Produk: jaminan sosial

  • Pemkab Blitar Anggarkan Rp1 M untuk Asuransi Jiwa Petani

    Pemkab Blitar Anggarkan Rp1 M untuk Asuransi Jiwa Petani

    Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar (Pemkab) Blitar menganggarkan sebesar Rp1 miliar untuk program Asuransi Jiwa Sedulur Tani (Aji Tani). Program tersebut diluncurkan Bupati Blitar Rijanto, untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya petani tembakau dan hortikultura.

    Rijanto paham betul bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pertumbuhan perekonomian daerah. Sehingga Bupati Blitar itu ingin semua petani bisa mendapatkan jaminan sosial. Diketahui jaminan sosial Aji Tani ini bersumber dari dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)

    Diketahui sebesar 30,75 persen PDRB (produk domestik regional bruto) Kabupaten Blitar berasal dari kontribusi sektor pertanian, perkebunan serta perhutanan. Ketiga sektor itu pun merupakan penyumbang PDRB terbesar di kabupaten blitar.

    “Selain itu, sektor pertanian juga menyerap 38,57 persen tenaga kerja di wilayah kabupaten blitar yakni 124.912 orang,” ucap Rijanto.

    Diketahui pada 2025 ini, hampir sepertiga dari total penduduk Kabupaten Blitar merupakan petani. Rijanto pun berharap dengan adanya Program Aji Tani ini, para petani bisa memiliki rasa tenang dan rasa aman untuk bekerja dan meningkatkan produktivitas pertaniannya.

    Adapun anggaran untuk program Aji Tani ini adalah Rp1 miliar yang bersumber dari DBHCHT. Anggaran itu akan digunakan untuk mencover jaminan sosial untuk 6.043 petani tembakau.

    “Dalam hal ini Pemerintah Daerah hadir melalui Aji Tani sebagai upaya untuk melindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian sehingga diharapkan risiko sosial dapat ditekan,” jelasnya.

    Bupati Blitar menegaskan bahwa Program Aji Tani ini merupakan strategi yang diupayakan pemerintah kabupaten Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja dalam meningkatkan citra profesi menjadi seorang petani.

    “Program Aji Tani berfungsi sebagai insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah kabupaten blitar kepada petani melalui program pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tandas Rijanto.

    Dia juga menyampaikan, program ini memberikan perlindungan jiwa kepada petani juga sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Blitar kepada para petani yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.

    “Untuk itu saya berharap, dengan berbagai bentuk kepedulian yang selama ini telah diberikan, petani di kabupaten blitar semakin bersemangat dalam melaksanakan usaha taninya, sehingga pembangunan pertanian bisa semakin maju sukses dan mampu mendukung program swasembada pangan,” pungkasnya. [owi/beq]

  • Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan bocoran jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) senilai total Rp 600 ribu. Sebagai informasi, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Saat dikonfirmasi kapan dana itu disalurkan ke pekerja, Yassierli memberi sinyal BSU mulai cair sebelum Minggu kedua bulan Juni. Meskipun ia enggan merinci kapan tanggal pastinya.

    “Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli menjelaskan, BSU merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada bulan Juni dan Juli. Selain BSU pemerintah juga memberikan paket lainnya seperti diskon tarif tol hingga diskon transportasi

    “Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (Pandemi) Covid,” tuturnya.

    Sebagai informasi, Yassierli sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut.

    Ditetapkan juga penerima BSU harus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    (ily/rrd)

  • Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital Nasional 4 Juni 2025

    Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (
    Wamenaker
    )
    Immanuel Ebenezer
    bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) International Social Security Association (
    ISSA
    ) Marcelo Abi-Ramia Caetano di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa, Swiss, Selasa (3/6/2025).
    Pertemuan itu merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor digital yang kian mendominasi lanskap ketenagakerjaan nasional.
    Immanuel menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menaruh perhatian besar pada isu
    perlindungan tenaga kerja
    .
    Perhatian itu juga diberikan kepada
    pekerja digital
    , seperti pengemudi ojek
    online
    , kurir aplikasi, dan
    freelancer
    digital.
    “Pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran sangat fokus pada perlindungan tenaga kerja, termasuk kelompok pekerja platform digital,” ujar Immanuel dalam siaran persnya, Rabu (4/6/2025). 
    Ia mengatakan, pemerintah ingin memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan akses yang adil terhadap sistem jaminan sosial. 
    Dalam konteks tersebut, kerja sama dengan ISSA dinilai penting untuk mendorong reformasi sistem jaminan sosial Indonesia agar lebih inklusif dan adaptif. 
    Immanuel menyebutkan, pertemuan itu merupakan momen strategis untuk menggali kontribusi ISSA dalam mendukung pembenahan kelembagaan dan teknis di sektor jaminan sosial nasional.
    “Kami menyambut baik undangan ISSA dan berharap kolaborasi ini dapat membantu Indonesia dalam penguatan kelembagaan, penyempurnaan program, hingga peningkatan kapasitas pelaksana jaminan sosial,” jelasnya.
    Lebih lanjut, Immanuel menyampaikan beberapa isu utama yang menjadi fokus Indonesia kepada ISSA.
    Salah satunya adalah kebutuhan akan referensi praktik terbaik (
    best practices
    ) dari negara-negara dengan kondisi serupa, khususnya terkait cakupan perlindungan bagi pekerja platform. 
    Selain itu, Indonesia juga memerlukan asistensi teknis dari ISSA terkait tantangan kelembagaan, serta pedoman
    monitoring
    dan evaluasi agar pelaksanaan program jaminan sosial lebih efektif dan terukur.
    “Kami melihat ISSA sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang kuat, terutama untuk menjangkau sektor informal dan pekerja mandiri yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi,” katanya.
    ISSA merupakan asosiasi internasional di bawah naungan Organisasi Perburuhan Internasional (
    ILO
    ) yang didirikan pada 1927. 
    Organisasi tersebut beranggotakan lembaga-lembaga jaminan sosial dari berbagai negara dan berperan penting dalam penyebaran standar, inovasi, serta praktik terbaik di bidang perlindungan sosial. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

    Jakarta

    Pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000. Secara rinci, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut, dilihat detikcom Rabu (4/6/2025).

    Ditetapkan juga penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

    Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

    “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

    Adapun beleid itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

    (acd/acd)

  • Anggota DPR: Peningkatan waspada Covid-19 harus responsif dan edukatif

    Anggota DPR: Peningkatan waspada Covid-19 harus responsif dan edukatif

    Jangan sampai masyarakat justru abai karena merasa pandemi sudah usai.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi Pemerintah yang responsif terhadap lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia, sekaligus mendorong Pemerintah mengambil langkah proaktif dan edukatif dalam melindungi masyarakat.

    “Peningkatan kasus Covid-19 di Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong harus menjadi alarm kewaspadaan bagi Indonesia. Meski kasus dalam negeri menurun, kita tidak boleh lengah,” ujar Netty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut disampaikan Netty menyikapi keluarnya surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan terkait dengan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia.

    Menurut Netty, kebijakan antisipatif yang tertuang dalam SE Kemenkes patut diapresiasi. Namun, dia juga menekankan pentingnya implementasi di lapangan, terutama dalam penguatan sistem deteksi dini, pelaporan kasus, dan edukasi masyarakat.

    “Surat edaran tidak cukup jika hanya berhenti di meja birokrasi. Perlu ada percepatan koordinasi lintas sektor hingga ke level fasilitas kesehatan terdepan di lapangan,” ujarnya.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial ini juga menyoroti pentingnya strategi komunikasi publik yang efektif agar masyarakat tidak panik, tetapi tetap waspada.

    Legislator ini lantas mengingatkan, “Jangan sampai masyarakat justru abai karena merasa pandemi sudah usai.”

    Netty juga meminta agar Pemerintah mulai melakukan pengawasan di pintu-pintu perbatasan, keluar masuk orang/warga, pelabuhan, dan bandara.

    “Mobilitas warga dari satu tempat ke tempat lain, dari luar negeri ke Indonesia, itu menjadi salah satu pintu penularan Covid-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut Netty mengingatkan agar Pemerintah tetap menyiagakan sistem layanan kesehatan, termasuk ketersediaan fasilitas, tenaga medis, dan alat pelindung diri (APD) jika terjadi lonjakan kasus secara tiba-tiba.

    “Kita sudah belajar banyak selama pandemi kemarin. Jangan sampai kita mengulang ketidaksiapan hanya karena terlalu percaya diri melihat tren penurunan,” kata Netty.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Selesaikan 100 Hari Pertama, Bupati Jember Fawait: Tak Ada Revolusi Tanpa Fondasi

    Selesaikan 100 Hari Pertama, Bupati Jember Fawait: Tak Ada Revolusi Tanpa Fondasi

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menyelesaikan seratus hari pertama kepemimpinannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak dilantik pada 20 Februari 2025, dengan sejumlah capaian.

    “Tidak ada revolusi yang begitu luar biasa ketika fondasi dalam seratus hari ini tidak kita lakukan,” kata Fawait, dalam acara penutup program kerja seratus hari, di Pantai Watu Ulo, Kecamatan Ambulu, Minggu (1/6/2025).

    Menurut Fawait, kerja seratus hari pertama diawali pada 2 Ramadan saat pertama kali menginjakkan kaki di Pendapa Wahyawibawagraha. Bersama organisasi perangkat daerah dia menengok kembali visi dan misi yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember 2025-2030.

    Pengurangan jumlah penduduk miskin menjadi prioritas. “Jember adalah kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak ketiga di Jawa Timur. Tapi secara angka absolut, kita mempunyai masalah besar yang belum terselesaikan selama 10 tahun terakhir ini, yakni kemiskinan,” kata Fawait.

    “Angka kemiskinan kita selama sepuluh tahun terakhir ini tidak pernah ada di bawah angka 200 ribu jiwa. Selalu 200 ribu jiwa lebih. Jawa Timur menempati urutan kedua terbanyak kemiskinan,” kata Fawait.

    “Bahkan kemarin kami berdiskusi dengan Menteri Sosial, Jember adalah kabupaten dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Jawa Timur. Ini masalah kita. Maka kami akan fokus untuk pengentasan masalah kemiskinan,” kata Fawait.

    Langkah pertamanya adalah menggratiskan pelayanan kesehatan untuk warga Jember sejak 1 April 2025, melalui program Universal Health Coverage atau layanan kesehatan semesta yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    “Sejak 1 April, kami agak tenang, karena seluruh warga yang ber-KTP Jember atau ber-KK Jember bisa mengakses pengobatan gratis di seluruh rumah sakit di Indonesia,” kata Fawait.

    Selain sektor kesehatan, Fawait memberi perhatian pada sektor infrastruktur jalan dan sekolah. Anggaran pengadaan mobil dinas sebesar Rp 10 miliar dialihkan untuk tambahan perbaikan jalan.

    “TRC (Tim Reaksi Cepat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga) sudah berjalan. Insyaallah mulai Juli sudah ada pembangunan jalan-jalan baru di Kabupaten Jember,” kata Fawait.

    Pendidikan menjadi sektor yang prioritas untuk mengentas kemiskinan. “Pengentasan kemiskinan dalam jangka panjang, tidak ada lagi cara kecuali lewat jalur ilmu,” kata Fawait.

    Maka perbaikan gedung sekolah diutamakan. “Ada 1.500 lebih sekolah kita yang rusak berat. Maka di era saya, salah satu yang saya prioritaskan adalah perbaikan gedung-gedung sekolah SD dan SMP. Kita akan cicil, kita akan pelan-pelan kita perbaiki,” kata Fawait.

    Fawait juga meluncurkan program Wadul Gus e yang melayani pengaduan langsung dari masyarakat melalui pesan WhatsApp. “Wadul Gus e ini luar biasa, mendekatkan pemimpin dengan rakyatnya. Jangankan masalah, cari jodoh pun di Wadul Gus e,” katanya.

    Sejumlah laporan dugaan pungutan liar juga masuk ke Wadul Gus e. Fawait menegaskan, semua laporan akan direspons. Aduan yang tidak berkaitan dengan anggaran langsung ditindaklanjuti.

    “Laporan di Wadul Gus e yang belum terselesaikan, masih tersimpan dengan baik. Namun ada beberapa laporan yang yang memang butuh waktu untuk ditanggapi,” katanya.

    Aspirasi yang membutuhkan waktu untuk direspons, menurut Fawait, terkait Anggaran Pendaoatan Belanja Daerah (APBD). “Kadang-kadang kita lupa kalau semua proses ABBD perlu waktu. Baru sehari saya dilantik jadi bupati, sudah ramai. Mana aspal, mana jalan, mana underpass Mangli dan lain sebagainya. Dipikir bupati ini pesulap apa,” katanya tertawa.

    Fawait berharap bisa mengalokasikan semua aspirasi pembangunan dari masyarakat dalam Perubahan APBD 2025 dan APBD 2026. “Mudah-mudahan semua wadulan dari masyarakat Jember bisa kita wujudkan,” katanya.

    Dalam seratus hari pertama pemerintahannya, Fawait mengeluarkan dua kebijakan populis, yakni memberlakukan lima hari kerja untuk tenaga kesehatan dan hari libur untuk guru pada saar murid libur.

    Fawait juga menggratiskan retribusi parkir berlangganan sejak Mei hingga Agustus 2025. “Pemerintah Kabupaten Jember, menargetkan pajak retribusi dari parkir itu Rp 20 miliar. Saya cek sampai minggu kemarin, pendapatan yang masuk cuma Rp 450 juta,” kata Fawait.

    “Dari target Rp 20 miliar cuma baru tercapai Rp 450 juta. Padahal masyarakat Jember bayar parkir semuanya. Terus ke mana uangnya? Maka untuk membuat pariwisata di Jember meningkat dan masyarakat tersenyum, kita gratiskan parkir di jalan milik Pemerintah Kabupaten Jember,” kata Fawait.

    Selama seratus hari pertama pemerintahannya, Fawait melakukan sejumlah pendekatan kepada pemerintah pusat dan pihak swasta untuk memuluskan program lima tahun ke depan. Salah satunya adalah untuk reaktivasi Bandara Notohadinegoro dengan menggandeng salah satu maskapai untuk penerbangan Jember-Bali. “Insyaallah tiketnya di bawah Rp 500 ribu,” katanya.

    Fawait juga sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan flyover atau underpass di kawasan Mangli, Kecamatan Kaliwates, pada 2026. Flyover atau underpass ini dibangun untuk mengurai kemacetan di kawasan perkotaan.

    Fawait berharap bantuan dari banyak pihak untuk membangun Jember. “Kita butuh super team, bukan super man,” katanya. [wir]

  • Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan Soal RPJMD Kabupaten Malang 2025-2026

    Catatan Kritis Fraksi PDI Perjuangan Soal RPJMD Kabupaten Malang 2025-2026

    Malang (beritajatim.com) – Sejumlah catatan dituangkan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2026.

    Disampaikan pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Senin (2/6/2025), PDI Perjuangan melihat jika isu-isu strategis yang terdapat pada masyarakat harus diakomodir dalam RPJMD 2025-2026.

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir mengatakan, setidaknya ada 9 isu strategis yang wajib hukumnya diakomodir dalam RPJMD 2025-2026. Paling utama yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia alias SDM.

    “Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,” kata Abdul Qodir.

    “Putusan tersebut merupakan perjuangan panjang yang selalu kami suarakan di ruang-ruang diskusi maupun rapat kerja guna menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas serta meningkatkan ketrampilan dan kompetensi masyarakat, dan kami meyakini Pemerintah Kabupaten Malang mampu menjalankan putusan tersebut dengan mandatory spending dari Undang-Undang Dasar 1945 bahwa 20%, dari APBN maupun APBD diperuntukkan untuk pendidikan,” imbuhnya.

    Tak kalah penting, isu strategis selanjutnya yang perlu diakomodir dalam RPJMD yakni pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami mendorong diverifikasi ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memanfaatkan kualitas hidup masyarakat. Lalu, mengurangi kemiskinan, menyediakan jaminan sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ucap pria yang akrab disapa Adeng ini.

    Adeng pun menyampaikan, perubahan iklim, transformasi digital dan tata kelola pemerintahan yang baik juga harus mendapatkan tempat dalam RPJMD. Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen menuntaskan target-target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026 yang belum dilaksanakan khusus di bidang kesehatan.

    Senator yang juga duduk di Komisi III itu bilang, sejumlah kekosongan jabatan pada perangkat daerah serta lembaga pendidikan harus diperhatikan dalam RPJMD 2025-2026.

    “Sampai saat ini masih terdapat kekosongan jabatan di beberapa perangkat daerah dan pada jabatan Kepala SD, kami mengingatkan agar secepatnya Saudara Bupati Malang mengisi jabatan yang kosong tersebut sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien,” tegas Adeng.

    Lebih jauh, khusus sektor pertanian, untuk menunjang program Pemerintah Pusat dalam percepatan ketahanan pangan, Pemerintah Daerah semaksimal mungkin menciptakan tata kelola pertanian di daerah.

    “Hal ini diharapkan adanya keseimbangan antara biaya produksi dengan hasil produksi, artinya ketika masuk panen raya petani yang harusnya untung malah buntung karena tidak tersedianya pasar untuk menampung produk yang dihasilkan, dalam hal ini Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kepada Saudara Bupati untuk melakukan evaluasi berkala terhadap perangkat daerah yang membidangi pertanian, dimana pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan diperkuat oleh data SPI KPK-RI yg menunjukkan diangka 78,05% jauh di bawah beberapa OPD Strategis lainnya yg diangka kisara 82 koma sekian persen,” pungkasnya. (yog/kun)

  • Dedi Mulyadi Bongkar Buruknya Perlindungan Pekerja Tambang di Gunung Kuda

    Dedi Mulyadi Bongkar Buruknya Perlindungan Pekerja Tambang di Gunung Kuda

    Bisnis.com, CIREBON – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kondisi memprihatinkan para pekerja tambang di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. 

    Dalam kunjungannya ke lokasi beberapa waktu lalu, Dedi menemukan fakta  mayoritas pekerja tambang di Gunung Kuda tidak memiliki perlindungan dasar seperti jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga jaminan hari tua.

    Menurut Dedi, para pekerja yang terdiri dari pemecah batu, sopir, hingga kenek, bekerja tanpa jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak dasar setiap tenaga kerja. 

    “Tidak ada satu pun dari mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dedi saat ditemui di Bale Jaya Dewata, Kota Cirebon, Senin (2/6/2025).

    Ia menambahkan lemahnya pengawasan dan keberanian dari pihak penambang menjadi salah satu akar masalah. “Spektrum pengawasan tambang di lapangan sangat lemah, dan banyak penambang tidak berani bertindak karena takut. Ini saya alami langsung,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Dedi juga menyesalkan tidak adanya santunan atau bantuan dari pihak penyelenggara tambang kepada para pekerja, bahkan pascakejadian-kejadian yang mengancam keselamatan. 

    Dedi menekankan,kejadian ini harus menjadi pembelajaran penting, tidak hanya bagi pengelola tambang, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan pusat dalam memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja informal di sektor-sektor berisiko tinggi.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Dedi, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penambangan di kawasan tersebut, termasuk legalitas izin, standar keselamatan kerja, dan sistem jaminan sosial para pekerja.

    “Negara harus hadir melindungi warga yang bekerja di sektor-sektor berisiko. Tidak bisa dibiarkan mereka bekerja tanpa jaminan dan tanpa perlindungan,” pungkasnya.

    Operasi pencarian korban longsor di kawasan tambang batu Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, masih terus berlangsung hingga hari keempat. 

    Enam penambang belum ditemukan sejak insiden memilukan yang terjadi pada Jumat siang (30/5/2025) atau beberapa hari setelah hujan deras terus mengguyur wilayah tersebut dan menyebabkan tebing batu runtuh.

    Senin (2/6/2025) pagi, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BPBD, relawan, dan para pekerja tambang kembali berjibaku dengan medan berat. 

    Sebanyak 19 korban yang telah ditemukan dipastikan meninggal dunia. Tim medis dan forensik telah mengidentifikasi mereka, dan sebagian besar jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

    Di antara korban yang berhasil dievakuasi terdapat nama-nama seperti Sukandra bin Hadi, Andri bin Surasa, Sukadi bin Sana, Sanuri bin Basar, serta Dendi Irawan. Selain itu, korban lainnya adalah Sarwa bin Sukira, Rusjaya bin Rusdi, Suparta bin Supa, Rio Ahmadi bin Wahyudin, dan Ikad Budiargo bin Arsia. 

    Sementara itu, sejumlah nama lain yang turut menjadi korban termasuk Jamaludin, Wastoni, Toni, Rion Firmansyah, Sanadi, Sunadi, Sakira, Nalo Sanjaya, dan Wahyu Galih.

    Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat, terutama keluarga korban, untuk tidak mendekati area tambang karena situasi masih rawan longsor susulan. Petugas keamanan dikerahkan untuk menjaga perimeter lokasi agar tidak ada warga yang tanpa sengaja memasuki area berbahaya.

  • Pemkot Kupang Sediakan Biaya Medis dan Makam Gratis bagi Warga Miskin

    Pemkot Kupang Sediakan Biaya Medis dan Makam Gratis bagi Warga Miskin

    Kupang, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan untuk masyarakat, melalui berbagai terobosan di bidang sosial dan kesehatan. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyediaan dana medis serta lahan pemakaman gratis bagi warga miskin.

    Pemkot Kupang menyediakan dana pengaman medis di RSUD S K Lerik. Dana ini diperuntukkan khusus bagi warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan sedang mengalami kondisi gawat darurat medis.

    Melalui kebijakan ini, Wali Kota Kupang Christian Widodo ingin memastikan tidak ada satu pun warganya yang ditolak untuk mendapatkan pertolongan medis hanya karena alasan keterbatasan biaya.

    “Ini bentuk nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Saat nyawa dipertaruhkan, tidak boleh ada pertanyaan soal kartu (BPJS) atau kemampuan bayar,” ujar Wali Kota Kupang Christian Widodo dalam sambutannya di kantor wali kota, Selasa (2/6/2025).

    Selain itu, sebagai solusi dari masalah yang kerap dihadapi warga kurang mampu, Pemkot Kupang juga menyediakan fasilitas lahan pemakaman gratis sebanyak 10 liang lahat per agama. Fasilitas ini ditujukan bagi keluarga tidak mampu yang tengah berduka, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk biaya pemakaman.

    “Dengan penyediaan lahan makam gratis berdasarkan kepercayaan masing-masing, pemerintah memastikan penghormatan terakhir bagi warga tetap berlangsung dengan layak dan sesuai nilai-nilai spiritual,” jelas Christian.

    Pemkot Kupang juga menyalurkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 20 kilogram per kepala keluarga kepada warga kurang mampu. Program ini merupakan strategi jangka pendek untuk mengurangi beban hidup masyarakat, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi pascapandemi dan turun naiknya harga bahan pokok.

    “Kami ingin nilai-nilai Pancasila benar-benar hidup dalam pemerintahan kami, bukan sekadar slogan. Negara harus hadir, terutama ketika warga sedang dalam kesulitan,” pungkas Christoper.

  • Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi di mana-mana. Sementara itu terbatasnya jumlah lowongan kerja, memicu penumpukan para pencari kerja. Terjadi antrean panjang di sebuah job fair di Bekasi. Mereka membawa map demi mimpi meraih pekerjaan. Namun sampai di sana, mereka harus berdesakan, saling senggol, hingga sebagian jatuh pingsan.

    Fakta para pencari kerja yang harus berjibaku demi meraih pekerjaan ini berbanding terbalik dengan perilaku elite di Indonesia. Kasus korupsi masih marak dan terjadi hampir di semua sektor. Pelakunya ada menteri, pejabat tinggi negara, direksi BUMN, hingga pengusaha. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ratusan juta hingga ratusan triliun rupiah. Praktik korupsi ditambah dengan berbagai macam bentuk pungutan liar alias pungli telah menghambat daya saing Indonesia. 

    Saat ini, skor indeks persepsi korupsi alias IPK RI 2024 yang diumumkan pada 2025 tercatat sebesar 37. Ada kenaikan 3 poin dibandingkan 2023. Sebelumnya skor IPK Indonesia mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu.

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023.  Terkait dengan peringkat, skor IPK RI pada 2024 di antara 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

    Meski demikian, di Asean, dari segi skor CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Selain itu, skor IPK 2024 juga lebih rendah dibanding 2021. 

    Adapun, kalau merujuk data KPK pada periode 2020-2024, praktik korupsi hampir terjadi di semua sektor. Pada tahun 2024 lalu misalnya, KPK telah menangani 2.730 perkara di 5 sektor yang jadi fokus utama pemberantasan korupsi.

    Kelima perkara itu terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum, korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024, sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan, suap perizinan tambang maupun pengadaan energi, hingga suap yang melibatkan pelaku usaha.

    Adapun di kejaksaan, aparat penegak hukum telah mengungkap skandal korupsi penyelewengan kredit perbankan oleh petinggi bank daerah dan bekas Direktur Utama Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto.

    Kasus Sritex cukup menarik perhatian publik, karena banyak berkaitan dengan perkara kepailitan yang menjerat emiten tekstil tersebut. Apalagi, gara-gara pailit, lebih dari 10.000 pekerja Sritex kena PHK. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Kasus PHK Sritex ini berpengaruh terhadap peningkatan jumlah korban PHK dalam dua bulan pertama tahun 2025.

    Untuk mengatasi badai PHK dan memfasilitas para pencari kerja, pemerintah sejatinya telah menyelenggaran job fair atau bursa kerja.

    Penyelenggaraan job fair itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan para pencari kerja dan pemilik lapangan kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan. Di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri, job fair diselenggarakan pekan lalu pada 22-23 Mei 2025. Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, job fair itu melibatkan 112 perusahaan dan 53.107 lowongan pekerjaan.

    Mengadu Nasib di Job Fair

    Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak mau ketinggalan. Misalnya, di Jakarta, job fair diselenggarakan pada 19-20 Mei di GOR Ciracas serta GOR Pulogadung. Beberapa daerah lainnya juga ikut menyelenggarakan pameran itu. 

    Antusiasme pencari kerja membludak. Desak-desakan antara pencari kerja pada job fair di sejumlah daerah menjadi sorotan. Pada pekan ini saja, beberapa orang pencari kerja sempat dilarikan ke rumah sakit karena pingsan setelah berdesak-desakan saat mengikuti job fair di Gedung Convention Centre President University, Jababeka, Cikarang, Bekasi, Selasa (27/5/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bursa kerja itu menyediakan sekitar 2.000 lowongan pekerjaan. Jumlah pencari kerja yang hadir saat itu disebut mencapai sekitar 25.000 orang.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun merespons ihwal insiden ricuh di Job Fair itu. Dia mengatakan bakal mengevaluasi penyelenggaraan tersebut melalui koordinasi dengan Disnaker Jawa Barat. 

    “Kalau ada kasus tentu kita berharap kedepan bisa lebih baik dan ini juga menjadi satu hal kami nanti sebagai bahan evaluasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Selain melakukan evaluasi, Kemnaker berencana untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk mempertemukan calon pekerja dengan pemberi kerja.

    “Kita harus apresiasi bagaimana pemerintah daerah melakukan aksi langsung ya menindaklanjuti harapan dari masyarakat bahwa mereka difasilitasi untuk bertemu dengan pekerja,” tuturnya.

    Realitas Pekerja

    Fenomena desak-desakan di job fair Cikarang bukan tanpa alasan. Antusiasme pekerja dibarengi dengan fakta pengangguran di daerah tersebut cukup tinggi. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat merupakan tertinggi hanya di belakang Riau dan Papua, di antara 38 provinsi.

    Secara nasional, data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran di Indonesia hingga Februari 2025 mengalami peningkatan menjadi 7,28 juta orang atau 4,76% dari angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Jumlah itu naik dari setahun sebelumnya atau Februari 2025. 

    “Jumlah orang menganggur 7,28 juta orang. Dibanding Februari 2024, per Februari 2025 jumlah orang menganggur meningkat 83.000 orang yang naik 1,11%,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, TPT Februari 2025 justru mengalami penurunan, meski jumlah penganggur meningkat. Dalam paparan yang disampaikan Amalia, hal ini terjadi lantaran tingkat penyerap dan penduduk yang bekerja jauh lebih tinggi yakni 2,52%, dibandingkan dengan peningkatan pengangguran yang sebesar 1,11%.

    Amalia menuturkan, pengangguran pada Februari 2025 yang sebanyak 7,28 juta orang setara tingkat pengangguran terbuka (TPT) yakni 4,76%. “Angka ini lebih rendah dibanding Februari 2024 yang sebesar 4,82%,” ungkapnya.

    Peningkatan angka pengangguran ini berbarengan dengan fenomena PHK massal yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data laporan dari Kemnaker, jumlah korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. 

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 5.000 orang dibanding Januari-Mei 2024. 

    “Lebih tinggi sedikit saja [dibanding Januari-Mei 2024],” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Beda Klaim

    Sementara itu, Indah mengungkap, korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua dan ketiga lalu ditempati masing-masing oleh ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta serta Kepulauan Riau. 

    Indah memastikan bahwa data PHK yang masuk ke Kemnaker merupakan laporan langsung dari dinas ketenagakerjaan di daerah. Untuk sektornya, Indah mengungkap bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

    Meski demikian, angka dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menangkap fenomena PHK yang lebih besar. Pengusaha mencatat korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari – 10 Maret 2025. 

    Angka tersebut berdasarkan data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pada periode tersebut. 

    Sementara, jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan karena PHK mencapai 40.683 pekerja. 

    Menanggapi perbedaan data tersebut, Indah menyebut bahwa data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut. “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” pungkasnya.