Produk: kacamata

  • Meta Investasi Rp10 Kuadriliun di AS untuk Pusat Data AI

    Meta Investasi Rp10 Kuadriliun di AS untuk Pusat Data AI

    Bisnis.com, JAKARTA – Meta mengumumkan rencana investasi sebesar US$600 miliar atau setara Rp10 kuadriliun di Amerika Serikat hingga 2028, yang sebagian besar akan difokuskan pada pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI).

    “Di Meta, kami berfokus pada pengembangan generasi berikutnya dari produk AI dan membangun personal superintelligence untuk semua orang. Pusat data menjadi komponen penting untuk mencapai tujuan tersebut dan membantu Amerika mempertahankan keunggulan teknologinya,” kata Meta dikutip dari Engadget pada Minggu.

    Istilah “superintelligence” yang digunakan Meta merujuk pada potensi perkembangan AI yang dapat melampaui kemampuan kognitif manusia.

    Nilai investasi yang sama sebelumnya disebutkan oleh CEO Meta Mark Zuckerberg dalam jamuan makan malam di Gedung Putih bersama para pimpinan perusahaan teknologi besar pada September lalu.

    Namun, momen tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah sebuah rekaman hot mic memperdengarkan percakapan antara Zuckerberg dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

    “Maaf, saya belum siap. Saya tidak yakin berapa angka yang anda inginkan,” ujar Zuckerberg kepada Trump, menyinggung angka investasi itu.

    Meta menyebut investasi ini akan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di AS.

    Sejak 2010, pembangunan dan operasional pusat data Meta diklaim telah menciptakan lebih dari 30.000 pekerjaan di sektor konstruksi dan 5.000 pekerjaan operasional. Saat ini, Meta juga menggelontorkan lebih dari 20 miliar dolar AS kepada para subkontraktor di AS.

    Meta sendiri menempatkan perangkat kacamata pintar berbasis AI sebagai bagian penting dari visi masa depannya. Dalam pernyataannya pada Juli lalu, Zuckerberg mengatakan bahwa di masa mendatang, individu yang tidak menggunakan kacamata pintar berbasis AI berisiko mengalami “kerugian kognitif yang signifikan.”

  • PM Jepang Bakal Rekrut Pemburu Jadi PNS demi Atasi Beruang

    PM Jepang Bakal Rekrut Pemburu Jadi PNS demi Atasi Beruang

    Tokyo

    Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi berjanji akan mengambil langkah untuk melindungi warga di tengah meningkatnya jumlah serangan beruang. Salah satunya dengan merekrut pemburu menjadi pegawai negeri sipil.

    Dilansir NHK, Minggu (9/11/2025), isu itu dibahas dalam debat Parlemen pada Jumat (7/11/2025). Seorang anggota parlemen menyebut serangan yang terjadi seperti perebutan wilayah antara beruang dan manusia.

    Insiden-insiden yang telah terjadi mengakibatkan luka-luka dan kematian. Takaichi mengatakan dirinya berniat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat karena masalah ini melibatkan nyawa manusia.

    “Sebagai langkah segera untuk melindungi masyarakat dari beruang, polisi akan menggunakan senapan untuk melenyapkan segala ancaman,” katanya.

    Langkah berikutnya, kata Takaichi, pihaknya akan merekrut pemburu berlisensi. Para pemburu itu akan dijadikan pegawai negeri.

    “Dalam jangka menengah hingga panjang, kami berencana untuk merekrut pemburu berlisensi sebagai pegawai negeri untuk mengamankan sumber daya ahli,” ujarnya.

    Sebelumnya, Jepang mulai mengerahkan tentara ke wilayah utara negara tersebut yang dilanda rentetan serangan beruang liar yang memicu kematian. Kasus serangan beruang di Jepang telah mencapai rekor tertinggi tahun ini.

    Dilansir AFP, Rabu (5/11), pemerintah Jepang berupaya menyusun paket kebijakan khusus untuk menangani situasi krisis tersebut yang telah mengakibatkan sedikitnya 12 kematian dan membuat lebih dari 100 orang mengalami luka-luka sejak April lalu. Pengerahan personel militer Jepang itu mulai dilakukan pada Rabu (5/11) waktu setempat.

    Jepang memiliki undang-undang senjata yang ketat dan para personel militer yang dikerahkan tidak akan membawa senjata api atau memburu hewan liar tersebut. Kementerian Pertahanan Jepang mengatakan para tentara akan mempersenjatai diri dengan semprotan antiberuang, tongkat, perisai pelindung, kacamata pelindung, jaket antipeluru, dan alat peluncur jaring.

    Pengerahan personel militer ini menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan rasa aman di tengah masyarakat yang diselimuti kepanikan. Para pakar mengatakan bahwa panen biji pohon ek yang buruk tahun ini telah memicu populasi beruang Jepang, yang terus meningkat, untuk datang ke kota-kota untuk mencari makanan, terutama di wilayah utara seperti Akita dan Iwate.

    Lihat juga Video ‘PM Jepang Beri Hadiah Trump Stik Golf Mendiang Shinzo Abe’:

    Halaman 2 dari 2

    (haf/imk)

  • Pakar Bicara Dugaan Motif di Balik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Pakar Bicara Dugaan Motif di Balik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Jakarta

    Polri masih berupaya keras untuk mengungkap motif di balik ledakan SMAN 72 Jakarta. Kabar yang belakangan mencuat dan ramai disorot adalah terduga pelaku nekat melancarkan aksinya imbas sering menjadi korban perundungan atau bullying.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut.

    “Itu (dugaan bullying) yang salah satu kita kumpulkan juga terkait dengan bagian dari kita untuk mengungkap motif. Artinya, informasi-informasi yang terkait, yang bisa mendukung proses kita untuk mendapatkan gambaran motif tentunya kita kumpulkan,” bebernya, dikutip dari detikNews.

    Selain itu, Polri juga mendalami informasi terkait kemungkinan apakah terduga pelaku ikut paham tertentu, apakah terpapar suatu konten, atau kah mungkin juga hal-hal yang membuat dia tertarik.

    Respons Pakar

    Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel khusus menyoroti dugaan motif bullying, yang menurutnya bisa berdampak besar bila terabaikan. Utamanya di lingkup sekolah.

    “Peledakan di SMAN 72 kita asumsikan berhubungan dengan bullying, itu narasi yang sudah beredar luas,” beber Reza, saat dihubungi detikcom Sabtu (9/11/2025).

    “Korban bullying sering mengalami viktimisasi berulang. Pertama saat dia dirundung. Kedua, saat dia mencari pertolongan tapi justru diabaikan atau dianggap lebay. Bahkan jika melapor ke polisi, tidak jarang justru dipaksa memaafkan pelaku atas nama restorative justice. Di situlah terjadi viktimisasi ketiga,” lanjut Reza.

    Ia menambahkan, akibat penelantaran berulang, korban akhirnya bisa terdesak ke titik ekstrem, melakukan kekerasan terhadap diri sendiri atau terhadap orang lain.

    “Belum sempat kita menolong dia sebagai korban, justru hukuman berat yang sebentar lagi kita timpakan kepadanya sebagai pelaku. Getir, menyedihkan,” ujarnya.

    Reza mengungkapkan, berbagai penelitian menunjukkan 90 persen anak yang menjadi pelaku perundungan sebenarnya juga pernah menjadi korban bullying. “Data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih. Perilaku perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, tapi ekspresi berbahaya dari anak-anak yang gagal mendapatkan ruang aman untuk menyalurkan tekanan atau penderitaan mereka,” katanya.

    Karena itu, menurut Reza, kasus ini wajar diproses secara pidana, tetapi dengan catatan, anak pelaku tetap diperlakukan sebagai anak, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    UU SPPA menegaskan meskipun anak melakukan tindak pidana, ia tetap manusia yang memiliki masa depan dan harus didampingi negara serta masyarakat dalam mencapai tujuan tersebut.

    “Pertanggungjawaban pidana tetap ada, tapi proses hukumnya harus meninjau secara multidimensi dan multifaktor,” kata Reza.

    Untuk itu, ia mendorong agar pengadilan tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga memahami latar belakang ekologis dan sosial anak.

    Dalam sidang kasus anak korban perundungan yang kemudian menjadi pelaku kekerasan, Reza selalu mendorong hakim menerapkan dua pendekatan.

    Pertama, Bioecological Model (BM) yakni meninjau lima lapisan lingkungan yang memengaruhi tumbuh kembang anak (keluarga, sekolah, teman sebaya, masyarakat, dan kebijakan publik). Kedua, Interactive Model (IM), menyoroti hubungan timbal balik antara anak dan lingkungannya.

    “Sayangnya, model seperti ini butuh kerja keras lintas sektor dan waktu yang panjang. Itu sering berbenturan dengan asas peradilan kita yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Akibatnya, vonis terhadap anak korban bullying yang jadi pelaku kerap tetap mengikuti pola sanksi pelaku dewasa,” pungkas Reza.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Alasan Seseorang Jadi Pelaku Bullying dari Kacamata Psikolog”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Legislator Hingga Tokoh Adat Beri Dukungan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

    Legislator Hingga Tokoh Adat Beri Dukungan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

    Jakarta: Dukungan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, semakin menguat dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh politik dan masyarakat menilai bahwa kiprah Soeharto selama memimpin bangsa selama lebih dari tiga dekade telah memberikan fondasi penting bagi stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi Indonesia.

    Anggota DPR, Nurul Arifin menilai, Soeharto merupakan sosok yang berjasa besar dalam menjaga arah pembangunan dan kestabilan negara pada masa-masa sulit setelah kemerdekaan. “Beliau berjasa besar menjaga stabilitas nasional dan meletakkan dasar pembangunan ekonomi yang membawa Indonesia ke era kemajuan,” ujar Nurul Arifin dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

    Menurut Nurul, di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia berhasil mengatasi berbagai tantangan yang mengancam persatuan bangsa. Program pembangunan lima tahun (Repelita), swasembada pangan, hingga penguatan industri dasar menjadi bukti nyata kemampuan Soeharto menata perekonomian nasional dengan terencana dan terukur.

    Ia menegaskan, pengakuan terhadap jasa tersebut tidak dapat dihapus dari catatan sejarah bangsa. Dukungan serupa juga datang dari kalangan elite partai politik.

    Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyebut, penilaian terhadap Soeharto seharusnya dilakukan secara objektif, bukan melalui kacamata politik semata. “Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional. Ini bukan soal politik, tetapi kejujuran kita membaca sejarah dan menghormati jasa besar seseorang yang telah membawa Indonesia bangkit,” tegas Firman.

    Firman menambahkan, selama pemerintahan Soeharto, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berhasil mencetak berbagai kemajuan di sektor pendidikan, pertanian, serta infrastruktur. Ia menilai, di bawah kepemimpinan Soeharto, bangsa ini menikmati masa panjang pembangunan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

    Sementara itu, dukungan juga datang dari kalangan tokoh adat. Ketua Umum DPP Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII), Paulus Sinambela, menilai masa pemerintahan Soeharto adalah periode yang penuh dengan ketenangan dan keteraturan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. “Di masa pemerintahan beliau, kondisi ekonomi, politik, budaya, dan pembangunan berjalan dengan baik. Tak ada kegaduhan dan keriuhan, semua tenang dan tentram,” ujarnya.
     

    Paulus menilai, suasana stabil tersebut memungkinkan masyarakat adat di berbagai daerah untuk berkembang tanpa tekanan politik yang berlebihan. Ia menegaskan, jasa Soeharto dalam menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat identitas nasional patut dihargai dengan penganugerahan gelar pahlawan.

    Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sendiri telah menjadi bahan pembahasan publik sejak beberapa tahun terakhir. Banyak pihak menilai, Soeharto telah meninggalkan warisan penting berupa stabilitas politik dan ekonomi yang menopang kemajuan Indonesia hingga kini.

    Sejumlah kalangan berharap pemerintah melalui Kementerian Sosial dapat mempertimbangkan secara objektif jasa-jasa Soeharto bagi bangsa Indonesia. Pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi besar seorang pemimpin yang telah mengantarkan Indonesia menuju era pembangunan dan kemandirian nasional.

    Jakarta: Dukungan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, H.M. Soeharto, semakin menguat dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh politik dan masyarakat menilai bahwa kiprah Soeharto selama memimpin bangsa selama lebih dari tiga dekade telah memberikan fondasi penting bagi stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi Indonesia.
     
    Anggota DPR, Nurul Arifin menilai, Soeharto merupakan sosok yang berjasa besar dalam menjaga arah pembangunan dan kestabilan negara pada masa-masa sulit setelah kemerdekaan. “Beliau berjasa besar menjaga stabilitas nasional dan meletakkan dasar pembangunan ekonomi yang membawa Indonesia ke era kemajuan,” ujar Nurul Arifin dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
     
    Menurut Nurul, di bawah kepemimpinan Soeharto, Indonesia berhasil mengatasi berbagai tantangan yang mengancam persatuan bangsa. Program pembangunan lima tahun (Repelita), swasembada pangan, hingga penguatan industri dasar menjadi bukti nyata kemampuan Soeharto menata perekonomian nasional dengan terencana dan terukur.

    Ia menegaskan, pengakuan terhadap jasa tersebut tidak dapat dihapus dari catatan sejarah bangsa. Dukungan serupa juga datang dari kalangan elite partai politik.
     
    Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyebut, penilaian terhadap Soeharto seharusnya dilakukan secara objektif, bukan melalui kacamata politik semata. “Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional. Ini bukan soal politik, tetapi kejujuran kita membaca sejarah dan menghormati jasa besar seseorang yang telah membawa Indonesia bangkit,” tegas Firman.
     
    Firman menambahkan, selama pemerintahan Soeharto, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berhasil mencetak berbagai kemajuan di sektor pendidikan, pertanian, serta infrastruktur. Ia menilai, di bawah kepemimpinan Soeharto, bangsa ini menikmati masa panjang pembangunan yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
     
    Sementara itu, dukungan juga datang dari kalangan tokoh adat. Ketua Umum DPP Angkatan Muda Sisingamangaraja XII (AMS XII), Paulus Sinambela, menilai masa pemerintahan Soeharto adalah periode yang penuh dengan ketenangan dan keteraturan dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. “Di masa pemerintahan beliau, kondisi ekonomi, politik, budaya, dan pembangunan berjalan dengan baik. Tak ada kegaduhan dan keriuhan, semua tenang dan tentram,” ujarnya.
     

    Paulus menilai, suasana stabil tersebut memungkinkan masyarakat adat di berbagai daerah untuk berkembang tanpa tekanan politik yang berlebihan. Ia menegaskan, jasa Soeharto dalam menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat identitas nasional patut dihargai dengan penganugerahan gelar pahlawan.
     
    Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto sendiri telah menjadi bahan pembahasan publik sejak beberapa tahun terakhir. Banyak pihak menilai, Soeharto telah meninggalkan warisan penting berupa stabilitas politik dan ekonomi yang menopang kemajuan Indonesia hingga kini.
     
    Sejumlah kalangan berharap pemerintah melalui Kementerian Sosial dapat mempertimbangkan secara objektif jasa-jasa Soeharto bagi bangsa Indonesia. Pemberian gelar tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi besar seorang pemimpin yang telah mengantarkan Indonesia menuju era pembangunan dan kemandirian nasional.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (CEU)

  • “PDIP-Jokowi rekonsiliasi” dampak penolakan Soeharto jadi Pahlawan Nasional?

    “PDIP-Jokowi rekonsiliasi” dampak penolakan Soeharto jadi Pahlawan Nasional?

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) 

    Terhadap wacana lama yang kembali tercetus terkait usulan pihak pihak, agar “mantan presiden 32 tahun almarhum Jendral bintang 5, Jendral Besar Soeharto dianugerahi Pahlawan Nasional”.

    Maka menurut penulis, kriteria dan levelitas usulan terhadap almarhum Soeharto tokoh ‘Bapak Pembangunan Indonesia’  merupakan kategori yang wajar, walau ada beberapa sisi benturan tatanan hukum ketatanegaraan yang urgensitas perlu dicermati dan dikaji secara signifikan dan ‘komprehensif.’

    Lalu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), berstetmen estimasi terkait wacana a quo “bakal diputuskan sebelum 10 November atau Hari Pahlawan”.

    Dan wacana ini mendapat tanggapan relatif cepat namun hati- hati dari Puan selaku Ketua DPR RI dan juga sebagai salah seorang Ketua PDIP ketimbang keengganan dirinya merespon nasib Hasto Kristiyanto, saat Sekjen PDIP dikejar kejar oleh KPK yang dari kacamata hukum, menyimpang dari rules.

    Kata Puan, ” kemarin Selasa (4/11/2025), “harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang, di sisi lain, pemerintah juga harus melihat apakah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto saat ini merupakan waktu yang tepat. Semua aspek terkait usulan itu harus dikaji dengan cermat”.

    http://www.cnnindonesia.com/nasional/20251104134906-32-1291723/puan

    Lalu wacana dengan dimensi ‘wajar’ ini, dibanding “ide gila Jokowi 3 periode” yang inkonstitusional, dibarengi suara penolakan keras dan lumayan bising, seorang diantaranya digaungkan oleh politisi PDIP dr. Rubka Cipta Ning, pengarang buku “Aku Bangga jadi Anak PKI.” 

    Polemik wacana ini, perlu dicermati, karena suara dukungan dan penolakan Mantan Presiden RI 32 tahun dianugerahi pahlawan, bakal menjadi titik kearah rekonsiliasi antara Megawati (PDIP) dengan Jokowi ?

    Karena “Jas Merah”,  ada peristiwa politik yang berhubungan erat dengan napak tilas tokoh besar bangsa ini almarhum Jendral Soeharto dimasa transisi kekuasaan dari orla ke orba, lalu Jokowi menerbitkan diskresi politik Jokowi dalam bentuk Keppres 17/2022 dan Inpres 2/2023 terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia, sehingga kebijakan ini telah mengundang polemik terhadap para tokoh publik bangsa, bahkan ada beberapa tokoh aktivis diantaranya Mayjend Kivlan Zen mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, argumentatif dalil hukumnya disebabkan secara teori hirarkis hukum diskresi Jokowi dimaksud dianggap overlaping dengan ketentuan yang lebih tinggi yakni 

    TAP MPRS RI No 25 Tahun 1966.

    Dan termasuk penulis menanggapi diskresi Jokowi dimaksud melalui artikel hukum dan beberapa kali acara podcast, tepatnya di masa mantan presiden RI ke 7 itu masih dalam kendali Megawati dan dianakemaskan sanbil dipuja puji oleh PDIP.

    Maka bisa jadi Jokowi yang diusung oleh PDIP menjadi presiden selama 2 periode, dikarenakan keduanya PDIP dan Jokowi “bermazhab” yang sama. Hanya saja sejarah membuktikan kedua sekutu ‘pengusung dan diusung’ pecah kongsi gegara ada wacana Jokowi Presiden 3 periode, selain historis politik yang nampak (sebelumnya) saat itu ada indikasi kuat “Puan diminati oleh kader partai menjadi Capres di pemilu 2024-2029”.

    _Dan Projo yang baru saja mendapat nafas segar dari konsolidasi melalui kongres ketiganya (1-2 November 2025), ditengarai bakal menambah konflik bagi pihak pihak pro-kontra wacana Almarhum Jendral Besar Soeharto menjadi Pahlawan Nasional, lalu akan kah bakal menjadi “tambang emas atau setidaknya ladang gandum” bagi para aktivis projo, namun kesemua fenomena status quo dari dinamika gejolak geo politik tanah air, tendensi berdampak ‘penderitaan perekonomian rakyat” bakal lama dan semakin labirin. (*)

  • Video: Alasan Seseorang Jadi Pelaku Bullying dari Kacamata Psikolog

    Video: Alasan Seseorang Jadi Pelaku Bullying dari Kacamata Psikolog

    Video: Alasan Seseorang Jadi Pelaku Bullying dari Kacamata Psikolog

  • Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia

    Pertamina untuk Rakyat, Bukan Mafia
    Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wasekjend Dewan Energi Mahasiswa, Wakil Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
    ISU
    dugaan penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang terjadi beberapa minggu terakhir telah mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
    Munculnya konten masyarakat di berbagai media sosial mengenai dugaan penurunan kualitas bahan bakar yang berakibat pada kerusakan mesin di sejumlah daerah bukan hanya  kerugian ekonomi bagi pengguna, tetapi juga mengancam kredibilitas Pertamina sebagai badan usaha milik negara yang memikul tanggung jawab strategis dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Dugaan praktik manipulasi kualitas bahan bakar, yang diduga melibatkan jaringan mafia migas di tingkat distribusi, menjadi refleksi nyata lemahnya pengawasan internal dan potensi penyimpangan yang telah berulang kali menghantam sektor energi nasional.
    Ketika masyarakat sebagai konsumen menghadapi kenyataan bahwa bahan bakar yang mereka beli tidak sesuai dengan standar mutu yang dijanjikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pengelola energi negara pun terancam runtuh.
    Dalam konteks hukum, persoalan ini dapat dibaca melalui kacamata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang menegaskan prinsip dasar tentang itikad baik antara pelaku usaha dan konsumen. Pasal 7 huruf a mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan usahanya, sementara Pasal 5 huruf b mengatur kewajiban konsumen untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi.
    Penerapan asas itikad baik ini merupakan jaminan hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan salah satu pihak. Dalam konteks Pertamina, asas ini bermakna bahwa perusahaan negara wajib menjaga keaslian, keamanan, dan mutu produk bahan bakar yang didistribusikan kepada publik.
    Ketika terjadi penurunan kualitas bahan bakar akibat penyalahgunaan wewenang atau manipulasi di tingkat tertentu, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen yang diatur undang-undang.
    Pengguna Pertamina, sebagai konsumen, berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang mereka alami akibat turunnya kualitas bahan bakar yang seharusnya dijamin oleh negara. Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan klasik dalam tata kelola energi di Indonesia, yakni lemahnya pengawasan dan penetrasi kelompok kepentingan dalam rantai distribusi BBM.
    Mafia migas bukanlah istilah baru, mereka adalah jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang beroperasi di ruang abu-abu antara kebijakan, birokrasi, dan bisnis energi. Praktik manipulasi stok, penurunan kadar oktan, hingga dugaan praktik-praktik pengoplosan bahan bakar merupakan manifestasi dari kegagalan sistem pengawasan internal dan lemahnya integritas tata kelola di lapangan.
    Ketika praktik seperti ini dibiarkan berulang tanpa tindakan tegas, maka negara sejatinya telah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekayaan publik yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
    Penerapan prinsip
    good corporate governance
    (tata kelola perusahaan yang baik) menjadi batu ujian utama dalam menilai kredibilitas Pertamina sebagai perusahaan milik rakyat. Prinsip ini meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang keseluruhannya harus menjadi panduan dalam setiap lini operasional perusahaan.
    Ketika salah satu prinsip itu diabaikan, seperti dalam kasus lemahnya pengawasan kualitas BBM, maka integritas perusahaan menjadi dipertanyakan. Pertamina harus menegakkan transparansi bukan hanya dalam pelaporan kinerja keuangan, tetapi juga dalam mekanisme produksi, distribusi, dan pengawasan mutu produk.
    Dalam konteks akuntabilitas, setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus dapat ditelusuri dan diusut hingga ke akar permasalahan, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum internal. Teori tata kelola perusahaan menegaskan bahwa pengawasan internal yang lemah akan membuka ruang bagi terjadinya
    fraud
    (kecurangan) yang sistemik.
    Oleh karena itu, reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada penguatan sistem audit internal, digitalisasi rantai pasok, dan pengawasan mutu berbasis teknologi agar tidak ada lagi celah manipulasi. Sistem digitalisasi distribusi bahan bakar seperti
    fuel tracing
    dan
    real-time monitoring
    harus menjadi instrumen wajib dalam memastikan keaslian produk dan integritas rantai distribusi.
    Selain itu, penguatan peran masyarakat dan lembaga pengawas independen perlu ditingkatkan agar pengawasan terhadap Pertamina tidak hanya bersifat internal, melainkan partisipatif dan terbuka. Dalam konteks perlindungan konsumen, peran pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi sangat penting. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap mutu bahan bakar mendapatkan sanksi tegas dan proses hukum yang transparan.
    Pertamina sebagai badan usaha milik negara harus diberikan dukungan politik dan kelembagaan untuk melakukan reformasi struktural tanpa intervensi kelompok kepentingan, karena pelemahan Pertamina berarti pelemahan kedaulatan energi nasional itu sendiri. Dalam situasi ini, penguatan Pertamina harus berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap mafia migas yang selama ini menjadi parasit dalam tubuh industri energi nasional.
    Usut tuntas mafia migas bukan hanya jargon moral, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjaga kekayaan negara agar tidak dikuasai oleh segelintir orang. Asas itikad baik dalam UU Perlindungan Konsumen juga perlu dipahami sebagai prinsip moral dan hukum yang membangun relasi etis antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
    Itikad baik pelaku usaha bukan hanya soal kepatuhan formal terhadap aturan, tetapi juga kesadaran moral bahwa setiap produk yang dijual adalah bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan publik.
    Dalam konteks ini, Pertamina harus memperkuat nilai-nilai etik korporasi yang berpijak pada semangat kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Hanya dengan cara itulah Pertamina dapat menjaga posisinya sebagai perusahaan energi yang tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan secara sosial.
    Dalam perspektif ideologis, penguatan tata kelola Pertamina dan pemberantasan mafia migas harus dikembalikan pada nilai fundamental Pancasila sebagai pedoman etika dan politik ekonomi nasional. Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” memberikan fondasi moral dan filosofis bahwa setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi, harus berorientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak.
    Pancasila menegaskan bahwa sumber daya alam yang dikuasai negara bukanlah komoditas politik, melainkan amanah konstitusional untuk kemakmuran bersama. Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan energi, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai konsumen, melainkan juga martabat ideologi bangsa.
    Keadilan sosial dalam pengelolaan energi menuntut adanya sistem tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Negara, melalui Pertamina, memiliki mandat moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat mencerminkan keadilan ekonomi dan kejujuran dalam pengelolaan.
    Ketika mafia migas memanipulasi sistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka mereka sejatinya sedang mencederai keadilan sosial dan mengkhianati amanah rakyat. Oleh karena itu, pemberantasan mafia migas harus ditempatkan sebagai agenda nasional dalam membangun kemandirian energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
    Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia migas, semua upaya reformasi tata kelola hanya akan menjadi kosmetik tanpa makna substantif.
    Belajar dari negara lain seperti Norwegia, yang sukses mengelola sumber daya minyak melalui Norwegian Government Pension Fund Global, dapat menjadi cermin bagi Indonesia. Norwegia menunjukkan bahwa integritas sistem, transparansi kebijakan, dan pengawasan publik yang kuat dapat menghindarkan industri energi dari praktik korupsi dan penyalahgunaan.
    Semua penerimaan negara dari minyak dikelola secara terbuka, dengan mekanisme pelaporan publik yang dapat diakses setiap warga negara. Prinsip ini sejalan dengan konsep
    good governance
    yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah sumber daya negara, bukan sekadar penerima manfaat pasif.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan Pertamina harus diarahkan pada model tata kelola yang sejalan dengan semangat tersebut yakni terbuka, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Lebih jauh, pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan energi harus menegaskan kembali posisi Pertamina bukan sebagai entitas bisnis semata, melainkan sebagai perusahaan rakyat yang mengemban fungsi sosial dan ekonomi strategis.
    Pertamina tidak boleh dibiarkan berkompetisi dalam logika pasar bebas yang brutal tanpa perlindungan politik negara, karena energi adalah urat nadi kehidupan bangsa. Negara wajib hadir untuk melindungi Pertamina dari penetrasi kepentingan mafia dan oligarki bisnis yang selama ini menunggangi kebijakan energi demi keuntungan pribadi.
    Keberpihakan kepada Pertamina bukan berarti menutup kritik, melainkan menguatkan fondasi moral dan kelembagaan agar perusahaan ini dapat benar-benar menjadi instrumen kedaulatan energi nasional.
    Dalam kerangka yang lebih luas, teori
    good governance
    yang dikemukakan Sachs (2021) juga menegaskan bahwa keberhasilan negara-negara Skandinavia dalam mengelola sumber daya publik terletak pada kombinasi antara transparansi, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan kebutuhan Indonesia untuk menegakkan tata kelola energi yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.
    Negara tidak boleh hanya menjadi regulator yang pasif, melainkan harus aktif memastikan bahwa pengelolaan energi dilakukan secara etis, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil. Dalam konteks ini, pemberantasan mafia migas harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Mafia migas tidak boleh lagi dibiarkan hidup di ruang abu-abu antara kebijakan dan keuntungan pribadi, karena mereka adalah simbol pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
    Penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas sejatinya adalah dua sisi dari satu mata uang: kedaulatan energi nasional. Tanpa tata kelola yang bersih, Pertamina akan terus menjadi korban infiltrasi kepentingan ekonomi-politik yang menggerogoti kemampuan negara untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam sektor energi.
    Reformasi tata kelola Pertamina harus diarahkan pada pembenahan struktural yang mencakup integritas manajemen, efisiensi operasional, serta pengawasan publik yang kuat. Pemerintah harus memberikan dukungan penuh kepada Pertamina untuk membenahi diri, sekaligus memastikan bahwa praktik mafia migas dibongkar hingga ke akar-akarnya melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi.
    Pertamina perlu memperluas inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam seluruh aspek bisnisnya, mulai dari produksi, distribusi, hingga pelayanan publik. Transparansi berbasis data akan menjadi benteng utama melawan praktik manipulatif di sektor distribusi. Sistem pelaporan digital yang terintegrasi antara kilang, terminal, dan SPBU akan menutup ruang bagi pelaku kejahatan energi yang selama ini memanfaatkan celah informasi.
    Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pertamina harus menjadi prioritas agar tercipta budaya korporasi yang berintegritas dan profesional. Pada akhirnya, penguatan Pertamina dan pemberantasan mafia migas bukan hanya soal manajemen perusahaan, melainkan juga soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
    Energi adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat dimonopoli oleh kelompok tertentu. Maka, memperjuangkan tata kelola energi yang bersih berarti memperjuangkan kedaulatan bangsa itu sendiri.
    Pertamina harus berdiri kokoh sebagai simbol kemandirian dan keadilan sosial dalam sektor energi. Hanya dengan cara itulah cita-cita Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Menggunakan Watch History untuk Kembali Lihat Reels yang Sudah Ditonton

    Cara Menggunakan Watch History untuk Kembali Lihat Reels yang Sudah Ditonton

    Sebelumnya, Meta memperkenalkan fitur baru berbasis kecerdasan buatan (AI) ke  Instagram Stories , di mana pengguna bisa langsung mengedit foto dan video langsung di Stories.

    Cukup dengan mengetikkan perintah sederhana seperti menambah, menghapus, atau mengubah elemen dalam gambar, foto dan video pun akan berubah sesuai dengan prompt yang diberikan pengguna.

    Laporan  TechCrunch , Minggu (26/10/2025), perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp ini menyebut fitur baru berbasis AI-nya merupakan cara baru agar pengguna bisa berkreasi lebih bebas tanpa harus keluar dari aplikasi.

    Sebelumnya, raksasa media sosial (medsos) tersebut juga memperkenalkan fitur serupa hanya tersedia melalui chatbot Meta AI. Namun, kini fitur baru tersebut bisa dipakai langsung di menu Stories.

    Fitur Instagram ini dapat diakses melalui menu “UBah Gaya” di bagian atas layar setelah mengetuk ikon kuas, lalu pengguna bisa memilih perintas baru seperti “tambahkan”, “hapus”, atau “ubah” agar foto dan video tampil sesuai keinginan.

    Misalnya saja, kamu bisa mengetik “ubah warna rambut menjadi pirang”, “tambahkan mahkota di kepala”, atau “hapus bayangan di wajah”. Nantinya, AI Meta akan memproses prompt tersebut dan menampilkan hasilnya langsung di layar Stories.

    Selain itu, Meta juga menyediakan efek preset yang dapat dipilih untuk mengubah pakaian atau gaya. Contohnya dapat menambah item kacamata hitam atau jaket. Pengguna juga dapat membuat suasana turun salju atau menambahkan api.

    Meski begitu, pengguna yang ingin menggunakan fitur baru Stories ini harus menyetujui Persyaratan Layanan AI Meta yang kemungkinan media dan fitur wajah pengguna diterapkan AI.

    Berdasarkan persyaratan ini, ketika pengguna mengunggah foto, Meta dapat “meringkas konten gambar, memodifikasi gambar, dan menghasilkan konten baru dari gambar yang diunggah”

    Sebelumnya, perusahaan juga menguji fitur “Tulis dengan Meta AI” yang dapat membantu pengguna Instagram membuat komentar cerdas untuk suatu postingan.

  • Perempuan di Jantung Parlemen

    Perempuan di Jantung Parlemen

    Perempuan di Jantung Parlemen
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi representatif Indonesia.
    MK secara tegas memerintahkan agar seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR — mulai dari Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan — wajib memuat keterwakilan perempuan secara proporsional.
    Tak hanya itu, komposisi pimpinan AKD kini harus menjamin keterlibatan perempuan paling sedikit 30 persen.
    Putusan ini sejatinya bukan sekadar koreksi terhadap undang-undang yang abai terhadap kesetaraan, melainkan penegasan bahwa politik hukum Indonesia tidak boleh terus berwajah maskulin.
    Selama dua dekade terakhir, keterwakilan perempuan di parlemen sering berhenti pada batas formal: ada kuota dalam daftar calon legislatif, tetapi kuota itu menguap ketika perempuan sudah duduk di kursi kekuasaan. Di balik jargon partisipasi, yang terjadi justru marginalisasi.
    Melalui amar putusan ini, MK mengingatkan bahwa keadilan substantif tidak akan lahir dari demokrasi yang timpang gender.
    Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan politik bukanlah kemurahan hati sistem, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
    MK bahkan menegaskan kembali prinsip
    affirmative action
    sebagai “kesepakatan nasional” — jalan menuju kesetaraan yang nyata, bukan seremonial.
    Selama ini, wacana keterwakilan perempuan dalam politik sering terjebak dalam angka. Kuota 30 persen seolah menjadi garis finis perjuangan, padahal semestinya hal demikian menjadi titik awal menuju keadilan substantif.
    Politik kuota tanpa distribusi peran hanyalah kosmetik demokrasi. Dalam banyak kasus, perempuan memang hadir di parlemen, tetapi tidak pada ruang-ruang strategis pengambilan keputusan—tidak di jantung kekuasaan, melainkan di pinggiran simbolik representasi.
    Putusan MK kali ini mengubah arah politik hukum tersebut. MK tidak hanya menegaskan hak perempuan untuk duduk di kursi kekuasaan, tetapi juga mengintervensi struktur internal lembaga legislatif agar ruang pengaruh itu benar-benar terbuka bagi perempuan.
    Inilah bentuk konkret dari
    constitutional feminism
    —pandangan bahwa Konstitusi harus aktif melindungi dan memberdayakan kelompok yang selama ini terpinggirkan.
    Secara sosiologis, putusan ini menantang budaya politik patriarkal yang telah lama mengakar. DPR selama ini lebih sering dikuasai oleh logika fraksi dan patronase, posisi strategis kerap diberikan berdasarkan loyalitas politik, bukan perspektif kesetaraan.
    Padahal, kehadiran perempuan bukan hanya soal keadilan numerik, melainkan soal kualitas kebijakan yang lebih inklusif, empatik, dan berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.
    Dengan membuka ruang perempuan di seluruh AKD, MK sejatinya sedang mendorong redistribusi kekuasaan— langkah penting untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia bukan hanya prosedural, tetapi juga berkeadilan gender.
    Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya menegaskan kembali bahwa demokrasi sejati tidak hanya berbicara tentang siapa yang berkuasa, tetapi juga siapa yang diwakili dan didengar.
    Demokrasi tanpa keterwakilan perempuan sejatinya adalah demokrasi yang pincang—demokrasi yang gagal menangkap kompleksitas sosial dalam proses pengambilan keputusan publik.
    Dalam teori demokrasi deliberatif ala Jürgen Habermas, legitimasi politik tidak lahir semata dari hasil pemilihan umum, melainkan dari proses diskursif yang inklusif—yakni keterlibatan semua kelompok yang terdampak oleh kebijakan publik dalam proses pembentukannya.
    Dengan demikian, absennya suara perempuan dalam alat kelengkapan Dewan berarti ada separuh warga negara yang tersingkir dari ruang deliberasi kebangsaan.
    Dari perspektif teori keadilan ala John Rawls, prinsip
    fair equality of opportunity
    menuntut agar semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memengaruhi keputusan kolektif.
    Namun, dalam praktiknya, struktur politik yang maskulin justru menciptakan apa yang disebut Nancy Fraser sebagai “subordinasi sistemik dalam representasi politik”, di mana perempuan hadir sebagai simbol, bukan subjek kekuasaan.
    Putusan MK ini mencoba membalik arus tersebut. Dengan mewajibkan keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan, Mahkamah sejatinya sedang mengubah arsitektur kekuasaan politik agar lebih adil dan reflektif terhadap realitas sosial.
    Ini bukan semata langkah hukum, tetapi transformasi budaya politik — dari
    politics of exclusion
    menuju
    politics of inclusion.
    Tentu, keberadaan perempuan dalam struktur pengambilan keputusan bukan hanya memperkaya perspektif, melainkan juga memperkuat kualitas kebijakan publik.
    Pelbagai studi, termasuk penelitian World Bank (2020) dan UN Women (2022), menunjukkan bahwa lembaga legislatif yang lebih seimbang secara gender cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.
    Dengan kata lain, keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan moral atau etika politik, tetapi juga rasionalitas kebijakan.
    Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 dengan demikian harus dibaca sebagai upaya konstitusionalisasi keadilan sosial berbasis gender.
    MK mengingatkan bahwa konstitusi bukan teks netral, melainkan instrumen emansipatoris yang harus berpihak pada kelompok termarjinalkan.
    Di titik inilah, MK menjalankan fungsinya sebagai penjaga moral konstitusi — memastikan bahwa hukum tidak sekadar mengatur kekuasaan, tetapi juga menata ulang relasi kuasa agar lebih adil.
    Putusan Mahkamah Konstitusi ini seharusnya tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan menjadi momentum politik untuk menata ulang cara bangsa Indonesia memaknai kekuasaan.
    Perintah MK agar keterwakilan perempuan hadir di seluruh alat kelengkapan Dewan menuntut keberanian politik dari partai-partai untuk keluar dari pola lama: politik yang tertutup, hierarkis, dan maskulin.
    Tanpa komitmen politik yang nyata, putusan konstitusional ini akan kembali menjadi simbol tanpa roh.
    Jika dibaca dengan kacamata politik hukum, langkah MK ini menunjukkan bahwa hukum bukan hanya produk dari kekuasaan, tetapi juga alat korektif terhadap ketimpangan struktural.
    MK menggunakan konstitusi sebagai instrumen
    transformative justice
    —keadilan yang tidak sekadar menghukum atau mengatur, tetapi mengubah relasi sosial agar lebih setara. Seperti dikatakan oleh jurist feminis, MacKinnon, hukum harus hadir bukan untuk “menyamakan perempuan dengan laki-laki”, melainkan untuk menghapus struktur dominasi yang membuat perempuan selalu berbeda secara sosial dan politis.
    Kini, tugas besar ada di tangan DPR dan partai politik. Mereka harus menindaklanjuti putusan ini dengan mekanisme konkret: penataan tata tertib DPR, kebijakan afirmatif dalam fraksi, hingga evaluasi rutin atas komposisi alat kelengkapan Dewan.
    Pun, publik sipil dan gerakan perempuan perlu terus mengawal agar prinsip keadilan gender tidak berhenti di ruang sidang MK, tetapi berakar dalam praktik politik keseharian.
    Jadi, keterwakilan perempuan di jantung parlemen bukan sekadar tentang menambah kursi, melainkan menambah cara pandang terhadap keadilan.
    Demokrasi yang sejati hanya bisa hidup jika seluruh warga negara—tanpa terkecuali—dapat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan arah bangsa.
    Putusan MK ini adalah panggilan konstitusional untuk memastikan bahwa politik Indonesia bukan lagi arena eksklusif “kekuasaan laki-laki”, tetapi ruang bersama untuk keadilan yang setara dan manusiawi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zuckerberg Ramal Pengganti Smartphone di Depan Mata

    Zuckerberg Ramal Pengganti Smartphone di Depan Mata

    Jakarta

    Smartphone telah menjadi perangkat utama manusia di zaman ini. Akan tetapi menurut pendiri Facebook dan CEO Meta, Mark Zuckerberg, tidak selamanya smartphone akan menguasai dunia. Ia beberapa kali meramal bahwa nantinya, kacamata pintar akan menyingkirkan smartphone.

    “Saya pikir kacamata (pintar) akan menjadi platform komputer besar berikutnya. Tapi setiap platform baru cenderung tidak menggantikan yang lama,” katanya baru-baru ini dalam sebuah wawancara.

    Contohnya adalah saat ini, di mana meski smartphone banyak dipakai, komputer tidak lantas hilang tapi lebih sedikit digunakan. “Dalam satu titik di 10 tahun terakhir, perangkat mobile sungguh menjadi platform komputasi utama. Kita tak membuang komputer kita, hanya saja meski kalian memilikinya (komputer), kalian masih melakukan lebih banyak hal di ponselmu,” demikian paparnya.

    Menurutnya, kacamata pintar akan bernasib sama seperti smartphone. Orang di masa mendatang masih akan memakai smartphone, tapi lebih banyak menggunakan kacamata pintar.

    “Jadi yang kupikir akan terjadi pada kacamata pintar adalah kita akan sampai di titik itu, mungkin suatu waktu di 2020-an atau 2030-an di mana kalian punya ponsel, tapi akan lebih banyak di saku karena kalian akan melakukan lebih banyak hal di kacamata yang mungkin saat ini kalian lakukan di ponsel. Kacamata akan jadi platform komputer utama kalian,” cetusnya.

    Wajar saja pria berusia 40 tahun itu berkata demikian. Pasalnya, Zuck melalui perusahaannya Meta memang sedang giat mengembangkan kacamata pintar augmented reality (AR) dan berharap gadget itu akan menjadi mainstream alias disukai kalangan banyak. Produk terbaru mereka adalah Meta Ray-Ban Display.

    “Janji kacamata adalah untuk menjaga rasa kehadiran yang Anda miliki dengan orang lain. Saya pikir kita telah kehilangan sedikit soal itu dengan ponsel, dan kita memiliki kesempatan untuk mendapatkannya kembali dengan kacamata,” cetus Zuck saat peluncuran kacamata itu.

    Dalam wawancara dengan The Verge yang dikutip detikINET, Zuck menilai kacamata biasa sangat populer sehingga mungkin tidak akan sulit bahwa nanti, orang akan terbiasa memakai kacamata pintar.

    “Sudah ada 1 hingga 2 miliar orang memakai kacamata tiap hari. Sama seperti semua orang beralih ke smartphone, kupikir semua orang yang berkacamata segera beralih ke kacamata pintar dalam dekade berikutnya. Lalu kupikir itu akan mulai jadi sangat berharga, dan banyak orang lain yang tak berkacamata saat ini akan berakhir memakainya juga,” cetusnya.

    (fyk/fay)