Produk: jaminan sosial

  • Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Sinyal Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal bahwa status driver ojek online (ojol) dapat diubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Kemnaker telah melakukan kajian dengan menggandeng pakar ahli dari beberapa universitas untuk memperkuat naik status driver ojol tersebut.

    “Sudah hampir confirm 90% sudah menganggap mereka (taksi online, ojol, kurir online) pekerja, karena sudah didukung dengan kajian, sudah ada tim pakar dari beberapa universitas yang digunakan untuk lebih membuat kami confident menyebut mereka lebih pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan pada saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Dari hasil kajian tersebut, Indah menerangkan ada karakteristik atasan dan bawahan dari sistem kerja driver ojol. Hal ini dapat dilihat dari adanya aturan potongan aplikasi yang harus membuat driver ojol menyetor pendapatan mereka.

    Selain itu, ada beberapa negara yang telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja. Di antaranya, Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE).

    “Toh ada aturan yang mewajibkan aturan dipotong pendapatannya, jadi posisinya di bawah pengusaha. Dari hasil kajian itu, kami dapat masukan ada 6 negara yang sudah mengatakan mereka sebagai pekerja mitra ini semua dengan undang-undang mereka (negara), seperti Singapura, Inggris, Kanada, Spanyol, Belanda, Uni Eropa,” terang Indah.

    Lebih lanjut, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan membahas gig workers atau kemitraan dalam persidangan mulai tahun ini hingga 2027. Indah menerangkan ILO juga telah menyatakan driver ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pengusaha aplikator agar dapat memahami tiga isu utama yang dituntut para driver ojol dari tahun ke tahun.

    “Kami terus komunikasikan dengan para pengusaha aplikator bagaimana mereka bisa memahami juga tiga isu utama yang selalu jadi tuntutan para ojol, taksol, kurol, adalah mengenai waktu kerja istirahat, termasuk cuti ketika ladies ojol sedang haid. Dan juga kepesertaan Jamsosnaker, mereka (driver ojol) minta diperlakukan sama dengan pekerja lain, ada kontribusi dari pengusaha. Ketiga, hak lain termasuk untuk hari raya, batas usia mereka bekerja,” tambah Indah.

    Pihaknya juga telah merancang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk perlindungan ojol. Indah mengklaim aturan tersebut sudah rampung dibahas di Kemnaker. Namun, aturan itu masih menemui kendala harmonisasi dari lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Jadi, kami sedang punyai rancangan Permenaker perlindungan ojol. Itu sudah clear di kami. Mohon dukungan karena proses harmonasiasi, karena ini masih berat proses harmonisasinya berhadapan dengan kementerian lain, di Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian Hukum,” jelas Indah.

    (rrd/rrd)

  • Arzeti Bilbina Dukung Ojol dapat Tunjangan Hari Raya

    Arzeti Bilbina Dukung Ojol dapat Tunjangan Hari Raya

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina mendukung tuntutan pengemudi ojek online (Ojol) untuk mendapat tunjangan hari raya (THR). Dia menyebut, tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan hubungan yang lebih adil antara aplikator dan ojol sebagai mitra.

    “Kami mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojol. Hubungan antara aplikator dan mitra harus saling menguntungkan, bukan hanya menguntungkan satu pihak saja,” tegas Arzeti Bilbina, Selasa (18/2/2025).

    Legislator dari Dapil Jatim ini menambahkan, mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan karena menghasilkan barang dan/atau jasa serta menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha. Menurutnya, perlindungan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data kepersertaan pekerja layanan berbasis aplikasi per Mei 2024, tercatat 176.365 mitra Gojek, 7.803 mitra Grab, dan 22.639 mitra Shopee Food.

    Arzeti mengakui bahwa para pengemudi ojol seringkali berada dalam kondisi kerja yang minim perlindungan. Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap hari, para pengemudi ojol menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tidak dijamin, serta skema program dari perusahaan aplikasi yang dinilai tidak manusiawi,” urainya.

    Dia pun menyerukan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas tuntutan para pengemudi ojol dan kurir. “Tuntutan pembayaran THR ini perlu dibahas secara komprehensif. Kami mendorong Kemenkominfo, aplikator, dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama, berunding, dan mencari solusi yang adil bagi para pengemudi ojol dan kurir,”

    Arzeti juga mengingatkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor, baik yang digunakan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi maupun tanpa aplikasi. “Tren penggunaan ojek online terus meningkat bahkan sudah menjadi gaya hidup sehingga perlu dipikirkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan baik untuk pengguna maupun pengemudi ojek online,” katanya.

    Arzeti menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun aturan perlindungan bagi pengemudi ojol. Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan, hingga penyelesaian perselisihan. “Aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi baik pengemudi ojol maupun operator aplikasi. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya. [hen/ian]

  • Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ojol-UMKM Wajib Masuk Jadi Peserta

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong agar driver ojek online (ojol) diwajibkan masuk dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI hari Ini.

    Anggoro mengatakan untuk mendukung tersebut dibutuhkan regulasi dari pemerintah. Selain driver ojol, dia juga mendorong agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya UMKM yang masuk golongan mikro, supermikro, serta ultramikro.

    “Yang pertama adalah dukungan terkait kewajiban kepesertaan KUR mikro, super mikro dan pembiayaan ultra mikro. Kita butuh dukungan dari Kemenko Perekonomian untuk mewajibkan kur mikro, super mikro dan pembiayaan mikro agar mereka menjadi peserta,” kata Anggoro di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Anggoro menjelaskan saat ini pemerintah baru mewajibkan penerima KUR Kecil untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, untuk penerima KUR Mikro, Supermikro, serta Pembiayaan Ultra Mikro belum diwajibkan. Padahal dia melihat adanya potensi bagi UMKM untuk ikut masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi.

    Anggoro menilai apabila diwajibkan, dapat membantu penetrasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, per 31 Desember 2024, baru ada 8,4 juta peserta pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).

    “Ini jika diwajibkan itu akan membantu penetrasi bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun para pekerjanya, pekerja di KUR tersebut. Juga kewajiban kepesertaan bagi pekerja yang hubungan kemitraan, seperti ojol itu,” tambah Anggoro.

    Anggoro menerangkan hal itu dibutuhkan regulasi agar driver ojol diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pihaknya hanya melakukan pendekatan-pendekatan ke komunitas ojol untuk membujuk mereka masuk ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol itu terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan.
    Kita hanya pendekatan komunitas-komunitas agar mereka jadi peserta,” jelas dia.

    Selain itu, dia juga mendorong agar pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Lembaga Online Single Submission (OSS) diwajibkan jadi peserta.

    Tonton juga Video: Kata Grab soal Pemerintah Wajibkan Aplikator Beri THR Untuk Driver

    (rrd/rrd)

  • Utang luar negeri Indonesia pada triwulan IV 2024 menurun

    Utang luar negeri Indonesia pada triwulan IV 2024 menurun

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    BI: Utang luar negeri Indonesia pada triwulan IV 2024 menurun
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 17 Februari 2025 – 13:36 WIB

    Elshinta.com – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa utang luar negeri (ULN) pada triwulan IV 2024 menurun menjadi sebesar 424,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS), dibandingkan dengan posisi pada triwulan III 2024 yang sebesar 428,1 miliar dolar AS.

    Adapun secara tahunan, ULN Indonesia tumbuh 4,0 persen year on year (yoy) atau melambat dibandingkan 8,3 persen (yoy) pada triwulan III 2024.

    “Penurunan posisi ULN tersebut bersumber dari ULN sektor publik maupun swasta. Perkembangan posisi ULN triwulan IV 2024 juga dipengaruhi oleh faktor penguatan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.

    Ramdan merinci bahwa ULN pemerintah menurun menjadi sebesar 203,1 miliar dolar AS pada triwulan IV 2024, turun dibandingkan dengan posisi triwulan III 2024 sebesar 204,1 miliar dolar AS.

    Secara tahunan, ULN pemerintah tumbuh melambat menjadi 3,3 persen (yoy) dari 8,4 persen (yoy) pada triwulan III 2024. Penurunan posisi ULN pemerintah bersumber dari turunnya posisi surat utang dipengaruhi penguatan mata uang dolar AS.

    Sementara itu, pinjaman luar negeri dan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional dan domestik masih mencatat net inflow seiring tetap terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

    Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal.

    Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN.

    Berdasarkan sektor ekonomi, BI mencatat bahwa ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (20,8 persen dari total ULN pemerintah); administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (19,7 persen); jasa pendidikan (16,7 persen); konstruksi (13,4 persen); serta jasa keuangan dan asuransi (9,0 persen).

    “Posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah,” kata Ramdan.

    Di sisi lain, ULN swasta juga menurun. Pada triwulan IV 2024, posisi ULN swasta tercatat sebesar 194,1 miliar dolar AS, lebih rendah dibandingkan dengan posisi triwulan III 2024 sebesar 196,3 miliar dolar AS.

    Secara tahunan, ULN swasta mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,2 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan 0,6 persen (yoy) pada triwulan III 2024.

    Perkembangan ULN tersebut bersumber dari lembaga keuangan (financial corporations) dan perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 2,5 persen (yoy) dan 2,1 persen (yoy).

    Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan; jasa keuangan dan asuransi; pengadaan listrik dan gas; serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 79,5 persen dari total ULN swasta.

    ULN swasta juga tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,7 persen terhadap total ULN swasta.

    BI menyampaikan bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

    Hal ini tecermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang turun menjadi 30,4 persen pada triwulan IV 2024, dari 31,1 persen pada triwulan III 2024, serta didominasi oleh ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,8 persen dari total ULN.

    “Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN,” kata Ramdan.

    Ia menambahkan, peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan dengan meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

    Sumber : Antara

  • Ini Jadi PR Besar Kami

    Ini Jadi PR Besar Kami

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, tuntutan pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi para driver ojek online (ojol) dan taksi online menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Kemenaker.

    “Ini PR besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya. Namun, saya juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait status pengemudi taksi dan ojol agar mendapatkan hak dan kesejahteraan selayaknya pekerja. Jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja,” katanya saat menerima para pendemo dari driver ojol di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Menurutnya, regulasi soal pekerja layanan berbasis aplikasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait misi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

    “Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua,” ujar Menteri Yassierli.

    “Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan,” sambung dia.

    Menaker mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk melihat bagaimana pandangan negara-negara lain soal pekerja layanan berbasis aplikasi seperti pengemudi ojol.

    “Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” urai dia.

    Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, salah satu perhatian khusus Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan online ini.

    “Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukum) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Wamenaker terkait ojol yang menuntut THR.

     

  • Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

    Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

    TRIBUNJATIM.COM – Tren tagar Kabur Aja Dulu diserukan warganet di media sosial Instagram dan X.

    Hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan ketersediannya.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemunculan #KaburAjaDulu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

    Dia tidak memungkiri, kesempatan WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka lebar.

    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

    Kendati demikian, WNI yang ingin bekerja di luar negeri disarankan memiliki keterampilan yang memadai agar mendapat gaji dan pekerjaan yang layak.

    Selain itu, mereka juga perlu mengetahui hak-hak yang diperoleh sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

    Lantas, apa saja hak-hak yang didapatkan PMI?

    Hak Pekerja Migran Indonesia

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dan meneripa upah di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    PMI bisa juga diartikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya.

    Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran Indonesia memiliki hak sebagai berikut:

    Mendapat pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensi
    Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja
    Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri
    Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
    Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut
    Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
    Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat
    Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja
    Memperoleh akses berkomunikasi
    Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja
    Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan
    Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan
    Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

    Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit via Tribun Travel)

    Tak hanya calon pekerja migran Indonesia, keluarga yang bersangkutan juga berhak atas hal-hal berikut ini:

    Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI
    Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri
    Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau
    Pekerja Migran Indonesia
    Memperoleh akses berkomunikasi.

    Syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia

    Tidak semua warga Indonesia bisa menjadi pekerja migran Indonesia.

    Hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang bisa menjadi PMI.

    Berikut syarat untuk kerja di luar negeri:

    Berusia minimal 18 tahun
    Memiliki kompetensi
    Sehat jasmani dan rohani
    Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
    Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

    Daftar sesuai prosedural

    Tak sedikit pekerja yang memutuskan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal atau biasa disebut dengan PMI Non Prosedural.

    PMI Non Prosedural adalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan tidak melalui prosedur penempatan PMI yang benar.

    Misalnya, dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI, tidak menggunakan visa kerja, dan melalui bantuan oknum ilegal baik kelompok maupun perorangan.

    Perlu dicatat, PMI Non Prosedural sangat berisiko karena rentan terjadi tindak penipuan dan eksploitasi.

    Selain itu, PMI Non Prosedural juga tidak terjamin keamanan dan perlindungannya oleh hukum di negara tempat bekerja.

    PMI Non Prosedural sering kali digaji dengan sangat rendah bahkan ada yang tidak menerima upah. Mereka juga dibatasi hak-haknya.

    Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berikut ini cara untuk menjadi PMI sesuai dengan prosedur:

    Cari informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), atau kunjungi Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri/Pendaftaran Pencaker di laman https://jobsinfo.bp2mi.go.id/
    Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
    Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
    Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota
    Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
    Pastikan berdokumen lengkap
    Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI)
    Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
    Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri
    Setelah tiba di Negara Penempatan, melapor ke Perwakilan RI di negara penempatan
    Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan.

    Itulah informasi terkait hak Pekerja Migran Indonesia sebelum Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Video: Menanti Regulasi Bagi Driver Ojek Online

    Video: Menanti Regulasi Bagi Driver Ojek Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di berbagai kota di Indonesia menggelar aksi demonstrasi hari ini. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap sistem kemitraan yang dinilai tidak adil bagi pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir.

    Redaksi CNBC Indonesia menyoroti lapangan pekerjaan yang semu karena tidak ada jaminan sosial. Selain itu, regulasi saat ini belum jelas untuk pekerja digital.

    Selengkapnya dialog Safrina Nasution bersama Managing Editor CNBC Indonesia Demis Rizky Gosta dan Editor CNBC Indonesia Wiji Nurhayat di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (17/02/2025).

  • Mensos Sebut Penyaluran Bansos Hanya Boleh Pakai Data Inpres DTSEN

    Mensos Sebut Penyaluran Bansos Hanya Boleh Pakai Data Inpres DTSEN

    Mensos Sebut Penyaluran Bansos Hanya Boleh Pakai Data Inpres DTSEN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (
    Gus Ipul
    ) menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025, seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang
    Data Tunggal Sosial
    dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
    Dia mengatakan bahwa data ini akan menjadi acuan utama dalam penyaluran program
    bantuan sosial
    dan
    pemberdayaan masyarakat
    .
    “Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sudah tuntas. Ini menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan intervensi kepada penerima manfaat di masa mendatang,” ujar Gus Ipul dalam apel pagi di halaman Kantor Kemensos, Senin (17/2/2025).
    “Data ini juga menjadi pegangan bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tambah dia.
    Gus Ipul menegaskan bahwa Inpres tersebut melarang penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima manfaat.
    Dengan data yang terintegrasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam pemberantasan kemiskinan.
    Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antar Unit Kerja Eselon (UKE) I dalam mendukung program pemberantasan kemiskinan.
    Dia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta Ditjen Pemberdayaan Sosial harus bekerja sebagai satu kesatuan dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
    Dalam upaya meningkatkan efektivitas program, Kemensos juga mempercepat proses graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mereka bisa mandiri dan keluar dari data penerima bantuan sosial.
    “Yang ada dalam data harus segera dikeluarkan, jangan membuat mereka nyaman dan demotivasi. Selama ini ada 15 tahun yang menerima Bansos, 10 tahun yang menerima Bansos,” ujar dia.
    “Itu namanya membuat orang nyaman, membuat keluarga itu demotivasi, maunya yang menerima Bansos,” tambahnya.
    Sebagai bagian dari strategi nasional, Presiden Prabowo telah membentuk Kementerian Koordinator
    Pemberdayaan Masyarakat
    untuk menyeimbangkan perlindungan sosial (social protection) dan pemberdayaan sosial (social empowering).
    Gus Ipul menegaskan, semakin banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang beralih ke program pemberdayaan, semakin sukses kinerja Kemensos dalam pemberantasan kemiskinan.
    “Bagi KPM yang belum siap langsung beralih dari perlindungan sosial ke pemberdayaan, akan dilakukan proses rehabilitasi sosial,” ujar Gus Ipul.
    “Setelah rehabilitasi, mereka akan masuk tahap pemberdayaan, lalu graduasi tahap pertama, hingga akhirnya mencapai graduasi tahap kedua,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online atau driver ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu tuntutan mereka adalah diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR).

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan, aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap sistem kemitraan yang dinilai tidak adil bagi pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir. Disebutkan, platform digital selama ini meraup keuntungan besar dari tenaga kerja mereka, tetapi menghindari kewajiban untuk memberikan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, jam kerja yang layak, hingga tunjangan seperti THR.

    “Fleksibilitas dalam kemitraan hanya dalih platform untuk menghindari tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Sementara bisnis platform menikmati keuntungan besar, para pengemudi justru terjebak dalam kondisi kerja yang tidak pasti dengan penghasilan yang rendah dan tidak menentu,” ujar Lily.

    Terkait mekanisme pembayaran THR, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker. “Itu kita serahkan ke Kemnaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” katanya.

    Selain THR, para driver juga menuntut dihapusnya sistem tarif aceng dan slot yang dianggap merugikan. “Kami merasa diperbudak dengan adanya aceng dan slot ini karena tarifnya begitu murah dan ada pengkotak-kotakan wilayah,” ucapnya menambahkan.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha ojol dapat memenuhi aspirasi mitranya, khususnya dalam memperoleh THR.

    “Kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” ujarnya.

    Yassierli yakin pengusaha akan memahami aspirasi pengemudi ojol mengenai pemberian THR. Dia berharap penyelesaian formulasi pemberian THR dari pengusaha dapat dilakukan segera mungkin.

    “Saya berharap sesegera mungkin karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” tuturnya.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, kehadiran pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol sangat mendukung percepatan pergerakan barang dan jasa di masyarakat, yang akan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia seperti pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pajak untuk mengisi pundi-pundi APBN.

    Perdebatan tentang status kerja Pekerja kemitraan ini terus terjadi. Pemerintah masih memposisikan pekerja kemitraan ini sebagai pekerja di luar hubungan kerja, yang tidak memiliki tiga unsur yaitu upah, perintah dan pekerjaan. “Dampak tidak diakuinya Pekerja Kemitraan tersebut sebagai pekerja dalam hubungan kerja (atau pekerja formal) adalah minimnya perlindungan bagi mereka,” kata Timboel.

    Harus diakui bahwa selama ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang melindungi pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja ojol ini. Pemerintah terlalu sibuk mengatur pekerja di dalam hubungan kerja, yang memposisikan pekerja di luar hubungan kerja terus termarjinalkan dalam meraih kesejahteraannya.

    Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya, adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Kemudian pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan dengan sangat jelas memposisikan Pembangunan Ketenagakerjaan juga menyasar bagi pekerja di luar hubungan kerja.

    Secara lengkap isi Pasal 1 angka 31 tersebut adalah Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. “Atas amanat regulasi tersebut di atas maka pemerintah seharusnya sudah meregulasikan tentang pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja kemitraan berbasis digital,” kata Timboel.

    Disebutkan, ada kekhasan bagi pekerja kemitraan berbasis digital ini dibandingkan dengan pekerja di luar hubungan kerja lainnya yang memang hanya melibatkan dua pihak. Pekerja kemitraan ini melibatkan tiga pihak yaitu perusahaan aplikator (penyedia aplikasi), konsumen dan pekerja. “Ketiga pihak ini sangat terkait satu sama lain yang mendapat nilai tambah dari relasi yang dibangunnya. Namun ada ketimpangan dalam memperoleh nilai tambah pendapatan dari relasi tersebut antara pekerja dan aplikator yang menyebabkan kesejahteraan pekerja ojol tidak membaik,” ujarnya.

    Perusahaan aplikator memegang kekuasaan untuk mengatur pekerja ojol yang tertuang dalam Perjanjian Kemitraan, termasuk tidak memasukkan kewajiban mendaftarkan pekerja ojol ke jaminan sosial ketenagakerjaan (Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) seperti yang diamanatkan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021, ke dalam Perjanjian Kemitraan.

    Oleh karenanya untuk mendukung kesejahteraan pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol, sesuai amanat Pasal 1 angka 31 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan, maka penting hadirnya intervensi positif Pemerintah untuk menyeimbangkan antara aplikator dan pekerja ojol.

    Untuk masalah ketenagakerjaan yang sudah ada regulasinya, pemerintah harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di Perjanjian Kemitraan, dan memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan seluruh pekerja kemitraan berbasis digital ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain jaminan sosial, penting diregulasikan tentang pembagian pendapatan antara pekerja dan aplikator termasuk THR, jam kerja pekerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) termasuk Alat pelindung diri, hak berserikat dan bernegosiasi, dsb.

    Pemerintah telah menjanjikan akan melindungi pekerja kemitraan tersebut namun sampai saat ini tidak ada regulasi yang terbit sebagai dasar yuridis perlindungan tersebut. Saya mendapat informasi bahwa draf regulasi tersebut sudah ada namun Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan belum menandatanganinya.

    “Saya berharap pemerintah benar-benar mau melindungi pekerja kemitraan tersebut, dan untuk jangka waktu dekat menjelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah seharusnya sudah merilis ketentuan THR untuk pekerja kemitraan seperti pekerja ojol ini. Bukankah Kementerian Ketenagakerjaan sudah pernah menjanjikan THR dan berkeinginan untuk mengaturnya dalam regulasi.

    Kehadiran THR bagi pekerja kemitraan ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari Raya Idulfitri, dan pemberian THR ini pun akan mendukung peningkatan daya beli Masyarakat sehingga perekonomian semakin meningkat.

    “Saya mendesak pemerintah berani dan tegas kepada perusahaan aplikator sehingga pembayaran THR di tahun 2025 ini segera terealisasi, dan hal ini akan menjadi momentum baik bagi Pemerintahan Prabowo merealisasikan janji kampanyenya untuk kalangan pekerja/buruh khususnya pekerja ojol dan pekerja kemitraan berbasis digital lainnya,” kata Timboel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menaker tekankan pentingnya kepastian hukum untuk driver ojol

    Menaker tekankan pentingnya kepastian hukum untuk driver ojol

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya kepastian hukum terkait status pengemudi taksi dan ojek daring/online (ojol) agar mendapatkan hak dan kesejahteraan selayaknya pekerja.

    “Ini PR (pekerjaan rumah) besar kami terkait concern teman-teman driver semuanya, adalah mengenai sebuah kepastian regulasi, jadi tidak hanya sebatas soal (pemberian) THR (tunjangan hari raya) saja,” kata Menaker Yassierli di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin.

    Yassierli mengatakan, regulasi soal pekerja layanan berbasis aplikasi ini merupakan upaya untuk mewujudkan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto terkait misi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

    “Kami terjemahkan sebagaimana setiap pekerja di Indonesia, mereka bisa mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan kepastian terkait upah dan kesejahteraan. Ini merupakan tanggung jawab kami semua,” kata Yassierli.

    “Dan terkait regulasi ojol atau pekerja platform, sejak awal kami di sini sudah menjadi salah satu prioritas kita. Kami sudah melakukan kajian, mengundang pakar terkait status yang disampaikan,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, Menaker mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization) untuk melihat bagaimana pandangan negara-negara lain soal pekerja layanan berbasis aplikasi seperti pengemudi ojol.

    “Kita lihat di negara-negara lain juga sama, bisa hadir dan memberikan kepastian terkait dengan pekerja platform online dan itu menjadi catatan buat kami dan kami menuju ke sana,” kata dia.

    Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan salah satu perhatian khusus Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring ini.

    “Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukum) mereka, bahwa (status) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Wamenaker.

    “(Bentuk regulasi) Bisa berupa Permen (Peraturan Menteri) boleh, atau PP (Peraturan Pemerintag) juga boleh. Yang jelas, harus ada legal standing untuk mereka. Itu penting bagi teman-teman driver,” imbuhnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025