Produk: Kartu Pra Kerja

  • Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemahaman mengenai syarat ini penting sebelum melakukan cek bansos KTP.

    Salah satu syarat fundamental adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama pemerintah untuk program kesejahteraan sosial. Status ini bisa dicek melalui platform resmi Kemensos.

    Kategori keluarga miskin atau rentan miskin juga menjadi penentu utama. Ini termasuk keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka juga tidak boleh memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah atau rumah permanen dengan fasilitas modern.

    Penting juga untuk dicatat bahwa penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau BUMD. Selain itu, mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

    Secara umum, berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima bansos:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah basis data utama untuk menentukan penerima bansos.

    Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki aset bernilai tinggi.

    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.

    Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sejenis: Agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

    Selain syarat umum, beberapa program seperti PKH memiliki kriteria khusus, meliputi:

    Ibu hamil dan ibu nifas.
    Anak usia dini (0-6 tahun).
    Pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat.
    Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
    Keluarga yang terdampak krisis ekonomi atau bencana.
    Tergolong rumah tangga rentan, seperti keluarga dengan anak balita atau kepala keluarga tunggal.

  • Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Jakarta

    Pemerintah memberikan bantuan di sektor pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program. Salah satunya ada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

    PKH adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

    Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.

    Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

    Mengingat bansos ini ditujukan untuk membantu pendidikan anak, keluarga penerima manfaat memang diwajibkan untuk memastikan agar anak-anak dalam keluarga tersebut bersekolah. Ini adalah salah satu syarat utama untuk tetap menjadi penerima manfaat PKH.

    Berikut adalah syarat dan ketentuannya:

    Ketentuan Penerima PKH Usia Sekolah

    Melansir situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:

    – Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
    – Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
    – Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
    – Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

    Syarat Penerima PKH Usia Sekolah

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    3. Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
    4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
    5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    Jumlah Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH Usia Sekolah

    Bantuan sosial PKH untuk anak sekolah dibagi menjadi tiga kelompok penerima berdasarkan tingkat pendidikannya. Di mana jumlah bantuan yang diberikan ke setiap kelompok bervariasi, yakni:

    – SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
    – SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
    – SMA: Rpb500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.

    Sementara pencairan bantuan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:

    – Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
    – Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
    – Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
    – Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.

    Setiap tahap pencairan akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (fdl/fdl)

  • Batas Waktu Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos

    Batas Waktu Pencairan BSU Rp600.000 di Kantor Pos

    Bisnis.com, JAKARTA – Para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta sudah bisa mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

    BSU 2025 diberikan pada bulan Juni dan Juli 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000. Bantuan tersebut secara serentak menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.

    BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Pencairan BSU dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Himbara.

    Tahap II diberikan melalui Kantor Pos, khusus bagi mereka yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Sebelum mencairkan bantuan, pekerja diminta melakukan pengecekan dengan Pospay.

    “Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay,” kata Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, dalam keterangan resminya dikutip Senin (7/7/2025).

    Hingga kini, belum ada batasan waktu pencairan BSU di seluruh Kantor Pos yang ada di Indonesia. Pekerja bisa langsung datang mengambil bantuan setelah dinyatakan lolos.

    Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

    Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

    Pekerja dapat langsung mengunjungi Kantor Pos terdekat setelah mendapat kode QR yang didapat melalui aplikasi Pospay.

    Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay yakni:

    1. Unduh aplikasi PosPay di HP

    2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

    3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

    4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan

    5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan ‘Jenis Bantuan’

    6. Pilih menu ‘Ambil Foto’ Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

    7. Klik ‘Lanjutkan’

    8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU

    9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

    Pos Indonesia juga menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Apabila pekerja tidak mendapatkan kode QR, maka artinya tidak termasuk penerima BSU 2025. Nantinya saat melakukan pengecekan akan muncul tulisan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

  • Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Jika Anda merupakan pekerja yang tidak mendapatkan BSU ini mungkin bertanya-tanya apa alasannya.

    Berikut alasan Anda tidak mendapatkan BSU 2025

    1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU 2025

    Penerima yang tidak lolos verifikasi berdasarkan aturan terbaru Permenaker No. 5 Tahun 2025 tidak dapat menerima BSU.

    Beberapa alasan umum meliputi: gaji melebihi batas maksimal, tidak aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.

    2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya

    Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos sembako tidak berhak menerima BSU 2025.

    Kebijakan ini diterapkan agar bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan merata kepada yang benar-benar membutuhkan.

    3. Masalah Nomor Rekening atau Data Tidak Valid

    Kegagalan pencairan sering terjadi akibat data rekening yang bermasalah, seperti rekening ganda, rekening tutup atau dibekukan, nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP, atau rekening yang tidak terdaftar di bank penyalur resmi.

  • Ini 3 Penyebab Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Ini 3 Penyebab BSU Rp600 Ribu Anda Tidak Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Jika Anda merupakan pekerja yang tidak mendapatkan BSU ini mungkin bertanya-tanya apa alasannya.

    Berikut alasan Anda tidak mendapatkan BSU 2025

    1. Tidak Memenuhi Syarat Penerima BSU 2025

    Penerima yang tidak lolos verifikasi berdasarkan aturan terbaru Permenaker No. 5 Tahun 2025 tidak dapat menerima BSU.

    Beberapa alasan umum meliputi: gaji melebihi batas maksimal, tidak aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan pemerintah.

    2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lainnya

    Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos sembako tidak berhak menerima BSU 2025.

    Kebijakan ini diterapkan agar bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan merata kepada yang benar-benar membutuhkan.

    3. Masalah Nomor Rekening atau Data Tidak Valid

    Kegagalan pencairan sering terjadi akibat data rekening yang bermasalah, seperti rekening ganda, rekening tutup atau dibekukan, nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP, atau rekening yang tidak terdaftar di bank penyalur resmi.

  • Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara serentak pada hari Kamis, 3 Juli 2025.

    Program ini menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia menyampaikan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

    “Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,@ ujarnya dilansir dari laman resmi Pos Indonesia.

    Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.

    Di samping itu agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

    “Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Haris.

    Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Oleh sebab itu masyarakat sebaiknya mengakses info terkait BSU melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.

    Cara mencairkan dana BSU di kantor Pos Indonesia

    1. Cek Status Penerima

    Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

     
    Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
    Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
    Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
    2. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif. Perlu diingat, pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.

    3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat

    Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.

    4. Pengecekan dan Pengesahan Data

    Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.

    5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos

    Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos.

  • Cara Mencairkan Dana BSU 2025 Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Cara Mencairkan BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 secara serentak pada hari Kamis, 3 Juli 2025.

    Program ini menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

    Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia menyampaikan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.

    “Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,@ ujarnya dilansir dari laman resmi Pos Indonesia.

    Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos.

    Di samping itu agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet. Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

    Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

    “Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tutup Haris.

    Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Oleh sebab itu masyarakat sebaiknya mengakses info terkait BSU melalui kanal-kanal resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store.

    Cara mencairkan dana BSU di kantor Pos Indonesia

    1. Cek Status Penerima

    Sebelum menuju ke Kantor Pos, pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Anda dapat melakukan pengecekan melalui:

     
    Situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
    Aplikasi Pospay Orange (hanya di Kantor Pos) dengan mengisi NIK KTP
    Aplikasi JMO yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
    2. Siapkan dokumen yang diperlukan

    Sebelum datang ke kantor pos, bawa dokumen asli dan fotokopinya, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti terdaftar sebagai penerima (bisa berupa hasil pengecekan online atau SMS), serta nomor HP yang masih aktif. Perlu diingat, pencairan tidak bisa diwakilkan sehingga Anda wajib datang sendiri.

    3. Kunjungi Kantor Pos yang Paling Dekat

    Datanglah ke Kantor Pos yang sesuai dengan alamat di KTP selama jam buka. Staf akan memandu Anda ke loket untuk pengambilan BSU.

    4. Pengecekan dan Pengesahan Data

    Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mencocokkan informasi dengan sistem yang ada. Jika semuanya sesuai, Anda akan segera diproses untuk penarikan dana.

    5. Menerima Dana BSU Secara Tunai atau Melalui Giropos

    Setelah proses verifikasi rampung, sahabat infohukum akan memperoleh uang tunai sejumlah Rp600. 000 atau bisa diambil melalui layanan Pos Giro, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing kantor pos.

  • Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat BLT? Cek Syaratnya

    Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat BLT? Cek Syaratnya

    Jakarta

    Pemerintah menyediakan Bantuan langsung tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima manfaat program ini mencakup sejumlah ketegori, salah satunya ibu rumah tangga.

    Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), terdapat delapan kategori penerima manfaat PKH, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah, anak sekolah SLTP, anak sekolah SLTA, disabilitas berat, hingga lanjut usia 60 tahun.

    Untuk kategoti ibu hamil, BLT yang diterima sebesar Rp 3 juta per tahun yang dibagikan tiap tiga bulan sekali sebesar Rp 750 ribu. Bantuan ini akan disalurkan oleh Himpunan Milik Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

    Adapun program PKH ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran sekaligus meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian, mengurangi kemiskinan juga kesenjangan, dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.

    Mengutip situs resmi Sahabat Pegadaian, pencairan bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yakni pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

    Sementara untuk mengecek penerima PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi situs ekbansos.kemensos.go.id. Kemudian masukan data wilayah seusai dengan KTP, isi nama lengkap sesuai KTP, masukan kode captcha, dan klik “cari data”. Jika terdaftar, sistem akan otomatis menunjukkan informasi nama hingga jenis bantuan.

    Syarat Ibu Rumah Tangga untuk Menerima BLT

    1. Calon penerima wajib Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.

    2. Calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.

    3. Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.

    4. Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

    (fdl/fdl)

  • Kenapa BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi?

    Kenapa BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi?

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu telah menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia.

    Namun, di tengah euforia sebagian penerima yang dananya sudah masuk rekening, masih banyak pertanyaan yang menggantung:, “Mengapa BSU saya belum cair, padahal sudah dinyatakan lolos verifikasi?” Kekhawatiran ini tentu wajar, mengingat bantuan ini sangat dinantikan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.

    Proses penyaluran bantuan sosial berskala besar seperti BSU memang tidak sesederhana transfer dana biasa. Ada serangkaian tahapan dan validasi yang harus dilalui, yang tak jarang menjadi penyebab keterlambatan.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan komprehensif mengenai kendala-kendala ini, sekaligus panduan bagi para pekerja yang masih menanti.

    4 Alasan BSU 2025 Belum Cair

    Jika Anda sudah dinyatakan lolos verifikasi namun dana BSU belum kunjung masuk rekening, ada beberapa faktor krusial yang mungkin menjadi penyebabnya. Pahami poin-poin ini agar Anda dapat melakukan pengecekan yang tepat:

    1. Proses Validasi oleh Kemnaker Belum Selesai

    Meskipun data Anda sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan sebagai calon penerima, proses ini belum final. Data tersebut harus melalui verifikasi ulang dan pemadanan data oleh Kemnaker.

    Ini adalah tahapan krusial untuk memastikan tidak ada penerima ganda atau individu yang tidak sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Permenaker.

    Pemerintah harus memastikan bahwa dana bantuan tersalurkan tepat sasaran dan akuntabel. Proses validasi berlapis ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan setiap penerima memenuhi semua persyaratan yang ada. Ini melibatkan pencocokan data NIK, status kepesertaan BPJS, hingga status penerimaan bantuan sosial lainnya.

    Jika data Anda berada dalam gelombang validasi yang lebih baru atau sedang dalam antrean verifikasi ulang, maka pencairan dana akan membutuhkan waktu lebih lama. Bersabar adalah kunci di tahap ini.

    2. Data Tidak Sinkron

    Salah satu penyebab paling umum yang menghambat pencairan BSU adalah ketidaksesuaian data pribadi antara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan data di rekening bank Anda. Ini termasuk:

    – NIK Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus sama persis dengan yang terdaftar di bank.

    – Perbedaan satu huruf saja pada nama lengkap (misalnya nama panggilan atau singkatan yang tidak sesuai dengan nama di KTP dan rekening) bisa menjadi masalah.

    – Tanggal lahir atau alamat berbeda, meskipun jarang, ketidaksesuaian detail ini juga bisa memicu penundaan.

    Penting untuk memastikan semua data pribadi Anda sinkron di kedua sistem (BPJS Ketenagakerjaan dan bank). Jika ada perbedaan, segera lakukan perbaikan data melalui perusahaan Anda, atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

    Ini Solusi Gagal Cair BSU 2025 Karena Rekening Dinonaktifkan, 1.247.768 Penerima Segera Cair Termasuk Kamu

    3. Rekening Tidak Aktif atau Tidak Terdaftar di Bank Penyalur

    BSU 2025 disalurkan secara eksklusif ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Jika Anda memiliki rekening di bank lain, atau rekening Himbara/BSI Anda tidak memenuhi syarat, dana tidak akan dapat ditransfer. Lebih jauh lagi:

    – Jika rekening bank Anda sudah lama tidak digunakan atau terblokir, otomatis bantuan akan gagal ditransfer.

    – Memiliki lebih dari satu rekening yang terdaftar di sistem dapat menyebabkan kebingungan dalam penyaluran.

    – Kesalahan satu digit saja bisa membuat dana tersasar atau gagal transfer.

    Pastikan rekening Himbara atau BSI Anda aktif dan valid. Jika Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut atau rekening Anda tidak aktif, Anda mungkin perlu melakukan konfirmasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai prosedur pembukaan rekening kolektif jika ada, atau cara lain penyaluran. Memantau mutasi rekening secara berkala juga penting.

    4. Sudah Pernah Menerima PKH

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur BSU, salah satu kriteria utama adalah penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan.

    Aturan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan bantuan dan mencegah tumpang tindih. Pemerintah ingin memastikan bantuan dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat yang membutuhkan, bukan menumpuk pada satu individu.

    Jika Anda terdeteksi sebagai penerima PKH pada tahun 2025, maka secara otomatis Anda gugur sebagai penerima BSU, meskipun data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda memenuhi syarat. Anda bisa mengecek status penerima bansos lain melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi terkait.

    Proses pencairan BSU 2025 memang memerlukan kesabaran dan ketelitian data. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bantuan ini tersalurkan secara adil dan akuntabel.

    Dengan memahami alasan-alasan di balik keterlambatan dan melakukan langkah-langkah pengecekan yang tepat, Anda akan selangkah lebih dekat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah yang Anda nantikan. Semoga dana BSU Anda segera cair dan membawa manfaat bagi keluarga Anda!***

  • Tak Semua Pekerja Dapat BSU 2025, Simak Syarat Lengkapnya! – Page 3

    Tak Semua Pekerja Dapat BSU 2025, Simak Syarat Lengkapnya! – Page 3

    Calon penerima BSU memiliki batasan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, jika upah minimum di suatu provinsi atau kota lebih tinggi, maka patokan akan disesuaikan dengan UMP/UMK setempat. Selain itu, hanya pekerja di sektor-sektor prioritas yang menjadi target bantuan, seperti sektor pendidikan non-formal (guru honorer), sektor pariwisata, manufaktur, dan perdagangan. 

    4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain 

    Penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tujuannya adalah untuk mencegah tumpang tindih bantuan serta memberikan keadilan bagi pekerja lain yang belum mendapatkan dukungan pemerintah.