Produk: KIP

  • Skor Nasional Turun, Hak Sipil dan Politik jadi Sorotan Utama

    Skor Nasional Turun, Hak Sipil dan Politik jadi Sorotan Utama

    Indikator Hak Atas Pendidikan

    Pada variabel hak Ekosob, indikator hak atas pendidikan menyumbang skor paling tinggi terhadap capaian variabel ini, yaitu sebesar 4,3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pembebasan pemungutan biaya pendidikan SD – SMP menjadi satu bentuk progresi untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dasar dan memperluas aksesibilitas serta akomodasi terhadap pendidikan yang inklusif.

    Kebijakan kenaikan tunjangan guru melalui Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2025 merupakan itikad baik pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui pemberdayaan guru sebagai ujung tombak dalam proses pembelajaran.

    Dalam hal pendidikan tingkat ketiga, program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) juga menjadi ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi yang masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan SDM Indonesia.

    Indikator Hak Atas Kesehatan

    Pada sektor indikator hak atas kesehatan mencatatkan skor 3,6. Hal ini menjadi refleksi masih perlunya upaya perbaikan yang menyeluruh dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Jaminan atas lingkungan hidup yang aman dan bersih sebagai wujud pemenuhan hak atas kesehatan melalui lingkungan hidup yang layak semakin terabaikan.

    Sebagai negara dengan peringkat 2 dalam hal tingkat deforestasi terparah di dunia, Indonesia telah kehilangan 22,28% luas hutan akibat deforestasi. Bencana banjir bandang di Aceh dan Sumatera menjadi potret kepatuhan terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab masih belum sepenuhnya dilaksanakan.

    Indikator Hak Atas Pekerjaan

    Pada sektor indikator hak atas pekerjaan, dalam Indeks HAM 2025 sebesar 3,4 menandakan bahwa sekalipun negara telah mengonsolidasikan upaya-upaya sebagai bentuk agregat pemenuhan hak atas ekonomi, namun fakta di lapangan menunjukkan masih besarnya PR negara dalam menghadirkan kesejahteraan melalui pemenuhan hak atas pekerjaan.

    Sebanyak 1,27 juta pekerja anak, 462.241 kecelakaan kerja, perdagangan orang, hingga kekerasan pada pekerja-pekerja informal, merupakan tantangan besar bagi negara dalam memastikan tidak hanya pemenuhan atas pekerjaan, namun perlindungan hak-hak pekerja secara holistik.

    Indikator Hak Atas Tanah

    Pada sektor indikator hak atas tanah, di tahun 2025 bertahan sebagai capaian terburuk negara dalam pemenuhan hak Ekosob, dimana tahun ini pemerintah hanya membukukan skor sebesar 1,6.

    Alih-alih melakukan koreksi atas kebijakan kepemimpinan yang lalu, Presiden Prabowo meneruskan pembangunan PSN yang berdampak terhadap pelanggengan konflik agraria dan perampasan wilayah adat. Pendekatan militeristik yang digalakkan oleh negara telah menunjukkan bahwa negara tidak menjawab persoalan tanah secara tepat dan justru memantik konflik berkepanjangan.

    Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang dibentuk oleh DPR RI pada Oktober 2025 mesti menjadi langkah serius untuk mengakselerasi penyelesaian sengketa agraria dan pelaksanaan reforma agraria.

  • Guru Besar UGM Usul Dana MBG Dialihkan untuk Bangun Sekolah Rusak Akibat Banjir Besar Sumatra

    Guru Besar UGM Usul Dana MBG Dialihkan untuk Bangun Sekolah Rusak Akibat Banjir Besar Sumatra

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar FEB UGM Prof. Dr. R. Agus Sartono menyebut tantangan terbesar dalam memulihkan pendidikan di daerah terdampak bencana Sumatra adalah waktu yang lama dalam memulihkan infrastruktur pendidikan yang memadai. Proses pembangunan ini menurut pekerjaannya akan memakan waktu minimal 6 bulan, bahkan lebih.

    Oleh karena itu, memastikan kemampuan anggaran daerah pun diperlukan. “Boleh jadi Kabupaten atau Kota dan Provinsi tidak cukup tersedia dana. Jangankan membangun akibat bencana, memperbaiki infrastruktur sekolah yang rusak berat saja banyak pemerintah daerah yang tidak mampu. Di sini sangat diperlukan afirmasi dari Pemerintah Pusat,” ujar Agus Sartono dilansir dari situs resmi UGM, Sabtu (13/12).

    Tak kalah penting, ia mengingatkan bahwa bantuan dana pendidikan kepada para siswa yang terdampak. Para orang tua siswa sangat membutuhkan bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

    “Siswa sekolah perlu mendapat bantuan untuk pengadaan pakaian dan alat tulis sekolah. Akan lebih baik lagi jika diberikan bantuan tunai untuk siswa selama enam bulan kedepan. Ini tidak cukup hanya dengan KIP Sekolah saja,” jelasnya.

    Perhatian kepada guru pun diperlukan. Para guru sekolah yang terdampak, memerlukan konseling untuk menyembuhkan trauma mereka. Menurut Deputi Menko PMK 2014-2021 ini, guru pun harus dipastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi agar mampu menjalankan tugasnya kembali mengajar di sekolah.

    Guru Besar FEB UGM Prof. Dr. R. Agus Sartono

    Sehingga pendanaan yang besar diperlukan dalam melakukan perbaikan pasca bencana.

  • Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengawal langsung penyaluran program Bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Jawa Timur Sejahtera atau Jawara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/12/2025). Dalam kegiatan ini, ratusan ibu-ibu dari 31 kecamatan di Kota Surabaya menerima bantuan modal usaha produktif.

    Cahyo menyebut program Jawara ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Program ini secara spesifik menyasar perempuan, terutama ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi, agar mereka tetap produktif dan berdaya.

    “Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan sekaligus mengawal penyaluran program KPM Jawara kepada ratusan ibu-ibu di Kota Surabaya dari 31 kecamatan, dan sebagian penerimanya merupakan aspirasi kami sebagai anggota Komisi E dari daerah pemilihan Surabaya,” kata Cahyo Harjo Prakoso.

    Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa KIP Jawara merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Program ini bertujuan menghadirkan perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini ditujukan untuk membantu perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk ibu tunggal dan perempuan dengan kerentanan ekonomi lainnya.

    “Pemerintah provinsi memandang perlu hadir untuk ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi dan kehidupan. Harapannya mereka tetap produktif, berdaya, dan mampu menjaga kualitas serta ketahanan keluarganya,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dalam program ini, setiap penerima manfaat (KPM Jawara) mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta. Dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan produktif dan bersifat berkelanjutan. Selain bantuan modal, penerima juga mendapat pendampingan selama enam bulan dari Dinas Sosial Jawa Timur.

    “Pendampingan ini penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas usaha, tidak habis pakai, dan bisa berkembang secara berjenjang,” kata alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Pada sesi penyaluran di Surabaya kali ini, tercatat lebih dari 500 ibu-ibu menerima bantuan KPM Jawara. Program serupa juga telah disalurkan sebelumnya di sejumlah wilayah Surabaya seperti Rungkut dan kawasan lainnya.

    Cahyo menambahkan, meskipun Kota Surabaya memiliki kapasitas fiskal yang kuat, kehadiran program Pemprov Jawa Timur tetap dibutuhkan. Tujuannya adalah memastikan pemerataan manfaat program sosial dan ekonomi hingga ke tingkat bawah.

    “Ini bukti bahwa pemerintah provinsi hadir tanpa melihat batas wilayah. Program ini sangat penting dan akan terus kami kawal agar jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas politisi muda ini. [asg/beq]

  • Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Cahyo Harjo Kawal Penyaluran KIP Jawara, Ratusan Ibu Surabaya Terima Modal Usaha Produktif

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengawal langsung penyaluran program Bantuan Kewirausahaan Inklusif Produktif (KIP) Jawa Timur Sejahtera atau Jawara di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Jumat (12/12/2025). Dalam kegiatan ini, ratusan ibu-ibu dari 31 kecamatan di Kota Surabaya menerima bantuan modal usaha produktif.

    Cahyo menyebut program Jawara ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga. Program ini secara spesifik menyasar perempuan, terutama ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi, agar mereka tetap produktif dan berdaya.

    “Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan sekaligus mengawal penyaluran program KPM Jawara kepada ratusan ibu-ibu di Kota Surabaya dari 31 kecamatan, dan sebagian penerimanya merupakan aspirasi kami sebagai anggota Komisi E dari daerah pemilihan Surabaya,” kata Cahyo Harjo Prakoso.

    Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa KIP Jawara merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur. Program ini bertujuan menghadirkan perlindungan sosial sekaligus pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini ditujukan untuk membantu perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, termasuk ibu tunggal dan perempuan dengan kerentanan ekonomi lainnya.

    “Pemerintah provinsi memandang perlu hadir untuk ibu-ibu yang menghadapi tantangan ekonomi dan kehidupan. Harapannya mereka tetap produktif, berdaya, dan mampu menjaga kualitas serta ketahanan keluarganya,” ujar Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

    Dalam program ini, setiap penerima manfaat (KPM Jawara) mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3 juta. Dana tersebut wajib digunakan untuk kebutuhan produktif dan bersifat berkelanjutan. Selain bantuan modal, penerima juga mendapat pendampingan selama enam bulan dari Dinas Sosial Jawa Timur.

    “Pendampingan ini penting agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas usaha, tidak habis pakai, dan bisa berkembang secara berjenjang,” kata alumnus FH Universitas Airlangga Surabaya ini.

    Pada sesi penyaluran di Surabaya kali ini, tercatat lebih dari 500 ibu-ibu menerima bantuan KPM Jawara. Program serupa juga telah disalurkan sebelumnya di sejumlah wilayah Surabaya seperti Rungkut dan kawasan lainnya.

    Cahyo menambahkan, meskipun Kota Surabaya memiliki kapasitas fiskal yang kuat, kehadiran program Pemprov Jawa Timur tetap dibutuhkan. Tujuannya adalah memastikan pemerataan manfaat program sosial dan ekonomi hingga ke tingkat bawah.

    “Ini bukti bahwa pemerintah provinsi hadir tanpa melihat batas wilayah. Program ini sangat penting dan akan terus kami kawal agar jumlah penerima manfaat meningkat dari tahun ke tahun,” pungkas politisi muda ini. [asg/beq]

  • Sebelum Daftar KIP Kuliah 2026, Begini Cara Tahu Kamu Masuk Desil Berapa

    Sebelum Daftar KIP Kuliah 2026, Begini Cara Tahu Kamu Masuk Desil Berapa

    Jakarta: Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berkesempatan mendaftar Seleksi nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

    Bantuan pemerintah kembali ini digulirkan untuk mendukung pelajar SMA/SMK dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah. Para siswa itu bisa mendapatkan bantuan biaya kulia sampai lulus.

    Namun, sebelum mendaftar SNBP, ada satu syarat penting yang wajib dipahami calon mahasiswa. Mereka harus mengetahui status Desil di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
    Apa itu DTSEN dan kenapa penting untuk KIP Kuliah?
    Merangkum laman Fahum UMSU, DTSEN adalah basis data resmi pemerintah yang memetakan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan atau dalam kondisi rentan. 

    Data inilah yang digunakan berbagai kementerian dan lembaga untuk menentukan penerima program bantuan sosial, termasuk penerima KIP Kuliah.

    Status desil di DTSEN menjadi indikator utama untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
     

    Dalam penjelasan resmi pemerintah, desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. 

    Pembagian ini dibagi ke dalam 10 kelompok (10 desil), masing-masing mewakili 10 persen kondisi kesejahteraan nasional. Semakin kecil angka desil, semakin rendah kondisi ekonomi keluarga.

    Berikut penjelasannya:

    Desil 1: Sangat Miskin
    Termasuk kelompok 110 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.

    Desil 2: Miskin
    Masuk kelompok 11-20 persen dengan kesejahteraan rendah.

    Desil 3: Hampir Miskin
    Berada pada 21-30 persen kelompok terbawah.

    Desil 4: Rentan Miskin
    Masuk kelompok 31-40 persen tingkat kesejahteraan nasional.

    Desil 5: Pas-pasan
    Masih berpotensi mendapatkan sebagian bantuan, meski terbatas.

    Desil 6-10: Menengah ke Atas
    Tidak menjadi prioritas bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
    Desil yang berhak mendapatkan KIP Kuliah
    Pemerintah menetapkan bahwa Desil 1-4 adalah kelompok paling berhak menerima berbagai jenis bantuan, termasuk KIP Kuliah.

    Sementara Desil 5 masih bisa menerima bantuan tertentu, tergantung hasil evaluasi.

    Untuk jalur afirmasi pendidikan, siswa umumnya harus berada dalam kategori Desil 1–5 berdasarkan DTSEN.
    Mengapa status Desil penting untuk faftar SNBP dengan KIP Kuliah 2026?
    Saat mendaftar KIP Kuliah, status desil akan diverifikasi sebagai bukti bahwa calon mahasiswa benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu. 

    Data ini juga menentukan prioritas penerima di setiap jalur seleksi, termasuk SNBP.

    Dengan kata lain, mengecek status desil sejak awal akan menghindarkan calon mahasiswa dari potensi gagal verifikasi.

    Jakarta: Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berkesempatan mendaftar Seleksi nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
     
    Bantuan pemerintah kembali ini digulirkan untuk mendukung pelajar SMA/SMK dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah. Para siswa itu bisa mendapatkan bantuan biaya kulia sampai lulus.
     
    Namun, sebelum mendaftar SNBP, ada satu syarat penting yang wajib dipahami calon mahasiswa. Mereka harus mengetahui status Desil di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
    Apa itu DTSEN dan kenapa penting untuk KIP Kuliah?
    Merangkum laman Fahum UMSU, DTSEN adalah basis data resmi pemerintah yang memetakan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan atau dalam kondisi rentan. 

    Data inilah yang digunakan berbagai kementerian dan lembaga untuk menentukan penerima program bantuan sosial, termasuk penerima KIP Kuliah.
     
    Status desil di DTSEN menjadi indikator utama untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
     

    Dalam penjelasan resmi pemerintah, desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. 
     
    Pembagian ini dibagi ke dalam 10 kelompok (10 desil), masing-masing mewakili 10 persen kondisi kesejahteraan nasional. Semakin kecil angka desil, semakin rendah kondisi ekonomi keluarga.
     
    Berikut penjelasannya:
     
    Desil 1: Sangat Miskin
    Termasuk kelompok 110 persen dengan tingkat kesejahteraan paling rendah secara nasional.
     
    Desil 2: Miskin
    Masuk kelompok 11-20 persen dengan kesejahteraan rendah.
     
    Desil 3: Hampir Miskin
    Berada pada 21-30 persen kelompok terbawah.
     
    Desil 4: Rentan Miskin
    Masuk kelompok 31-40 persen tingkat kesejahteraan nasional.
     
    Desil 5: Pas-pasan
    Masih berpotensi mendapatkan sebagian bantuan, meski terbatas.
     
    Desil 6-10: Menengah ke Atas
    Tidak menjadi prioritas bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
    Desil yang berhak mendapatkan KIP Kuliah
    Pemerintah menetapkan bahwa Desil 1-4 adalah kelompok paling berhak menerima berbagai jenis bantuan, termasuk KIP Kuliah.
     
    Sementara Desil 5 masih bisa menerima bantuan tertentu, tergantung hasil evaluasi.
     
    Untuk jalur afirmasi pendidikan, siswa umumnya harus berada dalam kategori Desil 1–5 berdasarkan DTSEN.
    Mengapa status Desil penting untuk faftar SNBP dengan KIP Kuliah 2026?
    Saat mendaftar KIP Kuliah, status desil akan diverifikasi sebagai bukti bahwa calon mahasiswa benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu. 
     
    Data ini juga menentukan prioritas penerima di setiap jalur seleksi, termasuk SNBP.
     
    Dengan kata lain, mengecek status desil sejak awal akan menghindarkan calon mahasiswa dari potensi gagal verifikasi.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Enggan Lakukan Permintaan Komisi Informasi, UGM Dinilai Semakin Vulgar Lindungi Jokowi dari Pengungkapan Ijazah Palsu

    Enggan Lakukan Permintaan Komisi Informasi, UGM Dinilai Semakin Vulgar Lindungi Jokowi dari Pengungkapan Ijazah Palsu

    Fajar.co.id, Jakarta — Sikap perwakilan UGM yang tidak mengamini permintaan hakim untuk melakukan uji konsekuensi terkait Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi dengan melibatkan pihak eksternal jadi sorotan.

    Sikap itu dinilai sebagai bukti bahwa Universitas Gajah Mada (UGM) semakin vulgar melindungi dan memproteksi Jokowi agar kejanggalan ijazahnya tidak terbuka ke publik.

    Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadilah. Menurut dia, UGM bergerak untuk melindungi Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini dilihatnya dalam sidang lanjutan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat, pada Selasa (2/12/2025).

    Pada kesempatan itu, Rizal hadir sebagai pengunjung dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).

    Rizal pun menganggap hal itu merupakan bentuk UGM melindungi Jokowi.

    “Saya kira UGM itu selalu memproteksi (Jokowi). Walaupun sudah diberi oleh pihak hakim ini jangan hanya konteks Jokowi tapi umum saja, sampai sebegitunya, tapi frame berpikir dia (UGM) Jokowi harus dilindungi,” beber Rizal kepada awak media di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (2/12/2025).

    Rizal menilai hal ini menjadi masalah serius dalam perkara ijazah Jokowi yang tak kunjung bisa dilihat publik. UGM pun dinilai Rizal memang berniat menutupi informasi perjalanan akademik Jokowi saat berkuliah di UGM.

    Lihat saja Dekan, Rektor, sampai ke pihak perwakilannya di pihak termohon KIP. Sama saja, menyembunyikan. Tidak mau menunjukan hal yang sebenarnya kepada publik, bagaimana Jokowi dalam statusnya dalam perkuliahan, maupun hasil, KKN dan sebagainya,” tegas Rizal.

  • Ini perkembangan keterbukaan informasi publik di Jakarta

    Ini perkembangan keterbukaan informasi publik di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi publik di kota metropolitan itu meningkat signifikan.

    “Peningkatan itu tampak dari jumlah peserta E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) setiap tahunnya,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kinerja Tahun 2024 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, Selasa.

    Ia merinci pada 2024, peserta E-Monev sebanyak 519 badan publik atau naik hampir 1.000 persen dibanding 2017.

    Lalu, pada 2025, peserta naik jadi 829 badan publik atau naik hampir 50 persen dari tahun sebelumnya.

    E-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) adalah sistem elektronik untuk memantau (monitoring) dan menilai (evaluasi) kinerja pelaksanaan program, proyek, atau kebijakan secara daring, dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektivitas tata kelola.

    Selain itu, kata Luqman, jumlah badan publik dengan predikat informatif juga meningkat.

    “Pada 2024, sebanyak 67 badan publik meraih predikat informatif dan jumlahnya kembali melonjak pada 2025,” kata dia.

    Ia mengatakan, pihaknya konsisten melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke kampus-kampus, masyarakat tingkat RT/RW, hingga melakukan kunjungan ke berbagai badan publik.

    Pihaknya juga membuka klinik pelatihan bagi badan publik yang masih berada pada kategori kurang informatif atau tidak informatif.

    “Mereka bisa datang ke kantor kami untuk pendampingan. Sedangkan badan publik yang informatif dapat penghargaan Zona Informatif sebagai bentuk apresiasi,” ucap Luqman.

    Luqman menyampaikan terdapat lima aspek utama yang perlu dipertahankan dan diperkuat oleh komisioner KI DKI Jakarta periode berikutnya.

    “Pertama, penguatan kolaborasi antara KI DKI Jakarta dengan SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan publik mengenai Perda Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata dia.

    Kedua, lanjut dia, penyempurnaan mekanisme kuesioner penilaian diri (self assessment questionnaire/ SAQ) dalam E-Monev, terutama melalui pelibatan unsur akademisi dan masyarakat dalam uji akses.

    “Lalu ketiga, keberlanjutan program klinik pelatihan sebagai percepatan peningkatan kualitas layanan informasi,” lanjut dia.

    Keempat, perluasan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke berbagai kampus dan lapisan masyarakat, serta peningkatan aspek hadiah dan hukuman (reward and punishment) bagi badan publik sesuai kepatuhan terhadap Perda KIP.

    “Kemudian kelima, penguatan regulasi dan anggaran, termasuk dorongan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik dan penyediaan nomenklatur anggaran penguatan KIP di setiap badan publik,” ujar dia.

    Menurut Luqman, keberadaan Perda KIP sangat dibutuhkan agar kewajiban badan publik dalam menyiapkan anggaran, SDM dan mekanisme layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.

    “Kita perlu Perda KIP itu supaya penguatan layanan informasi punya dasar hukum lebih kuat di Jakarta,” kata Luqman menegaskan.

    Ia menambah­kan, setiap pelaksanaan E-Monev juga selalu menghasilkan kajian akademik yang memuat rekomendasi strategis bagi badan publik.

    “Dari pengalaman kami, rekomendasi itu sangat efektif untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi. Inilah yang harus terus diwujudkan ke depan,” kata Luqman.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemkab Tuban Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemkab Tuban Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

    Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerima penghargaan bergengsi sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

    Penghargaan ini diberikan langsung oleh Ketua Bidang Kelembagaan KI Provinsi Jatim, Yunus Mansur Yasin, kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, dalam acara KI Jatim Awards 2025 yang diselenggarakan di Hotel Aston Bojonegoro pada 29 November 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian Pemkab Tuban yang berhasil meraih penghargaan ini. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bukti dari komitmen Pemkab Tuban untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik.

    “Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat,” ujar Joko Sarwono, seperti yang disampaikan pada Minggu (30/11/2025).

    Pemkab Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan kewajiban. “Kami akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Serta akan mengembangkan layanan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat seoptimal mungkin,” imbuhnya.

    Proses yang dilalui Pemkab Tuban dalam meraih penghargaan ini tidaklah singkat. Sebelumnya, Pemkab Tuban mengikuti serangkaian tahapan penilaian, mulai dari Self-Assessment Questionnaire (SAQ), visitasi, hingga presentasi dan wawancara.

    Berkat kerja keras dan komitmen yang tinggi, Pemkab Tuban berhasil meraih nilai 94,19 dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang akhirnya membawa mereka masuk ke dalam kategori Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Selain Pemkab Tuban, pada acara yang sama, Pemerintah Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, juga memperoleh predikat sebagai Badan Publik Menuju Informatif untuk kategori Pemerintah Desa.

    Penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemkab Tuban dan jajarannya terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui keterbukaan informasi yang lebih baik. [dya/suf]

  • KI Jatim Soroti Desa dan Instansi Vertikal sebagai ‘Biang Kerok’ Keterbukaan Informasi

    KI Jatim Soroti Desa dan Instansi Vertikal sebagai ‘Biang Kerok’ Keterbukaan Informasi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Di tengah euforia peningkatan transparansi di beberapa daerah, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur membunyikan alarm keras. Dua entitas, yakni Pemerintahan Desa dan Instansi Vertikal, dinilai menjadi penyumbang terbesar ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jawa Timur.

    Temuan ini terungkap dalam diskusi panel yang menjadi bagian dari Sarasehan KIP Jatim, yang digelar di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro pada Sabtu (29/11/2025).

    Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin memaparkan dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025, hanya 33 persen badan publik yang meraih predikat informatif.

    Ia mengungkapkan, desa dan instansi vertikal menjadi “penyumbang gap kepatuhan terbesar” karena rendahnya respons. Banyak dari mereka, khususnya di tingkat desa, bahkan tidak mengembalikan Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire/SAQ) yang menjadi tahapan awal penilaian.

    Kondisi ini, menurut Yunus, menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum dipahami sebagai kewajiban mutlak, padahal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat sesuai UU 14/2008.

    “Jika instansi vertikal dianggap kurang responsif, masalah di tingkat desa jauh lebih mendasar,” ujarnya.

    Sementara Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa ketidakpatuhan di level desa terjadi karena banyak yang belum membentuk PPID Desa dan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi yang memadai.

    “Desa adalah badan publik, dan wajib memberi informasi yang akurat, cepat, dan benar. Itu mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegas Sholahuddin.

    Ia secara khusus mengingatkan bahwa informasi penting yang wajib dibuka—seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan berkala—sering diabaikan. Yang lebih serius, penolakan informasi tanpa melalui proses uji konsekuensi dapat berujung pada sanksi pidana sesuai regulasi UU KIP.

    “Data yang masuk ke kami, objek sengketa tertinggi adalah masalah anggaran,” tandas Sholahuddin, menyoroti bahwa kerahasiaan dana publik menjadi pangkal masalah utama.

    Dari perspektif Pemerintah Provinsi Jatim, masalah ini berakar pada kurangnya edukasi. Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Provinsi Jatim, Ayu Saulina Ernalita mengakui adanya kelemahan.

    “Informasi yang diadukan sengketa itu, sejatinya bisa diberikan di awal. Sepertinya ini salah kami yang kurang mengedukasi PPID kami, sehingga sengketa menumpuk di Komisi Informasi,” papar Ayu.

    Meskipun demikian, Ayu menyebut Pemprov Jatim berupaya memperbaiki dengan kolaborasi bersama KI, memperkuat peran PPID, dan memperbarui daftar informasi publik, yang terbukti meningkatkan Indeks KIP Jatim ke peringkat kedua nasional tahun 2025.

    Menutup diskusi, Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo mengingatkan bahwa problem fundamentalnya terletak pada pemahaman regulasi. “Amanat undang-undangnya adalah semua informasi publik itu terbuka, kecuali yang dikecualikan,” tegas Nursodik.

    Ia mendesak para pimpinan PPID untuk menyadari bahwa mereka harus mengumumkan penggunaan dana publik kepada pemilik dana, yaitu masyarakat, yang selama ini masih sering alot. Kewajiban transparansi bukanlah permintaan, melainkan amanat yang telah lama tertuang dalam regulasi. [lus/kun]

  • 6
                    
                        Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
                        Nasional

    6 Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi Nasional

    Ini Alasan KPU Sembunyikan NIM dan Tanda Tangan Rektor di Salinan Ijazah Jokowi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (
    KIP
    ) karena
    KPU
    dinilai menyembunyikan informasi publik.
    Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah
    Jokowi
    adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
    Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
    “Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025)
    Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan
    ijazah Jokowi
    .
    Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
    Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025).
    “Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
    Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
    “Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
    Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
    “Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.
    Sebagai informasi, sengketa di KIP ini bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.
    Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:
    Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.
    Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.