Produk: jaminan sosial

  • Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Anggota DPR minta pemerintah tegas ke Sritex imbas THR terhutang

    Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah untuk tegas kepada PT Sritex agar melakukan tanggung jawabnya, imbas dari kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada mantan pekerja PT Sritex akan masih terhutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan.

    “Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Ia juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering terjadi menjelang Hari Raya, terutama tanpa adanya kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Dia menilai klausul dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi tegas diperlukan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini.

    “Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini udah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tekstil besar tersebut memiliki 11 anak perusahaan, namun tetap menyerahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Selain itu, dia pun mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih hutangnya kepada Sritex yang pailit ini.

    Menurut dia, perusahaan seharusnya dapat mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya untuk membayar THR karyawan yang terkena PHK. Ia menilai tidak adil jika seluruh tanggung jawab tersebut diserahkan kepada pemerintah.

    “Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting sedemikian besar karena Sritex ini punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan kepada pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar uang THR,” kata dia.

    Untuk itu, dia meminta perusahaan agar tidak membebankan kerugian mereka kepada pemerintah. Menurut dia, para pemilik perusahaan seharusnya memiliki empati terhadap nasib pekerja, terutama menjelang Hari Raya.

    Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menangani kasus Sritex, agar tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami pailit untuk meminta perlakuan yang sama.

    “Karena apa, nanti perusahaan-perusahaan lain yang pailit juga akan minta diperlakukan sama. Hati-hati, jangan terjadi ada pembedaan nanti,” katanya.

    Komisi IX DPR RI dengan lingkup tugas membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU TNI, Menhan Sjafrie Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah

    Revisi UU TNI, Menhan Sjafrie Ungkap 3 Pasal yang Diusulkan Diubah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan tiga pasal utama yang diusulkan untuk direvisi dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    Melalui materi yang dijabarkan Sjafrie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, ketiga pasal itu terdiri dari Pasal 3 soal Kedudukan TNI, Pasal 47 soal Penempatan Prajurit TNI di K/L, dan Pasal 53 soal Batas Usia Pensiun.

    “Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” tuturnya dalam rapat, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Kemudian, dia merincikan ada empat sasaran yang pihaknya fokuskan dalam perubahan itu. Pertama, berkenaan kebijakan modernisasi alutista dan industri pertahanan di dalam negeri. Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.

    “Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karier dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelas Sjafrie.

    Atas hal tersebut, Sjafrie menyampaikan pemerintah mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI, terkhusus Komisi I DPR RI karena melanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada tahun kini.

    “Kami berharap kiranya rancangan Undang-Undang ini dapat dibahas secara aman, lancar, dan memperoleh persetujuan bersama dari DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI

    Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI.

    “Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri.

    Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.

    “Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Hari Ini DPR Bertemu Bos-bos BPJS, Bahas Nasib Eks Pekerja Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA – Nasib eks buruh PT Sritex terkait hak pesangon, THR, hingga jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan dibahas di Gedung DPR RI pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

    Dilansir dari laman resminya, Komisi IX DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Rapat dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada jam 10.00 WIB.

    Diberitakan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan akan mengawasi pemenuhan hak jaminan sosial bagi 8.243 mantan karyawan PT Sritex yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai regulasi yang berlaku. 

    Para pekerja yang terdampak berhak mendapatkan perlindungan dalam tiga program utama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja. 

    JKP adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

    JKP yang dikenal dengan gaji bagi korban PHK itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

    Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dalam jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam menangani dampak PHK ini.

    “Pemenuhan hak-hak pekerja harus berjalan sesuai amanat regulasi, yaitu PP No. 46 Tahun 2015 tentang Program JHT, PP No. 6 Tahun 2025 tentang Program JKP, serta Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata  Muttaqien dalam keterangan resminya pada Kamis (6/3/2025). 

    DJSN juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengambil langkah responsif untuk memastikan hak-hak tersebut dapat segera direalisasikan.

    Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas (satgas), serta kurator, pembukaan 10 desk pelayanan klaim, serta penyediaan mobil BPJS Keliling untuk memberikan informasi kepada peserta secara langsung.

    Dia juga memastikan bahwa para pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan akses layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muttaqien, sebanyak 8.243 eks karyawan PT Sritex dan 7.606 anggota keluarganya telah didaftarkan dalam program ini, dengan total peserta aktif mencapai 15.849 jiwa.

    “Sesuai regulasi, manfaat JKN yang diterima akan berlaku selama 6 bulan, yaitu mulai Maret hingga Agustus 2025. Selama periode ini, peserta PHK tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang sama seperti peserta lainnya, termasuk perawatan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau ruang perawatan kelas III bagi rumah sakit yang belum menerapkan KRIS,” katanya.

    Pekerja Mengundurkan Diri Tak Dapat JKP

    Sejak dinyatakan pailit, ternyata 1.291 karyawan Sritex sudah mengundurkan diri sehingga akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonkatifkan manajemen.

    “Sejak dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta sejumlah 1.291 karyawan PT. Sri Rejeki Isman Tbk telah mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan oleh manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, anggota Tim Kurator beberapa waktu lalu.

    Mengacu pada hal tersebut, 1.291 pekerja yang mengundurkan diri itu tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pengangkatan Ditunda, CASN Terpaksa Tarik Dana Darurat dan Siap Jual Aset
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Pengangkatan Ditunda, CASN Terpaksa Tarik Dana Darurat dan Siap Jual Aset Megapolitan 10 Maret 2025

    Pengangkatan Ditunda, CASN Terpaksa Tarik Dana Darurat dan Siap Jual Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Katarsih (bukan nama sebenarnya) terpaksa menarik dana darurat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah pengumuman penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
    Dana darurat ini, yang diselingi dengan pendapatan dari beberapa pekerjaan lepas atau
    freelance
    , akan digunakan Katarsih sambil menunggu penerimaan Nomor Induk Pegawai (NIP).
    “Gua masih ada beberapa pekerjaan
    freelance
    , dana darurat yang sudah dicairkan dari
    BPJS Ketenagakerjaan
    ,” kata Katarsih saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (10/3/2025).
    Hingga saat ini, pendapatan per bulan Katarsih masih tergolong stabil. Namun, ia mengatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama karena ia sudah berkeluarga.
    “Ke depan akan cari peluang lebih banyak untuk menutupi kebutuhan besar yang sebentar lagi akan keluar,” ujarnya.
    Katarsih juga menyampaikan kekhawatirannya jika pekerjaan
    freelance
    yang dijalaninya tidak berjalan dengan baik.
    “Misalnya ternyata
    freelance
    saya tidak berjalan dengan baik, dana darurat tidak mencukupi, opsi terburuknya menjual aset bergerak seperti mobil,” tambahnya.
    Secara pribadi, Katarsih mengaku terkejut mendengar pengumuman tersebut. Menurut dia, kegaduhan ini dapat dipahami dari berbagai sudut pandang.
    Sebab, masalah ini tengah dialami oleh banyak orang yang terdampak akibat penundaan pengangkatan CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
    Banyak dari mereka yang terdampak sudah mengambil keputusan besar sebelum mengetahui pengumuman tersebut.
    “(Kayak)
    resign
    di perusahaan, menyiapkan akomodasi, beban finansial proses seleksi yang panjang atau bagi yang belum memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
    Katarsih juga mencermati situasi di Tanah Air dengan adanya Indonesia Gelap, yang membuatnya sadar bahwa ketidakpastian bisa menimpa siapa saja.
    “Pada akhirnya terjadi di proses pengangkatan CASN-PPPK ini. Di tengah sulitnya masyarakat mencari lapangan pekerjaan, saya sangat prihatin membayangkan kondisi negara ke depan,” urainya.
    Meskipun demikian, Katarsih merasa masih bisa mengontrol dampak eksternal dari penundaan pengangkatan CASN-PPPK 2024 ini.
    “Empati saya tentu merasa kondisi ini akan berat buat masyarakat banyak. Yang saya harapkan, pemerintah dalam pembuatan kebijakan, kedepan tentunya menilai analisis dampak terlebih dahulu sebelum menawarkan solusi,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
    Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
    Sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025, sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
    “Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    Driver Grab, Gojek, dan Kurir Paket Dapat Berapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa regulasi mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring atau online (ojol) saat ini dalam tahap finalisasi. Kebijakan ini merupakan langkah baru yang tengah dirumuskan pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

    “Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam proses finalisasi. Ini adalah inisiatif baru, sehingga kami ingin memastikan adanya partisipasi bermakna dari semua pihak, termasuk pemerintah, pengemudi, dan aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 10 Maret 2025.

    Menaker menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan dialog dengan berbagai pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterapkan secara efektif. Ia mengungkapkan bahwa diskusi telah beberapa kali dilakukan bersama aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online untuk merumuskan solusi terbaik.

    “Kami ingin memastikan keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara aplikator dan pengemudi. Saya optimistis kepastian mengenai hal ini akan segera tercapai,” tambahnya.

    Formula Hitungan yang Tepat Masih Dicari

    Menurut Yassierli, salah satu tantangan dalam penyusunan kebijakan ini adalah mencari formula yang tepat guna mengakomodasi berbagai aspek kompleks terkait pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring. Faktor seperti layanan, jam kerja, serta model kemitraan antara pengemudi dan aplikator menjadi pertimbangan utama dalam perumusan aturan tersebut.

    “Mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas layanan ini memang memerlukan waktu. Namun, kami terus berupaya agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa sejauh ini diskusi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing berbasis aplikasi berjalan dengan positif. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi yang nantinya akan ditetapkan.

    “Prosesnya masih berlangsung. Sejumlah aplikator merespons dengan baik dan siap mengikuti regulasi yang akan ditetapkan. Kami terus berkomunikasi agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Jika aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online telah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendorong agar pemberian tunjangan tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tenggat waktu finalisasi aturan tersebut.

    “Saya membayangkan finalisasi ini masih membutuhkan satu pertemuan akhir, sentuhan terakhir untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan,” tutup Yassierli.

    Perkiraan Perhitungan THR Ojol Berdasarkan SE Kemnaker 2024

    Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 menetapkan profesi Ojol dan Kurir Paket sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pengemudi ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku pada 2024 lalu.

    “Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR (Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024),” ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 18 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan surat edaran tersebut, pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

    Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode:

    Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Sedangkan untuk pekerja yang upahnya berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Kemnaker juga menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Pencairannya paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

    Dengan aturan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja berbasis layanan daring seperti pengemudi ojol dan kurir paket dapat lebih terlindungi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pekerja di sektor digital.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Setoran Pajak Sumatera Utara-Jawa Timur Anjlok, Begini Datanya

    Setoran Pajak Sumatera Utara-Jawa Timur Anjlok, Begini Datanya

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis data kinerja penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025. Jika dilihat per daerah yang sudah melaporkan, sejumlah daerah mengalami kontraksi penerimaan meski ada juga yang tumbuh positif.

    Bengkulu menjadi salah satu daerah di kawasan Sumatera yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 11% hingga 31 Januari 2025. Di daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Utara juga tumbuh 23,4% untuk penerimaan pajaknya.

    Sementara itu, penerimaan pajak yang mengalami penurunan di antaranya terjadi di Papua, Papua Barat dan Maluku, serta kawasan Jawa Timur.

    Berikut rincian penerimaan pajak dari masing-masing daerah yang telah merilis datanya di website pajak.go.id, dikutip Senin (10/3/2025):

    1. Sumatera Utara

    Sumatera Utara menjadi salah satu kawasan yang telah melaporkan kinerja APBN-nya hingga periode akhir Januari 2025. Meski begitu, tidak ditunjukkan perbandingan kinerja realisasi penerimaan pajak per akhir Januari 2025 dengan tahun lalu.

    Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra melalui siaran pers hanya mengatakan penerimaan pajak daerahnya terealisasi sebesar Rp 1,43 triliun atau 4,41% dari target. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp 359,33 miliar dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar.

    “Penerimaan pajak awal tahun mencapai Rp 1,43 triliun, didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp 359,33 miliar yang tumbuh 17% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar,” ujar Arridel.

    2. Jawa Timur

    Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 19,05 triliun atau 6,83% dari target sebesar Rp 278,96 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak Jawa Timur kontraksi sebesar 2,70% salah satunya karena belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru Coretax.

    “Penurunan ini dipengaruhi oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang yang mengurangi penerimaan pajak di Jawa Timur, serta belum optimalnya Coretax DJP yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan,” bebernya.

    Penerimaan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara PPh Non Migas berkontribusi 32,95%.

    Di sisi lain, penerimaan PBB, BPHTB, dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.

    3. Papua

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari 2025 sebesar Rp 485,59 miliar. Realisasi itu terkontraksi sebesar 41,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).

    Dalam siaran pers disebutkan bahwa setoran PPh mengalami kontraksi 71,17% (yoy) akibat implementasi Coretax yang menyebabkan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan. Di sisi lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif 18,67% (yoy) yang didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.

    4. Bengkulu

    Realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu hingga 31 Januari 2025 senilai Rp 149,07 miliar. Realisasi itu tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Nimang Duwi Renggani mengatakan meski tumbuh, penerimaan pajak mengalami kontraksi di beberapa sektor. Hal ini dikarenakan adanya tantangan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan.

    “Kami menyadari adanya tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, namun dengan pengawasan berbasis data yang lebih optimal kami yakin tren penerimaan pajak dapat terus dijaga dan ditingkatkan sepanjang tahun 2025,” ujar Nimang.

    5. Lampung

    Khusus untuk kawasan Lampung, penerimaan pajak sampai 31 Januari 2025 terkontraksi 21,42% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasinya senilai Rp 377,08 miliar, meski masih lebih tinggi dari target awal Rp 304,96 miliar.

    PPN menjadi kontributor utama penerimaan pajak di Lampung sebesar Rp 225,9 miliar atau tumbuh 6,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, PPh yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan wajib pajak, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal dengan nilai Rp 135,4 miliar atau minus 48%.

    PBB tercatat sebesar Rp 5 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 100,08%. Pajak lainnya tumbuh 20,08% dibandingkan tahun 2024 dengan nilai Rp 15,65 miliar.

    Dalam struktur penerimaan pajak, lima sektor usaha utama yang memberikan kontribusi terbesar di Provinsi Lampung pada Januari 2025 yaitu perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial, aktivitas keuangan dan asuransi, dan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

    Kelima sektor itu secara kumulatif menyumbang lebih dari 80% dari total penerimaan pajak di Provinsi Lampung. Hanya saja beberapa sektor mengalami perlambatan akibat fluktuasi harga komoditas, pergeseran pola konsumsi, serta perubahan regulasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

    (acd/acd)

  • Rieke Diah Pitaloka Desak Kementerian PANRB Soal Sistem Rekrutmen CPNS

    Rieke Diah Pitaloka Desak Kementerian PANRB Soal Sistem Rekrutmen CPNS

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis sekaligus anggota Komisi II DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keputusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengenai pengunduran jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    “Kenapa bisa ada penundaan pengangkatan CPNS 2025 dan PPPK yang sudah ujian di 2024 dan lolos seleksi, kenapa baru akan diangkat pada 2026? Ada apa ini?” ujar Rieke dalam videonya yang diunggah akun Instagram-nya dalam akun media sosialnya dikutip Beritasatu.com pada Minggu (9/3/2025).

    Rieke menyatakan, Kementerian PANRB sebagai instansi yang mengurusi kepegawaian harus segera membenahi sistem rekrutmen CPNS dan PPPK agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    Lebih lanjut, ia menyatakan Kementerian PANRB seharusnya bersikap adil dengan segera mengangkat mereka yang telah lulus CPNS atau PPPK. Rieke juga mempertanyakan alasan di balik penundaan tersebut. Hal ini berdasarkan rekomendasi Komisi II DPR RI dalam rapat dengan Menteri PANRB pada Rabu (5/3/2025).

    “Kami telah meminta agar proses penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024 dipercepat,” tambah Rieke Diah Pitaloka.

    Rieke juga meminta penjelasan dari Kementerian PANRB mengenai kendala yang menyebabkan pengangkatan CASN dan PPPK tertunda begitu lama.

    Rieke menegaskan, status kerja bagi para pelayan publik yang telah lulus seleksi 2024 sangat penting. Pengangkatan mereka bukan hanya soal gaji, tetapi juga jaminan sosial dan kepastian kerja.

    “Banyak dari mereka yang resign dari pekerjaan sebelumnya. Bagaimana mereka akan menghidupi keluarga hingga Oktober 2025 atau Maret 2026?” ujarnya.

    Rieke juga menanyakan terkait kendala anggaran negara atau alasan lain yang menyebabkan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK tersebut. Ia pun meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak Kementerian PANRB.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Surat MenPAN-RB pada Jumat, 7 Maret 2025, Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 menegaskan pengangkatan CASN formasi tahun 2024 akan dilakukan serentak mulai 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK serentak mulai 1 Maret 2026.

    Keputusan ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat, terutama di kalangan CASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pemerintah. Bahkan Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan status mengenai pengunduran jadwal pengangkatan tersebut.

  • Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Permenaker Baru Tingkatkan Perlindungan Sosial Pekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    Regulasi baru ini diharapkan akan meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta hingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja, dan dugaan penyakit akibat kerja, serta pelaporan dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    “Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kewajiban bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, regulasi ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya disimpulkan atau ditetapkan secara resmi.

    Yassierli menegaskan, dengan diberlakukannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat.

    “Aturan ini juga diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, maupun ahli waris dalam mengajukan klaim serta memperoleh manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” ucapya.

    Lebih lanjut, perubahan lain dalam peraturan ini mencakup pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, serta perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. 

    Selain itu, aturan ini juga memperluas dan mempermudah akses penerima manfaat beasiswa pendidikan anak. Permenaker ini turut mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi fraud.

    “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI,” pungkas Yassierli terkait Permenaker baru.

  • Bagaimana Cara Mengatur Keuangan setelah Terkena PHK?

    Bagaimana Cara Mengatur Keuangan setelah Terkena PHK?

    Jakarta, Beritasatu.com – Menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menjadi tantangan besar, terutama dalam hal keuangan. Cara mengatur keuangan setelah terkena PHK menjadi hal yang krusial agar kebutuhan sehari-hari tetap terpenuhi sambil mencari pekerjaan baru.

    Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dapat mengganggu kestabilan finansial, terutama jika tidak ada persiapan sebelumnya. Oleh karena itu, memiliki strategi keuangan yang tepat sangat penting untuk menjaga kondisi finansial tetap stabil.

    Langkah pertama setelah mengalami PHK adalah menilai kembali kondisi keuangan. Periksa jumlah tabungan, pesangon yang diterima, serta kewajiban finansial seperti cicilan atau tagihan bulanan. Dengan pemahaman yang jelas, Anda dapat menyusun strategi pengeluaran yang lebih efisien.

    Mengurangi biaya yang tidak mendesak akan membantu menjaga kestabilan keuangan selama masa transisi. Selain itu, mencari sumber penghasilan tambahan menjadi langkah penting untuk menjaga arus kas tetap positif.

    Beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan adalah pekerjaan lepas, bisnis kecil, atau memanfaatkan keterampilan yang dimiliki. Dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan keuangan yang disiplin, Anda dapat menghadapi situasi ini dengan lebih tenang. Sikap optimis dan terus mencari peluang baru akan membantu dalam mempersiapkan diri untuk bangkit kembali.

    Berikut ini beberapa langkah yang dapat membantu mengatur keuangan setelah PHK.

    Cara Mengatur Keuangan setelah PHK

    1. Evaluasi kondisi keuangan saat ini

    Lakukan penilaian menyeluruh terhadap kondisi keuangan dengan mencatat semua aset seperti tabungan, investasi, dana darurat, dan pesangon yang diterima.

    Jangan lupa untuk mencatat kewajiban finansial seperti utang, cicilan, atau tagihan bulanan. Dengan memahami posisi keuangan saat ini, Anda bisa menentukan langkah ke depan dengan lebih bijak.

    2. Susun anggaran pengeluaran baru

    Sesuaikan anggaran dengan kondisi keuangan saat ini dengan memprioritaskan kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan kesehatan. Kurangi pengeluaran yang tidak esensial, seperti hiburan atau belanja konsumtif.

    Catat setiap pengeluaran agar lebih mudah mengontrol arus kas dan memastikan keuangan tetap stabil selama belum memiliki penghasilan tetap.

    3. Kelola uang pesangon dengan bijak

    Gunakan uang pesangon secara hati-hati dengan menyisihkan sebagian sebagai dana darurat yang bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan beberapa bulan ke depan. Jika memungkinkan, lunasi utang dengan bunga tinggi terlebih dahulu agar tidak semakin membebani keuangan. Pertimbangkan juga investasi yang aman dan likuid agar nilai aset tetap stabil.

    4. Cari sumber pendapatan alternatif

    Untuk menjaga kestabilan finansial, pertimbangkan mencari sumber penghasilan tambahan. Anda bisa mencoba pekerjaan lepas, bisnis kecil, atau pekerjaan paruh waktu sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Memanfaatkan keahlian yang ada dapat menjadi solusi sementara sebelum mendapatkan pekerjaan tetap.

    5. Manfaatkan bantuan keuangan dan asuransi

    Jika Anda memiliki asuransi atau program bantuan keuangan, pastikan untuk mengeceknya. Beberapa perusahaan menyediakan pesangon tambahan, jaminan sosial, atau program bantuan bagi karyawan yang terkena PHK. Selain itu, pemerintah atau lembaga tertentu juga sering memberikan bantuan bagi pencari kerja yang memenuhi syarat.

    6. Tingkatkan keterampilan dan perluas jaringan

    Gunakan waktu luang untuk meningkatkan keterampilan dengan mengikuti kursus online, pelatihan, atau seminar. Selain itu, aktiflah dalam membangun jaringan profesional, baik melalui media sosial maupun menghadiri acara industri. Memperluas koneksi dapat membuka peluang kerja baru dan mempercepat pemulihan karier.

    7. Tetap jaga kesehatan mental dan fisik

    Menghadapi PHK bisa menjadi tekanan besar secara emosional dan finansial. Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan mental dan fisik. Luangkan waktu untuk beristirahat, berolahraga, atau melakukan aktivitas yang menyenangkan agar tetap produktif dan termotivasi dalam mencari pekerjaan baru.

    Dengan memahami cara mengatur keuangan setelah PHK ini, kondisi finansial tetap bisa dikelola dengan stabil. Evaluasi keuangan, atur anggaran dengan bijak, cari sumber penghasilan tambahan, serta tingkatkan keterampilan dan jaringan untuk mempercepat pemulihan karier.