Produk: jaminan sosial

  • Goks! Utang AS ‘Terbang ke Langit’, Tembus Rp 575.000 T

    Goks! Utang AS ‘Terbang ke Langit’, Tembus Rp 575.000 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Defisit anggaran AS membengkak US$ 366,8 miliar (Rp 5.846 triliun) pada bulan November 2024. Hal ini disampaikan oleh Departemen Keuangan AS, Rabu.

    Mengutip CNBC International, angka ini 17% lebih tinggi dari November 2023. Pelebaran defisit terjadi meskipun penerimaan negara mencapai US$ 301,8 miliar (Rp 4.810 triliun), atau sekitar US$ 27 miliar (Rp 430 triliun) lebih banyak daripada November lalu.

    Di sisi lain, pengeluaran negara AS mencapai US$ 668,5 miliar (Rp 10.655 triliun), atau hampir US$ 80 miliar (Rp 1.275 triliun) lebih banyak dari tahun lalu. “Dengan adanya peningkatan defisit pada November ini, utang nasional AS mencapai US$ 36,1 triliun (Rp 575.396 triliun) menjelang akhir bulan Desember 2024,” tulis laporan itu, dikutip Kamis (12/12/2024).

    Meskipun Fed telah memberlakukan dua kali pemotongan suku bunga sejak September dengan total tiga perempat poin persentase, beban bunga terus menjadi penyumbang utama defisit. Beban bunga bersih mencapai US$ 79 miliar (Rp 1.259 triliun) pada bulan November 2024, sehingga membuat total beban bunga menjadi US$ 160 miliar (25.502 triliun) untuk tahun fiskal 2025.

    Jumlah ini melampaui semua pengeluaran lainnya kecuali Jaminan Sosial, Medicare, pertahanan, dan perawatan kesehatan. Departemen Keuangan memperkirakan akan membayar US$ 1,2 triliun (Rp 19.126 triliun) tahun ini sebagai total bunga atas utang.

    (sef/sef)

  • KPU Malang Beri Santunan Petugas TPS Meninggal Dunia

    KPU Malang Beri Santunan Petugas TPS Meninggal Dunia

    Malang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang menyalurkan santunan kepada keluarga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024.

    Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang yang digelar pada November 2024 terdapat dua petugas TPS yang meninggal dunia.

    “Ada 2 laporan yang kami terima. Pertama, atas nama Saifudin (Anggota KPPS TPS 07) Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, dan atas nama Iyan Hartono (Petugas Keamanan TPS 15) Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir,” kata Mahardika, Rabu (11/12/2024).

    Kata dia, para petugas TPS yang ada di KPU Kabupaten Malang sudah terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

    Oleh karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi untuk pemberian bantuan tersebut. “Petugas TPS yang meninggal sudah tercover BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.

    Mahardika mengaku, petugas TPS yang bernama Saifudin meninggal setelah bertugas dan tersengat aliran listrik saat banjir di Desa Gajahrejo pada Rabu (27/11/2024).

    “Sedangkan untuk saudara Iyan Hartono, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat distribusi logistik ke tingkat kecamatan, pada Kamis (5/12/2024),” terangnya.

    Untuk santunan tersebut, pihaknya sudah menyerahkan kepada para keluarga melalui BPJS Ketenagakerjaan.

    “Untuk almarhum Saifudin sudah diberikan santunan kematian sebanyak Rp 42 Juta. Untuk alm Iyan Hartono, biaya pemakaman senilai Rp 10 juta, karena dari almarhum sendiri tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan tentang ahli waris,” pungkasnya. [yog/suf]

  • Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

    Jakarta Umumkan UMP 2025 Sore Ini, Fix Naik 6,5%?

    Bisnis.com, JAKARTA – Provinsi Daerah Khusus Jakarta bakal menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi m atau UMP 2025 sore ini, Rabu (11/12/2024).

    Dalam undangan yang diterima Bisnis, pengumuman terkait UMP akan disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi pukul 15.00 WIB di Balai Kota.

    “Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi akan memberikan statement pada konferensi pers terkait UMP,” bunyi undangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/12/2024).

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

    Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

    Melalui beleid itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan nilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Nilai kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota pada 2025 minimal 6,5%.

    Hal tersebut disampaikan Indah untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    “Enggak dong,” kata Indah di Kantor Kemenaker, Rabu (4/12/2024). 

    Besaran UMP 2025 Jakarta

    Besaran UMP Jakarta pada 2024 adalah sebesar Rp5.067.381. Jika dihitung dengan acuan kenaikan 6,5%, maka upah minimum di provinsi ini akan naik Rp329.379.

    Dengan demikian, UMP Daerah Khusus Jakarta tahun depan adalah sebesar Rp5.396.760.

  • Cara Perpanjang SIM dengan BPJS Kesehatan

    Cara Perpanjang SIM dengan BPJS Kesehatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini berbeda dari biasanya, yaitu perlu menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

    Aturan baru tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

    Berdasarkan aturan tersebut, yang berlaku untuk semua jenis SIM, A, B, C mau pun D, diharapkan makin banyak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan.

    Sebelumnya Korlantas Polri sudah menguji coba proses penggunaan syarat BPJS Kesehatan ini sejak Juli dan sempat dikatakan bakal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 1 Desember namun tidak jadi.

    Korlantas Polri menjelaskan penerapannya masih butuh evaluasi lebih lanjut.

    Walau demikian ada kemungkinan Anda akan ditanya soal kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengurus SIM saat ini. Jika belum punya Anda akan diminta mendaftar, sementara bila menunggak Anda bakal didorong melunasinya.

    Meski ada syarat baru, biaya mengurus perpanjangan SIM masih sama, yaitu:

    SIM C Rp75 ribu
    SIM A Rp80 ribu
    SIM A Umum Rp80 ribu
    SIM BI/Umum Rp80 ribu
    SIM BII/Umum Rp80 ribu
    SIM D Rp30 ribu

    Sebelum memperpanjang SIM, ada baiknya Anda mengetahui apa saja syarat untuk memprosesnya. Berikut syarat-syaratnya:

    Syarat perpanjang SIM

    Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinyaMelampirkan KTP beserta fotokopiannyaSurat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak SatpasSurat keterangan lulus tes psikologiMengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIMMelampirkan kartu BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

    Cara perpanjang SIM

    Kunjungi Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan memperpanjang SIM dan pastikan tak ada yang terlupakanIsi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIMLakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjangLakukan perekaman sidik jari dan fotoTunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM. Apabila Anda belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka polisi akan merekomendasikan untuk mendaftar (can/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Lewat Program BIPOSC, Pekebun Swadaya Musim Mas Tersertifikasi dan Terapkan Perkebunan Regeneratif – Halaman all

    Lewat Program BIPOSC, Pekebun Swadaya Musim Mas Tersertifikasi dan Terapkan Perkebunan Regeneratif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, SUMATERA UTARA – Musim Mas, salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia berkomitmen meningkatkan kapasitas pekebun swadaya agar tersertifikasi hingga menerapkan perkebunan regeneratif (regeneratif agriculture) berkelanjutan.

    Hal itu dilakukan melalui program Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC).

    BIPOSC yang dimulai sejak 2021 ini merupakan program kolaborasi antara Musim Mas dengan Livelihoods Fund for Family Farming (L3F), SNV Indonesia dan ICRAF.

    Indonesia Communication Lead Musim Mas, Reza Rinaldi Mardja mengatakan berdasar data yang ada, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia pada 2023 tercatat mencapai 16,36 juta hektar yang di mana 6,77 juta atau 41 persen di antaranya merupakan perkebunan swadaya.

    “Namun, pekebun swadaya kelapa sawit di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, di antaranya adalah kurangnya pemahaman dan pengetahuan mengenai praktik perkebunan yang baik, hasil kebun yang rendah, hingga terbatasnya akses pasar,” kat Reza kepada wartawan di perkebunan swadaya Labuhan Batu, Sumatera Utara, Selasa (10/12/2024).

    Untuk itu, Reza menyebut diperlukan dukungan dan intervensi dari sejumlah pemangku kepentingan agar para pekebun swadaya ini dapat menerapkan best management practices (BMP) untuk mengelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan.

    Musim Mas sebagai pelaku industri kelapa sawit saat ini sudah melakukan langkah itu melalui program BIPOSC sejak 2021 dengan memberikan pendampingan kepada para pekebun swadaya tersebut.

    Program itu sejatinya merupakan program lanjutan dari Indonesian Palm Oil Development for Smallholders (IPODS) yang bekerja sama dengan International Finance Corporation (IFC), bagian dari United Nation (PBB) pada tahun 2015.

    Dari sana, Musim Mas mengembangkan program peningkatan kapasitas pekebun swadaya dengan dua pendekatan yakni pelatihan secara langsung ke pekebun swadaya (Training for Smallholders) dan pelatihan untuk Penyuluh Pertanian Lapangan alias PPL (Training for Trainers: Smallholders Hub).

    Reza mengatakan program BIPOCS ini berisikan pelatihan-pelatihan untuk pekebun swadaya agar bisa mencapai BMP perkebunan regeneratif.

    Dalam hal ini pendampingan dan pelatihan yang dimaksud yakni meliputi pengaplikasian pupuk kompos, bio input, teknik penyusunan pelepah, penanaman land cover crop untuk melindungi kondisi tanah hingga pengendalian hama.

    Adapun BIPOSC bertujuan mencapai rantai pasok minyak kelapa sawit berkelanjutan melalui penerapan praktik perkebunan regeneratif, model agroforestri yang diadaptasi secara lokal, dan perlindungan ekosistem, yang pada akhirnya juga diharapkan mampu menjadi solusi menciptakan rantai pasok minyak kelapa sawit bebas deforestasi atau penggundulan hutan.

    “Musim Mas memiliki 4 pilar dalam melaksanakan kebijakan keberlanjutan yakni meningkatkan taraf hidup pekebun, pekerja, dan masyarakat, memberikan dampak lingkungan yang positif, menjaga hubungan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan pemasok, pelanggan, dan pemangku kepentingan serta mendorong inovasi dalam praktik keberlanjutan,” tuturnya.

    Sementara itu, Manager of Independent Smallholders Musim Mas Group, Rudman Simanjuntak mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mengelola program pekebun swadaya di enam provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

    “Ada lebih dari 46.400 pekebun swadaya yang terlibat yang mencakup lebih dari 91.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia,” ucap Rudman.

    Di sisi lain, Musim Mas juga mendorong para pekebun swadaya ini mendirikan kelompok. Tercatat, ada enam asosiasi yang dibina dan tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pekebun Sawit Inisiasi Musim Mas (GAPSIMA).

    Adapun kelompok itu di antaranya, Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Labuhanbatu (APSKS-LB), Sumatera Utara; Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Negeri Seribu Kubah (APSKS-NBK), Riau.

    Lalu, Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Pelalawan Siak (APSKS-PS), Riau; Perkumpulan Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Rokan Hulu, Riau; Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Mitra Sambas Jaya, Kab Sambas, Kalimantan Barat dan Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Trahayu Barito Utara, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah.

    Rudman mengatakan sejauh ini, ada 4.654 pekebun swadaya tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan 2.961 pekebun swadaya tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

    “Lebih dari 37.700 pekebun swadaya telah dilatih melalui program Training for Smallholders,” ungkap Rudman.

    Salah satunya, Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Labuhanbatu (APSKS-LB), Sumatera Utara. Saat ini, asosiasi yang berdiri sejak 14 Februari 2024 sudah beranggotakan 1.260 orang.

    Dari total tersebut, semua anggotanya sudah bersertifikasi RSPO. Sementara, 1.075 anggota pun juga sudah tersertifikasi ISPO.

    Pantauan Tribunnews.com, sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu menjadi kantor sekertariat APSKS-LB.

    Di sana, terdapat 49 pengurus yang terdiri dari Badan Pengawas, Manajer Kelompok, Pengurus Inti dan Pengurus Desa yang diketuai oleh oleh seorang pekebun swadaya kelapa sawit bernama Syahrianto.

    Syahrianto sendiri merupakan pekebun swadaya yang mengelola kebun kelapa sawit secara mandiri mulai tahun 2003 dengan total luas lahan 4,73 hektare.

    APSKS-LB sendiri mengelola para pekebun swadaya di dua kabupaten, delapan desa dan lima kecamatan dengan penerimaan kredit sertifikasi RSPO sebesar 16,1 miliar sejak 2020-2024.

    Adapun pemanfaatan kredit sertifikasi RSPO tersebut digunakan peningkatan taraf hidup para pekebun swadaya yang tergabung.

    Manager of Independent Smallholders Musim Mas Group, Rudman Simanjuntak menjelaskan soal sertifikasi RSPO dan ISPO terhadap para pekebun swadaya di kantor Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Labuhanbatu (APSKS-LB), Sumatera Utara binaan PT Musim Mas, Selasa (10/12/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Contohnya, pemberian benefit setiap satu tahun sekali untuk anggota, pemberian THR, dana operasional asosiasi, peningkatan kapasitas dan keahlian anggota, memberikan jaminan sosial berupa BPJS-TK, pemberian alat bekerja sesuai standar, pemberian dana sosial untuk warga sekitar dan pengembangan aset.

    Tribunnews.com pun berkesempatan mendatangi sebuah balai warga yang tak jauh dari kantor sekretariat APSKS-LB. Di sana terlihat para pekebun swadaya tengah dilatih kemampuannya agar bisa berkebun kelapa sawit dengan baik.

    Selain itu, Musim Mas juga mengembangkan program Training for Smallholders yakni Women Smallholders Program (WSP).

    Program ini ditujukan untuk pemberdayaan petani wanita dan istri petani melalui berbagai pelatihan yang menekankan aspek sosial-ekonomi agar dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki. Sehingga mereka mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi lebih di dalam keluarga.

    Lebih lanjut, Project Manager BIPOSC, Bharaty Sai mengatakan alasan mengapa perkebunan regeneratif ditekankan dalam program ini.

    Hal ini untuk salah satunya memperbaiki tanah sebagai media tanam khususnya lapisan tanah paling atas yang subur dan mengandung banyak unsur hara (top soil) yang turun sehingga tak bisa berkelanjutan.

    “Kita lihat kenapa harus perkebunan regeneratif, pertama memperbaiki tekstur tanah kelembapan dan kesuburan tanah, kemudian meningkatkan keanekaragaman hayati,” kata Bharaty di kantor BIPOSC di kawasan Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    “Kemudian mengurangi erosi tanah. Kemudian mengurangi efek gas rumah kaca yang baru didesain, kemudian mengurangi kebocoran nitrogen dan mengurangi limpasan air dan meningkatkan efisien biaya,” sambungnya.

    Meski penggunaan pupuk kimia tak bisa dihilangkan sepenuhnya, namun menurut Bharaty penggunaan 30 persen pupuk kompos bisa membantu perbaikan tanah itu sendiri.

    “Lebih dari 1.000 pekebun swadaya telah menerapkan reg-ag dan mereka sudsh belajat mengurangi kimia, ini yang mungkin belum 100 persen, tidak mungkin, step by step, setidaknya mereka mengerti kurangi 20 persen, 30 persen,” tukasnya.

    Musim Mas Group adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar di dunia yang beroperasi di 13 negara di Asia-Pasifik, Eropa, dan Amerika. 

    Kegiatan operasional utamanya berada di Indonesia, yang mencakup budidaya hingga penyulingan dan manufaktur. 

    Melalui tenaga kerja global, Musim Mas terus melakukan pengembangan yang inovatif dan berkelanjutan, memastikan kualitas produk, keamanan, dan efisiensi berjalan seiring dengan perkembangan industri.

    Sebagai salah satu pemain utama di industri kelapa sawit, Musim Mas beraspirasi untuk menjadi pemimpin yang bertanggung jawab, mendorong era baru yang berkelanjutan di industri ini dengan inovasi. 

    Untuk itu, Musim Mas mengambil langkah aktif untuk melampaui standar keberlanjutan yang diakui industri dan akan terus melangkah dalam menanggapi masalah industri kritis dalam upaya untuk berkontribusi pada industri dan dunia yang lebih berkelanjutan.

  • Kemendagri Siap Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

    Kemendagri Siap Dampingi Daerah Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal

    loading…

    Wamendagri Ribka Haluk saat menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024). FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendampingi pemerintah daerah (pPemda) dalam mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja. Sebab, pelaksanaan program ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan pemda.

    “Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk kita bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk usai menghadiri kegiatan penyerahan kajian sistemik terkait potensi maladministrasi dalam optimalisasi pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Ribka menjelaskan, saat ini sekitar 40% masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.

    Menurutnya, pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi.

    “Ini kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya,” tambahnya.

    Selain itu, Ribka mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adanya kajian tersebut menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.

    Ia menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh.

    “Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal,” kata Ribka.

    (abd)

  • Kemendagri komitmen dampingi pemda perluas JKK bagi pekerja informal

    Kemendagri komitmen dampingi pemda perluas JKK bagi pekerja informal

    Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, ….

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan program Perlindungan dan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK).

    Menurut dia, upaya ini membutuhkan sinergi antara Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, dan pemda.

    “Kami dari Kementerian Dalam Negeri juga akan mendampingi pemerintah daerah untuk bersama-sama, termasuk kementerian/lembaga,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Wamendagri menjelaskan bahwa saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.

    Ribka menilai pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang mereka hadapi.

    “Ini ‘kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya,” tambahnya.

    Selain itu, Wamendagri mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait dengan potensi malaadministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Adanya kajian tersebut, menurut dia, menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.

    Ia menekankan akan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat, khususnya di sektor informal, melalui proteksi penuh.

    “Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal,” pungkas Ribka.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPJS Sebut Tidak Membebankan Biaya Tambahan Bagi Pasian Rawat Inap

    BPJS Sebut Tidak Membebankan Biaya Tambahan Bagi Pasian Rawat Inap

    ERA.id – Merespons ramainya perbincangan mengenai BPJS Kesehatan yang membebankan biaya tambahan rawat inap, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.

    “Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya. Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin,” kata Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    Ia menambahkan biaya rawat inap tersebut sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs. Sebagai informasi, pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan tarif paket berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

    INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN. Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.

    Dengan tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis (seperti ruangan rawat inap), termasuk dalam perhitungan INA-CBGs. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya apapun kepada pasien yang bersangkutan.

    “Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.” ujar Rizzky.

    Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaan JKN yang diikutinya, peserta tersebut dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.

    Adapun ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

    Selain terkait biaya rawat inap, Rizzky juga menjelaskan tentang proses audit BPJS Kesehatan. Sepanjang satu dekade, BPJS Kesehatan selalu mencatatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangannya selama 10 kali berturut-turut.

    Pencapaian ini memperlihatkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik serta senantiasa menjalankan Program JKN berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

    “Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Perlu diketahui juga bahwa ada banyak pihak yang mengawasi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya mengelola Program JKN,” papar Rizzky.

    Dia menyebutkan proses pengawasan melibatkan Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN, untuk memastikan Program JKN berjalan on the right track,” kata Rizzky.

  • Bappenas-GIZ Indonesia Tuntaskan 13 Tahun Kerjasama Proyek Reformasi Sistem Jaminan Sosial – Halaman all

    Bappenas-GIZ Indonesia Tuntaskan 13 Tahun Kerjasama Proyek Reformasi Sistem Jaminan Sosial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Kementerian PPN/Bappenas berkolaborasi dengan GIZ Indonesia menggelar Festival Jaminan Sosial (Jamsos) di arena Car Free Day Jakarta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program jaminan sosial, Minggu, 8 Desember 2024.

    Kegiatan ini juga menjadi momen penutup dari proyek Social Protection Programme (SPP) yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ)  di bawah payung kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman selama 10 tahun terakhir.

    Lewat proyek SPP terdapat sejumlah pencapaian signifikan dalam pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    Salah satunya adalah implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini menjadi program asuransi kesehatan nasional berbasis kontribusi terbesar di dunia.

    Pada September 2024, lebih dari 277 juta penduduk Indonesia, atau 98,42 persen dari total populasi, telah tercakup dalam Program JKN.

     

    Pertumbuhan ini amat signifikan jika dibandingkan dengan 2011, di mana hanya 17 persen penduduk Indonesia–terutama pekerja formal–yang terdaftar dalam program jaminan sosial bidang kesehatan.

    Sementara kelompok rentan dan pekerja informal masih menghadapi tantangan untuk mengakses layanan kesehatan karena hambatan finansial.

    “Penguatan sistem jaminan sosial di Indonesia merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan setiap warga negara, terutama kelompok rentan, mendapatkan akses ke jaminan sosial yang layak. Kami mengapresiasi GIZ Indonesia atas kolaborasinya dengan Bappenas melalui proyek Social Protection Programme, yang telah menjadi tonggak penting dalam pengembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Maliki, ST, MSIE, Ph.D, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, dikutip Senin, 9 Desember 2024.

    Dia menjelaskan, keberhasilan program ini mencerminkan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Indonesia dan Jerman, sekaligus menegaskan pentingnya kemitraan lintas sektor dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

    Beberapa pencapaian signifikan yang telah diraih dalam proyek SPP di antaranya, Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012–2019 yang menjadi pijakan transformasi program jaminan sosial bidang kesehatan di Indonesia, pilot project kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan yang ramah disabilitas, Panduan Pembangunan Inklusif bagi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai kajian strategis untuk mendukung perbaikan dan penguatan implementasi program jaminan sosial di Indonesia.

    Menurut Hans-Ludwig Bruns, Country Director GIZ Indonesia & ASEAN sejak 2011, Pemerintah Jerman melalui GIZ telah memberikan dukungan berkelanjutan dalam reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia.

    “Kolaborasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen bersama untuk masa depan yang tangguh dan berkeadilan, tetapi juga menghadirkan inovasi yang diharapkan mampu menginspirasi banyak negara berkembang dan menjadi tolok ukur global untuk inklusivitas,” ujarnya.

    Dua tahun setelah implementasi JKN, tepatnya pada tahun 2016, integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam Program JKN berhasil dilakukan untuk menyatukan berbagai skema daerah ke dalam satu sistem nasional guna memastikanmanfaat yang setara di seluruh wilayah Indonesia.

    Proyek SPP didanai oleh Kementerian Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ) dan berperan mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan inovasi-inovasi untuk melengkapi sistem jaminan sosial di Indonesia.

    Dukungan ini mencakup dukungan keahlian teknis, kajian-kajian strategis, pengembangan kapasitas, dan fasilitasi proses di berbagai bidang, seperti Perlindungan Sosial Adaptif (Adaptive Social Protection/ASP), program inklusi keuangan bagi kelompok rentan, pengembangan akses pasar tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan reformasi aktuaria jaminan sosial untuk menyempurnakan manfaat serta cakupan program jaminan sosial.

  • Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS 2025 Tak Alami Kenaikan

    Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS 2025 Tak Alami Kenaikan

    ERA.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025 tak mengalami kenaikan. Hal ini melihat kondisi keuangan yang masih memungkinkan.

    “2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Budi, dilansir dari Antara, Minggu (8/12/2024).

    Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Di samping itu adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan kian memperkuat adanya isu kenaikan iuran ini.

    Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit, dan memastikan pihaknya lancar dalam membayar rumah sakit pada 2025.

    Ghufron mengatakan kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit, dimana kini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan tersebut.

    Adapun terkait kenaikan iuran, sebagaimana pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.

    “Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti.