Produk: jaminan sosial

  • Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

    Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK karena perusahaan pailit.

    Sejumlah buruh antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT di Gedung Serba Guna Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.
    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

    Bekas karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani. Dua-tiga hari berikutnya sudah terima JHT,” katanya.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “Delapan hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya. Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK. 

    Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya. Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT. “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

    Laporan Reporter: Agus Iswadi | Sumber: Tribun Jateng

     

  • Pemerintah Sebut Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi, Serikat Pekerja Ragukan Hanya ‘Janji Manis’ – Halaman all

    Pemerintah Sebut Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi, Serikat Pekerja Ragukan Hanya ‘Janji Manis’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menyampaikan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan bekerja lagi dalam dua pekan ke depan, setelah mendapatkan investor baru.

    Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ragu hal tersebut dapat terwujud dan hanya sekadar janji manis pemerintah seperti sebelumnya.

    “Saya tidak yakin dalam waktu dua minggu PT Sritex (dalam pailit) akan bisa beroprasi produksi,” kata Presiden KSPN Ristadi dikutip Rabu (5/3/2025).

    Ristadi pun menjabarkan sebuah janji-janji manis yang telah disampaikan pemerintah ke pekerja Sritex, tetapi tidak ada yang ditepati.

    “Beberapa kali pemerintah dalam sikapi kondisi Sritex berjanji akan selamatkan Sritex dari pailit, tidak ada PHK dan semua berakhir hampa,” ujarnya.

    “Lalu baru-baru kemarin berjanji akan kerjakan lagi pekerja ter-PHK karena sudah ada investor yang akan menyewa PT. Sritex,” sambungnya.

    Ristadi menjelaskan, dari hitung-hitungan teknis, hal itu tidak bisa terealisasi dengan sistem sewa karena sampai saat ini belum dapat kabar investor mana yang sudah sepakat skema penyewaan, jadi belum pasti.

    Kemudian, untuk menggerakan roda produksi maka butuh bahan baku dan pendukungnya.

    Sehingga, Ristadi melihat rasanya akan agak sulit dalam waktu 2 minggu untuk kapasitas tenaga kerja sampai puluhan ribu tenaga kerja.

    “Waktu dua minggu kedepan itu perusahaan lain termasuk suplyer sudah banyak yang memasuki masa libur jelang hari raya. Jadi perusahaan lain mulai libur, ini malah baru mulai aktif, akan ada kesulitan teknis dalam mobilisasi tenaga kerjanya,” katanya.

    Oleh sebab itu, Ia mengingatkan pemerintah harus lebih hati-hati memberikan solusi, harus dihitung betul secara teknis memungkinkan tidak. Sebab kalau gagal lagi, maka akan semakin menurunkan kepercayaan pekerja/buruh terhadap pemerintah, khususnya ex pekerja Sritex.

    Dipekerjakan lagi

    Kementerian Ketenagakerjaan serta Tim Kurator PT Sritex sebelumnya telah menemukan solusi untuk para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkap dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali.

    “Bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari ini Senin (3/3/2025).

    Kemudian terkait hak-hak pekerja Sritex yang terkena PHK, Kemnaker akan mengawalnya agar bisa terpenuhi seluruhnya.

    “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, berupa hak kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.”

    “Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal agar PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh pekerja,” terang Yassierli.

    Senada dengan Menaker Yassierli soal peluang kerja untuk pegawai Sritex ini, Tim Kurator, Nurma Sadikin, mengungkap pihaknya telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat demi meningkatkan harta pailit dan menjaga agar aset Sritex tidak turun nilainya.

    Menurut Nurma, sudah ada investor yang menghubungi Tim Kurator Sritex terkait hal ini.

    “Dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat, yang mana ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.”

    “Kami sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator dan kita sudah dalam proses komunikasi,” kata Nurma.

    Lebih lanjut Nurma menyebut dalam dua minggu ke depan Tim Kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex ini.

    Setelah diputuskan soal pemilihan investor ini, maka karyawan Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru.

    “Yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan, siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja dan karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan oleh penyewa yang baru,” terang Nurma.

  • BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp129 Miliar untuk Klaim JHT Eks Karyawan Sritex

    TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

    Pantauan di Gedung Serba Guna Sritex, eks karyawan tampak antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT pada Rabu (5/3/2025).

    BPJS Ketenagakerjaan Solo menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.

    BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

    Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

    “Setiap hari 1.000 orang (dilayani). 2-3 hari sudah terima JHT-nya,” katanya kepada wartawan di sela meninjau pelaksanaan layanan jemput bola.

    Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

    Di samping itu dia berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

    “8 hari kita selesaikan JHT, kemudian JKP,” ucapnya.

    Bupati Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo tampak meninjau pelayanan BPJS on the spot tersebut.

    Etik mengatakan, turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK.

    Pemkab berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

    “Kemarin ada sekitar 10 ribu (loker) kita tawarkan,” terangnya.

    Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik mengaku senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

    Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan pemda sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

    “Saya dan BPJS berkomitmen sebelum lebaran JHT harus sudah diterima,” ungkapnya.

    Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

    Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

    “Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan),” jelasnya.

  • Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Usulan THR Ojol, Menaker: Kami Minta dalam Bentuk Uang Tunai

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai.

    Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

    “Kami mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, Rabu (5/3/2025).

    Yassierli menuturkan, Kemnaker saat ini tengah memfinalisasi pengaturan pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir. 

    Dia mengatakan, pihaknya masih membahas skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Dalam hal ini, kata dia, Kemnaker mencari formula yang dapat mencakup beberapa kriteria seperti jenis angkutan, layanan, hingga jam kerja.

    “Ini butuh waktu untuk kami keluar dengan sebuah formula,” ujarnya. 

    Mengingat aturan THR bagi pengemudi transportasi online merupakan sebuah inisiatif baru, pihaknya ingin memastikan adanya meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pihak seperti perusahaan transportasi online dan serikat pekerja, untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

    Yassierli mengeklaim bahwa beberapa pengusaha aplikator transportasi online siap untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

    “Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan keukeuh-keukeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami,” tuturnya. 

    Adapun, hingga saat ini, Kemnaker belum juga menerbitkan SE THR bagi pengemudi transportasi online. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, Kemnaker masih mengkaji skema yang tepat dalam hal pemberian THR bagi ojek online, taksi online, dan kurir.

    Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

    Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah bantuan hari raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. 

    Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan. 

    Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.  

    “Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujar Indah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (27/2/2025). 

  • PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

    PP Teranyar JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Terdampak PHK dan Industri Padat Karya

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Turunnya PP ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu. Adapun disebutkan, kebijakan baru ini guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

    Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

    Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 % manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 % untuk tiga bulan berikutnya. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

    Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, dalam keterangannya disebutkan bahwa pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP.

    Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

    Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 % , dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22 % .

    Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

    Sementara itu, dalam keteranganya juga disebutkan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya sebesar 50 % selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.

    Hal itu sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya.

    Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; industri furnitur.

    Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

    Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50?alah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120 % , Rendah sebesar 0,270 % , Sedang sebesar 0,445 % , selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635?n terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 % .

    Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

    Ditempat yang berbeda, Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Mohamad Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyambut baik diterbitkannya dua peraturan pemerintah terbaru ini.

    “PP JKP dan JKK adalah langkah maju yang sangat penting, khususnya dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan seperti sekarang ini,” katanya dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).

    Ia melanjutkan, relaksasi iuran JKK bagi industri padat karya juga menjadi langkah positif untuk menjaga kelangsungan usaha dan daya saing perusahaan, terutama di sektor-sektor yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi global.

    Pihaknya berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban finansial perusahaan, dan mendorong mereka untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang ada.

    “Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Wilayah Kota Semarang khususnya segeralah mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita bisa menyukseskan langkah pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (*)

  • 3
                    
                        Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?
                        Nasional

    3 Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK? Nasional

    Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah memberikan perhatian terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Kini, belasan ribu karyawan PT Sritex Group bisa kembali bekerja meski sudah di-PHK.
    Menteri Ketenagakerjaan
    Yassierli mengatakan, para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.
    “Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” kata Yassierli, usai rapat dengan Presiden Prabowo.
    Menurut dia, hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
    Adapun Menaker mengungkap hal ini usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Selain Yassierli, beberapa di antaranya adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta
    kurator kepailitan
    Nurma Sadikin.
    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan berkumpulnya pihak terkait Sritex di Istana Kepresidenan atas petunjuk dari Presiden RI.
    Oleh karenanya, Prabowo menggelar diskusi di kantornya dengan mengundang berbagai pihak, termasuk kurator kepailitan dan koordinator serikat pekerja Sritex, untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan perusahaan tekstil itu.
    “Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan dan dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex,” ungkap Prasetyo.
     
    Usai rapat bersama Presiden Prabowo, Nurma Sadikin selaku kurator kepailitan mengatakan sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group.
    Opsi sewa alat berat sengaja dibuka untuk meningkatkan harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
    Selain itu, ini dilakukan untuk menjaga agar nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak turun.
    Pengumuman soal pihak penyewa alat berat PT Sritex Tbk akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.
    “Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” ucap Nurma.
    Setelah ada investor baru yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap para
    karyawan Sritex
    yang menjadi korban PHK.
    “Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-
    hire
    kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujar dia.
    Nurma mengungkapkan, PT Sritex bisa berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor yang baru.
    “Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” kata Nurma.
    Dia menambahkan, selama proses lelang, para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena PHK dipekerjakan kembali secara sementara.
    “Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan,” ucap Nurma.
    Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.
    “Kita tidak bisa pastikan,” ucap Nurma.
     
    Selain itu, pihak kurator berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.
    Kurator juga berkomitmen membayar pesangon para mantan pekerja Sritex.
    “Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” tegasnya.
    Ia menambahkan bahwa saat ini pembayaran hak-hak tersebut sedang berproses di pembayaran tagihan.
    Kemenaker juga mengaku mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group.
    Menaker Yassierli akan memastikan hak berupa kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
    “Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi,” ujar Yassierli.
    Di awal bulan Maret ini, Sritex Group memecat semua karyawannya akibat pailit.
    Pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
    Tak hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja, anak perusahaan Sritex Group juga terimbas kondisi pailit.
    Total lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
    Hal ini pun menjadi sorotan publik, khususnya setelah acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
    Acara itu diwarnai dengan tangisan para pegawai yang kehilangan pekerjaan tepat pada hari pertama bulan Ramadhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Sebut Industri di RI Sedang Lesu, Minta PHK Jadi Langkah Terakhir

    Menaker Sebut Industri di RI Sedang Lesu, Minta PHK Jadi Langkah Terakhir

    Jakarta

    Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam industri di Indonesia. Sejauh ini sudah ada PT Sri Isman Rejeki atau Sritex yang melakukan PHK besar-besaran hingga 10 ribu pekerja lebih. Selain Sritex, ada juga PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music Indonesia yang ikut melakukan PHK.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan beberapa industri di Indonesia memang lesu karena kondisi global membuat kesulitan pasar dan tantangan lainnya. Pemerintah, kata Yassierli, berharap agar PHK adalah langkah terakhir yang harus diambil perusahaan. Selama masih ada opsi lain yang lebih baik, maka harus dilakukan.

    “Kami dari pemerintah kan tetap berharap ya PHK itu adalah langkah terakhir. Kami sedang berkomunikasi sebenarnya yang dengan Yamaha dan Sanken,” sebut Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Kalaupun PHK terpaksa harus dilakukan, maka Yassierli menekankan proses PHK harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Karena ada beberapa hal yang kami ingin pastikan bahwa proses menuju PHK-nya itu sudah sesuai dengan aturan apa belum,” kata Yassierli.

    Khusus untuk buruh Sritex, Yassierli juga menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.

    “Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” tegas Yassierli.

    Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.

    (kil/kil)

  • Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Menaker Terbitkan Aturan THR Ojol Minggu Ini, Cek Bocorannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja lepas, termasuk pengendara ojek online, rampung pekan ini.

    “Sudah mau finalisasi,” kata Yassierli, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Namun terkait target mengenai aturan itu, menurutnya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

    “Minggu ini, target kami minggu ini,” tutur Yassierli.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah akan mengimbau para perusahaan aplikator digital untuk memberikan tunjangan atau bantuan hari raya bagi para mitra pengemudi.

    “Pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini komit untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai journey kita untuk mewujudkan kebijakan perlindungan bagi para platform digital workers,” ujarnya.

    Namun, Ia mengaku pihaknya masih mengkaji formula yang ideal dalam memberikan bantuan hari raya bagi mitra pengemudi. Sebab, belum ada data yang jelas dalam mengklasifikasi mitra yang aktif dan yang tidak.

    “Makanya ini belum di titik temunya nanti kita cari,” sebutnya.

    Pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital. SE tersebut akan keluar pekan depan.

    “Namanya (apakah Tunjangan Hari Raya atau Bantuan Hari Raya) masih dipikirkan. Kan ada istilah apalah artis buat nama. Kalau ini berarti banget. Lagi kita pikirkan,” ungkapnya.

    (fab)

  • Menanti Nasib THR Ojol, Menaker Sebut Aturan Meluncur Minggu Ini

    Menanti Nasib THR Ojol, Menaker Sebut Aturan Meluncur Minggu Ini

    Jakarta

    Nasib skema Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan sejenisnya masih digodok. Minggu ini hal itu bakal menemui titik terangnya.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan aturan soal skema THR untuk pengemudi ojek online dan semua pekerja gigs lainnya bakal diluncurkan minggu ini.

    “Sudah mau finalisasi. Minggu ini, target kami minggu ini,” sebut Yassierli ditemui di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Kabar terakhir, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok skema soal besaran THR, utamanya untuk menentukan kategori pengemudi yang aktif atau tidak. Indah menyebut pemerintah terus menjalin komunikasi dengan pengusaha aplikator terkait THR ojol cs ini.

    “Skemanya nanti nih masih dibicarakan dalam rapat, formulanya masih kita godok karena kan ojol, kurir, taksol ada yang aktif, ada yang tidak aktif. Jadi kan nggak fair kalau semua disamakan, nah ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” kata Indah kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025) yang lalu.

    Yang jadi masalah, nantinya aturan akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sehingga sifatnya imbauan, bukan kewajiban.

    “Ini belum deal titik temunya, nanti kita cari. (Sifatnya) karena SE kan, imbauan,” ucap Indah.

    (hal/kil)

  • Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan

    Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan

    loading…

    Buruh Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan lagi dalam dua minggu ke depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi dalam 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.

    “Dalam penanganan kasus PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ungkap Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Yassierli pun mengatakan Kemenaker saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex berupa hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.”

    Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT dan JHT tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”

    Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang telah di PHK bisa bekerja kembali.

    “Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex. Kurang lebih di 8 ribu sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru, namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil,” ucapnya.

    (cip)