Produk: jaminan sosial

  • Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

    Wacana Pelonggaran TKDN Diyakini Dapat Timbulkan Ancaman PHK, Kemnaker Bilang Begini

    JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait rencana RI melakukan relaksasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Relaksasi kebijakan ini pun diyakini dapat menimbulkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) ke depannya lantaran minimnya produksi.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya masih mengkaji seberapa besar dampak dari pelonggaran kebijakan TKDN tersebut.

    “Yang jelas harus dikaji dulu dan sebenarnya, kan, roda ekonomi nggak cuman industri-industri besar yang tergantung atau tidak sama TKDN,” ujar Indah saat ditemui VOI di kantor Wisma Mandiri, Jakarta, Kamis, 10 April.

    Indah menyebut, RI memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bisa menjadi alternatif penyerapan tenaga kerja yang tidak semuanya tergantung pada kebijakan TKDN.

    “Kami ingat juga ada UMKM, UMKM juga menyerap tenaga kerja banyak. Tidak semua industri itu tergantung atau tidak tergantung pada TKDN, masih banyak yang lain,” katanya.

    Saat ditanyai lebih lanjut, kapan kajian yang akan dilakukan pihaknya rampung, Indah belum bisa memberikan jawaban pasti. “Ya nanti kan baru dua hari lalu (wacana pelonggaran kebijakan TKDN),” ujar dia.

    Menurut Indah, hingga saat ini belum ada asosiasi-asosiasi usaha yang mengeluhkan wacana pelonggaran kebijakan tersebut. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait lainnya.

    “Arahan presiden, kan, kami cermati ya. Kami tindaklanjuti dalam bentuk kajian atau koordinasi dengan stakeholders,” ucap Indah.

    Rencananya, Kemnaker akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait pekan depan. Adapun yang nantinya dibahas adalah langkah-langkah menyikapi dinamika ekonomi global, utamanya akibat kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    “Nggak spesifik soal TKDN. Pokoknya kami bahas insyaallah secara komprehensif segala isu ekonomi global dan pengaruhnya ke dunia bisnis dan ketenegakerjaan di Indonesia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, instruksi Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan TKDN untuk industri akan menimbulkan risiko terjadinya deindustrialisasi prematur.

    Pasalnya, Nur Hidayat menilai, kebijakan TKDN bukanlah sekadar angka persentase dalam dokumen, melainkan sebagai instrumen vital untuk melindungi pasar domestik hingga memberdayakan pelaku usaha lokal.

    “Wacana untuk melonggarkan TKDN ini bisa menjadi awal dari risiko terjadinya deindustrialisasi prematur atau pelemahan signifikan pada sektor-sektor strategis,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 April.

    Nur Hidayat bilang, industri manufaktur, elektronik, otomotif, tekstil, hingga sektor agroindustri yang selama ini berusaha tumbuh di bawah payung proteksi TKDN, akan menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor yang seringkali unggul dalam skala produksi dan efisiensi harga. Sebab, subsidi atau praktik ekonomi negara asalnya.

    “Bagi pelaku bisnis lokal, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan, dampak ini akan jauh lebih destruktif,” katanya.

  • 1.126 Korban PHK PT Yihong Bakal Dipekerjakan Lagi

    1.126 Korban PHK PT Yihong Bakal Dipekerjakan Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan sebanyak 1.126 karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Yihong Novatex Indonesia berpotensi untuk dipekerjakan kembali karena perusahaan sudah beroperasi lagi.

    “Sekarang yang bekerja lagi baru 200-an (pekerja), tetapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126 (korban terdampak PHK). Harapannya, insyaallah semuanya (kembali dipekerjakan),” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dikutip dari Antara, Jumat (11/4/2025).

    Menurutnya, PT Yihong Novatex Indonesia sudah memenuhi hak-hak sebanyak 1.126 karyawan yang kena PHK sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, mulai dari THR hingga pesangon.

    “Lalu 200 orang lebih sudah dipekerjakan kembali, nanti secara bertahap (sisanya) akan dipekerjakan lagi,” ujar dia.

    Indah mengatakan PT Yihong Novatex Indonesia sudah kembali berproduksi di sektor alas kaki, salah satunya adalah produksi sol sepatu.

    Kemenaker terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten  Cirebon serta PT Yihong Novatex Indonesia untuk dapat mempekerjakan kembali eks buruh yang telah di-PHK.

    Sebelumnya, PT Yihong Novatex diberitakan telah memberhentikan sebanyak 1.126 pekerja secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

  • Cara DPRD Klungkung Menaikkan Ekonomi Nelayan dan Petani Garam

    Cara DPRD Klungkung Menaikkan Ekonomi Nelayan dan Petani Garam

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.

    “Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

    Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.

    Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi. 

    “Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.

    Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.

    “Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.

    Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.

    Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.

    “Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.
     
    “Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
     
    Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.

    Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi. 
     
    “Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.
     
    Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.
     
    “Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.
     
    Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.
     
    Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.
     
    “Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • 18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    18 Ribu Orang Kena PHK Awal Tahun, Paling Banyak di Sektor Manufaktur

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 18.610 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Februari 2025. Dari total tersebut, sektor manufaktur masih menjadi penyumbang PHK terbesar.

    Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang kena PHK bertambah hingga empat kali lipat lebih hanya dalam satu bulan. Ada tambahan 15.285 orang bila dibandingkan data PHK Januari 2025 yang tercatat 3.325 orang saja.

    “Masih manufaktur, masih manufaktur, kemudian industri furnitur,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Indah menilai penyebab PHK tak jauh berbeda dengan penyebab sebelumnya. Umumnya, PHK pada awal 2025 ini disebabkan oleh ketidakpastian kondisi global.

    “Penyebabnya macam-macam, ya sama kayak kemarin-kemarin, sama kayak kemarin, kok nggak ada yang baru. Lebih kepada kondisi global,” terang Indah.

    Sebagai informasi, tenaga kerja yang kena PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37% dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan 18.610 orang. Padahal pada Januari tidak ada PHK yang terjadi di Jawa Tengah.

    Lonjakan jumlah pekerja yang kena PHK juga terjadi di Riau. Pada Januari, hanya ada 323 orang yang terkena PHK di Riau, namun jumlahnya bertambah hingga 10 kali lipat pada Februari mencapai 3.530 orang.

    Di Provinsi Jawa Timur dan Banten juga terjadi penambahan jumlah pekerja yang terkena PHK cukup besar. Tercatat di Jawa Timur ada 978 orang yang terkena PHK, padahal pada bulan sebelumnya tak ada PHK yang tercatat di kawasan tersebut. Jumlah PHK juga meningkat di Banten, dari awalnya hanya 149 orang per Januari menjadi 411 orang pada Februari.

    Sementara itu di Provinsi DKI Jakarta terdapat akumulasi 2.650 orang terkena PHK hingga Februari 2025. Meski jumlahnya cukup banyak, data jumlah pekerja yang terkena PHK ini tak mengalami tambahan pada Februari.

    (rea/ara)

  • Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Duh! Korban PHK Naik 5 Kali Lipat, Mayoritas dari Sektor Manufaktur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, total tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tembus 18.610 orang pada Februari 2025. Kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur.

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor manufaktur. 

    “Masih manufaktur, padat karya, industri furnitur,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

    Kendati begitu, dia tidak menjabarkan secara rinci total pekerja yang ter-PHK di sektor ini, termasuk lima sektor yang paling banyak mengalami kasus PHK.

    Menurut Indah, ada banyak faktor yang memicu peningkatan kasus PHK di Tanah Air. Salah satunya, yakni kondisi global yang penuh dengan ketidakpastian.

    “Penyebabnya macam-macam, sama kayak kemarin. Lebih kepada kondisi global,” ujarnya. 

    Merujuk data Kemnaker, total tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 18.610 orang hingga Februari 2025. Secara terperinci, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah yakni sebesar 10.677 orang, disusul Riau 3.530 orang.

    Kemudian kasus PHK di Daerah Khusus Jakarta mencapai 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang.

    Jumlah pekerja yang kena PHK pada Februari 2025 meningkat lima kali lipat dari Januari 2025 yang tercatat sebanyak 3.325 orang.

    Pada Januari 2025, Kemnaker mencatat kasus PHK tertinggi terjadi di Daerah Khusus Jakarta yang mencapai 2.650 orang. Kasus PHK tertinggi kedua terjadi di Riau sebanyak 323 orang, diikuti Banten 149 orang, Bali 84 orang, dan Jawa Barat 23 orang. Sebagai informasi, data yang tercatat merupakan data yang masuk ke Kemnaker. 

  • PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan – Halaman all

    PHK di PT Yihong, Kemenaker Sebut 200 Buruh Sudah Kembali Dipekerjakan – Halaman all

    Dari total 1.126 buruh PT Yihong di Cirebon yang terkena PHK, sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali. 

    Tayang: Kamis, 10 April 2025 13:25 WIB

    Tribunnews/Lita Febriani

    PHK BURUH PT YIHONG – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Dari total 1.126 buruh PT Yihong yang terkena PHK sebanyak 200 buruh sudah dipekerjakan kembali.  

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan ada 200 karyawan eks korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali di PT Yihong Novatex Indonesia, di Cirebon, Jawa Barat. 

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, mengatakan total ada 1.126 orang yang terkena PHK di perusahaan tersebut dan 200 lebih diantaranya sudah dipekerjakan kembali. 

    “Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” tutur Indah ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

    Indah juga menyebut THR ataupun pesangon untuk pekerja sudah dipenuhi pihak perusahaan dan sudah dicairkan sebelum Lebaran. Dengan kata lain 1.126 orang yang terkena PHK sudah dipenuhi haknya.

    Kemenaker terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mendorong agar karyawan yang di-PHK bisa kembali direkrut bekerja di PT Yihong.

    “Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126,” kata dia. Indah bilang, perusahaan sudah memuai kembali aktivitas produk sol sepatu. 

    PT Yihong Novatex merupakan perusahaan tekstil dan alas kaki dengan pabrik berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. 

    Sebelumnya, perusahaan dilanda PHK massal pada 30 Januari sampai 1 Februari 2025 yang berdampak pada dihentikannya order oleh pihak ketiga.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Kemnaker Sebut 1.126 Buruh Yihong Novatex yang Kena PHK Bakal Dipekerjakan Lagi

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan 1.126 karyawan PT Yihong Novatex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang terkena PHK telah dipenuhi hak-haknya sebelum Lebaran, mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pesangon, bahkan 200 di antaranya sudah dipekerjakan lagi.

    “1.126 orang udah di-PHK tapi sudah dipenuhi haknya. 200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” kata Indah di kantornya, Jakarta Selasa (10/4/2025).

    Indah menerangkan PT Yihong saat ini kembali memproduksi sol sepatu. Pihaknya pun terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah Cirebon serta PT Yihong untuk dapat merekrut kembali eks pekerja yang telah di-PHK.

    “Untuk produksi yang sama berhenti karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin, tapi alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu. Kita terus berkomunikasi dengan Pemda Cirebon dan PT Yihong untuk terus direkrut. Sekarang yang bekerja baru 200-an tapi nanti akan ditambah lagi dari 1.126,” terang Indah.

    Sebagai informasi, PT Yihong Novatex dikabarkan memberhentikan 1.126 pekerja termasuk jajaran HRD secara tiba-tiba. PHK tersebut diklaim sebagai dampak dari aksi mogok kerja buruh.

    Hal ini diungkapkan oleh salah seorang buruh yang ikut aksi, Suryana. Meski demikian, ia menegaskan, tidak ada mogok kerja melainkan bentuk aksi protes terhadap perusahaan secara spontanitas.

    “Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas pada 1-3 Maret sebagai bentuk protes terhadap pemberhentian tiga rekan kami secara sepihak. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi,” jelas Suryana, saat unjuk rasa di depan kantor Bupati CIrebon, Selasa (11/3/2025) dikutip dari detikJabar.

    Buruh mencurigai bahwa PHK ini hanyalah alasan perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan dalih kehilangan pesanan dari salah satu perusahaan akibat aksi buruh sebagai alasan untuk merumahkan ribuan pekerja.

    “Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan,” tambahnya.

    (rea/ara)

  • Cara Mengurus SKCK, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya 2025

    Cara Mengurus SKCK, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatannya 2025

    Persyaratan membuat SKCK diatur berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Adapun berikut ini bisa diperhatikan beberapa persyaratan membuat SKCK:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

    2. Fotokopi kartu keluarga (KK).

    3. Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.

    4. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar.

    5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.

    6. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).

    7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshot) dan kecuali untuk WNI yang telah berdomisili di luar negeri.

  • Awas Modus Penipuan Baru Bobol Rekening, FBI Warning Semua Bisa Kena

    Awas Modus Penipuan Baru Bobol Rekening, FBI Warning Semua Bisa Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – FBI mengeluarkan peringatan bagi pengguna iOS, Android, Windows, dan Mac terkait maraknya penipuan melalui email yang menyamar.

    FBI menegaskan bahwa siapa saja bisa jadi korban dari modus penipuan ini. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak mengklik tautan mencurigakan.

    Dalam pernyataan resminya, Kantor FBI Philadelphia memperingatkan bahwa para penipu kerap menggunakan identitas palsu dengan menyamar sebagai pejabat pemerintah atau lembaga penegak hukum guna memeras uang atau mencuri informasi pribadi masyarakat.

    “Email palsu tersebut mungkin tampak meyakinkan karena sering menyertakan foto Direktur FBI, logo resmi FBI, serta kop surat institusi,” jelas FBI, dikutip dari Android Headlines, Selasa (8/4/2025).

    Adapun ciri umum dari email penipuan meliputi kesalahan ejaan, tata bahasa yang buruk, serta kata-kata yang hilang atau tidak sesuai.

    Modus Tak Hanya Lewat Email

    Penipuan ini tidak hanya terbatas pada email. FBI juga memperingatkan bahwa pelaku bisa melakukan panggilan telepon palsu yang menggunakan teknik spoofing, yakni memalsukan nomor atau identitas penelepon agar tampak berasal dari lembaga resmi.

    “Dalam panggilan telepon, para penipu sering memalsukan informasi ID penelepon, sehingga seolah-olah panggilan berasal dari nomor resmi sebuah lembaga,” kata FBI.

    FBI memperingatkan, jika menerima panggilan mencurigakan, segera tutup telepon dan laporkan kepada pihak berwenang.

    Meski kadang lembaga resmi memang perlu menghubungi masyarakat, FBI menegaskan bahwa jika meminta uang panggilan tersebut patut dicurigai. Tujuan utama dari penipuan ini adalah untuk memeras uang atau mencuri data pribadi, seperti nomor jaminan sosial atau data identitas lainnya.

    FBI menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah menghubungi warga sipil melalui telepon atau email untuk meminta pembayaran atau mengancam penangkapan.

    Mereka juga tidak akan meminta transfer uang untuk menyelesaikan suatu “kasus” secara damai.

    Untuk melindungi diri, FBI memberikan beberapa saran penting. Pertama, jangan menjawab panggilan dari nomor yang tidak dikenal. Lalu, jangan pernah mengirim uang kepada orang asing atau pihak yang tidak dipercaya.

    Dan, jangan memberikan informasi pribadi melalui telepon, terutama data penting seperti nomor identitas atau nomor rekening.

    (fab/fab)

  • THR Lebaran Belum Cair: Disnaker Kabupaten Pasuruan Terima 5 Aduan, 3 Kasus Ditindaklanjuti

    THR Lebaran Belum Cair: Disnaker Kabupaten Pasuruan Terima 5 Aduan, 3 Kasus Ditindaklanjuti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kegembiraan Lebaran di Kabupaten Pasuruan tahun ini tampaknya tidak dirasakan oleh semua pekerja. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menerima sejumlah laporan mengenai perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

    Posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker selama dua pekan mencatat total lima aduan dari para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merasa haknya belum dipenuhi.

    “Ada lima pengaduan yang masuk ke posko kami. Aduan ini juga kami teruskan informasinya ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” ungkap Achmad Imam Ghozali, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/4/2025).

    Pria yang akrab disapa Ali ini menjelaskan, tidak semua aduan yang masuk dapat langsung ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pembayaran THR. Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya terkendala masalah pemahaman regulasi oleh pekerja.

    Satu kasus melibatkan pekerja di sebuah perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji.

    “Setelah kami datangkan pengawas untuk menindaklanjuti, ternyata pekerja tersebut sudah mengundurkan diri sebelum Hari Raya. Sesuai aturan, yang bersangkutan jadi tidak berhak atas THR,” terang Ali.

    Kasus serupa terjadi pada pekerja lain yang status kontrak kerjanya telah berakhir sebelum periode pembagian THR.

    Ali menegaskan bahwa menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan tidak wajib memberikan THR jika pekerja mengundurkan diri atau kontraknya habis sebelum hari H Lebaran.

    “Namun, ada kemungkinan kompensasi lain seperti kompensasi kehilangan pekerjaan sesuai aturan,” tambahnya.

    Meski demikian, Disnaker Kabupaten Pasuruan memastikan akan serius menangani tiga aduan lainnya yang dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di Pasuruan.

    “Kami sudah menjadwalkan pemanggilan para pekerja yang bersangkutan untuk dipertemukan dengan pengawas pada awal pekan ini (setelah libur Lebaran). Kami akan urai satu per satu kasus ini,” tegas Ali.

    Disnaker Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mengawal penyelesaian aduan THR ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial di Pasuruan tetap kondusif. [ada/aje]