Produk: jaminan sosial

  • 5 Fakta May Day di Monas Jakarta, Suasana Terkini hingga Prabowo Akan Sambutan di Hadapan Buruh – Halaman all

    5 Fakta May Day di Monas Jakarta, Suasana Terkini hingga Prabowo Akan Sambutan di Hadapan Buruh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, para buruh akan menggelar aksi di Lapangan Monas, sedangkan sejumlah pejabat, bahkan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir langsung.

    Personel keamanan pun dipertebal untuk mengamankan jalannya acara May Day di Monas.

    “Semua dipastikan pengawalan, apakah secara terpusat atau yang melekat di kendaraan. Korlantas bertugas sebagai pendukung dan mempertebal pengamanan yang sudah ada, serta harus mampu menjabarkan teknis pengamanan di tiap kompartemen,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    1. Suasana Terkini

    Berdasarkan pantauan Tribunnews, Jumat pagi pukul 08.55 WIB, kawasan Monas sudah dipenuhi para buruh.

    Panggung acara pun terlihat berada di area Monas.

    Para buruh ada yang mengenakan pakaian bernuansa biru, dengan membawa bendera sebuah bendera masing-masing organisasi. 

    Sementara dari arah Tugu Tani, Jakarta, juga terlihat sekelompok buruh iring-iringan mengendarai sepeda motor. 

    Diketahui, sekitar 200.000 buruh dari berbagai elemen serikat pekerja diperkirakan akan hadir dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

    2. Ruas Jalan yang Disarankan Dihindari

    Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, warga dan para pengendara diimbau untuk menghindari sejumlah ruas jalan utama di Jakarta yang akan terdampak langsung oleh arus massa buruh menuju lokasi aksi.

    Hal tersebut, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas.

    Berikut 9 ruas jalan yang disarankan untuk dihindari pada 1 Mei 2025:

    Monas
    Jalan Jenderal Sudirman
    Jalan MH Thamrin
    Tomang
    Harmoni
    Rawamangun
    Senen
    Tugu Tani
    Kawasan DPR/MPR RI

    Lalu lintas di area tersebut, diperkirakan padat sejak pagi hari karena peserta aksi akan bergerak dari berbagai titik kumpul menuju Monas dan sekitarnya.

    Bahkan sebagian massa akan bergerak ke Gedung DPR/MPR RI.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan, termasuk kemungkinan penutupan jalan secara situasional dan pengalihan arus ke jalur alternatif.

    3. Aksi Buruh, Enam Tuntutan Disampaikan

    Enam tuntutan bakal disuarakan para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025.

    Diketahui, hari ini, Kamis (1/5/2025) bertepatan dengan momentum Hari Buruh. 

    Rencananya, akan ada aksi yang diikuti oleh para buruh di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

    Sebanyak 200.000 buruh diperkirakan mengikuti kegiatan MayDay di Monas.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan serikat buruh akan menyuarakan enam tuntutan kepada pemerintah.

    Menurut Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh tersebut, tuntutan yang disampaikan, seperti penghapusan outsourcing. 

    “Yang pertama adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja),” kata Said saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Poin keempat, buruh bakal menyuarakan agar pemerintah mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.

    Mereka berharap, RUU itu benar-benar melindungi buruh, bukan Omnibus Law.

    Kelima, buruh menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

    Said Iqbal menambahkan, serikat buruh mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi lewat RUU Perampasan Aset.

    Keenam adalah berantas korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset.

    4. Presiden Bakal Hadiri Acara, Beri Sambutan

    Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan bakal menghadiri acara May Day di Monas, hari ini. 

    Hal tersebut, dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    Menurutnya, sejauh ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat undangan dari serikat buruh untuk hadir di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day.

    “Jadi beberapa waktu lalu, secara resmi, teman-teman panitia peringatan acara May Day beraudiensi dengan kami sekaligus mengantar undangan kepada Bapak Presiden, dan kami sudah melapor ke Bapak Presiden,” kata Prasetyo saat jumpa pers di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Prasetyo menyatakan, hampir dipastikan Presiden Prabowo akan hadir langsung ke lokasi.

    Nantinya, Prabowo juga akan memberikan sambutannya sebagai Presiden di hadapan ratusan ribu buruh.

    “Sebagaimana tadi juga disampaikan, bahwa Bapak Presiden langsung merespons dan insyaallah besok beliau akan hadir besok dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional,” jelas Prasetyo.

    Menurut dia, Presiden Prabowo memang memiliki fokus pada pergerakan dan perkembangan ekonomi nasional, termasuk sektor buruh dan pekerja.

    Sehingga, Prabowo memiliki pandangan khusus agar seluruh stakeholder berkolaborasi.

    Sementara terkait kemungkinan Prabowo didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, Prasetyo belum dapat memastikan.

    Sebelumnya, kabar kedatangan Presiden Prabowo ini, juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

    “Acara ini juga akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pimpinan serikat buruh sedunia dari International Trade Union Confederation (ITUC), termasuk Presiden dan Sekretaris Jenderalnya.

    Sejumlah Menteri Kabinet dan Pimpinan DPR RI pun dijadwalkan hadir dalam peringatan May Day tahun ini.

    5. Kata DPR

    Terkait agenda May Day ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta agar peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan. 

    Momentum 1 Mei, menurut Fikri, harus menjadi pengingat sekaligus penggerak komitmen kolektif untuk memperjuangkan hak-hak buruh secara konkret dan berkelanjutan.

    “Hari Buruh bukan hanya peringatan seremonial, tetapi panggilan untuk memperkuat komitmen pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan hak buruh terpenuhi, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap pekerja rentan,” kata Fikri kepada Tribunnews.com, Rabu (30/4/2025) malam.

    Ia lantas menyampaikan apresiasi kepada seluruh pekerja dan buruh di Indonesia atas kontribusi mereka dalam menopang perekonomian nasional. 

    Menurut Fikri, buruh adalah tulang punggung pembangunan yang harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

    Fikri berharap, agar perjuangan buruh terus berbuah pada peningkatan kesejahteraan dan terwujudnya keadilan sosial.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Farrah, Rizki Sandi Saputra, Fersianus Waku, Mario Christian Sumampow)

  • Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah 10 Hak dan 3 Kewajiban Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

    Jangan Sampai Ketinggalan! Inilah 10 Hak dan 3 Kewajiban Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

    Jakarta: Penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak dan kewajiban mereka di tempat kerja. 
     
    Bukan cuma buat menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan perusahaan, tapi juga agar kamu bisa bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif.
     
    Mengetahui hak membuatmu lebih percaya diri saat bekerja, sementara memahami kewajiban menjaga profesionalisme dan etika kerja. Yuk, pelajari daftarnya seperti dirangkum dari laman Tugu Insurance!
    10 hak karyawan yang wajib diketahui

    1. Hak memperoleh upah

    Karyawan berhak mendapatkan gaji sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku. Ini dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    2. Hak kesetaraan dan perlakuan adil

    Semua pekerja berhak atas lingkungan kerja yang sopan dan adil, termasuk peluang yang sama dalam karier, tanpa diskriminasi.

    3. Hak mendapatkan pelatihan kerja

    Baik onboarding karyawan baru maupun pelatihan saat promosi, perusahaan wajib memberikan pelatihan demi pengembangan kompetensi.

    4. Hak penempatan sesuai keahlian

    Karyawan berhak ditempatkan di posisi yang sesuai dengan keahlian dan kenyamanan lokasi atau jadwal kerja.

    5. Hak jam kerja yang manusiawi

    Bekerja berlebihan bisa berbahaya. Maka, setiap pekerja berhak atas waktu istirahat yang seimbang.

    6. Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja

    Perusahaan wajib menyediakan perlindungan seperti alat keselamatan, fasilitas medis, dan SOP untuk menghindari kecelakaan kerja.
     

    7. Hak atas jaminan sosial

    Berdasarkan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan atau ketenagakerjaan.

    8. Hak berserikat 

    Karyawan berhak membentuk atau ikut dalam serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi, sesuai Pasal 104 UU Ketenagakerjaan.

    9. Hak beribadah

    Kebebasan menjalankan ibadah dilindungi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, termasuk saat jam kerja.

    10 .Hak istirahat dan cuti

    Karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah setahun bekerja. Karyawan perempuan juga berhak atas cuti haid.

    Kewajiban karyawan yang harus ditaati

    1. Kewajiban taat pada aturan perusahaan

    Semua karyawan wajib mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.

    2. Kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan

    Informasi internal perusahaan wajib dijaga kerahasiaannya demi mencegah kebocoran data yang bisa merugikan perusahaan.

    3. Kewajiban loyal terhadap perusahaan

    Karyawan diharapkan setia pada perusahaan dan tidak mengambil pekerjaan di tempat lain, terutama kompetitor langsung.

    Dengan memahami hak dan kewajiban, kamu bisa menciptakan batasan yang sehat antara kehidupan profesional dan pribadi. 
     
    Hak yang terpenuhi akan meningkatkan semangat kerja, sementara kewajiban yang dijalankan membuatmu lebih dipercaya dan dihargai.
     
    Yuk, mulai sekarang lebih sadar soal hak dan kewajiban di tempat kerja. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • May Day 2025, Buruh Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru Memihak Pekerja dan Hentikan Eksploitasi Gen Z – Halaman all

    May Day 2025, Buruh Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru Memihak Pekerja dan Hentikan Eksploitasi Gen Z – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyerukan agar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 dijadikan momentum lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berpihak pada pekerja.

    Selain menuntut lahirnya undang-undang yang propekerja, Buruh juga menuntut agar perusahan berhenti untuk mengeksploitasi Gen Z.

    Secara keseluruhan, ASPIRASI membawa 11 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional besok.

    Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyebutkan sekitar 200 ribu buruh dari berbagai sektor diperkirakan akan turun ke aksi yang akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

    “Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (29/4/2025).

    Mirah menegaskan jika peringatan May Day bukanlah sekadar seremoni atau hura-hura, melainkan momentum untuk menyuarakan aspirasi dan perjuangan kelas pekerja.

    Organisasi buruh ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi pekerja untuk bersolidaritas memperjuangkan keadilan sosial bagi kelas pekerja.

    “Kami tidak akan diam ketika hak-hak buruh dirampas. Suara kami adalah kekuatan. Dan kami akan terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat pekerja Indonesia,” pungkas Mirah.

    Lebih lanjut, ASPIRASI juga menyambut rencana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam aksi buruh besok.

    Menurutnya, kehadiran Presiden Prabowo adalah sinyal positif bahwa negara hadir dan mendengarkan langsung suara para pekerja.

    11 Tuntutan ASPIRASI di May Day 2025

    Dalam peringatan May Day kali ini, ASPIRASI menyampaikan 11 poin tuntutan kepada pemerintah, DPR RI, dan pelaku usaha.

    Berikut poin-poin utamanya:

    1. UU Ketenagakerjaan Baru: Mendesak pemerintah dan DPR menyusun UU Ketenagakerjaan yang modern dan pro-pekerja, dengan melibatkan serikat secara penuh. Undang-undang baru diminta menyesuaikan tantangan zaman, termasuk perlindungan bagi pekerja gig economy.

    2. Stop PHK, Ciptakan Lapangan Kerja: PHK massal sejak 2020 terus terjadi, termasuk awal 2025, melanda sektor seperti garmen, elektronik, dan otomotif. ASPIRASI menuntut pemerintah serius menciptakan lapangan kerja.

    3. Kebebasan Berserikat: Ditegaskan kembali pentingnya implementasi UU No. 21 Tahun 2000. ASPIRASI mencatat sekitar 80 persen perusahaan masih antiserikat.

    4. Hubungan Industrial Pancasila: Mendorong semua perusahaan memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) untuk mewujudkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.

    5. Antisipasi Dampak AI dan Otomatisasi: Mendesak skilling, upskilling, dan reskilling pekerja untuk menghadapi otomatisasi, digitalisasi, dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

    6. Hilangkan Syarat Kerja Diskriminatif: Menolak syarat lowongan kerja yang diskriminatif, termasuk batasan usia sempit, tinggi badan, hingga penampilan tidak relevan.

    7. Kesempatan Kerja untuk Difabel: Menuntut pelaksanaan UU No. 8/2016 agar difabel diberi porsi pekerjaan sesuai kemampuan, minimal 1?ri total tenaga kerja di perusahaan.

    8. Lindungi Tenaga Kesehatan: Meminta perlindungan dan kesejahteraan lebih baik bagi bidan, perawat, dokter, dan petugas posyandu, termasuk kejelasan status kerja dan upah layak.

    9. Transisi Energi yang Adil (Just Transition): Pemerintah diminta melibatkan pekerja dalam rencana transisi menuju ekonomi rendah karbon agar tidak ada yang terdampak negatif.

    10. Perlindungan Pekerja Gig & Online: Mendorong tarif adil, jaminan sosial, perlindungan hukum, dan status kerja yang jelas bagi driver ojek online, kurir, dan pekerja digital lainnya.

    11. Stop Eksploitasi Gen Z: Menuntut perlindungan bagi generasi muda dari praktik kerja tak layak, magang tanpa bayaran, dan tekanan sosial yang tidak sehat.

  • Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati untuk kembali menempatkan PMI ke Arab Saudi.

    Hal itu disampaikannya usai mendapat dukungan Komisi IX DPR RI untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.

    “Jadi memberi mandat kepada kita mengupayakan perlindungan menyeluruh,” kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Menurut Karding langkah awal yang akan dilakukan adalah mempersiapkan kesiapan internal pemerintah Indonesia terlebih dahulu. 

    Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi, termasuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Arab Saudi dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

    “Kita akan siapkan dulu kesiapan kita, lalu terus membicarakan MoU-nya, kemudian nanti kita lihat apakah memang Arab Saudi bisa untuk diajak kerja sama,” lanjutnya.

    Karding menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum Indonesia dapat menjalin kerja sama ketenagakerjaan dengan negara lain, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

    “Yang pertama, harus ada MoU atau perjanjian bersama. Yang kedua, di negara tersebut harus ada regulasi hukum atau undang-undang tentang ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan. Dan yang ketiga, harus ada sistem, baik berupa sistem elektronik maupun tata kelola yang memadai untuk perlindungan pekerja migran,” paparnya.

    Ia menambahkan, berdasarkan penilaian pemerintah, ketiga syarat tersebut sejauh ini telah dipenuhi oleh Arab Saudi. 

    Namun demikian, Karding tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses ini.

    “Saya juga setuju dengan teman-teman DPR, prinsip kehati-hatian itu penting. Karena ini soal nyawa manusia,” pungkas Karding.

    Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

    Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    “Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

     

  • 183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    183.000 WNI Nekat Berangkat Secara Ilegal ke Arab Saudi Selama Moratorium TKI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, ratusan ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat secara ilegal sejak moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi diberlakukan pada 2011.

    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, setidaknya sebanyak 183.000 WNI secara ilegal ke Arab Saudi. Data tersebut diperoleh Karding ketika berkunjung ke Riyadh, Arab Saudi. 

    “Data yang kita peroleh ketika kami berkunjung ke Riyadh, total pekerja kita yang ada di sana 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).

    Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi penting untuk melindungi para pekerja tersebut. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa penempatan PMI perlu dilanjutkan.

    Lebih lanjut, Karding menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa reformasi tata kelola pekerja domestik. 

    Dalam proses pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Karding mengungkap bahwa Arab Saudi sepakat untuk menetapkan upah minimal 1.500 real atau sekitar Rp6 juta. 

    Pemerintah Arab Saudi juga sepakat menyediakan asuransi dan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan asuransi jiwa, yang sebelumnya tidak difasilitasi. 

    “Kemudian sudah ada pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” jelasnya.

    Karding juga mengungkap, Arab Saudi telah mengimplementasikan sistem Musaned, platform elektronik yang mengatur proses rekrutmen dan penempatan pekerja domestik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    “Nah platform ini untuk mengatur dan melindungi hak pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Indonesia sebelumnya berencana untuk menandatangani MoU dengan Arab Saudi pada Maret 2025. Jika hal itu terwujud, pengiriman pertama ditargetkan pada Juni 2025.

    “Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami berdua sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

    Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya menerapkan moratorium kerja sama penempatan PMI di Arab Saudi sejak 2011. Pada 2023, rencana untuk pencabutan moratorium itu pernah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023. 

  • Lakukan Hal ini Jika Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Lakukan Hal ini Jika Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    JABAR EKSPRES – Program jaminan sosial ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja untuk mengantisipasi berbagai risiko di dunia kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga persiapan finansial menuju hari tua dan masa pensiun.

    Sayangnya, meskipun manfaatnya sangat penting, kenyataannya masih banyak pekerja di Indonesia yang belum terdaftar dalam program ini.

    Baca juga : Begini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Cuma Lewat HP

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan betapa pentingnya keikutsertaan dalam program ini.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya @kemnaker pada Sabtu, 26 April 2025, Kemnaker bertanya kepada para pekerja, “Rekanaker, sudah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan belum nih? Program ini penting banget buat melindungi kamu dari risiko kerja dan menjamin masa depan.”

    Kemnaker menekankan bahwa program jaminan sosial ini bukan hanya perlindungan dari kejadian tak terduga saat bekerja, tapi juga menjadi pegangan untuk masa depan yang lebih terjamin.

    Cara Mengecek Apakah Kamu Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, kamu perlu mengecek dulu status keikutsertaanmu. Berikut tiga cara yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan:

    Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

    Aplikasi ini bisa diunduh di smartphone dan memudahkan pekerja mengecek status keanggotaan secara cepat.

    Melalui situs web resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id

    Cukup login dan kamu bisa langsung melihat informasi keikutsertaanmu.

    Dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tempat tinggal atau domisilimu untuk pengecekan manual.

    Baca juga : Begini Cara Gunakan Fitur Antrean Online di Mobile JKN

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Kantor Belum Mendaftarkan?

    Jika setelah dicek ternyata kamu belum terdaftar, jangan diam saja.

    Ada empat langkah penting yang bisa dan harus segera kamu ambil untuk melindungi hakmu sebagai pekerja:

    1. Diskusikan dengan HRD atau Pimpinan Perusahaan

    Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah berbicara secara langsung dengan pihak HRD atau atasan.

    Sampaikan bahwa pendaftaran ke program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah.

  • Karyawan Harus Lakukan 4 Hal Ini Jika Kantor Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Karyawan Harus Lakukan 4 Hal Ini Jika Kantor Belum Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta

    Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan kepada para pekerja, seperti perlindungan terhadap kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua hingga pensiun. Namun, belum semua pekerja terdaftar dalam program tersebut.

    Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk melindungi pekerja dari risiko kerja hingga memberikan jaminan terhadap masa depan.

    “Rekanaker, udah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan belum nih? Program ini penting banget buat melindungi kamu dari risiko kerja dan menjamin masa depan,” tulis Kemnaker di Instagram @kemnaker, Sabtu (26/4/2025).

    Kemnaker menjelaskan, ada tiga cara untuk memeriksa apakah sudah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, antara lain:

    – Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
    – Melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id
    – Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing

    Jika pemberi kerja belum mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan, berikut 4 hal yang perlu dilakukan:

    1. Bicarakan ke HRD atau pimpinan perusahaan
    2. Hubungi kantor badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan
    3. Lapor ke Disnaker setempat
    4. Kalau pengusaha lalai, pekerja bisa mendaftar sendiri, kemudian BPJS Ketenagakerjaan menagihkan ke perusahaan

    Tonton juga Video: PBNU Dorong Pemerintah Beri BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojek-Petani

    (ily/hns)

  • Bupati Probolinggo Resmikan Rumah Pengolahan Limbah Plastik, Ubah Sampah Jadi Berkah

    Bupati Probolinggo Resmikan Rumah Pengolahan Limbah Plastik, Ubah Sampah Jadi Berkah

    Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berinovasi dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, secara langsung meresmikan rumah pengolahan limbah plastik yang berlokasi di Kampung Industri, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (25/4/2025) siang.

    Peresmian fasilitas ini menjadi momen penting dalam upaya Pemkab Probolinggo mengubah pandangan masyarakat terhadap sampah, khususnya limbah plastik. Dalam sambutannya, Gus Haris sapaan akrabnya menyampaikan pesan agar masyarakat tidak lagi menganggap sampah sebagai sesuatu yang kotor atau bahkan musibah, tetapi mampu melihatnya sebagai potensi yang membawa berkah.

    “Dari yang semula sampah ini dianggap kotor, musibah, menjadi sampah adalah berkah. Sehingga penting mengubah pola pikir masyarakat ini agar sampah dapat dikelola menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis,” terang Gus Haris.

    Gus Haris juga berharapan agar ke depannya setiap desa di Kabupaten Probolingo dapat memiliki alat dan fasilitas serupa. Dengan adanya rumah pengolahan limbah di setiap desa, diharapkan secara bertahap wilayah Kabupaten Probolinggo secara keseluruhan akan semakin terbebas dari permasalahan sampah, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

    “Saya berharap bukan hanya Desa Bulang saja yang memiliki alat pengolah limbah sampah plastik seperti ini, agar paradigma masyarakat terhadap sampah bisa berubah, dan mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Bulang, Nur Hasan, menyampaikan apresiasinya atas peresmian fasilitas ini dan berharap agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola rumah pengolahan limbah plastik ini bisa segera melengkapi peralatannya. “Untuk sementara ini kami hanya memiliki alat untuk penghancur dan pencuci sampah plastik saja, dan kami belum memiliki alat yang bisa membuat limbah plastik ini menjadi biji plastik lagi,” ujar Nur Hasan.

    Meskipun dengan peralatan yang masih terbatas pada tahap penghancuran dan pencucian, Nur Hasan memastikan bahwa rumah pengolahan limbah di Desa Bulang ini sudah mampu berproduksi dengan baik. Buktinya, fasilitas ini telah mempekerjakan kurang lebih 10 orang tenaga kerja dari masyarakat sekitar Desa Bulang.

    Seluruh pekerja yang mengelola rumah pengolahan limbah plastik ini bahkan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan jaminan sosial bagi mereka.

    Dengan peralatan yang ada saat ini, fasilitas di Desa Bulang mampu menghancurkan setidaknya lima ton sampah plastik dalam satu shift kerja. Nur Hasan menyebutkan, jika ada dukungan untuk operasional dua shift, misalnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), fasilitas ini berpotensi menghancurkan hingga 10 ton sampah plastik dalam sehari.

    “Tidak ada kategori khusus, yang penting sampah, kotor tidak masalah, ya namanya juga sampah ya, asalkan banyak, bisa kami beli,” ungkapnya. (ada/ian)

  • Driver Ojol Ogah Masuk Kategori Usaha Mikro, Begini Respons Maman

    Driver Ojol Ogah Masuk Kategori Usaha Mikro, Begini Respons Maman

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons driver ojek online (ojol) yang menolak masuk kategori usaha mikro. Menurut Maman, pro dan kontra dalam rencana tersebut merupakan hal yang wajar.

    Maman mengatakan, usulan tersebut memberikan payung hukum kepada driver ojol. Rencana ini diwujudkan melalui revisi Undang-undang UMKM.

    “Menurut saya, mungkin, ini terobosan wajar-wajar saja ada dinamika wajar-wajar saya saja ada pro dan kontra. Saya tegaskan kalau kita jadi pengakomodasian ide, terhadap memberikan payung hukum yang jelas kepada saudara-saudara. Itu juga karena berdasarkan aspirasi, beberapa tahun ini, yang selama ini saudara-saudara kita ojek online itu tidak punya payung hukum yang jelas,” kata Maman dalam acara konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

    Pihaknya telah bertemu dengan driver ojol yang mempunyai kompetensi serta mewakili driver ojol. Menurut Maman, driver ojol merespons dengan positif.

    “Mereka dengan sukaria meresponsnya. Namun ini belum final, ini akan kita diskusikan dan kita ajak semua pihak untuk membahasnya,” terang Maman.

    Terkait driver ojol yang memilih sebagai pekerja tetap, Maman menilai ada konsekuensi atau potensi kerugian yang dapat diterima driver ojol. Maman menyebut, aplikator akan menentukan syarat-syarat sebagai pekerja tetap yang bisa saja sejumlah driver ojol tidak memenuhinya.

    “Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online berjalan, bekerja dengan baik sampai hari ini. Tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja mereka hanya bisa diterima 10% siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya? itu loh maksudnya,” imbuh Maman.

    Sebelumnya, sejumlah asosiasi driver ojol menolak rencana tersebut lantaran insentif yang didapat sebagai mikro berbeda dengan pekerja tetap. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai insentif yang didapatkan driver ojol saat masuk kategori UMKM tak sebanding saat statusnya sebagai pekerja tetap.

    Lily menyebut ketika statusnya sebagai karyawan tetap, hak-hak pekerjanya melekat, seperti UMR, upah lembur, hingga jaminan sosial.

    “Memang tidak bisa (sama keuntungan status pekerja tetap dengan usaha mikro) karena aturan hak-hak pekerja termasuk ojol diatur dalam UU 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja yang mencakup tiga unsur, pekerjaan, upah, dan perintah,” kata Lily kepada detikcom, Rabu (16/4/2025).

    (rea/ara)

  • Gerakan Nasional dan Asta Cita jadi agenda Rakernas Pemuda Katolik

    Gerakan Nasional dan Asta Cita jadi agenda Rakernas Pemuda Katolik

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara pelantikan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik Periode 2024–2027 di Gedung Konferensi Wali Gereja (KWI), Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA/HO-PP Pemuda Katolik

    Gerakan Nasional dan Asta Cita jadi agenda Rakernas Pemuda Katolik
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 25 April 2025 – 11:55 WIB

    Elshinta.com – Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 25–27 April 2025 di Hotel Grand Forest, Bogor, mengusung agenda utama “Kolaborasi Gerakan Nasional Pemuda Katolik dan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”.

    “Agenda utama kami merupakan komitmen kolektif organisasi untuk terlibat aktif dalam pembangunan nasional melalui kerja nyata yang kolaboratif, strategis, dan berkelanjutan,” kata Sekretaris Jenderal PP Pemuda Katolik, Lorensius Purba dalam keterangannya yang diterima, Jumat.

    Lorensius juga menjelaskan Rakernas 2025 dirancang sebagai momentum konsolidasi nasional untuk menyatukan langkah seluruh kader dari Sabang hingga Merauke dalam membumikan Program Asta Cita, yang telah menjadi arah pembangunan jangka panjang bangsa menuju Indonesia Emas.

    “Pemuda Katolik mengambil bagian bukan hanya sebagai organisasi kaderisasi, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam berbagai sektor prioritas,” katanya.

    Dia mengambil contoh seperti yang dilakukan bersama Komisi Nasional Disabilitas, organisasi ini aktif mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang pendidikan, gereja, dan dunia kerja serta penanganan langsung berbagai kasus pelanggaran hak disabilitas di berbagai daerah.

    “Di bidang perlindungan sosial, Pemuda Katolik dipercaya menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan melalui program Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI),” kata Lorensius.

    Dukungan terhadap program pemerintah juga tercermin dalam kolaborasi strategis dengan BKKBN melalui program Bangga Kencana yang menargetkan peningkatan kualitas keluarga dan penurunan angka stunting, khususnya di wilayah-wilayah 3T.

    “Tak hanya itu, komitmen perlindungan pekerja migran terus diperkuat melalui sinergi dengan BP2MI, serta kolaborasi dengan Ditjen Kemasyarakatan untuk pendampingan hukum warga binaan di Lapas dan Rutan, serta peningkatan literasi finansial melalui Sekolah Pasar Modal,” katanya.

    Lorensius juga menambahkan, Rakernas kali ini menjadi titik balik penting menuju gerakan yang lebih strategis dan terukur.

    “Rakernas ini bukan sekadar rutinitas organisasi, tetapi titik awal pembumian Asta Cita hingga ke tingkat ranting. Kita ingin kader Pemuda Katolik di seluruh Indonesia bergerak dengan arah yang jelas dan peran yang nyata dalam pembangunan,” ujarnya.

    Ketua Komite Pengarah (Steering Committee) Rakernas, Bondan Wicaksono, menambahkan bahwa Rakernas tahun ini menjadi wujud paradigma baru dalam organisasi yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor, inovasi, dan keberlanjutan.

    “Kami mendorong organisasi naik ke level berikutnya, bukan hanya kuat di internal, tapi juga relevan dan berdampak di publik,” katanya.

    Sumber : Antara