Produk: jaminan sosial

  • Mensos Gus Ipul Salurkan Bantuan Rp650 Miliar ke Bangkalan

    Mensos Gus Ipul Salurkan Bantuan Rp650 Miliar ke Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Mensos (Menteri Sosial) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendatangi Bangkalan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Total bantuan mencapai Rp650 miliar.

    Gus Ipul mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo, dirinya datang langsung ke daerah untuk mengecek penerima manfaat. Hal itu dilakukan untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran.

    “Ini arahan presiden supaya bantuan yang negara berikan tepat sasaran. Sehingga perlu dilakukan kroscek langsung ke bawah,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

    Ia juga berharap, kedepan Pulau Madura bisa bergerak cepat untuk mencapai kesejahteraan sosial dengan kerja terukur terpadu dan terintegrasi. “Ini modal kita untuk lebih efektif. Ada skala prioritas dan startegis sehingga mempercepat target tersebut,” imbuhnya.

    Penyerahan bantuan senilai ratusan miliar itu terdiri dari sejumlah program. Di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp146 miliar dengan 49.058 keluarga penerima manfaat (KPM).

    Terdapat juga bantuan sembako dengan total Rp218 miliar untuk 92.747 orang penerima. Selain itu, bantuan sosial yatim piatu sebesar Rp4 miliar untuk 1.847 penerima, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan kucuran sebesar Rp296 miliar untuk 588.514 jiwa.

    “Para penerima bantuan ini membutuhkan perlindungan sehingga jangkauan kita lebih banyak terutama untuk perlindungan dan jaminan sosial,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Tunggakan Program UHC Pemkab Pamekasan Capai Rp 41 Miliar

    Tunggakan Program UHC Pemkab Pamekasan Capai Rp 41 Miliar

    Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, memiliki tunggakan iuran program Universal Health Coverage (UHC) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan nominal yang relatif fantastik, yakni sebesar Rp 41 miliar.

    “Tunggakan sebesar Rp 41 miliar kepada BPJS Kesehatan, akan kita bayar secara bertahap pada 2025,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan, Sahrul Munir, Rabu (8/1/2025).

    Selain itu pihaknya menyampaikan tunggakan tersebut nantinya dibayar dengan cara cicil hingga lunas. “Pembayaran kita lakukan dengan cara cicil tiap dua bulan hingga lunas, dan anggaran untuk pembayaran sudah dialokasikan,” ungkapnya.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr Saifuddin yang menyampaikan pembayaran tunggakan dimulai pada Januari 2025. “Untuk sementara tunggakan tidak bisa dibayar sekaligus karena keterbatasan anggaran, bulan ini hanya mampu membayar empat bulan di 2024, yakni sekitar Rp 27 miliar,” jelasnya.

    Tunggakan iuran program UHC tersebut terjadi selama enam bulan pada 2024, terhitung aejak Juli hingga Desember 2024. “Karena keterbatasan anggaran, pelunasan (tunggakan) kita lakukan secara bertahap,” imbuhnya.

    “Untuk tahun (2025) ini, kami mendapatkan anggaran sebesar Rp 101 miliar. Dari anggaran itu, sebesar Rp 41 miliar akan dialokasikan untuk tunggakan iuran UHC 2024. Sedangkan sisanya direncanakan untuk pembayaran program UHC 2025,” tegasnya.

    Lebih lanjut ditegaskan jika Pemkab Pamekasan, komitmen menyelesaikan tunggakan dalam dua tahap. “Jadi langkah (pembayaran bertahap) ini kita ambil agar program UHC tetap berjalan sebagaimana mestinya, tentunya tanpa mengganggu alokasi anggaran lain yang sudah direncanakan,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Usia pensiun pekerja naik jadi 59 tahun berdasarkan PP 45/2015

    Usia pensiun pekerja naik jadi 59 tahun berdasarkan PP 45/2015

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Usia pensiun pekerja naik jadi 59 tahun berdasarkan PP 45/2015
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 19:47 WIB

    Elshinta.com – Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

    Usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dikutip di Jakarta, Selasa.

    Adapun batas usia pensiun pekerja di Indonesia untuk pertama kalinya ditetapkan adalah 56 tahun lewat PP 45 Tahun 2015. Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun kemudian.

    Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun, sehingga masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

    Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

    Sumber : Antara

  • Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Kata Pengusaha – Page 3

    Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun pada 2025, Ini Kata Pengusaha – Page 3

    Staf ahli bidang pengeluaran negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menyatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu cara yang bisa membantu pekerja merasakan hidup layak di masa tua. Hal ini disampaikan dalam diskusi Social Security Summit 2024.

    Ia menilai bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hal mutlak yang perlu dimiliki para pekerja saat masih aktif bekerja dan mendapatkan penghasilan rutin.

    “Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu seharusnya tidak cemas, karena ada jaminan sosial,” ujar Sudarto.

    Pentingnya Skema yang Tepat untuk Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Tak hanya itu, Sudarto juga mendorong pentingnya skema yang tepat dalam mempercepat perluasan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan data bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober 2024 baru mencapai 40,83 juta. Padahal, jumlah pekerja formal dan informal sekitar 150 juta.

    “Bahkan saat ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya sekitar 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan sampai kita dan teman-teman kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN,” jelasnya.

    I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) juga turut memberikan perhatian pada hal yang sama. Ia menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan di masa tua.

    Menurutnya, ketika memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan. JHT bisa menjadi solusi penting agar pekerja tetap hidup layak dan cukup meskipun sudah tidak dalam usia produktif.

     

     

  • Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan per Januari 2025

    Cara Urus Perpanjangan SIM Pakai BPJS Kesehatan per Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bagi Anda yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Januari ini pastikan sudah memiliki BPJS Kesehatan dan statusnya aktif. Syarat itu kemungkinan sudah diterapkan di lokasi Satpas tempat Anda melakukan perpanjangan.

    Dasar aturan memperpanjang SIM pakai BPJS Kesehatan sudah ditetapkan di Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan.

    Kepolisian sudah menguji coba kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan sejak tahun lalu selama Juli-September di tujuh Polda dan 105 Polres. Lokasinya yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

    Sempat dikatakan hal ini akan diterapkan pada Desember 2024 secara nasional namun kemudian dianulir karena masih butuh evaluasi lebih lanjut.

    Walau begitu ada kemungkinan lokasi Satpas yang dipilih di sekitar Anda sudah menerapkan uji coba syarat wajib BPJS Kesehatan. Jadi pastikan BPJS Kesehatan Anda masih aktif agar bisa melanjutkan proses perpanjangan.

    Cara mengurus perpanjangan SIM per Januari 2025:

    Dokumen yang perlu disiapkan

    1. SIM lama

    Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah sehari sebelum tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.

    Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan setelah kedaluwarsa, maka SIM lama dianggap tidak berlaku lagi dan Anda tak bisa memperpanjangnya kemudian diarahkan membuat SIM baru.

    2. KTP

    Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP untuk proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih dari satu salinan sebelum datang ke Satpas SIM.

    3. Surat keterangan lulus tes psikologi

    Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner atau mobil Sim Keliling (Simling). Anda juga memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

    4. Bukti peserta aktif JKN dari BPJS Kesehatan

    Petugas di Satpas akan menanyakan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, ini akan dicek menggunakan nomor VA pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti mengikuti rehab/cicilan iuran.

    Jika tidak punya BPJS Kesehatan maka Anda bakal diarahkan menjadi peserta. Pendaftaran bisa dilakukan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

    Bila status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan maka bakal diminta melunasinya sebelum melanjutkan perpanjangan SIM.

    JKN adalah program layanan kesehatan yang disediakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dengan sistem asuransi. Sementara BPJS Kesehatan merupakan produk dari program JKN.

    5. Mengisi formulir

    Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling). Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

    Biaya

    Dalam memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIMnya.

    Berikut biaya perpanjangan SIM:

    SIM C Rp75 ribu
    SIM A Rp80 ribu
    SIM A Umum Rp80 ribu
    SIM BI/Umum Rp80 ribu
    SIM BII/Umum Rp80 ribu
    SIM D Rp30 ribu
    SIM International Rp225 ribu

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • BPJS Jawab Alasan Pegawainya Pakai Asuransi Swasta, Bagaimana Pembayaran Iurannya?

    BPJS Jawab Alasan Pegawainya Pakai Asuransi Swasta, Bagaimana Pembayaran Iurannya?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pernyataan mengejutkan diutarakan netizen yang mengaku pegawai BPJS.

    Sebagai bagian dari penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, dia justru mengaku menggunakan asuransi swasta.

    Kabar tersebut viral setelah diunggah seorang dokter gigi bernama Mirza Mangku Anom di Instagramnya (@drg.mirza).

    Drg. Mirza mengunggah pengakuan netizen yang mengaku karyawan BPJS.

    “ljin dok, sbg karyawan bpjs kami emg dpt asuransi swasta non bpjs dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bkn krm bpjs jelek ya dok, mohon diklarifikasi.”

    Unggahan tersebut disertai komentar Drg. Mirza.

    “BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut.

    Bahkan pengurusan dokumena penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS

    Ini asuransi atau pajak sih sebenernya? Kok wajib? Aku juga ga bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK.

    Eh tapi,

    Analoginya seperti orang malan makanan tapi ga pernah mau makan produknya sendiri, apakah kita bisa anggap bahwa produk makanannya schat/bergiri/enak? Avo dong pegawai BPJS ki periksa pakenya BPJS

    Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakenya asuransi lain?

    Lha kamiz ini berarti bayar iuran BPJS selain urk menggaji hapakiba yg kerja disana juga masih harus bayarin asuransu swastanya hapak/ibu dong Pantesan naik terus dong ya uran yg harus kami bayar.”

    Sampai hari ini, Selasa (7/1/2025), Drg. Mirza masih membahas soal BPJS dan problematikanya dengan merespons keluhan netizen di story Instagramnya.

    “Waduh jadi rame pasien dan nakes yg curhat tentang si je es.

    Mulai dari RS/puskes yg tiba2 diminta balikin duit sama BPJS, akhirnya dokternya yg patungan ngembalikan gaji padahal tindakan perawatannya udah dilakukan beberapa bulan/tahun lalu, dan perawatan itu udah di acc oleh petugas verifikator BPJS.

    Bingung ga kok bisa gitu? Sama, ga masuk di logika akal sehat manusia normal.

    Ada juga keluarga pasien yg dirugikan karena status BPJS nya ga aktif padahal udah rutin bayar.

    Trs udah jauh2 datant ke kantor BPJS utk ngurus, eh malah disuruh pulang dan pake online.

    Lha gunanya ada manusiaz yg kerja sebagai CS di kantor itu apa dong? Apa iya digaji hanya utk bilang “pake online aja”?

    Lha kok enak,” tulis Drg. Mirza di story Instagramnya.

    BPJS Buka Suara

    Menjawab unggahan yang viral itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, buka suara.

    Rizky menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

    “(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

    Di sisi lain, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

    Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

    pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

    “Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai,” tambahnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dana yang Diperoleh Pekerja dari BPJS TK

    Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Dana yang Diperoleh Pekerja dari BPJS TK

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025, dari sebelumnya 58 tahun. Batas usia ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    Perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalamnya tertulis bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Selasa (7/1/2025).

    Sebagai informasi, usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.

    Batas usia pensiun ini berpengaruh terhadap hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun atas program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

    Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

    Manfaat pensiun hari tua itu bisa diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.

    “Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” tulisnya.

    Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. Hanya saja diatur ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    (kil/kil)

  • Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS

    Revisi UU Ketenagakerjaan, KSPSI Serukan Peran Strategis BPJS

    Jumhur juga menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia. Dalam rangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, ia mendorong agar pengelolaan BPJS diperbaiki dan hukum terkait kepatuhan perusahaan terhadap program ini ditegakkan secara serius.

    Dimana, ia menyoroti masih adanya banyak perusahaan yang tidak melaporkan data pekerja atau penghasilan mereka secara akurat. Misalnya, jumlah pekerja yang dilaporkan lebih sedikit dari jumlah sebenarnya, atau gaji yang dilaporkan lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP).

    “Masih banyak perusahaan yang bermain-main dalam melaporkan pekerjanya, seperti pegawai 1.000 dilaporkan hanya 700. Ini harus ditegakkan hukumnya karena BPJS sudah bekerja sama dengan Kejaksaan,” ungkap Jumhur.

    Jika aturan ini dijalankan dengan baik, menurutnya, dana yang dikelola oleh BPJS akan meningkat secara signifikan, yang diperkirakan bisa mencapai Rp800 triliun. Dana ini, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk memperluas dan memperkuat perlindungan pekerja.

    Orang nomor satu di KSPSI juga mendorong pengelolaan dana hari tua melalui skema taperum agar lebih terintegrasi dengan BPJS. Ia berharap dana tersebut dapat dikelola langsung oleh BPJS untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitasnya.

    “Kalau dana taperum dikelola oleh BPJS, pekerja bisa mendapatkan manfaat lebih besar. Kita butuh pengelolaan yang profesional dan menjadi mitra yang baik bagi gerakan buruh,” ujarnya.

    Selain berfokus pada perlindungan pekerja di sektor formal, Jumhur juga mendorong dukungan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama di daerah seperti Gunungkidul yang memiliki potensi wisata besar. Menurutnya, pekerja informal di sektor ini, seperti pelaku usaha kecil pariwisata dan ekonomi kreatif, harus mendapat perhatian lebih.

    “Kita harus aktif mendukung pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif. Misalnya, membantu mereka berkomunikasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan bantuan atau program yang relevan,” katanya.

    Jumhur menegaskan bahwa keberadaan BPJS adalah elemen penting dalam sistem jaminan sosial yang mencakup jaminan kerja, penghasilan, dan perlindungan sosial. Dalam revisi undang-undang yang tengah dirumuskan, ia berharap BPJS bisa berperan lebih strategis.

    “BPJS menjadi mitra yang sangat baik bagi gerakan buruh. Dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang baik, BPJS bisa menjadi pilar yang memperkuat kesejahteraan pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

    Langkah-langkah ini, menurut Jumhur, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan industri yang sehat, mendukung pertumbuhan perusahaan, dan memastikan kesejahteraan pekerja berjalan beriringan.

  • Menteri Budi Buka Peluang Revisi Permendag 8 yang Dituding Biang Kerok Rontoknya Industri Tekstil RI – Halaman all

    Menteri Budi Buka Peluang Revisi Permendag 8 yang Dituding Biang Kerok Rontoknya Industri Tekstil RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso membuka peluang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Permendag 8 kerap dituding menjadi biang kerok jatuhnya industri tekstil dalam negeri karena memudahkan masuknya barang impor jadi ke Indonesia.

    Menurut Budi, pada dasarnya, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, salah satunya adalah Permendag 8.

    Ia mengatakan, Kemendag sering mengundang pemangku kepentingan tekrkat dalam membahas evaluasi Permendag 8.

    “Kemarin beberapa kali Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mengundang rapat dengan industri hulu hilir, untuk evaluasi ini ke depannya seperti apa. Kalau misalnya harus diubah, ya kita ubah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Budi menyebut Permendag 8 dapat direvisi jika memang dari hasil review-nya ternyata dibutuhkan perubahan.

    Ia menegaskan Kemendag terbuka berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas peraturan yang sekiranya perlu di-review.

    “Bisa diubah. Tidak hanya Permendag 8, apa saja. Perdagangan dalam negeri juga begitu ya. Semua kebijakan perdagangan itu dinamis,” ujar Budi. 

    “Kita terbuka, kita tidak diam saja. Kita terbuka kepada masyarakat, pelaku usaha, ini kita review bareng apa yang kurang pas dan sebagainya,” lanjutnya.

    Ia memastikan pembahasan untuk me-review Permendag 8 juga melibatkan kementerian/lembaga lain, salah satunya Kementerian Perindustrian.

    Wamenaker Singgung Permendag 8

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut ada 60 perusahaan di Indonesia yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Pria yang akrab disapa Noel itu memandang hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mengerikan.

    “Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali,” katanya ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

    Setelah berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja, ia menyimpulkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi biang keroknya

    Menurut dia, dari beberapa masukan yang ditampung, Permendag 8/2024 membuat barang impor jadi dapat masuk ke Indonesia secara mudah.

    “Permendag nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi (masuk Indonesia). Itu dari kawan-kawan keluhannya ke saya,” ujar Noel.

    Atas hal itu, Noel meminta Permendag 8/2024 direvisi.

    Ditemui di lokasi sama, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Heru Widianto, menjelaskan bahwa Kemnaker memiliki Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

    LKS Tripnas diisi oleh pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dari hasil pembicaraan di situ, disetujui bahwa Permendag 8/2024 perlu direvisi atau disempurnakan.

    “Hasil kesepakatan bersamanya sebagaimana tadi Pak Wamen menyebutkan, Permendag 8 disempurnakan,” kata Heru.

    Sementara itu, terkait dengan 60 perusahaan yang akan melakukan PHK, Heru mengatakan Kemenaker masih menunggu data pasti berapa total pekerja yang akan terkena PHK dari mediator mereka yang ada di provinsi dan kabupaten/kota.

    Jadi, belum ada angka pasti yang bisa Kemnaker sebutkan berapa total karyawan yang akan kena PHK dari 60 perusahaan tersebut.

    “Itu kan baru catatan 60 perusahaan. Kami belum mendapatkan angka pasti dari 60 perusahaan tersebut, terutama sektor mana yang paling banyak, kita juga belum kelihatan. Nanti kami akan mencoba koordinasi dengan teman-teman provinsi,” ujar Heru.

    Berdasarkan data yang Noel berikan, jumlah 60 perusahaan yang akan melakukan PHK itu mengacu catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).

    Mayoritas dari perusahaan itu banyak yang tutup dan berhenti melakukan produksi.

    Ada juga yang melakukan PHK. Contohnya seperti PT Pismatex kepada 1.700 tenaga kerjanya, PT Asia Pasific Fiber (Karawang) PHK 2.500 tenaga kerja, PT Chingluh PHK 2.000 tenaga kerja, PT Tuntex PHK 1.163 tenaga kerjanya, PT Kabana PHK 1.200 tenaga kerjanya, dan lain-lain.

    Sisanya ada yang merumahkan pekerjanya, salah satunya Sritex Group.

    60 Perusahaan Tekstil Tutup Dua Tahun Terakhir

    Sebelumnya, APSyFI menyatakan bahwa selama 2022-2024 atau dalam dua tahun terakhir, sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup.

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan sekitar 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil telah berhenti beroperasi. Akhirnya, sekitar 250 ribu karyawan mengalami PHK.

    Menurut Redma, penutupan perusahaan-perusahaan tekstil ini dipicu oleh meningkatnya impor ilegal yang mengalir ke pasar domestik tanpa kontrol yang ketat dari pemerintah.

    Hal itu telah memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang menurut dia telah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir.

    Redma menjelaskan, pada 2021 saat pandemi COVID-19, ketika impor dari China terhenti, industri tekstil Indonesia sempat mengalami pemulihan.

    Namun, begitu lockdown berakhir dan impor dibuka kembali, barang-barang ilegal pun membanjiri pasar, membuat banyak perusahaan terpaksa menghentikan operasional mereka.

    Kondisi ini juga berdampak pada sektor-sektor terkait seperti industri petrokimia dan produksi Purified Terephtalic Acid (PTA) yang merupakan bahan baku utama tekstil.

    Menurutnya, jika produksi PTA terganggu, permintaan listrik untuk sektor tekstil pun menurun.

    “Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” kata Redma dalam keterangan tertulis.

    Menurut dia, industri tekstil sebenarnya sangat penting bagi perekonomian Indonesia.

    Industri tekstil berkontribusi 11,73 persen terhadap konsumsi listrik sektor industri dan 5,56 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

    Namun, sebagian besar pasar domestik kini dipenuhi oleh barang-barang impor ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara, baik dari sisi pajak maupun bea masuk.

    “Impor ilegal menjadi pembunuh utama bagi industri tekstil Indonesia, dengan sekitar 40 persen barang yang masuk ke Indonesia tidak tercatat secara resmi,” tambahnya.

    Ia pun menyarankan agar pemerintah segera mengatasi masalah impor ilegal ini untuk menyelamatkan pasar domestik dan memungkinkan industri tekstil lokal pulih.

    Jika masalah ini diatasi, Redma yakin sektor tekstil bisa kembali menyumbang hingga 8 persen terhadap PDB.

    Untuk itu, berbagai langkah harus diambil, termasuk pembatasan impor yang lebih ketat dan perbaikan sistem di pelabuhan.

    Menurutnya, ada kelemahan sistem di pelabuhan, terutama terkait penggunaan scanner dan data manifest import (dokumen resmi barang impor) yang tidak sinkron.

    Kelemahan sistem di pelabuhan disebut menjadi celah bagi masuknya barang ilegal.

    Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal.

    Dengan memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, Indonesia bisa menghidupkan kembali industri tekstil dan mengurangi ketergantungan pada impor.

    “Namun, semua ini harus dimulai dengan memperbaiki regulasi dan menangani masalah impor ilegal,” pungkas Redma. 

  • Ini 10 Proyek Strategis Pemkot Mojokerto di Tahun 2025

    Ini 10 Proyek Strategis Pemkot Mojokerto di Tahun 2025

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah merencanakan 10 pembangunan fisik yang menjadi proyek strategis pada tahun 2025 ini. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor: 100.3.3.3/ 366 /417.101.3/2024 tentang Penetapan Sepuluh Proyek Strategis Kota Mojokerto Tahun 2025.

    Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, 10 proyek strategis tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro. Hal tersebut tertuang dalam SK terkait Penetapan Sepuluh Proyek Strategis Kota Mojokerto Tahun 2025.

    “Dari sepuluh proyek strategis yang direncanakan tahun ini, 3 proyek pembangunan merupakan kelanjutan dari proyek strategis pada tahun 2024. Yaitu melanjutkan pembangunan Gedung Gayatri pada RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, pembangunan prasarana Gelora A Yani serta pembangunan landscape Kantor Kecamatan Kranggan,” ungkapnya, Senin (6/1/2024).

    Masih kata Sekdakot, dalam 10 proyek strategis tersebut juga ada pembangunan beberapa fasilitas baru. Dengan adanya kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemkot Mojokerto tentu akan mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan rehabilitasi untuk menyiapkan KRIS.

    “Kita melakukan rehabilitasi untuk menyiapkan KRIS pada RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo. Disamping itu, kita juga akan membangunan gedung Baznas dan forum CSR (Corporate Social Responsibility) Kota Mojokerto serta Tempat Pembuangan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3 R) Wates,” katanya.

    Sepuluh proyek strategis tersebut juga akan menyasar peningkatan kualitas pendidikan di Kota Mojokerto. Yaitu dengan pembangunan maupun rehabilitasi ruang kelas pada tiga sekolah negeri. Tahun 2025 ini, Pemkot Mojokerto juga akan membangun ruang kelas di SMPN 4 serta melakukan rehabilitasi ruang kelas di SDN Miji 3 dan SDN Wates 6.

    “Rehabilitasi ex Gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada juga menjadi bagian sepuluh proyek strategis Kota Mojokerto pada 2025. Gedung ini rencananya akan kita jadikan masjid sebagai ganti musala yang saat ini ada di Kantor Balai Kota,” pungkasnya. [tin/kun]