Produk: jaminan sosial

  • Pembayaran Tepat Waktu, Kunci Pemanfaatan Layanan JKN

    Pembayaran Tepat Waktu, Kunci Pemanfaatan Layanan JKN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara berkomitmen memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Namun dalam praktiknya, tidak semua peserta JKN dapat memanfaatkan kartu JKN saat dibutuhkan.

    Salah satu warga Kota Mojokerto, Sri Wulandari (56) merupakan peserta JKN yang disiplin. Ndari (sapaan akrab, red) yang sehari-hari berjualan di warung depan rumah, merasakan langsung manfaat dari menjadi peserta JKN aktif saat merasakan gangguan penglihatan beberapa waktu lalu.

    “Setelah diperiksa, saya didiagnosis menderita katarak dan harus menjalani operasi. Saya langsung periksa ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat saya terdaftar. Lalu dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan di poli mata,” ungkapnya, Jumat (2/5/2025).

    Ia didoagnosa menderita katarak dan harus operasi. Ia mengaku cukup tenang karena kartu JKN-nya aktif. Ndari mengaku selalu berusaha membayar iuran di awal bulan agar tidak lupa. Baginya, ini adalah bentuk tanggung jawab sekaligus langkah antisipatif jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

    “Saya ingat sebelum tanggal 10 harus bayar, nggak tenang kalau belum lunas, takut sakit tapi kartu nggak aktif. Repot nanti. Saya bayar tepat waktu saja, biar hati tenang dan nggak ada tanggungan. Langkah kecil ini bentuk komitmen saya. Program JKN sangat membantu saya, saya mendukung agar program ini terus berjalan dengan baik,” katanya.

    Meskipun ia tahu bahwa kartu bisa aktif kembali setelah melunasi tunggakan. Ia juga paham adanya denda pelayanan jika membutuhkan rawat inap setelah kepesertaan nonaktif. Baginya, membayar iuran secara rutin bukan hanya demi kepentingan pribadi tapi semua hal akan menjadi nyaman.

    “Program JKN dapat semakin optimal dan meningkatkan kualitasnya dan disiplin membayar iuran adalah bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN. Ini langkah kecil yang saya lakuka, saya imbau semua peserta JKN untuk rutin bayar iuran. Ini bukan cuma soal manfaat saat sakit, tapi juga soal tanggung jawab bersama demi keberlanjutan program,” tutupnya.

    Sementara itu, Kepala Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mojokerto, Elke Winasari mengungkapkan, bahwa salah satu penyebab utama peserta tidak dapat mengakses layanan adalah karena status kepesertaan mereka nonaktif. Hal ini terjadi ketika peserta tidak membayar iuran tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

    “Kalau bicara keaktifan peserta JKN, khususnya untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, maka hal itu sangat tergantung pada kepatuhan membayar iuran. Kalau menunggak, otomatis statusnya nonaktif dan saat membutuhkan layanan kesehatan tidak bisa digunakan,” jelasnya.

    Hal ini dialami oleh banyak peserta JKN mandiri yang tidak menyadari bahwa keterlambatan membayar iuran bisa merugikan diri sendiri, terutama saat mereka tiba-tiba membutuhkan pelayanan kesehatan. Sri Wulandari (56) merupakan contoh peserta JKN yang disiplin yang merasakan langsung manfaatnya. [tin/kun]

  • Prabowo Hapus Outsourcing, Menaker Yassierli Susun Peraturannya – Halaman all

    Prabowo Hapus Outsourcing, Menaker Yassierli Susun Peraturannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan Presiden tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.

    “Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya Jumat (2/5/2025).

    Menaker menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

    “Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.

    Menurut Menaker, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.

    Dalam praktiknya, lanjut Menaker, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan.

    Serta tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

    Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. 

    Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

    5 Hadiah Presiden Prabowo untuk Buruh di Indonesia 

    Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional 2025 yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Pada Kamis (1/5/2025).

    Di hadapan para buruh, Prabowo Subianto menjanjikan sejumlah hal untuk buruh yang disebutnya sebagai hadiah.

    “Saya ingin memberi hadiah kepada kaum buruh pada hari ini. Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya.

    Ia menerangkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya akan mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden.

    “Mana Undang-Undang yang tidak beres, tidak melindungi buruh, mana regulasi yang tidak benar. Mereka memberi masukan ke saya dan segera akan kita perbaiki,” terangnya.

    Kemudian Presiden Prabowo juga berjanji untuk segera membentuk Satuan Tugas PHK. 

    “Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di PHK seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan, saudara-saudara sekalian,” terangnya.

    Selain itu Presiden Prabowo juga menjanjikan untuk meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

    “Dan juga kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco, Pak Sofian melaporkan ke saya, Minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” kata Presiden Prabowo.

    “Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan Undang-Undang ini akan selesai, kita bereskan,” imbuhnya.

    Selain itu Presiden Prabowo juga menjanjikan segera membentuk Undang-Undang perlindungan pekerja di laut, industri perikanan, dan kapal-kapal. 

    “Saudara-saudara sekalian, saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ucap Prabowo.

    Atas hal itu, Presiden Prabowo mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor. 

    “150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan di Indonesia. Kita akan duduk bersama, saya akan mengatakan kepada para pengusaha, saudara-saudara, tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik,” ucapnya.

    Selain itu pada Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo juga bakal mendorong Marsinah menjadi pahlawan nasional.

    “Saya akan mendukung Marsinah menjadi pahlawan Nasional,” tandasnya.

  • Kemnaker Bakal Tindak Lanjuti Arahan Presiden Terkait Outsourcing

    Kemnaker Bakal Tindak Lanjuti Arahan Presiden Terkait Outsourcing

    Jakarta

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait sistem outsourcing yang disampaikan dalam peringatan May Day 2025. Menurutnya, hal itu akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.

    “Kebijakan presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Yassierli mengatakan pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja atau buruh di Indonesia.

    “Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” imbuhnya.

    Menurutnya, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.

    Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    “Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya,” tutupnya.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menaker Tengah Siapkan Peraturan Soal Outsourcing

    Menaker Tengah Siapkan Peraturan Soal Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang alih daya atau outsourcing. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai outsourcing pada perayaan May Day 2025.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, arahan tersebut akan menjadi landasan Kemnaker dalam menyusun regulasi terkait outsourcing.

    “Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

    Yassierli mengatakan, pernyataan Kepala Negara mengenai outsourcing menjadi bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

    Sebagai Menaker, Yassierli menegaskan bahwa dia menyambut baik rencana tersebut. Dia juga menyatakan siap menjalankan arahan yang diberikan oleh Kepala Negara mengenai outsourcing.

    Menurutnya, persoalan outsourcing telah menjadi isu yang kerap disuarakan oleh kalangan pekerja dalam beberapa waktu terakhir. Dalam praktiknya, Yassierli menyebut bahwa outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan.

    Diantaranya, pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

    Padahal, kata dia, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

    Adapun saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai mandat dari Kepala Negara sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/2023 terkait Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

    Yassierli juga menyebut, Kemnaker saat ini tengah menindaklanjuti salah satu putusan MK terkait Peraturan Menteri tentang alih daya. 

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Nantinya, Kepala Negara akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap.

    Namun, penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor. Pasalnya, lanjut dia, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air. Alhasil, tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia, yang bisa menyerap tenaga kerja. 

    “Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” ujarnya.

  • Prabowo dan kebangkitan kaum buruh

    Prabowo dan kebangkitan kaum buruh

    Acara hari buruh pagi tadi begitu luar biasa. Sebab, Prabowo bersumpah dengan nama Allah SWT akan bersama kaum buruh dan rakyat miskin sampai dia mati

    Jakarta (ANTARA) – Pidato Prabowo Subianto bergema di tengah terik matahari yang menaungi Monumen Nasional (Monas), tempat kaum buruh berkumpul sekitar 200 ribu jiwa.

    Kaum buruh merupakan sebuah istilah sosiologis yang sudah hancur lebur selama dua dekade belakangan ini. Namun, di depan Prabowo Subianto, yang berkumpul tadi bukanlah kumpulan manusia individual melainkan sebuah komunal, sebuah kaum, yang bonding alias terikat dalam sebuah jiwa.

    Dalam pidatonya Prabowo menyebut kaum dan menyebut buruh. Istilah buruh pun selama ini sudah dihilangkan menjadi pekerja, sebuah istilah netral tanpa jiwa. Di tangan Prabowo ratusan ribu orang tadi adalah manusia dengan jiwa, dengan ruh.

    Ketika berpidato, Prabowo menerangkan bahwa dia sudah menjadi tua alias orang Indonesia asli yang sudah tua. Maksudnya dia memahami bahwa kekayaan alam di Indonesia begitu melimpah ruah dan di rampok oleh para bandit-bandit dan sekaligus memiskinkan kaum buruh. Menjadi tua berarti memahami sejarah dan menguasai data.

    Kemudian Prabowo mengatakan bahwa dia sudah menanyakan ke Mahkamah Agung soal kekuasaan dan kekuatan negara untuk mengambil kembali kekayaan yang dicuri para penjahat koruptor selama ini.

    Prabowo yakin dia akan melakukan itu. Namun, Prabowo berharap tidak menjadi manusia kesepian, apalagi kalau kemudian kaum buruh kehilangan idealisme dengan malah membela koruptor yang jahat. Dia minta kaum buruh berjuang bersamanya.

    Prabowo kemudian menjelaskan konsep ekonomi untuk menyejahterakan buruh. Pertama, Prabowo akan memperkuat daya beli kaum buruh melalui peningkatan upah dan memperkecil pajak upah.

    Dengan membesarkan upah buruh maka belanja masyarakat akan meningkat, konsumsi meningkat, lalu pabrik-pabrik hidup dan pengusaha ikut untung. Konsep ini adalah konsep kelompok pemikir sosialis maupun strukturalis, yang menekankan demand side.

    Kedua, Prabowo memperluas jaminan sosial dan bantuan sosial agar resultante kesejahteraan buruh meningkat. Namun, Prabowo mengingatkan agar bantuan sosial tepat sasaran.

    Untuk kesejahteraan buruh yang terukur, Prabowo mengatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK.

    Dewan tersebut merupakan institusi yang memberikan saran kepada presiden tentang teori upah dan konsep kesejahteraan dalam bingkai hubungan industrial. Sebab, Prabowo menekankan eksistensi pengusaha harus maksimal. Menurutnya, jika pengusaha enggan berbisnis, maka kaum buruh juga akan mengalami dampak negatif.

    Dewan tersebut di atas juga diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menyusun perangkat hukum dan undang-undang yang melindungi kaum buruh, termasuk pekerja rumah tangga.

    Sedangkan Satgas PHK adalah sebuah instrumen jangka pendek untuk memastikan PHK di masa-masa perekonomian sulit dapat memberikan kepastian bahwa hak-hak buruh tidak ditindas semena-mena.

    Acara hari buruh pagi tadi begitu luar biasa. Sebab, Prabowo bersumpah dengan nama Allah SWT akan bersama kaum buruh dan rakyat miskin sampai dia mati. Dia bersumpah meskipun banyak diancam dan ditentang kekuatan jahat yang menguasai Indonesia saat ini, dia rela mati untuk kemakmuran rakyat.

    Hidup Buruh! Teriak Prabowo mengakhiri pidatonya. Sebuah pidato pemimpin bangsa berkelas. Sebuah pidato sekelas Bung Karno. Penuh riuh dengan tepuk tangan penonton.

    Saatnya kaum buruh bangkit.

    *) Dr. Syahganda Nainggolan, Doktor Bidang Kesejahteraan Buruh

    Pewarta: Dr. Syahganda Nainggolan
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • 1
                    
                        Apa Itu Outsourcing, Kebijakan yang Dilegalkan Megawati tapi Ingin Dihapus Prabowo?
                        Nasional

    1 Apa Itu Outsourcing, Kebijakan yang Dilegalkan Megawati tapi Ingin Dihapus Prabowo? Nasional

    Apa Itu Outsourcing, Kebijakan yang Dilegalkan Megawati tapi Ingin Dihapus Prabowo?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik
    outsourcing
    atau
    alih daya
    telah lama menjadi bagian dari dunia
    ketenagakerjaan
    di Indonesia.
    Meski dianggap efisien bagi perusahaan, praktik ini terus menuai kontroversi, terutama dari kalangan
    buruh
    .
    Sistem kerja yang dinilai merugikan hak-hak pekerja itu kembali menjadi sorotan setelah Presiden
    Prabowo Subianto
    menyatakan niatnya untuk menghapus outsourcing dalam pidatonya saat peringatan Hari
    Buruh
    Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
    Komitmen penghapusan outsourcing itu akan diambil pemerintah dalam pembentukan
    Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
    .
    “Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.
    “Kita ingin hapus outsourcing. Tapi, kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja,” lanjutnya.
    Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
    Ketenagakerjaan
    , outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
    Artinya, perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga, yakni perusahaan outsourcing.
    Jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan biasanya adalah pekerjaan penunjang seperti jasa keamanan, kebersihan, katering, atau operator call center.
    Adapun pekerjaan inti perusahaan tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
    Aturan legalisasi outsourcing sendiri pertama kali diatur secara eksplisit pada masa pemerintahan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, melalui UU Ketenagakerjaan tahun 2003.
    Legalisasi ini membuka jalan bagi praktik outsourcing di sektor-sektor tertentu yang kini berkembang luas di berbagai sektor industri.
    Perusahaan umumnya memilih sistem outsourcing karena dianggap mampu menekan biaya operasional.
    Dengan outsourcing, perusahaan tidak perlu memikirkan banyak hal administratif seperti gaji, tunjangan, asuransi, atau pesangon pekerja, karena semua itu menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
    Selain itu, outsourcing juga memberi fleksibilitas tenaga kerja karena perusahaan dapat merekrut berdasarkan kebutuhan tanpa harus memberikan jaminan kerja jangka panjang.
    Ini tentu menguntungkan di tengah persaingan bisnis yang dinamis.
    Bagi kalangan buruh, outsourcing adalah bentuk pemiskinan struktural.
    Karenanya, dalam setiap peringatan Hari Buruh, tuntutan penghapusan sistem outsourcing selalu menjadi salah satu poin utama.
    Buruh menilai sistem ini membuat status kerja mereka menjadi tidak pasti, gaji rendah, tanpa jaminan sosial yang layak, dan mudah dipecat kapan saja.
    Dalam
    May Day 2025
    , suara-suara itu kembali disampaikan.
    Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (K-ASPEK), Muhamad Rusdi, menilai sistem ini bisa menyebabkan hilangnya stabilitas pekerjaan, pengurangan hak-hak pekerja, hingga adanya potensi penurunan kesejahteraan pekerja. “Kami meminta agar (pemerintah) bisa menghilangkan outsourcing atau setidaknya meminimalisir outsourcing,” ujarnya kepada media saat menghadiri peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta, Kamis.
    Dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Lapangan Monas, Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai langkah awal untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing.
    Dewan ini akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas memberikan nasihat kepada Presiden terkait perbaikan undang-undang dan regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.
    Prabowo juga menegaskan dukungannya terhadap usulan penghapusan sistem outsourcing yang selama ini menjadi sorotan para buruh.
    Ia menyebut, Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara mendalam mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi. “Saya juga akan meminta dewan kesejahteraan nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa tidak segera tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ungkap Kepala Negara.
    Namun, janji penghapusan outsourcing bukan perkara mudah.
    Kondisi perekonomian global tengah mengalami tekanan berat akibat perang dagang yang dipicu oleh kebijakan tarif impor baru dari Presiden AS Donald Trump.
    Hal ini berdampak pada rantai pasok global dan menurunnya permintaan ekspor.
    Di dalam negeri, dampak pelemahan ekonomi sudah mulai terasa.
    Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari hingga Februari 2025, terdapat 18.610 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
    Angka ini diprediksi meningkat seiring pelemahan ekonomi dunia.
    Dalam situasi ini, perusahaan-perusahaan disinyalir akan semakin mengandalkan sistem kerja fleksibel seperti outsourcing untuk bertahan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Menarik Prabowo Hadiri May Day 2025: Catat Tuntutan, Lempar Kemeja Safari yang Dipakai

    Momen Menarik Prabowo Hadiri May Day 2025: Catat Tuntutan, Lempar Kemeja Safari yang Dipakai

    Momen Menarik Prabowo Hadiri May Day 2025: Catat Tuntutan, Lempar Kemeja Safari yang Dipakai
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau
    May Day
    di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
    Mengenakan kemeja safari berwarna coklat khasnya, Prabowo terpantau tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kendaraan Maung.
    Selain melontarkan sejumlah janji kepada buruh, beberapa momen Prabowo membangun interaksi dengan buruh tertangkap kamera. Apa Saja? Berikut rangkuman Kompas.com.
    Tiba di Lapangan Monas, Prabowo tidak langsung naik ke atas panggung acara. Dia berjalan menyalami massa buruh yang hadir satu persatu.
    Pagar pembatas tak menghalangi Prabowo menghampiri massa buruh untuk sekadar bersalaman.
    Bahkan, Kepala Negara berjalan dari sisi ujung kanan panggung sampai sisi ujung kiri panggung. Tak jarang, Prabowo juga meladeni permintaan swafoto.
    Kemudian, Prabowo yang duduk di atas panggung sempat terlihat mencatat di buku catatan kecil saat empat pimpinan konfederasi serikat buruh dan pekerja yang menyampaikan tuntutannya.
    Keempatnya adalah Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elita Rosita Silaban; Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea; dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Dalam tuntutannya, Elita Rosita Silaban berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketenagakerjaan ditindak lanjuti.
    Kepada Prabowo, dia juga berharap agar semua stakeholder mendukung revisi jaminan sosial bagi pekerja informal yang belum tercover dalam jaminan perlindungan sosial.
    Kemudian, Jumhur Hidayat menitipkan soal nasib para buruh yang bekerja di kapal ikan. Dia meminta agar pemerintahan yang dipimpin Prabowo segera meratifikasi konvensi ILO 188 guna melindungi buruh yang bekerja di kapal perikanan.
    Selanjutnya, Andi Gani menyatakan dukungan buruh pada semua kebijakan yang dibuat pemerintahan
    Prabowo Subianto
    , terutama demi menciptakan keadilan bagi para buruh.
    Sementara itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada
    Presiden Prabowo
    . Di antaranya, mensahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, menghapus outsourcing, membentuk Satgas PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mensahkan UU PPRT yang 21 tahun mandek di DPR, memberantas korupsi melalui pengesahan UU Perampasan Aset.
    Tiba saat menyampaikan sambutan, beberapa kali Prabowo melontarkan candaan untuk memecah cuaca panas di siang hari.
    Saat menyapa para pejabat yang hadir, Prabowo mengaku heran lantaran banyak massa buruh yang meneriaki dan menyambut Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
    “Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya,” kata Prabowo menyapa tamu yang hadir di acara May Day.
    Setelahnya, massa buruh berteriak keras dan bertepuk tangan karena antusiasme mendengar nama Teddy.
    Prabowo kemudian heran lantaran lebih banyak yang menyambut Teddy daripada dirinya. Padahal, dia yang menjabat sebagai Presiden RI.
    “Kok lebih banyak sambutannya daripada untuk gue nih? Yang presiden gue nih,” ujarnya berkelakar.
    Setelah itu, massa buruh langsung meneriakkan nama Prabowo.
    Di tengah sambutannya, Prabowo sempat meminta izin kepada massa buruh untuk minum kopi.
    “Suara gue serak nih. Gue minum kopi ya, boleh minum kopi ya?” tanya Prabowo, di hadapan buruh, sambil menunjuk cangkir di dekatnya, seperti dilihat dari tayangan Kompas TV, Kamis.
    “Boleh,” teriak buruh menjawab.
    Prabowo lalu mengambil cangkir berwarna putih, menunjukan kepada buruh, lalu minum.
    “Eh, ini elu yang minta, ya. Gue kalau minum kopi bisa pidato tiga jam lho,” kelakar Prabowo yang disambut riuh buruh.
    Setelah meminum kopinya, Prabowo sempat menanyakan kondisi buruh yang berdiri mendengarkan pidatonya di tengah cuaca yang terik.
    “Eh lu orang enggak kepanasan ya,” tanya Prabowo.
    “Enggak,” jawab buruh kompak.
    Momen puncaknya terjadi saat Prabowo membuka kemeja safari coklat yang dikenakannya dan melemparkannya ke arah massa buruh usai menyampaikan orasi politik.
    Awalnya Prabowo melemparkan topi yang dikenakannya. Setelah itu, dia tampak mulai membuka kancing bajunya dan mengeluarkan sejumlah barang yang berada di saku kemejanya.
    Selanjutnya, kemeja dengan warna khas Prabowo tersebut dilemparkan dari atas panggung ke arah massa buruh yang ada di depannya.
    Usai melemparkan baju tersebut, Prabowo tampak memberi semangat kepada para buruh yang hadir.
    Namun, Prabowo tampak mengenakan kemeja safari yang sama persis sebelum meninggalkan tempat acara peringatan
    May Day 2025
    .
    Bahkan, Prabowo sempat melemparkan kembali topi kepada para buruh seraya berjalan meninggalkan tempat acara.
    Sebelumnya, dalam pidato politiknya, Prabowo berjanji bakal memenuhi sejumlah tuntutan para buruh. Di antaranya terkait pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan UU perampasan Aset.
    Kemudian, untuk kesejahteraan buruh, Prabowo menginisiasi pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
    “Saya ingin beri hadiah kepada kaum buruh pada hari ini, saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Janjikan RUU PPRT Rampung dalam Waktu Maksimal 3 Bulan – Halaman all

    Prabowo Janjikan RUU PPRT Rampung dalam Waktu Maksimal 3 Bulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menjanjikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

    Menurut Prabowo, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan laporan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai kembali dalam waktu dekat.

    “Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan,” tambahnya.

    RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.

    Namun, sejak saat itu, pembahasannya berjalan sangat lambat dan tak kunjung menjadi prioritas legislasi, meski sering kali mendapat sorotan dari publik dan aktivis pekerja rumah tangga.

    Pada Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebenarnya telah merampungkan draf RUU tersebut. Namun, hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang. RUU itu kemudian dilimpahkan (carry over) ke periode DPR yang sekarang untuk dibahas ulang.

    Perlindungan bagi Pekerja Rentan

    RUU PPRT bertujuan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini berada di area abu-abu hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

    RUU ini mencakup hak-hak dasar PRT, seperti jam kerja yang manusiawi, jaminan upah layak, perlindungan dari kekerasan, dan akses jaminan sosial.

    Jika disahkan, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kondisi kerja jutaan PRT di Indonesia yang kerap tidak mendapatkan perlakuan layak dari pemberi kerja.

     
    Apakah Anda ingin versi singkat berita ini untuk infografik atau media sosial juga?

  • Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Buruh Minta Diberi Hak yang Adil

    Prabowo Janji Hapus Outsourcing, Buruh Minta Diberi Hak yang Adil

    Bisnis.com, JAKARTA — Serikat pekerja meminta agar pemerintah memastikan buruh/pekerja mendapatkan hak yang adil jika sistem kerja alih daya (outsourcing) dihapus.

    Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai penghapusan outsourcing sejatinya juga membutuhkan kajian dan pertimbangan yang matang lantaran akan berdampak luas agar tidak merugikan berbagai pihak, termasuk para buruh.

    Meski begitu, Elly menuturkan, serikat pekerja akan terus mengingatkan kepala negara RI yang memiliki kuasa untuk menghapus sistem outsourcing.

    “Saya kira itu kan tidak mungkin hapus outsourcing besok langsung dihapus, kan ada kajian-kajian, analisa, dan kebijakan lainnya yang akan kita lihat,” kata Elly saat ditemui di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Di sisi lain, jika sistem outsourcing diganti dengan sistem kontrak, Elly meminta agar semua hak pekerja dilindungi dan tak ada diskriminasi, termasuk menerima pesangon, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial.

    “Sistem kontrak atau hal lainnya memang tidak boleh didiskriminasi dari perlindungan apapun, dari menerima pesangon, THR, lalu jaminan sosial, misalnya kecelakaan kerja, kematian, dan yang lainnya,” tuturnya.

    Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut agar pemerintah menghapus outsourcing. Dia juga meminta agar karyawan kontrak juga harus dibatasi.

    “Kalaupun outsourcing masih ada, hanya lima jenis pekerjaan, catering, cleaning service, security, driver, dan jasa pertambangan dan perminyakan,” kata Said.

    Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2025 (May Day 2025) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengatakan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Nantinya, orang nomor satu di Indonesia itu akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap.

    Namun, penghapusan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa lantaran harus tetap menjaga kepentingan para investor. Pasalnya, lanjut dia, jika para investor enggan menanamkan investasi di Tanah Air. Alhasil, tidak ada pabrik yang dibangun di Indonesia, yang bisa menyerap tenaga kerja. 

    “Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” ujarnya.

    Di samping itu, dalam waktu dekat, Prabowo mengaku berencana menggelar pertemuan di Istana Bogor yang mempertemukan 150 pimpinan serikat buruh dengan 150 pimpinan perusahaan nasional, yang diharapkan menjadi momentum untuk membangun kemitraan industrial yang adil.

  • Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap

    Tanggapan Wacana Ojol Jadi Karyawan Tetap

    JABAR EKSPRES – Tuntutan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) yang disampaikan pada keterangan tertulis 29 April 2025, yang meminta agar pengemudi ojek online (ojol) dijadikan pekerja tetap sebenarnya telah menjadi topik diskusi dari berbagai pihak sejak lama. Wacana ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran mengenai perlindungan yang kurang memadai bagi para pengemudi, terutama dalam hal jaminan sosial dan hak-hak pekerja lainnya. Menurut ASPEK Indonesia, dengan menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, mereka akan memperoleh perlindungan yang lebih baik seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan jaminan pensiun yang selama ini belum sepenuhnya mereka terima dalam status kerja yang fleksibel.

    Namun, kebijakan ini juga memicu beragam pendapat dari berbagai pihak, mulai dari ahli ekonomi, aplikator, hingga pengemudi itu sendiri. Beberapa pihak menyambut baik ide tersebut, karena dianggap dapat memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi pengemudi. Di sisi lain, ada pula yang khawatir

    Wacana menjadikan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap mendapat perhatian dari berbagai ahli ekonomi yang menilai dampaknya terhadap industri ini serta ekonomi digital secara keseluruhan. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai langkah positif dalam memberikan perlindungan lebih kepada pengemudi, namun ada pula yang menganggapnya dapat merugikan banyak pihak.

    Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), mengingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, harus dipikirkan apakah struktur gaji tetap akan menciptakan insentif yang memadai bagi pengemudi. “Dengan model fleksibel yang ada sekarang, pengemudi dapat bekerja sesuai dengan permintaan pasar dan mendapatkan penghasilan yang bervariasi. Jika diubah menjadi pekerja tetap, jumlah pekerjaan yang dapat diambil akan terbatas, yang mungkin akan merugikan mereka yang bergantung pada penghasilan lebih tinggi saat jam sibuk,” ujar Nailul pada 18 April 2025. Nailul juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi para pengemudi yang selama ini mendapat manfaat dari sistem fleksibel tersebut.

    Wijayanto Samirin, Ekonom Senior Universitas Paramadina, mengusulkan agar kebijakan ini dipertimbangkan dengan hati-hati. “Kebijakan ini harus dilihat dari berbagai aspek, tidak hanya dari sisi perlindungan sosial tetapi juga dampaknya terhadap model bisnis dan daya saing industri. Jika status pengemudi diubah, bisa jadi banyak orang yang menginginkan pekerjaan fleksibel dengan pendapatan harian akan kehilangan kesempatan,” kata Wijayanto pada 22 April 2025. Ia menambahkan bahwa kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri yang dapat menyediakan banyak peluang kerja dengan fleksibilitas tinggi.