Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 13 Calon TKI Ilegal ke Malaysia
Tim Redaksi
TARAKAN, KOMPAS.com
– Satreskrim
Polres Tarakan
, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 13 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Nunukan.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, mengungkapkan, “Kami menindaklanjuti informasi adanya pengiriman TKI yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (
TPPO
). Informasi yang kami peroleh, semua ada 13 orang,” dalam pesan tertulisnya pada Sabtu (9/11/2024).
Awalnya, petugas mengamankan tujuh calon TKI di Pelabuhan SDF, dengan rincian sebagai berikut tiga orang laki-laki, dua orang perempuan, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Dari hasil interogasi, para calon TKI tersebut mengaku bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.
“Pengakuan calon TKI (calo TKI) ilegal yang kami amankan, masih ada 6 orang lagi yang berada di penginapan dan akan menyusul berangkat keesokan harinya,” imbuh Adi Saptia.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju penginapan dan berhasil mengamankan enam calon TKI ilegal lainnya.
Adi Saptia menjelaskan bahwa para calon TKI yang berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, direkrut oleh seorang bernama Z, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah merekrut para calon TKI di kampung halamannya, Z terlebih dahulu berangkat ke Tarakan untuk menyiapkan segala fasilitas dan kebutuhan para calon TKI.
“Jadi Z sudah mempersiapkan semua, bagaimana makannya, penginapan, dan keberangkatannya. Saat ini Z sudah kami amankan dan kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka Z diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk memberangkatkan para korban yang akan dipekerjakan di luar negeri, dengan membiayai tiket keberangkatan mereka.
Para korban diberangkatkan melalui jalur tikus, tanpa kepemilikan paspor, sertifikat jaminan sosial, maupun sertifikat kompetensi kerja.
Akibatnya, para korban tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polres Tarakan juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait assessment terhadap korban dugaan TPPO.
Selain itu, mereka menjalin komunikasi dengan BAZNAS Kota Tarakan untuk permohonan bantuan tempat tinggal (safe house) dan berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan.
“Untuk saat ini, para korban anak sedang dilaksanakan assessment oleh Dinas Sosial. Dan untuk korban lainnya, akan dilakukan assessment di rumah penampungan. Para korban telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari BAZNAS Tarakan,” kata Adi Saptia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 13 tiket kapal Pelni dan 1 unit ponsel merek Oppo A12.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: jaminan sosial
-
/data/photo/2024/11/10/673005f5735c5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 13 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Regional 10 November 2024
-

Kajian Ombudsman Ungkap Adanya Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
Jakarta, CNBC Indonesia– Ombudsman Republik Indonesia menyebut disharmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah turut berdampak pada perlindungan sosial ketenagakerjaan. Disharmonisasi regulasi ini menyebabkan kelompok pekerja informal dan pekerja rentan tidak dapat memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Pimpinan Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan kebijakan pemerintah pusat seperti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 telah mengatur optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Namun banyak daerah belum memiliki regulasi yang kuat untuk mendukungnya.
“Isunya memang di tingkat regulasi. Berbicara secara nasional secara umum sebenarnya sudah komprehensif, problemnya di tingkat daerah, tidak banyak provinsi/kabupaten/kota punya regulasi. Kabupaten Manggarai Barat sudah ada, namun masih umum. Ke depan kita harapkan Kabupaten Manggarai Barat itu menyusun perbup terkait pengalokasian dana bagi para pekerja rentan seperti petani, nelayan dan pekerja informal lainnya sehingga ada payung hukumnya,” jelas Robert dikutip Jumat (8/11/2024).
Secara nasional klasifikasi pekerja informal mendominasi status pekerja di Indonesia. Sekitar 59,17% dari jumlah pekerja di Indonesia atau 84,13 juta penduduk merupakan pekerja informal atau dalam sistem jaminan sosial pekerja informal dikategorikan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dalam klasifikasi tersebut, profesi petani dan nelayan merupakan profesi yang paling rentan terhadap risiko sosial-ekonomi seperti penyakit hingga kematian akibat kerja, kecelakaan kerja, hingga kesulitan ekonomi di masa tua.
Dalam situasi demikian, sebagian besar petani dan nelayan justru belum tersentuh skema jaminan sosial ketenagakerjaan. Baru sekitar 2 juta jiwa atau 6,9% dari jumlah petani di Indonesia yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jumlah BPU dari profesi nelayan baru mencapai 491 ribu jiwa atau 38,7% dari jumlah nelayan yang ada di Indonesia.
Temuan di beberapa daerah menunjukkan banyak masyarakat, khususnya pekerja informal yang terhambat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diakibatkan faktor kemampuan ekonomi (ability to pay). Hal ini ditengarai lantaran pekerja informal atau pekerja mandiri tidak terikat dengan perusahaan tempat bekerja (pemberi upah) sehingga cenderung rentan menjadi peserta tidak aktif.
Menurut Robert, Ombudsman RI akan merekomendasikan kepada pemerintah agar pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan yang kesulitan membayar iuran tersebut bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan keberadaan skema penerima bantuan iuran (PBI).
“Sehingga di sisi regulasi kita meminta, pertama, agar Kemenko ini duduk bersama dengan kementerian terkait untuk menyusun SKB (Surat Keputusan Bersama) yang memastikan agar para petani dan nelayan itu bisa mendapatkan bantuan iuran PBI,” katanya.
Dia menegaskan harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah, serta peningkatan peran pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk program Jamsosnaker (PBI) ini diperlukan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia, yang menjadi salah satu fokus pemerintah baru Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo mengungkapkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan program pihaknya dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Saran dari Ombudsman pemda harus menyiapkan regulasi secara spesifik khususnya pendataan pekerja informal yang nantinya akan di-cover oleh pemerintah daerah. Tahun depan kami akan meningkatkan kuota pekerja-pekerja informal yang rentan melalui APBD. Kalau tahun ini kita sudah siapkan 1.000 pekerja, tahun depan kita harapkan bisa jauh dari pada ini,” ucap Fransiskus.
Sementara itu, Kepala Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua BPJS Ketenagakerjaan Kuncoro Budi Winarno menyampaikan, akan terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pekerja informal akan semakin masif.
“Kami terus meningkatkan pelayanan kami. Sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang terus kami kerjakan secara masif, agar semakin banyak pekerja yang sadar pentingnya perlindungan Jamsostek. Risiko bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarga dapat kerja keras dan bebas cemas dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja hingga terjadinya kematian,” tutup Kuncoro.
(rah/rah)
-

Trump Menang Pemilu AS, Nasib Industri Tekstil RI Bakal Makin Sekarat?
Jakarta, CNBC Indonesia – Donald Trum, calon presiden (capres) Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, resmi memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar Selasa, 5 November 2024.
Hasil perhitungan suara hingga Rabu (6/11/2024), Trump dipastikan mengantongi 277 suara electoral. Melebihi batas syarat electoral vote yang 270 suara.
Lalu bagaimana efeknya ke Indonesia?
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kemenangan Trump akan membawa efek bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Tanah Air.
Di tengah tekanan yang memicu banyaknya pabrik TPT tutup dan melakukan PHK, dia pun mengkhawatirkan kemenangan Trump akan menambah beban baru bagi sektor TPT nasional.
“Terkait dengan situasi AS, saya lihat baik Partai Demokrat maupun Partai Republik, keduanya memiliki pemahaman yang sama. Bahwa pembenahan dan menyehatkan ekonomi dalam negeri AS adalah prioritas,” katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/11/2024).
“Jadi, tren proteksionisme di AS masih akan berlanjut sampai ekonomi domestik mereka benar-benar pulih,” ujarnya.
Juga, imbuh dia, AS diprediksi akan tetap melanjutkan kebijakan perdagangan seperti pengenaan antidumping atas barang-barang China.
“Bahkan akan lebih diperluas ke negara lain. Dari pengalaman sebelumnya, Partai Republik lebih proteksionis dibanding Partai Demokrat,” sebutnya.
“Semakin AS atau UE (Uni Eropa) membendung barang China, semakin deras barang China masuk Indonesia,” kata Redma.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Impor (GPEI) Benny Soetrisno.
Menurutnya, slogan kampanye Trump “Make America Great Again”, akan memberi dampak positif. Dia mengatakan, visi Trump itu justru akan mendorong ekspor RI ke AS semakin berkinerja bagus.
“Kalau America Great Again buat saya lebih lancar ekspor ke AS karena mereka lebih sejahtera rakyatnya,” kata Benny.
Terkait proteksionisme pasar, ujarnya, hal itu hanya dilakukan atas barang China.
“Proteksionisme terhadap produk China,” sebut Benny.
Foto: AP/Alex Brandon
Republican presidential nominee former President Donald Trump dances after speaking at an election night watch party, Wednesday, Nov. 6, 2024, in West Palm Beach, Fla. (AP Photo/Alex Brandon)Make America Great Again
Setelah jauh melampaui pencapaian electoral vote saingannya, Kamala Harris, Trump pun langsung mendeklarasikan kemenangannya di hadapan pendukungnya di Palm Beach, Florida pada hari Rabu (6/11/2024), waktu setempat.
Dalam pidatonya tersebut, Trump menyampaikan terima kasih kepada pendukungnya sehingga dia menang dan terpilih sebagai menjadi Presiden ke-47 AS. Dia menyatakan akan terus berjuang demi kesejahteraan, memulihkan, dan menjanjikan era keemasan bagi Amerika.
“Ini adalah kemenangan yang luar biasa bagi warga Amerika yang akan membuat kita bisa membuat Amerika menjadi hebat lagi (make America great again),” kata Trump.
Sebagai catatan, salah satu rencana kebijakan ekonomi Trump adalah pengenaan tarif tinggi untuk impor, penghapusan pajak atas tip dan tunjangan Jaminan Sosial, dan pengurangan tarif pajak perusahaan.
Menurut The Time, Trump sedang mempertimbangkan tarif universal antara 10% dan 20% untuk semua impor, dengan tarif hingga 60% untuk barang-barang China. Yang menurutnya akan melindungi lapangan kerja Amerika dan mengurangi ketergantungan negara pada impor asing.
Dia menyatakan, kebijakan itu tidak akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi warga Amerika dengan menegaskan, biaya akan ditanggung oleh produsen asing.
(dce/dce)
-

Pemerintah Bakal Perkuat Depenas dalam Perumusan Pengupahan
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperkuat dan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dalam perumusan kebijakan pengupahan.
Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah menghormati putusan MK pada Kamis (31/10/2023) dan akan menjalankan putusan tersebut. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat Depenas dalam perumusan kebijakan pengupahan.
“Memang sesuai dengan putusan MK itu adalah memperkuat Depenas,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu malam (6/11/2024).
Selain memperkuat fungsi Depenas, Presiden Prabowo Subianto juga mengarahkan Kemnaker untuk mengoptimalkan keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah yang membahas masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Arahan dari Pak Presiden memang optimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional,” ujarnya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu amar putusan MK soal kebijakan penetapan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Cipta Kerja.
MK menyatakan, frasa yang terkandung dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Frasa yang dianggap bertentangan itu berbunyi “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Menyatakan, ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).
Dalam putusannya, MK menambah bunyi pasal tersebut. MK menyatakan, perumusan kebijakan upah melibatkan dewan pengupahan daerah.
“….tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai, ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Adapun pasca putusan MK, Kemnaker tengah merumuskan regulasi baru terkait skema penetapan upah minimum. Dalam catatan Bisnis, Kemnaker belum bisa menerbitkan regulasi baru sesuai tenggat waktu yang diberikan Prabowo, yakni pada 7 November 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, konsep pengupahan perlu dikaji dan dicermati lebih lanjut. Apalagi, masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait formula penetapan upah minimum.
Dia ingin peraturan yang nantinya terbit tidak hanya siap dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi logika sehingga tidak menimbulkan polemik baru kedepannya. Oleh karena itu, Indah, mengutip pesan Yassierli, meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi Kemnaker dalam merumuskan rancangan pengupahan.
“Jadi pesan Pak Menteri, sedang kami cermati, kaji dulu,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
-

Ngerinya Krisis Populasi di Jepang, Jumlah Bayi yang Lahir Makin Sedikit
Jakarta –
Angka kelahiran di Jepang pada 2024 diestimasi menurun di bawah 700 ribu untuk pertama kalinya. Data pemerintah yang dirilis pada Selasa (6/11/2024), menunjukkan penurunan tercatat sebanyak 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 329.998 dalam enam bulan terakhir.
Data itu tidak meliputi catatan kelahiran warga negara asing. Meski begitu, temuan tersebut menandakan Jepang lagi-lagi mencatat rekor terendah kelahiran dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena banyak orang memilih atau menunda pernikahan dan mempunyai anak masih berlanjut.
Dikutip dari JapanToday, jumlah kematian pada semester pertama tahun ini meningkat 1,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dengan populasi yang menurun selama 15 tahun berturut-turut, Jepang menghadapi kekurangan tenaga kerja hingga mengancam keberlanjutan sistem jaminan sosial, seperti perawatan kesehatan dan pensiun.
Pemerintah berupaya meningkatkan angka kelahiran dengan memperluas tunjangan pengasuhan anak dan memberikan manfaat bagi mereka yang mengambil cuti orang tua, di antara berbagai langkah lainnya.
Jepang menganggap periode hingga awal 2030-an sebagai ‘kesempatan terakhir’ mereka untuk memulihkan krisis angka kelahiran.
Jumlah kelahiran yang sebanding pada paruh pertama 2023 adalah 352.240, dengan total kelahiran sepanjang tahun sebesar 727.277.
Data awal yang dirilis oleh kementerian pada bulan Agustus menunjukkan bahwa jumlah bayi yang lahir di Jepang, termasuk dari orang asing, serta warga negara Jepang yang tinggal di luar negeri, turun 5,7 persen dari tahun sebelumnya menjadi 350.074 pada periode Januari hingga Juni.
(naf/kna)
-

Mengenal Apa itu Shadow Economy
Jakarta: Pernahkah kamu mendengar istilah shadow economy atau ekonomi bayangan? Shadow economy adalah aktivitas ekonomi yang terjadi di luar pengawasan dan regulasi pemerintah.
Shadow economy mencakup berbagai praktik yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak dan dapat melibatkan kegiatan legal maupun ilegal.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai shadow economy, dilansir laman KoinWorks dan dirangkum Medcom.id.
Apa itu shadow economy
Shadow economy mencakup semua kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi, termasuk penghasilan yang tidak dilaporkan dari produksi barang dan jasa, baik yang legal maupun ilegal. Kegiatan ini sering kali dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak, kontribusi jaminan sosial, atau untuk menghindari pemenuhan standar hukum di pasar tenaga kerja.
Ini bisa meliputi pembayaran tunai kepada pekerja tanpa pencatatan resmi, penjualan barang tanpa faktur, serta kegiatan ilegal seperti perdagangan narkoba atau penyelundupan. Shadow economy juga dikenal dengan istilah lain seperti black economy, cash economy, underground economy, atau cheating economy.
Shadow economy adalah fenomena kompleks yang mencerminkan interaksi antara kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi, dan perilaku individu. Meskipun dapat memberikan manfaat jangka pendek bagi beberapa individu atau bisnis, dampak jangka panjangnya seringkali merugikan perekonomian secara keseluruhan.
Pemerintah di seluruh dunia berusaha untuk mengatasi masalah ini melalui berbagai kebijakan dan pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi insentif untuk beroperasi di luar sistem formal.
Contoh shadow economy
Shadow economy, mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang termasuk dalam shadow economy:Penjualan barang tanpa faktur. Transaksi jual beli barang tanpa menggunakan faktur resmi, sehingga tidak tercatat dalam rekening pajak.
Black market telepon seluler. Peredaran telepon seluler ilegal, yang dapat menghasilkan kerugian pajak signifikan bagi pemerintah.
Illegal logging and timber trading. Kegiatan memotong kayu hutan secara ilegal dan perdagangan kayu yang tidak sah.
Prostitusi dan industri seks. Kegiatan seksual ilegal yang tidak terlaporkan kepada otoritas pajak.
Penyelundupan komoditas. Perdagangan barang-barang seperti elektronik, makanan, minuman, kendaraan bermotor, dan hewan-hewan langka secara ilegal.
Penyimpanan LPG ilegal. Mengoplos gas elpiji (LPG) secara ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Penyelewengan solar subsidi. Menggunakan subsidi energi listrik secara tidak sah, seperti menggunakannya untuk keperluan lain daripada yang dituju.
Transaksi barter. Kegiatan tukar-menukar barang-jasa tanpa menggunakan mata uang, sehingga tidak tercatat dalam rekening pajak.
Pekerja informal. Pejabat-pejabat yang bekerja tanpa izin resmi dan tidak melaporkan pendapatan mereka kepada otoritas pajak.
Identity fraud. Penggunaan identitas palsu untuk menghindari kewajiban pajak atau klaim pengembalian dana karena orang lain.
Phoenix company. Perusahaan yang dibuat hanya untuk menghindari kewajiban pajak dan kemudian tutup operasinya untuk melepaskan diri dari kewajiban tersebut.
Inflasi biaya. Melambungkan biaya pengurangan pajak melalui penggunaan tanda terima atau tagihan palsu atau kolusi dengan orang lain.
Under-reporting business income. Pedagang-pedagang yang menyepelekan beberapa penjualan tunai hingga mereka yang terlibat dalam penipuan skala besar.
Unregistered businesses. Bisnis yang tidak terdaftar di administrasi pajak baik untuk pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN).
Pendapatan yang tidak dilaporkan. Sumber pendapatan yang tidak diketahui oleh administrasi pajak dari investasi, properti, dan lain-lain.Shadow economy mencakup berbagai aspek yang terkait dengan kegiatan ekonomi ilegal dan tidak sah, serta kegiatan yang tidak terlaporkan kepada otoritas pajak. (Ridini Batmaro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(AHL)
-

Badai PHK Berlanjut, Angka Pengangguran Naik jadi 7,47 Juta Orang
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa angka pengangguran pada Agustus 2024 mengalami peningkatan sejak Februari 2024 di tengah maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menjelaskan, jika dibandingkan dengan angka pengangguran pada Agustus 2023, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 memang mengalami penurunan sebesar 390.000 orang. Namun, bila dibandingkan dengan Februari 2024, jumlah pengangguran tercatat meningkat sebesar 270.000 orang.
“Kalau kita bandingkan dengan Februari 2024 ini mengalami peningkatan tipis tapi tentunya perlu kita lihat lagi kedalamannya,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).
Dalam paparan yang disampaikan Amalia, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka atau TPT sebesar 4,91%.
Jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada Agustus 2023 yang tercatat sebesar 7,86 juta orang atau setara TPT 5,32%, terjadi penurunan sebesar 390.000 orang.
Namun, bila jumlah pengangguran tersebut dibandingkan dengan data Februari 2024 yang tercatat sebanyak 7,20 juta orang atau setara TPT 4,82%, maka terlihat adanya peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 270.000 orang.
“Informasi tentang adanya PHK itu kan terjadi sepanjang 2024. Nah, ini tercermin dari peningkatan Agustus TPT 2024 dibanding Februari 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amalia menuturkan, konsep pengangguran yang digunakan Indonesia mengacu pada Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), di mana definisi pengangguran adalah seseorang yang bekerja minimal 1 jam dalam seminggu.
Sementara itu, seseorang dikategorikan bekerja jika bekerja di atas 1-34 jam dalam seminggu. “Jadi konsep pengangguran seperti itu. Kalau dia masih kerja 1-34 jam itu masih masuk dalam kategori pekerja,” tuturnya.
Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), setidaknya sekitar 59.796 orang terkena PHK per 28 Oktober 2024 dengan kasus tertinggi terjadi di Daerah Khusus Jakarta.
“Per 28 Oktober, 59.796 orang [yang di PHK]. [Tertinggi] di Jakarta, bergeser [dari sebelumnya Jawa Tengah],” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).
Secara terperinci, total pekerja di Jakarta yang dirumahkan mencapai 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 11.252 orang, dan Banten sebanyak 10.524 orang.
Menurut sektornya, Indah menyebut bahwa kasus PHK mayoritas berasal dari sektor industri pengolahan, aktivitas jasa, dan perdagangan eceran. Kendati begitu, dia tidak menjabarkan lebih jauh mengenai total tenaga kerja yang mengalami PHK di ketiga sektor tersebut.
Dia juga belum dapat memastikan apakah total tenaga kerja yang ter-PHK tahun ini akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.
/data/photo/2023/11/14/6553478c30ce1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

