Produk: jaminan sosial

  • Driver Ojol Curhat Upah Kecil Potongan Gede, Begini Respons Menaker

    Driver Ojol Curhat Upah Kecil Potongan Gede, Begini Respons Menaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025).

    Ratusan pendemo diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan di lobby Kantor Kemenaker. Tak lama Menaker Yassierli turun dan bergabung massa yang sudah menunggunya.

    Mereka kemudian duduk bersama dan mendengar aspirasi dari para pendemo terkait tuntutan mereka kepada pemerintah.

    Sekitar 10 orang dari masing-masing perwakilan driver bicara tentang keluhannya kepada pemerintah selama menjadi driver ojek online. Mulai dari THR, jaminan sosial, upah, potongan aplikasi yang besar, hingga perlindungan kepada pengemudi perempuan.

    Foto: Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
    Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    Pertemuan ini berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Setelah mendengar aspirasi darinpara driver Yassierli mengucapkan terima kasih kepada mereka yang sudah datang ke Kemenaker.

    “Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman di sini. Banyak aspirasi yang sudah didengarkan. Dan menjadi masukan yang luar biasa,” ujar Yassierli.

    Terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal dirinya menjadi menteri sudah menjadi program prioritas di Kemenaker.

    Ia mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian dengan mengundang pakar terkait status driver ojol.

    Komunikasi sudah berdiskusi dengan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), terkait dengan penyikapan negara-negara lain.

    Foto: Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)
    Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menemui para pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja angkutan yang melakukan demonstrasi untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di depan Kantor Kemenaker, Senin (17/2/2025). (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi)

    “Kita lihat di negara-negara lain sama, [negara] bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu jadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” ujarnya.

    “Ini PR besar kami bagaimana concern-nya adalah sebuah kepastian regulasi, jadi nggak sebatas THR aja,” jelas Yassierli.

    (fab/fab)

  • BI: Utang luar negeri Indonesia pada triwulan IV 2024 menurun

    BI: Utang luar negeri Indonesia pada triwulan IV 2024 menurun

    Penurunan posisi ULN tersebut bersumber dari ULN sektor publik maupun swasta

    Jakarta (ANTARA) – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa utang luar negeri (ULN) pada triwulan IV 2024 menurun menjadi sebesar 424,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS), dibandingkan dengan posisi pada triwulan III 2024 yang sebesar 428,1 miliar dolar AS.

    Adapun secara tahunan, ULN Indonesia tumbuh 4,0 persen year on year (yoy) atau melambat dibandingkan 8,3 persen (yoy) pada triwulan III 2024.

    “Penurunan posisi ULN tersebut bersumber dari ULN sektor publik maupun swasta. Perkembangan posisi ULN triwulan IV 2024 juga dipengaruhi oleh faktor penguatan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.

    Ramdan merinci bahwa ULN pemerintah menurun menjadi sebesar 203,1 miliar dolar AS pada triwulan IV 2024, turun dibandingkan dengan posisi triwulan III 2024 sebesar 204,1 miliar dolar AS.

    Secara tahunan, ULN pemerintah tumbuh melambat menjadi 3,3 persen (yoy) dari 8,4 persen (yoy) pada triwulan III 2024. Penurunan posisi ULN pemerintah bersumber dari turunnya posisi surat utang dipengaruhi penguatan mata uang dolar AS.

    Sementara itu, pinjaman luar negeri dan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional dan domestik masih mencatat net inflow seiring tetap terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

    Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal.

    Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN.

    Berdasarkan sektor ekonomi, BI mencatat bahwa ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (20,8 persen dari total ULN pemerintah); administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (19,7 persen); jasa pendidikan (16,7 persen); konstruksi (13,4 persen); serta jasa keuangan dan asuransi (9,0 persen).

    “Posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah,” kata Ramdan.

    Di sisi lain, ULN swasta juga menurun. Pada triwulan IV 2024, posisi ULN swasta tercatat sebesar 194,1 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan posisi triwulan III 2024 sebesar 196,3 miliar dolar AS.

    Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,2 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan 0,6 persen (yoy) pada triwulan III 2024.

    Perkembangan ULN tersebut bersumber dari lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 2,5 persen (yoy) dan 2,1 persen (yoy).

    Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik dan gas; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 79,5 persen dari total ULN swasta.

    ULN swasta juga tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,7 persen terhadap total ULN swasta.

    BI menyampaikan bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

    Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang turun menjadi 30,4 persen pada triwulan IV 2024, dari 31,1 persen pada triwulan III 2024, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,8 persen dari total ULN.

    “Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN,” kata Ramdan.

    Ia menambahkan, peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Utang Luar Negeri RI Jadi Rp 6.881 T, Begini Datanya

    Utang Luar Negeri RI Jadi Rp 6.881 T, Begini Datanya

    Jakarta

    Utang luar negeri (ULN) mengalami penurunan pada kuartal IV tahun 2024 kemarin. Posisi utang Indonesia pada kuartal IV 2024 tercatat sebesar US$ 424,8 miliar atau setara dengan Rp 6.881,7 triliun (asumsi kurs Rp 16.200). Angka ini turun dibandingkan dengan posisi ULN pada kuartal III 2024 yang tercatat sebesar US$ 428,1 miliar.

    Namun, secara tahunan ULN Indonesia tumbuh 4,0%, sedikit melambat pertumbuhannya dibandingkan 8,3% pada kuartal III 2024.

    “Penurunan posisi ULN tersebut bersumber dari ULN sektor publik maupun swasta. Perkembangan posisi ULN kuartal IV 2024 juga dipengaruhi oleh faktor penguatan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Bila dirinci, ULN dari sektor pemerintah mencatat penurunan. Posisi ULN pemerintah pada kuartal IV 2024 tercatat sebesar US$ 203,1 miliar, turun dibandingkan dengan posisi kuartal III 2024 sebesar US$ 204,1 miliar.

    Secara tahunan, ULN pemerintah tumbuh melambat menjadi 3,3% (yoy) dari 8,4% (yoy) pada kuartal III 2024. Penurunan posisi ULN pemerintah bersumber dari turunnya posisi surat utang dipengaruhi penguatan mata uang dolar AS.

    Sementara itu, pinjaman luar negeri dan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional dan domestik masih mencatat net inflow seiring tetap terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

    “Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal,” kata Ramdan Denny.

    Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN.

    Berdasarkan sektor ekonomi, Bank Indonesia mencatatkan ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebanyak 20,8% dari total ULN pemerintah. Kemudian ada juga untuk Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 19,7%.

    Lalu, untuk Jasa Pendidikan sebesar 16,7% dari total ULN Pemerintah, Konstruksi sebesar 13,4%, serta Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 9,0%.

    Posisi ULN pemerintah juga dijamin tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

    Kemudian ULN sektor swasta juga menurun. Pada kuartal IV 2024, posisi ULN swasta tercatat sebesar US$ 194,1 miliar, lebih rendah dibandingkan dengan posisi kuartal III 2024 sebesar US$ 196,3 miliar. Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,2%, lebih dalam dibandingkan 0,6% pada kuartal III 2024.

    Perkembangan ULN tersebut bersumber dari lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 2,5% (yoy) dan 2,1% (yoy).

    Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari Sektor Industri Pengolahan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Pengadaan Listrik dan Gas, serta Pertambangan dan Penggalian dengan pangsa mencapai 79,5% dari total ULN swasta. ULN swasta juga tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,7% terhadap total ULN swasta.

    Ramdan Denny menegaskan struktur utang luar negeri Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang turun menjadi 30,4% pada kuartal IV 2024, dari 31,1% pada kuartal III 2024, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,8% dari total ULN.

    “Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN. Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian,” papar Ramdan Denny.

    (kil/kil)

  • PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    PP Nomor 6 Tahun 2025 Mengenai Tunjangan PHK 60 Persen dari Upah Bisa Jaga Daya Beli Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang berlaku mulai 7 Februari 2025, memiliki ketentuan yang lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Dalam aturan ini, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan kepastian berupa tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    “Alhamdulillah, aturan ini lebih menguntungkan bagi pekerja dibandingkan dengan PP sebelumnya. Artinya, pekerja yang mengalami PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan. Kebijakan ini jelas mendukung pekerja dan berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan faktor utama pertumbuhan ekonomi,” ungkap Jumhur dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Lebih lanjut, Jumhur menjelaskan, pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan keberpihakannya terhadap kelompok yang rentan, termasuk para pekerja.

    Ia menekankan bahwa membela pekerja bukan berarti mengabaikan kepentingan dunia usaha, melainkan membangun sinergi untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih menguntungkan.

    “Yang perlu disingkirkan adalah hambatan ekonomi, seperti korupsi, praktik impor ilegal, serta keserakahan yang menghambat pertumbuhan usaha,” tambahnya dalam menanggapi korban PHK yang mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi pengurangan pesangon yang signifikan bagi pekerja. Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon dapat mencapai 32 kali upah bagi pekerja dengan masa kerja puluhan tahun, kini jumlahnya dibatasi maksimal 19 kali upah.

    Sebagai kompensasi, pekerja yang mengalami PHK diberikan manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja yang terkena PHK sebelumnya hanya memperoleh 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya, ditambah manfaat berupa pelatihan kerja agar mereka dapat beralih ke sektor lain.

    Dengan diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan yang lebih menguntungkan bagi pekerja. Pasal 21 dalam regulasi ini menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

    Selain itu, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimum Rp 5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, pembayaran manfaat tetap mengacu pada batas maksimal yang telah ditetapkan.

    Perubahan lainnya dalam PP ini termasuk revisi pada Pasal 11, yang mengatur besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan, tetapi kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran tersebut bersumber dari kontribusi Pemerintah Pusat dan dana JKP. Pemerintah menyumbang 0,22 persen dari upah pekerja per bulan, sedangkan 0,14 persen berasal dari rekomposisi iuran Program JKK.

    Selain itu, PP ini juga menambahkan Pasal 39A yang menyatakan bahwa jika suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunggak iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39A ayat (2).

    Dengan adanya perubahan dengan PP terkait pekerja yang di-PHK mendapatkan tunjangan sebesar 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK.

  • Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan baru itu ditandatangi Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

    Ada sejumlah perubahan dalam PP tersebut seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Dalam Pasal 21 Ayat (1) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.

    Pada aturan sebelumnya, korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan. Namun besarannya yang dibayarkan yaitu 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

    “Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan,” bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut, yang dikutip di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.

    Kemudian, batas atas upah yang ditetapkan Rp 5 juta. Apabila upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A.

    Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 39A Ayat 2.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebutkan, terdapat sejumlah untung rugi yang bakal dirasakan oleh para pekerja maupun pengusaha usai terbitnya aturan tersebut. Bagi pekerja, aturan tersebut sejatinya justru mendatangkan sejumlah keuntungan. Mulai dari mendapat manfaat uang tunai hingga Rp3 juta selama 6 bulan, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja yang dapat meningkatkan keahlian para pekerja.

    Akan tetapi, Timboel menyebut implementasi aturan itu belum akan sepenuhnya efektif. Mengingat pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapat klaim JKP 60% dari upah maksimal Rp 5 juta itu saat ini baru sekitar 14% – 15% dari total pekerja formal yang mencapai 50 juta orang.

    “Jadi yang saya harapkan sebenarnya PP 6/2025 ini mengatur juga tentang persyaratan menjadi peserta eligible tanpa melibatkan JKN,” kata Timboel yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch.

    Di sisi lain, aturan itu juga dinilai belum merata lantaran klaim uang tunai 60% selama 6 bulan itu hanya berlaku bagi pekerja yang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya diputus. Sedangkan, pekerja yang PKWT-nya habis dan tak diperpanjang tak akan mendapat fasilitas klaim hingga pelatihan kerja.

    “Dengan adanya perpanjangan masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun, maka jumlah pekerja yang menjadi pekerja dengan kontrak kerja itu semakin banyak, nah ketika PKWT-nya jatuh tempo pekerja yang banyak ini tidak berhak mendapat JKP,” tambahnya.

    Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut dinilai tidaklah membawa pengaruh yang signifikan mengingat iuran JKP itu tidak ada lagi baik pekerja, pengusaha tidak membayarkan iuran tambahan. Sementara, sumber pendanaan JKP itu berasal dari rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan APBN.

    “Iuran JKK yang direkomposisi 0,14% dan iuran APBN 0,22%, jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24% dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan, nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14% dari 0,24% itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    Pekerja Kena PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Lengkap PP Nomor 6 Tahun 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto telah meneken aturan baru mengenai kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

    Salah satu yang diatur adalah mengenai pekerja yang terkena PHK berhak mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” kata Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, diatur juga bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.

    “Jika upah pekerja melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” ucap Pasal 21 PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Pasal yang Berubah

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Salah satunya dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur ayat (2) pasal 39A.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Menkes Pastikan Orang Miskin Gratis

    Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Menkes Pastikan Orang Miskin Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Meski demikian, masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kenaikan iuran ini tak terhindarkan akibat inflasi yang terus meningkat, terutama dalam belanja kesehatan yang mencapai 15% per tahun.

    Namun, ia menegaskan masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan pada 2026.

    “Tapi kalau kita perhatikan, BPJS itu terakhir naik tarif 2020. Setiap tahun naiknya 15 persen, kan tidak mungkin uang yang ada sekarang itu bisa menanggung kenaikan yang 15 persen itu,” kata Menkes Budi dalam rapat kerja bersama DPR-RI Komisi IX, dikutip Minggu (16/2/2025).

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayar pemerintah untuk peserta kategori PBI adalah sebesar Rp 42 ribu per bulan. Diharapkan setelah kenaikan iuran nantinya tidak mengganggu skema PBI pada masyarakat yang membutuhkan.

    “Kalau naik kita mesti adil, gimana caranya yang miskin jangan kena. Itu sebabnya yang miskin tetap di-cover 100 persen skenario kita oleh PBI. Yang akan naik artinya beban pemerintah dan pemerintah berkonstitusi kan tugas kita memberikan layanan kesehatan,” sambungnya.

    Tantangannya, menurut Menkes Budi, adalah memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan manfaat PBI benar-benar tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, peserta penerima manfaat PBI justru dari kalangan orang-orang yang mampu.

    Ia lantas mengusulkan data PBI untuk dibandingkan dengan data transaksi perbankan atau dengan data tagihan listrik.

    “Saya minta waktu saya ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) sama teman BPJS, tolong datanya diperbaiki dengan crossing seperti itu, data listrik dan perbankan adalah kualitas datanya paling baik lah,” tandas Menkes Budi.

    (lih/haa)

  • PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

    PP 6/2025 atur pekerja kena PHK dapat 60 persen gaji selama 6 bulan

    Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang di antaranya mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagaimana dikutip dari salinan PP tersebut di Jakarta, Minggu.

    “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” menurut Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta. Jika upah pekerja melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah, demikian dikutip dari Pasal 21 PP 6/2025.

    Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.

    Perubahan itu, antara lain, dalam Pasal 11, besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.

    Iuran dari pemerintah pusat, yaitu 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP hanya berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

    Selain itu, dalam PP tersebut, terdapat pula ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39A untuk Ayat (1) yang menyebutkan bahwa perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi ayat (2) pasal 39A.

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Dari Efisiensi Anggaran

    Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Dari Efisiensi Anggaran

    JAKARTA – Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute menyarankan agar Pemerintah mengantisipasi dampak dari kebijakan efisiensi anggaran sehingga tidak menimbulkan masalah baru dalam tatanan ekosistem ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

    “Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut,” kata Direktur Eksekutif Jamsos Institute Andy William Sinaga sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.

    Dia menyampaikan bahwa antisipasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Negara perlu dilakukan sehingga tidak berdampak terutama pengurangan pekerja secara masif.

    Jamsos Institute memprediksi, akan terjadi degradasi ekosistem ekonomi seperti purchasing power atau daya beli masyarakat yang akan semakin turun.

    Hal itu berpotensi karena pendapatan masyarakat dinilai akan turun akibat kehilangan pekerjaan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama sektor – sektor jasa perhotelan yang okupansinya menurun karena mitigasi program lembaga pemerintah baik pusat dan daerah melakukan kegiatan di hotel.

    “Hal tersebut akan membuat supply chain dalam bisnis jasa perhotelan akan terkena dampak. Mau tidak mau mereka akan melakukan pengurangan pekerja atau PHK,” ucapnya.

    Jamsos Institute juga memprediksi ribuan pekerja honorer baik di lembaga pemerintah pusat dan daerah akan kehilangan pekerjaan dikarenakan kontrak kerja yang tidak diperpanjang dikarenakan efisiensi anggaran pemerintah.

    Mayoritas pekerja honorer pemerintah yang kehilangan pekerjaan tersebut sudah berkeluarga sehingga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan keluarga para pekerja honorer tersebut

    Selain itu, Jamsos Institute mengingatkan bahwa efisiensi anggaran akan mendegradasi program kerja kementerian. Hal tersebut sangat berbahaya ketika program kementerian tersebut berdampak langsung kepada kelompok masyarakat di akar rumput.

    “Seperti perbaikan sarana infrastruktur, transportasi jalan raya, jembatan, degradasi produksi pertanian dan pangan sektor usaha kecil menengah, koperasi, karena program penyuluhan dan pemberian bantuan yang mengalami penurunan jelasnya.

    Oleh karena itu Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut terutama pengurangan secara masif para pekerja honorer yang ada di lembaga pemerintah pusat, daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Layanan Umum (BLU) yang diprediksi akan semakin masif jumlahnya.

    “Exit strategi sementara yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk pro aktif menyediakan layanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan sebagai dampak efisiensi anggaran pemerintahan,” kata Andy.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer di lingkungan Kementerian/ Lembaga (K/L).

    Upaya itu dilakukan seiring adanya instruksi kepada K/L untuk melakukan efisiensi pada tahun anggaran 2025.

    “Akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/ lembaga (K/L) itu, agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).

    Ia menyampaikan bahwa tidak ada PHK terhadap tenaga honorer di lingkungan K/L seiring adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.

    “PHK honorer di K/L dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK di lingkungan K/L. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

    Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

  • Anda Dipantau Google 24 Jam, Begini Cara Menghentikannya

    Anda Dipantau Google 24 Jam, Begini Cara Menghentikannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Google telah menjadi salah satu layanan internet terpopuler di mata masyarakat. Terbukti, banyak orang yang mengandalkan Google sebagai mesin pencari informasi hingga tutorial dan rekomendasi di dunia maya.

    Sayangnya, banyak orang yang belum mengetahui bahwa Google mampu merekam aktivitas pencarian secara penuh. Dari situ, Google dapat membaca pola kebiasaan dan ketertarikan netizen untuk menyodorkan iklan-iklan yang relevan.

    Iklan inilah yang kemudian menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Google. Setiap klik, like, dan pembelian yang dilakukan pengguna melalui iklan tersebut, Google akan mengumpulnya dalam sebuah data. Data ini kemudian dikemas lalu dijual ke pengiklan untuk menargetkan audiens yang sesuai.

    Lantas, data pribadi telah menjadi komoditas yang berharga dan industri pialang data global adalah buktinya. Studi dari Pew Research menunjukkan, masyarakat Amerika Serikat merasa bahwa mereka tidak memahami apa yang dilakukan perusahaan dengan data pribadi mereka.

    Berdasarkan studi ini, banyak orang tidak menyadari bahwa sesuatu yang sederhana seperti nomor telepon mereka dapat digunakan oleh pialang data maupun pelaku kejahatan untuk mengungkap informasi sensitif. Di antaranya adalah nomor Jaminan Sosial, alamat, email, dan bahkan detail keluarga.

    Pakar keamanan siber pun memproyeksikan, pialang data dapat mengumpulkan rata-rata 1.000 titik data dari setiap individu yang punya akun digital.

    Berikut ini adalah rincian jenis informasi yang biasanya dikumpulkan pialang data, merujuk pakar privasi yang diwawancarai oleh CNBC Internasional, dikutip Minggu (15/2/2025):

    – Informasi dasar, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email.

    – Data keuangan, seperti skor kredit dan riwayat pembayaran.

    – Riwayat pembelian, seperti apa yang orang cari, beli, lokasi pembelian, dan seberapa sering pembelian produk tertentu dilakukan.

    – Data kesehatan, seperti obat-obatan apa yang dikonsumsi, kondisi medis, dan interaksi orang dengan aplikasi atau situs web terkait kesehatan.

    – Data perilaku, seperti apa yang orang suka dan tidak suka, serta jenis iklan yang mungkin diklik.

    – Data lokasi real time, seperti data GPS dari aplikasi yang melacak perjalanan, tempat berbelanja, dan seberapa sering pengguna internet mengunjungi tempat tertentu termasuk dalam data yang dikumpulkan para pialang data.

    – Karakteristik yang disimpulkan. Data ini berdasarkan penelusuran dan konsumsi media seseorang, seperti situs web yang dikunjungi, artikel yang dibaca, video yang ditonton. Bahkan, para pialang data dapat memperoleh wawasan tentang gaya hidup, pendapatan, preferensi, keyakinan agama atau politik, hobi, dan bahkan kemungkinan orang untuk beramal.

    – Hubungan dengan keluarga, teman, dan kolega. Dengan menganalisis jaringan teman, pengikut, dan koneksi di media sosial dan aplikasi perpesanan, pialang data dapat memetakan hubungan seseorang pengguna internet dan bahkan melacak seberapa sering mereka dalam berinteraksi dengan individu tertentu untuk menentukan kedalaman hubungan dengan orang lain.

    Cara Hentikan Data Dikumpulkan Google

    Kendati begitu, jangan khawatir. Ada berbagai cara untuk menghentikan Google melacak aktivitas kita di dunia maya. Dikutip dari Cnet, berikut langkah-langkahnya.

    Buka laman Google.com dari browser desktop atau mobile:

    – Masuk ke akun Google

    – Pilih menu Manage your Google Account

    – Pada Privacy & Personalization, pilih Manage your Data & Personalization

    – Berikutnya akan terlihat menu Activity Controls dengan scrolling layar ke bawah, pilih Manage your Activity Controls

    – Selanjutnya akan terlihat boks bernama Web & App Activity, geser toggle untuk mematikannya

    – Kemudian akan terlihat pemberitahuan memastikan pengguna paham apa yang dilakukan dengan menonaktifkan pengaturan, kemudian pilih Pause.

    Setelah langkah di atas dilakukan, maka fitur “CCTV” Google akan dimatikan. Jadi, pengguna internet tidak akan melihat iklan dan rekomendasi penelusuran yang relevan. Sebaliknya, iklan yang hadir kurang relevan serta rekomendasi penelusuran kurang bermanfaat. Pengalaman personal tidak akan didapat lagi setelah fitur tersebut dinonaktifkan.

    Sebagai pengingat, pengguna internet juga tidak akan kehilangan data yang tersimpan saat pelacakan dimatikan. Hal ini akan berguna pada masa mendatang karena Google tidak akan menyimpan informasi di masa depan, namun data yang sudah tersimpan sebelumnya dipastikan tidak akan terhapus.

    Cari Data soal Anda di Google

    Beberapa produk atau layanan Google seperti Gmail, Google Search dan ponsel Android dapat mengumpulkan data pribadi pengguna internet. Ada beberapa data yang dikumpulkan jika pengguna internet menggunakan platform tersebut.

    Menurut laporan CNBC Internasional, berikut beberapa data yang dikumpulkan perusahaan.

    – Nama, jenis kelamin dan tanggal lahir

    – Nomor ponsel pribadi

    – Pencarian di Google

    – Situs yang dikunjungi

    – Apa yang disukai pengguna mulai olahraga hingga makan-minuman kesukaan

    – Tempat kerja

    – Tempat tinggal

    – Video yang ditonton

    Pengguna internet pun bisa mengetahui data pribadi apa saja yang dikumpulkan Google. Simak caranya berikut ini:

    Jenis Iklan yang Diminati

    Silakan masuk ke akun Google, lalu klik Manage Ads Settings. Langkah ini ditujukan untuk mengetahui topik iklan yang kamu sukai menurut Google. Di dalamnya akan tertera data seperti jenis kelamin, umur, dan iklan apa yang pernah diblokir.

    Tempat yang Pernah Dikunjungi

    Google Locations History Page akan menunjukkan lokasi mana saja yang pernah pengguna kunjungi. Data ini tersimpan di dalam platform Google Maps.

    Aktivitas YouTube

    Pengguna juga bisa melihat aktivitas yang dilakukan di dalam Youtube. Caranya bisa mengakses lewat fitur Search dan juga Youtube Watch.

    Cara Hapus Riwayat Internet

    Selain memastikan diri tidak terlacak di internet, pengguna internet juga bisa menghapus jejak digital di HP dan ponsel. Caranya adalah dengan rutin menghapus riwayat penelusuran di browser. Berikut adalah caranya:

    1. Google Chrome

    Untuk menghapus riwayat di Google Chrome, klik tiga titik untuk masuk ke menu. Berikutnya, pilih Settings dan pada sidebar buka menu Privacy & Security. Berikutnya pilih Clear browsing data. Anda harus memilih periode waktu yang ingin dihapus setelah itu klik Clear data.

    Sebagai catatan, jika ingin mengatur browser sinkron dengan komputer lain melalui akun Google maka saat menghapus riwayat pada satu perangkat akan terjadi hal yang sama di perangkat lain.

    2. Mozilla Firefox

    Klik lebih dulu tiga garis horizontal di bagian kanan untuk masuk ke menu. Lalu pilih Settings > Privacy & Security dan scroll ke bawah hingga Cookies & Site Data.

    Pengguna Mozilla Firefox bisa menghapus seluruh data dan mengelola data agar memiliki kontrol pada apa yang dihapus. Selain itu, centang kotak yang menghapus data browsing setiap menutup Firefox jika tidak ingin melakukan secara manual.

    3. Safari

    Untuk aplikasi Safari, silakan buka lebih dulu menu dan klik Clear History. Pilih rentang waktu yang datanya ingin kamu hapus dan klik Clear History.

    Saat menghapus riwayat di Safari, maka tidak bisa mendapatkan pilihan menghapus berbagai jenis data. Jadi cookie dan file cache ikut terhapus juga.

    4. Microsoft Edge

    Pengguna Windows 11 bisa menghapus riwayatnya dengan menekan tanda tiga titik di sebelah kanan. Setelah itu, lanjutkan dengan memilih Settings dari menu yang muncul.

    Pada menu Privacy temukan Clear browsing data dan klik Choose what to clear. Tentukan pilihan dari daftar, termasuk riwayat penjelajahan, data cache. Terakhir klik Clear Now.

    5. Opera

    Bagi pengguna Opera, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah klik ikon Settings di bagian kanan bar alamat. Pada menu yang muncul, scroll dan temukan Privacy & Security di samping Browsing data lalu klik Clear.

    Berikutnya, pengguna Opera bisa memilih jenis data yang ingin dihapus, termasuk menentukan jangka waktu. Setelah semuanya selesai, klik Clear Data.

    Itulah cara mengetahui apa saja data yang dipantau oleh Google dan cara menghentikannya. Silakan mencoba!

    (hsy/hsy)