Produk: KIP

  • 6 Fakta Pembatalan 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Periode 2018-2023

    6 Fakta Pembatalan 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Periode 2018-2023

    Jakarta: Pembatalan ijazah sebanyak 233 milik mahasiswa Stikom Bandung yang lulus pada periode 2018-2023 menjadi sorotan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024.

    Kasus pembatalan ijazah ini menunjukkan pentingnya tata kelola akademik yang transparan dan sesuai dengan standar. Kini, semua pihak berharap Stikom Bandung dapat segera menyelesaikan polemik ini tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi mahasiswa maupun alumni.

    Berikut 6 fakta penting mengenai kasus ini:
    1. Pembatalan Berawal dari Temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA)
    Pembatalan ijazah ini diawali oleh monitoring Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tim EKA menemukan beberapa kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa yang berlangsung selama 2018-2023. Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa beberapa ijazah dianggap tidak sesuai prosedur akademik.

    “Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144, dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” ungkap Dedy pada Rabu, 15 Januari 2025.

    Baca juga: Si Doel: Daftar PPSU Enggak Perlu Ribet Pakai Ijazah

    2. Alasan Utama Pembatalan Ijazah
    Hasil evaluasi Tim EKA menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran akademik. Di antaranya:

    Plagiasi tugas akhir melebihi batas toleransi yang diizinkan.
    Ketidaksesuaian data akademik antara Pelaporan Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan Sistem Informasi Manajemen Akademik (Simak).
    Jumlah SKS tidak mencukupi syarat minimal kelulusan yaitu 144 SKS.
    Batas waktu studi terlampaui, yakni lebih dari 7 tahun.

    3. Ijazah Baru Dapat Diterbitkan dengan Syarat
    Stikom Bandung memberikan solusi kepada alumni yang terdampak. Mereka diminta mengembalikan ijazah yang dibatalkan dan memperbaiki kekeliruan akademik sesuai temuan evaluasi.

    “Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” ujar Dedy.

    Untuk kasus kekurangan SKS, alumni diminta untuk mengikuti kuliah tambahan tanpa dikenakan biaya perkuliahan lagi. Hal ini dijamin oleh pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung sebagai bentuk tanggung jawab kampus.
    4. Kesalahan Manajemen Internal Diakui oleh Kampus
    Dedy Djamaluddin Malik mengakui adanya kekhilafan dari pihak kampus terkait pengelolaan akademik. Namun, ia juga menyebut bahwa mahasiswa turut memiliki kontribusi atas permasalahan tersebut.

    “Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” katanya.
    5. Proses Penarikan Ijazah Dimulai
    Hingga saat ini, dari total 233 ijazah yang akan ditarik, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah mereka secara sukarela kepada pihak kampus. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.

    “Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” jelas Dedy.
    6. Polemik Lain yang Muncul dari Mahasiswa Aktif
    Ketua BEM Stikom Bandung, Kakang Kariman, menilai isu penarikan ijazah ini merupakan pengalihan isu terkait dugaan pengelolaan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh pihak kampus.

    “Saya merasa isu soal penarikan ijazah ini seperti pengalihan isu untuk menutupi isu lain tentang pengelolaan uang saku KIP mahasiswa oleh pihak lembaga,” tegas Kakang.

    Ia juga menyebut bahwa polemik ini telah berdampak pada semangat mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan, serta menimbulkan keraguan atas kredibilitas ijazah yang akan diterima nantinya.

     

    Jakarta: Pembatalan ijazah sebanyak 233 milik mahasiswa Stikom Bandung yang lulus pada periode 2018-2023 menjadi sorotan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024.
     
    Kasus pembatalan ijazah ini menunjukkan pentingnya tata kelola akademik yang transparan dan sesuai dengan standar. Kini, semua pihak berharap Stikom Bandung dapat segera menyelesaikan polemik ini tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi mahasiswa maupun alumni.
     
    Berikut 6 fakta penting mengenai kasus ini:

    1. Pembatalan Berawal dari Temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA)

    Pembatalan ijazah ini diawali oleh monitoring Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tim EKA menemukan beberapa kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa yang berlangsung selama 2018-2023. Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa beberapa ijazah dianggap tidak sesuai prosedur akademik.

    “Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144, dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” ungkap Dedy pada Rabu, 15 Januari 2025.
     
    Baca juga: Si Doel: Daftar PPSU Enggak Perlu Ribet Pakai Ijazah

    2. Alasan Utama Pembatalan Ijazah

    Hasil evaluasi Tim EKA menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran akademik. Di antaranya:

    Plagiasi tugas akhir melebihi batas toleransi yang diizinkan.
    Ketidaksesuaian data akademik antara Pelaporan Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan Sistem Informasi Manajemen Akademik (Simak).
    Jumlah SKS tidak mencukupi syarat minimal kelulusan yaitu 144 SKS.
    Batas waktu studi terlampaui, yakni lebih dari 7 tahun.

    3. Ijazah Baru Dapat Diterbitkan dengan Syarat

    Stikom Bandung memberikan solusi kepada alumni yang terdampak. Mereka diminta mengembalikan ijazah yang dibatalkan dan memperbaiki kekeliruan akademik sesuai temuan evaluasi.
     
    “Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” ujar Dedy.
     
    Untuk kasus kekurangan SKS, alumni diminta untuk mengikuti kuliah tambahan tanpa dikenakan biaya perkuliahan lagi. Hal ini dijamin oleh pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung sebagai bentuk tanggung jawab kampus.

    4. Kesalahan Manajemen Internal Diakui oleh Kampus

    Dedy Djamaluddin Malik mengakui adanya kekhilafan dari pihak kampus terkait pengelolaan akademik. Namun, ia juga menyebut bahwa mahasiswa turut memiliki kontribusi atas permasalahan tersebut.
     
    “Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” katanya.

    5. Proses Penarikan Ijazah Dimulai

    Hingga saat ini, dari total 233 ijazah yang akan ditarik, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah mereka secara sukarela kepada pihak kampus. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.
     
    “Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” jelas Dedy.

    6. Polemik Lain yang Muncul dari Mahasiswa Aktif

    Ketua BEM Stikom Bandung, Kakang Kariman, menilai isu penarikan ijazah ini merupakan pengalihan isu terkait dugaan pengelolaan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh pihak kampus.
     
    “Saya merasa isu soal penarikan ijazah ini seperti pengalihan isu untuk menutupi isu lain tentang pengelolaan uang saku KIP mahasiswa oleh pihak lembaga,” tegas Kakang.
     
    Ia juga menyebut bahwa polemik ini telah berdampak pada semangat mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan, serta menimbulkan keraguan atas kredibilitas ijazah yang akan diterima nantinya.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Menteri PPPA Beri Peringatan Kepada Sekolah Sikapi Siswa Dihukum Duduk di Lantai Akibat Nunggak SPP – Halaman all

    Menteri PPPA Beri Peringatan Kepada Sekolah Sikapi Siswa Dihukum Duduk di Lantai Akibat Nunggak SPP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menanggapi isu siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, Sumatera Utara dihukum belajar di lantai oleh gurunya.

    Siswa SD tersebut dihukum karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

    Arifatul mengatakan bahwa kejadian siswa SD yang dihukum karena telat membayar SPP diduga terjadi di banyak tempat.

    Dia pun memberikan peringatan kepada sekolah lain agar tidak melakukan hal serupa.

    “Sebetulnya mungkin banyak terjadi di tempat lain. Jadi ini mungkin sebagai peringatan juga untuk sekolah-sekolah untuk tidak melakukan yang berpengaruh terhadap psikologis anak,” ucap Arifatul di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (14/11/2025).

    Arifatul menambahkan pihaknya sudah melakukan pendampingan kepada siswa SD tersebut.

    Dia pun mendapatkan informasi anak tersebut juga sudah diberikan beasiswa. 

    “Untuk yang kasus anak duduk di bawah karena orang tuanya tidak mampu untuk membiayai, dari kementerian kami melakukan pendampingan, bekerja sama juga dengan Kemendikdasmen dan sudah ada komunikasi. Dan insyaAllah kalau tidak salah anak ini malah mendapat beasiswa,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Arifatul menduga ada kesalahan dari pihak wali kelas murid dan guru sehingga terjadi siswa dihukum duduk di lantai karena telat bayar SPP.

    Menurutnya, pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan dikenakan kepada pihak guru. 

    “Sebetulnya sudah ada. Karena sebetulnya itu adalah kebijakan dari wali kelas. Karena pihak sekolah tidak mengetahui. Ini sedang diproses (sanksi) Mudah-mudahan nanti bisa diinformasikan lebih lanjut,” katanya.

    Sebelumnya Seorang guru di Medan, Sumatra Utara, Haryati, menghukum muridnya MA yang berusia 10 tahun, dengan cara memaksa anak tersebut duduk di lantai karena menunggak SPP sebesar Rp 180 ribu.

    Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, dan memicu kontroversi setelah ibu MA, Kamelia, mendatangi sekolah untuk menanyakan tindakan tersebut.

    Kamelia mengaku terlibat perdebatan dengan Haryati saat melihat anaknya duduk di lantai dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar.

    “Haryati berkata, ‘Kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah,’” ungkap Kamelia saat ditemui di kediamannya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, pada Jumat, 10 Desember 2025.

    Haryati juga menyatakan ia sudah meminta Mahesya untuk pulang, namun anak tersebut menolak.

    “Anak Ibu sudah saya suruh pulang tetapi tidak mau pulang,” tambah Kamelia.

    Setelah insiden tersebut, Kamelia menemui Kepala Sekolah SD Yayasan Abdi Sukma untuk menanyakan kebenaran aturan yang disampaikan Haryati.

    Skorsing untuk Haryati

    Akibat dari tindakan tersebut, Haryati kini tidak diperbolehkan mengajar untuk sementara waktu.

    Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa hukuman duduk di lantai bukanlah kebijakan yayasan.

    “Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis dihukum karena nunggak SPP,” ujar Ahmad pada Sabtu, 11 Desember 2025.

    Ahmad juga memastikan bahwa tidak ada masalah pribadi antara Kamelia dan Haryati, serta pihak sekolah telah meminta maaf kepada Kamelia atas insiden tersebut.

    Penyebab Nunggak SPP

    Sementara itu, Kamelia menjelaskan bahwa tunggakan SPP disebabkan oleh dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu yang belum cair.

    Ia mengandalkan dana KIP dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.

    “Kalau KIP cair, Rp450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil,” jelas Kamelia.

    Ia juga pernah meminta keringanan agar anaknya diizinkan mengikuti ujian meskipun belum membayar SPP, namun tetap tidak diperbolehkan mengambil rapor.

    Insiden ini menyoroti pentingnya komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa dalam menangani masalah keuangan pendidikan.

  • Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba (kiri) duduk bersama di ruang kerja presiden saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/agr/Spt.

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 17:49 WIB

    Elshinta.com – Kepemimpinan ekonomi yang berbasis etika menjadi landasan penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam era globalisasi yang penuh tantangan.

    Berdasarkan data Indeks Pembangunan Berkelanjutan (SDG Index, 2023), negara-negara yang menunjukkan kemajuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) –yang mencakup kepemimpinan beretika, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan– memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    Kepemimpinan ekonomi di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari ketimpangan sosial, korupsi, hingga perubahan dinamika global.

    Dalam konteks ini, pendekatan berbasis etika menjadi krusial untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Etika dalam kepemimpinan ekonomi tidak hanya mencakup kejujuran dan transparansi, tetapi juga keadilan dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan ekologis.

    Indonesia membutuhkan strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika karena berbagai alasan yang berhubungan dengan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.

    Strategi ini penting untuk memastikan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

    Laporan Bank Dunia (2022) menyatakan bahwa negara-negara dengan tata kelola yang baik, termasuk kepemimpinan beretika, cenderung memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, yaitu rata-rata memiliki PDB per kapita 2-3 kali lebih besar dibandingkan negara dengan tata kelola yang lemah.

    Beberapa tinjauan konseptual dapat menjadi pondasi pemahaman pemikiran kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika, di antaranya Teori Pertumbuhan Endogen (Endogenous Growth Theory).

    Teori ini menekankan bahwa inovasi, modal manusia, dan institusi yang baik merupakan faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi. Etika dalam kepemimpinan dapat memperkuat institusi ekonomi melalui transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Romer dalam karyanya (1986) yang menekankan pentingnya pengetahuan dan inovasi teknologi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Dasar pemikiran selanjutnya adalah Teori Pembangunan Berbasis Nilai (Value-Based Development). Menurut teori ini, pembangunan ekonomi harus berorientasi pada nilai-nilai moral dan sosial. Hal ini mencakup distribusi yang adil dan pemberdayaan komunitas lokal.

    Hal ini pernah disampaikan oleh Sachs, melalui pendekatannya dalam The Age of Sustainable Development (2015), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam strategi pembangunan, antara lain pembangunan ekonomi harus mempertimbangkan dimensi sosial dan lingkungan.

    Kemudian, Teori Triple Bottom Line. Konsep ini memperluas fokus ekonomi tradisional yang hanya berorientasi pada keuntungan, menjadi tiga dimensi, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Pemimpin ekonomi yang beretika akan memperhatikan keberlanjutan di ketiga dimensi. Hal ini, antara lain didukung oleh Raworth, dengan konsep Doughnut Economics (2017), memperluas gagasan TBL dengan dinyatakan oleh Raworth, dengan konsep Doughnut Economics (2017), yaitu mengintegrasikan batas sosial dan ekologis pembangunan harus berada dalam doughnut, yaitu zona aman dan adil untuk manusia, yang menghormati batas-batas ekologis.

    Strategi kepemimpinan ekonomi

    Ada beberapa strategi yang bisa diambil dalam kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika. Pertama, peningkatan tata kelola (governance). Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan, serta pemberantasan korupsi melalui sistem kontrol yang efektif.

    Contoh penerapannya, antara lain pemerintah daerah dapat mengadopsi platform digital untuk pelaporan anggaran secara real-time, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik. Sistem pengawasan, seperti e-audit juga dapat diimplementasikan untuk mencegah penyelewengan anggaran.

    Kedua, investasi dalam modal manusia. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas, serta mengintegrasikan pendidikan nilai dalam kurikulum ekonomi.

    Contoh penerapannya, antara lain adanya Program Pendorong Strategis, misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diperluas untuk mencakup pelatihan keterampilan kerja yang berorientasi pada kebutuhan industri. Selain itu, materi pelajaran dapat mencakup studi kasus kepemimpinan beretika untuk membentuk karakter generasi muda.

    Ketiga, inovasi teknologi berbasis etika. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah mengembangkan teknologi ramah lingkungan serta mendorong digitalisasi yang inklusif bagi UMKM. Contoh penerapannya, antara lain pengembangan panel surya murah yang dapat diakses oleh masyarakat perdesaan untuk kebutuhan energi. Selain itu, platform e-commerce berbasis lokal yang mendukung UMKM dengan biaya rendah dapat diinisiasi untuk memperluas pasar mereka.

    Keempat, kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah menggalang kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil, serta menciptakan forum dialog untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

    Contoh penerapannya, antara lain pemerintah dapat membentuk forum diskusi reguler antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas prioritas pembangunan. Inisiatif seperti “Public-Private Partnership” (PPP) dapat diterapkan untuk proyek infrastruktur yang inklusif.

    Kelima, kebijakan pro-inklusi. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah memberikan insentif kepada usaha kecil dan menengah, serta mendorong partisipasi perempuan dalam ekonomi.

    Contoh penerapannya adalah kebijakan pajak yang lebih ringan untuk UMKM yang dikelola oleh perempuan atau masyarakat lokal. Selain itu, program pelatihan kewirausahaan untuk perempuan dapat dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam sektor ekonomi.

    Tantangan 

    Tentu saja, untuk mewujudkan kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika ini ada berbagai tantangan yang harus dihadapi.

    Berdasarkan data Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2023 adalah 34/100. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam menciptakan tata kelola yang bersih.

    Tantangan selanjutnya adalah investasi di bidang pendidikan dan pelatihan. Menurut Laporan Bank Dunia (2022), investasi dalam pendidikan dan pelatihan kerja dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja hingga 15 persen dalam satu dekade.

    Berikutnya apabila mengacu pada hasil Penelitian McKinsey (2021). McKinsey menyebutkan bahwa perusahaan yang mengadopsi prinsip keberlanjutan memiliki peluang pertumbuhan 2,5 kali lebih besar dibandingkan yang tidak.

    Hal ini juga sejalan dengan hasil studi Bappenas pada 2020 yang menemukan bahwa daerah yang menerapkan tata kelola berbasis etika menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah rata-rata 5,2 persen lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

    Agar kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika ini dapat dijalankan di Indonesia, beberapa rekomendasi bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, yaitu bahwa pemerintah perlu mengadopsi kerangka regulasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas, kemudian membentuk lembaga pengawasan independen untuk memastikan kebijakan beretika.

    Dalam sektor pendidikan, pemerintah harus mengintegrasikan nilai-nilai etika dalam pembelajaran ekonomi dengan memberikan pelatihan etika dan kepemimpinan kepada pejabat publik, serta mengajak masyarakat sipil dan sektor swasta terlibat dalam implementasi kebijakan berlandaskan etika.

    Hal-hal yang perlu diantisipasi, seperti resistensi dari pihak yang memiliki kepentingan pribadi perlu dikristalkan dalam sikap moral yang disepakati bersama dan mendorong pendalaman nilai guna menghadapi kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemimpinan beretika.

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi, mengurangi kesenjangan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan membangun kepercayaan masyarakat.

    Dengan menerapkan prinsip-prinsip etis dalam kepemimpinan, Indonesia dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat posisinya di kancah global.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Sumber : Antara

  • Nasib Bu Guru di Medan yang Hukum Muridnya Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Diskorsing Sementara – Halaman all

    Nasib Bu Guru di Medan yang Hukum Muridnya Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Diskorsing Sementara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Begini nasib guru di Medan, Sumatera Utara (Sumut), bernama Haryati setelah menghukum muridnya duduk di lantai selama berjam-jam saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

    Yayasan Abdi Sukma Kota Medan memberikan sanksi berupa skorsing kepada Haryati, karena menghukum siswanya, Mahesya Iskandar (10), duduk di lantai selama berjam-jam.

    Mahesya dihukum Haryati untuk duduk di lantai dan tidak boleh ikut belajar sejak 6 hingga 8 Januari karena menunggak SPP sebesar Rp 180 ribu.

    Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan, mengatakan Haryati tidak boleh lagi mengajar untuk sementara waktu karena perbuatannya itu.

    “Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Ahmad, Sabtu (11/1/2025), dilansir Tribun-Medan.com.

    Ahmad menjelaskan hukuman duduk di lantai hingga tak boleh ikut pelajaran bagi siswa yang menunggak uang sekolah bukan kebijakan yayasan, melainkan akal-akalan Haryati sendiri.

    Diungkapkan Ahmad, yayasan maupun kepala sekolah tidak pernah membuat aturan seperti itu. Sehingga pihaknya pun merasa kecolongan dengan insiden ini.

    “Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis dan kami yayasan beberapa yayasan dan guru yang lama berkesempatan saya bilang.” terang Ahmad.

    Ahmad menyebutkan adik kandung Mahesya juga bersekolah di sekolah yang sama, yakni duduk di kelas 1 SD.

    Keduanya sama-sama menunggak uang sekolah. Tetapi, adik Mahesya masih bisa ikut belajar mengajar, tidak seperti abangnya yang dihukum wali kelas karena alasan menunggak uang sekolah.

    Mengenai masalah pribadi antara wali kelas dan orang tua Mahesya, Ahmad mengaku tidak ada permasalahan apapun.

    Pihak sekolah pun telah meminta maaf kepada orang tua Mahesya, yaitu Kamelia, sebagai ibunya.

    “Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya ada dua di sini, yang kelas 4 dan kelas 1 SD. Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah. Sama-sama tidak membayar uang sekolah.” ungkap Ahmad.

    Sebelumnya, kejadian tidak menyenangkan dialami Mahesya Iskandar, seorang siswa kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan.

    Ia dilarang mengikuti proses belajar mengajar di kelas oleh gurunya lantaran menunggak uang sekolah selama tiga bulan.

    Mirisnya lagi, Mahesya disuruh untuk duduk di lantai keramik di hadapan rekannya sejak tanggal 6 hingga 8 Januari dari pagi sampai jam belajar selesai.

    Video pelajar duduk di lantai selama belajar mengajar pun akhirnya beredar luas hingga viral di media sosial.

    Kamelia, ibunda Mahesya, mengaku sedih melihat sang putra duduk di lantai hanya karena nunggak bayar uang sekolah selama tiga bulan, sebesar Rp 180 ribu.

    “Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,” kata Kamelia, dijumpai di kediamannya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

    Kamelia mengaku setelah melihat anaknya seperti dipajang di hadapan rekannya, sempat berdebat dengan guru sekaligus wali kelas yakni Haryati yang memberi hukuman.
     
    Diutarakan Kamelia, dengan nada agak ketus, Haryati menyatakan apa yang dilakukan merupakan peraturan yang berlaku di sekolah, yakni apabila siswa tidak melunasi uang sekolah dilarang ikut belajar.

    “Kemudian wali kelasnya datang dan bilang ‘kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah’,” beber Kamelia menirukan ucapan Haryati.

    Kemudian, Haryati menyebut Mahesya sebenarnya disuruh pulang karena orang tuanya belum bayar SPP.

    Namun, karena bocah 10 tahun itu tak mau pulang, lantas Haryati menyuruh Mahesya duduk di lantai selama berjam-jam.

    “Kata gurunya, anak ibu sudah saya suruh pulang tetapi tidak mau pulang.” ucapnya.

    Karena terjadi perdebatan, akhirnya Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma datang untuk melerai dan membawa mereka ke ruangan.

    Kamelia kemudian menanyakan apakah kebijakan menyuruh siswa duduk di lantai hanya karena nunggak bayar uang sekolah merupakan peraturan sekolah.

    Kepala sekolah pun menjawab tidak tahu menahu ada seorang siswa dilarang ikut pelajaran dan didudukan di lantai selama berjam-jam.

    “Kepsek bilang tidak tahu. Sama sekali tidak tahu dan dijawab tidak ada.” sebutnya.

    Alasan Menunggak SPP 3 Bulan

    Kamelia mengungkapkan alasannya belum membayar biaya sekolah anaknya karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp 450 ribu belum cair.

    Selama ini, uang sekolah anaknya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    “Pokoknya, enam bulan dibiayai pakai dana bos, 6 bulan bayar dari Juli sampai Desember. Kalau cair, 450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil.” jelasnya.

    Sebelum anaknya disuruh duduk di lantai dan tak boleh ikut pelajaran, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelasnya supaya Mahesya bisa ikut ujian semester pada Desember 2024 lalu.

    Permohonan keringanan ini karena ia tidak punya uang, ditambah sedang sakit.

    Kemudian, pihak sekolah mengizinkan anaknya ujian meski saat pembagian rapor, tak dibolehkan mengambil.

    Saat masa libur sekolah, sempat ada pengumuman melalui grup WhatsApp yang menyatakan bagi siswa yang belum melunasi uang SPP, uang buku dan remedial dilarang ikut belajar mengajar lagi.

    Tetapi pernyataan dikira Kamelia hanya candaan, tidak akan diterapkan.

    Sampailah pada tanggal 6 Januari kemarin, awal mula proses belajar mengajar setelah libur semester.

    Hari pertama masuk sekolah, Mahesya langsung duduk di lantai. Namun ia tidak menceritakan kepada orang tuanya.

    Lalu esok harinya, Selasa 7 Januari, masuk pengumuman serupa.

    “Ibu-ibu mohon kerjasamanya yang belum menerima raport ataupun belum lunas SPP dan membayar uang buku mohon datang ke sekolah karena tidak dibenarkan anaknya mengikuti pelajaran kalau itu belum selesai,” papar Kamelia menirukan.

    Karena ada pengumuman tersebut, Kamelia mengirimkan pesan suara kepada guru kalau ia belum bisa datang dan esok harinya baru bisa.

    Alasan lainnya, ia yang sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sedang membantu mendampingi seorang pasien.

    “Akhirnya saya voice note, saya izin belum bisa datang. Itulah rencana saya rabunya saya datang karena ada pasien urgent, kan dari semalam berkas belum selesai.” katanya.

    Sesampainya pada Rabu 8 Januari, pagi, ia berencana untuk datang ke sekolah.

    Tetapi sebelum datang, ia menyuruh anaknya berangkat ke sekolah lebih dahulu dan ia akan menyusul karena mau menjual handphonenya supaya bisa bayar uang sekolah.

    Di sinilah Mahesya mulai mengadu ke ibunya kalau dia disuruh duduk di lantai karena belum melunasi tunggakan.

    Tidak langsung percaya. Kamelia sempat mengira anaknya berbohong dan hukuman yang diberikan gurunya karena tak mengerjakan tugas.

    Ternyata saat ia datang ke sekolah, Kamelia didatangi kawan-kawan anaknya dan meminta dirinya mengambil rapor karena gak tega korban dihukum.

    “Waktu di gerbang kawannya itu mengejar saya, memegang tangan saya dan bilang supaya saya mengambil rapor si Mahesa karena dia duduk di semen,” 

    “Saya sempat nangis ya Allah kok begini sekali. Sampai saya ke pintu kelas, saya lihat anak saya memang duduk di lantai. Saya bilang kejam sekali gurumu, nak.” sebutnya.

    Setelah video viral murid SD duduk di lantai dan dilarang belajar, sejumlah donatur pun datang memberikan bantuan.

    Uang sekolah yang tertunggak, kata Kamelia mau dilunasi para relawan yang datang.

    Selain itu, Kepsek Yayasan Abdi Sukma Kota Medan juga sempat datang ke rumahnya. Namun tidak dengan Haryati.

    “Daritadi ada relawan datang kepala sekolah juga sempat datangi saya dan bilang masalah uang sekolah nggak usah dipikirkan,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Guru yang Hukum Murid Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Kena Skorsing dan Tak Boleh Mengajar

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

  • Siswa hingga Mahasiwa Wajib Tahu, Begini Cara Urus DTKS untuk PIP dan KJP

    Siswa hingga Mahasiwa Wajib Tahu, Begini Cara Urus DTKS untuk PIP dan KJP

    JABAR EKSPRES – Bagi siswa, mahasiswa, atau keluarga yang membutuhkan bantuan sosial PIP dsn KJP 2025, penting sekali memahami cara mengurus dan cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mencatat individu, keluarga, atau kelompok yang membutuhkan dukungan sosial.

    Baca juga : Jadwal dan Cara Ambil Dana PIP SD Tahun 2025

    Data ini menjadi dasar berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bidang pendidikan.

    Berikut ulasan lengkap tentang DTKS, manfaatnya, hingga cara mendaftar agar dapat mengakses berbagai bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?

    DTKS adalah data induk yang mencatat identitas penerima manfaat bantuan sosial, seperti yang dijelaskan dalam Permensos No. 3 Tahun 2021.

    Data ini berisi informasi tentang individu atau kelompok yang mengalami hambatan sosial ekonomi sehingga memerlukan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, baik secara fisik, rohani, maupun sosial.

    Secara lebih spesifik, DTKS mencakup data warga dengan status sosial ekonomi 40% terendah di Indonesia.

    Terdaftar di DTKS menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai program bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

    Bantuan yang Bisa Diakses Melalui DTKS

    Dengan terdaftar di DTKS, Anda berpeluang untuk mendapatkan berbagai bantuan berikut:

    1. Program Indonesia Pintar (PIP)

    2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

    3. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

    4. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

    5. Program Keluarga Harapan (PKH)

    6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    7. Bantuan Sosial Tunai (BST)

    8. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

    Program-program ini membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan, termasuk biaya pendidikan, kebutuhan pokok, hingga bantuan tunai.

    Cara Cek Status Terdaftar di DTKS

    Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar di DTKS, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

    3. Isikan nama penerima manfaat sesuai dengan data KTP.

    4. Ketik 4 huruf kode yang muncul di layar. Jika kode tidak jelas, klik ikon panah biru untuk memperbarui kode.

  • Disuruh Pulang Tapi Tak Mau Karena Nunggak SPP, Murid SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Saat KBM – Halaman all

    Disuruh Pulang Tapi Tak Mau Karena Nunggak SPP, Murid SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Saat KBM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Mahesya Iskandar (10), murid kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Sumatra Utara duduk di lantai berjam-jam karena disuruh guru.

    Murid SD tersebut disuruh gurunya duduk di lantai akibat menunggak uang sekolah selama kegiatan belajar mengajar (KBM). Mahesya menjalani hukuman tersebut sejak 6 Januari sampai 8 Januari 2025.

    Video pelajar duduk di lantai selama belajar mengajar pun beredar luas hingga viral di media sosial.

    Ibunda menangis

    Kamelia menceritakan betapa perih hatinya melihat putranya duduk di lantai karena nunggak bayar uang sekolah selama tiga bulan, sebesar Rp180 ribu.

    Emosinya memuncak. Tangisnya pecah disertai teriakan yang meletup-letup ketika melihat buah hatinya itu duduk di lantai sementara murid lainnya duduk di kursi.

    “Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,”kata Kamelia, dijumpai di kediamannya di Gang Jarak, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (10/1/2025).

    Kamelia mengungkap, usai melihat anaknya seperti dipajang di hadapan rekannya, sempat berdebat dengan guru sekaligus wali kelas berinisial HRYT yang memberi hukuman.

     
    Diutarakan Kamelia, dengan nada agak ketus, HRYT menyatakan apa yang dilakukan merupakan peraturan yang berlaku di sekolah, yaitu apabila siswa tidak melunasi uang sekolah dilarang ikut belajar.

    “Kemudian wali kelasnya datang dan bilang ‘kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah’,”ungkap Kamelia menirukan ucapan guru yang menghukum anaknya.

    Kemudian, HRYT menyatakan kalau Mahesya Iskandar sebenarnya disuruh pulang karena orang tuanya belum bayar SPP.

    Tapi karena bocah 10 tahun itu tak mau pulang, lantas HRYT menyuruh Mahesya duduk di lantai selama berjam-jam.

    “Kata gurunya, anak ibu sudah saya suruh pulang tetapi tidak mau pulang.”

    Karena terjadi perdebatan, akhirnya Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma datang melerai dan membawa mereka ke ruangan.

    Kepsek ternyata tidak tahu menahu ada seorang siswa dilarang ikut pelajaran dan didudukan di lantai selama berjam-jam.

    “Kepsek bilang tidak tahu. Sama sekali tidak tahu dan dijawab tidak ada,” kata dia.

    Alasan nunggak SPP

    Kamelia beralasan belum membayar SPP anaknya karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp450 ribu belum cair.

    Selama ini, uang sekolah anaknya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    “Pokoknya, enam bulan dibiayai pakai dana bos, 6 bulan bayar dari Juli sampai Desember. Kalau cair, 450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil,” kata dia.

     

    Penjelasan kepala sekolah

    Kepala Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari mengaku awalnya tidak mengetahui siswa kelas 4 SD tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.

    Dikatakan Juli, pihak yayasan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai.

    “Jadi sebenarnya ada miskomunikasi. Saya juga baru mengetahui siswa tersebut didudukkan di lantai setelah wali muridnya datang ke sekolah menemui saya sambil menangis,” katanya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (10/1/2025).

    Diakui Juli, siswa tersebut belum melunasi SPP-nya sehingga belum dapat menerima rapornya.

    “Sebenarnya anak itu tidak menerima raport karena belum melunasi  SPP. Tapi tidak jadi  permasalahan sebenarnya. Dan tetap bisa mengikuti pelajaran,” terangnya.

    Hanya saja, kata Juli, miskomunikasi terjadi antara dirinya dan wali kelas. Menurutnya, wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri tanpa ada konfirmasi ke pihaknya terlebih dahulu.

    “Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapor tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi  dengan pihak sekolah,” terangnya.

     

    Juli mengaku sudah memanggil wali murid dan wali kelas secara langsung.

    “Wali murid juga sudah kita panggil. Saat kejadian itu orang tuanya nangis-nangis. Permasalahan ini sudah kami selesaikan hari itu juga,” terangnya.

    Dikatakan, sebagai kepala sekolah, pihaknya sudah meminta maaf pada orangtua siswa tersebut.

    “Saya sebagai kepala sekolah sudah memohon maaf sama orang tua sudah selesai sebenarnya permasalahan ini,” terangnya.

    Beri peringatan

    Untuk tindakan tegas terhadap Wali Kelas, kata Juli pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung.

    “Kami sudah rapat tadi  dengan guru-guru dan pihak yayasan sudah diberi peringatan, dan sudah ada  peringatan tertulisnya,” jelasnya.

    Dikatakannya, hari Senin depan, pihaknya akan melakukan rapat kembali dengan ketua yayasan dan bendahara untuk memutuskan sanksi kepada wali kelas tersebut.

    “Iya (pemecatan belum ada). Cuman sudah ditegur bahwa tidak boleh seperti itu, dan jangan diulangi lagi. Sementara kemungkinan dipecat atau tidak itu keputusan dari yayasan, saya  tidak berani bilang iya atau tidak karena  Senin rapat lagi  untuk memutuskan  yang baik untuk sekolah dan wali kelas,” jelasnya.

    Sejauh ini, pihak sekolah juga sudah menurunkan tim relawan untuk datang ke rumah siswa tersebut.

    “Tadi sudah ada relawan yang membantu ke rumah anak tersebut, untuk bayar uang sekolah anaknya dan sudah dibayar uang sekolahnya. alhamdulillah, sudah ada beberapa ratus ribu bantuan sekolahnya insyaallah ada bantuan lagi untuk keperluan keperluan rumah tangga yang akan diberikan ke ibunya,” ucapnya.

    Diakui Juli, siswa ini baru pertama kali melakukan  tunggakan  ke pihak sekolah.

    “Sebenarnya ini baru ini (siswa itu nunggak uang sekolah)  karena ibunya saat ini sedang sakit. dan ayahnya kadang kerja atau tidak. Makanya dia enggak bisa bergerak mencari uang dan kebutuhan anaknya ya. Kalau saya sih memaklumi itu,” ucapnya.

    Menurutnya, tanggung jawab SPP itu bukanlah urusan wali kelas.

    “Itulah mis komunikasi sebenarnya tanggung jawab SPP itu saya, bukan wali kelas. Yang enggak  terima rapot  karena belum bayar SPP. Tetapi tidak ada aturan untuk dudukkan siswa di lantai. Itulah  wali kelas tidak  komunikasi dulu dengan saya,  itulah salahnya beliau (wali kelas),”jelasnya.

    Meski begitu, kata Juli saat ini siswanya tetap sekolah seperti biasanya. Dan antara wali kelas dan wali murid sudah saling maaf-maafan.

    “Sampai sekarang siswa itu  tetap sekolah di sekolah ini. Wali murid dan wali kelas sudah bertemu dan saling maaf-maafan. Hanya ada mis komunikasi saja,”terangnya.

     

    dan

    Murid Tunggak SPP Dihukum Duduk di Lantai Depan Kelas, Ini Kata Kepsek SD Abdi Sukma

     

  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Secara Online

    Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH Secara Online

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan dan bansos untuk masyarakat sesuai APBN 2025 melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

    Anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025 sebesar Rp504,7 triliun itu akan diarahkan untuk berbagai program dan salah satu prioritas utamanya tertuju pada Program Keluarga Harapan (PKH).

    PKH akan dilanjutkan dengan perbaikan sasaran untuk mengurangi kesalahan penerima, mendukung konvergensi bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di sekitar garis kemiskinan, serta mendorong percepatan graduasi mereka dari kemiskinan.

    Cara Cek Nama Penerima BPNT dan PKH Tahun 2025

    Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

    Melalui Situs Resmi Kemensos:

    Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
    Masukkan informasi wilayah Anda, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
    Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
    Masukkan kode captcha yang tertera.
    Klik tombol “Cari Data”.
    Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima bantuan.

    Melalui Aplikasi Cek Bansos:

    Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
    Lakukan registrasi dengan memasukkan data diri sesuai KTP.
    Setelah akun aktif, login dengan username dan password yang telah dibuat.
    Pilih menu “Cek Bansos”.
    Masukkan data sesuai KTP dan klik “Cari Data”.
    Informasi status penerima bantuan akan ditampilkan oleh sistem.

  • Cara Cek DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, untuk Akses BLT hingga Kartu Prakerja

    Cara Cek DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, untuk Akses BLT hingga Kartu Prakerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

    Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.

    DTKS adalah data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

    Data ini digunakan untuk menentukan penerima berbagai program bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Cara Mengecek Status DTKS

    Untuk mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah berikut:

    Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
    Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
    Masukkan nama lengkap: Isi nama lengkap sesuai KTP.
    Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
    Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
    Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

    Cara Daftar DTKS untuk Program KIP, KIS, dan Prakerja

    Jika nama Anda belum terdaftar, Anda bisa mendaftarkan diri untuk program bantuan sosial melalui dua cara: online dan offline.

    Pendaftaran DTKS Secara Online

    Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Tersedia di Play Store.
    Buat akun baru: Klik “Buat Akun Baru” dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
    Unggah dokumen: Foto KTP dan swafoto memegang KTP.
    Verifikasi akun: Verifikasi melalui email dari Kemensos.
    Daftar usulan: Setelah akun aktif, akses aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
    Verifikasi dan validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.

    Pendaftaran DTKS Secara Offline

    Daftar ke desa/kelurahan: Bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
    Musyawarah desa/kelurahan: Membahas warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
    Berita acara: Ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa.
    Verifikasi dan validasi: Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
    Input data ke SIKS: Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
    Proses akhir: Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.

    Manfaat Terdaftar dalam DTKS

    Terdaftar dalam DTKS adalah syarat awal untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan. Manfaatnya antara lain:

    Akses Bantuan Langsung Tunai (BLT): Bantuan tunai untuk keluarga miskin.
    Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan reguler bagi keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
    Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan berupa sembako untuk memenuhi kebutuhan pangan.
    Kartu Indonesia Pintar (KIP): Bantuan pendidikan untuk anak sekolah.
    Kartu Indonesia Sehat (KIS): Akses layanan kesehatan gratis.
    Kartu Prakerja: Program pelatihan dan insentif untuk pencari kerja dan wirausahawan

  • Kisah Pilu Siswa SD di Medan Duduk di Lantai Bak Pajangan Karena Nunggak SPP, Ibu Ungkap Kronologis – Halaman all

    Kisah Pilu Siswa SD di Medan Duduk di Lantai Bak Pajangan Karena Nunggak SPP, Ibu Ungkap Kronologis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Viral siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) berinisial MI (10) disuruh duduk di lantai selama menjalani proses belajar mengajar di sekolah milik sebuah yayasan di Kota Medan, Sumatera Utara.

    MI dilarang mengikuti proses belajar mengajar di kelas oleh gurunya karena menunggak uang sekolah selama tiga bulan.

    Ia disuruh duduk di lantai keramik di hadapan rekannya sejak tanggal 6 Januari hingga 8 Januari dari pagi sampai jam belajar selesai.

    Videonya pun beredar luas hingga viral di media sosial.

    Menyikapi apa yang terjadi terhadap anaknya, Kamelia (38) tak kuasa membendung air matanya.

    Betapa pedih hatinya melihat anaknya duduk di lantai kelas tak boleh ikut proses belajar mengajar.

    Emosinya meledak-ledak saking sedihnya melihat langsung putranya, pada Rabu 8 Januari diperlakukan seperti itu oleh seorang guru yayasan hanya gara-gara menunggak uang sekolah selama tiga bulan.

    Isak tangis penuh emosi pun ia luapkan karena anaknya diperlakukan seperti pajangan, yakni duduk di lantai, tak boleh belajar dan ditonton kawan sekelas.

    “Saya sempat nangis ‘Ya Allah kok begini sekali’ sampai saya ke pintu kelas. Saya lihat anak saya memang duduk di lantai. Saya bilang kejam sekali gurumu, nak,” kata Kamelia dijumpai di kediamannya Jalan Brigjen Katamso, Gang Jarak, Kota Medan, Jumat (10/1/2025).

    Bahkan, ibu yang bekerja sebagai relawan ini merasa bersalah akibat anaknya seolah dihinakan lantaran nunggak SPP.

    Kepada wali kelas berinisial HRYT, seharusnya Kamelia sebagai orang tua yang dihukum karena tak bisa bayar uang sekolah, bukan anaknya. 

    “Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja, dia kan cuma mau belajar. Anak saya jalan dari rumah ke sekolah Abdi Sukma,” katanya.

    Kamelia memang tidak memiliki pekerjaan tetap.

    Ia merupakan relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) aktif membantu mendampingi seorang pasien yang kesulitan dalam administrasi.

    Sedangkan suaminya, bekerja sebagai kuli bangunan yang merantau.

    Ia mengungkap kenapa dirinya belum membayar biaya sekolah anaknya yaitu karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp 450 ribu belum cair.

    Selama ini, uang sekolah anaknya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    “Pokoknya, enam bulan dibiayai pakai dana bos, 6 bulan bayar dari Juli sampai Desember. Kalau cair, 450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil,” katanya.

    Kronologis Kejadian

    Sebelum anaknya disuruh duduk di lantai dan tak boleh ikut pelajaran, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelasnya supaya putranya bisa ikut ujian semester pada Desember 2024 lalu.

    Permohonan keringanan ini karena ia tidak punya uang ditambah sedang sakit.

    Kemudian, pihak sekolah mengizinkan anaknya ujian meski saat pembagian rapor tak dibolehkan mengambil.

    Ketika masa libur sekolah, sempat ada pengumuman melalui grup WhatsApp yang menyatakan bagi siswa yang belum melunasi uang SPP, uang buku, dan remedial dilarang ikut belajar mengajar lagi.

    Namun pernyataan tersebut dikira Kamelia hanya sekadar imbauan, tidak akan diterapkan.

    Sampailah pada tanggal 6 Januari kemarin, awal mula proses belajar mengajar setelah libur semester.

    Hari pertama masuk sekolah, MI langsung duduk di lantai.

    Namun ia tidak menceritakan kepada orang tuanya.

    Lalu esok harinya, Selasa 7 Januari, masuk pengumuman serupa.

    “Ibu-ibu mohon kerja samanya yang belum menerima raport ataupun belum lunas SPP dan membayar uang buku mohon datang ke sekolah karena tidak dibenarkan anaknya mengikuti pelajaran kalau itu belum selesai,” ujar Kamelia menirukan.

    Karena ada pengumuman tersebut, Kamelia mengirimkan pesan suara kepada guru kalau ia belum bisa datang dan esok harinya baru bisa.

    Alasan lainnya, ia yang sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sedang membantu mendampingi seorang pasien.

    “Akhirnya saya voice note, saya izin belum bisa datang. Itulah rencana saya rabunya saya datang karena ada pasien urgent, kan dari semalam berkas belum selesai,” katanya.

    Sesampainya Rabu 8 Januari, pagi ia hendak datang ke sekolah.

    Namun sebelum datang, ia menyuruh anaknya berangkat ke sekolah lebih dahulu. Ia akan menyusul kemudian karena mau menjual ataupun menggadaikan handphonenya supaya bisa bayar uang sekolah.

    Di sinilah bocah 10 tahun tersebut mulai mengadu ke ibunya kalau dia disuruh duduk di lantai karena belum melunasi tunggakan.

    Tidak langsung percaya. Kamelia sempat mengira anaknya berbohong dan hukuman yang diberikan gurunya karena tak mengerjakan tugas.

    Rupanya ketika ia datang ke sekolah, Kamelia didatangi kawan-kawan anaknya dan meminta dirinya mengambil rapor karena gak tega korban dihukum.

    “Waktu di gerbang kawannya itu mengejar saya, memegang tangan saya dan bilang supaya saya mengambil rapor anaknya karena dia duduk di semen,” ungkapnya.

    Usai video pelajar duduk di lantai dan dilarang belajar, sejumlah donatur datang memberikan bantuan.

    Uang sekolah yang tertunggak, kata Kamelia mau dilunasi para relawan yang datang.

    Kepsek yayasan Abdi Sukma Kota Medan juga sempat datang ke rumahnya.

    Namun tidak guru berinisial HRYT.

    “Dari tadi ada relawan datang kepala sekolah juga sempat datangi saya dan bilang masalah uang sekolah nggak usah dipikirkan,” katanya.

    Penjelasan Sekolah

    Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, menjelaskan, awalnya dirinya tidak mengetahui siswa kelas 4 SD tersebut duduk di lantai saat proses belajar mengajar di sekolah.

    Dikatakan Juli, pihak yayasan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai. 

    “Jadi sebenarnya ada miskomunikasi. Saya juga baru mengetahui siswa tersebut didudukkan di lantai setelah wali muridnya datang ke sekolah menemui saya sambil menangis,” kata dia dikutip dari Tribun Medan, Jumat.

    Diakui Juli, siswa tersebut belum melunasi SPP dan karena itu belum dapat menerima rapot. 

    “Sebenarnya anak itu tidak menerima rapot karena belum melunasi SPP. Tapi tidak jadi permasalahan sebenarnya dan tetap bisa mengikuti pelajaran,” terangnya.

    Hanya saja, kata Juli, miskomunikasi terjadi antara dirinya dan wali kelas.

    Menurutnya, wali kelas tersebut membuat peraturan sendiri tanpa ada konfirmasi ke dia terlebih dahulu. 

    “Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapot tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi dengan pihak sekolah,” terangnya. 

    Juli mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap wali murid dan wali kelas secara langsung.

    Sebagai kepala sekolah, dia sudah meminta maaf kepada orangtua siswa tersebut.

    “Saya sebagai kepala sekolah sudah memohon maaf sama orangtua sudah selesai sebenarnya permasalahan ini,” terangnya.

    Untuk tindakan tegas terhadap wali kelas, kata Juli pihaknya belum bisa memutuskan secara langsung. 

    Senin pekan depan, sekolah akan melakukan rapat kembali dengan ketua yayasan dan bendahara untuk memutuskan sanksi kepada wali kelas tersebut.

    Pihak sekolah juga sudah menurunkan tim relawan untuk datang ke rumah siswa tersebut.

    Penulis: Fredy Santoso

  • Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS

    Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS

    Pilwalkot Langsa Digugat ke MK, Politik Uang Disebut Tersebar Hampir di Semua TPS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Kota Langsa nomor urut 3, Maimul Mahdi dan Nurzahri (
    Maimul-Nurzahri
    ), mendalilkan bahwa hampir semua tempat pemungutan suara (TPS) terjadi
    politik uang
    dalam
    Pilwalkot Langsa
    .
    Dalil tersebut diucapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Ruang Sidang Panel 2, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
    Politik uang
    ini diduga dilakukan oleh paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Jeffry Sentana S Putra dan M Haikal Alfisyahrin (
    Jeffry-Haikal
    ), yang merupakan paslon peraih suara terbanyak.
    “Hampir tersebar di semua TPS yang ada di Kota Langsa yang mulia,” ujar kuasa hukum pemohon, Ata Azhari.
    Ata mengatakan, selain politik uang, terdapat juga berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Jeffry-Haikal, yang disebut dalam bentuk terstruktur, sistematis, dan masif.
    “Adanya beberapa pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 berupa melibatkan ASN dan PJ Keuchik/kepala desa untuk mempengaruhi pemilih guna memilih pasangan calon nomor urut 2, serta adanya perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan dan memberikan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih,” imbuh Ata.
    Pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Jeffry-Haikal tersebut, yang dinilai pemohon, menjadi penyebab terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara.
    Bahkan, menurut pemohon, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Jeffry-Haikal tersebut menguntungkan perolehan suara paslon Jeffry-Haikal pada 5 kecamatan pemilihan di Kota Langsa dengan total perolehan suara sebesar 40 persen.
    Sebab itu, dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa (KIP Kota Langsa) Nomor 555 Tahun 2024 yang menyatakan Jeffry-Haikal menang dalam Pilwalkot Langsa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.