Produk: KIP

  • Komisi Informasi Pusat Jelaskan Prosedur Pengaduan Terkait Kenaikan PPN 12% – Page 3

    Komisi Informasi Pusat Jelaskan Prosedur Pengaduan Terkait Kenaikan PPN 12% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengadakan press briefing bertema “Penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Isu Kenaikan PPN 12%” pada Senin (25/11/2024) di Aula KI Pusat, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat.

    Diketahui, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, kini tengah menjadi polemik dan menuai penolakan dari elemen masyarakat masyarakat. Maka menanggapi hal itu, Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan keluhan terkait kebijakan tersebut harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

    “Kalau dari Komisi Informasi, keluhan itu harus disampaikan secara resmi, jadi prosedurnya (masyarakat) harus menyampaikan keluhan dulu kepada badan publiknya, kalau pemerintah berarti melalui sat-nek,” ungkap Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025, Rospita Vici Paulyn.

    Jika badan publik tidak memberikan respons, masyarakat dipersilakan untuk mengadu kepada Komisi Informasi.

    “Nah, setelah itu baru kalau tidak mendapat respons yang baik, baru bisa mengadu ke Komisi Informasi. Jadi prosedurnya harus seperti itu, karena tadi sekali lagi saya sampaikan Komisi Informasi itu sifatnya pasif,” lanjutnya.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi Informasi Pusat diminta untuk merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

    “Kemarin kami baru habis RDP dengan Komisi 1. Dan kami diminta untuk merespon setiap isu-isu yang berkaitan dengan banyak orang. Karena di sini ada hak publik, ada hak masyarakat. Maka kami mencoba untuk merespons setiap persoalan yang terjadi di publik, supaya pemerintah bisa mendengarkan suara dari masyarakat melalui Komisi Informasi,” ungkap Vici.

    Vici menjelaskan bahwa masyarakat sering kali belum mengajukan keluhan langsung ke Komisi Informasi karena prosedur mengharuskan keluhan diajukan terlebih dahulu kepada badan publik terkait.

    “Cuman prosedurnya itu, masyarakat nggak bisa langsung ke Komisi Informasi. Jadi masyarakat harus ke badan publiknya dulu,” ujar Vici.

     

  • KIP Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

    KIP Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak pemerintah meninjau ulang kembali terkait kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini termasuk sosialisasinya, karena masyarakat perlu adanya keterbukaan informasi mengenai kebijakan yang bakal berlaku mulai awal 2025.

    Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, geliat ekonomi di Indonesia belum terlihat stabil setelah pandemi. PHK karyawan banyak terjadi, bahkan pekerjaan formal menyusut.

    “Maka dari itu, pemerintah harus terbuka dan transparan terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya terkait kenaikan PPN 12% baik dalam menyampaikan rencana, sosialisasi, dan implementasinya yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang,” jelasnya di kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).

    KIP pun mendorong pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik. Hal ini guna memastikan kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan sesungguhnya rakyat apa yang dibutuhkan dan tidak.

    “Pemerintah perlu ada kajian yang komprehensif dan melakukan sosialisasi masif sebelum diimplementasikan. Apalagi geliat ekonomi yang belum terlihat stabil pasca pandemi. PHK banyak terjadi dan pekerjaan formal menyusut,” tegas Rospita.

    Ia menilai, akibat tidak transparan, kebijakan ini akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat. KIP pun mendorong pemerintah harusnya terbuka soal rencana pajak ini akan digunakan untuk apa dan memastikan bisa digunakan dengan baik.

    “Pemerintah perlu menjelaskan, apakah benar-benar dimanfaatkan maksimal oleh pemerintah,” kata dia.  

    KIP mencatat rencana kenaikan PPN 12% ini juga akan berdampak pada pengeluaran masyarakat. Setidaknya, KIP menilai rencana ini akan berpengaruh ke konsumsi rumah tangga, penurunan kinerja produksi perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), merosotnya minat investasi, dan target pertumbuhan akan sulit dicapai.

    “Ini menjadi dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%. Masyarakat kita yang menengah ke bawah yang akan mengalaminya,” pungkas Rospita Vici.  

  • Kediri Raih Penghargaan Kabupaten Informatif KI Awarding 2024

    Kediri Raih Penghargaan Kabupaten Informatif KI Awarding 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri kembali mendapat penghargaan atas keberhasilannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, berlangsung di Grand Swiss-Belhotel Darmo Surabaya, Rabu 13 November 2024 lalu.

    Penyerahan penghargaan ini dilakukan oleh Edi Purwanto, Ketua KIP Jawa Timur, kepada Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso. Dalam momentum tersebut, Heru Wahono Santoso menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima Pemkab Kediri ini merupakan bukti komitmen mereka dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

    “Sebagai badan publik, Pemkab Kediri terus berupaya untuk menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, guna mewujudkan keterbukaan yang lebih baik dalam setiap aspek pemerintahan,” ucapnya.

    Heru juga menjelaskan, pada tahun 2023, Pemkab Kediri berhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Kabupaten Menuju Informatif. Namun, pada tahun 2024, Pemkab Kediri berhasil melangkah lebih jauh dengan meraih penghargaan sebagai Pemerintah Kabupaten Informatif, dengan memperoleh skor 95,91.

    Prestasi ini menempatkan Pemkab Kediri di peringkat keenam se-Jawa Timur dalam kategori keterbukaan informasi publik.

    Piala dan Sertifikat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diterima Kabupaten Kediri

    Keberhasilan itu, menurut Heru, tidak lepas dari peran serta PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang terus bekerja keras dalam menyediakan informasi publik secara terbuka dan akurat. Melalui berbagai inovasi, Pemkab Kediri berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan informasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang berkaitan dengan pemerintahan.

    Sebagai langkah lanjutan, Heru berharap agar capaian ini dapat terus ditingkatkan di masa depan. Selain itu, sistem pelayanan informasi publik di Pemkab Kediri semakin baik dan efisien, agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

    “Keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat, dan Pemkab Kediri akan terus berupaya untuk memenuhi hak tersebut dengan memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

    Pemkab Kediri berharap penghargaan ini tidak hanya menjadi pencapaian yang membanggakan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka.

    “Dengan adanya penghargaan ini, Pemkab Kediri berharap dapat menginspirasi daerah lain untuk lebih mengutamakan keterbukaan informasi publik demi mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya. [ADV PKP/nm]

  • PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    PPN Naik, Pemerintah Jamin Daya Beli Warga Tak Terdampak – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi belanja (Freepik)

    Esposin, JAKARTA — Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12%. Hal ini lantaran pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis (21/11/2024), menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN. Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5%. 

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%. 

    “Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya,” ujarnya lagi.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Pemerintah jamin daya beli masyarakat tak terdampak kenaikan tarif PPN

    Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN.

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Terkait tarif PPN itu sendiri, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis, menjelaskan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat tak dikenakan tarif PPN.

    Artinya, kebutuhan rakyat tidak terpengaruh oleh kebijakan kenaikan PPN.

    “Tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN,” ujar Dwi.

    Dia merinci barang yang dibebaskan tarif PPN mencakup barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Adapun jasa yang dibebaskan dari tarif PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Sementara tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN nantinya akan dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai program, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk.

    Pemerintah pun telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

    Juga terdapat kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.

    “Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah,” kata Dwi pula.

    Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cegah kerusuhan, KIP Banda Aceh perketat keamanan pada debat terakhir

    Cegah kerusuhan, KIP Banda Aceh perketat keamanan pada debat terakhir

    ANTARA – Debat publik putaran kedua sekaligus terakhir pemilihan walikota dan wakil walikota Banda Aceh berlangsung tertib, Rabu (20/11). Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Yusri Razali mengaku melakukan pemeriksaan berlapis dan berkoordinasi dengan tim dari pasangan calon, guna memperketat keamanan saat proses debat berlangsung. (Aprizal Rachmad/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Debat Ketiga Pilgub Aceh ricuh, Paslon 01 diduga gunakan alat perekam

    Debat Ketiga Pilgub Aceh ricuh, Paslon 01 diduga gunakan alat perekam

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Debat Ketiga Pilgub Aceh ricuh, Paslon 01 diduga gunakan alat perekam
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 20 November 2024 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 diwarnai kericuhan, Selasa (19/11/2024) malam. 

    Kericuhan tersebut diduga pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 01 melakukan kecurangan berupa menggunakan alat bantu perekam. 

    Insiden ini terjadi saat Bustami menyampaikan visi dan misi. Namun seketika pendukung dari pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah melakukan protes ditengah jalannya acara.

    Kondisi ini semakin memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara petugas pengamanan dan tim pendukung 02. 

    Ketua Badan Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak menjelaskan insiden tersebut dipicu oleh dugaan penggunaan alat perekam oleh Bustami. 

    Menurut Abu Razak, alat tersebut diduga dipasang di kerah baju Bustami. Bahkan pihaknya telah memantau sejak debat kedua beberapa waktu lalu. 

    “Kami melihat indikasi ini sudah sejak debat kedua, tapi kami biarkan. Namun, ternyata masih digunakan juga pada debat ketiga ini, hal ini tidak bisa kami tolerir lagi,” ujar Abu Razak dalam keterangannya kepada awak media.

    Abu Razak meminta pasangan Bustami-Fadhil Rahmi segera memberikan klarifikasi atas dugaan penggunaan alat tersebut. Ia juga mendesak mereka untuk meminta maaf kepada publik, karena dianggap telah mencoreng integritas debat. 

    “Kami berharap ada permintaan maaf yang jelas kepada publik. Jika benar ada alat perekam, ini sama saja melanggar aturan yang ada dan tidak menghormati proses debat yang seharusnya berlangsung jujur,” katanya. 

    Tak hanya itu, Abu Razak juga menyoroti kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Menurutnya, KIP seharusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pasangan calon sebelum debat dimulai untuk memastikan tidak ada pelanggaran. 

    “KIP harus lebih teliti dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    Atas peristiwa ini, debat ketiga calon Gubernur dan wakil Gubernur terpaksa di jeda hingga satu jam lebih.

    Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH mengatakan alat elektronik memang tidak dibenarkan digunakan saat debat. Namun, dugaan penggunaan alat elektronik itu nantinya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang akan membuktikannya.

    “Sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan. Dugaan-dugaan itu nanti Panwaslih yang membuktikan,” kata Agusni kepada wartawan.

    Sementara itu Bustami Hamzah membantah tuduhan menggunakan alat komunikasi dua arah yang menempel di kerah bajunya. Kata dia, alat tersebut adalah clip on microphone yang digunakan menangkap suara untuk dokumentasi internal.

    “Ini clip-on microphone, alat penjernih suara. Mic ini untuk konten medsos. Tidak ada larangan penggunaannya dalam tata tertib debat,” kata Bustami usai debat dinyatakan selesai karena waktu habis gara gara kericuhan terjadi. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Curiga lawan pakai alat bantu, debat ketiga Pilgub Aceh berakhir rusuh

    Curiga lawan pakai alat bantu, debat ketiga Pilgub Aceh berakhir rusuh

    Rabu, 20 November 2024 16:03 WIB

    ANTARA – Debat ketiga pasangan calon gubernur wakil gubernur yang diselenggarakan KIP Aceh Rabu (19/11) malam berakhir ricuh. Kericuhan bermula saat pendukung paslon 02 mempertanyakan penggunaan perangkat elektronik atau mikrofon nirkabel pada kerah baju cagub 01 Bustami Hamzah yang dicurigai berfungsi sebagai alat bantu dengar. (Aprizal Rachmad/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)

  • KIP Nagan Raya ganti 10 penyelenggara Pilkada melanggar integritas

    KIP Nagan Raya ganti 10 penyelenggara Pilkada melanggar integritas

    Nagan Raya (ANTARA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga kini telah mengganti 10 orang penyelenggara Pilkada 2024 di daerah tersebut, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa (gampong) karena terbukti melanggar integritas sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

    “Penyelenggara yang kita ganti atau dilakukan pergantian antar waktu ini terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau gampong,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Tantawi Usman kepada wartawan di Nagan Raya, Rabu.

    Ia menyebutkan, ada pun jumlah penyelenggara Pilkada 2024 Nagan Raya yang sudah diganti karena melanggar integritas, hingga saat ini telah mencapai sekitar 10 orang.

    Tantawi mengaku proses pergantian penyelenggara Pilkada di Nagan Raya, Aceh akan terus berlanjut, seiring dengan banyaknya laporan yang diterima terkait adanya pelanggaran yang dilakukan.

    Ada pun jenis pelanggaran yang dilakukan anggota PPK atau PPS di Nagan Raya, diantaranya memihak kepada salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024, kemudian berfoto bersama dengan tim sukses kandidat tertentu.

    Pelanggaran lainnya yang ditemukan KIP Nagan Raya, kata Tantawi, yaitu adanya penyelenggara Pilkada yang ikut berfoto sambil memperlihatkan angka atau nomor urut pasangan calon tertentu menggunakan jarinya.

    “Ada juga anggota PPS yang mengundurkan diri, karena tidak memiliki kesempatan untuk bertugas saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang,” kata Tantawi Usman menambahkan.

    Ia menyebutkan, KIP Nagan Raya tetap akan memroses jajaran penyelenggara Pilkada 2024 di daerahnya yang tidak berintegritas, guna dilakukan pergantian sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

    “Sejauh ketentuan memberikan ruang, para pelanggar integritas ini tetap kita proses,” katanya.

    Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kapolda: Situasi debat ketiga Pilgub Aceh aman dan kondusif

    Kapolda: Situasi debat ketiga Pilgub Aceh aman dan kondusif

    Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya

    Banda Aceh (ANTARA) – Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menegaskan kondisi debat ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024 dalam keadaan aman dan kondusif.

    “Situasi aman kondusif,” kata Irjen Pol Achmad Kartiko kepada wartawan di lokasi debat kandidat ketiga Pilgub Aceh, di Aceh Besar, Selasa malam.

    Dirinya mengatakan dalam debat ketiga ini memang terjadi sedikit permasalahan, di mana salah satu pasangan calon melakukan protes atau mempertanyakan ketika melihat ada alat yang digunakan paslon lainnya.

    “Sehingga, salah satu tadinya mau melanjutkan, dan hasil keputusan KIP karena waktu berlanjut tidak ada keputusan, akhirnya dinyatakan selesai debat ini,” ujarnya.

    Dirinya menuturkan, aparat kepolisian terus menjaga agar situasi ini selalu aman dan kondusif. Karena itu, tadinya mereka memisahkan masing-masing kubu supaya tidak terjadi bentrok.

    “Maka keluarnya dipisahkan, kubu 02 dulu baru dilanjutkan kubu 01. Situasi aman kondusif, tidak ada masalah,” katanya.

    Kapolda mengatakan peristiwa malam ini merupakan hal biasa, diibaratkan seperti pertandingan sepakbola, suporter dari dua kubu saling bersuara, tetapi tidak terjadi insiden pemukulan, pelemparan, dan sebagainya.

    “Semua tertib, ini kita hargai, karena memang kita jaga supaya Aceh ini menjaga muruahnya, supaya tetap kondusif dan artinya damai, Pilkada ini sesaat saja, kita memilih pemimpin yang lebih baik,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk di lokasi debat kandidat ini pihaknya mengerahkan sebanyak 350 personel mulai dari Brimob, Sabhara, Satlantas dan anggota Polresta Banda Aceh untuk menjaga iklim yang kondusif dari gedung debat dan sekitarnya.

    “Kita Ingin situasi Pilkada Aceh ini dalam situasi aman, sejuk, damai dan demokratis. Biarkan masyarakat memilih mana yang terbaik untuk pemimpin Aceh di tanggal 27 nanti,” demikian Irjen Pol Achmad Kartiko.

    Sebelumnya, pelaksanaan debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 sempat terjadi kericuhan, akhirnya kegiatan adu ide dan gagasan tersebut dihentikan, Selasa malam sekitar pukul 20.50 WIB (19/11).

    Pelaksanaan debat ketiga yang berlangsung di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dihentikan karena kondisi ruangan yang kurang kondusif.

    Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya. Karena kondisi tidak kondusif, pasangan ini tidak lagi melanjutkan bacaannya.

    Peristiwa ini terjadi ketika Bustami membacakan visi-misi, kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 (Mualem – Dek Fadh) naik ke panggung debat.

    Para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung karena memprotes dugaan adanya mikrofon yang terpasang di kerah baju Bustami.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024