Produk: jaminan sosial

  • 10 Jenis Aduan Layanan Kesehatan Menurut BPJS yang Harus Segera Ditangani – Espos.id

    10 Jenis Aduan Layanan Kesehatan Menurut BPJS yang Harus Segera Ditangani – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs.go.id)

    Esposin, MANADO — Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, I Made Puja Yasa, menyebutkan ada sepuluh jenis aduan layanan kesehatan yang harus ditangani.

    “Semoga dengan komitmen bersama Polri, kita senantiasa menyinergikan langkah demi mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN-KIS di tahun-tahun mendatang,” kata I Made Puja Yasa pada acara ‘Sinergi Sosialisasi dan Edukasi Program JKN bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia’ di Manado, Jumat (15/11/2024), dilansir Antara.

    Promosi
    Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun

    Kesepuluh aduan tersebut, pertama, gangguan antrean melalui aplikasi mobile JKN mencakup kendala/error saat menggunakan antrean online aplikasi Mobile JKN, antrean online tidak terhubung ke server RS serta surat rujukan tidak muncul, kedua, antrean pendaftaran pelayanan kesehatan tidak jelas (antrean online di poli tidak jelas, pembatasan antrean pada layanan poli, serta antrean pendaftaran peserta di RS dari subuh).

    Ketiga, kata I Made Puja Yasa, obat tidak tersedia dan pasien diminta mencari obat sendiri (obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan/apotek, obat yang diresepkan tidak ditanggung, peserta keberatan membeli obat sendiri di luar), keempat, sikap tenaga kesehatan tidak ramah (sikap petugas medis tidak ramah saat memberikan pelayanan, pasien tidak puas dengan pelayanan dokter di faskes serta pasien tidak menerima penjelasan dokter).

    Kelima, praktek dokter tidak sesuai dengan jadwal yang diinformasikan mencakup jadwal praktek dokter tidak sesuai, jam layanan di faskes tidak sesuai serta kendala layanan di faskes karena dokter cuti, keenam, surat rujukan tidak diberikan (peserta tidak diberikan rujukan ke FKRTL/FKRTL lain, peserta tidak diberikan surat kontrol)

    Ketujuh, sikap petugas pendaftaran tidak ramah (peserta tidak puas dengan penjelasan petugas rumah sakit, petugas faskes tidak ramah, antrean faskes tidak jelas), kedelapan, pembatasan pelayanan (kuota layanan) seperti pembatasan kuota klaim kaca mata di optik, pembatasan kuota layanan poli).

    Kesembilan, pelayanan kesehatan tidak dijamin seperti kendala layanan dokter gigi dengan BPJS Kesehatan, kendala layanan USG dengan BPJS Kesehatan serta, kendala layanan tindakan medis dengan BPJS Kesehatan, kesepuluh, alur pelayanan rawat jalan dan rawat inap tidak jelas (peserta yang ingin berobat ditolak rumah sakit, ketersedian kamar rawat inap tidak Jelas serta kendala layanan instalasi gawat darurat rumah sakit.

    “Tentu saja kerja sama dan dukungan dari institusi Polri sangat membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Juni 2025

    Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai Juni 2025

    TRIBUNJAKARTA.COM – Mengenal KRIS, pengganti kelas BPJS kesehatan yang bakal berlaku mulai Juni 2025.

    Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada program JKN KIS BPJS Kesehatan.

    Isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan memang sudah berembus lama, namun Presiden ke-7 RI Jokowi secara resmi baru menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

    Dalam aturan tersebut memuat tentang peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

    Lantas, apa itu KRIS?

    Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan

    Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

    Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

    Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

    Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

    Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. (play.google.com/store)

    Fasilitas KRIS

    Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

    Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

    Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
    Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
    Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
    Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
    Ada nakas per tempat tidur.
    Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
    Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
    Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
    Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
    Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
    Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
    Outlet oksigen.

    Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

    Daftar RS Uji Coba KRIS

    Sebelumnya pada 2023, sebanyak 15 rumah sakit melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris.

    Rumah sakit terpilih itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Berikut rinciannya:

    RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
    RS Dr Johannes Leimena Ambon
    RSUP Surakarta (Kelas C)
    RS Dr Abdullah Palembang
    RSUP Kariadi Semarang
    RSUP Dr Sardjito Sleman
    RSUP Soedarso Pontianak
    RSUD Sidoarjo
    RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
    RS Santosa Kopo Bandung
    RS Santosa Central Bandung
    RS Awal Bros Batam
    RS Al Islam Bandung
    RS Ananda Babelan Bekasi
    RS Edelweis Bandung.

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS.

    Proporsi itu cukup besar karena mencapai 78 persen.

    Data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.

    2.358 rumah sakit menjadi target implementasi dari KRIS. Sementara 125 rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS dan 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.

    Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan

    Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

    Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

    Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

    Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

    Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

    Kelas I: Rp 150.000 per bulan
    Kelas II: Rp 100.000 per bulan
    Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

    Aturan Terkait Produk Tembakau Diminta Libatkan Semua Pihak

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP No 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal aturan ini dapat dibahas bersama pemangku kepentingan terdampak, termasuk tenaga kerja.
     
    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker Indah Anggoro Putri mengusulkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator regulasi melibatkan dan mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. 
     
    “Kami dikritik kurang public hearing, tidak meaningfull participation. Mari, sama-sama kita bahas, kami siap diundang dalam rapat. Kami, Kemnaker sangat concern dengan aturan ini, kami lintas kementerian/lembaga memang seyogyanya tidak boleh gaduh. Sesama regulator harus bekerjasama, berkolaborasi,” kata dia dalam diskusi dilansir, Kamis, 14 November 2024.
    Ia menyebut, dampak dari PP Kesehatan dan Rancangan Permenkes  berpotensi menambah beban PHK yang saat ini jumlahnya 63.947 orang. Jika aturan ini disahkan maka Indah khawatir akan ada tambahan 2,2 juta tenaga kerja yang terkena PHK, bukan hanya industri rokok namun juga meliputi industri kreatif. 
     
    “Jangan dilupakan, ada 725 ribu pekerja kreatif yang merupakan bagian dari industri pendukung. Nah, dengan adanya penyeragaman rokok polos tanpa merek dan industri, 725 ribu tenaga kerja kreatif ini akan terdampak pula. Ketika mereka ter-PHK, anak-anak muda kreatif ini menghadapi tantangan besar,” ujar dia.
     

     
    Dengan tidak ada keberpihakan dalam Rancangan Permenkes terkait tembakau tersebut, Indah juga mengingatkan bahwa 89 persen tenaga kerja di sektor pertembakauan merupakan perempuan yang menghidupi keluarganya. Ia mengingatkan jangan sampai dampak sosio-ekonomi dari aturan ini lebih buruk. 
     
    Salah satu elemen masyarakat yang akan menanggung dampak Rancangan Permenkes terkait penyeragaman kemasan tanpa merek, yaitu petani tembakau. Padahal saat ini ada 2,5 juta petani tembakau yang tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia menggantungkan hidupnya pada komoditas tembakau. 
     
    “PP Kesehatan dan R-Permenkes Ini adalah hantaman dan pukulan bagi petani. Kami menolak keras adanya aturan ini, kami mohon ditinjau ulang dan dihentikan pembahasannya,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso Muhammad Yazid.
     
    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan agar pemerintah tidak mengedepankan ego sektoral dalam Menyusun aturan melainkan harus bersama-sama menghasilkan solusi bagi negeri. Khususnya terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang akan melahirkan praktik rokok ilegal. 
     
    “Ingat, kontribusi cukai yang disumbangkan Rp213 triliun, sementara industri farmasi, kita hanya konsumen. Kita hanya pasar, konsumer semata-mata. Mau jadi apa negeri ini?  Kita harus belajar dari Sritex, sudah banyak pengangguran. Terus kita mau buat peraturan semena-mena? Ojo pak, jangan,” jelas Willy.
     
    Sementara Kementerian Kesehatan diwakili staf ahli Menteri Kesehatan Sundoyo berjanji akan melibatkan kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Permenkes pengendalian tembakau dan rokok elektronik tersebut. Ia memastikan Kemenkes menyerap aspirasi pemangku kepentingan dalam membuat aturan.
     
    “Termasuk salah satunya melalui proses public hearing. Dan, dalam menyusun Rancangan Permenkes ini kami tidak akan keluar dari tata cara perundangan, partisipasi masyarakat harus dikedepankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,” ujar Sundoyo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Pemkot Ternate "Lindungi" 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 November 2024

    Pemkot Ternate "Lindungi" 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN Regional 15 November 2024

    Pemkot Ternate “Lindungi” 14 Kelompok Pekerja Rentan dan Non ASN
    Tim Redaksi
    TERNATE, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota
    Ternate
    memberikan perlindungan
    jaminan sosial
    ketenagakerjaan terhadap 14 kelompok pekerja rentan dan non aparatur sipil Negeri (ASN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2024.
    Para pekerja rentan ini dikelompokkan pada 14 jenis pekerjaan, yang di dalamnya ada antara lain tukang ojek, penyapu jalan, petugas penerangan jalan umum, nelayan, petani, buruh harian, serta tukang kayu mandiri.
    Kemudian, tukang batu mandiri, pedagang kaki lima, pedagang keliling, sopir angkot, pengasuh keagamaan, dan pengelola rumah ibadah.
    Selanjutnya ada juru parkir, kader posyandu, atlet yang membawa nama daerah, pekerja difabel, komunitas pekerja mandiri, dan pekerja mandiri lainnya.
    Sekretaris
    Kota Ternate
    , Rizal Marsaoly menyatakan, program bagi pekerja rentan ini adalah bagian dari upaya mengimplementasikan salah satu dari program prioritas Pemerintah Kota Ternate.
    “Semuanya kalau kita himpun itu kurang lebih ada 14
    item
    , yang diatur dalam surat keputusan Wali Kota.”
    “Merupakan
    breakdown
    dari visi Ternate mandiri dan berkeadilan. Penguatannya
    ya
    tadi untuk pro terhadap pekerja rentan,” kata Rizal, di Ternate, Jumat (15/11/2024).
    Lanjutnya, semangat ini kemudian terkolaborasi dan bersinergi antara Dinas Ketenagakerjaan dan
    BPJS
    Ketenagakerjaan. Kemudian, dilakukan kurasi data terkait jumlah pekerja rentan di masing-masing bidang.
    Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar, kepada para pekerja rentan dan non ASN di 14 bidang tersebut.

    By name by address
    itu menentukan terhadap berapa jumlah yang harus diberikan tanggungan untuk mereka sebagai pekerja rentan.”
    “Anggarannya memang tidak seberapa, tapi semangatnya adalah jaminan keselamatan ini, merupakan bagaimana pemerintah hadir melindungi aktivitas mereka,” ujar dia.
    Jika terjadi kecelakaan kerja, santunan yang akan diberikan pada keluarga mulai dari Rp 40 juta, sesuai aturan dari BPJS Ketenagakerjaan.
    Menurut dia, ini juga merupakan amanat undang-undang. Biasanya, perlindungan sosial hanya di segmen menengah ke atas. Padahal para pekerja rentan ini juga membutuhkan perlindungan.
    Pemerintah berkewajiban berikan perlindungan sosial, hanya saja selama mereka yang pekerjaannya beresiko terlupakan.
    “Untuk itulah pemerintah hadir memproteksi dan memberikan pelayanan tersebut.
    Alhamdulillah
    ini sesuatu hal yang sangat luar biasa.”
    “Saya menjamin di tahun 2025 nanti, mungkin ada tambahan untuk bidang-bidang yang lain,” ujar dia. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JSI: Jamsosnaker Perlu Diperbaiki untuk Atasi PHK – Espos.id

    JSI: Jamsosnaker Perlu Diperbaiki untuk Atasi PHK – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi PHK. (Dok. Solopos.com)

    Esposin, JAKARTA — Direktur Jaminan Sosial Institute (JSI), Andy William Sinaga, mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) perlu diperbaiki untuk mengatasi fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin masif dan diprediksi akan terjadi hingga akhir 2024.

    “Kami mencatat bahwa fenomena PHK medio Oktober 2024 ini hampir menyentuh 60.000 pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan. Fenomena PHK tersebut akan berdampak pada tergerusnya keberadaan jamsosnaker, dalam hal ini jaminan hari tua (JHT), karena sudah tentu para pekerja yang terkena PHK akan mengambil JHT-nya,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Andy menyebutkan sektor yang terkena dampak paling parah menurut catatan JSI adalah sektor manufaktur, yakni tekstil, garmen, dan alas kaki.

    Menurut dia, penyebab PHK tersebut salah satunya akibat situasi nasional yang belum stabil pascatransisi pergantian pemerintahan, yang belum menunjukkan adanya perubahan signifikan, terutama dalam perbaikan dan perubahan tata kelola ketenagakerjaan.

    “Selain itu, tata kelola yang juga belum siap dalam menerapkan kebijakan PHK yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima tiga manfaat, yaitu uang tunai, pelatihan, dan akses pasar kerja,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Namun, kata dia, hingga saat ini, dalam hal penerimaan manfaat JKP, mayoritas yang dapat diikuti dan bermanfaat bagi para pekerja hanya manfaat uang tunai 45% dari upah sebelumnya pada tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

    “Akan tetapi, manfaat pelatihan dan akses kepada pekerjaan baru belum secara maksimal terpenuhi,” ucap Andy.

    Untuk itu, JSI menilai perlu ada akselerasi yang dilakukan oleh pemerintah berupa revitalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsosnaker) yang terintegrasi dengan pelatihan tenaga kerja dengan memanfaatkan balai latihan kerja (BLK) yang ada.

    Selain itu, BLK baik yang dimiliki oleh pemerintah pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) maupun yang dimiliki oleh pemerintah daerah juga perlu segera direvitalisasi dan terintegrasi dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini.

    “JKP adalah hak pekerja yang terkena PHK, sehingga eksistensinya perlu dinamis mengikuti kebutuhan pasar kerja saat ini yang membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tingkat tinggi (high skill) dan keterampilan non-teknis (soft skill) yang mumpuni,” demikian Andy William Sinaga.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Rehabilitasi Pecandu Judi Online akan Dibantu Pemerintah – Espos.id

    Rehabilitasi Pecandu Judi Online akan Dibantu Pemerintah – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebutkan, rehabilitasi pecandu judi online akan mendapat bantuan dari pemerintah.
     
    Beberapa di antaranya seperti bantuan biaya perawatan rehabilitasi di rumah sakit melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
     
    “Pasti, karena ini bagian dari korban sosial. Dan tentu, selain BPJS, kemudian kita juga ada berbagai bantuan-bantuan dari Kementerian Sosial,” katanya seusai mengunjungi pasien rehabilitasi kecanduan judi online di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Jumat (15/11/2024). 
     
    Tak hanya sekadar bantuan, Cak Imin juga menegaskan pihaknya akan memberikan berbagai modal pelatihan kepada korban agar dapat mencari nafkah, setelah korban kembali pulih.
     
    “Pasti (pelatihan korban), akar masalahnya adalah dua. Yang pertama tentu kemiskinan dan pengangguran, akar yang kedua adalah ya psikologis, ya kecanduan dan berbagai aspek-aspek non-ekonomi,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Promosi
    Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-RSCM dr Kristiana Siste Kurniasanti mengonfirmasi bahwa para pasien rehabilitasi kecanduan judi online mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
     
    “Ter-cover oleh BPJS, (baik) rawat inap dan rawat jalan,” ungkapnya sebagaimana diansir Antara. 
     
    Sepanjang 2024, Siste mengungkapkan terdapat sebanyak 46 pasien rawat inap yang menjalani rehabilitasi kecanduan judi online. Angka tersebut meningkat sebesar tiga kali lipat dibandingkan dengan 2023.
     
    Adapun pasien rawat jalan, kata dia, terdapat sebanyak 126 orang pasien sepanjang 2024 ini, meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan 2023.
     
    “Yang datang kemari itu kebanyakan adalah memang dari Jabodetabek, tapi ada rujukan juga dari luar kota misalnya dari Kalimantan, Sumatera, kemudian juga dari Jawa Tengah itu ada yang datang kemari, ada juga dari Sulawesi,” ucap Kristiana Siste Kurniasanti.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Naik! Utang Luar Negeri RI Jadi Rp 6.783 T

    Naik! Utang Luar Negeri RI Jadi Rp 6.783 T

    Jakarta

    Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III-2024 mencapai US$ 427,8 miliar atau Rp 6.783,62 triliun (kurs Rp 15.857). Jumlah itu tumbuh 8,3% secara tahunan (year on year/yoy).

    “Utang Luar Negeri Indonesia pada triwulan III-2024 terkendali,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

    Perkembangan ULN tersebut bersumber dari sektor publik. Posisi ULN triwulan III-2024 juga disebut karena faktor pelemahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah.

    Lebih rinci dijelaskan, posisi ULN pemerintah pada triwulan III-2024 sebesar US$ 204,1 miliar atau tumbuh sebesar 8,4% (yoy), setelah mencatatkan kontraksi 0,8% (yoy) pada triwulan II-2024. Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri dan peningkatan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik, seiring tetap terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

    “Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden dan akuntabel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal,” ucap Denny.

    Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN. Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (21,0% dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (18,9%); Jasa Pendidikan (16,8%); Konstruksi (13,6%); serta Jasa Keuangan dan Asuransi (9,1%).

    “Posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah,” tuturnya.

    Sementara ULN swasta menurun. Pada triwulan III-2024, posisi ULN swasta tercatat sebesar US$ 196,0 miliar atau kontraksi 0,6% (yoy), setelah tumbuh rendah sebesar 0,02% (yoy) pada triwulan II-2024. Perkembangan tersebut terutama didorong oleh ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang mencatat kontraksi pertumbuhan sebesar 3,2% (yoy).

    Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari Sektor Industri Pengolahan; Jasa Keuangan dan Asuransi; Pengadaan Listrik dan Gas; serta Pertambangan dan Penggalian, dengan pangsa mencapai 79,3% dari total ULN swasta. ULN swasta juga tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,3% terhadap total ULN swasta.

    “Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang terjaga sebesar 31,1%, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,2% dari total ULN,” jelas Denny.

    Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, BI dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN. Peran ULN juga disebut akan terus dioptima lkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

    (acd/acd)

  • Korban PHK Tembus 64.221 Orang, Bertambah Ratusan Pekerja 13 November 2024

    Korban PHK Tembus 64.221 Orang, Bertambah Ratusan Pekerja 13 November 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 64.221 orang per 13 November 2024. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 274 orang dibanding bulan lalu sebanyak 63.947 orang. 

    “Per 13 November 2024 total jumlah pekerja yang ter-PHK mencapai 64.221 orang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada Bisnis, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Kendati begitu, Indah tidak memaparkan lebih lanjut, provinsi dan sektor dengan kasus PHK terbanyak. 

    Sementara itu, total kasus tenaga kerja yang ter-PHK hingga Oktober 2024 mencapai 63.947 orang. Kemnaker mencatat, kasus PHK terbanyak terjadi di DKI Jakarta yakni sebanyak 14.501 orang, diikuti Jawa Tengah 12.489 orang, Banten 10.702 orang, Jawa Barat 8.508 orang, dan Jawa Timur 3.694 orang.

    Lalu, Bangka Belitung 1.894 orang, Sulawesi Tengah 1.812 orang, DI Yogyakarta 1.245 orang, Sulawesi Tenggara 1.156 orang, Riau 1.068 orang, Kalimantan Barat 786 orang, dan Kalimantan Tengah 785 orang. 

    Dalam catatan Bisnis, Indah belum dapat memastikan apakah tahun ini jumlah tenaga kerja yang ter-PHK akan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kendati begitu, dia mengharapkan agar jumlah tenaga kerja yang di PHK tidak naik signifikan.

    “Mudah-mudahan naiknya dikit, saya belum bisa memperkirakan karena tiap hari bergerak datanya,” ungkap Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024).  

    Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebelumnya memperkirakan jumlah pekerja yang di PHK kembali bertambah sebanyak 30.000 orang hingga akhir 2024.

    Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menyampaikan, sejak awal 2024 hingga saat ini, sekitar 46.000 pekerja di industri ini di PHK. Dengan demikian, sebanyak 70.000 pekerja di industri tekstil dan garmen dirumahkan sepanjang 2024.  

    “Akhir Desember ini akan merangkak menjadi 70.000-an, dan this is quite challenging,” ungkap Danang saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/10/2024). 

    Dia mengungkap, badai PHK yang tengah melanda industri tekstil dan garmen dipicu oleh banjir barang impor akibat lemahnya penegakan hukum, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah dalam melakukan penegakan hukum dinilai setengah hati. 

    Oleh karena itu, Danang tidak heran jika dalam 5 tahun mendatang industri pengolahan Tanah Air kian terpuruk apabila tidak ada penanganan serius dari pemerintah.   

    “…karena tidak berhasil membendung [impor barang jadi]. Regulasi-regulasi yang sebelumnya liar membuka importasi secara bebas di produk hilir, di produk finish product,” ujarnya.

  • Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.

    Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota. 

    “Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

    Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024. 

    Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30. “Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Kendati begitu, belum diketahui apakah besaran kenaikan upah minimum tahun depan nantinya bisa sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 8%-10%.

    Untuk diketahui, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. 

    Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

    Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu. Indah kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja. 

    Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.

  • Buka Lowongan Kerja Pegawai BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya! – Page 3

    Buka Lowongan Kerja Pegawai BPJS Kesehatan, Cek Syarat dan Cara Daftarnya! – Page 3

    Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Profesor Ali Ghufron Mukti berharap para peneliti dapat menemukan obat kanker dengan harga lebih terjangkau.

    Pasalnya, kontrol kualitas dan kontrol biaya menjadi hal penting agar standarisasi layanan dan fasilitas kesehatan di Indonesia berjalan dengan baik. Untuk itu, antara lain dibutuhkan obat-obatan dengan harga yang lebih terjangkau untuk mendukung cakupan layanan yang lebih luas.

    “Para peneliti diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menemukan obat-obatan dengan harga terjangkau, terutama untuk penyakit kanker,” katanya dalam acara The 6th International Seminar on Pharmaceutical Sciences and Technology (ISPT) di Universitas Padjadjaran (Unpad), Jatinangor, pada 31 Oktober 2024.

    “Harapan kami, ada banyak tersedia obat-obat yang cost effective sehingga BPJS Kesehatan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” ujar Ghufron.

    Dia menambahkan, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi kualitas. Yaitu dengan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih mudah, lebih cepat, dan yang paling penting adalah pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

    Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Farmasi Unpad, Prof. Ajeng Diantini mengatakan, obat-obatan berkualitas baik dengan harga terjangkau memang diperlukan untuk mendukung layanan BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar bisa memberikan fasilitas pengobatan yang lebih luas lagi.

    “Penyakit itu macam-macam, dari yang biayanya ringan sampai yang pengobatan mahal seperti kanker. Tidak semua obat bisa di-cover, hanya yang cost effective saja dalam arti memiliki efektivitas yang baik, efek samping rendah dan harga terjangkau. Itu yang diupayakan oleh semua yang terlibat dalam penyediaan obat baik industri farmasi dan para peneliti,” ujar Ajeng megutip laman resmi Unpad, Senin (11/11/2024).