Produk: jaminan sosial

  • Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    Beban Makin Besar, BPJS Kesehatan Disebut Gagal Bayar ke Rumah Sakit, Bakal Bangkrut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. 

    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. 

    Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.

    Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2). 

    “Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023,” ujarnya.

    Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah. 

    Adapun berdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.

    “Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yang non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit,” ucapnya.

    Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal. 

    “Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

    Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar pada 2025. 

    Ali menuturkan bahwa saat ini beredar informasi BPJS mengalami gagal bayar selama 3 bulan ke rumah sakit. Padahal, informasi itu tidak benar alias hoaks.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025 BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos waduh bunyinya gagal bayar 3 bulan baru dibayar 6 bulan baru dibayar rumah sakit, saya sampaikan tidak ada,” ujar Ali.

    Ali meminta kabar yang menyebut BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar untuk membuktikan tudingan tersebut. Dia memastikan seluruh rumah sakit sudah diselesaikan pembayarannya.

    “Asal klaimnya beres artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute diagnosisnya masih dispute, belum diputuskan atau pending klaim ya itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin jangan dibandingkan dengan swasta loh ya,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ali mempertanyakan pihak yang membesar-besarkan adanya anggaran rumah sakit yang dipending. Padahal, kasus itu hanya sebagian kecil dari masalah yang sudah terlunaskan.

    “Karena di indonesia berita miring wah yang itu pak luar biasa, umpamanya pendingnya bisa 2 persen ramai pak, padahal 95 persen lebih nggak pending dibayarkan lunas beres,” pungkasnya. (Tribun Network/igm/mam/wly)

  • Efisiensi Anggaran Pengaruhi Infrastruktur di Salatiga, Pj Wali Kota: Peluang Kerja Berkurang

    Efisiensi Anggaran Pengaruhi Infrastruktur di Salatiga, Pj Wali Kota: Peluang Kerja Berkurang

    Salatiga, Beritasatu.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, termasuk pemangkasan dana transfer ke daerah, dinilai akan berdampak signifikan pada sektor infrastruktur di berbagai wilayah seperti Salatiga, Jawa Tengah.

    Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani mengungkapkan, kebijakan efisiensi ini membatasi transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah hingga Rp 50 triliun. Efisiensi anggaran ini membuat dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) yang sudah ada peruntukannya mengalami pengurangan.

    Menurut Yasip, pengurangan dana ini akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di daerah, yang otomatis mengurangi peluang kerja bagi masyarakat yang bergerak di sektor tersebut.

    “Jadi akan ada pengurangan (proyek) infrastruktur yang ada di daerah. Tentunya ini dampaknya akan ada pengurangan peluang kerja untuk masyarakat,” kata Yasip kepada Beritasatu.com, Selasa (11/2/2025).

    Selain mempengaruhi lapangan kerja, Yasip juga menyoroti  efisiensi anggaran akan menghambat pelayanan umum di sektor infrastruktur. Program-program seperti perbaikan drainase dan penataan pemukiman kumuh yang berperan penting dalam mengurangi angka kemiskinan, diprediksi akan terhambat.

    Efisiensi anggaran juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak daerah, terutama di kota seperti Salatiga yang kerap menjadi tujuan rapat pemerintahan di Jawa Tengah. Dengan berkurangnya kegiatan pemerintah di daerah, pendapatan dari pajak hotel dan restoran diperkirakan akan menurun.

    Meski efisiensi anggaran menjadi tantangan, Yasip optimistis langkah-langkah strategis dapat diterapkan untuk meminimalisir dampaknya. Salah satu upaya yang diusulkan adalah dengan memberikan insentif kepada masyarakat, seperti subsidi harga, dukungan transportasi, hingga jaminan sosial bagi pekerja.

  • Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Menkes Blak-blakan Soal Target Kenaikan Iuran BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025.

    Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN belum berencana menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini melainkan pada 2026. Mempertimbangkan masih kuatnya kapasitas keuangan BPJS Kesehatan dalam membayar jaminan kesehatan nasional sampai akhir tahun nanti.

    Meski begitu, Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan itu terus dirancang oleh DJSN dalam tim bersama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 59/2024.

    “Sesuai ketentuan DJSN yang lead penentuan iuran ini harapannya akhir bulan ini kita bisa hasilkan simulasi terkait berapa sih iuran yang nantinya akan kita usulkan kepada pemerintah,” kata Nunung saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ia mengatakan, penentuan tarif itu nantinya akan mempertimbangkan skema akhir pemerintah dalam menentukan sistem iuran BPJS Kesehatan dengan mekanisme Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus terimplementasi per 30 Juni 2025. Selain itu, juga mempertimbangkan tarif layanan kesehatan baru dari INA-CBGs menjadi iDRG Group, hingga kemampuan bayar masyarakat.

    “DJSN pada saat nya akan mengirim surat ke presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN dari hasil perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan,” ucapnya.

    Sementara itu, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, acuan yang ada dalam Perpres 59/2024 untuk penetapan iuran BPJS Kesehatan paling lambat Juli 2025 bukan berarti pemerintah harus menaikkan iuran per tanggal tersebut. Bisa saja pemerintah sebatas mengumumkan besaran tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya tetap dilakukan pada 2026.

    “Jadi ya bisa jadi, kita sampaikan dulu, tapi nanti waktu (implementasinya) tidak di Juli, tapi waktunya bisa saja kapan gitu ya, dan ini tentu perlu kita komunikasikan dulu dengan internal pemerintah,” tutur Muttaqien.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tarif iuran BPJS Kesehatan berpeluang naik pada 2026. Namun, besaran tarif iuran untuk tahun ini tetap lantaran keuangan BPJS Kesehatan diproyeksikan masih aman.

    “Saya sudah bilang ke Bapak (Prabowo) kalau hitung-hitungan kami dan Bu Menkeu (Sri Mulyani) 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).

    Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

    Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

    Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

    Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

    1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

    a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

    – Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

    – Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

    b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

    c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

    6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

    (arj/haa)

  • Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Dirut Pastikan BPJS Kesehatan Tidak Bangkrut dan Gagal Bayar RS hingga Akhir 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons isu di media sosial yang menyebutkan BPJS Kesehatan akan bangkrut dan gagal bayar klaim rumah sakit (RS) pada 2025. Ali menegaskan isu tersebut tidak benar karena keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi aman dengan total aset bersih Rp 49,5 triliun.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak,” ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2025).

    Ali mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepadanya apabila ada rumah sakit yang mengaku belum dibayar klaimnya oleh BPJS Kesehatan. Dia menjamin, apabila tidak terdapat dispute, maka pihaknya akan membayar klaim dalam waktu tidak lebih dari 15 hari.

    “Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute. Kalau dispute itu masih belum diputuskan, atau pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” tutur Ali.

    Lebih lanjut, Ali mengungkapkan aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dimiliki sebesar Rp 49,5 triliun. Menurut dia, BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat. 

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018, BPJS Kesehatan dianggap sehat apabila dapat membayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu, yaitu 1,5 bulan sampai 6 bulan.

    “Tahun 2025. BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun, itu aset neto-nya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim,” pungkas Ali Ghufron.

  • Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

    Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan Bakal Patungan, Ini Skemanya

    Jakarta

    Bakal ada skema coordination on benefit (COB) alias patungan asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

    Ogi menjelaskan skema COB tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan pada akhir 2024 lalu. Melalui skema tersebut, nantinya tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA-CBG yang diklaim oleh BPJS Kesehatan akan juga ditanggung oleh asuransi swasta.

    “Melalui skema tersebut diatur bahwa terdapat batasan 200% maksimal dari tarif INA-CBG dengan 70 persen-nya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan sisanya 120 persen akan ditanggung oleh asuransi komersial. Jadi, koordinasi antara BPJS di layar pertama dan juga asuransi komersial akan dilakukan koordinasi lebih lanjut,” jelas Ogi dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Ogi menerangkan saat ini OJK tengah menyusun surat edaran (SE) OJK yang mengatur tata kelola penyelenggaraan produk asuransi. Melalui SE OJK itu, juga diatur mengenai mekanisme kerja sama COB antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan.

    Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin sekaligus pembayar klaim pertama hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, perusahaan asuransi membayarkan sisanya. Dia berharap melalui adanya skema ini, dapat menekan klaim kesehatan serta mencegah klaim ganda.

    “Selanjutnya perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah membayarkan biaya perawatan yang belum dibayarkan sampai maksimum jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan polis ketentuan asuransi kesehatan. Diharapkan dengan adanya COB dapat menekan klaim kesehatan yang ada serta mencegah klaim ganda dan penyalahgunaan atas produk asuransi kesehatan,” terang Ogi.

    (hns/hns)

  • Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Isyarat Menkes-Dirut BPJS Kesehatan soal Iuran JKN Sudah Waktunya Naik

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara tentang potensi kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya, penyesuaian ini akan dilakukan pada 2026.

    “Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan nggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa nggak,” kata Ghufron di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Ali Ghufron menambahkan bahwa penyesuaian tarif iuran peserta JKN memang sudah seharusnya dilakukan. Hal ini untuk menjaga aliran dana BPJS Kesehatan tetap ‘sehat’.

    Terlebih biaya pengobatan untuk beberapa penyakit juga mengalami kenaikan tahun ke tahun, sehingga penyesuaian tarif nantinya bisa menyeimbangkan beban jaminan dengan pendapatan tarif iuran.

    “Nah kita kan bikin beberapa skenario untuk itu sehingga nanti dipertanyakan kira-kira kesiapannya seperti apa paling tidak untuk 2026. 2025 kami pastikan dana jaminan sosial itu sehat, tapi nanti suatu ketika tidak sehat,” katanya.

    BPJS Kesehatan juga akan mengoptimalkan tim anti-fraud yakni Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) untuk ‘menjegal’ praktik-praktik nakal oknum rumah sakit.

    “Anggotanya ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pengawas Keuangan), Kemenkes, dan BPJS,” tegas Ghufron.

    Senada, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Mengingat, belum ada penyesuaian tarif baru sejak 2020.

    “Sama aja kita ada inflasi 5 persen. Gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita, nggak naik 5 tahun padahal inflasi 15 persen, kan nggak mungkin,” ucap Menkes Budi.

    Menkes menambahkan belanja kesehatan masyarakat saat ini kenaikannya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB).

    Pada 2023, total belanja kesehatan mencapai Rp614,5 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun 2022 yang senilai Rp567,7 triliun. Sebelum periode COVID-19 pun pada 2018 belanja kesehatan naik 6,2 persen, dari Rp421,8 triliun menjadi Rp448,1 triliun.

    Menurut Menkes Budi kenaikan belanja kesehatan yang sudah melampaui pertumbuhan PDB Indonesia yang hanya di kisaran 5 persen selama 10 tahun terakhir menandakan kondisinya tidak sehat.

    (dpy/naf)

  • Berkaca Kasus Harvey Moeis, Menkes Perketat Kriteria PBI BPJS Kesehatan

    Berkaca Kasus Harvey Moeis, Menkes Perketat Kriteria PBI BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa pihaknya harus membuat strategi khusus agar warga miskin tidak terdampak efek kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang rencananya dilakukan pada 2026. Iuran bulanan BPJS Kesehatan warga miskin harus bisa tetap di-cover 100 persen menggunakan skema penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah diberlakukan selama ini.

    Ia menuturkan bahwa kategori masyarakat miskin yang menjadi PBI harus lebih diperhatikan lagi agar tepat sasaran. Ia lantas menyinggung nama Harvey Moeis, pengusaha dan tersangka kasus korupsi terkait izin perdagangan timah yang sebelumnya sempat membuat geger karena tercatat sebagai PBI BPJS Kesehatan.

    “Cuma definisi miskinnya ini kita harus hati-hati, contoh Harvey Moeis. PBI baik oleh pemda atau oleh pusat, tapi punya kartu kredit bank limit Rp 50 juta itu kan nggak cocok,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama anggota DPR-RI Komisi IX, di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Oleh karena itu, Menkes Budi mengusulkan bahwa data PBI ini nantinya bisa di-crossing dengan data perbankan masyarakat atau tagihan listrik rumah. Menurutnya daftar transaksi bank dan tagihan listrik memiliki kualitas data yang baik untuk dilakukan perbandingan.

    Dengan begitu, harapannya pemberian status PBI pada masyarakat bisa tepat sasaran dan dirasakan maksimal oleh orang-orang yang memang membutuhkan.

    “Saya minta waktu saya ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas datanya paling baik lah,” kata Menkes Budi.

    “Saya sudah ngomong sama Menteri Sosial, ‘sudah pak yang gampang-gampang kita crossing aja datanya PBI dengan data listrik’. Jangan-jangan ada yang bayar 2.200 kWH dikasih PBI, bisa jadi kayak Harvey Moeis. Nanti kan balik lagi ke kitanya kita yang malu, seakan-akan kita nggak bisa me-manage datanya dengan benar,” tandasnya.

    (avk/naf)

  • Gaduh di Medsos BPJS Kesehatan Bakal ‘Bangkrut’, Dirut Buka Suara

    Gaduh di Medsos BPJS Kesehatan Bakal ‘Bangkrut’, Dirut Buka Suara

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menanggapi kegaduhan yang sempat muncul di media sosial berkaitan dengan tudingan BPJS Kesehatan terancam bangkrut. Ghufron menuturkan hingga saat kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat.

    Dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, ia juga membantah adanya anggapan BPJS Kesehatan gagal membayar rumah sakit yang bekerja sama dengan pihaknya.

    “Saya tekankan di sini sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu waduh bunyinya, gagal bayar, 3-6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya katakan tidak ada,” kata Ghufron di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    “Tolong sebutkan satu rumah sakit di mana, asal klaimnya beres, artinya itu tidak ada dispute, kalau dispute itu masih belum diputuskan, atau pending klaim, itu BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin,” sambungnya.

    Selain itu, ia juga menyinggung aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dimiliki sebesar Rp 49 triliun. Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bisa dikatakan dalam kondisi sehat apabila mereka dapat membayar klaim minimal dalam jangka waktu satu setengah bulan.

    Hal itu juga tertuang dalam PP No 53 Tahun 2018 bahwa BPJS dianggap sehat apabila dapat membayar klaim peserta dalam jangka waktu tertentu yaitu, satu setengah bulan sampai 6 bulan ke depan.

    “Tahun 2025 BPJS Kesehatan sekarang ini adalah sehat, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun itu aset netonya, atau dengan kata lain kita bisa membayar 3,4 bulan klaim,” tandasnya.

    (avk/naf)

  • Bos BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Bangkrut-Gagal Bayar

    Bos BPJS Kesehatan Bantah Tudingan Bangkrut-Gagal Bayar

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah kabar miring yang menuding lembaga yang dipimpinnya bangkrut. Ia menjamin BPJS kesehatan dalam kondisi yang sehat, tercermin dari Dana Jaminan Sosial (DJS) yang mencapai Rp 49 triliun.

    Ali menjelaskan, BPJS disebut sehat jika DJS mampu membayar klaim 1,5 bulan. Sedangkan aset yang ada saat ini dapat melakukan pembayaran klaim hingga 3,4 bulan.

    “Sekarang ini tahun 2025 adalah Sehat. Kenapa, karena kita punya uang sekitar Rp 49,5 triliun aset nettonya atau kita bisa membayar 3,4 bulan klaim, bukan 1,5 (bulan),” katanya dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

    Oleh karena itu ia menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan bangkrut atau gagal bayar di tahun 2025. Hal ini sekaligus membantah berita negatif di media sosial yang mengkhawatirkan kondisi BPJS Kesehatan.

    Misalnya, ada yang menyebut BPJS Kesehatan gagal membayar rumah sakit atau melakukan pembayaran dengan waktu yang cukup lama. Ia lantas meminta agar ditunjukkan rumah sakit mana yang dimaksud.

    “Saya tekankan di sini, sampai 2025, BPJS tidak akan bangkrut dan tidak akan gagal bayar. Karena di medsos itu, waduh, bunyinya, gagal bayar, 3 bulan baru dibayar, 6 bulan baru dibayar rumah sakit. Saya sampaikan tidak ada, tolong sebutkan satu di mana,” tegasnya.

    Menurutnya, selama proses klaimnya beres dan tidak ada dispute atau sengketa, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tidak akan lebih dari 15 hari kerja. Meskipun ia juga meminta untuk tidak dibandingkan dengan asuransi swasta.

    “BPJS bayar tidak lebih dari 15 hari, kami jamin. Tidak lebih dari 15 hari. Jangan dibandingkan dengan swasta lho ya. Ini ada orang heran kalau swasta, karena kalau segitu terlalu cepat, gitu,” sebut Ali.

    “Untuk diketahui saja, jadi, kalau di Indonesia itu berita miring, wah, itu yang luar biasa. Padahal, umpamanya maaf-maaf, itu pendingnya bisa 2%. Rame, padahal yang 95% lebih, nggak pending, dibayar lunas, beres,” tutupnya.

    (ily/rrd)

  • Kenaikan Iuran JKN Digodok, Hasil Hitungan Dikirim ke Prabowo

    Kenaikan Iuran JKN Digodok, Hasil Hitungan Dikirim ke Prabowo

    Jakarta

    Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedang dipersiapkan oleh Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan. Hal ini diungkap oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono yang tergabung di tim tersebut.

    Menurut Nunung, DJSN akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan penyesuaian iuran JKN. Program JKN sendiri diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

    “DJSN akan mengirimkan surat kepada Presiden terkait usulan penyesuaian iuran program JKN hasil dari perhitungan Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan,” ujar Nunung dalam rapat kerja dengan komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2025).

    Ia menambahkan, perlu pertemuan khusus antara Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan dengan komisi IX DPR RI terkait penjelasan hasil perhitungan aktuaria sebelum penetapan penyesuaian iuran melalui Perpres.

    “Nampaknya nanti kami mohonkan juga ada pertemuan khusus bapak pimpinan agar kami bisa mengkomunikasikan hasil akhir dari perhitungan iuran kepada Komisi IX,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Tim Penetapan Manfaat, Tarif, dan Iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk DJSN, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kantor Komunikasi Presiden, Kementerian Keuangan hingga BPJS Kesehatan itu sendiri.

    “Pokja yang pertama berkaitan dengan kajian dan perhitungan aktuari, karena ini kami harus betul-betul bekerja secara intensif, untuk bisa menentukan berapa kira-kira iuran nanti,” tutupnya.

    (ily/rrd)