Produk: jaminan sosial

  • Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

    Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

    Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

    Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. 

    Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

    Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

    Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

  • Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO, Begini Cara Mengatasinya

    Saldo JHT Tidak Tersedia di JMO, Begini Cara Mengatasinya

    Jakarta

    Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengikuti program ini.

    Saldo JHT bisa dicek lewat Jamsostek Mobile (JMO). Namun, ada beberapa orang yang saldo JHT miliknya tidak muncul ketika dicek. Ketahui cara mengatasinya berikut ini.

    Penyebab Saldo JHT Tak Muncul

    Berdasarkan informasi yang didapat detikFinance dari akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan (10/02/2025), alasan kenapa saldo JHT tidak tersedia adalah bisa jadi karena nomor kepesertaannya sudah pernah melakukan pencairan saldo JHT sebelumnya.

    Hal tersebut bisa berpotensi membuat saldo tidak muncul pada aplikasi JMO atau pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Penyebab lain saldo JHT tidak muncul juga bisa karena ada masalah di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya, seperti belum atau tidak terdaftar di sistem JMO. Biasanya, hal ini terjadi karena peserta pindah kerja ke perusahaan baru.

    Jika seseorang telah bekerja kembali, maka ia bisa mengkonfirmasi lewat HRD perusahaannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang terbaru.

    Cara Mengatasi Saldo JHT Tidak Muncul di JMO

    Alasan Saldo JHT tak muncul di JMO bisa karena KPJ tidak terhubung dengan akun JMO. Oleh sebab itu, cara mengatasinya adalah dengan mendaftarkan nomor KPJ bisa ditambahkan di aplikasi JMO.

    Dari catatan detikFInance, berikut adalah cara daftar KPJ Baru di JMO:

    Buka akun JMO.Login dengan email dan password.Pilih menu “Profil Saya”Klik opsi “Ubah Profil”.Pilih “Tambah Kartu Peserta” (KPJ).Pilih kewarganegaraan dan segmen. Lanjutkan dengan masukkan nomor KPJ berupa 11 digit angka.Pastikan angka yang diinput sudah benarJika sudah, klik “Simpan”.Data KPJ baru selesai didaftarkan.Cara Cek JHT Online 2025

    Jika KPJ berhasil terdaftar selanjutnya peserta bisa mengecek saldo JHT di aplikasi JMO, dengan cara:

    Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).Login lewat e-mail dan password.Pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama.Nantinya, saldo JHT akan muncul lengkap dengan status kepesertaan, iuran terakhir, segmen peserta, dan program yang diikuti.

    (khq/khq)

  • Di Negara Ini, Bayi Ditinggal Saat Berbelanja pada Musim Salju pun Aman

    Di Negara Ini, Bayi Ditinggal Saat Berbelanja pada Musim Salju pun Aman

    Liputan6.com, Yogyakarta – Bayangkan sebuah negara,  Anda bisa meninggalkan sepeda tanpa gembok, membiarkan anak bermain di jalan tanpa pengawasan, bahkan meninggalkan bayi di luar toko saat berbelanja. Bukan setting film atau dunia fantasi, inilah realitas kehidupan sehari-hari di Islandia.

    Mengutip dari berbagai sumber, negara ini secara konsisten menduduki peringkat pertama sebagai negara teraman di dunia. Yang lebih mengejutkan, di negara dengan tingkat keamanan luar biasa ini, sebagian besar polisinya bahkan tidak diperbolehkan membawa senjata api.

    Mereka hanya diperlengkapi dengan tongkat dan semprotan merica. Meski begitu, negara ini tetap aman dan tertib.

    Tingkat kejahatan di negara ini sangat rendah karena mereka hidup di pulau kecil. Jika ada yang mencoba menculik anak atau melakukan kejahatan serius, pelaku pasti akan tertangkap karena tidak ada tempat untuk bersembunyi di sana.

    Fenomena keamanan yang luar biasa ini tidak terjadi secara kebetulan. Di balik kesuksesan Islandia dalam menciptakan masyarakat yang aman, terdapat beberapa faktor kunci yang saling terkait.

    Pertama, kesejahteraan masyarakat yang merata. Sistem pendidikan gratis dan jaminan sosial yang kuat membuat hampir tidak ada kesenjangan ekonomi.

    Yang menarik, pendekatan kepolisian di Islandia sangat berbeda dengan negara lain. Sebelum bertugas, setiap calon polisi harus menjalani pelatihan selama dua tahun dengan fokus utama pada teknik de-eskalasi dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

    Statistik kriminal Islandia mencatat angka yang nyaris tidak masuk akal bagi standar internasional. Hanya satu sampai dua kasus pembunuhan per tahun.

    Bandingkan dengan kota-kota besar di negara lain yang bisa mencatat angka serupa dalam sehari. Bahkan kebiasaan meninggalkan bayi di luar toko saat berbelanja pun akan tetap aman di negara ini.

    Kunci lain dari keamanan Islandia adalah kuatnya ikatan komunitas. Masyarakat secara aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungannya sendiri.

    Di negara ini semua orang saling mengenal. ketika ada sesuatu yang mencurigakan, semua orang akan bereaksi, bukan hanya polisi.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK

    Warga menunjukan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025). . ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.

    Presiden rilis aturan perkuat proteksi bagi pekerja yang terdampak PHK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 20:58 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dalam salinan peraturan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2), peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

    Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

    Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

    Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.

    Tujuan dilakukan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.

    Selain itu, perubahan dirasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

    Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini ialah adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36 persen.

    Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

    Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

    Sementara untuk ayat (2) berbunyi,”Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

    Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

    Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Sumber : Antara

  • Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Begini Siasat Wamendagri

    Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Begini Siasat Wamendagri

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti pentingnya kepemimpinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Khususnya, untuk memastikan layanan kesehatan berjalan optimal.

    “Bapak/Ibu, yang ingin saya sampaikan di sini adalah it’s all about leadership, semuanya kepemimpinan,” kata Bima dalam keterangan yang dikutip Jumat, 14 Februari 2025.

    Hal ini ditekankan Bima pada Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). FGD tersebut mengusung tema “Inovasi serta Penataan Organisasi dalam Rangka Mewujudkan Agile Governance”.
     

    Bima dalam acara itu berbagi pengalaman membangun RSUD, saat menjabat Wali Kota Bogor. Ia mengisahkan bagaimana proses alih fungsi rumah sakit swasta menjadi RSUD yang penuh tantangan hingga akhirnya diresmikan pada Januari 2020.

    Ia juga mengenang pengalamannya saat pandemi Covid-19 yang tidak mudah. Dari situ, ia semakin memahami pentingnya kepemimpinan dalam sektor kesehatan.

    Bima memaparkan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan harus didukung kepemimpinan yang solid, baik dari Direktur Utama (Dirut) RSUD, Dinas Kesehatan (Dinkes), maupun kepala daerah. Manajemen harus kuat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kesehatan yang berkualitas.

    “Jadi soal SDM juga tidak mudah dan harus betul-betul ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat. Baik Dirut RSUD, Dinkes-nya, maupun kepala daerahnya,” tuturnya.

    Selain itu, ia menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk pengadaan tenaga kesehatan dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Manajemen RSUD, menurutnya, harus profesional dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. 

    Ia berharap para pemimpin rumah sakit mampu membentuk tim yang mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat, mulai dari dokter, petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga tenaga administrasi. Tantangannya adalah bagaimana pemimpin rumah sakit bisa memacu anggotanya untuk berorientasi terhadap pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

    “Jadi, manajemennya memang harus menutup betul ruang-ruang malapraktik seperti tadi, yang ruang-ruang tadi. Karena itu, makanya Dirut ini yang paling tidak mudah, Pak. Yang pertama tentu urusan kesehatan. Yang kedua, leadership-nya itu,” ungkapnya.

    Apalagi di masa Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas. Presiden menekankan pada kebutuhan dasar, seperti makan bergizi gratis, kesehatan, dan pendidikan. “Isu kesehatan yang sangat penting dan saya dukung,” kata dia.

    Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti pentingnya kepemimpinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Khususnya, untuk memastikan layanan kesehatan berjalan optimal.
     
    “Bapak/Ibu, yang ingin saya sampaikan di sini adalah it’s all about leadership, semuanya kepemimpinan,” kata Bima dalam keterangan yang dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
     
    Hal ini ditekankan Bima pada Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). FGD tersebut mengusung tema “Inovasi serta Penataan Organisasi dalam Rangka Mewujudkan Agile Governance”.
     

    Bima dalam acara itu berbagi pengalaman membangun RSUD, saat menjabat Wali Kota Bogor. Ia mengisahkan bagaimana proses alih fungsi rumah sakit swasta menjadi RSUD yang penuh tantangan hingga akhirnya diresmikan pada Januari 2020.

    Ia juga mengenang pengalamannya saat pandemi Covid-19 yang tidak mudah. Dari situ, ia semakin memahami pentingnya kepemimpinan dalam sektor kesehatan.
     
    Bima memaparkan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan harus didukung kepemimpinan yang solid, baik dari Direktur Utama (Dirut) RSUD, Dinas Kesehatan (Dinkes), maupun kepala daerah. Manajemen harus kuat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kesehatan yang berkualitas.
     
    “Jadi soal SDM juga tidak mudah dan harus betul-betul ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat. Baik Dirut RSUD, Dinkes-nya, maupun kepala daerahnya,” tuturnya.
     
    Selain itu, ia menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit, termasuk pengadaan tenaga kesehatan dan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Manajemen RSUD, menurutnya, harus profesional dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. 
     
    Ia berharap para pemimpin rumah sakit mampu membentuk tim yang mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat, mulai dari dokter, petugas Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga tenaga administrasi. Tantangannya adalah bagaimana pemimpin rumah sakit bisa memacu anggotanya untuk berorientasi terhadap pelayanan terbaik bagi masyarakat. 
     
    “Jadi, manajemennya memang harus menutup betul ruang-ruang malapraktik seperti tadi, yang ruang-ruang tadi. Karena itu, makanya Dirut ini yang paling tidak mudah, Pak. Yang pertama tentu urusan kesehatan. Yang kedua, leadership-nya itu,” ungkapnya.
     
    Apalagi di masa Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas. Presiden menekankan pada kebutuhan dasar, seperti makan bergizi gratis, kesehatan, dan pendidikan. “Isu kesehatan yang sangat penting dan saya dukung,” kata dia.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • DKI-BPJS Ketenagakerjaan sepakati percepatan program jaminan sosial

    DKI-BPJS Ketenagakerjaan sepakati percepatan program jaminan sosial

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menandatangani nota kesepakatan terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    “Ini tugas kita, pemerintah untuk memberikan layanan perlindungan kepada warga dan masyarakat di Jakarta. Dengan adanya sinergi antara Pemprov Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di Jakarta. Semoga niat baik kita dapat terwujud,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali di Jakarta, Kamis.

    Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    Adapun Nota Kesepakatan tersebut mencakup beberapa aspek utama, yaitu sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak; serta peningkatan kepatuhan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja guna memastikan implementasi program berjalan optimal.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, rapat bersama ini merupakan tindak lanjut percepatan universal “coverage” (cakupan) jaminan sosial tenaga kerja untuk mewujudkan masyarakat Jakarta yang lebih sejahtera.

    Deny meyakini upaya perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta 2025 dapat tercapai dengan baik.

    “Kita optimistis dapat mencapai target yang ditetapkan,” ujar Deny.

    Saat ini, lanjut dia, sebanyak 508 ribu tenaga kerja sektor penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU) NIK DKI Jakarta perlu dilakukan sosialisasi pentingnya Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

    Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum dengan bentuk Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) guna meningkatkan kesadaran pekerja informal untuk mengikuti dan mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan di wilayah Jakarta.

    “Kita bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mendorong tercapainya perluasan cakupan di Provinsi DKI Jakarta. Harapannya, seluruh tenaga kerja di Jakarta dapat terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hari.

    Di tempat yang sama, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta Marulina Dewi, mengatakan pihaknya mendukung adanya kolaborasi antara Pemprov DKI dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kami siap berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia, serta meningkatkan kesadaran khususnya sektor pekerja informal di Jakarta,” kata Dewi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Elon Musk Diserbu PNS Amerika, Ramai-ramai Teriak Hacker

    Elon Musk Diserbu PNS Amerika, Ramai-ramai Teriak Hacker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kelompok PNS federal kompak melawan pemerintahan Trump karena dinilai membocorkan data-data mereka ke Lembaga Efisiensi Pemerintah (DOGE) di bawah kepemimpinan Elon Musk.

    Kelompok itu menyebutnya sebagai pembobolan data terbesar dan pelanggaran keamanan teknologi informasi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS).

    Kelompok PNS tersebut terdiri dari Departemen Angkatan Laut, Biro Penjara, Korps Insinyur Angkatan Darat AS, Departemen Pertanian, dan Badan Pembangunan Internasional AS.

    Kelompok itu mengatakan bahwa mereka mengetahui tentang pengungkapan tersebut melalui pemberitaan media.

    Sejak dilantik 3 minggu lalu, Trump menargetkan beberapa lembaga federal dalam upaya untuk efisiensi. Trump menunjuk miliarder Elon Musk sebagai “pegawai pemerintah khusus” untuk mendapatkan akses tanpa batas di USAID, Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja, dan Biro Perlindungan Konsumen.

    Para pegawai federal dalam tuntutan class action menyebut agen DOGE sebagai peretas yang mendapatkan akses tidak sah ke informasi mereka, termasuk nama, alamat, nomor Jaminan Sosial, nomor paspor, rekam medis, dan informasi keuangan para PNS federal.

    “Pengungkapan yang melanggar hukum ini telah – dan akan terus memiliki – efek merusak pada pekerja federal yang merugikan mereka. Termasuk pada kerusakan aktual, kerentanan yang sedang berlangsung terhadap peretasan lebih lanjut, serangan dunia maya, aktivitas penipuan, pencurian yang sebenarnya, dan gangguan mental yang sedang berlangsung,” kata kelompok tersebut.

    Sejak 20 Januari, Musk dan agen-agen DOGE-nya, telah mendapatkan akses ke sistem sensitif di Departemen Keuangan, Departemen Tenaga Kerja, dan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen.

    Informasi tersebut termasuk sistem yang berada di Biro Layanan Fiskal yang mengontrol aliran lebih dari US$6 triliun setiap tahun melalui tunjangan Jaminan Sosial dan Medicare, gaji pegawai federal, pengembalian pajak, dan ribuan fungsi lainnya.

    Para agen juga dapat memperoleh akses ke data pekerja yang sensitif dan informasi rahasia dagang di Departemen Tenaga Kerja dan ke semua sistem komputer di badan perlindungan konsumen, yang mengatur perusahaan-perusahaan di Lembah Silikon seperti X, yang dimiliki oleh Musk, yang dulunya bernama Twitter.

    (fab/fab)

  • Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    Apakah Dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

    TRIBUNJATENG.COM- BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. 

    Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. 

    Namun, muncul pertanyaan di kalangan peserta: Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

    Dana Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Dicairkan

    Pada dasarnya, dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan karena sifatnya bukan sebagai tabungan atau investasi, melainkan sebagai iuran untuk menjamin biaya layanan kesehatan peserta. 

    Iuran yang dibayarkan digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mendanai berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, dan pengobatan penyakit kronis bagi seluruh peserta yang membutuhkan.

    Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta untuk mencairkan dana setelah memenuhi syarat tertentu. BPJS Kesehatan hanya berfungsi sebagai program perlindungan kesehatan dan tidak memberikan opsi pencairan dana bagi peserta.

    Pengecualian: Pengembalian Kelebihan Iuran

    Meskipun dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara bebas, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan pengembalian kelebihan iuran, seperti:

    Pembayaran Ganda – Jika peserta membayar iuran lebih dari satu kali dalam periode yang sama, maka kelebihan pembayaran bisa dikembalikan.

    Peserta Meninggal Dunia – Jika peserta meninggal dunia dan masih ada iuran yang telah dibayarkan untuk bulan berikutnya, ahli waris dapat mengajukan pengembalian dana.

    Perubahan Status Kepesertaan – Misalnya, seseorang yang awalnya peserta mandiri kemudian menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah. Jika ada iuran yang sudah dibayarkan sebelum status berubah, maka kelebihan pembayaran bisa diklaim.

    Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Iuran

    Untuk mengajukan pengembalian kelebihan iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran, dan surat keterangan jika diperlukan (misalnya surat kematian jika peserta sudah meninggal).

    Ajukan Permohonan – Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi

     Mobile JKN.

    Proses Verifikasi – BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kelebihan pembayaran.

    Dana Dikembalikan – Jika pengajuan disetujui, dana akan dikembalikan ke rekening peserta atau ahli waris dalam waktu tertentu.

    (*)

  • Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    Beredar Kabar Bangkrut karena Gagal Bayar, BPJS Kesehatan Beri Bantahan

    PIKIRAN RAKYAT – BPJS Kesehatan membantah kabar bangkrut karena gagal bayar. Kabar itu viral dan bantahannya disampaikan kepala humas, Rizzky Anugerah, belum lama ini. Lembaga yang dipimpin Direktur Utama Ali Ghufron Mukti juga buka suara soal klaim fasilitas kesehatan menolak pasien.

    Diketahui BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang bertujuan mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan secara gratis harus terlebih dahulu iuran per bulan, pekerja yang merupakan peserta BPJS biasanya akan dipotong penghasilan per bulannya.

    BPJS Kesehatan bantah bangkrut

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah kabar yang menyebut lembaganya bangkrut karena gagal membayar klaim dari fasilitas kesehatan. Pihaknya mengeklaim kondisi lembaganya sehat.

    “Tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan gagal membayar klaim fasilitas kesehatan. Perlu kami sampaikan bahwa, realisasi kondisi aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sampai dengan tahun 2024 masih positif, sekitar Rp49,36 triliun,” ujarnya.

    “Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018, keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih DJS dengan ketentuan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar eatimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan,” katanya melanjutkan.

    Selain itu, BPJS Kesehatan yang dipimpin Ali Ghufron Mukti juga mengeklaim kondisi keuangan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu masih sehat. Terkait isu menolak klaim faskes, hal ini juga turut dibantah oleh lembaga yang berkantor pusat di Jakarta Pusat tersebut.

    “Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim faskes dengan alasan karena defisit atau tidak ada dana. Seluruh klaim yang diajukan faskes diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky Anugerah.

    Harta kekayaan Ali Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Kolase foto BPJS Kesehatan dan Stikes Sehati

    Informasi harta kekayaan sang direktur utama ini diambil dari LHKPN yang dilaporkan pada 23 Februari 2024 atau periode 2023. Adapun laporan harta periode 2024 belum ditemukan di website resmi e-lhkpn KPK. Berikut rincian hartanya:

    Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp960.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 164 m2/210 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, 610.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/145 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 416 m2/175 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 58 m2/50 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp330.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 178 m2/250 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 422 m2/24 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp710.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/100 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp470.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 284 m2/180 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp660.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 368 m2/1104 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp3.910.000.000
    Tanah Seluas 186 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp460.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 173 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.360.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 233 m2/530 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp3.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 228 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.320.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 343 m2/770 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp1.810.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 468 m2/1082 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp2.550.000.000 Bangunan Seluas 28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI, Rp305.758.420 Tanah dan Bangunan Seluas 108 m2/90 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp241.000.000 Tanah Seluas 231 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI, Rp450.000.000 Bangunan Seluas 72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp1.010.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/270 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI, Rp800.000.000 Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/548 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI, Rp5.150.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp28.846.758.420

    Daftar kendaraan milik Ali Ghufron Mukti MOBIL, NISSAN EVALIA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI, Rp60.000.000 MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI, Rp5.000.000 MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2007, HASIL SENDIRI, Rp50.000.000

    Total kendaraan: Rp115.000.000

    Daftar harta lainnya milik Ali Ghufron Mukti HARTA BERGERAK LAINNYA Rp216.300.000 KAS DAN SETARA KAS Rp6.306.105.372 HARTA LAINNYA Rp1.500.000.000

    Total harta kekayaan: Rp36.984.163.792

    Demikian bantahan BPJS Kesehatan terkait isu bangkrut karena gagal bayar klaim fasilitas kesehatan. Pihak BPJS yang dipimpin Ali Ghufron Mukti menyebut kabar itu tidak benar dan keuangan lembaganya kini dalam kondisi sehat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    Menkes Dorong Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Ditanggung 100 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian, pasalnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum terdapat kenaikan. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan terakhir dinaikkan pada tahun 2020.

    Dikatakan, selama kurun waktu tersebut terjadi inflasi kesehatan yang disinyalir mencapai 15% setiap tahunnya. Ini menjadi landasan dalam rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kita bilang secara jujur, dengan inflasi kesehatan 15% per tahun sedangkan tarif BPJS nggak naik lima tahun. Itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” ujarnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

    Budi mengatakan, nantinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan secara adil untuk menjaga rakyat kecil agar tak terbebani. Untuk itu, dia mengusulkan, bagi masyarakat miskin ditanggung 100%.

    “Kita mesti adil gimana caranya yang miskin jangan kena, itu sebabnya yang miskin tetap akan di cover 100% oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang naik tentu bebannya pemerintah dan pemerintah nggak masalah,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Budi menuturkan, dalam diskusi kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan, mulai dari berapa besar kenaikan iuran, berapa besar belanja kesehatan hingga melihat dari negara-negara Asean.

    “Seluruh Asean berapa sih belanja per GDP semua rata-rata 4%, 5%, 6%, Thailand aja yang agak tinggi 6%, Singapura 7%. Indonesia sendiri kalau lihat kan Rp 614 triliun kalau dibagi GDP kita Rp 15.000 triliun kira-kira 4%-an, itu masih range oke,” tandasnya.

    Budi menyebut, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Kenaikan iuran tak akan terjadi pada 2025, tetapi kemungkinan terealisasi pada 2026. “Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” ujar Budi.

    Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene mengakui, kenaikan tarif iuran program dari BPJS Kesehatan tidak bisa terhindarkan. Menurut dia, wacana kenaikan iuran BPJS per 2026 tidak lagi bisa dicegah seiring meningkatkatnya harga obat-obatan.

    “Kalau bicara kenaikan, ini tidak bisa kami tahan. Karena sudah sekian tahun dengan harga obat dan lain sebagainya mahal, kenaikan ini tidak bisa ditahan,” ujar Felly.

    Dikatakan, DPR membutuhkan data yang digunakan untuk menjadi landasan penentuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Data itu mencakup pertimbangan keadaan dari peserta BPJS terutama yang masuk kategori peserta bukan penerima bantuan iuran (Non-PBI). Contoh, jangan sampai kenaikan iuran BPJS membebani kondisi ekonomi peserta yang tidak stabil, seperti orang yang baru saja kehilangan pekerjaan.

    Oleh karena itu, dia membuka berbagai wacana tentang siapa yang akan menanggung kenaikan iuran BPJS supaya tidak dibebankan sepenuhnya ke masyarakat. “Cuma masalah kenaikan ini apakah diberikan beban kepada masyarakat itu sendiri, ataukah diambil oleh negara,” kata Felly.

    Di sisi lain, Felly mempersilakan peserta BPJS yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar kenaikan iuran tersebut, dengan alasan sistem gotong royong. Sebab, bagi peserta BPJS Non-PBI bisa sewaktu-waktu menggunakan fasilitas jaminan kesehatan itu kendati sekarang tampak baik-baik saja.

    Dia mengaku butuh waktu untuk mendiskusikan wacana kenaikan iuran BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS itu sendiri. “Bagaimana caranya supaya tidak bisa membebankan lagi masyarakat itu sendiri. Kemudian dengan kondisi keuangan kita seperti ini, ini kita butuh waktu untuk dibicarakan bersama dengan pihak pemerintah pengambil kebijakan,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News