Produk: KIP

  • Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Sederet Kontroversi Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).

    Tiga temuan utama mencuat dan saling berkelindan pemusnahan cepat arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta, absennya sejumlah dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta jawaban administrasi UGM yang dinilai tidak memenuhi standar lembaga publik.

    Rangkaian kejanggalan ini memperkuat kontroversi yang mengitari proses sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Arsip Pencalonan Dimusnahkan dalam Waktu Satu Tahun

    Sidang memanas ketika KPU Surakarta mengonfirmasi bahwa arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Pernyataan itu langsung memicu interupsi tegas dari Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, yang mempertanyakan dasar hukum pemusnahan dokumen negara yang dinilai krusial.

    “PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.

    Pihak KPU menjawab bahwa dokumen tersebut masuk kategori “arsip musnah” berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa retensi satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

    Namun jawaban itu justru memperkuat kecurigaan majelis. Rospita mempertanyakan bagaimana dokumen negara — yang berpotensi menjadi objek sengketa — dapat dimusnahkan hanya dalam satu tahun, terlebih PKPU yang menjadi acuan baru terbit pada 2023 dan belum melewati tiga tahun retensi minimal pada 2025.

    “Saya tidak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.

    Ketidakjelasan landasan hukum pemusnahan ini membuat majelis menegaskan akan menelusuri lebih jauh prosedur penghancuran arsip tersebut.

    UGM Tak Punya Salinan KRS, KKN, hingga Ijazah Fisik

    Kejanggalan tidak berhenti di KPU Surakarta. Giliran UGM mendapat sorotan saat majelis memeriksa keberadaan arsip akademik Jokowi selama kuliah di Fakultas Kehutanan.

    UGM menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi. Bahkan setelah dilakukan pelacakan internal hingga ke fakultas, dokumen tersebut dinyatakan tidak ditemukan.

    “Tidak ada itu. Kami telah mencoba sedemikian rupa,” ujar perwakilan UGM saat ditanya Rospita mengenai KRS.

    Hal yang sama dijawab ketika ditanya tentang laporan KKN.
    UGM juga mengakui tidak lagi memegang salinan fisik ijazah yang pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam perkara sebelumnya. Yang tersisa, menurut mereka, hanya salinan digital atau hasil pemindaian berwarna.

    Kondisi ini membuat majelis mempertanyakan apakah UGM benar-benar masih menguasai dokumen akademik penting seorang kepala negara.

    Rospita menekankan bahwa sidang belum menyentuh soal keterbukaan data pribadi—yang dipersoalkan UGM—melainkan hanya menilai apakah dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan universitas.

    “Ada tidak dalam penguasaan UGM?” tegasnya.

    UGM Disebut Tidak Menggunakan Kop Resmi dan Tanpa Tanda Tangan

    Selain persoalan hilangnya dokumen, standar administrasi UGM kembali dipertanyakan ketika majelis menyoroti surat balasan UGM kepada pemohon yang dikirim melalui email pada 14 Agustus.

    Surat tersebut disebut tidak menggunakan kop resmi UGM dan tidak ditandatangani pejabat pengelola informasi.

    “Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani,” kata Rospita.

    Dia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif berdasarkan SK Rektor, sehingga tidak ada alasan untuk mengirim balasan informal. Tanpa kop, tanpa tanda tangan, dan tanpa kejelasan penanggung jawab, menurutnya jawaban itu tidak memenuhi standar legalitas lembaga publik.

    “Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujarnya.

    Sidang sengketa informasi ini mempertemukan Bonjowi dengan lima badan publik sekaligus. Namun hingga persidangan hari itu ditutup, belum ada titik terang yang memuaskan baik soal pemusnahan arsip, keberadaan dokumen akademik, maupun validitas administrasi balasan UGM.

    KIP menegaskan pemeriksaan akan berlanjut untuk menggali lebih jauh potensi pelanggaran prosedur, kelalaian administrasi, dan kejanggalan retensi dokumen. Seiring itu, kontroversi pun semakin mencuat—bukan hanya soal keberadaan ijazah Jokowi, melainkan tata kelola arsip dan standar transparansi lembaga publik yang kini ikut dipertaruhkan.

  • 2
                    
                        KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
                        Nasional

    2 KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan Nasional

    KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.
    Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang
    KIP
    dalam sidang sengketa
    ijazah Jokowi
    di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
    Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
    Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari
    KPU Surakarta
    .
    “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
    Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.
    “Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
    Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon. Suaranya pun terdengar meninggi.
    “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
    Dia menjelaskan, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU.
    “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua.
    Suasana persidangan seketika riuh, sementara ketua majelis mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
    Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
    KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
    Hakim ketua menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
    Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
                        Nasional

    6 Dokumen Banyak "Di-Blackout", UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi Megapolitan

    Dokumen Banyak “Di-Blackout”, UGM Diperingatkan Majelis KIP dalam Sidang Ijazah Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
    Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan para pemohon, yakni akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam
    Bongkar Ijazah Jokowi
    (
    Bonjowi
    ).
    Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
    Pada agenda pemeriksaan kali ini, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.
    Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.
    Mereka mengungkap bahwa berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
    “UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari tayangan
    KompasTV
    .
    Ketua
    Majelis KIP
    ,
    Rospita Vici Paulyn
    , langsung menanggapi temuan tersebut.
    Ia mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.
    “Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
    Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.
    Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).
    “Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.
    Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.
    Ia memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.
    “UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
    Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.
    Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.
    “Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
    Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.
    Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.
    Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban ‘Tidak Ada’

    Perwakilan UGM Dicecar Majelis Sidang KIP soal Ijazah Jokowi: Banyak Jawaban ‘Tidak Ada’

    GELORA.CO – Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mendapati banyak jawaban “tidak ada” saat menginterogasi perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang prosedur legalisasi ijazah. Pertanyaan khusus diajukan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat masa kuliah hingga pencalonan Presiden Joko Widodo.

    Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI ini digelar di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Hadir sebagai pemohon koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis, sementara termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn.

    “Enggak ada,” jawab pihak termohon.

    UGM mengakui Jokowi pernah melakukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis sejak masa kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan (1980–1985) hingga pendaftaran capres 2014 dan 2019. SOP hanya tersedia dalam bentuk buku panduan tanpa format baku.

    “Sampai sekarang ada, sudah ada belum, enggak ada juga? Terkait penanganan permintaan verifikasi ijazah juga enggak ada aturannya?” tanya Rospita.

    “Kami yakin ya, eh, dengan status Pak Jokowi di kami, ada, ada Bu,” jawab termohon.

    “Ada ya? SOP-SOP enggak pernah ada?” tanya Rospita lagi.

    Perwakilan UGM menjelaskan, “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural yang kita maknai saat ini itu memang, memang tidak ada pada zaman itu. Jadi, pada saat itu proses aturannya itu dalam bentuk buku panduan. Jadi buku panduan, tapi memang tidak spesifik juga ya apa menjelaskan perihal SOP yang Bapak/Ibu dari pemohon itu minta, gitu.”

    Ketua majelis kemudian mendalami isi buku panduan yang dimaksud, namun jawaban yang diterima dinilai tidak lugas. Termohon menyebut buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out (DO), sementara informasi seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau proses akademik lain harus ditanyakan ke fakultas.

    “Nah, dari yang beberapa ini apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Mohon izin. Ya. Untuk yang di dalam buku panduan itu terkait dengan kurikulum ada,” jawab termohon.

    “Kurikulum ada?” tanya Rospita lagi.

    “Terkait dengan drop out ada,” jawab termohon.

    “KKN?” tanya Rospita.

    “Untuk KKN, kalau dari kami belum bisa memastikan ya karena itu yang menguasai adalah fakultas, nanti yang bisa menjelaskan fakultas,” jawab termohon.

    Rangkaian pertanyaan berlanjut hingga majelis menyimpulkan banyak ketiadaan aturan. “Oke, dicek lagi ya, aturan sidang?” tanya Rospita.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya…”

    Penelusuran berakhir dengan pengakuan resmi dari UGM bahwa periode 1980-1985 memang tidak ada SOP legalisasi ijazah dalam format yang diminta pemohon. “Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada,” jawab termohon menutup keterangan.

  • Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP

    Sosok Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP

    GELORA.CO – Sengketa terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlangsung. Kasus ini tidak hanya menyoroti keabsahan dokumen, tetapi juga persoalan transparansi dan tata kelola administrasi publik di Indonesia.

    Pada Senin (17/11/2025), Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah di Jakarta.

    Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan kelengkapan berkas Jokowi yang dimiliki oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Pihak UGM dianggap tidak dapat memberikan salinan berkas yang diminta, yang menimbulkan keraguan terkait penguasaan dokumen tersebut.

    Selain itu, KPU Surakarta juga menjadi sorotan karena melakukan pemusnahan arsip pencalonan Jokowi yang dianggap masih berpotensi disengketakan.

    Sementara, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa ijazah asli Jokowi saat ini berada dalam penguasaan mereka untuk keperluan proses hukum.

    Peran Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

    Di tempat yang sama, ANRI dikonfirmasi tidak menyimpan salinan primer ijazah Jokowi, yang memicu gugatan hukum oleh seorang pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.

    Bonatua menilai ketiadaan dokumen tersebut menghambat penelitian akademisnya yang berstandar internasional dan menegaskan pentingnya verifikasi data primer untuk menjaga kualitas riset.

    Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam kasus ini.

    Ia menilai bahwa kegigihan tokoh-tokoh yang menelusuri kebenaran ijazah Jokowi menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola administrasi calon kepala daerah.

    Tuntutan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah

    Sebelumnya, Kelompok masyarakat Prodem Jawa Tengah mengajukan aduan sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang menolak memberikan salinan ijazah Jokowi saat pencalonan Wali Kota.

    Mereka menuntut keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokrasi dan transparansi publik.

    Terjadi Perdebatan di Persidangan, Ketua Majelis Cecar UGM 

    Rospita Vici Paulyn, Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai termohon terkait kelengkapan berkas Jokowi di sidang sengketa ijazah, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

    Ketua majelis sidang Rospita Vici Paulyn mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM. “Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti,” ujar Rospita. 

    Dalam sidang sengketa ini menghadirkan sejumlah pihak seperti Universitas Gajah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Metro Jaya.

    KPU Surakarta mengatakan pemusnahan dilakukan lantaran arsip telah tersimpan selama dua tahun. Namun, ketua sidang mempertanyakan pemusnahan arsip tersebut.

    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” ujar ketua majelis sidang.

    Polda Metro Jaya mengatakan bahwa berkas Jokowi termasuk ijazah asli sudah diterima untuk kebutuhan proses hukum. 

    “Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

    Sementara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengonfirmasi tidak menyimpan salinan ijazah primer milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, secara resmi menggugat ANRI atas kegagalan lembaga tersebut menyediakan salinan data primer ijazah Jokowi. 

    Hal itu terungkap dalam sidang perdana atas sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (13/10/2025). 

    Dalam persidangan, Bonatua menjelaskan urgensi kebutuhannya terhadap dokumen tersebut. 

    Sebagai seorang peneliti yang tengah mengerjakan riset berstandar internasional, ia memerlukan data yang validasinya tidak diragukan. Ia menegaskan bahwa untuk penelitian sekelas Scopus, verifikasi data adalah kunci utama. “Kelebihan peneliti Scopus dalam hal uji data bahwa uji data saya harus terverifikasi dan tervalidasi,” ujarnya kepada Majelis KIP di Jakarta, Senin (13/10/2025).

    Menurutnya, ANRI adalah lembaga paling kredibel untuk mendapatkan salinan dokumen primer tersebut demi menjaga kualitas penelitiannya. Ia berargumen bahwa dokumen sepenting ijazah seorang presiden seharusnya sudah beralih status dari arsip statis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi arsip negara di ANRI.

    “Lembaga yang paling terverifikasi di sini adalah ANRI. Setelah itu KPU mengingat statis story dari dokumen sekarang data yang saya butuhkan seharusnya posisinya sudah berpindah ke ANRI, maka dokumen primer itu seharusnya sudah di tangan ANRI,” ungkap Bonatua.

    Ia menambahkan, penelitiannya menjadi tidak sempurna karena ANRI tidak dapat menyediakan dokumen yang ia butuhkan.

    Salinan ijazah yang sebelumnya didapat dari KPU dianggap tidak cukup kuat untuk mendukung validitas penelitiannya, karena yang dibutuhkan adalah salinan primer yang tersimpan sebagai arsip negara.

    Sebelumnya, salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU telah dikonfirmasi sama dengan versi yang selama ini beredar luas di media sosial. Namun, kesamaan ini tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dokumen asli atau salinan primernya yang seharusnya tersimpan di lembaga arsip negara.

    Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah mendatangi Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk menindaklanjuti aduan dilayangkan pada 18 September 2025. 

    Menurut Ketua Prodem Jawa Tengah, Suroto, aduan itu dilayangkan karena adanya sengketa informasi terhadap KPU Surakarta yang tak mau memberikan salinan ijazah Joko Widodo saat pencalonan Wali Kota.

    “Tujuan kami sederhana, hanya ingin mencocokkan salinan ijazah yang sudah diberikan oleh KPU pusat dengan yang dimiliki oleh KPU Surakarta. Ini untuk memastikan data yang beredar benar dan valid,” ujar Suroto.

    Kata Suroto, publik memiliki hak untuk mengetahui data pribadi pejabat publik yang bersifat administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “Kami menilai, keterbukaan informasi adalah bagian dari demokrasi. Publik berhak tahu, terutama soal dokumen penting seperti ijazah kepala negara,” tegasnya.

    Profil dan Biodata Rospita Vici PaulynNama: Rospita Vici PaulynTempat, Tanggal Lahir: Jayapura, 11 Juni 1974

    Pendidikan:

    S1 Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Tanjungpura

    Karier dan Pengalaman:

    Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sejak April 2022Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat dua periodeDosen di Lembaga Manajemen Sukabumi (1998-2000)Bekerja di PT Supra Securinvest, Jakarta (2000-2001)Bergabung di Unit Pengelolaan Kompleks Wilayah Barat II – Sunrise Garden, Yayasan Pendidikan BPK Penabur Jakarta (2002-2003)Pendiri dan Direktur CV Prima Karya Khatulistiwa, perusahaan konsultan teknik di bidang konstruksi di Pontianak

    Penghargaan dan Prestasi:

    Mengantarkan Kalimantan Barat meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi (2017-2018)

    Komitmen:

    Mengundurkan diri dari perusahaan dan organisasi pada akhir 2015 sebagai komitmen saat menjadi Komisioner Komisi Informasi Provinsi KalbarRospita Vici Paulyn dikenal sebagai sosok profesional yang aktif dalam bidang keterbukaan informasi publik dan pengembangan layanan konstruksi.Ia juga memiliki latar belakang akademis dan pengalaman kerja yang luas di berbagai bidang, serta dedikasi tinggi terhadap transparansi dan pelayanan publik.

  • KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan

    KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Sudah Dimusnahkan

    GELORA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengakui arsip terkait salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan sebagai calon Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan.

    Hal ini disampaikan perwakilan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku termohon dalam sidang sengketa ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

    Sementara pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

    Mulanya, ketua majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, bertanya ke termohon terkait arsip salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan sebagai calon Wali Kota Solo.

    Namun, menurut pengakuan termohon, arsip tersebut telah dimusnahkan. Dia menyebut langkah yang diambil telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

    “Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran,” tanya Paulyn.

    “Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah,” jawab termohon.

    Kemudian, Paulyn bertanya terkait batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan dalam JRA.

    Lalu, termohon menjawab bahwa batas maksimal penyimpanan selama dua tahun. 

    Dia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

    “Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya majelis hakim.

    “Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jawab termohon.

    Mendengar penjelasan termohon, Paulyn pun kaget. Menurutnya, aturan terkait batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

    Paulyn mengatakan batas waktu berdasarkan UU tersebut yakni minimal lima tahun.

    “Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?,” katanya.

    Namun, termohon tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.

    Dia lantas menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

    Paulyn lantas menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.

    Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.

    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam sidang ini, pihak termohon yang hadir tidak hanya KPU Surakarta saja tetapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI.

    Komentar Roy Suryo

    Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

    Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy Suryo setelah sidang.

    Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

    Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

    “Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat,” kelakarnya.

  • Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya KIP bagi Tata Kelola Pemerintahan Baik

    Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya KIP bagi Tata Kelola Pemerintahan Baik

    Jakarta

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi menekankan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Cris menambahkan, setiap masyarakat harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

    “Keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Cris dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

    Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya di acara pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025 dan sosialisasi KIP di ruang Tridarma Kemnaker, Senin (17/11/2025)

    Cris menjelaskan KIP merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, badan publik dan seluruh kepentingan publik. Oleh sebab itu, pengelolaan informasi publik yang baik akan memenuhi hak masyarakat akan informasi.

    Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro mengatakan keterbukaan informasi harus memberikan manfaat bagi badan layanan publik di Kemnaker. Ia pun mengapresiasi Badan Publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi.

    “Kebermanfaatan itu penting, Komisi Informasi dan Kemnaker mendapatkan manfaat. Tapi publik juga mendapatkan manfaat yang lebih dari kita,” katanya

    Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono mengatakan pemberian penghargaan merupakan bagian dari rangkaian Monev PPID Pelaksana. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kemnaker.

    Pada penghargaan ini, tiga Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) meraih peringkat terbaik monitoring dan evaluasi PPID Pelaksana UPT Tahun 2025 dan sosialisasi KIP. Adapun penghargaan diberikan kepada BPVP Banda Aceh (I), BBPVP Medan (II) dan BBPVP Serang (III).

    Kepala BPVP Banda Aceh Rahmad Faisal mengatakan pencapaian Terbaik I Kategori Informatif ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh tim dalam menjaga standar pelayanan informasi publik. Sebelumnya, BPVP Aceh juga mampu mempertahankan kategori serupa yakni Terbaik 1 Kategori Informatif.

    “Penghargaan ini menjadi bukti bahwa BPVP Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi. Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan serta mendukung budaya keterbukaan informasi di lingkungan Kemnaker,” pungkasnya.

    (akn/ega)

  • Tok! APBD Jatim 2026 Ditetapkan Rp26,3 Triliun, Belanja Rp 27,2 T

    Tok! APBD Jatim 2026 Ditetapkan Rp26,3 Triliun, Belanja Rp 27,2 T

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendapatan dan belanja dalam APBD Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan setelah DPRD Jatim dan Pemprov Jatim menyepakati Raperda APBD pada rapat paripurna, Sabtu (15/11/2025). Penetapan ini menegaskan struktur keuangan daerah tahun depan yang mengalami penurunan signifikan.

    Struktur APBD 2026 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar. Keputusan berlaku sejak ditetapkan di Surabaya pada 15 November 2025.

    “Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 akhirnya disepakati,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seusai paripurna.

    Pendapatan daerah tahun depan dipatok sebesar Rp26,30 triliun, turun sekitar Rp1,96 triliun dari nota awal gubernur. Angka ini juga merosot jauh, yakni Rp9,17 triliun, dibanding realisasi pendapatan APBD 2024 yang mencapai Rp35,28 triliun.

    “Ini bukan perkara manajemen dari Pemprov yang tidak dapat mengelola keuangan. Namun karena ada beberapa kebijakan pusat yang secara otomatis berdampak pada pendapatan Pemprov tahun depan,” ujar Khofifah.

    Khofifah menjelaskan perubahan besar terjadi pada skema pungutan pajak opsen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Perubahan tersebut berdampak pada distribusi PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi sumber utama PAD Jatim.

    “Ada perubahan dari distribusi PKB dan BBNKB. Per Januari 2025, peruntukan dan distribusinya berubah, dan ini menyebabkan PAD Pemprov Jatim dari PKB dan BBNKB berkurang Rp4,2 triliun,” tuturnya.

    Selain itu, dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat juga turun sekitar Rp2,8 triliun. Akumulasi perubahan kebijakan tersebut menggerus pendapatan Jatim hingga sekitar Rp7 triliun.

    “Ada beberapa perubahan yang membuat 14 kabupaten/kota di Jawa Timur berkurang pendapatan pajaknya. Secara otomatis, pendapatan Jawa Timur sudah berkurang sekitar tujuh triliun,” jelasnya.

    Meski pendapatan turun, belanja daerah 2026 tetap dipatok Rp27,22 triliun. Jumlah ini turun sekitar 17,5 persen dibanding APBD murni 2025.

    “Jadi, bukan karena kemampuan atau tata kelola kami. Tapi ini akibat regulasi. Sekali lagi kami sampaikan, ini bukan karena tata kelola Pemprov Jawa Timur,” tegas Khofifah.

    Di tengah koreksi anggaran, Pemprov memastikan tidak mengurangi alokasi program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bahkan beberapa program justru diperluas untuk membantu kelompok rentan.

    “Misalnya program bantuan PKH Plus yang jumlah penerimanya akan ditambah tahun depan. Ada pula program KIP Jawara yang diprioritaskan membantu perempuan single parent di Jawa Timur,” katanya.

    Khofifah menegaskan Pemprov tetap memprioritaskan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan sosial dan program pemberdayaan akan tetap menjadi instrumen utama memperkuat daya tahan ekonomi warga.

    “Kami akan tetap memperhatikan masyarakat, utamanya desil 1–4. Masyarakat miskin dan kurang mampu akan mendapatkan berbagai program dari Pemprov Jatim,” ucapnya.

    Dalam penyampaian paripurna, Khofifah menekankan bahwa penetapan APBD ini merupakan tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan dilakukan melalui proses panjang bersama DPRD Jatim sejak KUA hingga PPAS.

    “Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata dia.

    Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.

    “Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. [asg/kun]

  • Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja

    Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja yang menyatu dalam pelayanan publik.

    “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan dari kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat saat melanjutkan tahapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 hari keempat, di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

    Harry menjelaskan keterbukaan informasi publik sangat penting terlebih di tingkat kecamatan dan kelurahan.

    “Kecamatan dan kelurahan adalah garda terdepan pelayanan masyarakat, sehingga transparansi di level ini menjadi sangat penting,” katanya.

    Dalam sesi evaluasi, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyoroti pentingnya pengelolaan media sosial yang otoritatif dan kredibel, khususnya pada platform seperti Instagram dan YouTube.

    “Akun media sosial badan publik sebaiknya diverifikasi agar lebih dipercaya publik. Misalnya, Kecamatan Kramat Jati sudah memiliki centang biru sebagai contoh baik yang bisa diikuti badan publik lainnya,” ujar Luqman.

    Ia juga menyoroti beberapa temuan, antara lain Kecamatan Menteng yang belum memiliki akun terverifikasi dan Kecamatan Pademangan yang memiliki dua akun aktif, sehingga perlu disatukan agar tidak membingungkan publik.

    Selain itu, Luqman mendorong badan publik untuk lebih aktif mempublikasikan informasi berkala serta membangun komitmen jangka panjang dalam tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP).

    “Keterbukaan informasi publik tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga memerlukan komitmen anggaran, program dan sosialisasi hingga ke tingkat RT dan RW,” katanya.

    Sementara itu, perwakilan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta, Herry Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan KIP di tingkat wilayah harus merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menegaskan Dinas Kominfotik sebagai PPID Provinsi.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh 31 badan publik, terdiri atas 12 kecamatan dan 19 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, yaitu:

    Kecamatan: 1. Kemayoran 2. Koja 3. Kramat Jati 4. Mampang Prapatan 5. Penjaringan 6. Pulo Gadung 7. Sawah Besar 8. Senen 9. Matraman 10. Menteng 11. Pademangan 12. Pasar Rebo

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lolos KIP Jawara, 350 Warga Blitar Dapat Modal Usaha 3 Juta

    Lolos KIP Jawara, 350 Warga Blitar Dapat Modal Usaha 3 Juta

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar menggeser arah kebijakan bantuan sosial dari konsumtif menjadi produktif. Tahun ini, sebanyak 350 warga di Kabupaten Blitar dipastikan naik kelas setelah lolos seleksi Program KIP Jawara (Kewirausahaan Inklusif Pemberdayaan).

    Program ini sejatinya memberikan stimulus modal usaha senilai Rp.3 Juta per orang. Namun, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam wujud alat penunjang usaha. Syarat utamanya yakni penerima wajib menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas.

    Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan gelontoran dana dari Provinsi Jawa Timur yang pelaksanaannya dimajukan.

    “Alhamdulillah Kabupaten Blitar mendapat bantuan KIP Jawara. Program ini memberikan bantuan modal usaha senilai Rp3 juta per orang, namun diwujudkan dalam bentuk alat penunjang usaha sesuai kebutuhan penerima,” jelas Yuni, saat ditemui di Pendopo Sasana Adhi Praja, Selasa (4/11/2025).

    Program ini difokuskan bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha rintisan dan masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5 (kelompok berpenghasilan rendah). Sejak awal dibukanya program ini sudah terlihat antusiasme warga yang cukup tinggi.

    Yuni mengungkapkan bahwa dari total sekitar 800 pendaftar, hanya 350 orang yang lolos seleksi tahap awal untuk menerima bantuan tahun ini. Proses verifikasi dan validasi penerima bantuan telah diselesaikan dalam dua tahap pada 28 Oktober lalu.

    “Kami memastikan verifikasi dilakukan cermat agar bantuan tepat sasaran. Sisanya (yang belum lolos) berpotensi diikutkan pada gelombang berikutnya,” ungkapnya.

    Penerima bantuan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, KPM JAWARA untuk laki-laki kepala keluarga (usia 15–85 tahun) yang memiliki usaha. Kedua, Putri JAWARA, yang menyasar perempuan berusia 18–58 tahun yang telah menjalankan usaha minimal satu tahun, baik yang sudah menikah, belum menikah, maupun single mother (ibu tunggal).

    Bantuan ini menyasar warga dari 21 kecamatan, kecuali Kecamatan Kesamben yang dilaporkan belum mengusulkan calon penerima. Yuni menegaskan, program KIP Jawara adalah bentuk nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi.

    “Kalau sebelumnya bantuan sifatnya konsumtif, sekarang diarahkan untuk pemberdayaan. Tujuannya agar warga tidak hanya menunggu bantuan, tapi juga bisa mengembangkan usaha secara mandiri,” pungkasnya. [owi/aje]