Produk: jaminan sosial

  • Cara Login JMO untuk Cek BSU 2025 – Page 3

    Cara Login JMO untuk Cek BSU 2025 – Page 3

    Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi solusi praktis bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU), aplikasi ini menawarkan berbagai fitur unggulan yang memudahkan pekerja dalam mengelola kepesertaan mereka. Lantas, apa saja fitur-fitur tersebut yang mungkin belum banyak diketahui?

    JMO dirancang untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas yang lebih baik bagi pekerja dalam mengelola dan memantau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dengan aplikasi ini, pekerja dapat mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan dengan lebih efisien dan efektif. Berikut adalah beberapa fitur unggulan aplikasi JMO selain pengecekan BSU yang perlu diketahui, seperti dikutip dari berbagai sumber, Selasa (10/6/2025).

    Dengan memanfaatkan fitur-fitur unggulan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan manfaat dari program jaminan sosial yang diikuti. Kemudahan akses informasi dan layanan yang ditawarkan JMO membantu pekerja untuk lebih proaktif dalam mengelola kepesertaan mereka.

    Salah satu fitur unggulan aplikasi JMO adalah kemudahan dalam pendaftaran peserta. Aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia, semuanya melalui data kependudukan. Proses pendaftaran menjadi lebih ringkas dan efisien.

    Melalui aplikasi JMO, calon peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar. Cukup dengan memasukkan data kependudukan yang valid, proses pendaftaran dapat diselesaikan dengan cepat. Hal ini tentu menghemat waktu dan tenaga.

    Kemudahan pendaftaran melalui aplikasi JMO ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja yang terdaftar, semakin besar pula perlindungan jaminan sosial yang dapat diberikan.

  • Buruh Usul Wacana Satgas PHK & Dewan Kesejahteraan Dikaji Ulang, Ada Apa?

    Buruh Usul Wacana Satgas PHK & Dewan Kesejahteraan Dikaji Ulang, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencananya untuk membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

    Presiden KSPN Ristadi menyampaikan, salah satu alasan KSPN meminta wacana tersebut dikaji ulang lantaran kehadiran Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan Kepala Negara terhadap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam mengatasi polemik ketenagakerjaan di Indonesia.

    “Secara tersirat, pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan mendelegitimasi sebagian fungsi-fungsi Kemnaker,” kata Ristadi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

    Alasan lainnya, yakni lembaga-lembaga yang ada seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, bahkan Komite Pengawas Ketenagakerjaan dinilai kurang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Padahal kata Ristadi, lembaga-lembaga ini berfungsi melakukan kajian-kajian aturan ketenagakerjaan seperti pengupahan, memberikan masukan kepada Presiden mengenai kebijakan ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan efektivitas kerja pegawai pengawas ketenagakerjaan.

    Selain itu, lanjut dia, juga ada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang bertugas mengawasi dan memberikan masukan perbaikan jaminan sosial.

    Pertimbangan lainnya, kata Ristadi yakni pemerintah yang tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, dengan membuat lembaga-lembaga baru, semangat pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran menjadi terganggu.

    “Pemerintah saat ini sedang berhemat anggaran besar-besaran, tentu dengan membuat lembaga-lembaga baru sekarang ini akan ‘mengganggu’ semangat penghematan anggaran tersebut,” tuturnya.

    Untuk itu, demi mewujudkan niat Kepala Negara dalam mengatasi maraknya PHK, KSPN mengusulkan agar pemerintah mengefektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

    Bila memungkinkan, Ristadi mengusulkan agar pemerintah memberikan fungsi dan tugas tambahan untuk mendukung niat Kepala Negara guna mengatasi kasus PHK di Tanah Air.

    Selain itu, dia mendesak pemerintah untuk meningkatkan kinerja Kemnaker dalam melaksanakan program-program yang menyangkut kemampuan calon pekerja, menyiapkan lapangan kerja, melindungi pekerja selama dan sesudah bekerja, hingga meningkatkan kinerja pegawai pengawas.

    “Kemudian lebih sering turun lapangan, kurangi diskusi-diskusi dan acara-acara seremonial yang tidak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan,” usulnya.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana membentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Namun hingga saat ini, baik Satgas PHK maupun Dewan Buruh tak kunjung terbentuk.

  • Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Ini Cara Cek Penerima BSU Rp600.000 Juni dan Juli 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan untuk dua periode Juni—Juli 2025. Adapun, BSU 2025 senilai Rp600.000 akan dibayarkan sekaligus pada Juni.

    Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,72 triliun untuk paket stimulus BSU yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum pekan kedua Juni 2025.

    Saat ini, Kemnaker tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Kemnaker menyampaikan bahwa syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (Permenaker 5/2025).

    Syarat Penerima BSU Rp600.000

    Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (8/6/2025), penerima BSU 2025 terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

    3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    4. Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara

    5. BSU 2025 diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan

    Cek Daftar Penerima BSU Rp600.000

    Penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan di situs resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan Berikut adalah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak:

    Situs Kemnaker

    1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id

    2. Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun. Nantinya, akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan

    Situs BPJS Ketenagakerjaan

    1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

    2. Pilih “Cek Status Calon Penerima BSU” pada layar.

    3. Gulir layar ke bawah hingga terlihat tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

    4.  Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, dan email terkini

    5. Klik tombol “Lanjutkan”

    6. Ikuti petunjuk hingga tahapan selesai

    Jika Anda bukan penerima BSU 2025, maka layar di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan akan memuat tulisan, “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”

  • Nafa Urbach: Petani Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nafa Urbach: Petani Berhak Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus anggota DPR Nafa Urbach menunjukkan komitmennya sebagai wakil rakyat dengan aktif membantu program pemerintah. Fokusnya adalah sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pedesaan, khususnya para petani dan buruh kasar.

    Nafa Urbach mengungkapkan, dirinya terjun langsung ke Desa Kaliangkrik dan Grabag untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam program jaminan sosial tersebut.

    “Di Desa Kaliangkrik dan Grabag, kami mengajak para petani untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Karena walaupun mereka bekerja di ladang, bukan berarti mereka tak berhak atas jaminan kerja!” ujar Nafa Urbach dikutip dari Instagram miliknya, Sabtu (7/6/2025).

    Nafa Urbach menegaskan, perlindungan kerja adalah hak semua warga negara, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Ia menyoroti kondisi ekonomi yang sedang lesu, namun tetap menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap rakyat kecil.

    “Negara harus hadir, apalagi saat lapangan kerja makin sulit. Namun, bukan berarti rakyat kecil harus dibiarkan tanpa perlindungan,” tambahnya.

    Ia juga menyoroti kesenjangan dalam akses bantuan sosial dan jaminan kerja yang selama ini dinilai hanya menguntungkan masyarakat perkotaan dan berpendidikan.

    “Perlindungan kerja bukan cuma milik mereka yang di kantor, tetapi juga mereka yang di sawah dan ladang,” tandasnya.

  • Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

    Link Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan dan Lainnya

    Daftar Isi

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja mulai Juni hingga Juli 2025.

    Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima, bisa mengeceknya secara online lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aplikasi Pospay.

    Bantuan ini menyasar buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Total bantuan yang akan diterima per orang sebesar Rp600.000, dicairkan dalam dua tahap.

    Pengecekkan penerima BSU 2025 melalui website resmi Kementerian Tenaga Kerja yakni bsu.kemnaker.go.id. Nominal pencairan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.

    Berikut cara cek penerima BSU 2025 melalui website resmi Kemnaker, lengkap dengan syarat dan kriteria yang berhak menerima bantuan.

    Apa itu Penerima BSU?

    Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan anggota kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

    Warga negara Indonesia yang dibuktikan kepemilikan NIK
    Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
    Maksimal gaji Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
    Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
    Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

    Cara Cek Penerima BSU Kemenaker 2025

    Bagi yang memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

    Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ atau langsung klik link ini
    Lakukan login bagi yang punya akun
    Daftar akun untuk yang belum ada akun
    Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan

    Terdapat tiga status pencairan yakni:

    Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
    Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
    Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening

    Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

    Adapun tata cara cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

    Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
    Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
    Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
    Klik “Lanjutkan”
    Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi
    Masukkan nomor rekening bank Himbara
    Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon

    Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

    Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut panduan untuk mengeceknya.

    Unduh Pospay di Google Play Store atau App Store
    Daftar akun diaplikasi
    Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau bukan

    Demikian cara cek penerima BSU 2025 melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu!

    (dem/dem)

  • Indonesia dukung penguatan kerja layak bagi pekerja digital dan pelaut

    Indonesia dukung penguatan kerja layak bagi pekerja digital dan pelaut

    Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi,

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan komitmen kuat terhadap penguatan kerja layak bagi pekerja digital serta perlindungan bagi pelaut, pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.

    “Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, dan perekonomian nasional secara luas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Indah mengatakan, Indonesia mendukung kelanjutan pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di sektor platform ekonomi digital, yang disampaikan dalam Sidang Komite Kerja Layak untuk Ekonomi Platform.

    Ia menjelaskan, konvensi ini akan menjadi pijakan penting untuk menjamin kondisi kerja layak bagi jutaan pekerja di sektor platform ekonomi digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital.

    “Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi,” ujar Indah.

    Lebih lanjut, ia menekankan pertumbuhan ekonomi digital harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial.

    Indah juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk memainkan peran sebagai fasilitator/jembatan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

    Dengan begitu, lanjutnya, pekerja digital akan memperoleh hak-hak dasar, perlindungan sosial, dan lingkungan kerja yang aman, serta bebas dari diskriminasi.

    “Prinsip decent work tidak boleh hilang dalam transformasi ekonomi digital. Negara hadir untuk memastikan setiap bentuk pekerjaan, termasuk yang berbasis platform digital, tetap menjunjung nilai-nilai keadilan sosial,” kata Indah.

    Di sisi lain, Indonesia juga mendukung peningkatan perlindungan bagi pelaut melalui amandemen kode Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC) 2006.

    Indonesia juga mendorong agar suara negara berkembang lebih diperhatikan dalam perumusan regulasi internasional ketenagakerjaan maritim, serta menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mengimplementasikan hasil amandemen secara efektif di tingkat nasional.

    “Sebagai negara pelabuhan, negara bendera, dan negara yang menempatkan tenaga pelaut, kami menilai bahwa amandemen ini akan meningkatkan perlindungan pelaut dari risiko kekerasan dan pelecehan, serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Fahrurozi.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Seknas Indonesia Maju kawal program Presiden sejahterakan rakyat

    Seknas Indonesia Maju kawal program Presiden sejahterakan rakyat

    Monisyah (kanan) berpose dengan Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA/HO-Seknas Jokowi

    Seknas Indonesia Maju kawal program Presiden sejahterakan rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Jumat, 06 Juni 2025 – 18:53 WIB

    Elshinta.com – Sejumlah sukarelawan pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam Seknas Indonesia Maju (SIM) menegaskan akan terus mendukung dan mengawal berbagai program Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk menyejahterakan rakyat.

    Pasalnya, kata Ketua Umum SIM Monisyah, berbagai kebijakan yang dijalankan Prabowo sudah sesuai jalur alias on the track.

    “Terbukti dari hasil jajak pendapat, mayoritas rakyat mengaku puas dengan kinerja Presiden Prabowo bersama Kabinet Indonesia Maju,” ucap Monisyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

    Maka dari itu, dia meyakini Presiden Prabowo akan terus berjuang agar rakyat Indonesia bisa sejahtera, melalui berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), jaminan sosial, dan lainnya, sehingga seluruh pihak bisa mendukungnya bersama-sama.

    Selain program menyejahterakan rakyat, Monisyah turut mendukung berbagai program Presiden dalam peningkatan sumber daya dan akhlak bangsa, kemandirian pangan dan energi, serta pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang dibarengi penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

    Monisyah mengajak seluruh masyarakat juga bisa memiliki harapan besar bahwa melalui berbagai program, Pemerintah hingga swasta akan selalu memperhatikan kesejahteraan rakyat.

    Di sisi lain pada momen Iduladha 1446 Hijriah, Presiden Prabowo pun telah menyerahkan 985 ekor sapi yang telah disalurkan ke masjid-masjid di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sebagai bagian dari cara menyejahterakan rakyat.

    Sebanyak 985 ekor sapi kurban yang dibeli Presiden Prabowo memiliki bobot sekitar 800 kilogram hingga 1,3 ton. Beberapa jenis sapi yang disalurkan untuk kurban, di antaranya simmental, limousine, peranakan ongole, brahman, angus, dan sapi bali.

    Sebelum disalurkan, seluruh sapi kurban telah lolos pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak sebagai hewan kurban.

    Tidak hanya Pemerintah, upaya memperkuat solidaritas sosial juga dilakukan oleh Seknas Indonesia Maju pada Iduladha 1446 Hijriah, yakni dengan melakukan penyembelihan hewan kurban, yang selanjutnya dibagikan kepada pengurus dan masyarakat sekitar.

    Wakil Ketua Umum SIM Teddy Wijaya menuturkan bahwa salah satu makna mendalam dari Iduladha, yaitu tentang pentingnya solidaritas sosial, selain sebagai bentuk Ibadah.

    Disebutkan bahwa berbagi dengan sesama juga merupakan pengamalan dari nilai-nilai Pancasila, baik sila ke-2 maupun ke-5.

    Untuk itu, setiap individu muslim yang sudah sukses dan mampu secara ekonomi harus mau berkurban untuk bisa membahagiakan saudaranya, terutama mereka yang kurang beruntung.

    Khususnya para pejabat, pengusaha, dan konglomerat, dia berpendapat Iduladha memiliki pesan yang sangat kuat bahwa jabatan dan kekayaan yang dimilikinya menjadi amanah serta tanggung jawab sosial untuk menyejahterakan bangsa.

    Sumber : Antara

  • Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) yang ditujukan kepada pekerja/buruh dengan upah Rp3,5 juta per bulan. Lantas kapan BSU 2025 disalurkan?

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum minggu kedua Juni 2025.

    “Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Mengingat, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

    Syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

    Dia menuturkan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran.

    “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya. 

    Selain BSU, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah turut menyiapkan sejumlah paket stimulus yang ditujukan kepada sejumlah segmen masyarakat, seperti diskon tiket dan tarif tol pada periode Juni-Juli 2025.

    “Jadi bentuknya tidak hanya BSU, ada sekian banyak yang kita berharap itu menyasar sekian banyak segmen,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025. 

    Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global. 

    “Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program tersebut.

    Sejalan dengan hal itu, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker No.5/2025 yang mengatur syarat penerima BSU.

    Syarat yang harus dipenuhi yakni:

    Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
    Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan
    Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan

    Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.

    Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

  • 21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan belum mampu menanggung pembiayaan semua penyakit. Setidaknya ada 21 kriteria penyakit dan layanan yang belum bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

    Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.

    Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut manfaat kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

    Penyakit atau layanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganPelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan mendesak.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.Perawatan untuk tujuan estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik.Penyakit infertilitas atau mandul.Perawatan gigi, seperti memasang behel atau ortodonsi.Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.Perbekalan kesehatan rumah tangga.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (kna/kna)

  • Perselisihan Buruh dan Perusahaan Meningkat di Kabupaten Pasuruan

    Perselisihan Buruh dan Perusahaan Meningkat di Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan signifikan sepanjang awal tahun 2025. Hingga akhir Mei, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menerima 24 laporan sengketa antara pekerja dan perusahaan.

    Sebanyak 14 dari total kasus tersebut berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara 10 kasus lainnya menyangkut hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Sejumlah kawasan industri besar menjadi lokasi dominan terjadinya konflik, termasuk Purwosari, Sukorejo, Pandaan, Gempol, Beji, dan PIER Rembang. Perusahaan-perusahaan di lokasi tersebut tercatat beberapa kali bersengketa dengan pekerjanya.

    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menyebut tingginya angka perselisihan merupakan konsekuensi dari status Pasuruan sebagai kawasan industri. “Wajar sebagai daerah industri banyak perkara perselisihan hubungan industrial,” kata Imam Ghozali.

    Menurutnya, langkah penyelesaian selalu dimulai dari mediasi sebagai upaya damai antara dua belah pihak. Disnaker juga menerapkan mekanisme tripartit bila konflik cukup kompleks dan memerlukan campur tangan semua pihak.

    “Tiap perkara kami tangani dengan mediasi lebih dulu, di mana pihak ketiga menjadi penengah atau fasilitator,” ujar pria yang akrab disapa Ali tersebut. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tanpa harus naik ke jalur hukum.

    Namun, tidak semua mediasi berhasil menyelesaikan masalah. Dari 24 kasus yang masuk, baru 11 kasus yang berhasil diselesaikan dengan perjanjian bersama antara pihak pekerja dan perusahaan.

    Tiga perkara lain terpaksa harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena tidak menemui titik temu. Sedangkan sisanya, sebanyak 10 kasus, masih dalam proses penanganan mediasi di Disnaker.

    Ali menambahkan bahwa pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban masing-masing. “Harapan kami, semua pihak memahami regulasi agar konflik bisa diminimalisir,” tandasnya.

    Disnaker Kabupaten Pasuruan pun berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan secara adil dan cepat. Mereka juga membuka layanan konsultasi bagi karyawan yang merasa dirugikan namun belum melaporkan kasusnya secara resmi. (ada/but)