Produk: jaminan sosial

  • Kebocoran Data Hyundai Berdampak ke 2,7 Juta Pelanggan, Libatkan Informasi Pribadi

    Kebocoran Data Hyundai Berdampak ke 2,7 Juta Pelanggan, Libatkan Informasi Pribadi

    JAKARTA – Hyundai memperingatkan pelanggan tentang pelanggaran data yang dilaporkan memengaruhi jutaan orang. Sebuah laporan dari Forbes, menyebut Hyundai AutoEver, anak perusahaan TI dari Hyundai Group, mengalami pelanggaran keamanan awal tahun ini.

    Mengutip dari Caranddriver, Selasa, 12 November, dilaporkan bahwa kebocoran tersebut mencakup nama, nomor SIM, dan nomor jaminan sosial jutaan orang. Menurut versi umum surat yang dikirimkan Hyundai AutoEver kepada pihak-pihak terdampak, perusahaan menyadari adanya pelanggaran keamanan tersebut pada 1 Maret 2025.

    Surat tersebut mengonfirmasi bahwa pelanggaran keamanan tersebut dimulai pada 22 Februari dan baru teratasi pada 2 Maret 2025, yang berarti para penyerang telah melanggar keamanan lebih dari seminggu sebelum mereka tertangkap.

    Menurut keterangan resmi, pelanggaran terjadi pada sistem milik Hyundai AutoEver America (HAEA), anak perusahaan yang menangani layanan digital untuk Hyundai, Kia, dan Genesis di kawasan tersebut. Perusahaan telah menghabiskan tujuh bulan untuk melakukan investigasi dan baru mulai mengirimkan surat pemberitahuan.

    Perusahaan belum mengonfirmasi secara pasti berapa banyak orang yang terdampak serangan tersebut, tetapi perangkat lunak perusahaan telah menjangkau 2,7 juta mobil di seluruh Amerika Utara. Hanya mereka yang terdampak kebocoran yang akan menerima surat pemberitahuan.

    Menanggapi serangan tersebut, perusahaan mendatangkan tim keamanan siber pihak ketiga untuk membantu investigasi dan respons terhadap pelanggaran tersebut. Dalam surat Hyundai AutoEver kepada pihak-pihak terdampak, perusahaan menawarkan layanan pemantauan kredit gratis selama dua tahun dari pihak ketiga.

    Perwakilan Hyundai mengonfirmasi bahwa perusahaan mengetahui kebocoran data tersebut dan mengatakan bahwa produsen mobil tersebut sedang memantau situasi untuk memastikan tindakan pencegahan yang tepat telah diterapkan.

    Menurut perwakilan tersebut, Hyundai tidak mengetahui adanya data pengemudi Hyundai Motor America atau Bluelink yang termasuk dalam kebocoran data tersebut. Diketahui, serangan terhadap Hyundai bukanlah serangan digital pertama terhadap produsen mobil.

    Sebelumnya, Jaguar Land Rover lumpuh akibat serangan siber September lalu yang mengakibatkan penghentian produksi selama berminggu-minggu dan hilangnya pendapatan miliaran dolar. Seiring dengan semakin banyaknya informasi pribadi yang disimpan di dalam mobil, kemungkinan produsen mobil menjadi target terus meningkat.

  • Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Menaker Yassierli Resmi Luncurkan Kanal “Lapor Menaker”

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meluncurkan kanal pengaduan terintegrasi bernama “Lapor Menaker”. 

    Kanal ini dirancang untuk menjadi sarana masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, dalam menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait masalah ketenagakerjaan.

    “Hari ini kami dari Kementerian Ketenagakerjaan kita launching yang kita sebut dengan “Lapor Menaker”,” ujar Menaker di kantor Kemnaker, Rabu (12/11/2025).

    Ia menuturkan, pihaknya meyakini kanal ini akan menerima banyak laporan begitu dibuka secara resmi. Peluncuran tersebut dihadiri oleh jajaran kepala dinas ketenagakerjaan provinsi secara offline dan online, yang nantinya akan menjadi mitra utama Kementerian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, Kadin, serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, yang menyatakan komitmennya mendukung kanal ini sebagai bagian dari ekosistem hubungan industrial yang transparan dan adil.

    Sudah 600 Laporan Masuk dalam Uji Coba

    Menariknya, kata Menaker meski baru diluncurkan secara resmi hari ini, kanal “Lapor Menaker” telah diujicobakan selama sepekan terakhir. Dalam periode uji coba itu, sekitar 600 laporan pengaduan sudah diterima oleh Kementerian.

    “Sebenarnya sebelum official ini kita juga sudah uji coba dan ternyata pada fase uji coba seminggu ini kita sudah mendapatkan sekitar 600 laporan pengaduan. Banyaknya terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan semua sebagian besar itu dari pekerja,” ujarnya.

    Kementerian kini tengah memetakan laporan-laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya. Sebagian akan ditangani langsung oleh tim pengawas di Kementerian, sementara lainnya akan diteruskan ke dinas ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, dan kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

    Selain itu, beberapa kasus juga akan diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan atau bahkan ke desk Ketenagakerjaan Polri, bila ditemukan indikasi pelanggaran serius.

     

     

     

     

  • Lapor PHK hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”

    Lapor PHK hingga gaji bisa lewat kanal “Lapor Menaker”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal “Lapor Menaker”.

    “Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli dalam peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.

    Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

    Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

    Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

    Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.

    Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.

    Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.

    “Jadi tindak lanjut dari laporannya sangat tergantung dengan jenis laporannya,” kata dia.

    Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.

    “Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengusaha Logistik Manut Rencana Zero ODOL 2027

    Pengusaha Logistik Manut Rencana Zero ODOL 2027

    Oleh karenanya, pemerintah telah menetapkan 9 rencana aksi nasional menuju Zero ODOL 2025. Pertama, integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik.

    Lalu pengawasan, pencatatan dan penindakan kendaraan angkutan barang. Ketiga, penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik. Berikutnya, peningkatan daya saing distribusi logistik melalui Multimoda angkutan barang.

    Ada Insentif Pemerintah juga bakal memberikan insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang, juga pengelola kawasan industri yang menerapkan atau yang sebaliknya melanggar kebijakan Zero ODOL.

    Demi menjaga perputaran uang, pemerintah pun bakal melakukan kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, terutama biaya logistik dan juga dampak pada inflasi.

    Tak lupa, melakukan penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi. Termasuk diantaranya melalui standarisasi perjanjian kerja, upah, jaminan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

     

  • Kemenko ajak lintas sektor berkolaborasi implementasi zero ODOL 2027

    Kemenko ajak lintas sektor berkolaborasi implementasi zero ODOL 2027

    Kudus (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) mengajak lintas sektor berkolaborasi dalam mendukung implementasi kebijakan zero over dimension and over loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku secara penuh di wilayah Jawa pada tahun 2027.

    “Kegiatan audiensi yang dilaksanakan hari ini (11/11) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi berbagai pihak, terutama asosiasi pengemudi, transporter, dan pengusaha logistik,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko IPK Edi Susilo seusai audiensi dengan sopir truk dan pelaku usaha angkutan barang di Kudus, Selasa.

    Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan ini sangat menarik dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari asosiasi yang berharap adanya kejelasan informasi serta arah kebijakan pemerintah terkait implementasi zero ODOL di Jawa tahun 2027.

    Ia menjelaskan penerapan zero ODOL merupakan agenda kolaboratif nasional yang menuntut keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga teknis, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha di sektor logistik.

    Menurut dia, hasil audiensi menunjukkan bahwa asosiasi pengemudi dan pelaku usaha logistik pada prinsipnya mendukung penerapan zero ODOL. Meski demikian, masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti, terutama yang berkaitan dengan aspek kesejahteraan dan jaminan sosial bagi pengemudi.

    Edi menambahkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut, salah satunya melalui penyusunan rencana aksi nasional yang terdiri dari sembilan langkah strategis sebagaimana disampaikan dalam paparan narasumber dari Kemenko Infrastruktur.

    Lebih lanjut, Edi mengungkapkan sembilan rencana aksi tersebut nantinya akan menjadi bagian integral dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Sistem Logistik Nasional yang sedang disusun oleh Kemenko IPK.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Siapa Penerima Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Pensiunan Meninggal?

    Jakarta, Beritasatu.com – Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja agar tetap memiliki penghasilan setelah memasuki masa pensiun.

    Tujuannya adalah menjaga kelayakan hidup peserta saat pendapatan sudah tidak tetap atau bahkan tidak ada lagi. Namun, muncul pertanyaan penting, siapa yang berhak menerima dana BPJS jika pensiunan meninggal dunia? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan lengkapnya.

    Penerima Manfaat jika Pensiunan Meninggal Dunia

    Ketika seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun meninggal dunia, manfaat dari program Jaminan Pensiun tidak serta-merta berhenti.

    Dana tersebut bisa diteruskan kepada ahli waris yang sah agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.

    BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan urutan prioritas penerima manfaat agar penyalurannya jelas dan sesuai ketentuan. Berikut adalah urutannya:

    1. Janda atau duda

    Pasangan sah dari peserta menjadi penerima utama manfaat Jaminan Pensiun. Selama janda atau duda masih hidup dan belum menikah lagi, hak untuk menerima manfaat akan terus diberikan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

    2. Anak yang menjadi tanggungan

    Jika peserta tidak memiliki pasangan atau pasangan telah meninggal dunia, maka hak manfaat diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan. Kriteria anak yang berhak antara lain:

    Belum bekerja.Masih berada dalam rentang usia yang diperbolehkan menurut aturan BPJS Ketenagakerjaan.

    3. Orang tua kandung

    Apabila peserta tidak memiliki pasangan maupun anak, maka orang tua kandung menjadi pihak yang berhak menerima manfaat.

    Skema ini menunjukkan bahwa program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat memperhatikan kesejahteraan keluarga inti peserta.

    Agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan, peserta disarankan untuk selalu memperbarui data ahli waris.

    Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui aplikasi digital seperti JMO (Jamsostek Mobile). Dengan data yang mutakhir, proses klaim manfaat akan lebih cepat dan mudah.

    Cara Mendaftar Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Pendaftaran program Jaminan Pensiun dapat dilakukan oleh pekerja maupun pemberi kerja. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

    KTP dan kartu keluarga (KK).Data hubungan kerja atau surat pengangkatan.Formulir pendaftaran resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa peserta terdaftar secara sah dan dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia di masa mendatang.

    Perbedaan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan sosial bagi pekerja, dua di antaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Meski sama-sama memberikan perlindungan finansial setelah masa kerja, mekanisme keduanya berbeda. Berikut perbedaanya:

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besaran manfaat dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja ditambah hasil pengembangan dana. Dana JHT dapat dicairkan sekaligus jika peserta:

    Telah mencapai usia 56 tahun.Mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi.Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).Tinggal di luar negeri secara permanen.Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

    2. Jaminan Pensiun (JP)

    Berbeda dengan JHT, JP memberikan manfaat berupa pemasukan rutin bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuan utamanya adalah menjaga keberlanjutan kualitas hidup di masa tua.

    Perbedaan lain antara JHT dan JP terletak pada besaran iuran:

    JHT: 3,7% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.JP: 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja dari total upah bulanan.

    Selain itu, mulai 7 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan usia penerimaan manfaat JP menjadi 59 tahun.

    Secara garis besar, perbedaan manfaat dari kedua program tersebut adalah:

    JHT: Memberikan uang tunai sekaligus yang bisa digunakan sesuai kebutuhan peserta.JP: Memberikan manfaat pensiun bulanan yang bersifat jangka panjang.

    Pemahaman atas perbedaan ini sangat penting agar pekerja dapat menyusun strategi keuangan dan perlindungan masa tua secara optimal. Bahkan, peserta bisa mengikuti keduanya untuk memperoleh manfaat perlindungan yang lebih menyeluruh.

    Ketika pensiunan peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, dana Jaminan Pensiun tidak hilang begitu saja, tetapi diberikan kepada ahli waris yang sah, mulai dari pasangan, anak, hingga orang tua kandung.

  • Kemenkop terus tingkatkan kualitas SDM Kopdes Merah Putih

    Kemenkop terus tingkatkan kualitas SDM Kopdes Merah Putih

    Untuk pelatihan pendamping sebanyak 11.415 peserta dari target 18.839 atau mencapai 61 persen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang koperasi, khususnya melalui program peningkatan kompetensi bagi pendamping dan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

    Saat membuka Pelatihan Hubungan Industrial Pancasila dan Peningkatan Kapasitas SDM Pengurus Kopdes Merah Putih Tahun 2025 di Jakarta, Senin, Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari mengatakan program yang didanai melalui anggaran dekonsentrasi tahun 2025 ini menargetkan 161.210 pengurus dan 19.015 pendamping di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi.

    Program tersebut mencakup pelatihan dan magang di berbagai lokasi.

    “Realisasi pelatihan menunjukkan progres bervariasi dari 38 provinsi. Untuk pelatihan pendamping sebanyak 11.415 peserta dari target 18.839 atau mencapai 61 persen,” katanya dikutip dari keterangan kementerian.

    Menurut dia, sebanyak 11 provinsi dijadwalkan menyelesaikan pelatihan pada pekan kedua November 2025.

    Sementara itu, ia menambahkan pelatihan pengurus koperasi telah diikuti 17.558 peserta dari target 161.210, dengan capaian sekitar 10,70 persen per 7 November 2025. Saat ini pelatihan tengah berlangsung di delapan provinsi.

    Selain melalui dana dekonsentrasi, Destry menyebut dukungan pelatihan juga datang dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Pelatihan tersebut diberikan kepada 200 pengurus Kopdes Merah Putih di dua lokasi, yakni Bogor (10–12 November 2025) dan Bekasi (17–19 November 2025).

    Destry menyebut pelatihan itu bertujuan memperkuat kelembagaan dan model bisnis Kopdes Merah Putih sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Narasumber berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemenkop, serta praktisi profesional.

    Materi pelatihan mencakup hubungan industrial Pancasila, tata kelola koperasi, model bisnis dan digitalisasi koperasi, pembukuan, pengembangan inovasi desa, serta penyusunan proposal pembiayaan.

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
                        Nasional

    10 Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya Nasional

    Ini Hak dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Keluarga atau Ahli Warisnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh di momen peringatan Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025), di Istana Negara, Jakarta.
    Penganugerahan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar
    Pahlawan Nasional
    yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
    “Menganugerahkan
    gelar pahlawan nasional
    kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” bunyi kutipan Keppres.
    Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional:
    Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
    Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
    Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
    Namun, jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
    Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
    Sementara itu, tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4).
    Kemudian, pada Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
    Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.
    Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
    “Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
    Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional.
    Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.
    Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13.
    Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia.
    Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2).
    Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.
    Selanjutnya, penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
    Dalam Pasal 78 ayat (2) diatur penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara.
    Kemudian, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal?

    Siapa yang Berhak Menerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal?

    Jakarta

    Jaminan pensiun merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

    Lalu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun (pensiunan) sudah meninggal dunia, siapa yang berhak menerima dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.

    Penerima Dana Pensiun BPJS Jika Pensiunan Meninggal

    Mengutip dari unggahan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), saat peserta yang sudah pensiun sudah meninggal, uang tunai jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh:

    Janda/duda ahli warisAnak peserta (usia Orang tua peserta (jika peserta belum menikah & tidak punya anak)

    Pastikan datamu dan ahli waris selalu diperbarui agar manfaat jaminan pensiun bisa diterima tanpa kendala.

    Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

    Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, begini cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

    Pertama, isi dahulu formulir pendaftaran secara lengkap,Lalu, lengkapi dengan dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.Setelah semua lengkap, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.

    2. Pendaftaran oleh pemberi kerja

    Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua

    Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

    Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

    Sementara itu, JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

    (kny/imk)

  • Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bocoran KSPI soal Susunan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan gambaran susunan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) hingga satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas) PHK yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

    Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pertemuan terbatas dengan pimpinan serikat buruh telah dilakukan sebanyak 2-3 kali terkait pembentukan DKBN. DKBN disebutnya akan dipimpin kepala organisasi setingkat menteri, meskipun keputusan akhir ada di tangan presiden.

    “Sudah ada pertemuan, dua atau tiga kali pertemuan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Presiden Prabowo akan mengumumkan susunan komposisi personalia DKBN,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/11/2025).

    Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir yang dia terima, DKBN akan terdiri dari dewan penasihat dan badan pelaksana. Dewan penasihat akan beranggotakan minimal tiga orang yang seluruhnya berasal dari unsur serikat buruh.

    Sementara itu, badan pelaksana akan diisi oleh sekitar delapan orang, enam dari unsur buruh dan dua dari kalangan ahli atau akademisi. Said menyebut tak ada anggota badan pelaksana DKBN dari kalangan pengusaha.

    Dia lantas menjelaskan bahwa fungsi DKBN akan berbeda dengan lembaga kerjasama tripartit (LKS Tripartit) Nasional. Perbedaan paling signifikan terletak pada alur pemberian beragam usulan kebijakan perburuhan.

    LKS Tripartit menyampaikan usulan tersebut melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terlebih dahulu, sedangkan DKBN akan dapat memberikan usulan langsung ke presiden. Said juga menyebut cakupan isu yang diampu DKBN juga lebih luas, berbeda dengan LKS Tripartit yang cenderung berfokus mengenai regulasi.

    “Kesejahteraan buruh meliputi masalah upah, masalah jaminan sosial, masalah kesejahteraan natura maupun non-natura, masalah PHK, masalah pesangon, masalah lapangan kerja, mungkin masalah tenaga kerja asing yang akan mempersempit tenaga kerja lokal untuk bekerja, perlindungan pekerja perempuan, operasi karyawan, dan sebagainya,” ujarnya.

    Said kemudian menyampaikan bahwa DKBN akan dibentuk melalui regulasi keputusan presiden (Keppres) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Namun demikian, dia menegaskan hal tersebut bergantung keputusan Prabowo.

    Terkait Satgas PHK, dia menyatakan bahwa satu orang menteri akan ditugaskan sebagai ketua. Meskipun demikian, dia enggan membocorkan namanya. Menurutnya, Satgas PHK akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.

    “Orang di-PHK di daerah tertentu disalurkan ke daerah lainnya yang lapangan kerjanya terbuka. Ini kan membutuhkan power yang kuat. Harus orang yang dekat dengan presiden. Kami sudah mengusulkan satu nama menteri, mudah-mudahan bisa diterima,” tutur Said.

    Sebelumnya, rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK dilontarkan langsung oleh Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei 2025.

    Prabowo mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya bertugas untuk mempelajari keadaan buruh serta memberikan masukan kepada Presiden terkait regulasi mana yang dinilai tidak melindungi para buruh.

    Dia juga meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara guna menghapus sistem alih daya atau outsourcing, tetapi tetap menjaga kepentingan investor. Pasalnya, kata dia, tidak ada pabrik yang dapat menyerap tenaga kerja jika para investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.

    “Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” kata Prabowo saat itu.