke DPD NasDem Mojokerto, ia langsung menuju lokasi pada Selasa (30/9/2025).

    Dalam kunjungan tersebut, Lita hadir bersama Ketua DPD Partai NasDem Sidoarjo, Muh Zakaria Dimas Pratama, dan Sekretaris DPD, Mahenda Abdillah Kamil. Rombongan menyerahkan santunan kepada pengasuh pesantren KH R. Abdus Salam Mujib serta memberikan dukungan moral dan logistik bagi keluarga santri dan relawan yang berada di lokasi.

    “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny. Semoga para korban yang wafat mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Musibah ini adalah duka kita bersama,” ujar Lita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).

    Lita menegaskan bahwa Partai NasDem akan terus hadir mendampingi masyarakat dalam situasi sulit. Menurutnya, perhatian utama harus diberikan kepada santri yang terdampak agar masa depan pendidikannya tetap terjamin.

    “Partai NasDem akan terus hadir untuk mendampingi masyarakat dalam situasi sulit. Khususnya, memastikan anak-anak korban tidak kehilangan masa depan pendidikannya,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, musibah ini menjadi pengingat pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan anak-anak. Sebagai legislator yang membidangi pendidikan, ia memastikan komitmennya untuk memperjuangkan akses pendidikan bagi santri yang terdampak.

    “Musibah ini sangat mengguncang hati kita semua. Saya ingin memastikan bahwa anak-anak yang terdampak tidak kehilangan masa depannya. Negara harus hadir, dan saya pastikan pendidikan mereka akan tetap terjamin,” tegas Lita.

    Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Lita menyatakan akan memperjuangkan beasiswa bagi santri terdampak melalui berbagai program pemerintah. Dukungan tersebut mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan pendidikan lanjutan di perguruan tinggi.

    “Pesantren adalah benteng pendidikan moral bangsa. Perhatian pemerintah terhadap keselamatan infrastruktur dan keberlangsungan pendidikan di pesantren harus benar-benar menjadi prioritas,” jelasnya.

    Menurut Lita, pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, perhatian terhadap keselamatan sarana dan keberlangsungan pendidikan di pesantren tidak boleh diabaikan.

    “NasDem hadir bersama rakyat, bukan hanya dalam suka, tapi juga di saat duka. Saya berharap seluruh pihak bergotong royong membantu pemulihan pesantren Al-Khoziny, agar para santri dapat kembali belajar dengan tenang dan aman,” pungkasnya. [asg/beq]

  • KI DKI sebut kampus perlu kawal keterbukaan informasi publik

    KI DKI sebut kampus perlu kawal keterbukaan informasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengatakan kampus adalah ruang tumbuhnya pemikiran kritis, objektif, dan ilmiah sehingga pengajar, staf, termasuk mahasiswa perlu terlibat aktif dalam mengawal keterbukaan informasi publik.

    “Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mempercayakan kampus sebagai tempat yang objektif kader-kader bangsa ke depan menjadi agen perubahan, menjadi yang lebih baik,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin.

    Dia berpendapat keterlibatan generasi muda dalam memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan langkah maju.

    Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin juga menyebut peran penting peran mahasiswa dalam membangun budaya transparansi.

    Bertepatan dengan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day/RKTD), Budi menilai RTKD harus menjadi momentum refleksi bagi generasi muda.

    Menurut dia, dengan literasi informasi yang baik, mahasiswa bisa menjadi motor penggerak terciptanya budaya transparansi di masyarakat.

    “Jadikan keterbukaan informasi sebagai gaya hidup akademik maupun sosial, dan jadilah agen perubahan yang mendorong transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Budi juga mengapresiasi peran aktif KI DKI Jakarta yang secara konsisten melakukan sosialisasi keterbukaan informasi ke berbagai badan publik hingga kepada masyarakat.

    “Kinerjanya luar biasa, bahkan hampir seluruh badan publik di Jakarta sudah mereka kunjungi dalam rangka sosialisasi. Kampus-kampus juga mereka kunjungi. Ini sangat penting karena menjadi indikator dalam menciptakan Jakarta kota global,” kata Budi.

    Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI, Teguh Kurniawan menyebut transparansi merupakan kunci tata kelola pemerintahan yang baik.

    Oleh karena itu, Teguh menegaskan komitmen UI untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik melalui penelitian, pendidikan, dan pengabdian masyarakat.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.