Produk: jaminan sosial

  • Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Kemnaker Ungkap Sektor Ini Keluhkan Tak dapat Insentif PPh 21

    Bisnis.com, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) meminta pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman dimasukkan sebagai penerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, FSP RTMM dan sejumlah perusahaan di industri rokok telah mendatangi Kantor Kemnaker dan mempertanyakan alasan pekerja di sektornya tak masuk dalam paket kebijakan insentif PPh.

    “Beberapa perusahaan di industri rokok datang ke kami. Mereka bertanya kenapa mereka tidak dimasukkan dalam insentif yang 21 [sedangkan] industri padat karya lain masuk. Tapi kok rokok, tembakau, makanan, minuman, kok nggak masuk?” ungkap Indah saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).

    Indah menyebut adanya paket kebijakan insentif PPh bagi pekerja di industri padat karya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

    “Kalau insentif pajak, yang jelas semua effort itu adalah untuk meningkatkan daya beli, ya kan? Kalau daya beli pekerja bagus atau meningkat, maka akan berkontribusi ke perekonomian,” ujarnya.

    FSP RTMM sebelumnya keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bendahara Negara, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/2025. Aturan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

    Melalui laman resminya, FSP RTMM menilai kebijakan ini tidak adil lantaran tidak menyertakan pekerja sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman ke dalam daftar penerima insentif.

    “Menurut FSP RTMM, keputusan ini mengabaikan kontribusi besar pekerja di sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tulis FSP RTMM  dalam laman resminya, dikutip Kamis (27/2/2025).

    Keberatan itu juga telah disampaikan federasi melalui surat resmi organisasi No.1243/PP FSP RTMM-SPSI/II/ 2025. Melalui surat ini, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

    “Surat tersebut langsung dikirimkan dan ditujukan kepada Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya. 

  • Rapat Tingkat Menteri Rapat Bahas DTSEN, Cak Imin: Sudah Tahap Penyempurnaan – Halaman all

    Rapat Tingkat Menteri Rapat Bahas DTSEN, Cak Imin: Sudah Tahap Penyempurnaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kementerian dan lembaga melakukan Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    Adapun rapat ini membahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah masuk pada tahap penyempurnaan.

    Menko PM, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan hal itu penting dilakukan agar penggunaan dan pemanfaatan data bisa valid dan akurat.

    “Sekarang kami sedang fokus pada penyempurnaan dan penguatan DTSEN. Penyempurnaan ini urgen agar pemanfaatan DTSEN bisa optimal, lengkap, akurat, aman, dan siap untuk digunakan,” jelas Cak Imin dalam jumpa pers usai rapat.

    Ia juga menekankan keakuratan DTSEN menjadi salah satu faktor kunci penghilangan kemiskinan ekstrem.

    Selain itu, penyempurnaan dan penguatan ekosistem DTSEN dilakukan melalui ground checking, serta pelibatan kepala daerah untuk memastikan validitas data.

    DTSEN, lanjut Cak Imin, akan merevolusi sistem data sosial dan ekonomi bangsa.

    Oleh karena itu, prosesnya harus dipastikan dengan teliti agar pemanfaatannya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

    “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden, kami perlu memastikan bahwa DTSEN ini akan menjadi basis data tunggal dalam penyaluran berbagai bantuan sosial-ekonomi untuk masyarakat. Agar penyaluran bisa tepat sasaran dan efektif untuk pengentasan kemiskinan,” tuturnya.

    Dalam upaya menyiapkan infrastruktur digital, Menko PM dan kementerian serta lembaga pelaksana DTSEN sepakat bahwa seluruh data akan diintegrasikan ke dalam satu platform.

    Nantinya, Pusat Data Nasional akan menjadi rumah untuk semua data, yang keamanannya dijamin oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN bertujuan mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian dan lembaga.

    Total 17 kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat yang berlangsung pada sore hari ini, yakni:

    Menko Perekonomian
    Kementerian Dalam Negeri
    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    Kementerian Komunikasi dan Digital
    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiKementerian Agama
    Kementerian Sosial
    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Keuangan
    Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
    Badan Pusat Statistik
    Badan Siber dan Sandi Negara
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    (*)

  • Sritex (SRIL) Tutup Permanen 1 Maret 2025, Buruh di-PHK Massal

    Sritex (SRIL) Tutup Permanen 1 Maret 2025, Buruh di-PHK Massal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kurator dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK massal terhadap buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan tiga anak usahanya per tanggal 26 Februari 2025. 

    PHK massal adalah imbas dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex pailit. Aktivitas perusahaan berhenti per tanggal 1 Maret 2025.

    “Yang pasti terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex Group yang dalam pailit sudah di PHK oleh kurator,” ujar Nanang Setiyono perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries (Grup Sritex), salah satu debitur pailit, kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).

    Nanang menambahkan bahwa pemberitahuan PHK itu sudah dikirim kepada karyawan melalui pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara untuk dirinya dan karyawan Bitratex, telah di-PHK sejak 24 Januari 2025 lalu.

    Khusus Bitratex, kata Nanang, permohonan PHK diajukan atas permintaan dari buruh. Permohonan PHK ke kurator mereka sampaikan karena sejak jauh-jauh hari Sritex secara bisnis sudah tidak sehat.

    “PHK kami mendapat kepastian hukum atas status kami dan segera bisa mengajukan tagihan pesangon, gaji terhutang, ambil JHT, ambil JKP serta segera dapat mencari pekerjaan lagi,” jelasnya.

    Berbeda dengan Nanang, Slamet Kaswanto, perwakilan buruh lainnya dari Sritex mengaku masih menunggu rapat kreditur yang akan berlangsung pada Jumat (28/2/2025). “Masih nunggu rapat kreditur besok pagi.” 

    Bisnis telah menghubungi pihak kurator dan pengacara Sritex Patra M Zen untuk memastikan kabar tersebut. Namun hingga berita ini dibuat, kedua narasumber belum menjawab pertanyaan terkait PHK massal Sritex.

    Pabrik Tutup 

    Adapun melansir Solopos, PT Sri Rejeki Isman Tbk dan tiga anak usahanya akan berhenti beroperasi pada tanggal 1 Maret 2025.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan bahwa tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

    Surat itu berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

    “Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jumat,” kata dia.

    Para pekerja Sritex telah mengisi surat pernyataan menerima pemutusan hubungan kerja atau PHK. Surat pemutusan hubungan kerja itu menjadi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

    Ribuan pekerja Sritex juga mendapat perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. “Karyawan yang di-PHK mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan. Dengan syarat, karyawan harus mencari pekerjaan lain,” ujar dia.

  • Komisi IX temukan dugaan makanan mengandung boraks saat sidak

    Komisi IX temukan dugaan makanan mengandung boraks saat sidak

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini memberikan keterangan setelah melakukan sidak di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Ananto Pradana

    Komisi IX temukan dugaan makanan mengandung boraks saat sidak
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 27 Februari 2025 – 17:53 WIB

    Elshinta.com – Komisi IX DPR RI menemukan beberapa makanan yang diduga mengandung boraks saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Oro-Oro Dowo, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini di Kota Malang, mengatakan, dugaan adanya makanan berkandungan zat berbahaya itu berasal dari sembilan sampel makanan yang diambil dan diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di lokasi tersebut.

    “Dari 28 sampel yang diperiksa oleh BPOM ternyata ada sembilan yang positif mengandung boraks, paling banyak di sini itu sampelnya itu ikan asin dan teri,” kata Yahya.

    Meski baru dugaan, namun temuan dari hasil sidak ini telah menjadi atensi dari jajaran Komisi IX DPR RI. Apalagi dalam waktu dekat sudah memasuki masa Ramadhan.

    Pihaknya pun meminta kepada BPOM dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan penelusuran untuk mengetahui dari mana asal ikan asin dan ikan teri tersebut.

    “Ini kami masih belum mengetahui apakah dari penjual atau supplier. Nanti perlu diteliti lagi,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Yahya mengingatkan kepada para pedagang berhati-hati ketika memilih bahan dasar yang akan dimasak maupun tak sekali-kali menambahkan zat berbahaya ke dalam adonan makanan.

    “Kalau terjadi kesalahan fatal yang disengaja bisa dibawa ke ranah hukum dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tapi kalau tidak sengaja diberikan teguran dan diimbau untuk berikutnya tidak dilakukan penjualan,” ucapnya.

    Selain itu, dia meminta pemkot setempat supaya memperkuat langkah edukasi kepada pedagang agar terhindar dari penggunaan bahan-bahan berbahaya.

    “Kami akan mengawasi melalui pemda apakah dilaksanakan atau tidak,” kata Yahya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso memastikan soal temuan dugaan kandungan boraks pada sampel makanan akan dikoordinasikan dengan BPOM.

    “BPOM yang tadi melaksanakan pengujian, nanti kami lihat makanan ini kandungan boraks sejauh mana. Tentunya kami dalami, jika makanan tidak memenuhi standar kesehatan akan kami tarik,” kata Erik.

    Kemudian, saat Ramadhan jajarannya akan rutin memantau makanan dan minuman yang dijajakan pedagang sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan keamanan.

    “Tentu kami menginginkan masyarakat mengkonsumsi makanan dan minuman yang memenuhi standar atau layak konsumsi dan memenuhi aspek kesehatan,” tuturnya.

    Komisi IX DPR ini membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

    Sumber : Antara

  • Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Kabar Terbaru THR Driver Ojol, Ini Kata Kemnaker

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kabar baik kepada para mitra pengemudi online menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) tahun ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemmnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (27/2).

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak. “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    Indah menekankan, pemerintah serius untuk mendukung pemberian bantuan tersebut. “Makanya kami juga imbau agar mitra-mitra, stakeholders, dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini. Kita perkuat lah sharing data,” imbuhnya.

    Indah menambahkan, data yang akurat menjadi kendala. Sebab, besaran bantuan bagi mitra pengemudi aktif akan berbeda dengan mitra pekerja sampingan.

    “Kalau di kami 9,1 juta. Untuk semua ya. Tapi kan itu ada yang aktif dan tidak aktif. Nah, makanya ini yang sedang kami telusuri. Berapa yang aktif, berapa yang tidak aktif. Berarti nanti kalau yang akan dikasih itu hanya untuk yang memang pure jadi ojol, atau yang memang udah sampingan, kayak kantoran. Nah, itu dia lagi kita pikirkan kan. Bisa jadi semua, bisa jadi enggak,” jelasnya.

    Hingga saat ini, perusahaan aplikator digital dan pemerintah terus membangun komunikasi untuk menentukan formula besaran bantuan tersebut.

    “Cuma formula dan brrapanya ini agak sulit. Ya, karena tadi itu jumlah angkanya belum ada data yang pasti. Kedua, ada yang aktif dan tidak aktif. Ini formulanya berapa dan bagaimana, Besaran mana sih besaran aktif atau tidak aktif, Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan. Jadi nanti kita omongin minggu depan ya,” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan.

    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

    “Insya Allah minggu depan [SE THR terbit],” kata Indah, Kamis (27/2/2025).

    Indah menuturkan, Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). 

    Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkaji skema yang tepat. 

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan.

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan.

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya. 

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.

    Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025. 

    “Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

  • Tekan Kemiskinan Ekstrem, Cak Imin Dorong 100 Pekerja Rentan di Tiap Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Tekan Kemiskinan Ekstrem, Cak Imin Dorong 100 Pekerja Rentan di Tiap Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Guna menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendorong agar setiap desa terdapat 200 pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kita ingin pemerintahan ini memperhatikan problem paling ujung dari problem kita, yakni kemiskinan di desa,” ujarnya.

    “Kita ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaminan sosial yang dapat melindungi dari berbagai risiko pekerjaan dan untuk itu perlu perubahan arah kebijakan yang sebelumnya mengandalkan responsif, melalui pemberian santunan, menjadi protektif yaitu berupa asuransi,” jelas Cak Imin.

    Ia pun mengungkapkan, penguatan ekosistem perlindungan sosial menjadi sangat penting karena tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai upaya nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Jaminan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi kewajiban negara, kehadiran negara harus terus dirasakan oleh semua masyarakat,” ungkap Cak Imin.

    Sebagai informasi, potensi pekerja informal sebesar 61,08 pekerja atau baru 16,21 persen atau sekitar 10 juta pekerja yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jika dilihat lebih jauh, mayoritas pekerja yang belum terlindungi adalah para pekerja rentan yang jumlahnya mencapai 30,85 juta pekerja.

  • PT Pos: Persoalan mitra telah dibahas di level manajemen

    PT Pos: Persoalan mitra telah dibahas di level manajemen

    Bandung (ANTARA) – PT Pos Indonesia (PosInd) mengungkapkan bahwa persoalan status kontrak ribuan mitra mereka yang sempat mencuat, kini telah dibahas di tingkat manajemen salah satu perusahaan tertua di Indonesia itu.

    “Jadi tuntutan itu sudah dibahas langsung pada saat itu juga. Saat ini di tingkat manajemen. Dan kami selalu terbuka untuk berdialog dengan mitra guna mencari solusi terbaik. Kami terus mengadakan pertemuan berkala dan forum komunikasi agar aspirasi mitra dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan baik.,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pos Indonesia Andi Bintang dalam sambungan telepon pada ANTARA di Bandung, Kamis.

    Hal ini disampaikan Andi sehubungan dengan FSP ASPEK Indonesia yang mengadukan PT Pos Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi IX DPR, pasca Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI.

    Pengaduan ini, karena PT Pos Indonesia dinilai melakukan intimidasi berupa ancaman memberhentikan akses pekerjaan bagi para mitranya, agar mereka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai merugikan pekerja.

    Inti dari tuntutan pekerja mitra di PT Pos Indonesia, adalah untuk mengubah status Mitra menjadi PKWT yang dinilai serikat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

    Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang masuk bahwa selama ini pekerja mitra di PT Pos Indonesia tidak bisa merasakan libur kerja karena jam kerja yang ditetapkan sebanyak dua ratus jam dalam sebulan.

    “Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur maksimal seratus enam puluh jam dalam sebulan, tanpa hak cuti apapun alasannya, baik sakit ataupun kedukaan, jika kurang maka akan dikenakan sanksi pemotongan upah, di mana upah yang diterimanya pun jauh dari UMP/UMK, karena hitungannya dari komisi per surat/paket yang diantar bagi mitra antaran, begitupun mitra loket, hanya fee dari setiap transaksi, tanpa ada transparansi terkait perhitungan fee yang diterima,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan para pekerja mitra juga selama ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya saat Iedul Fitri, dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang notabene pekerjaan mereka berisiko tinggi kecelakaan kerja, karena sehari-hari di jalan mengantar surat/paket.

    “Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja layaknya sama-sama menguntungkan, bukan menindas salah satu pihak, apalagi adanya unsur intimidasi. Selama ini pekerja dengan status mitra di PT Pos Indonesia telah bekerja dengan baik, ikut memajukan PT Pos Indonesia, karena apa yang mereka kerjakan core bisnisnya PT Pos Indonesia, yang seharusnya jika sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan” ucapnya.

    Atas tuntutan dari para mitra tersebut, Andi menyampaikan isu terkait status kontrak mitra telah menjadi perhatian serius manajemen perusahaan dan memahami pentingnya kesejahteraan para pekerja mitra.

    “Oleh karena itu, kami terus melakukan evaluasi terhadap sistem kerja, upah, dan jaminan sosial. Kami juga sedang mengkaji peningkatan kesejahteraan mitra, termasuk sistem kerja dan kompensasi,” ujarnya.

    Pos Indonesia, kata dia, sedang melakukan kajian bersama tim legal untuk memastikan bahwa kontrak kerja mitra tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus tetap menjaga fleksibilitas operasional dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Saat ini, tambah Andi, skema kemitraan juga telah mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyarankan kepesertaan jaminan sosial secara mandiri.

    “Namun, kami sedang mengkaji kemungkinan skema perlindungan yang lebih baik bagi para mitra, termasuk opsi kepesertaan jaminan sosial secara mandiri atau melalui program kerja sama,” tuturnya.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkot Jakbar komitmen tingkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Pemkot Jakbar komitmen tingkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berkomitmen untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayahnya.

    Kepala Bagian Perekonomian Kota Jakbar, Febriandri Suharto di Jakarta, Rabu, mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan hari tua dan beasiswa bagi anak ahli waris.

    “Untuk itu, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja bukan penerima upah di Jakarta Barat,” katanya.

    Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, realisasi cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jakarta Barat mencapai 45,71 persen atau setara dengan 539.838 pekerja.

    Hal itu menunjukkan masih ada gap sekitar 21,01 persen atau sekitar 248.189 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan.

    “Pemkot komitmen tingkatkan angka kepesertaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” tutur Febriandri.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grogol Jakarta Barat, Multanti menegaskan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya.

    “Kami pastikan santunan diterima sepenuhnya oleh ahli waris. Kegiatan ini diharapkan semakin mendorong perlindungan lebih luas bagi warga Jakbar, bukan hanya cakupan universal, tapi juga mencegah kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan,” ucapnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Taj Yasin Targetkan Pelayanan Kesehatan Paripurna di Jateng Jalan Tahun Ini – Page 3

    Taj Yasin Targetkan Pelayanan Kesehatan Paripurna di Jateng Jalan Tahun Ini – Page 3

    Liputan6.com, Semarang Guna memastikan seluruh rakyat miskin mendapatkan asuransi kesehatan gratis, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menargetkan program Pelayanan Kesehatan (Yankes) Paripurna mampu terealisasi pada 2025.

    “(Pelayanan Kesehatan Paripurna) ini, tahun 2025 harus segera kita laksanakan,” ujarnya saat rapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di Kantor Dinkes Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/2/2025).

    “Tujuan dari program Yankes Paripurna ini adalah memberikan jaminan kesehatan berupa asuransi untuk masyarakat miskin,” imbuh Taj Yasin.

    Pria yang akrab disapa Gus Yasin ini mendorong kepada BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data warga yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih non aktif.

    “Ini harus kita intervensi, sehingga tidak ada keluhan lagi (dari) masyarakat yang tidak mampu, tidak bisa mengakses kesehatan ke rumah sakit,” ujarnya.