Produk: jaminan sosial

  • Komisi X desak pemerintah hapus status guru honorer demi kesejahteraan

    Komisi X desak pemerintah hapus status guru honorer demi kesejahteraan

    Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 dan memastikan tidak menciptakan ketidakpastian hingga kerentanan baru bagi para pendidik.

    Ia menegaskan bahwa Hari Guru yang jatuh pada Selasa hari ini, bukanlah sekadar seremoni, tetapi panggilan moral melindungi profesi guru beserta mewujudkan kesejahteraan guru dalam kebijakan nyata.

    “Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” kata Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Hetifah menjelaskan bahwa guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus diprioritaskan dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.

    “Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” katanya.

    Penghapusan status tersebut, sebut Hetifah, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Menurutnya, kebijakan baru nanti wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan sosial serta perlindungan hukum.

    “Ini bukan bonus, ini hak dasar”, ucapnya.

    Adapun, Hetifah menyoroti kasus status guru sekolah umum dan madrasah dalam regulasi yang berbeda. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pemerintah daerah, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada guru yang terlantar.

    “Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan, satu guru yang diuntungkan, yang lain tertinggal,” ucapnya.

    Status guru non-ASN atau honorer, kata Hetifah, akan berakhir di akhir tahun 2025 sebagaimana amanat UU ASN, aturan turunan hingga Surat Edaran KemenPANRB untuk menghapus nomenklatur tersebut. Seluruh guru non-ASN, berhak masuk skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku.

    Proses skema PPPK Paruh Waktu, kata Hetifah, saat ini masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PANRB, dan BKN. Keterlambatan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah.

    Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemerintah daerah kepada Kemenerian PANRB, apabila formasi nasional belum dibuka.

    Hal itu diperuntukkan untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, terutama di daerah. Menurut Hetifah, mekanisme itu penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan Kepegawaian yang berlaku.

    Hetifah menegaskan bahwa ketentuan status guru honorer bukan masalah administratif belaka. Ia juga menambahkan pendidikan guru bukanlah investasi, melainkan melaksanakan prinsip keadilan sosial hingga menegakkan kedaulatan pendidikan nasional.

    “Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja. Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran,” tambahnya.

    DPR RI, ucap Hetifah, akan memastikan terus penggunaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal transisi ini berjalan adil, manusiawi, serta sesuai amanat undang-undang.

    “Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata,” ujarnya.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Apindo dorong dialog bipartit dalam penyesuaian upah

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan perlu adanya penguatan dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja agar penyesuaian upah mencerminkan kondisi riil usaha di tanah air.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Jakarta, Selasa, menyampaikan kesejahteraan pekerja tidak dapat bergantung pada upah minimum semata, namun berlandaskan ekosistem pengupahan yang komprehensif yang sejalan dengan peningkatan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

    “Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas. Pekerja yang kompetensinya meningkat akan memiliki mobilitas karir lebih baik dan kemampuan earning yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat daya saing perusahaan,” ucap dia.

    Pihaknya menegaskan fungsi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja berpendapatan terendah, bukan standar upah universal.

    Dirinya juga mendorong dukungan pemerintah terhadap sarana prasarana pekerja seperti transportasi publik, perumahan terjangkau dekat kawasan industri, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

    “Investasi pemerintah pada infrastruktur pekerja dapat menurunkan biaya hidup secara signifikan tanpa membebani biaya upah perusahaan secara langsung,” kata Bob lagi.

    Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpenghasilan rendah, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menambah beban iuran tenaga kerja.

    Apindo menilai penataan kebijakan upah minimum yang lebih proporsional dan berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index ke level sehat di bawah 1, sebagaimana karakteristik negara berkembang yang masih perlu memperluas lapangan kerja formal.

    “Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan inklusi pasar kerja, memperkuat daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berkelanjutan,” kata dia.

    Dari catatan Apindo, produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5-2 persen, sementara tekanan kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5-10 persen.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan upah minimum provinsi (UMP) pada 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November 2025 sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    “Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ucapnya.

    Menaker juga mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

    “Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

    Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

    Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

    Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

    Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

    Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

    Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

    Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

    Selain itu, dunia usaha menegaskan pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

    Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

    “Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Darwoto.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

    Dalam kerangka kebijakan penciptaan lapangan kerja, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

    “Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri,” kata Shinta.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun depan, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

    Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

    “Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment-nya? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” katanya.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menaker nilai regulasi perlindungan pekerja gig sangat diperlukan

    Menaker nilai regulasi perlindungan pekerja gig sangat diperlukan

    Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai pentingnya regulasi bagi pekerja gig yang selama ini posisinya rentan, agar kesejahteraan dan pendapatan mereka terlindungi.

    “Di balik fleksibilitas gig economy, para pekerjanya menghadapi kerentanan yang tak boleh diabaikan. Negara bertanggung jawab memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan gig economy telah menjadi kekuatan baru di pasar kerja Indonesia, dengan sekitar 4,4 juta pekerja di sektor transportasi, logistik, layanan kreatif, dan berbagai platform digital.

    Namun, ia juga mengakui pertumbuhan pesat tersebut juga disertai dengan berbagai bentuk kerentanan.

    Pekerja gig, kata Menaker, adalah jenis pekerjaan informal atau paruh waktu berbasis platform digital, memungkinkan perusahaan memanfaatkan tenaga kerja sementara atau freelancer dalam periode yang singkat.

    Jenis pekerjaan gig antara lain mitra pengemudi transportasi daring, penulis konten, desainer grafis, pengembang perangkat lunak dan kurir.

    Untuk itu, Menaker Yassierli sepakat untuk mengusulkan agar pekerja gig diajukan sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Regulasi yang diusulkan mencakup pemberian hak‐hak dasar yang setara dengan pekerja formal seperti jaminan sosial (kesehatan, pensiun, asuransi kecelakaan kerja), upah adil, serta perjanjian kerja yang transparan.

    Selain itu, Yassierli menambahkan pengaturan juga mencakup penyelesaian sengketa antara pekerja dan platform secara adil, termasuk dalam hal tarif, kualitas layanan, dan kondisi kerja.

    “Platform digital juga diusulkan untuk memiliki tanggung jawab, seperti menyediakan asuransi kesehatan, pelatihan, transparansi pendapatan, dan sistem pembayaran tepat waktu,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenaker: Sistem bagi hasil transportasi daring harus transparan

    Wamenaker: Sistem bagi hasil transportasi daring harus transparan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan sistem bagi hasil antara perusahaan dan pengemudi harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi dan memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.

    “Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Sesuai rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), ia mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

    Pria yang akrab disapa Ferry itu mengatakan, ketentuan tarif ojek online (ojol) hingga kini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya.

    Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengaturan biaya jasa di tiga zona serta ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20 persen.

    Sementara itu, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian) (JKM) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.

    Menurut dia, kondisi itu berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja.

    “Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ujar dia.

    Gambaran tersebut, katanya, menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi daring.

    “Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar dia.

    Adapun Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan diskusi bersama para pihak yang terlibat isu ini seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa (aplikator) dan pemangku kepentingan lainnya terkait materi muatan dalam Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

    Hal itu, lanjut dia, membahas pula utamanya mengenai sistem bagi hasil yang menjadi perhatian utama dalam ekosistem transportasi daring saat ini.

    “Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” katanya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Data Alumni dan Donatur Harvard Bocor, Hacker Retas Melalui Voice Phishing

    Data Alumni dan Donatur Harvard Bocor, Hacker Retas Melalui Voice Phishing

    Bisnis.com, JAKARTA —  Universitas Harvard dihadapkan pada risiko keamanan privasi setelah pihak kampus mengungkap adanya peretasan pada sistem Urusan Alumni dan Pengembangan (Alumni Affairs and Development).

    Peretasan tersebut terjadi melalui serangan voice phishing atau penipuan berbasis suara yang mengekspos informasi pribadi mahasiswa, alumni, donatur, hingga staf fakultas. 

    Pihak universitas mulai melaporkan notifikasi pelanggaran data kepada individu terdampak pada 22 November 2025.

    Wakil Presiden dan Chief Information Officer Harvard, Klara Jelinkova, dan Wakil Presiden Urusan Alumni, Jim Husson, mengatakan bahwa meskipun sistem telah disusupi, peretas tidak berhasil mengakses informasi keuangan yang krusial.

    Namun, kata Jelinkova, faktanya sejumlah besar “informasi biografis” telah terekspos. Artinya, data seperti alamat email, nomor telepon, alamat rumah, riwayat kehadiran acara, hingga detail donasi kini berada di tangan pihak yang tidak berwenang.

    “Pada Selasa, 18 November 2025, Harvard menemukan bahwa sistem informasi yang digunakan oleh Urusan Alumni dan Pengembangan diakses oleh pihak tidak berwenang akibat serangan phishing berbasis telepon,” bunyi surat pemberitahuan tersebut melansir dari Bleeping Computer, Selasa (25/11/2025).

    Pihak universitas menegaskan bahwa nomor Jaminan Sosial (Social Security numbers), kata sandi, dan informasi kartu pembayaran tidak termasuk dalam data yang bocor.

    Meskipun data keuangan aman, tereksposnya data kontak tetap membawa risiko tinggi. Pihak Harvard memperingatkan bahwa pelaku kejahatan dapat menggunakan data biografis tersebut untuk melancarkan serangan lanjutan yang lebih meyakinkan.

    Pihak universitas mengimbau semua individu yang berpotensi terdampak untuk berhati-hati pada panggilan, pesan teks, atau email yang mengatasnamakan universitas, terutama yang meminta pengaturan ulang kata sandi atau data sensitif.

    “Universitas bertindak segera untuk menghapus akses penyerang ke sistem kami dan mencegah akses tidak sah lebih lanjut,” tambah pernyataan resmi tersebut.

    Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya fokus serangan siber terhadap institusi pendidikan elit. Universitas Harvard menjadi institusi Ivy League ketiga yang mengumumkan pelanggaran data dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, Princeton University dan University of Pennsylvania juga mengonfirmasi peretasan data donatur mereka.

    Saat ini, Harvard tengah bekerja sama dengan penegak hukum dan pakar keamanan siber pihak ketiga untuk menyelidiki insiden ini secara menyeluruh. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

  • Melacak Sebab Turunnya Minat Anak Muda untuk Jadi Guru
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2025

    Melacak Sebab Turunnya Minat Anak Muda untuk Jadi Guru Nasional 25 November 2025

    Melacak Sebab Turunnya Minat Anak Muda untuk Jadi Guru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ada penurunan minat dari kaum muda terhadap profesi guru, pekerjaan mulia yang sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
    Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan
    Guru
    Republik Indonesia (PB
    PGRI
    ), Unifah Rosyidi, mengatakan berdasarkan hasil survei PGRI, hanya 11 persen anak yang tertarik menjadi guru.
    Dari persentase tersebut juga anak muda yang berminat bukan karena suka rela ingin menjadi guru, tetapi karena tidak ada pilihan lain selain memilih profesi tersebut.
    “Jadi berdasarkan survei sederhana yang kita (PGRI) bikin hanya 11 persen anak muda yang tertarik jadi guru,” kata Unifah kepada
    Kompas.com
    , 8 November 2025 lalu.
    Data lain juga menunjukkan penurunan minat akan profesi guru.
    Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi penurunan signifikan jumlah pendaftar di jurusan
    pendidikan
    dalam lima tahun terakhir.
    Pada tahun 2018, jumlah mahasiswa baru di program studi keguruan mencapai 15 persen dari total pendaftar perguruan tinggi.
    Namun, angka ini menyusut menjadi hanya 9 persen pada tahun 2023.
    Tren ini mengindikasikan semakin berkurangnya minat generasi muda untuk meniti karier sebagai pendidik.
    Apa masalahnya sehingga anak muda enggan memilih profesi ini sebagai masa depan mereka?
    Pengamat pendidikan, Doni Kusuma, menilai profesi mulia tersebut sudah tidak diminati anak muda karena masa depan yang dinilai tidak menjanjikan.
    Di samping itu, minimnya apresiasi terhadap guru juga dinilai jadi sebab profesi itu tak lagi menarik di mata anak muda.
    “Masih banyak masalah pendidikan yang perlu diperbaiki, terutama dari sisi guru, perlu ada usaha untuk mengembalikan martabat profesi guru sehingga profesi mulia ini dapat menjadi pilihan bagi anak-anak muda,” kata Doni kepada
    Kompas.com
    , Senin (24/11/2025).
    Dia menilai pemerintah perlu membuat skema kebijakan yang jelas untuk guru. Mulai dari guru negeri hingga swasta, serta guru ASN dan honorer, termasuk apresiasi dan insentif yang memumpuni atas jasa dan dedikasi guru.
    “Pemerintah perlu membuat skema kebijakan penggajian untuk guru, baik guru negeri maupun swasta, terutama untuk para guru tidak tetap dan honorer agar memperoleh penghargaan profesi secara baik,” ungkap dia.
    Menurut Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, rendahnya minat anak muda terhadap profesi guru disebabkan karena beberapa faktor yang dibuat oleh pemerintah salah satunya kesejahteraan guru.
    “Pertama kesejahteraan, kedua dari status yang tidak jelas, ketiga dari karier yang tidak jelas juga. Dan keempat kepastian hidup masa depan itu enggak ada yang namanya jaminan keamanan, jaminan sosial itu enggak ada,” kata Unifah kepada Kompas.com, Senin (8/9/2025).
    Menurt Unifah, pemerintah saat ini hanya berbicara manis bahwa guru adalah profesi mulia namun dalam pelaksanaanya masih banyak guru yang belum sejahtera. Dia menilai hal itu berdampak secara tidak langsung dengan penurunan minat anak muda untuk menjadi guru.
    “Jadi tugasnya yang mulia itu hanya indah diucapkan. Begitu diuraikan dalam bentuk program dan masa depan mereka menganggapnya sebagai beban,” ujarnya.
    Tak hanya itu, ada banyaknya pejabat yang sering blunder dengan ucapannya terkait kesejahteraan guru semakin menunjukkan tidak komitmennya pemerintah dalam mensejahterakan guru.
    Oleh karena itu, Unifah nilai pemerintah harus mengubah pola pikirnya bahwa guru adalah profesi mulia dan layak untuk mendapatkan kesejahteraan.
    “Mengubah
    mindset
    bahwa pendidikan itu penting dimulai dari guru,” ungkapnya.
    Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti juga menilai guru-guru yang berada di daerah 3T tidak luput dari masalah kesejahteraan. Dibalik tembok pemisah yang tinggi, mereka dinilai perlu segera diberikan insentif khusus untuk menunjang profesinya.
    “Baik negeri maupun swasta, baik ASN maupun yang bukan ASN, harus mendapat perhatian dengan memberikan insentif khusus yang memadai, perumahan yang layak maupun jaminan keamanan di wilayah tersebut,” kata Esti kepada
    Kompas.com
    , Senin (24/11/2025).
    Menurut dia, dalam RUU Revisi UU Sisdiknas perlu adanya pasal khusus yang mengatur hal ini sebagai upaya memastikan kesejahteraan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.
    “Masih banyak guru-guru relawan di daerah terpencil 3T yang perlu mendapat perhatian khusus,” lanjut dia.
    Di sisi lain, nasib guru honorer juga perlu perhatian. Keterbatasan anggaran sekolah terkadang membuat para guru honorer tidak mendapatkan kesejahteraan yang baik.
    “Guru Honorer masih banyak yang memiliki gaji rendah karena keterbatasan anggaran di sekolah. Sekolah negeri hanya bisa mengalokasikan 20 persen dari dana BOSP untuk honor,” ujarnya.
    “Untuk sekolah swasta maksimal 40 persen, dengan syarat-syarat tertentu, semestinya gaji guru minimal adalah UMR di wilayah setempat,” tegasnya.
    Doni menilai, kualitas pendidikan di Indonesia perlu berbenah secara menyeluruh. SDM-SDM yang unggul dibutuhkan dalam upaya mendorong generasi muda di bidang sains dan matematika.
    Menurut dia, sains dan matematika sangat penting dan menjadi dasar pengembangan dan inovasi di masa depan. Jika ini tidak dipenuhi, inovasi di tanah air akan sulit berkembang, di sisi lain akan semakin banyak masyarakat yang memilih studi ke luar negeri untuk menempuh pendidikan tersebut.
    “Kualitas pendidikan belum memuaskan. Apalagi sains dan matematika tidak banyak menjadi pilihan anak-anak Indonesia dalam mengembangkan karirnya,” kata dia.
    “Padahal, ilmu-ilmu dasar ini penting untuk pengembangan dan penemuan keilmuan inovasi di masa depan,” tambah Doni.
    Doni menegaskan bahwa keberadaan guru honorer merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium pengangkatan guru PNS selama hampir dua dekade terakhir.
    Menurutnya, keputusan untuk menghentikan rekrutmen guru PNS dalam jangka waktu begitu panjang menciptakan kekosongan tenaga pendidik yang kemudian diisi oleh guru honorer dengan kondisi kerja yang tidak layak.
    “Guru honorer ada karena kesalahan pemerintah yang melakukan moratorium pengangkatan guru PNS selama 20 tahun terakhir,” kata Doni.
    Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah.
    Doni menilai mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah jalan yang paling tepat dan harus menjadi solusi utama untuk memastikan guru mendapatkan status dan hak yang layak.
    Doni berharap pemerintah mempercepat penyelesaian masalah ini agar dunia pendidikan tidak lagi dibebani oleh ketidakpastian status guru yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi, namun tanpa kepastian kesejahteraan.
    “Masalah guru honorer harusnya dituntaskan melalui mekanisme P3K, dan tidak boleh ada lagi guru kontrak honorer yang menindas guru,” lanjut dia.
    Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti, ada sejumlah persoalan masih membayangi pelaksanaan kebijakan Kemdikdasmen, terutama terkait kondisi kerja guru yang dinilai belum sesuai harapan.
    Dia menilai, kebijakan saat ini belum sepenuhnya menjawab problem mendasar yang mereka hadapi di lapangan.
    Beban administrasi yang menumpuk, perubahan kurikulum yang terlalu sering, serta ketidakmerataan kesejahteraan dan profesionalisme menjadi keluhan utama.
    Selain itu, guru juga menghadapi minimnya pelatihan yang relevan, penempatan tenaga pendidik yang tidak seimbang, hingga isu kompetensi yang tidak ditangani dengan baik oleh sistem.
    “Guru juga berharap adanya kebijakan yang melindungi profesi mereka, memastikan fasilitas yang setara di semua sekolah, dan tidak membedakan sekolah negeri dan swasta,” kata Esti kepada Kompas.com, Senin (24/11/2025).
    Pada peringatan hari guru tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, total anggaran kesejahteraan guru untuk tahun 2025 kini mencapai angka Rp 81,6 triliun atau meningkat sebanyak Rp 16,7 triliun.
    “Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun. Naik Rp 16,7 triliun untuk kesejahteraan guru,” kata Prabowo di puncak
    Hari Guru Nasional
    , Kamis (28/11/2024) lalu.
    Dia juga menegaskan akan meningkatkan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN dengan meningkatkan tunjangan sertifikasi.
    “Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan. Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ujarnya.
    Berdasarkan data Dirjen GTKPG Kemendikdasmen, pemerintah sudah menggelontorkan berbagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Antara lain, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP).
    Adapun aneka tunjangan guru tersebut menindaklanjuti pidato Presiden pada Hari Guru Nasional Tahun 2024, dimana tunjangan untuk guru non ASN yang semula Rp 1,5 juta per bulan telah dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan dan disalurkan langsung ke rekening guru.
    Selain tunjangan Profesi Guru juga diberikan tunjangan Khusus untuk guru di daerah 3T, pemerintah melalui Kemendikdasmen juga memberikan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru.
    Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Profesor Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan berbagai program mulai dari kompetensi hingga tunjangan.
    Dia mengatakan, hal tersebut adalah komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya disampaikan pada puncak peringatan Hari Guru tahun lalu. Dia menegaskan bahwa komitmen tersebut kini mulai terrealisasi.
    “Alhamdulillah, semua yang disampaikan oleh Pak Presiden setahun yang lalu itu semuanya sudah terealisasi,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (24/11/2025).
    Dia mengatakan, bahwa seluruh program yang dijalankan GTK memiliki tujuan utama yakni meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi serta memperkuat kompetensi untuk mewujudkan guru profesional.
    Salah satu terobosan besar tahun ini adalah penyaluran tunjangan guru yang kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru, sehingga lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
    “Sekarang ini tujangan guru sudah langsung dialirkan ke rekening Guru. Meskipun kita juga tahu masih banyak masalah ya terkait dengan penyaluran tujangan ke rekening guru karena ada aturan-aturan yang masih dipedomani untuk tahun 2025,” kata dia.
    Meski mekanisme telah diperbaiki, Nunuk mengakui bahwa masih terdapat beberapa kendala penyaluran tunjangan karena aturan yang berlaku.
    “Misalnya aturan bahwa ada aturan terkait dengan penyaluran tujangan ini di Kemenkeu yang mana saat itu masih di triwulan, sementara ini kita berusaha tahun 2026 penyaluran tujangan bisa setiap bulan,” tambahnya.
    Namun demikian, pemerintah berupaya agar mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan dapat dilakukan setiap bulan, sehingga guru tidak lagi menunggu lama untuk menerima haknya.
    “Beberapa aturan memang tidak bisa diubah secara cepat, meskipun saat itu kita berhasil mengubah aturan di awal dan pertengahan tahun untuk memungkinkan penyaluran langsung ke rekening guru,” tambahnya.
    Dia mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pada 2025 hingga puncaknya tahun 2028, seluruh guru yang memenuhi syarat akan menerima tunjangannya tanpa kendala.
    “Harapan kami, mulai 2025 hingga 2028 tidak ada lagi keluhan terkait penyaluran tunjangan,” tegasnya.
    Meski pemerintah telah menyisihkan berbagai insentif, muncul cerita yang memilukan dari seorang guru yang viral di sosial media.
    Ia membagikan foto slip gaji yang ia terima selama satu bulan mengajar. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, guru honorer tersebut memperlihatkan selembar slip gaji yang menunjukkan bahwa ia hanya membawa pulang Rp 66.000 untuk satu bulan kerja.
    Unggahan itu memicu keprihatinan publik karena memperlihatkan betapa kecilnya apresiasi terhadap tenaga pengajar honorer.
    Slip gaji tersebut dibagikan melalui akun Threads Instagram @akangguru pada Senin (17/11/2025).
    Dalam foto yang diunggah tampak rincian honor yang seharusnya diterima sang guru sebesar Rp 516.000, terdiri dari 15 jam mengajar dengan tarif Rp 20.000 per jam (Rp 300.000) dan biaya transportasi 27 kali sebesar Rp8.000 (Rp 216.000).
    Namun, jumlah itu berkurang drastis lantaran adanya potongan cicilan koperasi sebesar Rp 450.000 yang harus dibayarkan setiap bulan.
    Akibatnya, nominal yang ia bawa pulang hanya tersisa Rp 66.000. Dalam slip tersebut juga tercantum bahwa honor itu adalah untuk bulan Oktober 2025 dan diterima pada 5 November 2025, lengkap dengan tanda tangan bendahara pengelola honor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP ingatkan nelayan waspadai siklon tropis FINA demi keselamatan

    KKP ingatkan nelayan waspadai siklon tropis FINA demi keselamatan

    untuk mencegah kecelakaan para nelayan diimbau untuk tidak melaut beberapa saat demi keselamatan bersama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan seluruh nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memprioritaskan keselamatan saat melaut di tengah cuaca ekstrem siklon tropis FINA yang diprediksi masih terus berlangsung di kawasan Indonesia Timur.

    Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif meminta para nelayan dan pemilik kapal perikanan agar mematuhi standar operasional kapal perikanan atau tidak melaut dalam beberapa waktu hingga cuaca kembali normal.

    “Seperti kita tahu, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini tentang potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang mengakibatkan gelombang tinggi di kawasan Laut Arafuru,” kata Latif dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Latif juga meminta jajarannya, para syahbandar di pelabuhan perikanan untuk tidak mengeluarkan persetujuan berlayar apabila cuaca masih belum kembali normal.

    “Risiko melaut sangat tinggi, sehingga untuk mencegah kecelakaan para nelayan diimbau untuk tidak melaut beberapa saat demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

    Dia mengajak seluruh pelaku usaha dan nelayan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, tidak hanya petugas di pelabuhan perikanan, namun juga BMKG untuk terus memantau kondisi cuaca.

    Selain itu, Latif juga terus mengingatkan pemilik kapal agar menjamin perlindungan sosial untuk awak kapal perikanan melalui asuransi ketenagakerjaan yang sifatnya wajib dimiliki seluruh pekerja di atas kapal perikanan.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan berbagai jaminan sosial harus diberikan kepada masyarakat kelautan dan perikanan.

    Hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

    Menurut penjelasan di laman resmi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), siklon tropis adalah badai kuat yang memiliki jangkauan cukup luas, dengan radius rata-rata sekitar 150–200 km.

    Fenomena ini terbentuk di lautan lepas yang memiliki suhu permukaan air hangat, biasanya di atas 26,5 °C. Di bagian pusatnya, angin berputar dengan kecepatan lebih dari 63 km/jam.

    Secara ilmiah, siklon tropis merupakan sistem tekanan rendah berskala sinoptik yang muncul di perairan hangat, disertai kumpulan awan konvektif.

    Kecepatan angin maksimumnya harus mencapai minimal 34 knot di lebih dari setengah area yang mengelilingi pusat badai dan bertahan setidaknya enam jam.

    Pada beberapa siklon tropis, terbentuk bagian tenang di tengah yang dikenal sebagai mata siklon. Area ini memiliki angin yang relatif lemah dan hampir tanpa awan. Ukuran mata siklon bervariasi, mulai dari 10 hingga 100 km.

    Mata ini dikelilingi oleh dinding mata zona berbentuk cincin dengan ketebalan mencapai sekitar 16 km yang menjadi lokasi angin terkuat dan hujan paling intens.

    Siklon tropis umumnya bertahan antara 3 hingga 18 hari. Karena sumber energi-nya berasal dari perairan hangat, fenomena ini akan perlahan melemah saat memasuki perairan yang lebih dingin atau saat bergerak ke daratan.

    Istilah untuk siklon tropis berbeda-beda tergantung wilayah pembentukannya. Jika terjadi di Samudra Pasifik Barat, dikenal sebagai typhoon atau topan. Di sekitar wilayah India dan Australia disebut cyclone, sedangkan di Samudra Atlantik lebih dikenal dengan nama hurricane.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Shutdown Gerus Ekonomi AS US Miliar, Menkeu Bessent Yakin Prospek 2026 Cerah

    Shutdown Gerus Ekonomi AS US$11 Miliar, Menkeu Bessent Yakin Prospek 2026 Cerah

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menyebut penutupan pemerintahan atau government shutdown selama 43 hari merugikan ekonomi senilai US$11 miliar. 

    Meskipun demikian, Pemerintah AS tetap optimistis prospek 2026 membaik berkat penurunan suku bunga dan pemotongan pajak.

    Bessent mengatakan dalam program Meet the Press NBC bahwa sejumlah sektor yang sensitif terhadap suku bunga, termasuk perumahan, memang memasuki fase resesi. Namun, dia tidak melihat risiko kontraksi bagi keseluruhan ekonomi AS.

    Dia menyalahkan sektor jasa—bukan tarif impor Presiden Donald Trump—sebagai penyebab utama inflasi, mengulang posisi lama pemerintahan Trump, serta menambahkan bahwa penurunan harga energi akan membantu meredam tekanan harga secara lebih luas.

    “Saya sangat, sangat optimistis untuk 2026. Kami telah menyiapkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inflasi rendah,” ujar Bessent, dikutip dari Reuters pada Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan harga energi turun pada Oktober, sementara penjualan rumah meningkat. Pemerintah, lanjutnya, terus bekerja keras menurunkan inflasi yang saat ini berada di kisaran 3% secara tahunan.

    Bessent menyebut inflasi di negara bagian yang dipimpin Partai Demokrat 0,5% lebih tinggi dibanding negara bagian yang dipimpin Partai Republik, yang menurutnya dipicu regulasi yang lebih ketat.

    Trump dalam beberapa pekan terakhir fokus pada isu keterjangkauan setelah Partai Demokrat menang dalam pemilu tingkat negara bagian dan lokal, serta tingkat persetujuannya turun ke 38%, level terendah sejak kembali menjabat, menurut jajak pendapat Reuters/Ipsos terbaru.

    Meski data terkini menunjukkan perlambatan aktivitas manufaktur akibat lemahnya permintaan imbas kenaikan harga karena tarif impor, Bessent tetap menampilkan nada optimistis. Survei konsumen University of Michigan pada Jumat juga mencatat meningkatnya frustrasi publik atas harga yang lebih tinggi.

    Sementara itu, Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS Kevin Hassett mengatakan kepada Fox News bahwa 2026 akan menjadi tahun yang positif, meskipun akan ada gangguan pada kuartal IV tahun ini akibat penutupan pemerintahan terpanjang dalam sejarah.

    Perkiraan pertumbuhan kuartal IV/2025 telah dipangkas setengahnya, kata Hassett, memproyeksikan pertumbuhan 1,5%—2%. Peningkatan lapangan kerja manufaktur diperkirakan akan mendukung skenario optimistis untuk 2026.

    Bessent mengatakan keputusan pekan lalu untuk memangkas tarif impor makanan seperti pisang dan kopi merupakan hasil perjanjian dagang yang dinegosiasikan berbulan-bulan.

    “Inflasi adalah angka komposit dan kami melihat semua komponennya. Kami berusaha menekan hal-hal yang bisa kami kendalikan,” ujarnya.

    Pada Rabu pekan lalu, Trump menandatangani undang-undang yang mengakhiri penutupan pemerintahan terlama dalam sejarah AS, memperpanjang pendanaan hingga 30 Januari 2026 dan membuka peluang terjadinya kebuntuan baru antara Demokrat dan Republik tahun depan.

    Bessent mengatakan Partai Republik harus segera menghapus mekanisme filibuster jika Demokrat kembali menutup pemerintahan, tuntutan yang juga disuarakan Trump. Namun, dia menghindari pertanyaan apakah dukungan suara untuk langkah tersebut sudah mencukupi.

    Menurut Bessent, perubahan kebijakan seperti batas pajak lembur, pemotongan pajak atas tip dan jaminan sosial untuk kelompok tertentu, serta pengurangan pajak atas pinjaman mobil akan meningkatkan pendapatan riil pekerja dan mengimbangi biaya hidup yang lebih tinggi.

    Wajib pajak, tambahnya, akan menerima pengembalian pajak federal dalam jumlah besar pada kuartal I/2026 seiring penyesuaian tarif pajak baru.

    Bessent juga mengatakan pemerintahan Trump akan mengumumkan kebijakan baru pekan ini untuk menurunkan biaya layanan kesehatan, meski belum memberikan rincian. Dia menambahkan bahwa gelombang perjanjian dagang yang sedang diselesaikan juga akan mendorong pembukaan pabrik baru di seluruh AS.

  • Sistem Baru Rujukan BPJS Kesehatan Awal 2026, Ngaruh ke Iuran Naik Nggak?

    Sistem Baru Rujukan BPJS Kesehatan Awal 2026, Ngaruh ke Iuran Naik Nggak?

    Jakarta

    Pemerintah tengah menyiapkan perubahan mekanisme rujukan BPJS Kesehatan yang wacananya diterapkan awal 2026. Hal yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah sistem baru tersebut berpengaruh kepada iuran BPJS Kesehatan.

    Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, menegaskan reformasi sistem rujukan hanya akan mempengaruhi pola pembayaran BPJS kepada fasilitas kesehatan, bukan iuran peserta.

    “Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat,” beber Irsan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

    Menurut Irsan, perubahan sistem rujukan, yang sedang diuji coba sejak Oktober, diproyeksikan akan meningkatkan biaya klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Berdasarkan data 2023 hingga Juni 2024, Kemenkes menghitung kenaikan pengeluaran BPJS berada di kisaran 0,64 persen hingga 1,69 persen.

    “Spending diperkirakan naik. Karena itu, untuk memastikan hitung-hitungannya tepat, kami lakukan pilot project terlebih dahulu,” kata Irsan.

    Meski begitu, ia memastikan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) tetap berada dalam batas aman, sehingga tidak ada konsekuensi bagi besaran iuran peserta

    “Angka di situ perhitungan kita Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya.”

    Selama ini, sistem rujukan BPJS berjalan secara berjenjang, dari rumah sakit kelas D, naik ke C, kemudian B, hingga A. Mekanisme tersebut sering dikeluhkan pasien karena waktu mendapatkan layanan spesifik menjadi lebih panjang akibat harus berpindah-pindah fasilitas.

    Melalui sistem baru, rujukan tidak lagi ditentukan oleh kelas rumah sakit, melainkan kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien. Dengan begitu, pasien bisa langsung dirujuk ke fasilitas yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati tahapan berjenjang.

    Kemenkes menilai pendekatan ini juga mengurangi antrean rujukan tidak perlu dan mempercepat penanganan pasien.

    “Rasionalisasi tarif yang kami lakukan juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit,” tambah Irsan.

    (naf/naf)