Produk: jaminan sosial

  • Dharma-Kun Janjikan Solusi Inovatif untuk Pengemudi Ojol

    Dharma-Kun Janjikan Solusi Inovatif untuk Pengemudi Ojol

    Jakarta

    Profesi ojek online (ojol) kerap menjadi pilihan terakhir akibat sempitnya lapangan kerja dan meningkatnya angka PHK. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Kun Wardana berjanji menciptakan solusi berupa lapangan kerja inklusif, aplikasi tanpa potongan, serta perlindungan sosial bagi ojol jika terpilih.

    Meskipun penghasilan hanya setengah UMP, jam kerja tak terbatas, potongan dari aplikator besar, dan tidak ada jaminan sosial atau perlindungan lainnya, profesi ojol tetap menjadi pilihan. Pengemudi ojol berharap bisa bekerja di sektor formal dan mendapat upah yang layak tiap bulannya.

    Kun yang sudah lama mengenal anak-anak ojol, menyampaikan jika dipercaya memimpin DKI Jakarta, ia akan menciptakan lapangan kerja tanpa batasan usia, sehingga mereka yang berusia di atas 35 tahun masih bisa bekerja di sektor formal.

    “Bagi mereka yang tetap menginginkan menjadi ojol, kami akan buatkan aplikasi dengan tanpa potongan, sehingga penghasilannya utuh untuk mereka. Di samping itu kami juga akan memberikan jaminan kesehatan gratis dan jaminan ketenagakerjaan gratis minimal untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Kun dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).

    Selain itu, ia akan membuat shelter nyaman di tempat keramaian dengan charger, air minum, dan wifi gratis. Keluarga ojol akan diberikan akses UMKM berupa pelatihan, pemasaran, dan permodalan jika memungkinkan.

    Lebih lanjut, Kun juga akan memfasilitasi internet gratis di setiap rumah di Jakarta akan memudahkan UMKM memasarkan produk secara offline dan online.

    (akn/ega)

  • Menkeu lapor realisasi anggaran kesehatan capai Rp147,1 triliun

    Menkeu lapor realisasi anggaran kesehatan capai Rp147,1 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 telah terealisasi sebesar Rp147,1 triliun per 31 Oktober 2024.

    “APBN #UangKita dukung peningkatan kualitas SDM Indonesia lewat anggaran kesehatan sebesar Rp147,1 triliun hingga akhir Oktober 2024,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Jumat.

    Realisasi itu tumbuh 4,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan itu utamanya disebabkan oleh percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan.

    Sri Mulyani merinci pemanfaatan anggaran kesehatan termasuk untuk 96,7 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang merupakan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bisa menikmati fasilitas kesehatan. Alokasi untuk program ini tercatat sebesar Rp36,8 triliun.

    Kemudian, pemberian vaksin imunisasi kepada balita Indonesia dengan alokasi Rp2,1 triliun. Program ini diharapkan dapat menciptakan daya tahan tubuh balita yang lebih baik.

    Selanjutnya, alokasi senilai Rp12,4 miliar disalurkan untuk tambahan makanan untuk meminimalkan risiko kondisi gizi buruk kepada 19,9 ribu ibu hamil dengan kondisi Kekurangan Energi Kronis (KEK) dan 21,9 ribu balita kurus.

    Anggaran juga digunakan untuk sosialisasi dan diseminasi pengendalian Tuberkulosis (TBC) kepada 5,4 ribu orang dengan dana sebesar Rp4,8 miliar serta pemeriksaan 49,3 ribu sampel obat dan 19,3 ribu sampel makanan dengan dana Rp53 miliar.

    Pemanfaatan berikutnya yaitu untuk fasilitas dan pembinaan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) kepada 7,2 juta keluarga dengan anak di bawah dua tahun (baduta) dengan dana Rp18,1 miliar.

    Lalu, pemenuhan alat atau obat kontrasepsi bagi 19.166 lembaga dengan anggaran Rp517 miliar, jaminan kesehatan bagi kurang lebih 4,6 juta ASN/TNI/Polri/pensiunan senilai Rp9,3 triliun, pendanaan operasional 10.072 puskesmas senilai Rp7,1 triliun, serta bantuan operasional 3.045 balai penyuluh keluarga berencana (KB) senilai Rp2,7 triliun.

    Sri Mulyani mengatakan anggaran kesehatan mempunyai peran yang sangat strategis bagi masa depan Indonesia untuk menciptakan cikal bakal generasi yang sehat, produktif, dan memiliki daya saing.

    “APBN #UangKita akan terus mendorong pemenuhan aspek kesehatan masyarakat demi mencapai visi Indonesia Emas, Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera,” tuturnya.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

    Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dengan beberapa cara tanpa perlu resign terlebih dahulu.

    Artinya, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Namun, perlu dicatat, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.

    Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

    Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT.

    Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa dengan target tersebut sebanyak 25% BPU nantinya akan terlindungi Jamsostek.

    “Kalau kita bicara jumlah informal itu dari 100 juta itu 50 juta (pekerja). Berarti kurang lebih 12,5 juta yang harus kita cover untuk pekerja informal,” kata dia, dikutip Jumat (22/11/2024).

    Anggoro menjelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya akan menyasar desa-desa di Indonesia. Sebab saat ini pekerja BPU paling banyak terdapat di pedesaan.

    Untuk itu lanjutnya diperlukan edukasi agar mereka selaku pekerja BPU bersedia mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Yang penting setelah mendaftar mereka malanjutkan kepesertaannya. Banyak dari mereka mendaftar baru tiga bulan lalu berhenti kepesertaannya. Mungkin karena lupa,” papar Anggoro.

    Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:

    Bagi Anda yang baru bergabung atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP menggunakan.

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

    Nah, itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Simak!

    (fab/fab)

  • Nelayan diimbau bawa tanda identitas saat melaut, ini alasannya

    Nelayan diimbau bawa tanda identitas saat melaut, ini alasannya

    Kami mengingatkan minimal bawa satu kartu identitas saat melaut, misalnya Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik (Kusuka) atau kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nelayan

    Batam (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Perikanan, mengimbau para nelayan untuk selalu membawa identitas diri saat melaut demi menjaga keselamatan dan mempermudah proses identifikasi jika terjadi insiden.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto saat sedang melaksanakan pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Pulau Lengkang.

    Kartu Kusuka merupakan identitas tunggal untuk pelaku utama yang mengelola kegiatan usaha kelautan, seperti nelayan, pembudidaya, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan.

    “Jika kartu hilang, kartu tersebut bisa dicetak ulang. Yang penting dibawa kartu identitas karena ini sangat penting untuk memastikan nelayan bisa diidentifikasi jika terjadi sesuatu,” ujar Yudi.

    “Misalnya, kalau ada perahu yang hilang dan tidak bisa dilacak ke pemiliknya, tentu ini menyulitkan pencarian,” ucapnya.

    Yudi juga mengapresiasi seluruh nelayan di Pulau Lengkang yang telah memiliki Kartu Kusuka dan BPJS Nelayan. Dari sekitar 20 nelayan yang hadir dalam pertemuan, seluruh peserta sudah memiliki kedua identitas tersebut.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengundur waktu pengumuman upah minimum dari yang semula di hari ini, Kamis (21/11/2024) menjadi bulan Desember mendatang.

    Hingga kini baik buruh maupun pelaku usaha masih berdebat mengenai formula penetapan upah minimum. Hal ini bakal mempengaruhi nilai upah yang bakal didapat. Pemerintah pun mengungkapkan alasannya.

    “Sedang dikaji formula yang pas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

    Ia pun berjanji bakal segera mengumumkan ketika pemerintah sudah mendapatkan formula serta menentukan besarannya.

    “Nanti kalo sudah selesai, pasti kami umumkan,” sebut Indah.

    Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

    Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

    Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah menetapkan kenaikan 20% untuk UMP tahun 2025.

    “Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025 dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%,” katanya dalam keterangan resmi,

    Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, regulasi ini membuat kenaikan upah minimum tergolong kecil, padahal buruh meminta sampai 10%.

    “Pembahasan ada di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana formula disesuaikan. Mengingat inflasi yang rendah relate dengan besaran kenaikan upah minimum,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

    (haa/haa)

  • Nongkrong Bareng Bahas Kesejahteraan Pekerja

    Nongkrong Bareng Bahas Kesejahteraan Pekerja

    Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung cita-cita pemerintah mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
     
    Di balik bonus demografi yang kini tengah dinikmati, terselip berbagai tantangan global di sektor sosial ekonomi yang harus dihadapi bangsa Indonesia. Hal ini akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan menggelar Social Security Summit 2024.
     
    Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, dalam beberapa dekade terakhir, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan besar yang dikenal sebagai middle income trap.
    “Fenomena ini terjadi ketika negara-negara berpenghasilan menengah mengalami stagnasi dan kesulitan untuk bertransisi menuju status negara berpenghasilan tinggi,” ujar Zainudin, dalam konferensi pers Road to Social Security Summit 2024, Kamis, 21 November 2024.
     
    “Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap middle income trap adalah ketidakcukupan sistem jaminan sosial yang mampu mendukung pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
     
    Persoalan ini juga menjadi salah satu fokus utama Presiden Prabowo Subianto. Melalui gagasan “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” yang dituangkan dalam Asta Cita.
     
     

     

    Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    Adapun dalam poin dua Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto menekankan pada peningkatan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
     
    Demi mewujudkannya Zainudin menilai dibutuhkan kebijakan yang tepat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibarengi dengan sinergi dari berbagai pihak.
     
    Hal ini diyakininya mampu mendorong perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia dan keluarganya sehingga mendorong peningkatan produktivitas pekerja yang berujung pada peningkatan ekonomi bangsa.
     
    Social Security Summit 2024 diharapkan dapat menjadi ajang diskusi yang menghadirkan solusi inovatif dan strategi kolaboratif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh negara-negara berpenghasilan menengah.
     
    “Melalui diskusi yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, diharapkan dapat diidentifikasi langkah-langkah konkret untuk memperkuat sistem jaminan sosial, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” terang Zainudin.
     
    Social Security Summit 2024 dijadwalkan akan dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto, dan diikuti oleh sambutan dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
     
    Social Security Summit 2024 akan menghadirkan berbagai narasumber setingkat menteri serta narasumber berkompeten lainnya seperti ekonom, akademisi dan pelaku usaha untuk membahas dua isu besar yakni “Strategi Bersama untuk Keluar dari Middle Income Trap” dan “Menyelamatkan Kelas Menengah dan Kelompok Rentan Demi Indonesia Emas”, dan diisi oleh jajaran panelis yang berasal dari sektor publik, akademisi, dan dunia usaha.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Soal Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Libatkan Seluruh Pihak

    Soal Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Libatkan Seluruh Pihak

    Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa merek. Sebelumnya, Kemenkes mendapatkan kritik akibat minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan PP 28/2024 tersebut.
     
    Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes Sundoyo mengatakan, akan melibatkan seluruh pihak, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Isu yang bergulir atas penyusunan Rancangan Permenkes diakui memang sangat berkaitan dari dua sektor tersebut, sehingga pelibatannya harus seimbang untuk menghasilkan kebijakan yang bersifat win-win solution.
     
    “Kebijakan yang sedang disusun pasti akan menyerap seluruh pemangku kepentingan. Hari ini akan banyak aspirasi untuk menentukan kebijakan ke depan,” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” dilansir, Kamis, 21 November 2024.
    Menurut Sundoyo, pelibatan pihak-pihak yang terkait merupakan upaya agar terjadi harmonisasi dalam pembentukan kebijakan. Sundoyo mengkonfirmasi bahwa Rancangan Permenkes saat ini masih dalam proses internalisasi di Kemenkes, namun pihaknya mencatat segala masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.
     
    “Kita harus mencari keseimbangan, arahnya kesana, belum ada titik temunya. Jadi masih dikaji terus. Teman-teman dari masyarakat, asosiasi tembakau bisa kasih masukkan ke situ (hotline yang disediakan Kemenkes),” katanya.
     

     
    Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan Kemenaker sampai saat ini belum diajak berdiskusi bersama untuk membahas perumusan aturan yang akan mengancam keberlangsungan pekerja itu. 
     
    “Kami concern bahwa PP 28/2024 dan turunannya akan berpotensi meningkatkan PHK. Kalau aturan ini terlalu kencang sesuai dengan keinginan teman-teman Kemenkes, akan ada 2,2 juta orang ter-PHK, baik dari industri tembakau maupun industri kreatif yang mendukung industri tembakau,” kata dia.
     
    Indah menegaskan untuk bersama-sama mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional delapan persen yang telah digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini dapat dilakukan dengan melindungi kelompok rentan, dalam hal ini pekerja tembakau yang mayoritas berasal dari keluarga berpendidikan terbatas dan termasuk bagian pekerja kategori lemah.
     
    “Kita perlu selamatkan sektor tembakau ini, mitigasinya dari kami tentu serap aspirasi. Izin juga untuk Kemenkes, kalau rapat kami juga perlu diundang. Karena sebelumnya Kemenkes dikritik kurang public hearing, kedepannya kami siap untuk mendukung dan diajak berdiskusi,” tegasnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Pengamat: PPN 12 persen langkah strategis tingkatkan pendapatan negara

    Pengamat: PPN 12 persen langkah strategis tingkatkan pendapatan negara

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum dan ekonomi Pieter C Zulkifli menilai kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.

    Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, dia berpendapat wacana itu menjadi langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Menurutnya, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pemerintah membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar dua kali lipat dari anggaran saat ini.

    Namun, mengingat janji Prabowo untuk menghapus kemiskinan ekstrem, Pieter menyebut perlu ada keberanian, inovasi, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

    Sementara kenaikan PPN bisa meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, yang otomatis melemahkan daya beli rakyat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

    Untuk itu, dia mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo.

    Di sisi lain, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN 12 persen perlu difokuskan mendukung kesejahteraan rakyat.

    Pemerintah disebut perlu memastikan tambahan penerimaan dari pajak ini disalurkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, baik berupa fasilitas publik maupun jaminan sosial.

    Fajry menambahkan pemerintah diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung masyarakat akibat kenaikan PPN 12 persen.

    Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pun menyarankan agar pemerintah melakukan penguatan program bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak kenaikan PPN 12 persen.

    Selain itu, ia juga mengusulkan pemberian insentif pajak bagi UMKM untuk menjaga produktivitas dan daya saing di tengah tekanan kenaikan PPN yang mungkin terjadi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Fix! Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini 21 November

    Fix! Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini 21 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Para pekerja/buruh tampaknya perlu bersabar. Pasalnya, upah minimum provinsi (UMP) yang kerap diumumkan pada 21 November setiap tahunnya, kini diundur penetapannya.

    Mundurnya penetapan dan pengumuman upah minimum ini lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mengkaji kebijakan yang tepat untuk UMP 2025.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, saat ini pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker sedang mengkaji kebijakan penetapan upah minimum 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerja sama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

    Untuk itu, Indah mengimbau para gubernur di seluruh Indonesia untuk menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum. Imbauan tersebut disampaikan dalam surat Kemenaker yang ditandatangani pada 20 November 2024 dan ditujukan untuk seluruh gubernur.

    “Kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan upah minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” imbau Indah dalam surat Nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (21/11/2024).

    Seiring dengan hal tersebut, Indah juga meminta para gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

    Dalam surat tersebut, Kemenaker juga memastikan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum. 

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, pemerintah bersama LKS Tripartit Nasional terus membahas rumusan pengupahan. Dia menargetkan, rumusan tersebut dapat rampung pada pekan ini.

    Selanjutnya, rumusan tersebut akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto, usai Kepala Negara tiba di Tanah Air. Usai mendapat arahan dari Kepala Negara, Kemenaker akan menerbitkan aturan pengupahan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

    “Target kami sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan juga Pak Presiden kan kembali ya, tentu saya sebagai Menteri harus menghadap dulu,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Seiring dengan terbitnya aturan pengupahan baru, Kemenaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar sosialisasi soal UMP, UMK, dan upah sektoral kepada kepala-kepala daerah.

    “Kita akan minta tolong kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada Zoom bersama ya dengan para Gubernur, nanti kami akan sosialisasi disitu,” ujarnya.

    Dia mengharapkan, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta sektoral bisa dilakukan paling lambat Desember 2024.  

    “Kita harus kejar sebelum 1 Januari nanti, itu kan setelah bertahapnya UMP, UMK, dan sektoralnya,” pungkasnya. 

  • Menteri PPMI Beri Sinyal Iuran BPJS Pekerja Migran Ditanggung Pemerintah

    Menteri PPMI Beri Sinyal Iuran BPJS Pekerja Migran Ditanggung Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengaku bakal meningkatkan akses jaminan sosial bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya, mendorong seluruh pekerja migran untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

    Abdul Kadir menuturkan, saat ini pihaknya tengah bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk mendorong realisasi tersebut. Di mana, pada hari ini dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

    “BPJS kesehatannya [para PMI] ini sedang kita pikirkan bagaimana. Intinya saya terima kasih kepada Pak Menteri BUMN yang telah sangat terbuka dan memang ternyata punya program untuk mendukung pelindungan terhadap pekerja migran,” kata Kadir saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Rabu (20/11/2024).

    Dia menuturkan, nantinya jaminan sosial BPJS tersebut bakal diusulkan untuk berlaku bagi seluruh keluarga para pekerja migran.  

    Di sisi lain, Abdul Kadir juga memberi sinyal bakal mengusahakan iuran BPJS Kesehatan para PMI untuk dapat ditanggung oleh pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini pembayaran BPJS Kesehatan PMI masih ditanggung oleh perseorangan. 

    “Iya, kalau sekarang faktanya masih dibayar sendiri. Ini kita lagi cari jalannya. Tentu kan pemerintah juga nggak boleh sembarangan relaksasi terus, tapi tidak berdasarkan aturan” ujarnya.

    Lebih lanjut, Menteri PMI juga meminta agar pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan instansi kesehatan di luar negeri, guna menjamin perlindungan kesehatan para pekerja migran. 

    Untuk itu, Abdul Kadir mengaku masih melakukan pendalaman dengan sejumlah instansi terkait dalam rangka merealisasikan hal tersebut. 

    “Cuma problemnya khusus untuk PMI, untuk luar negeri belum tercover. Jadi nanti kita minta ini bekerja sama atau bagaimana polanya. Yang penting intinya harus ada perlindungan kesehatan untuk PMI kita di luar negeri,” pungkasnya.