Produk: jaminan sosial

  • Mensos Saifullah Yusuf Blak-blakan Bicara soal Jokowi, Prabowo hingga Kasus Donasi Agus Salim – Halaman all

    Mensos Saifullah Yusuf Blak-blakan Bicara soal Jokowi, Prabowo hingga Kasus Donasi Agus Salim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 39 hari jelang lengser sebagai presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle terakhir di pemerintahannya. 

    Pada 11 September 2024, Jokowi mengangkat Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini yang mundur untuk mengikuti Pilkada 2024.

    Gus Ipul sendiri saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan. Jabatan yang diembannya 26 Februari 2021. 

    Gus Ipul tak menyangka dirinya akan ditunjuk sebagai Menteri Sosial. 

    “Surprise, nggak nyangka aja,” kata Gus Ipul saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews di kantornya di bilangan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Setelah pemerintahan berganti dari Presiden Jokowi kepada Presiden Prabowo, Gus Ipul tetap dipercaya menduduki jabatan Menteri Sosial. 

    Dalam wawancara itu, Gus Ipul pun berbicara mengenai banyak hal, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, rencana program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, hingga donasi untuk Agus Salim yang sempat menghebohkan publik.

    Berikut wawancara lengkapnya:

    Tanya (T): Bagaimana ceritanya Anda ditunjuk Pak Jokowi menggantikan Ibu Risma yang waktu itu mundur karena jadi calon Gubernur Jawa Timur? Apakah karena pertimbangannya sama-sama Jawa Timur? 

    Jawab (J): Tidak ada penjelasan. Ya, takdir politik mungkin membawa saya ke Kementerian Sosial ini. Tentu saya merasa terhormat dengan kepercayaan menjadi Menteri Sosial membantu Presiden. Pada saat eranya Pak Jokowi di bagian akhir. Tiga puluh sembilan hari. 

    Kalau ditanya alasannya, kita tidak tahu persis. Karena itu kita anggap kepercayaan ketika dihubungi, tetap menyatakan siap. 

    Saya terus terang, ada suatu tantangan untuk bisa membantu Presiden di bidang kesejahteraan sosial. 

    Dulu tahun 2004, saya pernah membantu Pak SBY Sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Tetap bisa keliling ke daerah-daerah. Dan sebenarnya sangat beririsan dengan kerja Kementerian Sosial. Jadi ini tinggal teruskan saja. 

    (T): Tapi waktu Anda diminta bantu Pak Jokowi sebagai Menteri Sosial, itu surprise atau biasa saja? 

    (J): Iya surprise, nggak nyangka aja. 

    (T): Waktu itu orang menilai, tolong diluruskan, bahwa penunjukan Anda merepresentasikan Nahdlatul Ulama?

    (J): Ya mungkin saja. Kebetulan kan saya Sekjen PBNU. Saya mungkin bisa dianggap representasi dari Nahdliyin itu. Yang kedua juga mungkin punya jejak rekamnya. Yang ketiga mungkin Presiden punya keyakinan mampu menjalankan tugas. Itu levelnya banyak. Tapi yang jelas bahwa ini bagi saya suatu kepercayaan. Harus saya bekerja dengan sungguh-sungguh.

    (T): Apakah waktu itu Anda juga merasa (jabatan) ini bakal lanjut? Karena kan pemerintahnya Pak Prabowo katanya berkelanjutan dari pemerintahan Pak Jokowi sebelumnya. 

    (J): Saya enggak berani berangan-angan saja. Jadi ini nanti kalau lanjut ya Alhamdulillah. Kalau enggak ya sudah memang sampai di sini. Karena saya merasakan betul ya karier politik ini. Tidak ada yang bisa dihitung seperti kita menghitung angka-angka. Ikuti aja politik itu. Kita mendapatkan sesuatu yang kita tidak sangka. Jadi karier politik itu kadang-kadang aneh-aneh. Kita terima saja.

    Ya kita melakukan apa yang kita yakini. Kita yakin Pak Prabowo waktu itu bisa jadi presiden yang baik. Mampu membawa Indonesia lebih makmur. Itu aja keyakinan kita waktu itu. Alhamdulillah sekarang terpilih. 

    (T): Satu di antara program unggulan Pak Prabowo ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Boleh enggak diceritakan peran Kemensos atau Menteri Sosial dalam program ini bagaimana?

    (J): Salah satunya ya. Ini kan program MBG ini pada akhirnya kan punya dampak luas. Tidak hanya pemenuhan gizi, tapi juga menumbuhkan perekonomian, ikut menyerap tenaga kerja. Banyak sekali efeknya. Bahkan juga bisa memperkuat ketahanan pangan kita. Yang mungkin paling kelihatan di antaranya adalah membuka lapangan kerja. 

    Nah, Kementerian Sosial tentu akan merekomendasikan keluarga-keluarga yang tidak mampu, miskin, belum mendapatkan pekerjaan. Bisa kita usulkan menjadi tenaga kerja di dapur-dapur MBG. Ada juga mungkin UMKM-UMKM yang daripada keluarga-keluarga penerima manfaat dari kami yang bisa diserap produknya. 

    (T): Jadi ada keluarga UMKM yang selama ini penerima manfaat dari Kementerian Sosial? 

    Selama ini masih dalam kategori miskin. Nanti akan bisa masuk bahan-bahan baku. Saya dengar itu 80 persen untuk pemilihan bahan baku. Jadi ini terasa sekali. Ini memang program yang strategis. Program yang diharapkan membuat anak-anak semakin semangat sekolah, mendapatkan asupan gizi. Tapi juga ada semacam menumbuhkan optimisme. Terutama di daerah-daerah yang ada pelayanan dapur untuk Makan Bergizi Gratis. 

    (T): Untuk urusan begini Kementerian Sosial itu kan mestinya khatam? Mengurusi dapur umum, ngurusi pembagian makanannya, kan sudah bekerja sehari-hari lah khatam. Tapi dari pengalaman Kementerian Sosial apa yang menjadi catatan supaya untuk diantisipasi pelaksanaan MBG yang melibatkan dapur umum, pembagian logistik dan seterusnya. Apa yang bisa dilakukan sebagai antisipasi?

    (J): Yang pertama-tama perencanaan. Saya lihat, MBG ini telah direncanakan dengan baik oleh Badan Gizi Nasional. Terukur dan melalui uji coba, simulasi. Yang tentu akan ada evaluasi yang menyempurnakan pelaksanaannya. Saya ikut menyaksikan bagaimana satu perencanaan itu bisa disusun sedemikian matang sehingga semuanya bisa diukur dengan baik. 

    Yang kedua tentu dalam pelaksanaannya nanti perlu evaluasi. Karena ini menyangkut hal yang sangat besar, perlu penyesuaian. Nah, Insya Allah dengan waktu, nanti akan makin sempurna pelaksanaan program ini.

    Kalau Kementerian Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya lebih kepada beberapa keluarga penerima manfaat atau penerima manfaat. Jadi ada yang keluarga, ada yang individu yang penerima manfaat. Kita ada beberapa juga program MBG tapi khusus lansia. Khusus untuk penyandang disabilitas. Ada yang seperti itu, mungkin sehari dua kali.

    Jadi untuk lansia terlantar dengan lansia di atas 75 tahun. Sehari dua kali kepada 100 ribu lansia seluruh Indonesia. Kita khusus yang lansia dan disabilitas. 

    (T):Itu sudah tereksekusi ya?

    (J): Sudah, sudah tereksekusi dan dilayani oleh Pokmas. Memang skalanya lebih kecil. Pokmas ini, kita empat orang yang masak. Rata-rata mereka melayani 40 sampai 200 lansia. Ada dua ribu Pokmas. 

    Ini menjadi salah satu contoh bagaimana program permakanan lansia ini yang sudah berjalan dua tahun turut memberikan kontribusi untuk daerah itu. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, lalu menumbuhkan ekonomi lokal, sekaligus membuat masyarakat semakin guyub dan rukun. 

    (T): Sampai lima tahun ke depan itu harus link dengan programnya Presiden. Apa yang mau dijadikan fokus Kementerian Sosial pada lima tahun ke depan yang ada korelasinya dengan program Presiden? 

    (J):  Pertama-tama ya kami diminta memperbaiki data. Ini yang jadi atensi Presiden sejak awal. 

    (T): Gara-garanya apa? Pemicunya apa data menjadi fokus? 

    (J): Sering kan ada orang mengeluh bahwa banyak sekali mereka yang seharusnya tidak berhak menerima bansos misalnya, justru mereka menerima. Yang mestinya terima malah tidak terima. Dan itu juga menjadi perhatian Presiden dari awal. Presiden pesan kepada kami ‘Itu tolong perbaiki data’. Kalau datanya tidak akurat itu program kita gagal. 

    (T): Arahannya seperti apa? 

    (J): Sesuai arahan Presiden mengarahkan agar data-data di Kementerian dan lembaga itu dikonsolidasikan. Yang diberi tugas adalah BPS. Selama ini kan Kemensos punya, Bappenas punya, kemudian Kementerian Pemberdayaan juga punya. Punya sendiri-sendiri, PLN punya gitu kan. Ini dikonsolidasi untuk BPS. Insya Allah bulan inilah kalau tidak ada halangan akan dikeluarkan Keppres. Kalau tidak bulan depan, pokoknya sekarang lagi dikebut oleh BPS untuk mengumpulkan data baru. Data baru ini namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. 

    Ini akan mencakup seluruh data penduduk Indonesia. Nanti akan tergambar di situ, ada desil satu, desil dua gitu. Jadi lebih lengkap gitu. Kemudian menjadi referensi bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ini kalau terwujud sejak zaman Pak Presiden Prabowo ini lah untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki data tunggal atau satu data. 

    (T): Jadi ini targetnya bulan ini atau kalau tidak bulan depan? 

    (J): Ya InsyaAllah. Ini lagi diproses terus memang memerlukan waktu ya. Sejak dua bulan atau tiga bulan yang lalu. 

    Inilah atensi dari Pak Presiden, yang luar biasa menurut saya. Itu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Memang datanya harus diupdate, data ini harus dimutakhirkan. Dan setelah itu nanti kita akan susun satu langkah untuk mencoba mengantisipasi dinamika. Data itu kan dinamis. Ada yang meninggal atau ada yang pindah tempat. Ada yang mungkin naik kelas. Karena mungkin dia ada rezeki, berkah, kemudian usahanya berhasil gitu kan. Ada juga yang belum naik kelas. 

    Maka setiap tahun itu ada proses pemutakhiran nanti. Setiap tahun sekali pasti. Tapi dari hari ke hari itu jika nanti akan kita update. Nah ini mekanismenya lagi kita buat. 

    (T): Setelah itu selesai apa yang dilakukan? 

    (J): Yang pertama-tama adalah perlindungan dan jaminan sosial. Bagaimana mereka yang terbawah ini. Itu mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk bentuk bantuan usaha. Hal-hal itu tapi syarat untuk ini. Untuk ini, ini untuk kepentingan ini. Yang penting menjadi hal-hal yang paling mendasar. Yang dibutuhkan oleh mereka. Jadi bahan pokok. Bahan pokok itu tidak hanya sekedar makanan yang harga satu. Makanan yang juga harus mengandung gizi. Harus diarahkan lah untuk belanja apa, segala macam. Kenapa hal itu butuh pendampingan? 

    (T): Apakah dengan adanya Program Makan Bergizi Gratis mempengaruhi alokasi anggaran di Kementerian Sosial? Kalau di pemerintahan darah kan isunya adalah harus melakukan realokasi anggaran untuk kepentingan ini. Apakah di Kementerian Sosial juga ada? 

    (J): Kalau Kementerian Sosial kan pada dasarnya kita memang programnya untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang masuk kategori miskin.

    Kementerian Sosial programnya cash transfer. Jadi tidak ada lagi tunai. Jadi semua non-tunai langsung ke rekening-rekening. Menghindari kebocoran. Satu lewat Himbara. Yang kedua lewat PT Pos. Kalau tidak bisa dijangkau dengan bank, mereka akan diantar dengan PT POS.

    (T): Menjelang setelah sampai menjadi menteri yang kedua ini di era Pak Prabowo, muncul Anda menjadi orang yang ikut mengurusi konflik donasi untuk Agus Salim. Yang melibatkan para publik figur, melibatkan pengacara terkenal. Gus, bisa nggak dijelaskan? Apa sih yang sebenarnya kita bisa tarik dari konflik itu? Apa ini? 

    (J): Yang pertama niat baik saya tidak cukup. Harus ngerti aturan itu. Jadi memang banyak yang belum tahu aturannya. Bagaimana mengumpul, menggalang donasi itu. Iya, harus ada aturannya itu. 

    Ini sebenarnya supaya sekalian ini. Iya. Gimana sih caranya, Gus? Supaya orang… Kan boleh juga kan setiap orang aku merasa prihatin terhadap seseorang. Kan sekarang di masyarakat banyak tuh. Terus menggalang donasi itu bagaimana supaya menghindari nabrak aturan itu?

    Pertama-tama kita ini bersyukur lah. Sebagai salah satu negara yang paling dermawan. Luar biasa kita ini. Kalau ada lihat orang susah, perlu dibantu itu kita. Langsung. Spontan. Spontan berbondong-bondong. Kadang-kadang kita nggak sadar kalau kita sendiri juga nggak punya uang gitu kan. Ini hebat. Nilai-nilai luhur itu yang harus kita pertahankan sebagai satu warisan yang luar biasa. 

    Nah yang kedua, orang karena spontan kadang-kadang mengumpulkan uang gitu tiba-tiba. Apalagi sekarang ada medsos ya. Lupa kalau untuk mengumpulkan donasi itu harus izin terlebih dahulu. Dan yang izin itu adalah badan atau lembaga. Badan hukum. Lembaga yang berbadan hukum.

    (T): Jadi yang boleh menggalang donasi hanya lembaga yang berbadan hukum?

    (J): Kalau donasinya diumumkan ya ke publik. Yayasan, berbadan hukum. Pokoknya apa saja lah yang berbadan hukum. Itu dulu yang pertama. Setelah itu kalau misalnya membuka donasinya itu hanya untuk orang satu kabupaten ya cukup dengan bupati. Kalau antar kabupaten. Kalau antar kabupaten kota gubernur, itu pemerintah provinsi ya gubernur. Tapi kalau antar provinsi ya harus dengan kementerian sosial. Cukup jelas itu.

    Nah, tapi kalau minta donasinya atau menggalang donasinya lewat medsos kan otomatis itu umumnya antar provinsi. Iya kemensos. Jadi lembaga yayasan ini harus minta izin. Cara izinnya juga mudah. Bukan susah. Kita sudah ada aplikasinya. Yang namanya Pengumpulan Uang dan Barang. Itu tinggal kita buka. Terus izin. Dilampirkan syarat-syaratnya. Selesai. Tidak terlalu lama. Setiap tiga bulan harus dilaporkan hasilnya. Termasuk ke kementerian sosial. Termasuk kalau bisa juga bagus dilaporkan ke mereka yang memberikan donasi. Kalau bisa. 

    Bagaimana bentuk laporannya? Kalau uangnya didapat lebih dari Rp500 juta. Harus menggunakan audit yang menyertakan akuntan publik. Kalau di atas Rp500 juta. Kalau di bawah Rp500 juta, audit internal. Begitu saja. 

    (T): Jadi kayak Agus Salim itu yang 1 koma sekian M harusnya akuntan publik?

    (J): Iya, akuntan publik. Harus dilaporkan dan untuk apa saja terinci. Jadi penggunaannya untuk apa maksudnya? Penggunaannya untuk apa. Dan setelah itu izin lagi tiga bulan. Izin lagi tiga bulan. Karena harus dipertanggungjawabkan. Mengumpulkan donasi itu kan harus dipertanggungjawabkan. 

    (T): Meskipun dalam waktu yang tidak lama menjadi menteri, di zaman Pak Jokowi, di era Pak Jokowi, masuk ke era Pak Prabowo, menurut Anda, style di jaman Pak Jokowi sama Pak Prabowo ada bedanya nggak sih? 

    (J): Ada samanya, ada sedikit bedanya juga. Kalau Pak Prabowo ini lebih nampak untuk membuat satu team building. Sambil super team. Nampak itu dirancang. Bukan Pak Jokowi tidak melakukan itu. Mungkin dengan cara lain. Tapi yang saya ikut terlibat di dalamnya memang dari awal Pak Prabowo sudah memberikan arahan-arahan yang cukup jelas kepada kami semua tentang hal-hal apa saja yang harus kami lakukan di bidang tugas kita masing-masing. 

    Di samping harus menjalankan tugas sesuai tupoksi tetapi harus mengintegrasikan, harus padu, berpadu dengan kementerian lain. Itu dari awal dijelaskan. Dan juga diminta memahami hal-hal yang mungkin menjadi visi-misinya presiden lewat Asta Cita, lewat 17 program strategis. Yang ini tentu membutuhkan konsolidasi untuk bisa menerjemahkan ke dalam. 

    Nah kami ini sejak dilantik sampai sekarang konsolidasi ke dalam untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi cita-cita besarnya Presiden. 

    (T): Gus dulu itu kan dikesankan Pak Prabowo ini kan galak gitu ya. Kesannya dulu galak gitu kan. Pemarah gitu. Menurut pengalaman Gus Ipul selama jadi mensos dengan Pak Prabowo emang galak gitu ya? 

    (J): Saya mengenal Pak Prabowo bukan hanya sejak menjadi menteri, sebelumnya juga lama saya kenal sama beliau. Kalau menurut saya Pak Prabowo itu orangnya terbuka sih, boleh diskusi, dialog gitu. Bahkan di dalam sidang Kabinet beliau menyampaikan kalau memang enggak setuju silakan lho. Sampaikan enggak setuju lho, kita boleh berdebat gitu. Dia beri kesempatan itu, dia buka peluang itu. 

    (T): Tapi galak nggak Gus?

    (J): Ya enggak sih, menurut saya enggak sih. Ya itu ada waktu kita di Magelang gitu kan, Pak Presiden itu ikut lho. Pak Prabowo itu bukan hanya perintah, bukan hanya ini, tapi ikut semua kegiatannya itu, termasuk pagi baris berbaris beliau ikut lho. Datang juga tepat waktu. 

    (T): Wapres juga ikut ya pak? 

    (J): Ikut semua. Enggak bukan cuma perintah-perintah, enggak, beliau ikut.

    (T): Ada semi-semi militernya gitu juga?

    (J): Ya memang kita diajar baris-baris ya, bukan semi-semi militer, memang kita diajari bagaimana. Disiplin militer diajarkan gitu.

    (T): Bagaimana upaya Anda menjaga supaya Anda dan seluruh kru di Kementerian Sosial itu selamat? Tidak ada urusan sama KPK. 

    (J): Dari awal saya sudah sampaikan sama mereka. ‘Mari kita pensiun, urusannya juga pensiun. Pensiun, urusannya pensiun. Tapi kita pensiun, urusannya belum pensiun.’ 

    Dari awal saya masuk ke Kementerian Sosial itu yang pertama saya pesankan kepada teman-teman di sini bahwa Presiden menginstruksikan saya dan Pak Wamen untuk tidak korupsi. 

    Perintah pertama ‘Tolong jangan korupsi. Bantu rakyat. Bantu saya, bantu rakyat. Jangan korupsi.’ Nah ini kelihatannya mudah diucapkan tapi perlu diterjemahkan dalam bentuk yang konkret. Nah sampean-sampean ini para sekjen, para dirjen inilah yang harus menerjemahkan ke bawah. 

    Bagaimana caranya? Pertama, tata kelola harus baik. Penuhi semua ketentuan-ketentuan yang ada. Bikin sakitnya harus bagus. Penjagaan korupsinya harus bagus. Prosedur pelayanan publiknya harus transparan. Semua harus kita perbaiki. Tata kelola yang memang menjadi ukuran bagaimana sebuah kementerian itu dinilai baik. Itu semua harus kita penuhi dulu. 

    Kemudian ingatkan kalau saya memang ada hal-hal yang miring-miring gitu. Itu dulu lah. Itu dulu yang lain-lain. Mari saya pengen nanti kita semua pensiun urusannya. Pensiun. Pensiun. Saya betul-betul ini minta bantuan sama bapak-bapak, ibu-ibu di sini. Saya ajak gitu, jangan ngobrol. Dan itu berulang-ulang.

    Karena ya di sini ada sejarah-sejarah. Sejarah-sejarah. Sejarah-sejarah itu saya banyak yang mengingatkan juga. Di Kementerian Sosial ini ngurusi rakyat kecil, tapi tata kelolanya kurang baik. Banyak jebakan-jebakan batman, segala macam itu diingatkan. 

    Saya Insya Allah niat saya membantu presiden, arahan-arahan presiden saya laksanakan. Insyaallah kalau kita nggak punya niat menyelewengkan jabatan, tidak korupsi. Insyaallah nanti tidurnya nyenyak gitu aja semua. Iya, iya. Saya gitu, saya aja gitu. Ya semua akhirnya alhamdulillah semua mau mendukung. Ya saya itu ingatkan. Saya tolong diingatkan kalau memang miring-miring. Itu kuncinya itu.(tribun network/fah/dod)

  • Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jelaskan Usia Pensiun 59 Tahun, Kemnaker Pastikan Tak Ada Tambahan Iuran

    Jakarta

    Usia pensiun pekerja berubah menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hal itu sesuai dengan amanat Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, sesuai regulasi pengaturan mengenai kenaikan usia pensiun sebenarnya telah ada dan berjalan sejak 2015.

    Pada 2025 merupakan kali ketiga kenaikan usia pensiun sejak lahirnya peraturan pemerintah tersebut, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah menyebut yang dimaksud usia pensiun adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti pekerja dari perusahaan.

    “Usia pensiun dalam PP No. 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).

    Lalu dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja. Kebijakan itu juga tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha.

    “Dampak kenaikan usia pensiun, tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” tegasnya.

    Ketentuan pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 mengenai kenaikan usia pensiun sebagai berikut:

    – Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun (pada tahun 2015)
    – Mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun
    – Selanjutnya usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun
    – Dalam hal pekerja/peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, maka peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat peserta berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.

    “Artinya mulai 1 Januari 2025, menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari Pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

    Indah menyebut filosofi pengaturan usia pensiun yaitu batas masa produktif seseorang bekerja yaitu 56 tahun, dan akan meningkat sampai 65 tahun seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Serta memperhatikan ketahanan dana program.

    Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja.

    Manfaat pensiun saat ini terendah Rp 393.500 dan tertinggi Rp 4.718.200. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengharmonisasikan seluruh program pensiun yang ada di Indonesia dengan leading sektor Kemenkeu sebagai amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

    “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pelindungan pekerja di masa tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan kondisi bonus demografi serta ageing population,” tutupnya.

    (ily/acd)

  • Joseph Aoun Terpilih Sebagai Presiden Lebanon ke-14 – Halaman all

    Joseph Aoun Terpilih Sebagai Presiden Lebanon ke-14 – Halaman all

    Joseph Aoun Terpilih Sebagai Presiden Lebanon ke-14

    TRIBUNNEWS.COM- Setelah lebih dari dua tahun kebuntuan presidensial di Lebanon, Parlemen memilih Panglima Angkatan Darat Joseph Aoun sebagai Presiden Republik ke-14.

    Setelah lebih dari dua tahun kebuntuan presiden menyusul berakhirnya masa jabatan mantan Presiden Michel Aoun, Parlemen Lebanon memilih Panglima Angkatan Darat Joseph Aoun sebagai Presiden ke-14 Republik Lebanon.

    Joseph Aoun, panglima Angkatan Darat Lebanon, sekarang memegang jabatan presiden, mengikuti masa jabatan pendahulunya: Emile Lahoud, Michel Suleiman, dan Michel Aoun.

    Hal ini terjadi setelah pemungutan suara parlemen Lebanon pada hari Kamis, di mana mereka gagal mengamankan mayoritas dua pertiga yang diperlukan (86 suara) di putaran pertama pemungutan suara sebelumnya hari itu, yang dibutuhkan agar seorang kandidat dapat menang.

    Pada putaran kedua, mereka berhasil memilih presiden setelah jeda selama dua jam, di mana Aoun dilaporkan bertemu dengan para pimpinan blok Loyalitas pada Perlawanan dan Blok Pembangunan dan Pembebasan selama lebih dari satu jam.

    Setelah 71 deputi memilih panglima tentara di putaran pertama, ia menang di putaran kedua, dengan 99 suara tercatat.

    Perlu dicatat bahwa seluruh 128 perwakilan Lebanon berpartisipasi dalam pemilihan presiden, dengan duta besar dari beberapa negara yang hadir, termasuk Amerika Serikat, Arab Saudi, Iran, Qatar, Mesir, dan China.

    Berjanji untuk membangun kembali kepercayaan di Lebanon

    Presiden Lebanon yang baru terpilih, Joseph Aoun, telah berjanji untuk mengawali babak baru dalam sejarah negara tersebut, dengan menekankan persatuan, keadilan, dan reformasi kelembagaan sebagai pilar utama masa jabatannya sebagai presiden. 
    Berbicara kepada rakyat setelah pemilihannya, Aoun menyampaikan serangkaian pernyataan yang menguraikan visinya untuk masa depan Lebanon.

    “Kita adalah orang-orang yang berani, tangguh dalam menghadapi kesulitan. Apa pun perbedaan kita, di masa sulit, kita bersatu,” kata Aoun. “Jika salah satu dari kita jatuh, kita semua akan jatuh.”

    Presiden terpilih berjanji untuk bekerja dengan dedikasi yang tak tergoyahkan guna membangun kembali kepercayaan terhadap negara Lebanon. 

    “Hari ini menandai dimulainya babak baru dalam sejarah Lebanon. Janji saya adalah mengabdi kepada negara Lebanon dengan integritas,” tegasnya.

    Aoun menekankan perlunya imparsialitas dan akuntabilitas dalam pemerintahan, dengan bersumpah, “Tidak akan ada kekebalan bagi penjahat, individu yang korup, atau pelaku. Keadilan akan menjadi penengah utama.” 

    Ia lebih lanjut berkomitmen untuk menegakkan konstitusi, dengan mengatakan, “Saya berjanji untuk menantang konstitusionalitas undang-undang apa pun yang melanggar piagam dan untuk menghormati pemisahan kekuasaan.”

    Presiden terpilih juga menguraikan rencana untuk merestrukturisasi administrasi publik dan menerapkan rotasi pada posisi senior di berbagai lembaga. 

    “Janji saya adalah mereformasi administrasi publik dan mengadopsi kebijakan rotasi untuk posisi eksekutif,” katanya.

    Aoun menggarisbawahi pentingnya memperkuat kedaulatan dan keamanan Lebanon. 
    “Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, saya berjanji untuk menegakkan hak eksklusif negara untuk memanggul senjata,” ungkapnya. 

    Ia juga menyerukan investasi pada Angkatan Darat Lebanon untuk memerangi terorisme dan mencegah agresi Israel. 

    “Kita harus berinvestasi pada militer kita untuk menjaga perbatasan kita dan melindungi dari ancaman eksternal.”

    Menegaskan kembali komitmennya terhadap kemerdekaan Lebanon, Aoun menyatakan, “Kami tidak akan berkompromi terhadap kedaulatan atau kemerdekaan Lebanon. Persatuan kita adalah perisai kita terhadap kesulitan.” 

    Ia mendesak ketergantungan pada kekuatan internal daripada kekuatan asing, dengan mengatakan, “Sudah tiba saatnya untuk mencurahkan fokus kita hanya pada Lebanon, bukan pada kekuatan eksternal untuk mendapatkan keuntungan satu sama lain.”

    Aoun juga menganjurkan dialog pragmatis dengan negara tetangga Suriah untuk mengatasi masalah bersama. 

    “Kita memiliki kesempatan untuk dialog yang bermakna dan penuh rasa hormat dengan Suriah untuk menyelesaikan masalah bersama,” katanya. Ia menekankan keterbukaan terhadap hubungan yang seimbang dengan Timur dan Barat, berdasarkan rasa saling menghormati.

    Aoun berjanji untuk memprioritaskan jaringan jaminan sosial dan melindungi kebebasan. “Saya akan berupaya memperkuat jaring pengaman sosial dan menghormati kebebasan pers dan berekspresi dalam kerangka konstitusional,” ungkapnya.

    Ia mengakhiri pidatonya dengan rasa urgensi dan tekad, dengan menyatakan, “Tidak ada waktu yang terbuang sia-sia. Komitmen saya adalah membela kepentingan publik dan hak-hak semua warga Lebanon.”

    Siapa Presiden ke-14 Republik Lebanon?

    Joseph Aoun telah menjabat sebagai Panglima Angkatan Darat Lebanon sejak 8 Maret 2017, menggantikan Jenderal Jean Kahwaji. 

    Karier militernya dimulai pada tahun 1983, menandai dimulainya masa baktinya yang panjang di ketentaraan.

    Ia dipromosikan menjadi Brigadir Jenderal pada tahun 2013 dan terus naik pangkat, mencapai pangkat Jenderal pada tahun 2017. 

    Pada tahun yang sama, ia diangkat menjadi Panglima Angkatan Darat, memimpin selama salah satu periode paling sensitif dalam sejarah Lebanon.

    Lebanon menghadapi tantangan keamanan dan politik yang signifikan selama periode ini, termasuk pertempuran “Dawn of the Outskirts” yang terkenal pada tahun 2017. 
    Dalam operasi ini, Angkatan Darat Lebanon, bekerja sama dengan pasukan Perlawanan, bertempur melawan organisasi teroris di pinggiran kota Arsal dan al-Qaa, yang terletak di perbatasan Suriah.

    Negara ini juga menghadapi tantangan keamanan yang signifikan menyusul pecahnya protes pada 17 Oktober 2019, dan perang Israel yang berkepanjangan di Lebanon pada tahun 2023, yang berlangsung lebih dari 60 hari. 

    Peristiwa ini memberikan tanggung jawab baru kepada Angkatan Darat Lebanon, terutama dengan penandatanganan perjanjian gencatan senjata.

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Mulai Tahun 2025 Usia Pensiun Bertambah, Begini Penjelasan Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan secara bertahap sejak 2015.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, perubahan usia pensiun bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

    Indah menegaskan, usia pensiun dalam peraturan ini tidak berarti batas waktu wajib berhenti bekerja. Pekerja yang masih dipekerjakan setelah memasuki usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

    “Usia pensiun dalam PP No 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),” jelas Indah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/1/2025).

    Sejak pertama kali diterapkan pada 2015 lalu, sebutnya, usia pensiun ditetapkan di 56 tahun. Kemudian, setiap tiga tahun usia pensiun bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043 mendatang.

    Indah menyebut kenaikan usia pensiun ini tidak memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja dan tidak menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% dari pekerja.

    Adapun penyesuaian usia pensiun ini, lanjutnya, sejalan karena proyeksi keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan potensi defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian lebih lanjut.

    “Kondisi Kesehatan Keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, diproyeksikan akan defisit di tahun 2075. Saat ini besaran iuran JP sebesar 3% terdiri dari 2% iuran pengusaha dan 1% iuran pekerja, dengan manfaat pensiun saat ini terendah sebesar Rp393.500 dan tertinggi sebesar Rp4.718.200,” ungkapnya.

    Sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang, Indah mengatakan pemerintah tengah mengharmonisasikan berbagai program pensiun di Indonesia. Harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun, memperhatikan bonus demografi, serta menghadapi tantangan populasi menua di masa depan.

    (dce)

  • Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

    Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015

    Sumber foto: Antara/elshinta.com
    Menaker ungkap kenaikan usia pensiun masih berdasarkan PP No.45/2015
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 08 Januari 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Yassierli mengatakan, hingga kini aturan tersebut masih berlaku dan tetap dilaksanakan.

    “Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan aturan itu, ia menegaskan bahwa pertambahan usia pensiun masih meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya.

    Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.

    Sementara soal nasib pekerja baru yang dikhawatirkan sulit terserap sehingga menyebabkan angka pengangguran meningkat, Menaker optimistis hal itu tak akan terjadi sebab level pengalaman dan keahlian berbeda.

    “Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” katanya.

    Kembali ia menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini belum lihat ada sebuah hasil studi yang menyebut penambahan usia satu tahun angka pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran.

    Hingga kini pihaknya senantiasa memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.

    Adapun usia pensiun ini pun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

    Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, sebagaimana bunyi dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

    Sumber : Antara

  • Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Manfaat & Iuran Tetap Sama

    Jakarta, FORTUNE – Polemik kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 telah mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

    Dia mengatakan kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang telah diterapkan sejak 2015, dengan usia pensiun awal 56 tahun.

    Usia pensiun kemudian bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dimulai pada 2019, menjadi 57 tahun, diikuti 58 tahun pada 2022, hingga mencapai 59 tahun pada 2025. Proses ini akan berlangsung hingga usia pensiun mencapai 65 tahun pada 2043.

    “Bahwa usia pensiun dalam peraturan ini bukan berarti usia pekerja wajib berhenti bekerja, melainkan usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Peserta yang masih bekerja setelah mencapai usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat usia pensiun atau hingga tiga tahun setelahnya,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).

    Filosofi dan dampak kebijakan

    Indah mengatakan kebijakan kenaikan usia pensiun ini didasari dua alasan utama: pertama, meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia; dan kedua, menjaga ketahanan dana program pensiun.

    “Dampak kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi besaran manfaat yang akan diterima oleh pekerja serta tidak akan menambah beban iuran bagi pengusaha,” ujarnya.

    Kondisi kesehatan keuangan Program Jaminan Pensiun BPJS diproyeksikan akan defisit pada 2075. Besaran iuran yang berlaku saat ini adalah 3 persen dari upah, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja, dengan manfaat bulanan pensiun minimum Rp393.500 dan maksimum Rp4.718.200.

    Selain itu, pemerintah tengah membahas harmonisasi seluruh program pensiun di Indonesia dengan Kementerian Keuangan sebagai leading sector. Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) demi meningkatkan perlindungan pekerja di masa pensiun.

    Pembahasan ini mempertimbangkan kondisi bonus demografi dan populasi yang menua (ageing population) guna memberikan manfaat yang lebih baik.

    Dengan penerapan otomatis sesuai PP No. 45 Tahun 2015, kenaikan usia pensiun pada 2025 diharapkan dapat berjalan mulus dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja Indonesia.

    Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja mengkhawatirkan kenaikan usia penerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang per 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun. Salah satunya adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat.

    Dia mengkhawatirkan ada masa tunggu yang cukup lama bagi pekerja untuk mencairkan manfaat jaminan pensiun. Apalagi, saat ini marak terjadi pensiun dini dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja formal yang membuat mereka susah kembali bekerja ke sektor formal.

  • Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia – Page 3

    Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun terhitung pada 1 Januari 2025. Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun itu terutama berlaku bagi peserta Program Jaminan Pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK.

    Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, diatur usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali.

    “Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) PP 45/2015, seperti dilansir Antara, Rabu 8 Januari 2025.

    Kebijakan peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun di Indonesia menuai sorotan dari berbagai kalangan. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menjelaskan perihal kenaikan batas usia pensiun bukan hal baru di dunia.

    Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.

    Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013. Namun, Achmad mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seragam di semua negara.

    “Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda, sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal,” ujar Achmad Nur Hidayat kepada Liputan6.com, Kamis 9 Januari 2025.

    Bagaimana perbandingan batas usia pensiun pekerja di Asia? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Gus Barra dan dr Rizal Resmi Pimpin Mojokerto 2025-2030 dengan 372.537 Suara

    Gus Barra dan dr Rizal Resmi Pimpin Mojokerto 2025-2030 dengan 372.537 Suara

    Mojokerto (beritajatim.com) – Raih 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024, pasangan nomor urut 1 Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih 2025-2030.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Rapat pleno digelar di Gedung Grha Wira Wibawa Mukti, KPU Kabupaten Mojokerto.

    Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, secara resmi menetapkan pasangan Gus Barra-Dr Rizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih. Afnan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran pemilihan.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Mojokerto atas partisipasi aktifnya dalam menyukseskan Pemilu. Semoga pemimpin yang terpilih dapat membawa Kabupaten Mojokerto ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

    Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih dan disaksikan tamu undangan. Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi tak hadir dalan rapat pleno tersebut meski KPU Kabupaten Mojokerto secara resmi mengundang.

    Bupati Mojokerto terpilih, Muhammad Al Barra mengatakan, jelang pelantikan yang sebelumnya digelar pada 10 Februari 2025 menjadi 13 Maret 2024, pihaknya akan berdiskusi dengan tim pemenangan untuk menentukan langkah 100 hari kinerja pasangan Mubarok.

    “Fokus kita banyak, di bidang pendidikan, kesehatan seperti apa yang sudah disampaikan di setiap kampanye. Namun yang paling urgent yang akhir-akhir ini terjadi yakni penangganan banjir, kita akan rapat dengan BBWS bagaimana menanggani banjir di Kabupaten Mojokerto,” katanya.

    Selain itu, masih kata Wakil Bupati Mojokerto ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menonaktifkan kembali peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihaknya juga mendukung program nasional, makan bergizi gratis.

    “Kita akan koordinasi dengan pihak terkait baik dengan TNI/Polri dan dinas terkait untuk bagaimanan ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis bisa direalisasikan di Kabupaten Mojokerto. Kita juga sudah menyampaikan ke Bappeda agar progran pemindahan pusat pemerintahan bisa terealisasi,” ujarnya.

    Terkait tata ruang meski tidak dalam jangka satu tahun namun bisa dilakukan secara bertahap. Tujuan dari program tersebut agar di Kabupaten Mojokerto ada pusat pertumbuhan perekonomian baru dan diharapkan bisa membangkitkan perekonomian di Kabupaten Mojokerto. [tin/aje]

  • Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis – Halaman all

    Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Harus Sesuai dengan Indikasi Medis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh.

    Adapun pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berbagai macam, salah satunya adalah untuk pengobatan penyakit kronis.

    Setiap peserta bisa mendapat layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas, atau rumah sakit.

    Mengenai penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Artinya, daftar penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan sebelumnya dan tetap berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

    Adapun 144 jenis penyakit dalam daftar harus sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter spesialis/sub spesialis penanggung jawab pasien.

    Hal itu dibenarkan oleh Kepala Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah.

    Ia menjelaskan, penanganan 144 penyakit yang termasuk dalam daftar sebaiknya harus dioptimalkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

    Namun bukan berarti tidak bisa dirujuk.

    144 penyakit itu tetap bisa dirujuk sesuai dengan indikasi medis, apalagi saat mengalami kondisi gawat darurat.

    “BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/12/2024).

    Adapun kondisi gawat darurat seorang pasien harus ditentukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) bukan oleh pasien ataupun BPJS Kesehatan.

    Kriteria gawat darurat merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan No 47 Tahun 2018.

    Dokter di FKTP seperti Klinik, Puskesmas, atau Tempat Praktek Dokter Pribadi memiliki kompetensi untuk menangani diagnosa tuntas di FKTP jika mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.

    “Namun ketika kondisi Gawat Darurat, Peserta JKN dapat langsung datang ke Rumah Sakit tanpa harus ke FKTP,” kata Rizzky.

    Selengkapnya, inilah daftar 144 penyakit atau diagnosis yang termasuk:

    Kejang demam
    Tetanus
    HIV/AIDS tanpa komplikasi
    Sakit kepala tegang (tension headache)
    Migrain
    Bell’s Palsy
    Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
    Gangguan somatoform
    Insomnia
    Benda asing di konjungtiva
    Konjungtivitis
    Perdarahan subkonjungtiva
    Mata kering
    Blefaritis
    Hordeolum
    Trikiasis
    Episkleritis
    Hipermetropia ringan
    Miopia ringan
    Astigmatisme ringan
    Presbiopia
    Buta senja
    Otitis eksterna
    Otitis media akut
    Serumen prop
    Mabuk perjalanan
    Furunkel pada hidung
    Rhinitis akut
    Rhinitis alergika
    Rhinitis vasomotor
    Benda asing di hidung
    Epistaksis
    Influenza
    Pertusis
    Faringitis
    Tonsilitis
    Laringitis
    Asma bronkial
    Bronkitis akut
    Pneumonia, bronkopneumonia
    Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
    Hipertensi esensial
    Kandidiasis mulut
    Ulkus mulut (aftosa, herpes)
    Parotitis
    Infeksi pada umbilikus
    Gastritis
    Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
    Refluks gastroesofagus
    Demam tifoid
    Intoleransi makanan
    Alergi makanan
    Keracunan makanan
    Penyakit cacing tambang
    Strongiloidiasis
    Askariasis
    Skistosomiasis
    Taeniasis
    Hepatitis A
    Disentri basiler, disentri amuba
    Hemoroid grade 1/2
    Infeksi saluran kemih
    Gonore
    Pielonefritis tanpa komplikasi
    Fimosis
    Sindrom duh (discharge)
    Genital (gonore dan non-gonore)
    Infeksi saluran kemih bagian bawah
    Vulvitis
    Vaginitis
    Vaginosis bakterialis
    Salpingitis
    Kehamilan normal
    Aborsi spontan komplit
    Anemia defisiensi besi pada kehamilan
    Ruptur perineum tingkat 1/2
    Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
    Mastitis
    Puting susu pecah-pecah (cracked nipple)
    Puting susu terbalik (inverted nipple)
    Diabetes mellitus tipe 1
    Diabetes mellitus tipe 2
    Hipoglikemia ringan
    Malnutrisi energi protein
    Defisiensi vitamin
    Defisiensi mineral
    Dislipidemia
    Hiperurisemia
    Obesitas
    Anemia defisiensi besi
    Limfadenitis
    Demam dengue, DHF
    Malaria
    Leptospirosis (tanpa komplikasi)
    Reaksi anafilaktik
    Ulkus pada tungkai
    Lipoma
    Veruka vulgaris
    Moluskum kontagiosum
    Herpes zoster tanpa komplikasi
    Morbili tanpa komplikasi
    Varicella tanpa komplikasi
    Herpes simpleks tanpa komplikasi
    Impetigo
    Impetigo ulceratif (ektima)
    Folikulitis superfisialis
    Furunkel, karbunkel
    Eritrasma
    Erisipelas
    Skrofuloderma
    Lepra
    Sifilis stadium 1 dan 2
    Tinea kapitis
    Tinea barbe
    Tinea facialis
    Tinea corporis
    Tinea manus
    Tinea unguium
    Tinea cruris
    Tinea pedis
    Pitiriasis versikolor
    Kandidiasis mukokutan ringan
    Cutaneus larva migran
    Filariasis
    Pedikulosis kapitis
    Pedikulosis pubis
    Skabies
    Reaksi gigitan serangga
    Dermatitis kontak iritan
    Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
    Dermatitis numularis
    Napkin eczema
    Dermatitis seboroik
    Pitiriasis rosea
    Acne vulgaris ringan
    Hidradenitis supuratif
    Dermatitis perioral
    Miliaria
    Urtikaria akut
    Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
    Vulnus laceratum, punctum
    Luka bakar derajat 1 dan 2
    Kekerasan tumpul
    Kekerasan tajam

    Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

    Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
    Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
    Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
    Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
    Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
    Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
    Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
    Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
    Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
    Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
    Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
    Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
    Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (Tribunnews.com/Latifah/Rina Ayu Panca Rini)

  • Pengobatan Pasien BPJS di Jateng dan DIY Telan Rp 29,7 Triliun Sepanjang 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Januari 2025

    Pengobatan Pasien BPJS di Jateng dan DIY Telan Rp 29,7 Triliun Sepanjang 2024 Regional 9 Januari 2025

    Pengobatan Pasien BPJS di Jateng dan DIY Telan Rp 29,7 Triliun Sepanjang 2024
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pengobatan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghabiskan biaya sebesar Rp 29,7 triliun sepanjang 2024.
    Deputi Direksi Wilayah VI
    BPJS Kesehatan
    , Mulyo Wibowo, mengungkapkan bahwa klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan di kedua provinsi tersebut telah disalurkan, dengan rincian Rp 24,9 triliun untuk Jawa Tengah dan Rp 4,7 triliun untuk DIY.
    “Biaya yang sudah kami keluarkan sampai dengan akhir tahun itu Rp 29,7 triliun untuk Jateng dan DIY,” jelas Mulyo saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).
    Hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 41,5 juta pasien terdaftar sebagai peserta BPJS, yang setara dengan 98 persen dari total jumlah penduduk di Jateng dan DIY.
    Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing daerah, Mulyo merinci bahwa 37,8 juta peserta BPJS Kesehatan berasal dari Jawa Tengah, sementara 3,7 juta jiwa dari DIY.
    “Yang punya data valid kependudukan di Dukcapil. Jadi yang jadi acuan kami Dukcapil,” lanjutnya.


    Namun, dari total 41,5 juta jiwa yang terdaftar, hanya 76,5 persen atau sekitar 32,1 juta jiwa yang aktif melakukan pembayaran.
    Sementara itu, sisanya tidak aktif karena masih menunggak atau tidak melakukan pembayaran sesuai prosedur.
    Mulyo mengakui bahwa tingginya jumlah peserta BPJS yang menunggak atau tidak aktif masih menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan.
    Dia menambahkan bahwa kondisi ekonomi setiap individu berbeda-beda, yang turut memengaruhi keaktifan peserta.
    “Untuk itu, kami menargetkan pada tahun 2025, keaktifan peserta BPJS dapat mengalami peningkatan secara bertahap. Tahun ini (2025) kita menargetkan minimal naik menjadi 80 persen (keaktifan pesertanya),” tegasnya.
    Mulyo menilai bahwa keaktifan peserta sangat penting untuk menunjang layanan kesehatan bagi masyarakat.
    Dengan demikian, ketika mereka membutuhkan pengobatan di rumah sakit, mereka dapat segera ditangani tanpa harus melalui proses yang rumit.
    “Setiap penduduk harus terlindungi ketika sewaktu-waktu perlu biaya pelayanan kesehatan, tidak perlu melakukan proses yang lain, langsung aktif bisa datang,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.