Produk: jaminan sosial

  • Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Syarat UMP 2025 Naik di Atas 6,5 Persen yang Ditetapkan Prabowo

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ada syarat khusus agar upah minimum provinsi (UMP) 2025 bisa naik di atas 6,5 persen, melebihi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pemerintah daerah berpeluang menaikkan upah di atas 6,5 persen. Asal, sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

    “Ini kan (kenaikan UMP 2025 6,5 persen) rata-rata nasional,” tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    “Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sedang bagus banget (dan) menetapkan (UMP) di atas rata-rata nasional, ya silakan,” sambungnya.

    Namun, Putri juga menekankan pemerintah provinsi tidak boleh mematok kenaikan UMP 2025 di bawah 6,5 persen.

    “Selama disepakati oleh Dewan Pengupahan (Provinsi). Rata-rata nasional 6,5 persen. Selama Dewan Pengupahan mengizinkan (kenaikan UMP 2025 di atas 6,5 persen), boleh,” tegasnya.

    Putri juga menyinggung upah minimum sektoral (UMS), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyebut UMS tahun depan mesti di atas besaran UMP 2025 atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan sektor tertentu yang berhak mendapatkan UMS harus memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari pekerjaan lain. Lalu, tuntutan pekerjaannya lebih berat atau memerlukan spesialisasi.

    Sektor tertentu ini juga harus tercantum di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, harus ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur.

    Sementara itu, UMP dan UMS provinsi 2025 harus ditetapkan gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Upah sektoral di tingkat kabupaten/kota juga dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur, tapi batas waktunya sampai 18 Desember 2024.

    (skt/pta)

  • Forum Jamsos Minta Pengelolaan Dana Jamsos Pekerja Tetap Sesuai UU – Page 3

    Forum Jamsos Minta Pengelolaan Dana Jamsos Pekerja Tetap Sesuai UU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Forum Jamsos, yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja, mengingatkan pemerintah untuk tidak mengganggu pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang ada di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Peringatan ini disampaikan melalui maklumat yang dihasilkan dari Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Jumat (6/12) lalu. Adapun sikap ini terjadi akibat keprihatinan para pekerja atas wacana pemerintah yang berencana menggunakan dana tersebut untuk mendanai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

    Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal mengatakan bahwa pengelolaan DJS BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus, apalagi ketahanan dananya juga bisa dibilang sehat, karena 70 persen dananya diinvestaskan dalam bentuk deposito.

    Pihaknya pun menekankan bahwa pengelolaan DJS hanya boleh dilakukan oleh BPJS dan penggunaannya juga harus sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

    Dari sisi pengawasan, penggunaan dana tersebut telah dilakukan secara berlapis. Ada Dewan Pengawas yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula (Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan kedepan Forum Jamsos akan turut menjadi mitra kritis dalam pengawasan.

    “Untuk itu Forum Jamsos meminta dan mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengutak atik dana Pekerja dan Buruh di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga diharapkan ke Kementerian Tenaga Kerja, MPR, DPR, DPD maupun DJSN (Dewan Jaminan Sosial) harus turut mengawasi secara maksimal pengelolaan Dana Jaminan Sosial itu agar kedepan tidak membawa masalah,” tegas Jusuf Rizal.

  • Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS di 2025

    Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025.

    “2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu (8/12) mengutip Antara.

    Sebelumnya diisukan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Di samping itu ada isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.

    Kendati demikian, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

    Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, dimana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

    Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

    “Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang

    Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025 mendatang

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan belum ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 mendatang.

    “2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, saya rasa kalau dilihat kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Minggu (8/12/204) dilansir Antara.

    Diketahui, iuran BPJS kesehatan dikabarkan naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS), defisit anggaran, dan gagal bayar.

    Namun demikian, sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan aset neto BPJS kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit. Dia juga memastikan BPJS Kesehatan lancar membayar klaim rumah sakit pada 2025.

    Ghufron mengatakan, kepercayaan publik yang tinggi dan utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit. Saat ini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

    Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehaan, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas 

    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan, per 2 tahun kenaikan iuran dibolehkan, tetapi perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan.

    “Bisa naik, bisa tetap, ini kan skenario. Namun kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti.

  • Heru ‘Pak Carik’ Kunker ke Tulungagung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    Heru ‘Pak Carik’ Kunker ke Tulungagung Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono melakukan kunjungan kerja ke Desa Bono, Kecamatan Boyolangu dan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

    Mantan Sekdaprov Jatim yang akrab disapa ‘Pak Carik’ ini ingin bersilaturahmi dengan masyarakat sekaligus mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Heru yang juga mantan Bupati Tulungagung dua periode ini menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat selama ini, baik saat ia menjabat sebagai Bupati Tulungagung maupun setelah terpilih menjadi anggota legislatif.

    “Terima kasih kepada masyarakat, khususnya Desa Bono, yang sudah mempercayai saya selama 10 tahun sebagai Bupati. Kini, setelah terpilih menjadi anggota DPR RI, saya berharap silaturahmi ini terus terjaga. Ibarat kata, ini adalah temu kangen, tombo kangen bagi warga Tulungagung. Dimanapun bertemu dengan saya, mari kita tetap guyub rukun,” ujar Heru di hadapan warga.

    Selain mempererat hubungan, Heru mengarahkan perhatian pada pentingnya pemahaman masyarakat tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja migran yang banyak berasal dari Tulungagung. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menggencarkan perluasan cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal, termasuk pekerja migran.

    Dalam acara ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tulungagung, Bisri Yusmadi, turut memberikan pemaparan mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Ia menjelaskan detail program beserta iurannya yang terjangkau.

    “Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pak Heru menyampaikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Program yang kami fokuskan adalah untuk pekerja bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri. Dengan iuran minimal Rp 16.800 per bulan, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Bisri.

    Ia juga menambahkan, peserta dapat menambah manfaat dengan iuran sebesar Rp 20.000, sehingga total menjadi Rp 36.800 per bulan. “Tambahan Rp 20.000 ini berfungsi sebagai tabungan yang suatu saat bisa diambil jika peserta membutuhkan dana. Ini adalah langkah strategis dari negara untuk melindungi masyarakat dengan biaya yang sangat terjangkau,” jelasnya.

    Bisri juga mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. “Kami melihat banyak pertanyaan yang menunjukkan perhatian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini. Harapan kami, mereka benar-benar memanfaatkan program ini dan tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi,” tuturnya.

    Dengan kunjungan ini, Heru dan BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat Tulungagung, khususnya pekerja sektor informal, dapat lebih memahami manfaat dari program perlindungan ketenagakerjaan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendapatkan jaminan sosial yang lebih baik. [tok/suf]

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Program 3 Juta Rumah, Penjenamaan Bank, Hingga Defisit BPJS Kesehatan

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Program 3 Juta Rumah, Penjenamaan Bank, Hingga Defisit BPJS Kesehatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto membutuhkan kolaborasi dan kontribusi dari pengembang.

    Adapun, program 3 juta unit rumah setiap tahunnya ini terdiri dari 1 juta unit di perkotaan dan 2 juta unit di perdesaan maupun pesisir. 

    Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah membuat peta jalan untuk mencapai program 3 juta rumah per tahun.

    Sejumlah upaya yang akan digunakan dalam mendukung program 3 juta rumah, antara lain dengan kolaborasi antar stakeholder perumahan, program pengadaan rumah gratis dengan skema corporate social responsibility (CSR), dan perumahan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

    Kemudian, dengan memanfaatkan lahan dan bangunan milik BUMN, serta rumah susun yang idle.

    Ulasan tentang program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi salah satu pilihan Bisnisindonesia.id, selain beragam kabar ekonomi dan bisnis yang tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

    Berikut intisari dari top 5 News Bisnisindonesia.id yang menjadi pilihan editor, Minggu (8/12/2024):

     

    Mimpi Prabowo Bangun Giant Sea Wall Terganjal Keterbatasan Dana

    Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menjaring investor dalam pembangunan dalam proyek jumbo tanggul laut raksasa atau giant sea wall. 

    Berdasarkan hitungan Kementerian Pekerjaan Umum, pembangunan tanggul pantai sepanjang 1 kilometer membutuhkan biaya sekitar Rp1 triliun sehingga untuk pembangunan Tanggul Pantai mulai dari Provinsi Banten sampai Kota Surabaya, Jawa Timur diestimasikan akan membutuhkan biaya mencapai Rp600 triliun. 

    Biaya pembangunan Tanggul Pantai itu juga belum mencakup penyediaan air bersih, sanitasi dan lainnya dimana jika diestimasikan total bisa mencapai Rp800 triliun. 

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan bahwa presiden telah bertemu delegasi bisnis Japan Indonesia Association (Japinda) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Dalam pertemuan dibahas berbagai hal, termasuk mengenai rencana skema kerja sama yang berpotensi dijalankan keduanya, baik itu skema pemerintah ke pemerintah (G2G) atau secara bisnis ke bisnis (B2B). Menurutnya, segala kemungkinan masih terbuka untuk terjadi antara kedua belah pihak.

     

    Kolaborasi dan Komitmen Pengembang Kunci Realisasi Program 3 Juta Rumah

    Dalam pembangunan rumah 3 juta unit per tahun, Kementerian PKP berusaha mendapatkan lahan secara gratis dan murah. 

    Selain itu, salah satu dukungan kebijakan dalam program 3 juta rumah yakni telah ditandatangani surat kesepakatan bersama (SKB) 3 menteri untuk pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Kenapa rumah MBR, karena kita harus mulai dari segmen konsumen paling bawah dalam industri properti yakni MBR. Jadi BPHTB sebesar 5 persen kita gratiskan. Presiden Prabowo meminta kita memikirkan MBR, sehingga biaya sekitar Rp7 juta sampai Rp9 juta dapat mereka gunakan untuk keperluan hidup lainnya,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait. 

    Dia menilai kolaborasi dan kontribusi pengembang dalam program 3 juta rumah sangat dibutuhkan di tengah keterbatasan anggaran. Tahun depan, anggaran Kementerian PKP hanya Rp5,2 triliun sehingga tidak mencukupi pembangunan 3 juta unit rumah tanpa dukungan dan kerja sama dari pelaku usaha swasta. 

     

    Bank Ramai-ramai Lakukan Penjenamaan Baru

    Sejumlah bank melakukan penjenamaan baru sejalan dengan strategi bisnis di industri perbankan yang mencakup perubahan merek, nama, hingga logo perusahaan.

    Terbaru, PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) yang sebelumnya dikenal sebagai Bank BTPN, resmi mengadopsi nama baru, SMBC Indonesia, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Agustus 2024. 

    Direktur Utama SMBC Indonesia Henoch Munandar menjelaskan perubahan nama ini dilakukan demi mengintegrasikan keunggulan lokal Bank BTPN dengan reputasi global Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), sebagai kelompok keuangan terbesar di Jepang.

    “Kami memiliki visi jangka panjang untuk terus menyediakan layanan yang solutif, layanan finansial yang solutif bagi konsumen di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, dikutip pada Kamis (5/12/2024). 

    Ke depan, dengan penjenamaan baru atau rebranding ini, menurutnya, SMBC Indonesia terus berupaya melayani seluruh segmen pasar dengan pendekatan perbankan universal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk mengembangkan bisnis secara seimbang di semua segmen, mulai dari ritel hingga korporasi.

     

    Memangkas Biaya dan Latensi Multi-Cloud

    Pasar komputasi awal (cloud computing) di kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ) terus bertumbuh seiring dengan transformasi digital, berkembangnya titik interaksi mayantara, serta tren kecerdasan buatan (artificial intelligent).

    Pertumbuhan pasar komputasi awan ini seiring dengan meluasnya transformasi digital, yakni penggunaan teknologi untuk mentransformasikan proses analog menjadi digital semakin intens di semua organisasi, baik yang privat, maupun publik.

    Transformasi digital merupakan proses berkelanjutan, dan organisasi terus beradaptasi dengan lanskap digital yang terus berubah. Indonesia, seperti diakui World Digital Competitiveness Ranking (WDCR), mengalami percepatan transformasi digital sejak 5 tahun terakhir.

    Hal ini ditunjukkan oleh peringkat daya saing digital Indonesia yang meningkat. Bila pada 2022 di level 51, pada 2023 meningkat signifikan ke posisi 45. Bahkan, daya saing digital Indonesia lebih unggul dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya.

     

    Utak-atik Defisit BPJS Kesehatan

    Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya sehingga defisit terjadi. Kenaikan tarif pun menjadi salah satu opsi solusi yang tak terpisahkan tetapi belum menjadi ketetapan untuk mengantisipasi defisit BPJS Kesehatan.

    Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat. 

    BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun. Dengan kondisi ini, dia menyebut bahwa kenaikan tarif 10% pun tak mampu menutup defisit.

  • Kabar Buruk Sritex di Ujung Tanduk Usai Pailit & Janji Diselamatkan

    Kabar Buruk Sritex di Ujung Tanduk Usai Pailit & Janji Diselamatkan

    Jakarta

    Kondisi raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di ujung tanduk. Kondisi ini terjadi usai Sritex pailit berdasarkan putusan PN Niaga Semarang pada Oktober lalu.

    Sritex Pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR). Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan, pihaknya tercatat memiliki utang sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan.

    Lantas, seperti apa kondisi terkini Sritex? Di bawah ini kabar terbarunya:

    1. Bahan Baku Menipis, Mesin Setop Produksi, Rekening Diblokir

    Menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, nasib karyawan setelah 45 hari Sritex berstatus pailit kini tidak jelas. Bahkan menurutnya rekening bank milik perusahaan kini sudah diblokir kurator.

    “Namun apa yang menjadi harapan karyawan saat ini di hari ke-45 sejak putusan pailit tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang setop, produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (7/12/2024).

    “Belum lagi informasi yang kami terima bahwa rekening bank telah diblokir kurator. Lantas bagaimana dengan pembayaran gaji kami,” sambung dia.

    2. Mediasi antara Sritex dan Kurator Gagal

    Menurut Slamet Kemnaker sudah menyatakan bersedia menjadi mediator antara Sritex dengan kurator soal keberlangsungan operasional perusahaan. Namun rencana mediasi tidak terlaksana karena dibatalkan pihak kurator.

    “Mengetahui hal tersebut kami merasa sangat kecewa, benar-benar kecewa kepada kurator. Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya. Dan kami juga ingin menyampaikan kepada pemerintah, untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan kerja kami,” terang Slamet.

    Ia menilai jika kondisi ini terus dibiarkan maka akan menjadi rapor merah bagi pemerintahan awal Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin besar imbas ketidakberdayaan negara terhadap oknum yang disebut Slamet menghancurkan industri atas nama hukum.

    Slamet masih menaruh harapan kepada Prabowo menyelamatkan para karyawan Sritex. Ia juga berharap karyawan tetap bisa bekerja demi membiayai kebutuhan hidup keluarga.

    Ia juga mendengar ada ancaman pemutusan aliran listrik oleh PLN akibat pemblokiran rekening oleh kurator. Slamet lantas menyampaikan kegeramannya terhadap kurator mengingat situasi seperti ini berpotensi memperkeruh keadaan.

    “Ini semakin menambah geram kami dan suasana akan makin mencekam. Apakah akan ada sejarah yang mencatat jika pembunuh buruh Sritex adalah para kurator yang menangani kepailitan Sritex ini, jika tidak segera memberikan kepastian akan going concern,” tegasnya.

    3. Permintaan Karyawan Sritex dan Jawaban Kemenaker

    Menurut Kaswanto, karyawan Sritex ingin pemerintah segera menjadi fasilitator antara manajemen perusahaan dan pihak kurator. Sebab kepastian soal keberlangsungan operasional di Sritex belum bisa diwujudkan.

    “Karyawan ingin pemerintah segera menjadi fasilitator yang baik untuk keberlangsungan kerja. Going concern belum juga bisa diwujudkan karena belum ada izin dari kurator dan hakim pengawas yang menangani pailit ini,” katanya kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).

    Karyawan juga mempertanyakan Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan nasib status pailit Sritex. Padahal jika hanya menunggu kondisi seperti ini, buruh tidak akan bisa bekerja dan menerima gaji.

    “Putusan MA tentang kepastian pembatalan pailit atau menguatkan putusan pailit juga tidak segera diputuskan MA. Semua menunggu batasan-batasan waktu yang ditentukan UU. Kalau seperti ini ya buruh tidak kerja tidak gajian. Apakah pemerintah bertanggung jawab membayar gaji buruh jika rekening perusahaan tidak dibuka blokirnya oleh kurator,” beber Slamet.

    “Buruh Sritex berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan MA agar segera diputuskan perkara kasasi,” tuturnya.

    Terkait kondisi Sritex, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri buka suara.

    Ia menyebut bahwa Sritex sedang ditangani oleh manajemen dan kurator. Indah menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi sebab ada kurator yang sedang menangani Sritex.

    “Sedang di-handle kurator dan manajemen. Karena selama masa ada kurator, kami tidak bisa mencampuri,” kata Indah kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).

    (ily/hns)

  • Juli 2025 Terancam Makin Mahal, Cek Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024

    Juli 2025 Terancam Makin Mahal, Cek Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi naik tahun 2025 nanti. Meski, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, hal itu tidak bisa dipastikan sekarang karena bukan wewenangnya.

    Dia menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

    “Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan,” kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2024).

    Namun, imbuh dia, penetapan iuran peserta JKN akan naik atau tetap adalah wewenang pemerintah.

    Di sisi lain, ia menegaskan, BPJS Kesehatan ingin penetapan terkait iuran, manfaat, dan tarif pelayanan disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk politik hingga kemampuan membayar.

    Selain itu, sistem Iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025.

    Ketentuan Tarif BPJS Kesehatan

    Meski begitu, di masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

    Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.

    Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

    1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

    2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

    3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    (dce/dce)

  • Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Masih Dibuka hingga 10 Desember 2024, Ini Link dan Syarat Daftarnya – Halaman all

    Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Masih Dibuka hingga 10 Desember 2024, Ini Link dan Syarat Daftarnya – Halaman all

    BPJS Kesehatan tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND), ini link dan syarat daftarnya

    Tayang: Sabtu, 7 Desember 2024 08:25 WIB

    Instagram @bpjskesehatan_ri

    BPJS Kesehatan tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND), ini link dan syarat daftarnya. 

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

    Pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan ini sudah dibuka sejak 3 Desember dan akan berlangsung hingga 10 Desember 2024.

    Adapun proses pendaftaran rekrutmen BPJS Kesehatan hanya dilakukan secara online melalui laman https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id.

    Seluruh proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

    Sehingga, pelamar diminta waspada dan berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya tiket maupun akomodasi lainnya.

    Selengkapnya, inilah persyaratan untuk daftar rekrutmen BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman resminya.

    Persyaratan Pelamar

    1. Pendidikan minimal S1 (Kedokteran/ Manajemen/ Ekonomi/ Hukum/ Akuntansi/ Ilmu Sosial dan Pemerintahan);

    2. Pengalaman kerja minimal 10 tahun (S1) atau 5 tahun (S2);

    3. Belum berusia 50 tahun pada saat mulai bekerja;

    4. Lebih mengutamakan:

    Memiliki pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD ataupun internasional, Rumah Sakit/ Medis, Institusi Internasional;
    Memiliki pengalaman melakukan pekerjaan di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan ataupun pengawasan, seperti: auditor, tenaga ahli, advokat, konsultan, verifikator ataupun investigator;
    Memiliki sertifikasi pada bidang-bidang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, ataupun hukum;
    Memiliki kemampuan dalam menganalisa masalah, membuat kajian, atau melakukan studi maupun riset;
    Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan Lembaga publik/badan hukum atau Lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.

    Dokumen Persyaratan

    Berikut beberapa dokumen yang wajib dilampirkan saat mengajukan lamaran:

    CV;
    KTP;
    Ijazah pendidikan terakhir;
    Sertifikat di bidang pengawasan medis, keuangan, ataupun hukum.

    Deskripsi Pekerjaan

    Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

    Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan JKN;
    Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
    Pengawasan atas pencapaian kinerja Direksi BPJS Kesehatan;
    Pengawasan atas hasil pemeriksaan dan tindaklanjut hasil penilaian Tata Kelola yang Baik;
    Melakukan review dan pengawasan atas kepatuhan Direksi dan jajaran dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku;
    Menyusun rekomendasi dan pertimbangan atas proses penunjukan asesor penilaian Tata Kelola yang Baik;
    Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

    Informasi kelanjutan tahap seleksi hanya akan disampaikan melalui email resmi dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pekerja XL Axiata Minta Proses Merger Transparan, Kemenaker Bilang Begini

    Pekerja XL Axiata Minta Proses Merger Transparan, Kemenaker Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker buka suara usai serikat pekerja XL Axiata melakukan aksi mogok kerja. Pekerja menuntut transparansi dalam proses merger antara PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, perusahaan sejak awal sebaiknya telah menginformasikan ke serikat pekerja terkait rencana merger, termasuk perkembangannya.

    “Kalau di perusahaan ada serikat pekerja, sebaiknya sejak awal rencana merger, mereka ini sudah diinformasikan termasuk perkembangannya,” kata Indah kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, transparansi dalam hal merger menjadi penting. Pasalnya, dampak dari merger tidak hanya soal bisnis usaha saja, tapi juga berdampak pada pekerja.

    Oleh karena itu, dia menilai baik pekerja dan pengusaha sama-sama berhak untuk mengetahui proses merger tersebut.

    “Dalam hal aksi korporasi tersebut, pekerja dan pengusaha sama-sama berhak untuk lanjut atau tidak,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, serikat pekerja XL Axiata melakukan aksi mogok kerja dengan cuti massal. Cuti massal digelar selama satu hari pada Jumat (6/12/2024). 

    Ketua Umum Serikat Pekerja XL Mustakim menyampaikan, aksi ini berisiko sedikit mengganggu layanan yang diberikan XL Axiata kepada lebih dari 58 juta pelanggan perusahaan. Namun, untuk layanan kritis diharapkan tidak mengalami gangguan. 

    “Total karyawan yang melakukan cuti massal di kantor pusat dan regional mencapai hampir 1.000 orang dari total sekitar 1.600 pegawai XL Axiata,” kata Mustakim kepada Bisnis, Jumat (6/12/2024).

    Dia menuturkan, aksi cuti massal ini merupakan bentuk kekecewaan kepada Axiata Malaysia yang tidak melibatkan karyawan dan kurang transparan dalam menjalankan proses merger dengan Smartfren.

    Pasalnya, saat XL Axiata dan Axis Indonesia merger pada 2014, proses merger sangat terbuka dan serikat pekerja dilibatkan. Saat itu manajemen XL dan Axis mengumpulkan para pegawai dan menjabarkan mengenai proses, tahapan, dan hak-hak karyawan bagi yang ingin bergabung maupun yang menolak.

    Karyawan juga ditawarkan perhitungan paket jika bersedia atau menolak bergabung dengan perusahaan baru.  

    Dalam kasus merger XL Axiata-Smartfren, kata Mustakim, karyawan sama sekali tidak dilibatkan bahkan sekelas jajaran direksi pun, kata Mustakim, tidak mengetahui proses merger. 

    “Informasi tertutup. Belakangan kami tahu tidak ada informasi yang jelas juga ke board of directors [BoD]. Kami tidak tahu juga di sana ada dinamika apa,” ungkapnya.