Produk: jaminan sosial

  • Krisis Demografi, China Naikkan Batas Usia Pensiun

    Krisis Demografi, China Naikkan Batas Usia Pensiun

    Jakarta

    Untuk pertama kalinya sejak tahun 1950-an, Cina berencana menaikkan batas usia pensiun di tengah fenomena menyusutnya jumlah tenaga kerja dan kekurangan anggaran pensiun.

    Usia pensiun untuk pria akan dinaikkan dari 60 menjadi 63 tahun. Sedangkan wanita yang bekerja di pekerjaan kerah biru atau yang melakukan pekerjaan kasar akan mengalami peningkatan dari 50 menjadi 55, dan mereka yang bekerja di pekerjaan kerah putih atau pekerja kantoran dari 55 menjadi 58.

    Pihak berwenang mengatakan bahwa perubahan ini akan dilakukan secara bertahap setiap beberapa bulan selama 15 tahun ke depan, dimulai pada awal 2025. Pensiun dini tidak akan diizinkan, meskipun individu dapat memilih untuk menunda pensiun mereka hingga tiga tahun, menurut kantor berita pemerintah Xinhua.

    Aturan yang terlambat?

    Usia pensiun di Cina saat ini adalah salah satu yang terendah di dunia, dan bahkan dengan kebijakan yang mulai berlaku tahun depan, usia tersebut masih di bawah ambang batas pensiun dibandingkan sebagian besar negara maju, termasuk Jerman.

    Yi Fuxian, seorang ahli demografi Cina dan ilmuwan senior di University of Wisconsin-Madison, mengatakan kepada DW bahwa di tahun-tahun mendatang, Cina mungkin akan menghadapi tantangan besar dalam hal proporsi masyarakat yang menua dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya.

    “Cina telah mempertahankan batas usia pensiun dan tidak berubah sampai sekarang, dan penundaan baru-baru ini masih belum cukup,” kata Yi, menekankan bahwa jika kebijakan ini telah diterapkan 20 tahun sebelumnya, “masalah saat ini mungkin dapat dihindari.”

    Tahun lalu, angka kelahiran di Cina mencapai rekor terendah yaitu 6,39 kelahiran per 1.000 orang. Total populasi juga turun lebih dari 2 juta, dan terjadi selama dua tahun berturut-turut.

    Eli Friedman, seorang pakar politik tenaga kerja China di Cornell University, Amerika Serikat, menjelaskan kepada DW bahwa menaikkan usia pensiun tidak akan banyak membantu kontraksi tenaga kerja. “Jika ada, hal itu mungkin akan mendorong ke arah lain,” katanya.

    Friedman menjelaskan, kakek dan nenek biasanya memainkan peran penting dalam berbagi pekerjaan untuk merawat banyak anak di masyarakat Cina. Jika generasi yang lebih tua ini diharuskan untuk menunda masa pensiun mereka, maka akan lebih sedikit yang akan tersedia untuk membantu tanggung jawab pengasuhan anak.

    Sistem jaminan sosial Cina yang kekurangan dana

    Selain itu, kebijakan baru Cina akan mengharuskan karyawan untuk berkontribusi lebih banyak pada sistem jaminan sosial untuk menerima uang pensiun mulai 2030. Pada 2039, masyarakat di sana harus bekerja setidaknya selama 20 tahun untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan uang pensiun mereka.

    Perubahan ini terjadi karena dana pensiun Beijing diyakini akan segera habis. Pada 2019, lembaga penelitian negara, Chinese Academy of Social Sciences, telah memperingatkan tentang potensi menipisnya dana pensiun pada tahun 2035 – perkiraan yang dibuat sebelum adanya dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.

    “Pemerintah tidak memiliki banyak pilihan karena kekurangan yang signifikan dalam sistem jaminan sosial,” kata Yi. Namun, ketidakmampuan untuk mendukung populasi yang menua “secara serius merusak kredibilitas pemerintah.”

    Meskipun menaikkan usia pensiun dapat membantu meringankan beban pensiun dalam waktu dekat, “sulit untuk mengatakan berapa lama hal itu bisa bertahan,” kata Yi.

    “Ini seperti menunda bom waktu,” tambahnya.

    Diperlukan perubahan struktural

    Untuk mengatasi kekurangan anggaran pensiun, Friedman mengatakan bahwa perubahan struktural dalam sistem kesejahteraan jauh lebih diperlukan daripada sekadar penyesuaian batas usia pensiun.

    Sistem pensiun di Cina saat ini sangat terdesentralisasi, dengan masing-masing daerah memiliki variasinya sendiri-sebuah situasi yang diperingatkan oleh para ahli kemungkinan besar akan memperlebar jurang ketimpangan di tingkat regional.

    Bagi pemerintah daerah yang menghadapi penurunan pendapatan pajak, “akan semakin sulit bagi mereka untuk memenuhi kewajiban finansial mereka,” tambah Friedman.

    Ia menyarankan agar pemerintah Cina membentuk “sistem pensiun nasional”, yang umum dilakukan di banyak negara, untuk menanamkan kepercayaan yang lebih besar pada sistem pensiun publik.

    Dengan kepercayaan diri seperti itu, orang akan merasa lebih aman untuk membelanjakan uang mereka di masa sekarang, karena masalah utamanya bukan hanya usia pensiun, tetapi apakah orang akan memiliki dana pensiun yang cukup untuk “mempertahankan masa pensiun yang bermartabat.”

    Pengangguran kaum muda masih tinggi

    Dampak lain dari peningkatan usia pensiun secara bertahap di Cina akan sangat dirasakan oleh mereka yang baru memasuki dunia kerja.

    Penundaan masa pensiun berarti lebih sedikit orang yang akan meninggalkan pasar tenaga kerja, “yang berarti lebih sedikit lapangan pekerjaan yang terbuka bagi kaum muda,” kata Friedman.

    Hal ini terjadi pada saat tingkat pengangguran di Cina untuk rentang usia 16 hingga 24 tahun terus meningkat, bahkan setelah pemerintah menyesuaikan metode penghitungannya untuk mengecualikan mereka yang masih bersekolah.

    Pada September 2024, Biro Statistik Nasional Cina menunjukkan pengangguran kaum muda mencapai 18,8% – tingkat tertinggi sejak sistem pencatatan baru dimulai pada bulan Desember.

    “Ini menyoroti dilema yang dihadapi oleh pemerintah Cina,” kata Yi, mencatat bahwa Beijing menghindari perubahan drastis karena kekhawatiran atas potensi kerusuhan sosial.

    Setiap “perubahan signifikan yang tiba-tiba” pada usia pensiun, jelasnya, akan menimbulkan keresahan.

    Artikel ini diadaptasi dari bahasa Inggris

    Lihat juga Video ‘China Bikin Drone Canggih Berbentuk Burung’:

    (ita/ita)

  • Segini Estimasi Saldo JHT Jika Kerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta

    Segini Estimasi Saldo JHT Jika Kerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta

    Jakarta

    Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Hadirnya dana JHT dapat memberikan perlindungan bagi peserta di masa pensiun mendatang.

    Tujuan dana JHT untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun. Selain itu, JHT juga memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.

    Perlu diketahui, dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan pemberi kerja (perusahaan) yang berkewajiban membayar iuran bulanan. Total besaran iuran tiap bulannya sebesar 5,7%.

    Untuk nilai iuran JHT dibagi menjadi dua, yakni 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan 2% dibayar oleh pekerja dengan memotong gaji setiap bulannya.

    Apabila kamu telah bekerja selama lima tahun dengan gaji sebesar Rp 5 juta, berapa jumlah saldo JHT yang didapat? Simak cara menghitungnya dalam artikel ini.

    Cara Menghitung Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Sebagai contoh, seorang karyawan bernama Via bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Berapa iuran yang harus dibayar setiap bulannya?

    JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan perusahaan sebesar 3,7%. Jadi tinggal kalikan 3,7% x Rp 5 juta = Rp 185.000/bulan dari gaji.

    Sementara itu, iuran JHT yang dibayar oleh Via sebesar 2% dari gaji. Kini tinggal kalikan 2% x Rp 5 juta = Rp 100.000/bulan.

    Setelah itu, tinggal tambahkan total iuran yang dibayarkan perusahaan dengan iuran yang dibayar oleh Via. Jadi perhitungannya Rp 185.000 + Rp 100.000 = Rp 285.000/bulan.

    Karena Via merupakan peserta JHT BPJS Jamsostek dan telah bekerja selama lima tahun, berapa saldo yang akan didapat olehnya jika ingin mencairkan JHT 100%?

    Dalam setahun Via membayar iuran sebesar Rp 285.000 untuk JHT. Jadi, tinggal kalikan Rp 285.000 x 12 bulan = Rp 3.420.000. Kemudian jumlahnya dikali 5 tahun saldo JHT, maka Via akan mendapatkan sebesar Rp 17.100.000.

    Sebagai catatan, nilai di atas merupakan perkiraan jika hitungannya hanya dari iuran JHT pekerja yang dipotong dari gaji serta yang dibayarkan oleh perusahaan.

    Cek Simulasi Manfaat JHT lewat Online

    Selain menghitung dengan cara manual, detikers juga bisa mengeceknya lewat simulasi perhitungan di laman BPJS Ketenagakerjaan. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

    Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tetap-sejahtera.html di browserKemudian scroll ke bawah sampai menemukan kolom ‘Simulasikan Manfaat JHT di Sini’Masukkan jumlah upah per bulanMasukkan lama waktu bekerja dalam hitungan tahunMasukkan saldo awalKemudian klik ‘Hitung Total JHT’

    Sebagai informasi, perhitungan simulasi yang muncul merupakan asumsi upah tetap dengan iuran perusahaan 3,7%, iuran TK 2%, besarnya pengembangan 5% per tahun, dan iuran dibayar tanggal 1 setiap bulan. Ingat, hasil simulasinya dapat berbeda dengan hasil yang sesungguhnya.

    Cara Cek Saldo JHT

    Ingin tahu berapa jumlah saldo JHT yang didapat selama kamu bekerja di perusahaan? Simak cara ceknya di bawah ini:

    1. Cek Saldo JHT lewat Aplikasi JMO

    Buka aplikasi JMO di smartphoneLogin dengan memasukkan email dan passwordDi menu utama, pilih ‘Jaminan Hari Tua’Kemudian pilih ‘Cek Saldo’Lalu ketuk ‘Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ)’ yang ingin dicek saldo JHT-nyaSetelah itu akan muncul total saldo JHT yang diterima hingga saat ini.

    2. Cek Saldo JHT Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

    Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di browserLogin dengan memasukkan alamat email dan passwordDi menu utama, pilih opsi ‘Lihat Saldo JHT’Setelah itu akan muncul total saldo JHT yang diterima sampai saat ini.

    Itu dia cara menghitung estimasi saldo JHT jika bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)

  • Rapor Kredit buat UMKM Bakal Berlaku Tahun Depan

    Rapor Kredit buat UMKM Bakal Berlaku Tahun Depan

    Jakarta

    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menggunakan sistem credit scoring untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan berlaku 2025.

    Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan uji coba dan masih berproses untuk menyempurnakan aturan tersebut.

    “Sedang berproses, ya mudah-mudahan selesai beberapa tahun, ya tahun depan (2025),” kata dia ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2024).

    Yulius mengatakan hasil uji coba yang telah dilakukan telah meningkatkan minat UMKM untuk mendapat pinjaman dari KUR. Menurutnya tingkat rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) juga aman.

    “Uji coba yang dilakukan terdapat kenaikan 5% (UMKM) dengan teknologi ini dan NPL-nya tetap antara 5% sampai 6%,” terangnya.

    Seperti diketahui skema pinjaman KUR tanpa agunan bisa didapatkan jika pinjamannya di bawah Rp 100 juta. Namun, dengan credit scoring diharapkan UMKM bisa mendapatkan pinjaman di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta tanpa agunan.

    Credit scoring ini bukan tanpa syarat, tetapi menggunakan skema lainnya. Sebelumnya Yulius pernah mengatakan melalui credit scoring, lembaga keuangan atau perbankan bisa mengecek data UMKM di luar dari agunan, contohnya data jaminan sosial seperti BPJS, data pembayaran listrik, data pembayaran transaksi pada e-commerce, aktivitas di media sosial, hingga data perpajakan.

    “Dengan adanya credit scoring ini kita tambahkan kriterianya jadi apabila UMKM belum pernah akses akan tetapi dia secara credit scoring misalkan pembayaran PLN nya bagus, tidak pernah menunggak, plafonnya bagus, track record nya bagus, itu menjadi salah satu penilaian,” tutur Yulius, dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

    (ada/kil)

  • Oposisi Konservatif Ancam Pangkas Bantuan Pengungsi Ukraina di Jerman

    Oposisi Konservatif Ancam Pangkas Bantuan Pengungsi Ukraina di Jerman

    Jakarta

    Di tengah popularitas yang melambung tinggi, kelompok oposisi konservatif semakin gencar mendorong pemulangan pengungsi Ukraina di Jerman. Baru-baru ini, Partai Uni Sosial Kristen di negara bagian Bayern bahkan mengimbau para pelarian perang untuk pulang jika tidak ingin bekerja dan berkontribusi pada pajak.

    “Sudah lebih dari dua tahun setelah dimulainya perang, prinsip ini sekarang harus ditegakkan: Bekerjalah di Jerman atau kembali ke wilayah aman di barat Ukraina,” kata tokoh CSU Alexander Dobrindt kepada surat kabar tabloid Bild am Sonntag, akhir pekan lalu.

    Dalam sebuah jumpa pers di Berlin Senin (24/6), Kementerian Luar Negeri menolak desakan tersebut dengan dalih tidak ada wilayah aman di Ukraina, yang sepenuhnya berada dalam jangkauan peluru kendali Rusia.

    Meskipun telah berulang kali dibantah oleh para peneliti migrasi, Dobrindt mengulangi argumen bahwa jaminan tunjangan pengangguran mengendurkan niat warga Ukraina untuk mencari pekerjaan. “Kita memerlukan kewajiban yang lebih kuat untuk bekerja sama bagi para pencari suaka dalam hal mendapatkan pekerjaan,” tambah Dobrindt.

    Argumen tersebut sebelumnya dibuat oleh Uni Demokratik Kristen, CDU, yang berkoalisi dengan CSU di level federal, dan Partai Demokrat Bebas, FDP, yang duduk di koalisi pemerintahan.

    “Pengungsi perang yang baru tiba dari Ukraina seharusnya tidak lagi menerima bantuan tunai, melainkan harus tunduk pada Undang-Undang Tunjangan Pencari Suaka,” kata Sekretaris Jenderal FDP Bijan Djir-Sarai kepada Bild, Senin lalu. Hal ini, menurutnya, akan memaksa lebih banyak warga Ukraina untuk mencari pekerjaan.

    “Kita mengalami kekurangan tenaga kerja di banyak sektor, semisal di industri restoran dan konstruksi atau di sektor perawatan kesehatan,” tambah Djir-Sarai. “Kita seharusnya tidak lagi menggunakan uang pembayar pajak untuk membiayai pengangguran, namun kita perlu memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pekerjaan.”

    Tapi baik Partai Sosial Demokrat, SPD, yang berhaluan kiri-tengah dan mitra koalisinya lainnya, Partai Hijau, menolak gagasan tersebut.

    Populisme buta

    Menurut data pemerintah pada Maret 2024, sekitar 1,3 juta orang berkewarganegaraan Ukraina berstatus pengungsi dan tinggal di Jerman, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Menurut Kementerian Dalam Negeri, cuma sekitar 260.000 di antaranya yang layak tempur, yakni berjenis kelamin laki-laki dan berusia antara 18 hingga 60 tahun.

    Sebabnya, ekonom Jerman Marcel Fratzscher menyebut tuntutan kelompok konservatif sebagai “populisme buta”. Menurutnya, “tidak seorangpun akan diuntungkan, tidak ada yang akan mendapat satu euro lebih banyak, jika Jerman memperlakukan pengungsi lebih buruk dan memotong tunjangan mereka,” kata Fratzscher, presiden Institut Penelitian Ekonomi Jerman (DIW), kepada RND pada hari Selasa.

    Juru bicara pemerintah mengklarifikasi, tidak ada rencana untuk mengubah skema bantuan kepada pengungsi Ukraina. Pekan lalu, menteri dalam negeri Uni Eropa malah setuju memperpanjang status perlindungan khusus bagi pengungsi Ukraina hingga tahun 2026. Pengungsi Ukraina hanya berhak atas tunjangan sosial jika pendapatan dan aset mereka tidak cukup untuk menutupi biaya hidup.

    Hal ini dialami Alexander, seorang pengungsi Ukraina berusia 37 tahun yang mendapat tunjangan selama satu tahun setibanya di Jerman. Dia mengaku bisa memahami sentimen kelompok konservatif, namun juga menegaskan betapa tunjangan negara membantunya keluar dari masa paling gelap dalam hidupnya.

    “Ketika saya datang ke sini saya benar-benar tersesat, mental saya runtuh,” katanya kepada DW. “Kemudian kami pergi ke Job Center, dari mereka kami mendapat tunjangan uang dan bantuan lain. Dalam kasus saya, semuanya berjalan lancar.”

    Tunjangan negara dipatok sebesar 563 Euro per bulan untuk para lajang, termasuk Alexander, yang sukses bekerja sebagai produser musik dan desainer audio di Ukraina. Oleh pemerintah Jerman, dia diberikan akses konseling kerja dan bantuan dalam mencari kursus bahasa Jerman. Berdasarkan Undang-Undang Tunjangan Pencari Suaka, Alexander hanya menerima 354 Euro per bulan, yang dalam banyak kasus hanya cukup untuk menyewa sebuah kamar di kota besar.

    Integrasi pasar kerja

    Menurut Badan Ketenagakerjaan, lebih dari 700.000 warga Ukraina menerima tunjangan dasar bagi pencari kerja pada bulan Maret 2024. Jumlah ini mencakup 501.000 orang yang berad pada kisaran usia tergolong layak untuk bekerja dan 217.000 orang yang tidak, karena sebagian besar adalah anak-anak.

    Sekitar 185.000 pengungsi Ukraina saat ini sudah mendapatkan pekerjaan dan ikut membayar iuran jaminan sosial. Pada bulan Oktober 2023, studi yang dilakukan oleh Yayasan Friedrich Ebert mengungkapkan, integrasi pengungsi Ukraina ke pasar tenaga kerja Jerman masih tertinggal dibandingkan negara-negara UE lainnya. Saat ini, hanya 18 persen pengungsi Ukraina yang mendapatkan pekerjaan di Jerman, sedangkan di Polandia, Ceko Republik dan Denmark angkanya lebih besar dua pertiga atau lebih.

    Kseniia Gatskova, dari Institut Penelitian Ketenagakerjaan atau IAB yang mengoordinasikan survei jangka panjang mengenai pengungsi Ukraina di Jerman, menekankan bahwa dalam dua tahun terakhir, jumlah warga Ukraina yang mendapatkan pekerjaan telah meningkat.

    “Mereka sangat ingin berintegrasi di pasar tenaga kerja. Lebih dari 90 persen pengungsi dari Ukraina ingin bekerja di Jerman,” katanya, sembari menggarisbawahi pentingnya bantuan negara. “Bagaimana para pengungsi bisa membiayai dirinya sendiri ketika mereka belum belajar bahasa Jerman, kualifikasinya belum diakui, dan belum mendapat pekerjaan?”

    Bagi Alexander, bantuan Jerman kepada pengungsi Ukraina di saat bencana telah menciptakan ikatan emosional terus berbekas. “Cara orang memandang perang di sini, dan cara pandang orang dari negara di mana terjadi perang, sangatlah berbeda,” kata dia.

    “Saya pikir jika suatu negara menjanjikan bantuan, dan masyarakatnya membutuhkan bantuan, maka negara tersebut tetap perlu membantu masyarakatnya sendiri. Dalam kasus saya, saya merasa berhutang budi kepada Jerman, dan saya sangat berterima kasih atas bantuan selama ini, dan saya akan melunasinya kembali dengan membayar pajak.”

    rzn/as

    (ita/ita)

  • Pemkab Pamekasan Masih Bayar JKN Bagi 500 Warga yang Sudah Meninggal

    Pemkab Pamekasan Masih Bayar JKN Bagi 500 Warga yang Sudah Meninggal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, rutin membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Namun pembayaran iuran yang bersumber melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut, justru dilakukan bagi sekitar 500 orang warga Pamekasan, yang sudah meninggal dunia.

    Hal tersebut terungkap berdasar temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap penggunaan APBD Pamekasan, Tahun 2022.

    Data hasil audit BPK RI sangat detail, termasuk jumlah warga Pamekasan, yang meninggal dunia dan masih membayar iuran JKN kepada BPJS Kesehatan hingga mencapai angka sebesar Rp 494 juta pada 2022 lalu.

    “Data yang kami peroleh dari BPK, ada 500 orang lebih meninggal dunia masih dibebani pembayaran (JKN BPJS Kesehatan) melalui APBD Pamekasan, di Tahun 2022. Jumlah itu lengkap nama, alamat, tanggal dan tahun kematiannya,” kata Legislator Pamekasan, Qomarul Wahyudi, Rabu (8/5/2024).

    Seharusnya Pemkab Pamekasan, menghapus data orang meninggal agar tidak membebani belanja daerah. Sayangnya dalam temuan tersebut juga ada data orang meninggal sejak 2018 belum dihapus, dan terus membayar iuran JKN ke BPJS Kesehatan.

    “Selama ini Pemkab Pamekasan, selalu berbicara anggaran defisit. Ternyata ada anggaran yang tidak tepat sasaran dan nilainya hampir setengah miliar mengalir ke BPJS. Andaikan data orang meninggal itu dihapus, akan ada penghematan anggaran,” ungkapnya.

    Bahkan politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PBB) itu menilai jika data tersebut tidak dihapus karena ada unsur kesengajaan, khususnya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan.

    Dugaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab data kematian yang tidak dihapus justru terjadi sejak 2018. “Kalau setahun atau dua tahun mungkin kami nilai teledor, tapi ini berjalan sudah 4 tahun masih dibiarkan,” tegasnya.

    “Selama ini Pemkab Pamekasan, tidak pernah menyerahkan data secara detail ketika rapat internal dengan DPRD Pamekasan, khususnya tentang JKN. Bahkan saat kami meminta data, selalu dijanjikan dan tak pernah diberi data. Sehingga kami harus mencari dan mengungkap sendiri data itu dengan meminta kepada BPK, dan akhirnya terungkap fakta yang mengejutkan,” beber Wahyu.

    Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan, Muhammad Sahrul menyampaikan pembayaran iuran JKN dari Pemkab Pamekasan ke BPJS Kesehatan berdasarkan data yang diajukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

    “Tugas kami hanya membayar sesuai data yang diberikan kepada kami, jika ada yang meninggal masih masuk data, kami tidak tahu dan kami tidak bisa mengintervensi karena bukan menjadi kewenangan kami,” pungkasnya. [pin]

  • May Day, Bupati Lamongan Ajak Perkuat Hubungan Industrial

    May Day, Bupati Lamongan Ajak Perkuat Hubungan Industrial

    Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak para pengusaha, pekerja, maupun pemangku pemerintahaan untuk memperkuat hubungan industrial saat momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024).

    “Momentum ini kita gunakan mendekatkan hubungan industrial, tripartit kita semua sehingga semuanya tidak ada yang dirugikan, justru akan menciptakan harmoni yang baik sehingga semuanya akan mendapatkan manfaat, khususnya di hari buruh ini,” kata Bupati Yuhronur, di Halaman Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan.

    Menurut Yuhronur, terciptanya iklim industrial yang baik akan berimplikasi pada pertumbuhan perusahaan maupun kesejahteraan para pekerja. Salah satu langkah Pemkab Lamongan dalam menjamin kesejahteraan pekerja di Lamongan yakni dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

    Ditegaskan oleh Yuhronur, komitmen untuk memberikan jaminan rasa aman saat bekerja ini telah memberikan manfaat bagi para pekerja Lamongan, misalnya bagi Eka Wahyulianawati, pekerja di perusahaan KSU Delta Pratama Lamongan yang juga penerima jaminan kecelakaan kerja, sebesar Rp 114.507.600.

    Begitupun dengan Mujayanah, penerima manfaat tunai dari JKP dan JHT sebesar Rp 22.910.820 dan Rp 5.693.600 atas kehilangan pekerjaan di perusahaan Maju Melaju Lamongan.

    Kemudian, ahli waris alm. Burhanudin pekerja di perusahaan Lintech Duta Pratama Lamongan sebesar Rp 65. 807.920, dana pensiun bulanan Rp 393.500, serta beasiswa anak sampai lulus kuliah sebesar Rp 117 juta, yang diserahkan secara simbolik oleh Yuhronur.

    “Pemerintah terus berikhtiar bagaimana kesejahteraan pekerja ini semakin naik, tidak hanya persoalan upah tapi juga kesejahteraannya, jaminan sosialnya, ekosistem di dalam keluarganya, itu yang terus kita fikirkan, begitu juga hubungan lain dengan perusahaan, kita terus memikirkan bagaimana perusahan ini bisa tumbuh besar, sustainable, harus terus untung,” terangnya.

    Dalam kesempatan sama, Ketua Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Lamongan Iswahyudi berharap, pemerintah terus melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pekerja itu mintanya tidak banyak, kita melaksanakan kewajiban di perusahaan tersebut maka hak kami berikanlah sesuai undang-undang yang ada. Kami berharap, sistem dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMR yang Rp 2.828.323 ini bisa benar-benar efektif, karena masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan UMR. Pengawasan di perusahaan tolong dilihat betul BPJS Ketenagakerjaannya,” bebernya.

    Sementara itu, Ketua Apindo Lamongan, Sardjono mengapresiasi kerjasama yang terbangun dengan baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha Lamongan. Apindo menilai bahwa pekerja merupakan mitra kerja, sehingga perlu adanya hubungan baik antar kedua belah pihak.

    “Perusahaan selalu memperhatikan kesejahteraan karyawan, sesuai dengan undang-undang yang ada maka terciptalah hubungan industrial yang harmonis, diharapkan masyarakat hidupnya sejahtera, bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. [riq/ian]

  • Rekom DPRD Jember untuk Bupati Hendy (1): Mulai dari Investasi Sampai Penataan PKL

    Rekom DPRD Jember untuk Bupati Hendy (1): Mulai dari Investasi Sampai Penataan PKL

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyodorkan 25 rekomendasi untuk Bupati Hendy Siswanto sebagai tanggapan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023.

    Seluruh rekomendasi itu dibacakan Mufid, legislator Partai Kebangkitan Bangsa, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Kamis (25/4/2024). DPRD Jember meminta pemerintah daerah merumuskan kembali strategi pembangunan melalui program yang lebih memberikan perhatian khusus pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai sebagai sektor pertumbuhan ekonomi primer.

    Pemkab Jember juga diminta memperhatikan ekonomi inklusif yang menciptakan peluang ekonomi yang adil bagi semua masyarakat melalui pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan. “Tumbuh pesatnya perkembangan Jember merupakan momentum bagi pemerintah untuk merumuskan dan memperjelas kebijakan dan program peningkatan investasi,” kata Mufid.

    Investasi disarankan untuk diarahkan pada sektor ekonomi yang dominan dan mampu menyerap lapangan usaha yang besar. “Bukan investasi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu dan sebagian masyarakat. Hal ini dilihat bahwa investasi tidak memiliki efek apapun dalam pengurangan kemiskinan, pengguran dan ketimpangan,” kata Mufid.

    DPRD Jember meminta pemerintah daerah agar menata kembali pembangunan kota yang ramah terhadap publik, baik dari sisi penggunaan fasilitas publik, transportasi publik, terutama dalam mendukung geliat Jember sebagai barometer kota pendidikan di Jawa Timur.

    Mufid mendesak jargon kolaborasi dibumikan bupati dengan lebih mempertegas lagi semangat program dan kegiatan. “Terutama dalam mengatasi persoalan pendidikan, karena riilnya progress peningkatan target capaian pendidikan pemerintah tidak bisa berjalan sendiri,” jelasnya.

    Dalam sektor kesehatan, DPRD Jember merekomendasikan dilakukannya akselerasi pencapaian cakupan jaminan pelayan kesehatan (UHC atau Universal Health Coverage) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. “Dengan target prioritas warga yang benar – benar membutuhkan untuk mendapatkan fasilitas jaminan layanan kesehatan,” kata Mufid.

    Pemkab Jember juga disarankan mengoptimalkan perbaikan layanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit rujukan milik pemerintah, sebagai prioritas bagi pasien rujukan yang didanai sistem jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD.

    “Optimalkan percepatan penurunan stunting sebagaimana peraturan presiden dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri, melalui evaluasi capaian delapan aksi konvergensi stunting sebagaimana dijelaskan dalam hasil evaluasi kami,” kata Mufid.

    Parlemen juga mendesak Pemkab Jember agar lebih serius dalam mengakselerasi penyusunan kebijakan penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Benar-benar optimalkan peran Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan tidak memperlakukan TKPRD sebaga alat stempel yang hanya dibutuhkan tanda tangannya untuk persetujuan izin tata ruang,” kata Mufid.

    Pemkab Jember juga diminta segera menata dan menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar penggunaan fasilitas publik.

    Dalam urusan kemiskinan, DPRD Jember meminta pemerintah daerah segera mendata dan memutakhirkan data kemiskinan daerah secara berkala enam bulan sekali sesuai dengan ketentuan. “Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera mengoptimalkan koordinasi penanganan kemiskinan, serta memperbaiki kualitas data dan program yang lebih tepat sasaran,” kata Mufid.

    Penanganan yang lebih tepat sasaran bisa dilaksanakan dengan memfungsikan peran koordinasi lintas sektoral melalui Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah di bawah kepeimpinan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlama. Targetnya tentu saja menekan kemiskinan ekstrem hingga mencapai nol persen tahun ini.

    Dalam hal ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Jember disarankan untuk serius melakukan terobosan dan inovasi program yang efektif dan efisien untuk menyerap tenaga kerja dan mengatasi pengangguran. DPRD juga meminta pemerintah lebih serius dalam program penanganan permasalahan hubungan industrial dengan lebih meningkatkan kolaborasi dengan serikat pekerja, atau assosiasi buruh.

    “Tingkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam peran mediasi untuk hubungan industrial. Pemerintah harus lebih tegas dalam memberlakukan pemenuhan upah minimum regional pada perusahan-perusahan yang beroperasi di Jember,” kata Mufid.

    Pemerintah Kabupaten Jember diminta segera mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran dengan membuat peraturan daerah dan pusat pelayanan terpadu, baik di tingkat daerah maupun desa yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.

    “Pemerintah Kabupaten Jember harus serius dalam upaya peningkatan Indeks Pembangunan Gender melalui pangarusutamaan gender di setiap organisasi perangkat daerah, baik untuk pendataan, perencananaaan program, serta peningkatan anggaran,” kata Mufid. [wir]

  • Pemkot Mojokerto Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Wirausaha Rentan

    Pemkot Mojokerto Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Wirausaha Rentan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warganya. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kesejahteraan juga diberikan dengan fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

    “Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Selasa (23/4/2024).

    Pada 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan di Kota Mojokerto. Mas Pj (sapaan akrab, red) menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi tersebut.

    “Yakni para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp2.810.000 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.

    Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ink menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto .

    “Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag. BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,” pungkasnya.

    Agar tepat sasaran, Pemkot Mojokerto tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan. [tin/suf]

  • BPJS Ketenagakerjaan Turut Bantu Mudik Gratis Pemprov Jatim

    BPJS Ketenagakerjaan Turut Bantu Mudik Gratis Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) turut berpartisipasi dalam program mudik bareng gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim).

    Dari 96 bus yang diberangkatkan pada Minggu (7/4/2024) pagi, 3 bus di antaranya atas partisipasi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin perlindungan jaminan sosial seluruh sopir beserta awak bus. Sebelum keberangkatan para pemudik bareng ini dilepas di depan Kantor Dishub Jatim terlebih dulu dilakukan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kepada perwakilan awak bus.

    Adhy Karyono mengatakan, mudik bareng gratis ini merupakan agenda tahunan yang rutin digelar dengan tujuan untuk mencegah peningkatan kecelakaan lalu lintas selama masa mudik lebaran.

    Tidak hanya menekan angka kecelakaan, program mudik gratis ini juga menjadi strategi mengurai titik kemacetan. Sebab, para pemudik yang biasanya memakai kendaraan pribadi, kini beralih ke transportasi gratis yang disediakan Dishub Jatim.

    Disebutkan, kali ini total ada 3.840 peserta mudik gratis dengan tujuan 17 kabupaten/kota se-Jatim, yakni Banyuwangi lewat Jember, Banyuwangi lewat Situbondo, Blitar lewat Malang, Blitar lewat Pare Kediri, Nganjuk dan tujuan Trenggalek, Tulungagung, Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Jember, Tuban, Sumenep, Bojonegoro, serta Bondowoso.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan, peran BPJS Ketenagakerjaan dalam mudik bareng gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim ini tak lain sebagai bentuk sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Jatim yang sudah terjalin selama ini.

    “Selama ini kami (BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jatim) telah bekerja sama untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masyarakat pekerja Jawa Timur, dan kali ini kami bekerja sama untuk mensukseskan program mudik bareng gratis ini,” ujarnya.

    Dijelaskannya, bentuk support BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan mudik gratis bersama Pemprov Jatim ini diantaranya memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh awak bus yang terdiri dari sopir, kernet, dan kondektur.

    “Perlindungan ini untuk jaga-jaga, kalau terjadi resiko mereka juga dapat jaminan sosial dari negara,” ucap Hadi.

    Dia berharap kedepan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga untuk seluruh peserta mudik bareng, karena menurutnya mereka adalah para pekerja baik sektor penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU). [but]

  • Pertama di Indonesia, RSUD Jombang Terima Penghargaan Bintang 4 dari BPJS Kesehatan

    Pertama di Indonesia, RSUD Jombang Terima Penghargaan Bintang 4 dari BPJS Kesehatan

    Jombang (beritajatim.com) – Ini adalah pertama kalinya di Indonesia. RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kabupaten Jombang kembali mendapatkan penghargaan bergengsi terkait dengan inovasi pelayanan transformasi digital.

    RSUD yang beralamat di Jl KH Wahid Hasyim Jombang ini meraih penghargaan piagam bintang 4 dari BPJS Kesehatan. Penghargaan diserahkan saat menerima RSUD kunjungan Direktur Teknologi dan Informasi Badan Penyelengga Jaminan Sosial Edwin Aristiawan, Senin (1/4/2024).

    “RSUD Jombang menjadi RSUD pertama di Indonesia dan rumah sakit pertama di Jawa Timur yang menerima penghargaan ini,” kata Edwin Aristiawan.

    Dalam kunjungannya ke rumah sakit pelat merah ini, Edwin menyapa sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, ia juga berkesempatan memberikan apresiasi berupa Piagam Bintang 4 kepada RSUD Jombang.

    “Piagam Bintang 4 artinya adalah Bintang satu apabila telah menerapkan sistem antrean yang telah terintegrasi dengan antrean online Mobile JKN, bintang dua apabila telah menerapkan integrasi sistem klaim, bintang tiga untuk telah menerapkan elektronik Sistem Eligibilitas Peserta (SEP) dan Fingerprint, serta bintang empat karena telah menerapkan implementasi Bridging Farmasi,” ujar Edwin.

    Edwin menyampaikan, Bintang yang diberikan pada piagam memiliki arti tahapan digitalisasi yang telah diterapkan oleh fasilitas kesehatan. Tidak semua rumah sakit diberikan apresiasi seperti ini. Wlhasil, RSUD Jombang merupakan rumah sakit umum daerah pertama yang mendapatkan bintang empat.

    “Digitalisasi merupakan gelombang perubahan, hasil dari inovasi yang dilakukan yang paling penting adalah dampak yang terjadi di masyarakat, seperti antrean online yang kita terapkan bertujuan untuk mengurai antrean dan berdampak meningkatkan kenyamanan peserta JKN,” katanya.

    “Kami sangat mengapresiasi fasilitas kesehatan yang mendukung hal ini, dengan komitmen yang ada maka implementasi yang maksimal tentu akan terjadi seiring waktu,” sambung Edwin Aristiawan.

    Jajaran RSUD Jombang foto bersama BPJS Kesehatan

    Direktur RSUD Jombang, DR. dr Ma’murotus Sa’diyah M.Kes menyambut baik penghargaan bergengsi itu. Tentu dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran RSUD Jombang yang sudah bekerja keras mewujudkan komitmen pelayanan tersebut.

    Dokter Eyik, panggilan akrab DR. dr Ma’murotus Sa’diyah M.Kes mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya selalu mengikuti apapun kebijakan maupun perubahan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

    “Kami dan tim akan terus berbenah untuk mengoptimalkan implementasi digitalisasi termasuk yang terbaru ini adalah integrasi sistem farmasi,” kata dokter berkacamata minus ini.

    Mantan Rektor Undar (Universitas Darul Ulum) Jombang ini menyadari bahwa tujuan BPJS Kesehatan selaras dengan tujuan RSUD Jombang. Yakni, meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berobat khususnya peserta JKN.

    “Maka dengan transformasi digital ini kami juga terus menerapkannya secara optimal termasuk penerapan integrasi sistem farmasi. Menurut kami dengan sistem farmasi yang terintegrasi menjadikan pelayanan obat lebih cepat dan praktis,” tuturnya. [suf/adv]