Produk: jaminan sosial

  • Menteri Wihaji Sebut Cek Kesehatan Gratis Bentuk Negara Hadir untuk Warganya – Halaman all

    Menteri Wihaji Sebut Cek Kesehatan Gratis Bentuk Negara Hadir untuk Warganya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, meninjau program cek kesehatan gratis yang berlangsung perdana pada Senin (10/2/2024).

    Wihaji meninjau langsung ke Puskesmas Periuk Jaya, Kota Tangerang, Banten, untuk melihat proses pelayanan.

    “Negara hadir dengan cek kesehatan gratis sebagai Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk warga negara,” kata Wihaji dalam keterangannya, Senin.

    Dia menekankan pentingnya deteksi dini sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai penyakit.

    “Mencegah lebih baik daripada mengobati dengan minimal mengetahui rekam medis. Jika sehat alhamdulillah, namun jika tidak akan ditindaklanjuti secara intensif,” ujarnya.

    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), kata dia, mendukung pelaksanaan program ini sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Wihaji menegaskan, Kemendukbangga berfokus pada pencegahan dan edukasi kesehatan di lini terdepan.

    “Kemendukbangga memiliki fokus mencegah dan mengedukasi melalui pasukan terdepan,” ucapnya.

    Dia menuturkan bahwa secara keseluruhan, program cek kesehatan gratis sudah berjalan baik, tetapi harus tetap dipantau.

    “Sudah dibedakan antara reguler dan gratis, tahapan proses pendaftaran hingga pengecekan berjalan sistematis dan terstruktur,” tutur Wihaji.

    Wihaji menambahkan bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi SATUSEHAT untuk lebih mudah mengakses rekam medis.

    Namun, program cek kesehatan gratis hanya untuk mendeteksi tanda awal gangguan kesehatan, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jakarta, Ani Ruspitawati.

    Ani menjelaskan, program cek kesehatan gratis ini sebatas untuk pemeriksaan awal, tidak mencakup pengobatan maupun tindakan medis oleh dokter setelah pemeriksaan.

    “Namanya cek kesehatan gratis, jadi bukan pengobatan,” kata Ani Ruspitawati di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).

    Selanjutnya, kata dia, apabila pasien mengalami penyakit serius, maka akan diarahkan ke pelayanan reguler di puskesmas atau rumah sakit.

    Adapun anggaran selanjutnya dibebankan kepada pasien, baik dengan biaya mandiri maupun menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

  • PM Prancis Bayrou Hadapi Mosi Tidak Percaya Baru terkait UU Anggaran

    PM Prancis Bayrou Hadapi Mosi Tidak Percaya Baru terkait UU Anggaran

    JAKARTA – Perdana Menteri Prancis Francois Bayrou menghadapi mosi tidak percaya baru pada Senin (10/2) setelah ia menggunakan Pasal 49.3 Konstitusi untuk meloloskan bagian kedua dari anggaran Jaminan Sosial 2025.

    Namun, pemerintahannya diperkirakan akan bertahan karena Partai Sosialis dan kelompok sayap kanan jauh National Rally menolak mendukung mosi tersebut, sebut laporan Franceinfo.

    Mosi itu diajukan oleh La France Insoumise (LFI) dan sebagian kelompok sayap kiri, kecuali Partai Sosialis, dan akan dibahas di Majelis Nasional mulai pukul 14.00 waktu setempat.

    Fokus utama mosi tersebut adalah bagian kedua dari Rancangan Undang-Undang Pendanaan Jaminan Sosial 2025, yaitu bagian terkait pendapatan.

    Langkah ini menyusul keputusan Bayrou pada Rabu lalu untuk mengesampingkan persetujuan parlemen dalam bagian anggaran yang mengatur pendapatan negara.

    Pekan lalu, Bayrou telah berhasil bertahan dari dua mosi tidak percaya yang dipimpin oleh LFI dan sekutunya, terutama karena Partai Sosialis dan National Rally memilih untuk tidak memberikan suara.

    “Lebih baik memiliki anggaran yang buruk daripada tidak ada anggaran sama sekali,” kata pemimpin Partai Sosialis, Olivier Faure dilansir ANTARA dari Anadolu, Senin, 10 Februari.

    Partai Sosialis telah mengisyaratkan niatnya untuk mengajukan mosi tidak percaya sendiri di kemudian hari berdasarkan Pasal 49.2 Konstitusi, setelah seluruh proses anggaran selesai.

    Dengan Bayrou yang telah dua kali lolos dari mosi tidak percaya dalam sepekan terakhir, mosi terbaru ini diperkirakan tidak akan berhasil tanpa dukungan dari Partai Sosialis dan National Rally.

    Ia diprediksi akan tetap menjabat setelah Majelis Nasional melakukan pemungutan suara atas mosi tersebut pada Senin malam.

     

  • Tingkatkan pekerja informal di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi tujuan revisi RUU SJSN

    Tingkatkan pekerja informal di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi tujuan revisi RUU SJSN

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Komite III DPD RI:

    Tingkatkan pekerja informal di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jadi tujuan revisi RUU SJSN
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 10 Februari 2025 – 17:16 WIB

    Elshinta.com – Komite III DPD RI  melakukan  Rapat Kerja (Raker) dengan Pemprov Sumut beserta OPD dan beberapa stakeholder lainnya pada Senin (10/2) di kompleks kantor Gubernur. Raker dilaksanakan dalam rangka kunjungan kerja untuk inventarisari masalah terkait penyusunan RUU Perubahan UU No 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

    Agus Fatoni, PJ Gubernur Sumut dalam sambutannya di Raker menyatakan bahwa Sumut dari sisi geografis, sosiologis maupun ekonomis menjadi provinsi yang sangat strategis dalam berkontribusi pada  pembangunan nasional.

    “Sumut juga menjadi pintu gerbang Indonesia dengan negara tetangga karena disini selain ada bandar dan pelabuhan yang melayani rute internasional juga terdapat 17 konsulat jenderal negara tetangga,” sebutnya. 
     
    Jelita Donal, Wakil Ketua Komite III DPD RI yang menjadi ketua rombongan menyampaikan pernyataan pemantik yang mempertanyakan apakah  misi pembentukan UU SJSN telah tercapai? karena meski telah terdapat berbagai capaian dalam penyelenggaraan jaminan sosial di indonesia pada sisi yang sama terdapat tuntutan dan aspirasi masyarakat dan daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial. Salah satunya jaminan sosial kecelakaan lalulintas dan  angkutan jalan.

    “Kami melihat ada persoalan hukum pada Peraturan Pemerintah yang mendasari kerja Jasa Raharja. Kami juga melihat bahwa Jasa Raharja  memang telah masuk dalam ekosistem penyelenggaraan jaminan sosial  tetapi keberadaanya sendiri secara status bukanlah penyelenggara jaminan sosial. Selain itu juga terdapat persoalan berkenaan dengan minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya pada kelompok pekerja informal. Padahal pekerja informal mendominasi jumlah pekerja Indonesia. Melalui RUU Perubahan UU SJSN kami mengupayakan adanya penguatan Jasa Raharja dalam pemberian santunan kepada korban maupun penguatan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas senator Sumbar itu.

    Destita Khairilisani, senator Bengkulu dalam sesi tanya jawab mempertanyakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepesertaan pekerja di BPJS ketenagakerjaan, misalnya melalui peningkatan jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan untuk mendorong pemberi kerja mentaati regulasi.

    Adapun senator dari DI Yogyakarta  Ahmad Syauqi, mengingatkan jangan sampai ada tumpah tindih dalam pelaksanaan tusi antara  Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian layanan dan santunan. Regulasi yang sedang diinisiasi oleh DPD RI juga bertujuan untuk memperkuat tusi lembaga tersebut.

    Kadis Ketenagakerjaan, Ismael P. Sinaga, membenarkan pernyataan masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan saja pada pekerja informal  tapi juga pekerja formal. Di Sumut baru tercapai 49,71 % pekerja formal dan hanya 12,37% pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Menurutnya kepatuhan pemberi kerja menjadi tantangan bagi upaya peningkatan kepesertaan itu. Sedangkan terkait dengan petugas ketenagakerjaan, disebut jumlahnya memang hanya 36 orang untuk melayani sebanyak 4000an pemberi kerja. Peningkatan jumlah tenaga pengawas tentu diharapkan. Disamping itu lemahnya sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja juga menjadi tantangan dalam optimalisasi kepesertaan pekerja pada BPJS ketenagakerjaan.

    Berbeda dengan BPJS ketenagakerjaan, kepala perwakilan BPJS Kesehatan menyebut  ditingkat provinsi, Sumut telah mencapai UHC dengan kepersertaan 98,44% per 1  Januari 2025. Adapun d tingkat  kabupaten/kita, ada 3 kabupaten/kota yang keaktifan pesertanya belum 75%.

    Jasa Raharja menjadi pembayar pertama dalam ekosistem jaminan kecelakaan lalulintas dan angkutan jalan. Layanan lain akan di berikan oleh  penyelenggara jaminan sosial lainnya misalnya terkait layanan kesehatan bagi luka yang diderita korban.  Meski sejauh ini tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian layanan, namun tidak dipungkuri ada saja temuan dimana  korban bermaksud memanipulasi bukti guna memperoleh layanan maksimal dalam santunan. 

    “Selain pelayanan santunan, kami juga memberi kontribusi dalam pencegahan kecelakaan,” kata Nasjwin Andi Nurdin, KA Cabang Jasa Raharja Sumut. 

    Mengakhiri Raker, Kadis Kesehatan melalui Sekda, Armand Effendy Pohan, mengharapkan RUU ini nantinya juga mengakomodasi usulan perihal proporsi jumlah peserta bukan penerima upah (PBU) yang dbayarkan oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini belum ada aturannya. 

    “Kami d provinsi Sumut menetapkan kebijakan dengan perbandingan 20% menjadi tanggung jawab Pemprov dan 80% kabupaten/kota, kecuali untuk kepulauan Nias  kami memberi affirmasi dengan proporsi 30% berbanding 70%,” ujarnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Pekerja Mitra Pos Indonesia Ngadu ke DPR, Kerja 200 Jam/Bulan-Gaji di Bawah UMP

    Jakarta

    Para pekerja mitra PT Pos Indonesia (Persero) melalui Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia menyampaikan sejumlah keluhan kepada Komisi VI DPR RI. Keluhan tersebut berkaitan dengan beban kerja yang ditanggung para pekerja.

    Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur mengatakan, terdapat sejumlah isu yang dialami para pekerja mitra dari Pos Indonesia dengan jumlah sekitar 15.000 mitra. Hal ini mulai dari status kerja, kewajiban, hingga pemenuhan hak, termasuk upah.

    “Dengan status mitra ada lebih dari 15.000 seluruh Indonesia. Artinya, jumlahnya itu sampai 70-80%. Apa saja yang dikerjakan? Ada mitra antaran yang tugasnya mengantar paket atau surat. Lalu mitra loket melayani penjualan materai, perangko, layanan uang, cashless dan lain-lain,” kata Gofur, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Beberapa hal yang disuarakannya salah satunya status kerja. Status kerja yang dipergunakan Pos Indonesia untuk para pekerja ini ialah kemitraan. Menurutnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sendiri hanya ditetapkan status karyawan tetap atau karyawan organik, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta outsourcing.

    “Regulasi apa yang mengatur status kemitraan di perusahaan BUMN. Dalam kontrak kerja, isinya tidak sesuai dengan yang disesuaikan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

    Padahal, menurut Gofur, lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja mitra ini merupakan inti bisnis atau core business dari Pos Indonesia sendiri, yang juga dikerjakan oleh pekerja tetap. Selain itu, pihaknya juga menyoroti jam kerja yang cukup padat, mencapai 200 jam/bulan.

    Apabila target 200 jam/bulan tersebut tidak tercapai, maka para pekerja mitra akan dikenakan denda sehingga upah yang diterima akan kena potong. Kondisi ini membuat para pekerja mitra tidak memiliki waktu libur, apalagi cuti.

    “Untuk memenuhi waktu kerja, 200 jam menyebabkan tidak memiliki waktu libur dan harus bekerja mengingat apabila kurang, maka teman-teman akan dikenakan denda. Sementara di UU Ketenagakerjaan mengatur jam kerja 8 jam/hari, 40 jam/minggu, secara total 1 bulan 160 jam. Bisa dikatakan mustahil bisa dapat waktu libur, apalagi cuti,” kata dia.

    Para pekerja juga tidak mendapatkan jaminan sosial, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Begitu pula dengan Tunjangan Hari Raya (THR), tidak mereka dapatkan dari perusahaan.

    “Adapun yang mereka dapat atas hasil belas kasihan dari teman-teman Pos Indonesia yang organik. Mereka patungan Rp 10.000 s.d Rp 20.000, dikumpulkan lalu dibagi. Itupun satu orang bisa dapat mungkin Rp 50.000 s.d Rp 100.000,” terangnya.

    Di samping itu, persoalan gaji juga menjadi poin aduan yang disampaikan. Gofur mengatakan, para pekerja mitra mendapatkan gaji yang terbilang minim, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Gaji hanya dibayarkan paling tinggi Rp 2,5 juta s.d Rp 3 jutaan.

    “Yang diterima sama dengan fee dari pengantaran transaksi paling besar Rp 2,5 juta s.d Rp 3 juta. Belum harus melakukan perawatan motor sendiri, bayar pajak sendiri, service sendiri, bayar pajak sendiri. Namun dalam laporan keuangan Pos Indonesia tiap tahun labanya tinggi, tapi tak pernah sampai kesejahteraan itu,” ujar Gofur.

    Sementara itu, Sekjen FSP Aspek Indonesia Encep Supriyadi mengatakan, para pekerja juga diminta untuk menyerahkan ijazah kelulusan ataupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai jaminan. Menurutnya, seharusnya langkah demikian tidak boleh dilakukan.

    Atas hal ini, ia berharap agar para pekerja ini bisa mendapatkan kehidupan pekerjaan yang lebih baik. Salah satunya dari segi status pekerja, harapannya bisa naik menjadi pekerja kontrak.

    “Harapan kami bisa menjadi pekerja kontrak di Pos Indonesia, bukan sebagai mitra Pos. Karena ini ada beberapa melanggar UU maupun hasil putusan MK kemarin 168/2023. Status pekerja mereka seharusnya karyawan kontrak, dalam UU saja melebihi 3 tahun menjadi karyawan tetap,” ujar Encep.

    (shc/kil)

  • Program Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Tidak Termasuk Pengobatan dan Tindakan Dokter 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Februari 2025

    Program Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Tidak Termasuk Pengobatan dan Tindakan Dokter Megapolitan 9 Februari 2025

    Program Cek Kesehatan Gratis di Jakarta Tidak Termasuk Pengobatan dan Tindakan Dokter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan, program
    Pemeriksaan Kesehatan Gratis
    (PKG) di puskesmas hanya untuk mendeteksi tanda awal gangguan kesehatan.
    Program ini, tidak mencakup pengobatan maupun tindakan medis oleh dokter setelah pemeriksaan.
    “Namanya cek kesehatan gratis jadi bukan pengobatan,” ucap Ani saat ditemui di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).
    Ani mencontohkan, dalam pemeriksaan gigi, dokter akan memeriksa kondisi gigi secara menyeluruh, termasuk mendeteksi apakah ada gigi berlubang atau membutuhkan perawatan lebih lanjut.
    Namun, tindakan seperti penambalan atau pencabutan gigi tidak dilakukan dalam program ini.
    “Mungkin kita tidak tahu gigi kita bolong, mungkin bolongnya baru kecil sehingga tidak terasa sakit, itu bisa dikasih tahu, ada yang bolong di sini, di sini. Berarti di hari berikutnya yang tersangkutan bisa mendaftar untuk terapinya,” kata Ani.
    Tindakan lanjutan seperti pengobatan atau prosedur medis tetap harus dilakukan melalui mekanisme pelayanan reguler di puskesmas atau rumah sakit, baik dengan biaya mandiri maupun menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    Oleh karena itu, diagnosis penyakit juga tidak termasuk dalam cakupan PKG.
    “Nanti, tindakannya terpisah ya pakai mekanisme pelayanan di puskesemas maupun di rumah sakit,” kata dia.
    Program PKG mulai dijalankan di 44 puskesmas di Jakarta sebagai tahap awal pada Senin (10/2/2025).
    Ke depannya, layanan ini akan diperluas secara bertahap ke 292 puskesmas pembantu di tingkat kelurahan.
    Masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar melalui aplikasi Satu Sehat Mobile dengan mengisi biodata diri secara lengkap.
    “Pokoknya yang penting sudah mendaftar di Satu Sehat Mobile, sudah terjadwal tanggal maupun faskesnya di mana, maka kami akan layani,” ucap Ani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Para Perempuan Yang Mengubah Kepemimpinan Afrika – Halaman all

    Para Perempuan Yang Mengubah Kepemimpinan Afrika – Halaman all

    Wakil Presiden Ghana, Jane Naana Opoku-Agyemang, dan Presiden Namibia, Netumbo Nandi-Ndaitwah, berhasil menduduki jabatan tinggi di negaranya. Hal ini menunjukkan adanya arus perubahan, di mana posisi politik penting di Afrika kini lebih banyak diduduki oleh perempuan.

    Arus perubahan ini pun terlihat di negara Afrika sub-Sahara lainnya: Perdana Menteri(PM) Togo, Victoire Tomegah Dogbe, PM Namibia, Saara Kuugongelwa-Amadhila, PM Uganda, Robinah Nabbanja, dan PM Republik Demokratik Kongo, Judith Suminwa.

    Presiden dan perdana menteri Namibia adalah perempuan. Penting diingat, sebelumnya lima jabatan kementerian yang umum dipegang oleh anggota kabinet perempuan adalah kementerian perempuan dan kesetaraan gender, kementerian urusan keluarga dan anak-anak, kementerian inklusi sosial dan pembangunan, kementerian perlindungan sosial dan jaminan sosial, serta kementerian urusan masyarakat adat dan minoritas.

    Rwanda memimpin gerakan

    Menurut UN Women Division (red. Entitas Perempuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan), hanya enam negara di dunia yang setidaknya memiliki 50% kedudukan perempuan di parlemen, dengan Rwanda memimpin secara global dengan 60%. Negara-negara lain yang masuk dalam daftar ini adalah Kuba, Nikaragua, Andorra, Meksiko, Selandia Baru, dan Uni Emirat Arab.

    Kemajuan Rwanda ini didukung dengan langkah-langkah khusus. Dimulai dengan konstitusi tahun 2003 yang menetapkan kuota 30% untuk perempuan dalam posisi terpilih. Partai-partai politik turut menerapkan kuota sukarela kandidat perempuan dari partai mereka.

    ‘Cukup gila’ untuk ikut kontestasi politik

    Namun, masih ada hambatan serius. Di banyak negara, perempuan menghadapi diskriminasi, patriarki, dan misogini.

    Analis politik Kenya, Nerima Wako-Ojiwa, mengatakan kepada DW bahwa di negaranya, besarnya modal finansial yang diperlukan untuk menjalankan kampanye pemilu serta stigma sosial yang melekat untuk menjadi politisi karir, membuat banyak perempuan enggan mencalonkan diri untuk jabatan politik.

    “Kami melihat, banyak pria yang terjun ke dunia politik adalah pengusaha yang menjalankan bisnis mereka sendiri dan meminta teman-teman mereka untuk mendukung kampanye mereka,” ujar Wako-Ojiwa.

    Ia menambahkan bahwa perempuan harus menghadapi penolakan dari keluarga, dan banyak yang mengalami pelecehan secara online dan fisik.

    “Kesannya, untuk muncul di dunia politik, Anda harus menjadi perempuan dengan tipe tertentu, ‘cukup gila’, dan mental setangguh baja untuk dapat bersaing (untuk mendapatkan kekuasaan),” jelas Wako-Ojiwa kepada DW.

    “Perempuan tidak dipercaya untuk menduduki posisi tertinggi dalam pemerintahan negara. Jadi salah satu tantangan adalah menghadapi orang-orang dengan perspektif tidak ada perempuan di posisi yang lebih tinggi,” ujar Rose Reuben, direktur eksekutif Asosiasi Perempuan Media Tanzania kepada DW.

    Gambaran beragam untuk representasi perempuan dalam politik

    Laporan Kesenjangan Gender Global 2023 yang dirilis World Economic Forum menunjukkan bahwa Rwanda, bersama dengan negara-negara Afrika sub-Sahara lainnya seperti Namibia dan Afrika Selatan, telah menutup lebih dari 70% kesenjangan gender secara keseluruhan. Hal ini menempatkan mereka di depan wilayah-wilayah seperti Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika Utara.

    Sementara itu, Republik Demokratik Kongo, Mali, dan Chad merupakan negara dengan kinerja terendah, dengan skor di bawah 62%.

    Terlepas dari beberapa pencapaian di Afrika, UN Women Division menginformasikan bahwa, dengan kecepatan perubahan yang terjadi saat ini, “kesetaraan gender di posisi kekuasaan tertinggi masih belum dapat tercapai bahkan hingga 130 tahun kedepan” dan masih banyak yang harus dilakukan untuk melibatkan perempuan dalam pemerintahan.

    Sebuah pertarungan di Tanzania

    Presiden Samia Suluhu Hassan berharap dapat kembali memimpin Tanzania sebagai kandidat dari Partai Chama Cha Mapinduzi (CCM) pada pemilihan umum bulan Oktober mendatang. Kali ini, dua perempuan akan saling bersaing. Dorothy Semu akan mewakili partai Alliance for Change and Transparency (ACT) Wazalendo.

    Reuben melihat ini sebagai sebuah tonggak sejarah.

    “Perempuan akan bersaing untuk posisi ini, meski kebanyakan berasal dari partai oposisi. Ini adalah pertama kalinya CCM memiliki seorang perempuan yang menduduki posisi presiden, jadi ini adalah sebuah tonggak sejarah,” katanya kepada DW.

    Pemimpin berusia 65 tahun itu menjadi presiden setelah kematian John Magufuli pada tahun 2021. Masa jabatan Suluhu dimulai dengan optimisme, berjanji untuk membalikkan banyak kebijakan kontroversial Magufuli.

    Namun, ia menuai kritik selama pemilihan lokal tahun lalu karena seringnya terjadi penangkapan, penculikan, dan pembunuhan terhadap politisi oposisi.

    Menurut Reuben, CCM telah mengevaluasi dan memantau kepemimpinan Samia Suluhu Hassan, dan percaya bahwa ia adalah peluang terbaik CCM untuk mempertahankan kursi kepresidenan.

    Tantangan-tantangan dalam sistem pemilu Ghana

    Di Afrika Barat, sistem pemilu Ghana yang berpusat pada kandidat telah dikritik sebagai sistem yang “tidak ramah perempuan”. Ghana akhirnya mengeluarkan RUU Kesetaraan Gender yang disahkan pada tahun 2024, sebelum pemilihan umum bulan Desember lalu, undang-undang ini kemudian meningkatkan representasi politik perempuan menjadi 30% pada tahun 2030. Rancangan undang-undang tersebut dibuat selama hampir 30 tahun.

    Banyak analis dan aktivis percaya bahwa undang-undang ini sudah lama tertunda, karena keterlibatan perempuan yang masih sedikit di lembaga-lembaga negara.

    Mavis Zupork Dome, seorang analis riset di Pusat Pengembangan Demokrasi Ghana, mengatakan kepada DW bahwa UU tersebut memberikan dukungan hukum untuk mendorong partisipasi perempuan dalam ruang politik, kehidupan politik, pengambilan keputusan dan pemerintahan.

    Presiden Ghana, John Dramani Mahama telah menunjuk 42 menteri, dengan hanya tujuh di antaranya adalah perempuan. Hal ini yang memicu ragam reaksi. Namun, terpilihnya wakil presiden wanita pertama di negara ini, Jane Naana Opoku-Agyemang, membawa harapan akan perubahan di masa depan.

    Dome percaya bahwa ini adalah tonggak sejarah besar bagi Ghana karena menandakan beberapa kemajuan yang dibuat dan turut membuka pintu bagi lebih banyak perempuan untuk berpartisipasi di ruang politik.

    Terutama karena selama bertahun-tahun, Dome mencatat, Ghana hanya membuat sedikit kemajuan dalam hal partisipasi perempuan dalam pemerintahan, representasi pemilu, dan parlemen.

    Terlepas dari survei Afrobarometer baru-baru ini yang menunjukkan bahwa lebih dari 70% orang Ghana percaya bahwa perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk dipilih dalam jabatan politik, dan perempuan harus mendapatkan kesetaraan hak.

    Untuk mendorong perempuan mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, Dome mengatakan bahwa partai-partai politik harus memiliki niat untuk menjadikan perempuan sebagai kandidat partai dan juga harus memiliki keinginan politik untuk memberikan ruang bagi perempuan.

    Diadaptasi dari artikel DW bahasa Inggris.

  • Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Top 3: Heboh IKN Bakal Jadi Proyek Mangkrak – Page 3

    Puasa sebentar lagi, polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online atau ojol kembali menjadi sorotan. Pada tahun lalu, bahasan ini pun juga mencuat menjelang Lebaran. Sejumlah asosiasi ojol minta pemerintah mengatur THR untuk pengemudi ojek online ini.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anggoro Putri saat pun memberikan perkembangan terbaru mengenai realisasi pemberian THR bagi ojol dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online).

    “Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” kata Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).

    Selengkapnya 

  • Mahasiswa UNS Diwajibkan Punya BPJS Dengan Faskes Klinik Kampus, Pihak Universitas Klarifikasi

    Mahasiswa UNS Diwajibkan Punya BPJS Dengan Faskes Klinik Kampus, Pihak Universitas Klarifikasi

    TRIBUNJATENG.COM – Viral di media sosial postingan terkait mahasiswa UNS diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan dan memindahkan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus.

    Postingan itu diunggah oleh pemilik akun X @inti*** pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Pemilik akun itu juga menuliskan jika tidak memindahkan BPJS dan fasilitas layanan kesehatan ke klinik kampus, mahasiswa tidak bisa mengisi kartu rencana studi (KRS).

    Sementara memilih fasilitas pelayanan kesehatan hak masing-masing orang.

    “UNS wajibin semua mahasiswa punya BPJS aktif dan fasilitas layanan kesehatannya wajib di UNS Medical Center.”

    “Klo nggak, gabisa ngisi KRS. Mahasiswa ngeluh krn merasa milih fasyankes adalah hak masing2 org, apalagi UNS MC gak 24jam dan byk jg yg jarak rumahnya jauh,” tulis akun tersebut dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara UNS, Agus Riwanto mengatakan bahwa UNS berkewajiban melaksanakan ketentuan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial (Perpres Jamsos) yang pada pokoknya mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial, negara mengembangkan sistem jaminan sosial, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjadi peserta jaminan sosial kesehatan.

    Dia juga menyampaikan UNS telah memiliki faskes primer dan sekunder berdasarkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, dimana kedua Faskes tersebut telah terwadahi di Medical Center UNS sebagai faskes primer, dan Rumah Sakit UNS sebagai faskes sekunder (rujukan).

    “Untuk memudahkan implementasi sistem pelayanan kesehatan yang dikembangkan UNS, layanan kesehatan tingkat primer bagi mahasiswa UNS dipusatkan di Medical Center UNS dan layanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit UNS,” katanya.

    Dia menambahkan, pemusatan layanan kesehatan ini bertujuan memastikan mahasiswa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian membantu mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama masa perkuliahan di kampus.

    Di samping itu, katanya juga memetakan data asuransi mahasiswa guna kepentingan pelayanan kesehatan di UNS.

    Agus melanjutkan, tujuan dari hal di atas yakni guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada mahasiswa, khususnya dalam menangani masalah kedaruratan di bidang kesehatan serta melindungi kepentingan mahasiswa, agar selama mengikuti perkuliahan dan aktivitas pada saat mengalami kedaruratan kesehatan telah ada kepastian fasyankes di UNS yang akan melayaninya.

    “Saat ini UNS sedang dalam proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan mahasiswa dan mahasiswa dimohon untuk memindahkan fasyankes-nya ke UNS Medical Center melalui aplikasi JKN Mobile,” tambahnya.

    Proses pendataan kepesertaan BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan ini telah diatur UNS secara terintegrasi dengan sistem informasi akademik (SIAKAD).

    “Mahasiswa yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dimohon mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Kesehatan.

    Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat mendaftarkan diri, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya,” katanya.

    Sementara mahasiswa yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status tidak aktif dimohon memperbaharui status kepesertaanya.

    Dalam hal karena beberapa alasan, mahasiswa tidak dapat memperbaharui statusnya, mahasiswa dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya.

    Mahasiswa yang tidak dapat atau tidak bersedia memindahkan fasyankesnya karena alasan tertentu dapat mengisi surat pernyataan dan mengunggahnya ke SIAKAD dan melanjutkan proses registrasi dan proses akademik lainnya. (*)

  • Bappenas beberkan tiga strategi pengurangan kemiskinan di Indonesia

    Bappenas beberkan tiga strategi pengurangan kemiskinan di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan,Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Maliki membeberkan tiga strategi pengurangan kemiskinan di Indonesia.

    “(Pertama), pengurangan beban pengeluaran melalui Kartu Kesejahteraan,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

    Dia menyatakan bahwa Kartu Kesejahteraan memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran dan perlindungan sosial kepada kelompok rentan. Hal ini termasuk bantuan sosial dalam bentuk program seperti bantuan tunai langsung (BLT), subsidi pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin.

    Selain itu juga jaminan sosial yang memberikan akses universal ke layanan kesehatan, perlindungan tenaga kerja informal, dan bantuan lanjut usia atau penyandang disabilitas.

    Subsidi layanan dasar seperti subsidi listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak (BBM) juga diberikan melalui mekanisme Kartu Kesejahteraan, sehingga memastikan daya beli kelompok miskin tetap terjaga.

    Strategi kedua ialah peningkatan pendapatan dan penciptaan kesempatan kerja melalui Kartu Usaha yang dirancang untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin dan rentan melalui beberapa cara. Mulai dari permodalan usaha mikro yang memberikan akses pembiayaan dengan bunga rendah bagi pelaku usaha kecil dan mikro untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka.

    Selanjutnya yaitu pelatihan dan pendampingan melalui program pelatihan kewirausahaan berbasis kebutuhan pasar dan pendampingan manajemen bisnis untuk meningkatkan produktivitas. Kemudian, ekspansi pasar dengan memfasilitasi pelaku usaha memasarkan produk mereka melalui platform digital, koperasi, dan pasar lokal.

    Pembebasan pajak atau insentif fiskal turut diberikan bagi usaha mikro guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

    Adapun strategi terakhir ialah pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah yang menjadi fondasi penting mendukung peningkatan kualitas hidup dan akses ekonomi.

    Tiga upaya yang disiapkan oleh pemerintah ialah peningkatan infrastruktur pendidikan dan kesehatan dengan membangun sekolah, puskesmas, dan balai latihan kerja di daerah tertinggal untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia.

    Berikutnya adalah layanan transportasi dan akses digital dengan memperluas jaringan jalan, listrik, serta internet guna membuka konektivitas terpencil.

    “(Terakhir), penguatan kawasan ekonomi lokal (dengan) pengembangan kawasan ekonomi khusus berbasis potensi lokal untuk menciptakan lapangan kerja dan menarik investasi,” kata Maliki.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan

    DPRD Pamekasan Beri Atensi Khusus Bagi Pekerja Perempuan

    Pamekasan (beritajatim.com) – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pamekasan memberikan atensi khusus bagi para pekerja perempuan yang bekerja di perusahaan di wilayah setempat.

    Atensi tersebut dalam rangka memberikan kepastian sekaligus advokasi bagi para pekerja wanita, seiring dengan banyaknya kasus pekerja perempuan yang diputus kerja secara sepihak oleh suatu perusahaan saat sedang menjalankan masa Iddah (perceraian) dan halangan lainnya.

    “Kepastian ini mulai kita atur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pamekasan, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sehingga perlu ada klausul khusus, sebab masa Iddah itu cukup lama, dan perlu ada perlindungan,” kata Legislator Pamekasan, Tabri S Munir, Rabu (5/2/2025).

    Politisi muda Partai Demokrat yang juga tercatat sebagai anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, juga meminta pihak eksekutif agar bisa memasukkan poin substansi yang menitikberatkan pada pekerja wanita.

    “Substansi ini busa berupa pembentukan lembaga pelatihan kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan, perlindungan jaminan kesehatan, perlindungan tenaga kerja anak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, lembaga pelaku usaha, lembaga kerja bipartit, lembaga kerja tripartit, UMKM, dan dewan pengupahan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut disampaikan jika beberapa poin tersebut sempat dibahas di internal DPRD Pamekasan, namun perlu bahasan lebih lanjut bersama eksekutif. “Memang hampir semua kepentingan para pekerja secara komprehensif akan tertuang dalam Raperda, seperti omnibus law,” jelasnya.

    “Namun yang pasti, atensi ini juga sangat penting untuk dimasukkan sebagai klausul khusus. Sehingga peran pemerintah, peran serikat pekerja maupun para pelaku usaha bisa sama-sama masuk disitu (Raperda),” pungkasnya. [pin/suf]