Produk: KIP

  • Panduan Lengkap Cek PIP 2025: Pastikan Dana Bantuan Pendidikan Anda Cair! – Page 3

    Panduan Lengkap Cek PIP 2025: Pastikan Dana Bantuan Pendidikan Anda Cair! – Page 3

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan memastikan setiap anak usia sekolah, dari 6 hingga 21 tahun, mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Program ini diselenggarakan melalui kerja sama erat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag), menyediakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

    Besaran dana bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/Paket A berhak mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sementara siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa SMA/SMK/MA/Paket C, bantuan mencapai Rp 1.000.000 per tahun, dengan penyesuaian khusus untuk siswa kelas awal dan akhir.

    Siswa SD kelas 1 & 6: Rp 225.000,-
    Siswa SMP kelas 7 & 9: Rp 375.000,-
    Siswa SMA/SMK kelas 10 & 12: Rp 900.000,-
    Siswa SMA/SMK kelas X dan XI: Rp 1.800.000,- per tahun.
    Siswa SMA/SMK kelas XII: Rp 900.000,- per tahun.

    Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun, yaitu Termin I (Februari-April), Termin II (Mei-September), dan Termin III (Oktober-Desember). Penerima PIP harus memenuhi syarat tertentu, seperti pemegang KIP, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS atau memiliki SKTM, serta tercatat di Dapodik dengan status Layak PIP.

    Beberapa faktor dapat menyebabkan dana PIP belum cair, seperti rekening yang tidak aktif, data kependudukan yang belum terverifikasi, atau status siswa yang masih SK Nominasi. Penting bagi penerima untuk memastikan semua data valid dan persyaratan administrasi lengkap agar dana dapat dicairkan tepat waktu.

  • Denny Cagur Minta Pemotong Dana PIP dan KIP Diproses Hukum

    Denny Cagur Minta Pemotong Dana PIP dan KIP Diproses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komedian sekaligus anggota DPR, Denny Wahyudi alias Denny Cagur meminta adanya proses hukum bagi oknum yang melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

    Hal ini menanggapi adanya dugaan pemotongan bantuan dana pendidikan itu yang diungkapkan politisi sekaligus konten kreator Ronald Aristone Sinaga atau yang lebih dikenal dengan nama Bro Ron yang mengirimkan surat terbukanya kepada dirinya yang diduga dilakukan oleh tim suksesnya. 

  • Panduan KIP Kuliah 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar – Page 3

    Panduan KIP Kuliah 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar – Page 3

    Proses pendaftaran KIP Kuliah 2025 dirancang agar mudah diakses oleh seluruh calon mahasiswa, dilakukan secara daring melalui situs resmi. Langkah pertama adalah mengunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan membuat akun. Calon pendaftar perlu memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif untuk verifikasi data.

    Setelah data terverifikasi, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang didaftarkan. Dengan informasi tersebut, calon mahasiswa dapat login kembali ke portal KIP Kuliah untuk melengkapi formulir. Formulir ini mencakup data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi yang harus diisi dengan akurat dan jujur.

    Langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas-berkas pendukung yang diperlukan, seperti KIP, KKS, SKTM, atau surat keterangan pendapatan orang tua. Kemudian, calon mahasiswa harus memilih jenis seleksi PTN/PTS yang akan diikuti, baik itu SNBP, SNBT, atau jalur mandiri. Penting untuk diingat bahwa pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan sebelum mendaftar di jalur seleksi yang diinginkan.

    Setelah mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dan dinyatakan lulus, pihak kampus akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data KIP Kuliah yang telah diajukan. Proses ini memastikan bahwa data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah semua tahapan selesai, informasi mengenai status penerimaan KIP Kuliah akan diumumkan kepada calon penerima.

  • DKI buka pendaftaran calon Anggota Komisi Informasi masa 2025–2029

    DKI buka pendaftaran calon Anggota Komisi Informasi masa 2025–2029

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2025–2029.

    Ketua Tim Seleksi, Dr. Jhon F. Hutahean dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menegaskan seluruh tahapan seleksi akan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    “Kami mengundang para profesional, akademisi, aktivis, dan masyarakat yang memiliki komitmen terhadap keterbukaan informasi untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini,” katanya.

    Jhon menjelaskan Komisi Informasi Jakarta membutuhkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam tentang keterbukaan informasi publik, serta semangat melayani masyarakat.

    “Seleksi ini merupakan periode ketiga sejak Komisi Informasi DKI Jakarta dibentuk pada tahun 2012. Diharapkan, dapat memperkuat peran lembaga ini dalam mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

    Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Juli hingga 8 Agustus 2025 dan dapat diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat.

    “Pembukaan seleksi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pelaksanaan seleksi dilakukan secara terbuka, jujur, dan objektif guna memastikan keberadaan Komisi Informasi yang independen dan profesional,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Tim Seleksi, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun secara daring.

    “Kami memberikan dua opsi pendaftaran untuk mempermudah akses masyarakat. Pendaftar dapat menyerahkan berkas langsung ke Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 7, Jalan Awaludin II, Jakarta Pusat, pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB, atau mengirimkan melalui email ke: seleksikip@jakarta.go.id,” jelasnya.

    Syarat Umum Calon Anggota Komisi Informasi:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI);

    2. Memiliki integritas dan rekam jejak yang tidak tercela;

    3. Paham mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

    4. Usia minimal 35 tahun;

    5. Tidak pernah dipidana karena tindak kejahatan.

    Tahapan Seleksi:

    1. Seleksi Administrasi 18 – 20 Agustus 2025

    2. Tes Potensi Tertulis 27 Agustus 2025

    3. Pengumuman Tes Potensi 29 Agustus – 2 September 2025

    4. Masukan Masyarakat 3 – 23 September 2025

    5. Psikotes & Dinamika Kelompok 24 September 2025

    6. Wawancara Calon 30 September 2025

    Pengumuman

    1.Wawancara 7 – 9 Oktober 2025

    2. Penulisan Makalah 10-16 Oktober 2025

    Budi juga menambahkan setiap informasi dan pengumuman resmi akan dipublikasikan melalui situs jakarta.go.id/seleksiKIP, kip.jakarta.go.id, ppid.jakarta.go.id, dan berbagai media massa nasional maupun lokal.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Jakarta

    Pemerintah memberikan bantuan di sektor pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program. Salah satunya ada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

    PKH adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

    Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.

    Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

    Mengingat bansos ini ditujukan untuk membantu pendidikan anak, keluarga penerima manfaat memang diwajibkan untuk memastikan agar anak-anak dalam keluarga tersebut bersekolah. Ini adalah salah satu syarat utama untuk tetap menjadi penerima manfaat PKH.

    Berikut adalah syarat dan ketentuannya:

    Ketentuan Penerima PKH Usia Sekolah

    Melansir situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:

    – Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
    – Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
    – Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
    – Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

    Syarat Penerima PKH Usia Sekolah

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    3. Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
    4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
    5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    Jumlah Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH Usia Sekolah

    Bantuan sosial PKH untuk anak sekolah dibagi menjadi tiga kelompok penerima berdasarkan tingkat pendidikannya. Di mana jumlah bantuan yang diberikan ke setiap kelompok bervariasi, yakni:

    – SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
    – SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
    – SMA: Rpb500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.

    Sementara pencairan bantuan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:

    – Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
    – Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
    – Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
    – Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.

    Setiap tahap pencairan akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (fdl/fdl)

  • Kepala PPAPT: Pendaftar KIP Kuliah 2025 Tembus 900 Ribu, Tapi Kuota Terbatas – Page 3

    Kepala PPAPT: Pendaftar KIP Kuliah 2025 Tembus 900 Ribu, Tapi Kuota Terbatas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan, antusiasme pendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 amat tinggi.

    Menurut Hendri, tercatat hingga Juni 2025, sudah ada 921 ribu yang mengajukan. Namun, Hendri menyebut, kuota KIP Kuliah 2025 amat terbatas yakni hanya untuk 200 ribu orang.

    “Di tahun 2025 sampai bulan Juni, ini sudah sampai 921 ribu yang mengajukan KIP Kuliah. Sementara kuota yang tersedia di kami, itu hanya sekitar 200 ribu,” ujar Hendri dalam diskusi publik Pengukuhan Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

    Oleh sebab itu, Hendri mengatakan, Pemerintah Pusat tak bisa menampung semua pendaftar karena keterbatasan kuota. Meski begitu, dia bilang upaya untuk menambah kuota penerima KIP Kuliah terus dilakukan.

    “Mungkin ini menjadi tugas kita, kami juga berupaya untuk menambah kuota supaya apa? Supaya mereka yang mengajukan KIP kuliah ini bisa kita cover,” kata Hendri.

    Selain itu, pihaknya juga tengah mencari cara lain yakni dengan melakukan pendekatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hendri berharap, Pemda juga ikut membantu agar para pendaftar KIP Kuliah bisa ditampung melalui cara lain.

    “Kita memang harus terus bicarakan lagi dengan pemerintah daerah, agar itu tadi semua anak bangsa yang ingin melanjutkan studinya ke perguruan tinggi, apakah dia mampu atau tidak mampu, kita harus jamin mereka bisa mendapatkan pendidikan ke jenjang yang tinggi,” ucap Hendri.

     

    Tak hanya KIP Kuliah, Jokowi juga menawarkan kartu pra-kerja yang mengatasi permasalahan pengangguran.

  • Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim

    Ketua KPK Blak-blakan Alasan Khofifah Diperiksa di Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membeberkan alasan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh KPK di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

    Dia menjelaskan karena pemeriksaan Khofifah bersamaan dengan jadwal pemeriksaan perkara di Lamongan Jawa Timur, maka akhirnya direncanakan untuk sekalian saja berbarengan di Polda Jawa Timur.

    “Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya munpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Dia melanjutkan, hingga kini status Khofifah masih menjadi saksi. Adapun pada pemeriksaan hari ini, yang mau didalami KPK terhadap Khofifah adalah soal pertanggungjawaban administrasinya.

    “Ya, pasti, [yang mau didalami] secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” ucapnya.

    Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang. 

    Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya.  

    “Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

    Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

  • Ketua KPK: Khofifah Statusnya Masih Saksi

    Ketua KPK: Khofifah Statusnya Masih Saksi

    Jakarta

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan penyidik KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolda Jatim sebagai saksi perkara dana hibah. Setyo mengatakan pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim karena efisiensi penyidik KPK yang tengah mengusut korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

    “Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan. Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

    Setyo mengatakan status Khofifah saat ini masih sebagai saksi dalam perkara dana hibah. Penyidik akan mendalami pertanggungjawaban adminitrasi Khofifah.

    “Ya, sementara sih, saat ini statusnya masih saksi, dan kalau soal itu penyidik lah nanti. Tapi sebenarnya saksi kok,” ujar Setyo.

    “Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja,” tambahnya.

    Diketahui, Khofifah dijadwalkan akan diperiksa KPK pada Kamis (10/7). Tetapi pemeriksaan tersebut bukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    KPK meyakinkan bahwa lokasi pemeriksaan tidak memengaruhi esensi pemeriksaan. Khofifah sebelumnya memang sempat absen dari pemanggilan KPK pada Jumat (20/6).

    “Benar, Saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).

    (dwr/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    KPK Batal Periksa Khofifah di Jakarta, Digelar di Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022. 

    Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut, Jumat (20/6/2025). Namun, dia meminta penjadwalan ulang.

    Kemudian, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan kembali pemanggilan Gubernur yang terpilih dua periode itu untuk pemeriksaan besok, Kamis (10/7/2025). Namun, bedanya, Khofifah tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana pemanggilan sebelumnya. 

    “Benar, Sdr. KIP Gubenur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7/2025). 

    Lembaga antirasuah meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara tersebut. 

    Budi lalu mengungkap bahwa keputusan untuk memeriksa Khofifah di Jatim lantaran penyidik KPK sedang berada di daerah tersebut, melakukan kegiatan penyidikan. 

    Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan koordinasi yang dilakukan. 

    “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya. 

    Adapun pada pemanggilan sebelumnya 20 Juni 2025, Khofifah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Dia kemudian mengonfirmasi ketidakhadirannya ke penyidikan, dan meminta penjadwalan ulang di waktu lain. 

    Untuk diketahui, ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono digeledah penyidik KPK pada 2022 lalu. Saat itu, KPK baru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus tersebut.

    KPK pada Desember 2022 lalu turut menemukan dan mengamankan sejumlah bukti terkait dengan perkara dugaan suap dana hibah yang berasal dari APBD Jawa Timur saat menggeledah ruangan kerja Khofifah dan Emil. 

    Bukti-bukti dimaksud berupa dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara. Meski demikian, Khofifah saat itu menyebut tidak ada dokumen yang dibawa oleh KPK pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022. 

    Selain kantor Khofifah dan Emil, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

    “Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).

    Pada pengembangan perkara suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).   

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

  • Cara Daftar PIP Juni 2025, Simak Syarat dan Langkahnya!

    Cara Daftar PIP Juni 2025, Simak Syarat dan Langkahnya!

    Jakarta: Masih banyak siswa dari keluarga prasejahtera yang harus putus sekolah karena keterbatasan biaya. 

    Nah, Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai solusi untuk meringankan beban tersebut. 

    Pada Juni 2025, pendaftaran PIP kembali dibuka dan kini bisa dilakukan secara online dengan lebih mudah. 

    Yuk, simak cara lengkap mendaftar PIP serta tips agar pengajuannya berhasil seperti dikutip Fahum UMSU!

    Apa itu program Indonesia Pintar (PIP)?
    PIP adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. 

    Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk keperluan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan lain agar siswa bisa terus belajar tanpa hambatan ekonomi.
     

    Siapa saja yang bisa mendaftar PIP 2025?
    Penerima manfaat PIP adalah siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, dengan kriteria sebagai berikut:

    – Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    – Anak dari keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    – Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    – Anak yatim/piatu, korban bencana, anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

    Jika tidak memiliki KIP/KKS, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
    Cara daftar PIP Juni 2025 secara online
    Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar PIP secara online:

    1. Pastikan siswa sudah terdaftar di Dapodik
    Siswa wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Tanyakan ke pihak sekolah untuk memastikannya.

    2. Akses situs pip.kemdikbud.go.id
    Gunakan ponsel atau komputer untuk membuka laman resmi: https://pip.kemdikbud.go.id

    3. Siapkan dokumen pendukung

    – Kartu Keluarga (KK)
    – KTP orang tua/wali
    – KIP/KKS (jika ada)
    – SKTM (jika tidak punya KIP)
    – Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    4. Isi formulir pendaftaran
    Lengkapi data sesuai formulir: nama siswa, alamat, nama orang tua, jenjang pendidikan, dan lainnya.

    5. Unggah dokumen
    Pastikan dokumen discan dengan jelas dan sesuai format. Unggah semua dokumen yang diminta.

    6. Klik “Kirim” dan tunggu verifikasi
    Data akan diverifikasi oleh sekolah dan dinas pendidikan. Tunggu informasi selanjutnya.

    7. Cek status penerimaan
    Cek apakah kamu lolos dengan memasukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir di laman resmi. Klik “Cari”.
     

    Jadwal pencairan dana PIP 2025
    Bantuan dana PIP ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) siswa dalam tiga tahap:

    Termin 1: Februari-April 2025
    Termin 2: Mei-September 2025
    Termin 3: Oktober-Desember 2025
    Berapa besar dana PIP 2025?
    Nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan:

    – SD/MI/Sederajat: Rp450.000/tahun
    – SMP/MTs/Sederajat: Rp750.000/tahun
    – SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp1.000.000/tahun

    Jakarta: Masih banyak siswa dari keluarga prasejahtera yang harus putus sekolah karena keterbatasan biaya. 
     
    Nah, Program Indonesia Pintar (PIP) hadir sebagai solusi untuk meringankan beban tersebut. 
     
    Pada Juni 2025, pendaftaran PIP kembali dibuka dan kini bisa dilakukan secara online dengan lebih mudah. 

    Yuk, simak cara lengkap mendaftar PIP serta tips agar pengajuannya berhasil seperti dikutip Fahum UMSU!

    Apa itu program Indonesia Pintar (PIP)?
    PIP adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. 
     
    Bantuan diberikan dalam bentuk dana tunai yang bisa digunakan untuk keperluan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, transportasi, hingga kebutuhan lain agar siswa bisa terus belajar tanpa hambatan ekonomi.
     

    Siapa saja yang bisa mendaftar PIP 2025?
    Penerima manfaat PIP adalah siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, dengan kriteria sebagai berikut:
     
    – Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    – Anak dari keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    – Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    – Anak yatim/piatu, korban bencana, anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
     
    Jika tidak memiliki KIP/KKS, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
    Cara daftar PIP Juni 2025 secara online
    Berikut langkah-langkah mudah untuk mendaftar PIP secara online:
     
    1. Pastikan siswa sudah terdaftar di Dapodik
    Siswa wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Tanyakan ke pihak sekolah untuk memastikannya.
     
    2. Akses situs pip.kemdikbud.go.id
    Gunakan ponsel atau komputer untuk membuka laman resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
     
    3. Siapkan dokumen pendukung
     
    – Kartu Keluarga (KK)
    – KTP orang tua/wali
    – KIP/KKS (jika ada)
    – SKTM (jika tidak punya KIP)
    – Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
     
    4. Isi formulir pendaftaran
    Lengkapi data sesuai formulir: nama siswa, alamat, nama orang tua, jenjang pendidikan, dan lainnya.
     
    5. Unggah dokumen
    Pastikan dokumen discan dengan jelas dan sesuai format. Unggah semua dokumen yang diminta.
     
    6. Klik “Kirim” dan tunggu verifikasi
    Data akan diverifikasi oleh sekolah dan dinas pendidikan. Tunggu informasi selanjutnya.
     
    7. Cek status penerimaan
    Cek apakah kamu lolos dengan memasukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir di laman resmi. Klik “Cari”.
     

    Jadwal pencairan dana PIP 2025
    Bantuan dana PIP ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (Simpel) siswa dalam tiga tahap:
     
    Termin 1: Februari-April 2025
    Termin 2: Mei-September 2025
    Termin 3: Oktober-Desember 2025
    Berapa besar dana PIP 2025?
    Nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan:
     
    – SD/MI/Sederajat: Rp450.000/tahun
    – SMP/MTs/Sederajat: Rp750.000/tahun
    – SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp1.000.000/tahun
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)