Produk: jaminan sosial

  • Enceng gondok bikin penerima manfaat naik kelas

    Enceng gondok bikin penerima manfaat naik kelas

    Mensos dalam acara kerja sama dengan perusahaan eksportir di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.. Foto: Biro Humas Kemensos RI

    Gus Ipul: Enceng gondok bikin penerima manfaat naik kelas
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Kamis, 24 April 2025 – 15:47 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendorong semangat para penerima manfaat (PM) bantuan sosial (bansos) untuk naik kelas melalui program pemberdayaan. Salah satunya, yakni kerajinan anyaman menggunakan bahan eceng gondok yang merupakan kerja sama antara Kemensos dan perusahaan eksportir di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

    “Ini adalah model pemberdayaan hasil kerjasama Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial bekerjasama dengan Out of Asia. Out of Asia yang mana ini adalah satu perusahaan eksportir yang mengirim hasil-hasil kerajinan Indonesia ke berbagai negara, baik itu Amerika atau Eropa,” kata Gus Ipul di Balai Desa Kalisalak, Kamis (24/4/2025).

    Gus Ipul menyebut bahwa salah satu hasil kerajinan anyaman yang diekspor adalah tempat sampah. Program pemberdayaan ini melibatkan masyarakat, khususnya para PM bansos dari Kemensos sebagai peserta.

    Pelatihan kerajinan tersebut dilakukan selama tiga hari pada 20-23 Maret 2025 dengan jumlah peserta sebanyak 200 keluarga PM. Mereka dibagi dalam enam kelompok berdasarkan RW yang ada di Desa Kalisalak.

    Gus Ipul memacu semangat para PM agar bisa naik kelas dan tidak bergantung terus terhadap bansos. Sebab, bantuan, seperti sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun PBI diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat atau perlindungan jaminan sosial.

    “Setelah diberi perlindungan jaminan sosial, bagi yang usia produktif jangan menyerah, jangan cuma kemudian terima (bansos) tok. Tapi semangat untuk naik kelas. Ikut program pemberdayaan,” katanya.

    Selain menyemangati para penerima manfaat, Gus Ipul dalam kesempatan itu juga mengajak perusahaan-perusahaan swasta lainnya yang bergerak di bidang ekspor untuk ikut terlibat dalam program pemberdayaan masyarakat. Tujuannya agar memberi kesempatan bagi masyarakat memiliki usaha.

    “Saya ingin mengajak pada kesempatan ini perusahaan-perusahaan sejenis dengan Out of Asia ini untuk melakukan hal yang sama. Jadi kalau masyarakat kita diberi kesempatan, masyarakat kita diberi sedikit keterampilan, ternyata mereka punya semangat yang luar biasa. Hasilnya tidak mengecewakan,” ujar Gus Ipul.

    “Maka, saya terima kasih kepada Out of Asia. Ini mudah-mudahan menjadi inspirasi, menggugah perusahaan-perusahaan yang lain untuk bisa melakukan kolaborasi,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengapresiasi program pemberdayaan Kemensos di Desa Kalisalak. Ia berharap agar program serupa bisa dilakukan di desa lainnya.

    “Saya minta Pak Menteri memang banyak desa-desa yang punya potensi Banyumas. Mudah-mudahan tidak hanya Kalisalak, nanti ada beberapa desa binaan yang akan kita usulkan menjadi binaan Kemensos,” tuturnya.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

     

    Sumber : Radio Elshinta

  • TNI AU tegaskan Puskopau Halim bukan bagian dari pemilik OCI

    TNI AU tegaskan Puskopau Halim bukan bagian dari pemilik OCI

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Ardi Syahri di Mabes AU, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Walda Marison

    TNI AU tegaskan Puskopau Halim bukan bagian dari pemilik OCI
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 24 April 2025 – 12:42 WIB

    Elshinta.com – Markas Besar TNI Angkatan Udara menegaskan Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau) Lanud Halim Perdanakusuma bukan bagian dari pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).

    “TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki atau mengelola dari kegiatan sirkus yang dimaksud,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Ardi Syahri di Jakarta, Kamis.

    Ardi melanjutkan OCI dan Puskopau Halim Perdanakusuma memang pernah bekerja sama, tetapi terbatas hanya pada dukungan surat-menyurat untuk penyelenggaraan acara di area-area yang dikelola oleh Lanud Halim Perdanakusuma.

    “Yang pernah terjadi pada masa lalu adalah bentuk kerja sama operasional terbatas, terutama dalam bentuk perbantuan dukungan pengurusan surat-menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa aset Lanud,” kata Kadispenau.

    Kerja sama itu, Ardi kembali menegaskan, bukan bentuk kepemilikan.

    “Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam manajemen, pembinaan, dan urusan dalam mitra,” kata Ardi.

    Terkait dugaan penyiksaan dan pelanggaran HAM yang saat ini ditujukan kepada OCI, Ardi menyatakan TNI AU siap kooperatif dan membantu memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk membantu penelusuran fakta, serta penyelidikan terkait lainnya.

    “TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” kata Marsma Ardi.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (23/4), mencurigai ada keterkaitan OCI dengan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Kecurigaan itu karena adanya dokumen SK yang terbit pada 1997.

    Atnike, dalam acara audiensi, menyebutkan masih perlu menelusuri lebih lanjut karena tahun terbit dokumen yang cukup lama. Dia pun menyebut bakal meminta penjelasan kepada Markas Besar TNI AU terkait temuan Komnas HAM itu, karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.

    Komnas HAM menyatakan ada empat pelanggaran HAM yang diduga terjadi di lingkungan OCI, yaitu pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya, pelanggaran hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya, pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Sumber : Antara

  • Beban Biaya jadi Penghalang Migrasi SIM Fisik ke eSIM

    Beban Biaya jadi Penghalang Migrasi SIM Fisik ke eSIM

    Bisnis.com, JAKARTA — Center of Economics and Law Studies (Celios) menilai penggunaan embedded SIM (eSIM) di Indonesia perlu dibarengi dengan kebijakan biaya yang lebih terjangkau dan fleksibilitas, baik bagi operator maupun konsumen.

    Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyebut biaya yang tinggi dapat menjadi penghalang utama dalam percepatan migrasi ke teknologi eSIM.

    Saat ini, beberapa operator seluler di Indonesia, mengenakan biaya migrasi eSIM sebesar Rp10.000 hingga membundling layanan migrasi dalam program produk masing-masing. 

    Hal ini, kata Huda dinilai masih kurang menarik bagi masyarakat yang mempertimbangkan biaya dalam mengambil keputusan beralih ke eSIM.

    “Biaya yang murah ini sangat mempengaruhi program migrasi eSIM ini karena masyarakat pasti jika dikenakan biaya tinggi, akan malas untuk bermigrasi,” kata Huda kepada Bisnis, Rabu (23/4/2025).

    Huda menyampaikan idealnya program migrasi eSIM dapat dilakukan tanpa pungutan biaya alias gratis untuk konsumen. 

    Hal ini penting agar masyarakat lebih terdorong untuk beralih ke teknologi yang dinilai lebih praktis dan efisien ini.

    Pemerintah pun diharapkan tidak hanya mendorong dari sisi regulasi dan promosi, tetapi juga berperan aktif memberikan insentif bagi operator agar biaya dapat ditekan dan tidak memberatkan pengguna.

    “Maka saya rasa diskon dari pemerintah untuk layanan Kemendagri harus diturunkan juga ke harga konsumen yang lebih terjangkau. Misalkan untuk gratis biaya migrasi eSIM,” ujarnya.

    Adapun, Registrasi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bakal menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). Setiap transaksi pendaftaran terjadi, operator seluler akan mengeluarkan biaya Rp1.500 untuk face recognition. 

    Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Dalam catatan bisnis, awalnya untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) untuk validasi kartu sim, operator seluler harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.000 untuk satu kali akses atau hit. Sementara itu untuk biometrik sidik jari sebesar Rp2.000/hit dan biometrik face recognition sebesar Rp3.000/hit.

    Namun, biaya tersebut mendapatkan pemotongan tarif sebesar 50% dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tenntang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam pasal 3 Permen tersebut, dijelaskan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

    Pada Pasal 3 huruf a, dikatakan bahwa instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    “Dan operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 huruf b pada beleid tersebut.

    Dengan adanya Permendagri ini, operator selelur hanya perlu membayar Rp1.000 untuk mengakses biometrik sidik jari dan Rp1.500 untuk mengakses biometrik face recognition di Dukcapil.

  • Negara yang Tertidur di Bawah Kolong Tol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 April 2025

    Negara yang Tertidur di Bawah Kolong Tol Megapolitan 24 April 2025

    Negara yang Tertidur di Bawah Kolong Tol
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Ketika hukum hanya menjadi suara tanpa taring, maka kejahatan akan berjalan tegak di siang bolong
    .” (Montesquieu)
    DI BAWAH
    bayang-bayang beton
    kolong tol
    Plumpang–Pluit, Jakarta, yang membentang dekat Jakarta International Stadium (JIS), bukan hanya kendaraan yang melintas. Di sana, hukum diuji: dan gagal.
    Satu per satu pelat besi penyangga struktur raib, dicongkel dengan palu dan linggis, bukan dalam sembunyi, tetapi justru di siang bolong.
    Disaksikan warga dan bahkan, sempat pelaku dihadang petugas. Di situ petugas kita dikeroyok kemudian melepasnya. (
    Kompas.com
    , 23 April 2025)
    Fenomena ini bukan sekadar
    pencurian besi
    . Ia mencerminkan krisis peran negara dalam menjaga fasilitas publik, sekaligus memotret wajah ekonomi yang gagal memenuhi janji kesejahteraan.
    Montesquieu menulis dalam
    The Spirit of Laws
    (De l’esprit des lois, 1748) bahwa hukum akan lumpuh bila tidak diimbangi penegakan yang tegas dan konsisten.
    Saat seorang pencuri di lokasi ini ditangkap, justru puluhan orang datang menyerbu dan memaksa aparat melepasnya.
    Negara seolah berdiri, tapi tak hadir. Penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terakhir peradaban, dipinggirkan oleh logika massa yang beringas.
    Ini bukan sekadar kemunduran hukum, tapi penanda bahwa negara telah kehilangan kedaulatan di wilayahnya sendiri.
    Apa yang mendorong seseorang mengambil risiko mencuri di siang hari, dengan alat berat, di depan saksi mata? Jawaban paling jujur mungkin terletak pada jurang antara harapan dan kenyataan.
    Menurut BPS, per Maret 2024, tingkat kemiskinan ekstrem di Jakarta mencapai 1,1 persen, dengan angka pengangguran terbuka sebesar 7,6 persen.
    Di wilayah padat dan marjinal seperti Papanggo, ketimpangan bukan sekadar statistik: ia menjadi napas sehari-hari.
    Pencurian menjadi ekonomi alternatif ketika ekonomi formal menutup pintunya.
    Crime becomes a rational choice
    , kata Gary Becker, peraih Nobel Ekonomi, yang mengembangkan teori ekonomi kejahatan.
    Dalam logika ini, risiko ditangkap lebih kecil dibanding kemungkinan kelaparan malamnya.
    Di banyak negara, infrastruktur adalah lambang kemajuan. Namun di Indonesia, justru bisa berubah menjadi artefak yang perlahan digerogoti dari dalam.
    Dalam Global Competitiveness Index 2023, kualitas infrastruktur Indonesia berada di peringkat 72 dari 141 negara.
    Negara-negara dengan sistem hukum dan jaminan sosial kuat seperti Denmark, Norwegia, atau Jepang, justru lebih jarang mengalami pencurian aset publik secara terang-terangan.
    Mengapa? Karena ada kombinasi antara
    rule of law,
    kepercayaan sosial, dan kesejahteraan dasar yang terjamin.
    Kolong tol
    yang dilalap api karena bekas lem dari pelat yang dicuri adalah metafora keras atas sistem yang lapuk: negara membangun megastruktur, tapi gagal membangun sistem pengawasan, kesejahteraan, dan rasa aman yang menopang beton itu sendiri.
    Adalah ironi bahwa warga sekitar justru menjadi penonton dari drama ini. Di titik inilah, Habermas mengingatkan kita bahwa ruang publik adalah tempat di mana masyarakat sipil seharusnya membentuk opini dan menekan kekuasaan.
    Ketika warga hanya bisa pasrah dan berkata “kami hanya menyaksikan”, maka di situ demokrasi kehilangan tenaganya.
    Namun, apakah mereka bisa disalahkan? Ketika aparat mundur karena diancam dikeroyok, bagaimana warga biasa bisa berharap lebih? Tanpa jaminan perlindungan, keberanian sipil hanya akan berakhir pada korban tambahan.
    Pembangunan infrastruktur tak akan berarti jika rakyat yang hidup di sekitarnya tak merasa memiliki, tak ikut menjaga, bahkan malah ikut menjarah.
    Negara perlu hadir bukan hanya sebagai pelaksana proyek beton, tapi sebagai penjaga martabat warga—dengan lapangan kerja, pendidikan, dan hukum yang tegas tapi adil.
    Pencurian pelat besi itu hanya satu bab dari buku tebal tentang kegagalan tata kelola kota dan negara. Bila dibiarkan, kita akan membaca bab berikutnya: runtuhnya jembatan kepercayaan antara rakyat dan negara.
    Dan itu, seperti pelat besi yang hilang dari struktur tol: menjadikan kita semua akan runtuh bersama.
    Kini, kolong tol itu bukan sekadar tempat gelap di bawah jalan raya. Ia menjelma menjadi panggung tragis di mana negara kehilangan kendali atas wilayahnya, dan masyarakat kehilangan harapan atas masa depannya.
    Di situ, hukum tak lagi dibacakan dalam pengadilan, tapi diukur dari siapa yang membawa lebih banyak linggis dan keberanian untuk melawan.
    Pelat-pelat besi yang hilang tak hanya meruntuhkan struktur beton, tapi juga menelanjangi apa yang selama ini disangkal: bahwa keadilan bisa runtuh bukan karena badai, tapi karena kealpaan yang dibiarkan tumbuh seperti lumut di beton.
    Kita membangun jalan tol untuk menghubungkan kota-kota. Tapi kita lupa membangun jembatan antara hukum dan rasa aman, antara negara dan rakyat.
    Dan ketika jembatan itu runtuh, bahkan suara palu pencuri pun bisa terdengar lebih nyaring daripada suara negara.
    Sebab, kejahatan yang paling berbahaya bukan yang terjadi dalam gelap. Namun, kejahatan yang bekerja di siang hari, dan tak seorang pun merasa perlu menghentikannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Alokasi Rp 20,16 M per Bulan untuk Iuran BPJS Pekerja Dapur MBG

    BGN Alokasi Rp 20,16 M per Bulan untuk Iuran BPJS Pekerja Dapur MBG

    Jakarta

    Pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

    “Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” lanjutnya.

    Dedek menjelaskan, secara khusus, perlindungan bagi para pekerja di SPPG menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda dari model kerja sama pada umumnya. Biasanya, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah dibayarkan secara bersama-sama oleh perusahaan dan karyawan.

    Perusahaan membayar iuran sebesar 3,7% dari gaji karyawan, sedangkan karyawan membayar 2% sisanya. Dalam kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sepenuhnya dibayarkan BGN.

    Gaji pekerja dalam rantai pasok program strategis pemerintah tersebut, disebutnya sepeser pun tak dipotong. Upaya konkret mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini mengacu hasil nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, yang ditandatangani, Senin (21/4/2025).

    “Bahkan, dalam Asta Cita ini Presiden sudah menyatakan keinginannya mendorong perusahaan untuk menempatkan angkatan kerja berusia 18-24 tahun sebagai karyawan tetap melalui subsidi premi asuransi untuk pekerja selama 12 bulan. Kemudian, menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan mengutamakan tenaga kerja lokal untuk mengurangi tingkat pengangguran,” ujar Dedek.

    Terkait premi asuransi dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BGN siap mengalokasikan anggaran Rp 20,16 miliar untuk pembayaran premi per bulan. Angka tersebut diperoleh dari besaran premi sebesar Rp 16.800 per pekerja per bulan.

    “Bila rata-rata satu dapur mempekerjakan 40 sampai 50 orang, berarti sekitar 75.000 tenaga kerja itu sudah berhak mendapatkan perlindungan BPJS,” ujar Dedek.

    Ia menekankan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem MBG akan terus bertambah seiring pertumbuhan cakupan layanan program.

    “Jadi, kalau kita berbicara SPPG-nya saja,serapan tenaga kerja di sana ada 50 orang per satu SPPG. Tapi di sini tidak hanya itu, ekonomi sirkular yang digerakkan oleh Program MBG juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” jelas Dedek.

    (eva/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menaker ingatkan pentingnya sinergi hadapi tantangan global

    Menaker ingatkan pentingnya sinergi hadapi tantangan global

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pentingnya langkah-langkah strategis dan sinergi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan global dan dinamika ketenagakerjaan yang semakin kompleks di tengah tekanan ekonomi.

    “Tantangan yang kita hadapi ini perlu kolaborasi bersama. Indonesia ini besar, kompleks, dan bukan sesuatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan,” kata Yassierli di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa birokrasi dibangun luar biasa dan mengubahnya juga tidak mudah. “Tapi tentu kita harus punya visi yang sama, untuk memberikan yang terbaik,” katanya.

    Yassierli juga menyoroti dampak langsung situasi global terhadap sektor ketenagakerjaan nasional. Terdapat perubahan cepat dalam tarif dan kebijakan internasional yang menciptakan ketidakpastian yang luas.

    “Saya punya kolega dari berbagai negara yang mengeluhkan hal yang sama. Lingkungan global bergerak, tapi penuh ketidakpastian,” ujar Yassierli.

    Menurut Yassierli, penting untuk membangun ketahanan internal (resilience) dalam menghadapi gejolak eksternal. Secara teori, segala perubahan tidak terlalu berpengaruh jika memiliki daya tahan yang kuat.

    Lalu, kebijakan lintas kementerian juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketenagakerjaan.

    “Perubahan di sektor industri dan ekonomi dapat langsung mempengaruhi nasib para pekerja. Bagaimana kita bisa memberikan pemahaman bahwa apapun kebijakan lintas kementerian bisa berdampak pada tenaga kerja, ini yang perlu dikawal,” katanya.

    Adapun salah satu fokus utama saat ini, kata Yassierli, yakni pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang dirancang sebagai respons langsung atas meningkatnya angka PHK di berbagai sektor industri.

    “Sekarang sesuai dengan arahan Presiden, sedang dikonsep pembentukan Satgas PHK. Tapi ini lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan saja. Ada Kemenko, ada Sekretariat Negara juga yang terlibat,” katanya.

    Konsep dan lingkup kerja satgas tersebut masih dalam tahap finalisasi. Tugas Satgas PHK yang tercantum di inpres nantinya masih sangat tergantung dengan berbagai hal terkait.

    Beberapa hal itu antara lain bisa tentang pengawasan atau monitoring penciptaan lapangan kerja hingga mitigasi PHK.

    Sebelumnya, pada Kamis (10/4), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, pembentukan Satgas PHK masih menunggu penerbitan instruksi presiden (inpres).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR Bakal Lanjut Bahas Aturan Perlindungan buat Ojol

    DPR Bakal Lanjut Bahas Aturan Perlindungan buat Ojol

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) mendorong agar pembahasan tentang aturan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) diteruskan kembali. Diketahui, aturan perlindungan ojol sebelumnya sempat digodog Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang ditargetkan bakal diundangkan akhir tahun 2024.

    Namun begitu, aturan tersebut belum juga berlaku dan rampung hingga saat ini. Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, pertemuan bersama Koalisi Ojol Nasional (KON) yang digelar hari ini akan direkomendasikan ke masing-masing komisi terkait untuk melanjutkan pembahasan peraturan perlindungan ojol yang telah disusun sebelumnya.

    Pada rumusan peraturan perlindungan ojol yang baru, kata Netty, akan disesuaikan dengan perspektif Kementerian Komujikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    “Ya melanjutkan yang kemarin dan kemudian mensinkronisasi dari perspektif Komdigi, perspektif Kemenhub, juga perspektif Kemnaker,” kata Netty kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Netty mengatakan, BAM DPR akan melanjutkan focus group discussion (FDG) bersama asosiasi ojol lainnya untuk menampung aspirasi ihwal peraturan perlindungan ojol. FGD tersebut akan dilakukan pada tanggal 12 Mei mendatang.

    Netty menjelaskan, regulasi perlindungan ojol mesti merangkum semua kepentingan, baik pengemudi maupun pihak aplikator. Sementara pada penyusunan regulasi sebelumnya, ia menilai masih bersifat sektoral.

    “Jadi kenapa kemudian kita perlu berhati-hati, jangan sampai seperti undang-undang lah ya, selesainya cepat tapi cepat juga di-GR gitu. Nah kita nggak ingin nanti regulasi yang berdampak jangka panjang, ya itu juga tambal sulam gitu, ada loophole-nya, ada banyak bolong-bolongnya. Kita ingin dari FGD ini masih berlanjut dengan Kementerian, karena Kementerian juga sudah melakukan kajian,” tutupnya.

    Untuk diketahui, Kemenaker periode 2019-2024 sempat menyusun aturan perlindungan ojol yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Terdapat beberapa poin penting yang diakomodir dalam regulasi tersebut.

    Pertama, definisi tenaga kerja luar hubungan kerja berbasis aplikasi. Kedua, hak dan kewajiban perjanjian di luar hubungan kerja. Keempat, pengaturan waktu kerja dan istirahat. Kelima, jaminan sosial.

    Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja. Ketujuh, kesejahteraan. Kedelapan, penyelesaian perselisihan antar aplikator dan mitra.

    “Penandatanganan dan pengundangan permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024,” kata Ida dikutip dari CNNIndonesia, Senin (20/5/2024).

    (kil/kil)

  • Polda Kaltara Ikuti Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan 

    Polda Kaltara Ikuti Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan 

    TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti Latihan Peningkatan dan Kemampuan (Latkatpuan) Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Bareskrim Polri secara online. 

    Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rahmat mengatakan kegiatan ini diikuti oleh penyelidik dan penyidik Polda Kaltara dan Polres jajaran secara online di Aula Rupatama Kayan Polda Kaltara. 

    “Ini untuk mendukung Optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah diluncurkan oleh Kapolri pada 20 Januari 2025 lalu,” kata Kombes Budi Rahmat, Selasa, 22 April.

    Kegiatan ini membahas tentang tindak pidana ketenagakerjaan, termasuk contoh-contoh pelanggaran seperti tidak membayar upah sesuai ketentuan, mempekerjakan anak di bawah umur, dan tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

    “Pelaksanaan Latkatpuan ini menghadirkan narasumber dari internal Polri (Bareskrim dan Baintelkam Polri) dan eksternal seperti KSPI, Ahli Hukum Pidana, APINDO, Komisi IX DPR RI, Kemenaker RI, dan Kejagung RI,” sambung dia. 

    Ia berharap nantinya peserta dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan yang komprehensif tentang tindak pidana ketenagakerjaan dan penanganannya.

  • BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG

    JABAR EKSPRES – Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Perlindungan diberikan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional  atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, (21/04), di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta.

    Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung juga digadang-gadang mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

    Dalam keterangannya Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.

    ”Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,”ujar Anggoro.

    Pihaknya menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres 8/2025, yakni pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    ”Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,”imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut Dadan menyebut bahwa saat ini sudah terdapat 1.083 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan total pekerja mencapai lebih dari 50 ribu. Sesuai roadmap BGN jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 1,2 juta pekerja.

    ”Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami membayar preminya untuk mereka, Sehingga semua yang terlibat di dalam program makan bergizi, secara sosial terlindungi,” terangnya.

    ”Tadi Pak Dirut mengatakan “Kerja Keras Bebas Cemas”. jadi ini kan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat, anak-anak masa depan kita, tetapi mereka tidak boleh cemas ketika bekerja keras,” imbuhnya.

  • Kebijakan Donald Trump Termasuk Perang Dagang AS China Didemo Ribuan Warga Amerika Serikat

    Kebijakan Donald Trump Termasuk Perang Dagang AS China Didemo Ribuan Warga Amerika Serikat

    PIKIRAN RAKYAT – Pada Sabtu, 19 April 2025 waktu setempat, ribuan warga Amerika Serikat menggelar demonstrasi di berbagai kota. Mereka memprotes kebijakan-kebijakan Donald Trump, termasuk perang dagang AS China.

    Hari tersebut bertepatan dengan peringatan 250 tahun Perang Revolusi AS. Gedung Putih yang berlokasi di Washington DC menjadi salah satu lokasi demonstrasi.

    Aksi tersebut ada juga di New York City, Chicago, dan San Fransisco. Di New York City, para pendemo membentangkan poster bertuliskan Tidak Ada Raja di Amerika dan Tolak Tirani.

    Di Chicago, para pendemo meneriakkan Lindungi demokrasi kita. Di San Francisco, terbentang spanduk bertuliskan Pemakzulan dan Pemberhentian.

    Di antara mereka, ada juga yang memprotes deportasi para imigran, pemecatan di departemen federal, pengurangan dana kantor jaminan sosial, anti transgender, dan kebijakan iklim.

    Kekhawatiran Warga AS

    Raymond Lotta, seorang ekonom politik sekaligus penulis, mengutarakan negara AS berada di situasi berbahaya yang belum pernah terjadi sebelumnya. Raymond yang membentang spanduk Deportasi Trump pun menyebut Donald Trump merusak supremasi hukum.

    Hal senada diungkapkan juga oleh Thomas Bassford. Ia pun mengungkapkan bahwa warga AS saat ini diserang oleh pemerintahnya sendiri sehingga perlu melawannya.

    Chris, seorang demonstran lainnya, mengutarakan bahwa kebijakan penetapan tarif Trump sebagai hal yang tak perlu. Sebabnya, merugikan ekonomi AS dan dunia. Ia membentangkan poster Tarif Sama Dengan Resesi. 

    George Bryant, seorang demonstran lainnya yang tinggal di Boston, mengutarakan bahwa Donald Trump sedang mendirikan negara fasis. Ia membentangkan spanduk Rezim Fasis Trump Harus Lengser Sekarang Juga.

    Elon Musk, pengusaha yang juga penasihat Donald Trump, menjadi sasaran kemarahan juga. Para demonstran mendatangi dealer mobil Tesla. Elon Musk menjabat CEO di perusahaan otomotif tersebut.

    Demonstrasi Tanggal 5 April 2025

    Sebelum demonstrasi tersebut, ribuan warga Amerika Serikat telah mengadakan aksi serupa pada tanggal 5 April 2025. Pengamat politik menilai aksi ini sebagai wujud kekecewaan masyarakat AS terhadap pemerintahan Donald Trump.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News