Produk: jaminan sosial

  • PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi. 

    Upaya ini diharapkan dapat menjadi pondasi utama dalam memastikan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan efisien, di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. 

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyatakan, keakuratan data merupakan kunci utama dalam proses perencanaan pembangunan. 

    Menurutnya, data yang presisi akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merancang kebijakan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

    “Data yang akurat dan terukur menjadi alat penting bagi Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan yang benar-benar, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Nyumarno, di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (22/2/2025). 

    Merealisasikan Raperda itu, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan telah mengundang dan mengadakan beberapa pertemuan dengan Prof. Sofyan Sjaf, penggagas konsep Data Desa Presisi sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia di IPB University. 

    Dia mengungkapkan sejumlah pertemuan itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plt Kepala Bappeda, Kepala Dinas DPMPD, Kepala Dinas Diskominfo, serta Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi.  

    Nyumarno menambahkan, pertemuan itu memaparkan dan membahas pemanfaatan data desa presisi sebagai dasar pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Big Data berbasis Data Desa Presisi, bertujuan untuk mengakhiri polemik terkait data, membuat pengumpulan data lebih efektif dan efisien, serta menampilkan kondisi terkini Desa/Kelurahan. 

    “Meski inisiasi awal dari PDI Perjuangan, Raperda akan masuk dalam usulan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi. Kami Fraksi PDI Perjuangan akan berkomunikasi intens dengan pimpinan dan anggota Komisi I di DPRD, Bapemperda, lintas komisi dan fraksi, hingga Pimpinan DPRD untuk mendukung percepatan penbahasan Raperda ini. Mudah-mudahan naskah akademik dan draft Raperda bisa bisa dibahas bulan Maret nanti,” jelasnya. 

    Sementara itu, Penggagas Konsep Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjah menjelaskan, konsep Data Desa Presisi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan, kebudayaan, sandang pangan dan papan, infrastruktur, lingkungan hidup, kehidupan sosial, hukum dan HAM, hingga pekerjaan, kesehatan, dan jaminan sosial.  

    “Data ini cukup komplet dan terukur sampai ada data tiap rumah. Nah, di Kabupaten Bekasi sudah ada beberapa kecamatan yang menerapkan data desa presisi, salah satunya adalah Muaragembong,” kata dia. 

    Menurutnya, data tersebut dikumpulkan, divalidasi, dan diverifikasi secara teliti oleh warga desa setempat (enumerator) sehingga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi. Dengan waktu pembaruan data yang relatif cepat, yaitu setiap tiga bulan, data desa presisi memberikan gambaran kondisi aktual yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan di daerah.  

    “Waktu update data relatif cepat, yakni tiga bulan karena petugas yang diterjunkan untuk mengambil, memvalidasi dan memverifikasi adalah warga di wilayah desa/kelurahan masing-masing. Jika data desa presisi ini bisa diselesaikan, itu bisa menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang,” ujar Sofyan.

  • Dibuang Ortu dan Ada Ortu ODGJ, Dinsos Jatim Terima 14 Bayi Telantar

    Dibuang Ortu dan Ada Ortu ODGJ, Dinsos Jatim Terima 14 Bayi Telantar

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejak awal tahun 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo telah menerima 14 bayi telantar.

    Fenomena ini menjadi perhatian serius Dinsos Jatim dalam memastikan perlindungan dan jaminan sosial bagi bayi-bayi tersebut.

    Kepala Dinsos Jatim, Restu Widiani mengatakan, jumlah penerimaan ini cukup banyak untuk awal tahun. Meski begitu, hal ini menunjukkan, masyarakat semakin mengetahui prosedur penanganan bayi telantar.

    “Ini adalah bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial, hingga bayi-bayi tersebut bertemu kembali dengan keluarganya. Atau jika dipastikan tidak memiliki keluarga, mereka bisa mendapat keluarga baru melalui proses adopsi,” kata Novi, Jumat (21/2/2025).

    Namun, ia juga menyoroti sisi lain dari fenomena ini. Meningkatnya jumlah bayi telantar menunjukkan perlunya kewaspadaan berbagai pihak, untuk dapat mencegah akar masalah.

    “Ditemukannya bayi telantar sebanyak ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Kita semua harus lebih waspada dan mencegah sejak dini faktor-faktor yang menjadi penyebabnya, seperti pergaulan bebas dan menurunnya moralitas,” tegasnya.

    Untuk diketahui, UPT PPSAB Sidoarjo menerima 8 bayi pada Januari, dengan satu di antaranya telah kembali ke keluarga. Sementara, di bulan Februari, UPT PPSAB Sidoarjo menerima 6 bayi. Bayi-bayi yang berumur kisaran 0-4 bulan ini berasal dari berbagai daerah. Termasuk Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Tuban, Jember, Pasuruan, Jombang, Malang, Kediri, dan Kota Surabaya.

    Plt. Kepala UPT PPSAB Sidoarjo Sri Mariyani SSos MSi menjelaskan, keempat belas bayi yang diterima pihaknya tersebut memiliki berbagai latar belakang. Sejumlah bayi bahkan ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, seperti bayi yang ditemukan dalam kardus di depan gudang kosong di Kabupaten Pasuruan, dengan potongan plasenta yang masih menempel.

    “Ada pula bayi yang diserahkan oleh Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo, karena orang tua (ortu) atau ibunya merupakan penerima manfaat di sana. Lalu, dari Dinsos Kota Surabaya, yang ibu kandungnya pengidap gangguan jiwa,” papar Sri Maryani.

    Salah satu kasus yang cukup viral di akhir Januari lalu adalah penemuan bayi di samping gerbang sebuah musala di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Kabupaten Malang. Bayi telantar berjenis kelamin perempuan ini mendapat penjangkauan langsung dari Tim Jatim Social Care (JSC) UPT PPSAB Sidoarjo.

    Bayi berumur sekitar 3 minggu tersebut kini berada dalam perawatan UPT PPSAB Sidoarjo dan mendapatkan perlindungan serta layanan sesuai kebutuhannya. Kasus pembuangan bayi ini bahkan sempat terekam CCTV rumah warga. Yang mana menunjukkan seorang pria dan wanita mengendarai motor, lalu meletakkan kantong plastik berisi bayi di samping gerbang musala. (tok)

  • Dinsos Jatim Terima 14 Bayi Telantar, Diduga Dibuang dan Ada Ortu ODGJ

    Dinsos Jatim Terima 14 Bayi Telantar, Diduga Dibuang dan Ada Ortu ODGJ

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejak awal tahun 2025, Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) Sidoarjo telah menerima 14 bayi telantar. Beberapa di antaranya diduga sengaja dibuang, sementara lainnya berasal dari orang tua dengan gangguan jiwa (ODGJ).

    Kepala Dinsos Jatim, Restu Widiani, mengungkapkan bahwa jumlah bayi telantar yang diterima cukup banyak untuk awal tahun ini. Meski begitu, hal ini juga menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap prosedur penanganan bayi telantar.

    “Ini adalah bukti bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial, hingga bayi-bayi tersebut bertemu kembali dengan keluarganya. Atau jika dipastikan tidak memiliki keluarga, mereka bisa mendapat keluarga baru melalui proses adopsi,” kata Novi, Jumat (21/2/2025).

    Namun, di balik peningkatan kesadaran masyarakat, fenomena ini juga mencerminkan permasalahan sosial yang lebih dalam. Restu Widiani menekankan perlunya upaya pencegahan sejak dini untuk mengatasi faktor-faktor penyebab bayi telantar.

    “Ditemukannya bayi telantar sebanyak ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Kita semua harus lebih waspada dan mencegah sejak dini faktor-faktor yang menjadi penyebabnya, seperti pergaulan bebas dan menurunnya moralitas,” tegasnya.

    UPT PPSAB Sidoarjo mencatat bahwa pada Januari 2025, sebanyak 8 bayi telantar diterima, dengan satu bayi telah kembali ke keluarganya. Sementara pada Februari, sebanyak 6 bayi kembali ditemukan dan dirawat oleh UPT PPSAB. Bayi-bayi tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Tuban, Jember, Pasuruan, Jombang, Malang, Kediri, dan Kota Surabaya.

    Plt. Kepala UPT PPSAB Sidoarjo, Sri Mariyani SSos MSi, menjelaskan bahwa bayi-bayi tersebut ditemukan dalam berbagai kondisi, beberapa di antaranya sangat memprihatinkan. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah bayi yang ditemukan dalam kardus di depan gudang kosong di Kabupaten Pasuruan, dengan plasenta yang masih menempel.

    “Ada pula bayi yang diserahkan oleh Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo, karena orang tua (ortu) atau ibunya merupakan penerima manfaat di sana. Lalu, dari Dinsos Kota Surabaya, yang ibu kandungnya pengidap gangguan jiwa,” papar Sri Maryani.

    Salah satu kasus yang sempat viral pada akhir Januari lalu adalah penemuan bayi perempuan di samping gerbang musala di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Bayi berusia sekitar tiga minggu itu mendapat penanganan langsung dari Tim Jatim Social Care (JSC) UPT PPSAB Sidoarjo.

    Saat ini, bayi tersebut berada dalam perawatan UPT PPSAB Sidoarjo, mendapatkan perlindungan serta layanan yang sesuai kebutuhannya. Kejadian ini bahkan sempat terekam CCTV rumah warga yang memperlihatkan seorang pria dan wanita mengendarai motor, lalu meletakkan kantong plastik berisi bayi di samping gerbang mushola. (tok/beq]

  • BPJS tetap layani kesehatan masyarakat di tengah efisiensi anggaran

    BPJS tetap layani kesehatan masyarakat di tengah efisiensi anggaran

    Sejauh ini efisiensi anggaran tidak memberi dampak pada pelayanan kepada masyarakat.

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjamin Manfaat BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa kendala meskipun Pemerintah tengah menerapkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

    “Sejauh ini efisiensi anggaran tidak memberi dampak pada pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, kalau efisiensi yang dilakukan oleh semua kementerian, ya kami juga melakukan hal tersebut,” kata Ari saat ditemui awak media di Kantor KIP, Jakarta, Kamis.

    BPJS Kesehatan juga mengefektifkan seluruh sumber daya yang ada agar tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

    “Dalam kondisi apa pun, efisiensi dan efektivitas itu kalau di BPJS Kesehatan adalah menjadi salah satu nilai yang terus kami pegang ketika menyelenggarakan program ini,” ujarnya.

    Pasalnya, kata dia, iuran BPJS Kesehatan yang dibayar masyarakat merupakan dana amanah sehingga dari sisi biaya pelayanan kesehatan tidak terdampak lantaran mengikuti kebutuhan masyarakat.

    Ari juga menjelaskan bahwa dana jaminan sosial yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan untuk melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dijamin oleh Pemerintah agar pelayanan tetap berlangsung.

    Selain itu, dia mengapresiasi Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai penyelenggara diskusi yang menghadirkan BPJS Kesehatan.

    Ia menilai hal ini merupakan kesempatan bagi pihaknya untuk lebih menyosialisasikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

    Pada kesempatan itu, dia berharap masyarakat akan makin memahami layanan terkait dengan peningkatan kesehatan.

    “Kami merasa terbantu secara tidak langsung untuk menyampaikan informasi dan program BPJS Kesehatan kepada masyarakat,” pungkas Ari.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Kemenaker Bakal Terbitkan Surat Edaran (SE) THR Ojol Awal Ramadan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan tunjangan hari raya bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

    Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

    Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebelumnya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi transportasi online masih tersebut berjalan.

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol. 

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Yassierli juga berkomunikasi dengan eselon I Kemnaker mengenai pemberian THR untuk pengemudi transportasi online. Kendati begitu, dia enggan untuk membeberkan progres pembahasan yang masih bergulir.

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” pungkasnya. 

  • Kemenaker: THR Ojol Antara Uang atau Barang

    Kemenaker: THR Ojol Antara Uang atau Barang

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas skema pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, ada dua skema yang dipertimbangkan yaitu pemberian THR ojol dalam bentuk uang tunai atau barang.

    “[Skema pemberian] THR ojol masih didiskusikan, cuma ya nanti bisa uang atau barang,” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Selain mempertimbangkan skema pemberian THR, Indah menyebut bahwa pemerintah mendapat masukan terkait istilah THR. Pekerja ingin menggunakan istilah THR, sedangkan manajemen aplikator mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).

    Dua masukan itu, lanjutnya, masih dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menemukan istilah yang paling pas mengenai hal ini.

    “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

    Skema pemberian THR tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online.

    Dalam catatan Bisnis, Kemnaker dalam waktu dekat akan meluncurkan SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha untuk menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir.

    “Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025). 

    Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

    Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).  

    “Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 

  • DeepSeek Cari Pendanaan, Alibaba hingga Lembaga Jaminan Sosial Nasional Berminat

    DeepSeek Cari Pendanaan, Alibaba hingga Lembaga Jaminan Sosial Nasional Berminat

    Bisnis.com, JAKARTA — DeepSeek, startup AI asal China, tengah mempertimbangkan pendanaan eksternal untuk pertama kalinya setelah mengalami lonjakan permintaan yang signifikan terhadap model kecerdasan buatannya.

    Melansir dari Reuters, Kamis (20/2/2025) DeepSeek menarik minat dari sejumlah investor besar, termasuk Alibaba dan dana negara seperti China Investment Corp dan National Social Security Fund.

    Pada bulan Januari, DeepSeek mengejutkan industri teknologi dengan meluncurkan model AI berbiaya rendah yang diyakini mampu menyamai atau bahkan mengungguli model-model AI yang dikembangkan oleh pesaing Barat, namun dengan biaya yang jauh lebih murah. 

    Model ini menimbulkan keraguan tentang keunggulan Amerika Serikat dalam perlombaan global untuk mendominasi teknologi kecerdasan buatan.

    Akan tetapi, dengan lonjakan permintaan yang terjadi sejak peluncuran, DeepSeek kini menghadapi tantangan besar dalam hal infrastruktur. Startup ini mengalami pemadaman listrik akibat kebutuhan akan chip dan server AI yang lebih banyak untuk menangani penggunaan yang terus berkembang. 

    Untuk mendukung pengembangan model AI yang semakin kompleks dan menghadapi permintaan yang semakin tinggi, perusahaan kini mempertimbangkan untuk mencari pendanaan eksternal guna memperkuat kapasitas dan infrastrukturnya.

    Menurut laporan, perusahaan telah mendapatkan perhatian dari China Investment Corp dan National Social Security Fund yang menawarkan potensi investasi. 

    Namun, baik pihak Alibaba, DeepSeek, maupun dana yang disebutkan belum memberikan komentar resmi terkait masalah ini.

    Di sisi lain, eksekutif di DeepSeek dan induk perusahaan dana lindung nilai High-Flyer Capital Management dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengalihkan fokus perusahaan ke arah pengembangan bisnis yang lebih menguntungkan. 

    Adapun, kabar ini diperkuat setelah Presiden China Xi Jinping baru-baru ini bertemu dengan para pemimpin bisnis sektor swasta, termasuk salah satu pendiri Alibaba Jack Ma dan Liang Wenfeng, pendiri DeepSeek.

    Pertemuan ini dikabarkan membahas rencana untuk memperkuat ekonomi negara dan memajukan kemampuan teknologinya.

    Dalam konteks yang lebih luas, saingan utama DeepSeek di sektor AI, OpenAI, baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mengubah divisi nirlabanya menjadi sebuah perusahaan yang memberikan manfaat publik. 

    Langkah ini dilakukan untuk meringankan pembatasan yang diterapkan oleh induk perusahaan nirlabanya, serta meningkatkan investasi untuk mendukung pengembangan AI lebih lanjut.

  • Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menutup rapat informasi soal progres negosiasi dengan perusahaan aplikasi, terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol). 

    Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojol masih dirumuskan dan terus berjalan. 

    Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol.

    “Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya,” kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

    Selain dengan perusahaan aplikasi, Yassierli menyebut terus berkomunikasi juga dengan pejabat eselon I Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal THR untuk ojol. Namun, dia masih menutup rapat progres pembahasan yang bergulir. 

    “Belum bisa disampaikan [progres pembahasan],” ujarnya.

    Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR untuk ojol hingga kurir online. 

    Adapun, penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir online. 

    “Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” kata Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

    Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

    Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR). 

    “Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 

    Sebelumnya, para mitra pengemudi ojol berdemo di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025). Korlap Aksi dan Ketua Serkat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar para driver ojol bisa mendapat THR.

    “Yang pasti adalah tuntutan kami. Bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).

  • Mantan Menaker Soroti Wacana THR buat Ojek Online, Ini Katanya – Halaman all

    Mantan Menaker Soroti Wacana THR buat Ojek Online, Ini Katanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ikut menyoroti soal wacana pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online (ojol).

    Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini pemerintah harus mencari solusi jangka panjang yang tidak berisiko bagi dunia usaha dan investasi.

    Hanif mengatakan kebijakan populis tanpa kepastian hukum bisa menurunkan minat investasi di sektor digital dan gig economy. 

    “Pemerintah perlu fokus pada solusi jangka panjang yang melindungi pekerja tanpa menghambat pertumbuhan bisnis,” katanya di Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Dia mengatakan di tengah ketidakpastian ekonomi, beban finansial tambahan bagi perusahaan atau aplikator bisa berdampak negatif, seperti kenaikan tarif, pemotongan insentif, atau pengurangan mitra pengemudi. 

    “Regulasi yang terburu-buru dapat merusak keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan perlindungan pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja periode 2014 – 2019 ini.

    Dia menjelaskan ojol beroperasi dalam gig economy berbasis kemitraan, bukan hubungan kerja formal, sehingga tidak otomatis berhak atas THR. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketergantungan tinggi pada platform, yang membuat hubungan ini lebih kompleks.

    “Menekan perusahaan platform untuk memberikan THR tanpa dasar regulasi yang jelas bisa menjadi preseden buruk. Solusi yang lebih baik adalah memperkuat regulasi perlindungan sosial bagi gig workers, misalnya melalui jaminan sosial berbasis kontribusi.”

    Pada Senin ini, 17 Februari, sekitar 30 perwakilan mitra pengemudi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

    Para mitra tersebut menyampaikan beberapa tuntutan yang utamanya adalah meminta pemberian THR untuk para mitra pengemudi.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan ketika menemui perwakilan pengunjuk rasa bahwa pihaknya akan menampung masukan-masukan para mitra.

    Ia mengatakan bahwa perlu regulasi yang lebih menyeluruh untuk menyediakan perlindungan untuk para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojol.

    “Ya, ini kan kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” kata Yassierli, Senin (17/2/2025)

  • Memperkuat IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia

    Memperkuat IDI sebagai Rumah Besar Dokter Indonesia

    Jakarta – Dalam dinamika perkembangan profesi kedokteran di Indonesia, khususnya pasca diberlakukannya UU 17/2023 Kesehatan (Omnibus Law), kita dihadapkan pada momentum krusial yang bisa menentukan arah dari masa depan organisasi profesi dokter. Di tengah berbagai tantangan dan perubahan yang ada, yang perbincangannya juga mencuat selama Muktamar IDI XXXII di Mataram – NTB, 12 – 15 Februari 2025 lalu, perlu kita sadari bahwa terdapat beberapa prinsip fundamental yang perlu dipegang teguh oleh seluruh dokter Indonesia. Prinsip fundamental yang soyagyanya juga didukung oleh pemerintah dan masyarakat untuk memastikan profesi dokter di Indonesia yang kuat dan mandiri. Hanya dengan profesi dokter yang kuat dan mandiri, tujuan akhir meningkatkan kualitas kesehatan rakyat Indonesia dapat dicapai. Prinsip-prinsip fundamental itu adalah:

    1. IDI sebagai Rumah Besar Tunggal Dokter Indonesia

    Dalam Muktamar Mataram, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa, secara ideal, hanya ada satu organisasi profesi kedokteran. Ini menegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) haruslah tetap menjadi rumah besar tunggal bagi seluruh dokter Indonesia. “Rumah besar” bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan strategis untuk memastikan kesatuan dan kekuatan profesi kedokteran saat ini dan di masa depan. Dalam era yang semakin kompleks ini, fragmentasi organisasi profesi berpotensi melemahkan posisi dokter dalam sistem kesehatan nasional dan akan berdampak negatif terhadap sistem kesehatan itu sendiri. Hal ini sebenarnya sudah lama disadari, namun sering diabaikan. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuatan sebuah profesi sangat tergantung pada kesatuan organisasinya. IDI, yang telah berdiri sejak tahun 1950, telah menjadi saksi bagaimana kesatuan ini telah mengawal profesi dokter menghadapi berbagai tantangan sepanjang sejarahnya. Dari masa revolusi hingga era digital saat ini, IDI harus diakui terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan jaman sambil tetap menjaga kepentingan profesi dan kemaslahatan masyarakat.

    Di masyarakat modern Indonesia saat ini, peran IDI sebagai rumah besar tunggal dokter menjadi semakin krusial mengingat sistem kesehatan di Indonesia yang terus berubah. Sistem kesehatan modern membutuhkan dunia kedokteran yang mampu berkoordinasi yang kuat antar berbagai spesialisasi. Kesatuan organisasi mempermudah standardisasi layanan kesehatan dan memperkuat posisi dokter secara global. Fragmentasi organisasi akan menyulitkan pengambilan

    keputusan dan implementasi kebijakan bagi organisasi profesi mau pun para pemangku kepentingan. Pemerintah, misalnya, jika cerdas, mempunyai kepentingan agar organisasi profesi hanya satu, sebagai sarana investasi kesejahteraan sosial untuk kepentingan rakyat, dan tidak elok jika menggunakan filosofi bisnis , “jangan letakkan uangmu dalam satu keranjang saja”.

    2. Kekuatan dalam Kesatuan: Membangun Bargaining Position yang Solid

    Bentuk organisasi IDI ke depan harus bersifat adaptif namun tetap menjaga kesatuan. Model apapun yang dipilih sebagai bentuk organisasi (bentuk seperti sekarang atau federasi) harus memberikan otonomi yang cukup kepada perhimpunan dokter umum, spesialis dan subpesialis, dengan tetap mempertahankan koordinasi terpusat untuk isu-isu strategis. Begitu pun, pengembangan ilmu oleh perhimpunan keseminatan harus diberikan ruang gerak yang luwes, namun tetap mempertahankan peran dan batasannya dengan dokter umum, spesialis dan subspesialis dalam minat keilmuannya. Struktur seperti ini memungkinkan sistem pengambilan keputusan yang demokratis namun tetap efisien.

    Kesatuan organisasi memberikan kekuatan yang signifikan dalam negosiasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dengan pemerintah, legislatif, maupun organisasi non pemerintah. Posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan pemerintah, dialog yang lebih efektif dengan pihak-pihak penjamin sosial dan asuransi kesehatan, serta koordinasi yang lebih baik dengan industri kesehatan terutama terkait pemanfaatan teknologi kesehatan, hanya dapat dicapai melalui suara yang bersatu. Perlindungan profesi juga menjadi lebih efektif ketika dilakukan secara terkoordinasi, termasuk dalam hal advokasi kepentingan dokter dan penanganan isu-isu etik.

    3. Integrasi dalam Praktik Kedokteran: Mewujudkan Pelayanan Holistik

    Prinsip dasar kedokteran mengajarkan bahwa tubuh manusia adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pemahaman ini harus tercermin dalam bagaimana IDI mengorganisir profesi kedokteran. Koordinasi antar spesialisasi, misalnya, menjadi sangat penting dalam mewujudkan sistem rujukan yang terintegrasi dan protokol penanganan multi-disiplin yang terstandar. Sistem informasi kesehatan yang terpadu juga menjadi keniscayaan dalam pelayanan kesehatan modern.

    Pendekatan holistik dalam pelayanan kesehatan membutuhkan integrasi yang kuat antar berbagai berbagai pelayanan kedokteran, baik umum, spesialisasi, atau subspesialisasi. Penanganan pasien yang komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek bio-psiko-sosial, hanya dapat dilakukan secara efektif jika ada kesatuan dalam organisasi profesi. Kolegium kedokteran memang sebagai pengawal keilmuannya, namun organisasi profesi dokternya juga harus tunggal sebagai satu kekuatan. Standardisasi prosedur medis dan harmonisasi protokol pelayanan juga menjadi lebih mudah dicapai ketika ada kesatuan dalam organisasi profesi.

    4. Independensi Kolegium Kedokteran: Menjaga Mutu Profesi

    Kolegium kedokteran memiliki peran vital sebagai penjaga standar dan kualitas praktik kedokteran. Untuk menjalankan peran ini secara efektif, kolegium harus memiliki independensi yang kuat dari berbagai bentuk intervensi, termasuk dari pemerintah dan pengurus organisasi profesi IDI sendiri. Independensi ini penting untuk menjaga objektivitas dalam penetapan standar dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan bukti ilmiah yang kuat).

    Pemerintah perlu memberikan ruang bagi Kolegium untuk mengatur organisasinya sendiri, termasuk dalam hal administrasi. Kementerian Kesehatan harus fokus pada peran regulatornya dan aspek pengawasannya, bukan sebagai operator. MKKI (Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia) sebaiknya berdiri sebagai mitra setara yang independen dari struktur IDI, yang bahkan agak berbeda dengan posisi struktur MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) dan MPPK (Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian), namun tetap memiliki kesepakatan tertulis bersama yang permanen dengan PB IDI untuk memastikan koordinasi yang efektif.

    5. Menjaga Keseimbangan Peran Pemerintah, IDI dan Kolegium Kedokteran pasca UU No 17/2023

    UU 17/2023 perlu diinterpretasikan dengan memperhatikan semangat profesionalisme dan prinsip kemandirian profesi, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan koordinasi nasional. Peran Kementerian Kesehatan RI sebagai regulator perlu dibatasi pada fungsi pembuatan aturan dan pengawasannya, dan tetap menghormati otonomi profesi dan mendukung pengembangannya. Demikian juga Konsil Kedokteran Indonesia (menyatu dalam Konsil Kesehatan Indonesia atau terpisah penuh dengan mempunyai Konsil Kedokteran tersendiri). Bahwa menurut UU 17/2023, Kementrian Kesehatan mempunyai peran sentral dalam standardisasi dan sertifikasi kompetensi hendaknya dicari jalan tengahnya dimana Kemenkes “menyerahkan” peran pengajuan usulan standardisasi dan sertifikasi kompetensi itu ke Kolegium, kemudian Kemenkes hanya mengecek kelengkapan persyaratannya dan menandatangani standard dan sertifikat kompetensi dimaksud (mirip dengan fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebelumnya).

    Modernisasi organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, termasuk pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan proses administrasi yang efisien. Program pengembangan SDM yang berkelanjutan juga harus menjadi prioritas untuk memastikan profesi kedokteran tetap relevan dengan perkembangan zaman.

    6. Organisasi IDI yang transparan kepada anggota, perhimpunan, dan stakeholders

    Salah satu di antara banyak faktor yang menyebabkan banyaknya dokter yang “bersedia” menjadi pelaksana teknis kewenangan sentral Kemenkes dalam hal standardisasi dan sertifikasi kompetensi dokter saat ini serta “setuju” akan hilangnya peran rekomendasi IDI sebagai organisasi profesi dalam pengurusan ijin praktek adalah banyaknya kekecewaan anggota IDI kepada organisasinya. Iuran rutin (yang biasanya baru dibayar saat mengurus rekomendasi SIP) atau uang pembayaran angka SKP (Satuan Kredit Partisipasi) oleh penyelenggara kegiatan ilmiah yang jumlahnya cukup besar, bagi banyak anggota IDI diraakan sebagai kegiatan organisasi yang pertanggungjawabannya kurang transparan. Demikian juga proses perekrutan dan pemilihan pengurus IDI (terutama banyak terjadi di tingkat cabang) yang kurang mengedepankan kesejawatan, adalah contoh keluhan yang sering disampaikan para anggota saat “diskusi warung kopi”. Ketika kekecewaan memuncak, dan UU 17/2023 lahir, momentumnya menjadi sebuah keniscayaan “pukulan uppercut” untuk organisasi IDI, yang kemudian dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan IDI. Ini harus menjadi introspeksi bagi PB IDI dan jajarannya, dan semoga Ketua Umum PB IDI yang baru, Dr Slamet Budiarto, SH, MHKes, menemukan resep yang jitu untuk mengatasinya. Ketua Umum PB IDI dan tim pengurusnya yang baru diharapkan akan mengajak semua dokter yang saat ini “khilaf” untuk “kembali pulang” ke rumah besar tunggal yang bernama : Ikatan Dokter Indonesia.

    Kesimpulan

    Kekuatan profesi kedokteran Indonesia bagiamanapun terletak pada kesatuannya. IDI sebagai rumah besar tunggal, dengan dukungan kolegium yang independen, serta peran pemerintah yang tepat, mempunyai tujuan bersama yang lebih besar : kesehatan rakyat Indonesia yang lebih baik. Untuk mewujudkan visi ini, diperlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk IDI, perhimpunan spesialis / subspesialis dan keseminatan, kolegium, dan pemerintah. Dengan kesatuan yang kuat dan independensi yang terjaga, profesi kedokteran Indonesia akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan tetap menjaga martabat dan profesionalisme. Langkah-langkah strategis yang akan diambil PB IDI, MKKI, dan Kemenkes pasca Muktamar IDI XXXII 2025 di Mataram – NTB, akan menentukan masa depan profesi kedokteran Indonesia untuk generasi yang akan datang. Harus disadari oleh semua pihak bahwa tanpa organisasi dokter dan pengawal ilmu kedokteran yang kuat dan mandiri, tidak mungkin cita-cita masyarakat Indonesia yang sehat dapat tercapai.

    *Dr Wawan Mulyawan, adalah praktisi medis, yang juga Ketua Umum PP Perdokjasi (Perhimpunan Seminat Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Asuransi) dan Ketua Perspebsi (Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf) cabang Jakarta.

    Artikel ini ditulis sebagai renungan pasca Muktamar IDI XXXII 2025 di Mataram, NTB

    (up/up)