Produk: jaminan sosial

  • Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Nelayan Kecil Kini Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi nelayan. Melalui kerja sama ini, awak kapal perikanan dan para nelayan, termasuk nelayan kecil kini bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Bagaimana kita nanti mengawal, memfasilitasi para awak kapal perikanan para nelayan kita, ini bisa menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tentunya menjadi bagian dari upaya implementasi kita di perlindungan nelayan,” ujar Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mahrus usai acara Rangkaian Peluncuran Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

    Mahrus menjelaskan sebelumnya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan, khususnya terhadap awak kapal perikanan (AKP). Dalam implementasinya, terdapat persyaratan wajib sebelum berangkat melaut. Di mana kapal tidak boleh berlayar jika para awak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Nelayan penerima pastinya akan diprioritaskan kepada nelayan-nelayan yang beraktivitas armada kapalnya itu paling besar 5 GT, atinya di bawah 5 GT. Kemudian kami juga nanti akan memastikan kembali terhadap kategori nelayan kecil,” imbuh Mahrus.

    Lebih lanjut, nelayan juga harus terdaftar di Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Pendataan ini penting sebab banyak yang mengaku profesi sebagai nelayan di identitas KTP-nya.

    “Mudah-mudahan program ini akan seiring sejalan dengan dimulainya secara resmi PKS yang dikerjasamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih masif lagi menjangkau tidak hanya di pelabuhan-pelabuhan tapi juga di sepanjang pesisir kabupaten, kota di mana nelayan-nelayan kecil itu berada,” jelasnya.

    Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry menjelaskan menegaskan langkah ini juga menjadi tindak lanjut UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Melalui kerja sama ini, ia berharap perlindungan bagi nelayan bisa menjangkau hingga pelosok pesisir.

    “Dan ini bagian kami KKP tetap memperdepankan karena kita tahu persis sebagian besar nelayan kita ini merupakan nelayan skala kecil. Termasuk kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga gitu. Nah bagian dari KKP ini harus memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerjasama dengan BPJS tadi,” ujar Hendra.

    Tonton juga video “Buruh Gelar Apel Akbar Kebangsaan, Perjuangkan RUU Ketenagakerjaan” di sini:

    (rea/fdl)

  • Lolos KIP Jawara, 350 Warga Blitar Dapat Modal Usaha 3 Juta

    Lolos KIP Jawara, 350 Warga Blitar Dapat Modal Usaha 3 Juta

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar menggeser arah kebijakan bantuan sosial dari konsumtif menjadi produktif. Tahun ini, sebanyak 350 warga di Kabupaten Blitar dipastikan naik kelas setelah lolos seleksi Program KIP Jawara (Kewirausahaan Inklusif Pemberdayaan).

    Program ini sejatinya memberikan stimulus modal usaha senilai Rp.3 Juta per orang. Namun, bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam wujud alat penunjang usaha. Syarat utamanya yakni penerima wajib menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas.

    Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan gelontoran dana dari Provinsi Jawa Timur yang pelaksanaannya dimajukan.

    “Alhamdulillah Kabupaten Blitar mendapat bantuan KIP Jawara. Program ini memberikan bantuan modal usaha senilai Rp3 juta per orang, namun diwujudkan dalam bentuk alat penunjang usaha sesuai kebutuhan penerima,” jelas Yuni, saat ditemui di Pendopo Sasana Adhi Praja, Selasa (4/11/2025).

    Program ini difokuskan bagi masyarakat yang sudah memiliki usaha rintisan dan masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5 (kelompok berpenghasilan rendah). Sejak awal dibukanya program ini sudah terlihat antusiasme warga yang cukup tinggi.

    Yuni mengungkapkan bahwa dari total sekitar 800 pendaftar, hanya 350 orang yang lolos seleksi tahap awal untuk menerima bantuan tahun ini. Proses verifikasi dan validasi penerima bantuan telah diselesaikan dalam dua tahap pada 28 Oktober lalu.

    “Kami memastikan verifikasi dilakukan cermat agar bantuan tepat sasaran. Sisanya (yang belum lolos) berpotensi diikutkan pada gelombang berikutnya,” ungkapnya.

    Penerima bantuan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, KPM JAWARA untuk laki-laki kepala keluarga (usia 15–85 tahun) yang memiliki usaha. Kedua, Putri JAWARA, yang menyasar perempuan berusia 18–58 tahun yang telah menjalankan usaha minimal satu tahun, baik yang sudah menikah, belum menikah, maupun single mother (ibu tunggal).

    Bantuan ini menyasar warga dari 21 kecamatan, kecuali Kecamatan Kesamben yang dilaporkan belum mengusulkan calon penerima. Yuni menegaskan, program KIP Jawara adalah bentuk nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi.

    “Kalau sebelumnya bantuan sifatnya konsumtif, sekarang diarahkan untuk pemberdayaan. Tujuannya agar warga tidak hanya menunggu bantuan, tapi juga bisa mengembangkan usaha secara mandiri,” pungkasnya. [owi/aje]

     

     

  • Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp230 Juta kepada Ahli Waris Pegawai PUPR

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Pasuruan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayahnya.

    Wujud nyata komitmen itu terlihat dari penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pegawai Dinas PUPR, Irwan Zakariyah.

    Santunan senilai total Rp230.036.980 tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di kediaman almarhum di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Senin (3/11/2025). Momen ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyebut bahwa pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di semua sektor. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Kota Pasuruan mendapatkan perlindungan. Risiko kerja bisa datang kapan saja, dan negara harus hadir memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Adi.

    Ia berharap, santunan ini dapat membantu keluarga almarhum terutama dalam kebutuhan pendidikan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Selain itu, Adi menyebut momen ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja.

    “Semoga santunan ini bisa meringankan beban keluarga dan menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, **Sulistijo N. Wirjawan**, menjelaskan bahwa program JKK tidak hanya melindungi selama masa kerja, tetapi juga memberikan manfaat penuh hingga pasca kejadian. Ia menyebut Irwan Zakariyah telah terdaftar sejak Februari 2020 dan mengalami kecelakaan kerja berat.

    “Beliau mengalami kelumpuhan saraf dari pusar hingga tubuh bagian bawah akibat kecelakaan kerja. Karena itu, seluruh manfaat JKK kami salurkan kepada ahli warisnya,” terang Sulis.

    Menurutnya, total santunan tersebut meliputi beberapa komponen, antara lain santunan cacat, kompensasi tidak masuk kerja, santunan berkala, dan beasiswa untuk anak korban. Nilai totalnya mencapai Rp230 juta lebih, yang diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh keluarga.

    “Kami berharap momentum ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan sekadar formalitas, tapi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Sulis. (ada/ted)

  • Usut Dugaan Korupsi Bansos, KPK Periksa Direktur JSK dan Perusahaan Swasta

    Usut Dugaan Korupsi Bansos, KPK Periksa Direktur JSK dan Perusahaan Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (3/11/2025).

    Ketiganya adalah Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Yenna Yuniana; Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI tahun 2020-2021, Rachmat Koesnadi; dan Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup PT DNR Corporation), Petrus Susanto. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam Keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Budi mengatakan materi penyidikan dapat disampaikan ke awak media setelah para saksi diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ungkap Budi, Kamis (21/8/2025).

    Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

    KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT), bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.

    Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).

  • DIY Sedang Verifikasi Data 7.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Terbukti Langsung Coret
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        3 November 2025

    DIY Sedang Verifikasi Data 7.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Terbukti Langsung Coret Yogyakarta 3 November 2025

    DIY Sedang Verifikasi Data 7.000 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Terbukti Langsung Coret
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana memberikan sanksi pencoretan kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam judi online.
    Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa sebelum memberikan sanksi, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
    “Kita di sini ada aplikasi yang berkaitan dengan verifikasi data-data yang ada di Kominfo. Tapi kita lihat dulu, kita juga tidak tahu apakah itu judi online atau apa, kita koordinasi lebih lanjut,” ujar Made pada Senin (3/11/2025).
    Made menegaskan bahwa verifikasi sangat penting untuk memastikan pemanfaatan bansos sesuai dengan peruntukannya.
    “Iya dong, kita harus tahu apakah benar pemanfaatannya untuk mengatasi kemiskinan atau justru menjerumuskan lebih dalam lagi (bansos digunakan untuk judi),” tambahnya.
    Apabila terbukti, Made mengungkapkan bahwa penerima bantuan sosial yang terlibat judi online akan dicoret dari daftar penerima.
    “Lha iya (dicoret), misalnya dia masuk desil 1 atau 2, kita bicara bansos direntang seperti apa. Kalau kemudian pemanfaatan tidak sesuai harapan, mestinya ada punishment dong, tidak bisa kita biarkan saja,” tegasnya.
    Lebih lanjut, Made menyampaikan bahwa masih banyak warga yang membutuhkan bantuan sosial.
    “Yang butuh kan banyak orang, sudah kita prioritaskan tapi tidak memanfaatkan itu jadi catatan kita,” ujarnya.
    Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, mengungkapkan bahwa sekitar 7.000 penerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) terindikasi terlibat dalam judi online.
    “Di DIY banyak, ada tujuh ribuan datanya,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (28/10/2025).
    Endang menambahkan bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah penerima bantuan sosial yang terindikasi sudah dicoret dari daftar penerima.
    “Saya belum tahu pasti dicoret atau belum karena saya baru minta data dari Kementerian Sosial, dan baru dikirim. Kami juga perlu ngecek lagi,” jelasnya.
    Langkah selanjutnya dari Dinas Sosial DIY adalah melakukan pengecekan di setiap kabupaten atau kota untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.
    Endang juga menyampaikan bahwa total penerima BLTS di DIY mencapai 221.962 orang, dengan rincian sebagai berikut: Kabupaten Kulon Progo sebanyak 32.386 penerima, Kabupaten Bantul 65.346, Kabupaten Gunungkidul 55.191, Kabupaten Sleman 54.804, dan Kota Yogyakarta 14.235.
    Di daerah lain, seperti Karawang, ribuan penerima bantuan sosial juga terindikasi terlibat judi online.
    Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Ahmad Saepulah, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.000 penerima bantuan sosial dicoret karena keterlibatan dalam judi online.
    Total penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Karawang mencapai sekitar 50.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

    DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan untuk tahun 2026. Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang utama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (27/10/2025), yang menandai langkah awal sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

    Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembentukan Propemperda merupakan dasar penting untuk merancang kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat.

    “Kami ingin setiap perda nantinya benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum,” ujar Samsul, Senin (3/11/2025).

    Dari total 27 Raperda yang telah disetujui, sembilan berasal dari inisiatif DPRD dan 18 lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Menurut Samsul, komposisi ini menunjukkan adanya kolaborasi kuat antara dua lembaga pemerintahan tersebut.

    “Dengan adanya kombinasi ini, kami berharap regulasi yang lahir bisa adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di Pasuruan,” katanya.

    Beberapa Raperda inisiatif DPRD menyoroti isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti penanggulangan narkoba, pengelolaan sampah, perlindungan usaha mikro dan koperasi, serta pengakuan masyarakat hukum adat dan penataan pasar rakyat.

    “Isu-isu ini tidak bisa diabaikan karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. DPRD ingin hadir di tengah persoalan publik dengan solusi berbasis kebijakan yang tepat sasaran,” tegas Samsul.

    Sementara itu, dari pihak eksekutif, 18 Raperda usulan pemerintah daerah meliputi bidang penting seperti penguatan investasi, tata ruang, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tiga di antaranya bersifat wajib, yakni laporan pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan RAPBD 2027.

    Samsul menilai, regulasi yang diajukan pemerintah daerah akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

    “Raperda ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan daya saing daerah,” ujarnya.

    Dalam penutupan rapat, DPRD Kabupaten Pasuruan juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perda.

    “Kami membuka ruang partisipasi publik secara luas, karena perda yang baik lahir dari masukan rakyat,” pungkas Samsul. [ada/beq]

  • Magang Digaji Batch II Dibuka, Hampir 2.000 Perusahaan Ikut Daftar

    Magang Digaji Batch II Dibuka, Hampir 2.000 Perusahaan Ikut Daftar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali membuka program pemagangan nasional batch 2. Sejauh ini, menurut Kemenko Perekonomian, tercatat sudah ada 1.942 perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia program magang, lewat situs Maganghub.

    Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi itu diikuti oleh perusahaan, instansi pemerintah dan atau lembaga negara independen yang memenuhi syarat.

    Perusahaan yang mengikuti program tersebut bisa langsung melakukan pembinaan pada lulusan perguruan tinggi. Tujuannya agar mereka siap bekerja sesuai dengan kebutuhan industri dan menyaring potensi siap kerja.

    Batch 2 program tersebut ditargetkan dengan kuota 80 ribu peserta. Program akan dibuka mulai awal November ini.

    Pendaftaran perusahaan telah dibuka hingga 5 November 2025. Sementara peserta magang bisa mulai mendaftar mulai 6 sampai 12 November 2025.

    Proses seleksi dan pengumuman peserta akan dilakukan pada 12-20 November 2025. Programnya baru akan dilakukan pada 24 November 2025 hingga 23 Mei 2026 mendatang.

    “Pemerintah berharap, peserta magang tidak hanya mendapatkan keterampilan kerja serta pengalaman kerja, namun lebih jauh juga diajarkan tentang disiplin kerja dan perubahan budaya dari dunia belajar ke dunia bekerja,” ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip Sabtu (1/11/2025).

    Selama program pemagangan, peserta akan mendapatkan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota tanpa ada potongan. Mereka yang ikut dalam program juga akan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Sebelumnya batch 1 program telah diluncurkan pada 20 Oktober 2025. Saat itu tercatat 20 ribu peserta mengikuti program magang. Progam ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi terbaru yang digelontorkan pemerintah.

    Haryo mengatakan program ini jadi salah satu dengan respons yang baik. Diharapkan bisa berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja.

    “Sebagai bagian dari program Paket Ekonomi yang diluncurkan Pemerintah, program ini termasuk salah satu program yang responsnya sangat baik sehingga mudah-mudahan ini juga nantinya dapat menghasilkan impact yang signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan sekaligus turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPRD Kota Kediri Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan BPJS dan Pemeriksaan Gratis

    DPRD Kota Kediri Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan BPJS dan Pemeriksaan Gratis

    Kediri (beritajatim.com) – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak pelayanan kesehatan terus digencarkan oleh DPRD Kota Kediri. Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri, Imam Wihdan Zarkasyi, menggelar sosialisasi produk hukum terkait pelayanan kesehatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Gedung Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Rabu (29/10/2025) malam.

    Kegiatan yang dihadiri puluhan warga tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait akses layanan kesehatan yang difasilitasi pemerintah, termasuk program pemeriksaan gratis dan pemanfaatan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dalam kegiatan itu, Imam Wihdan didampingi oleh Kabid Pelayanan Kesehatan dan PSDK Dinas Kesehatan Kota Kediri, Dwi Sunaryati, bersama Kepala Kelurahan Lirboyo dan Ketua LPMK setempat, Nanang Priyo Basuki.

    Warga yang hadir diberi kesempatan untuk berdialog langsung dan menyampaikan berbagai persoalan kesehatan di lingkungan mereka, mulai dari keterbatasan fasilitas posyandu, kendala dalam penggunaan KIS, hingga mekanisme pelayanan kesehatan gratis. Semua pertanyaan dijawab secara terbuka oleh narasumber dan Imam Wihdan.

    “Karena banyak program dari pemerintan itu yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi nggak sampai. Karena itu kurang sosialisasi tadi, salah satunya mengenai pemeriksaan kesehatan gratis. Pemeriksaan kesehatan gratis dari Nasional sudah ada anggaran dana yang sudah disiapkan, tetapi sekarang tidak begitu ke pakai. Eman kan seharusnya itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” terangnya.

    Menurut Imam, sebagian besar warga sebenarnya sudah tercakup dalam program jaminan kesehatan pemerintah, namun tingkat pemanfaatannya masih rendah. Ia menilai pentingnya profiling kesehatan oleh kader di tingkat kelurahan agar pemerintah bisa memberikan penanganan yang lebih tepat sasaran.

    “Yang jelas semua warga atau masyarakat sudah di cover oleh pemerintah tetapi pencapainya masih rendah dibawah 10 persen. Tadi sudah saya sampaikan kepada petugas pelayanan kesehatan tolong kepada para kader bahwa profiling kesehatan buat warga itu sangat penting. Karena itu yang memberikan informasi kira kira masyarakat itu perlu di treatmen seperti apa?. Untuk di Kota Kediri sekarang tidak lagi berfikir mengobati orang sakit tetapi yang bener menyehatkan yang sehat sekarag,” ungkap Imam.

    Imam juga mengingatkan warga bahwa mereka dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemerintah Kota Kediri, termasuk sembilan puskesmas dan 36 puskesmas pembantu di tiga kecamatan. Aspirasi dan masukan dari warga yang muncul dalam kegiatan itu, lanjutnya, akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan peraturan daerah (Perda) bidang kesehatan.

    ”Kebetulan saya ditunjuk dan dikasih amanah duduk di komisi A bidang hukum dan pemerintahan. Salah satu yang kita kaji prihal Perda tentang kesehatan. Karena capaian BPJS kita sudah 100 persen serta dua tahun lalu kita sudah keluarkan Perda tentang penanangan TBC seberapa jauh implementasinya di masyarakat. Kita lagi pastikan supaya Perda yang sudah ada bener bener mambawa dampak positf di masyarakat,” harapnya. [nm/beq]

  • Perpres Ojek Online Diminta Atur Jam Kerja hingga Cuti Buat Pengemudi

    Perpres Ojek Online Diminta Atur Jam Kerja hingga Cuti Buat Pengemudi

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta aturan tegas bagi ojek online (ojol) masuk dalam substansi Peraturan Presiden (Perpres) yang digodok pemerintah. Termasuk juga memuat jam kerja hingga hak cuti bagi pekerja ojol.

    Lily mengatakan, status mitra ojol perlu diubah menjadi pekerja. Sehingga, hak-hak dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan bisa dinikmati oleh ojol.

    “Masuk di UU Ketenagakerjaan, supaya hak-hak yang melekat terpenuhi,” kata Lily kepada Liputan6.com, Kamis (30/10/2025).

    Ada beberapa poin yang dimintanya masuk dalam Perpres ojol. Di antaranya, upah minimum, jam kerja 8 jam, waktu istirahat, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan, dan jaminan sosial.

    Kemudian, hak mendirikan serikat pekerja, perundingan kerja bersama, serta jaminan tidak ada sanksi berupa suspend dan putus mitra sepihak. 

    “Untuk pelaksanaan Perpres ini harus ada pengawasan dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan agar hak pengemudi ojol sebagai pekerja terjamin sepenuhnya,” tutur dia.

    Perlu Sanksi

    Tak cukup pengawasan, Lily meminta pemerintah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Dia menilai ada indikasi pelanggaran dalam kebijakan bonus hari raya (BHR) yang diberlakukan tempo hari.

    “Kita belajar dari pengalaman aturan Bonus Hari Raya Ojol yang sebelumnya dilanggar dan disiasati platform untuk menghindar dari kewajibannya memberikan hak bagi pengemudi ojol, taksol dan kurir,” tegas dia.

    Pemerintah saat ini masih menggodok Perpres tentang perlindungan ojek online (ojol). Pembahasan itu masih berlangsung dan diharapkan bisa terbit dalam waktu dekat.

  • Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Waswas Gojek-Grab Cs Atas Rencana Prabowo Atur Tarif dan Status Driver Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Aplikator ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim, memiliki harapan sekaligus kekhawatiran menjelang penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang membahas mengenai status mitra pengemudi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mitra.

    Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai telah memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia. 

    Model tersebut memungkinkan para mitra mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang. 

    Lebih lanjut, Tirza menegaskan pembahasan mengenai status hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi perlu dikaji dengan cermat.  Menurutnya, jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau memperoleh hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.

    “Pada akhirnya, hal ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka,” kata Tirza kepada Bisnis, dikutip Kamis (30/10/2025). 

    Driver Grab

    Dia mencontohkan pengalaman di sejumlah negara yang telah menerapkan klasifikasi ulang status mitra. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17% mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra. 

    Di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan 33% pengemudi setelah perubahan status kerja, dan di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang. 

    Dia mengatakan pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra. 

    “Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10–20% dari jumlah mitra aktif saat ini,” ujar Tirza.

    Per Oktober 2025,  Grab mengeklaim memiliki lebih dari 3,7 juta mitra yang mencakup mitra pengemudi dari berbagai layanan Grab seperti GrabBike, GrabCar, dan GrabFood. Sementara itu pada 2019 dikabarkan pengemudi Grab mencapai 5 juta.

    Sementara itu, Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi. 

    “Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya. 

    Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.

    Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional. 

    Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.

    “Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya. 

    Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait. 

    Adapun berdasarkan data terakhir pada 2023, jumlah pengemudi Gojek mencapai 3,1 juta. Jumlahnya terus bertambah dibandingkan dengan 2022 dan 2021.

    Driver Gojek menunggu penumpang

    Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan pihaknya belum dapat berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan tersebut. Terlebih Maxim juga belum menerima undangan ataupun dokumen resmi untuk melakukan pembahasan bersama terkait penyusunan Perpres transportasi daring tersebut.

    Namun demikian, Dirhamsyah mengatakan pihaknya berharap agar proses penyusunan aturan ini dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

    “Termasuk didalamnya adalah perusahaan e-hailing agar terciptanya regulasi yang berimbang dan berkelanjutan,” kata Dirhamsyah kepada Bisnis pada Senin (27/10/2025).

    Menurut dia, Maxim siap berpartisipasi aktif memberikan masukan dari perspektif industri untuk mewujudkan keputusan terbaik demi keberlanjutan ekosistem transportasi daring di Indonesia. 

    Poin-poin Perpres OJOL

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa rancangan perpres tersebut akan dibentuk untuk mengisi sementara kekosongan regulasi ojol. Pasalnya, aturan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) baru akan dibahas  tahun depan.

    “Perhatian Kemnaker adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi online. Kami ingin memastikan satu, jaminan sosialnya ada,” kata Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

    Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan bahwa regulasi tersebut akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) bagi pengemudi ojek daring.

    Yassierli lantas menyatakan bahwa akan ada pengaturan yang lebih transparan mengenai hubungan kerja antara pengemudi atau driver ojol dan aplikator. Saat ini hubungan keduanya masih sebatas mitra.

    Kendati demikian, dia menyatakan bahwa perumusan regulasi terbaru itu tidak hanya menjadi wewenang Kemnaker, melainkan juga mencakup kementerian lainnya. Hal ini juga berlaku bagi RUU terkait.

    “Undang-undangnya kan baru diusulkan, itu pun belum ditentukan sebagai inisiatif dari DPR atau pemerintah. Sudah masuk list untuk tahun depan, nanti kita lihat sama-sama,” ujar Yassierli.

    Menaker Yassierli

    Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

    Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.

    “Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).