Produk: jaminan sosial

  • Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jawaban Kemnaker

    Kapan BSU 2025 Cair? Ini Jawaban Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) segera cair dalam waktu dekat. Oleh karena itu, para pekerja yang menjadi penerima bantuan diimbau untuk bersabar menunggu pencairan.

    “Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga usai acara diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

    Sunardi mengatakan, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena masih berlangsungnya proses pemadanan dan validasi data pada beberapa waktu lalu. Namun, seluruh proses tersebut kini sudah selesai dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

    Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300.000 per bulan per penerima. BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600.000 per penerima.

    Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker. Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    “Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, ini datanya melalui Kemendikdasmen. Jadi nanti kita (Kemnkaer) khusus yang dari pekerjanya saja, yang di luar guru honorer dan PAUD,” kata Sunardi.

    Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

    BSU merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian selama Juni hingga Juli 2025. Adapun anggaran yang digelontorkan untuk penyaluran BSU mencapai Rp10,72 triliun.

  • Prabowo Ingin Tiru Model Perumahan Singapura, Ini Kata Bos Pengembang

    Prabowo Ingin Tiru Model Perumahan Singapura, Ini Kata Bos Pengembang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar Indonesia mencontoh Singapura dalam menerapkan kebijakan penyediaan rumah. Kalangan pengembang menilai konsep perumahan di Singapura sudah matang, diantaranya tegas menerapkan sistem hak guna bangunan (HGB).

    “Singapura bangun high rise building dengan masa sewa 90 tahun lebih, setelah itu rumah atau apartemennya diambil, dibayar negara, kemudian diratakan dengan tanah,” kata Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indeasetiawa di diskusi media, Jumat (20/6/2025).

    Apartemen tersebut diratakan dengan tanah karena pertimbangan keamanan, dimana Gedung yang sudah berusia puluhan tahun sudah tidak lagi aman untuk ditempati. Namun, pemerintah membayar uang kepada setiap penghuni apartemen tersebut.

    “Apakah pemerintah (Indonesia) siap melakukan itu? dan kalau mencontoh Singapura, mereka ada tipe paling kecil, biasanya itu untuk migran seperti Bangladesh,” sebut Deddy.

    Bedanya, Singapura juga memiliki program perumahan bernama Central Provident Fund (CPF). Program ini adalah skema tabungan jaminan sosial yang dananya berasal dari pemberi kerja dan pekerja serta bersifat wajib. Pemerintah juga membantu menambah tabungan CPF bagi pekerja berpenghasilan rendah melalui skema seperti Workfare dan menambah MediSave untuk warga lanjut usia.

    Selain itu, hunian vertical di Singapura juga memiliki system transportasi yang matang, sehingga keberadaan apartemen ini mendapat minat tinggi dari masyarakat.

    “Kemudian sistem transportasi udah stabil, mau kemana-mana bisa dengan MRT, transportasi lainnya bisa, jadi itu sangat mendukung,” ujar Deddy.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengakui telah mencontoh sejumlah program pemerintah Singapura. Salah satunya perumahan murah untuk rakyat juga pendirian lembaga investasi Temasek.

    “Saya kira Singapura memiliki berbagai kebijakan yang sukses. Pertama, perumahan murah untuk seluruh warga Singapura. Program rumah murah ini telah diinisiasi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo. Dan saat ini akan kita kebut,” kata Prabowo, saat memberikan keterangan pers bersama, di Singapura, Senin (16/6/2025).

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Koperasi sebagai katalis kesejahteraan sosial

    Koperasi sebagai katalis kesejahteraan sosial

    Jakarta (ANTARA) – Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintahan Presiden Prabowo masih mempercayakan gerakan koperasi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, utamanya di perdesaan.

    Pengalaman di masa lalu telah memberikan kita pelajaran, meski tidak semua program top-down akan mencatatkan kisah sukses. Koperasi sebagai peta jalan menuju kesejahteraan rakyat adalah keniscayaan.

    Merujuk UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 4 tentang perkoperasian, koperasi memiliki banyak fungsi dan peran, di antaranya berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, serta membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

    Oleh karena itu, koperasi berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya mengurangi angka pengangguran. Koperasi berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

    Melalui koperasi, masyarakat Indonesia dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih mudah.

    Koperasi juga memberikan pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan yang membantu anggotanya untuk lebih mandiri secara keuangan.

    Gagasan Bung Hatta

    Konsep koperasi di tanah air tidak bisa dilepaskan dari figur Bung Hatta. Bung Hatta sendiri mempelajari ilmu koperasi di Skandinavia.

    Saat sedang menempuh pendidikan di sekolah ekonomi di Rotterdam, Belanda. Pada 1925 beliau mengunjungi Denmark dan Swedia, untuk belajar tentang koperasi.

    Menurutnya, koperasi cocok diterapkan di negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat.

    Dalam berbagai kesempatan, Bung Hatta menekankan pentingnya koperasi sebagai instrumen untuk mencapai kemandirian ekonomi.

    Koperasi, menurut Bung Hatta, adalah bentuk ekonomi yang sesuai dengan budaya gotong royong Indonesia, di mana kesejahteraan bersama menjadi tujuan utama, bukan keuntungan pribadi.

    Prinsip keadilan sosial dalam paham kerakyatan Bung Hatta mengacu pada distribusi sumber daya dan kekayaan yang adil di antara seluruh rakyat.

    Negara-negara di kawasan Skandinavia adalah contoh klasik negara yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan), sistem ini menekankan peran proaktif pemerintah dalam menyediakan perlindungan sosial dan layanan pokok bagi warganya.

    Dengan menyediakan akses yang lebih merata terhadap kesehatan, pendidikan, perumahan, dan perlindungan sosial, welfare state bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi ketidaksetaraan dalam masyarakat.

    Negara kesejahteraan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) untuk mengalokasikan sebagian dana publik, demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya.

    Negara berbasis kesejahteraan ditujukan untuk menyediakan pelayanan-pelayanan sosial bagi seluruh penduduknya, sebaik dan sedapat mungkin.

    Negara kesejahteraan berupaya untuk mengintegrasikan sistem sumber dan menyelenggarakan jaringan pelayanan yang dapat memelihara dan meningkatkan kesejahteraan warga negara secara adil dan berkelanjutan.

    Negara kesejahteraan adalah adanya suatu negara, dimana pemerintahan negara dianggap bertanggungjawab untuk menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya.

    Oleh karena itu, negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang dibanyak negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial, maupun jaring pengaman sosial (social safety nets).

    Secara umum sejahtera diartikan sebagai keadaan “aman, sentosa, dan makmur”. Sehingga arti kesejahteraan meliputi kemanan, keselamatan dan kemakmuran. Adapun istilah rakyat (sosial) dalam arti sempit berkait dengan sektor pembangunan sosial atau pembangunan kesejahteraan rakyat, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan warga.

    Terutama yang dikategorikan sebagai kelompok yang tidak beruntung dan kelompok rentan (kelompok yang berpotensi untuk menjadi miskin).

    Dalam hal kebijakan pembangunan kesejahteraan rakyat pada umumnya menyangkut program-program atau pelayanan-pelayanan sosial untuk mengatasi masalah-masalah sosial seperti, kemiskinan dan keterlantaran.

    Rumusan kebijakan publik yang berkait dengan kesejahteraan rakyat, dapat diartikan sebagai suatu sistem kebijakan pemerintah yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dirancang untuk membantu dan mendorong individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat agar dapat mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang maksimal.

    Oleh karena itu, dalam konteks ini diperlukan peran dan fungsi Negara/ state (sebagai analog lembaga legal-formal yang dipercaya oleh rakyat untuk mengelola potensi ekonomi) yang menghasilkan dan membagikan kembali hak-hak rakyatnya untuk kesejahteraan rakyat.

    Jika hal ini dapat dilakukan, maka kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat merefleksikan bahwa Negara atau pemerintahan, telah melaksanakan azas pemerintahan yang demokratis, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk (kesejahteraan) rakyat.

    Sinergi dengan BUMDes

    Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menafikan eksistensi BUMDes, sehingga idealnya ada sinergi. Berdasarkan fakta di lapangan, sejumlah BUMDes telah memiliki pendapatan hingga miliaran rupiah.

    Merujuk laman bumdes.kemendesa.go.id, jumlah BUMDes yang telah berbadan hukum mencapai 24.030 unit, 1.166 mendaftar badan hukum, dan 25.765 terverifikasi nama.

    Sebanyak 45,233 yang aktif menjalankan usaha telah membuka lapangan pekerjaan bagi 20.369.834 orang, dengan omzet Rp4,6 triliun.

    Selain itu, BUMDes juga berkontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli desa sebagai salah satu sumber pendapatan APBDesa sebesar Rp 1,1 triliun pada 2017-2021.

    Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

    Akan tetapi tidak sedikit tentangan dan hambatan yang dialami pergerakan koperasi ini.

    Kondisi empiris mengungkapkan bahwa banyak sekali koperasi yang ada di Indonesia, tidak dapat mensejahterakan anggotanya, bahkan banyak yang mengalami kegagalan seiring dengan waktu sehingga bubar dengan sendirinya akibat berbagai faktor.

    Kondisi organisasi koperasi yang kuat akan mendorong juga penguatan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), namun jika koperasi tidak sehat maka menjadi suatu kesia-sian UMKM bergabung dalam wadah ini.

    Hadirnya koperasi juga diharapkan dapat meningkatkan rasa solidaritas antar anggota. Hal ini disebabkan koperasi didirikan atas dasar prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga para anggota dapat saling mendukung dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan bersama.

    Dengan membangun koperasi yang sehat, masyarakat dapat lebih mandiri dalam meningkatkan ekonomi mereka.

    Dukungan untuk membangkitkan koperasi harus terus diperkuat agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.

    Keberadaan mereka sebagai anggota tentu mendorong terciptanya demokrasi politik yang kondusif.

    Mereka sebagai anggota memiliki hak yang sama untuk memberikan pendapat dalam upaya kemajuan usaha koperasi.

    Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam rapat anggota berhak menentukan kebijakan yang akan ditempuh.

    Demokrasi politik yang berorientasi pada kepentingan bersama dinilai mampu menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan bersama pula.

    Sehingga dapat menciptakan langkah-langkah strategis dalam mencapai kesejahteraan bersama. Nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan pada koperasi akan hidup dalam setiap pengambilan keputusan dalam rapat anggota.

    Dalam perjalanannya tentu saja ada koperasi yang bermasalah. Sebagaimana kritik yang pernah disampaikan Bung Hatta sendiri, berdasarkan pengamatan beliau di lapangan.

    Bung Hatta melihat, masih banyak koperasi yang hanya mengejar keuntungan semata. Misal menaikkan harga barang seenaknya, atau melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang tidak membeli di koperasi dengan menyebutnya “tidak setia kawan”.

    Padahal menurutnya tujuan koperasi bukan itu. Sebagaimana prinsipnya, koperasi harus bersifat sukarela.

    “Koperasi menyusun tenaga yang lemah yang tersebar itu menjadi suatu organisasi yang kuat. Kekuatan koperasi terletak pada persekutuannya yang berdasarkan tolong-menolong serta tanggung jawab bersama.

    Tidak hanya itu, Bung Hatta juga menemukan ada koperasi yang melakukan persekutuan tidak adil, dengan hanya menjual barang koperasi kepada anggotanya saja.

    Menurut Bung Hatta, bentuk koperasi demikian tidak menunjukkan persekutuan ekonomi dan sosial yang bijak bagi seluruh masyarakat. Juga tidak mendidik perasaan sosial.

    “Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Keuntungan memang diperlukan untuk perkembangan koperasi lebih lanjut, namun untuk mencapai keuntungan tidak perlu mengorbankan tujuan yang utama,” terang Bung Hatta.

    *) Penulis adalah Dosen UCIC, Cirebon.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • UNJ tingkatkan literasi nelayan soal asuransi dan tata kelola keuangan

    UNJ tingkatkan literasi nelayan soal asuransi dan tata kelola keuangan

    Jakarta (ANTARA) –

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berupaya meningkatkan literasi nelayan di Kabupaten Indramayu soal asuransi dan perlindungan sosial bagi nelayan saat mencari penghidupan saat melaut melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

    “Banyak nelayan kita bekerja tanpa perlindungan apa pun, melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) negara hadir menjamin keselamatan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka,” kata Ketua Tim Pengabdian Masyarakat UNJ Hanif Afif Naufal di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai edukasi seperti ini sangat dibutuhkan, terlebih di wilayah pesisir seperti Kabupaten Indramayu sebagai sentra perikanan tangkap terbesar di Jawa Barat.

    Kabupaten Indramayu menjadi lokasi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Wilayah Binaan Fakultas yang bertajuk “Perlindungan Bagi Nelayan melalui Program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)” dan “Pelatihan dan Edukasi Manajemen Keuangan Keluarga bagi Masyarakat Nelayan”.

    Hanif menjelaskan kegiatan ini menyasar peningkatan literasi asuransi nelayan dan pemahaman terhadap berbagai program fasilitasi dari pemerintah pusat dan daerah.

    Menurut dia, jaminan sosial bagi nelayan tidak hanya soal perlindungan dari risiko kerja, tetapi juga sebagai bentuk legitimasi profesi nelayan sebagai pilar ekonomi daerah.

    Program BPAN sendiri, kata dia, merupakan bentuk intervensi strategis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang didukung penuh oleh pemerintah daerah.

    Selain itu, strategi perlindungan nelayan mencakup penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan, jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan.

    Kemudian, juga penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas, hingga fasilitasi bantuan hukum.

    Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, kata dia, tercatat pada tahun 2024 telah difasilitasi program asuransi nelayan mandiri, penyaluran 99.500 paket bantuan perbekalan melaut di 97 lokasi. Serta diversifikasi usaha nelayan yang melibatkan 2.335 orang di 22 kabupaten.

    Ia mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan komitmen FEB UNJ dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pengabdian berkelanjutan. Khususnya, pada aspek pengabdian kepada masyarakat yang berbasis riset dan berorientasi pada pemecahan masalah nyata di lapangan.

    “FEB UNJ berharap kegiatan ini bisa menjadi pemicu replikasi program serupa di berbagai daerah pesisir lainnya di Indonesia dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” kata Hanif.

    Sementara itu, tim pengabdian masyarakat Lathiefah Rabbaniyah memberikan pelatihan praktis mengenai pengelolaan keuangan keluarga, termasuk cara mencatat pemasukan dan pengeluaran harian, menyusun anggaran rumah tangga, serta pentingnya menabung dan berinvestasi dalam skala kecil.

    “Pengelolaan keuangan yang baik menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga nelayan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan harian,” ucapnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemnaker sebut bantuan subsidi upah segera cair

    Kemnaker sebut bantuan subsidi upah segera cair

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu per bulan untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan segera dicairkan.

    Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani ditemui usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis menyatakan saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.

    “Sesegera mungkin pastinya,” ujar dia.

    Estiarty menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.

    “Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga,” katanya lagi.

    Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

    Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

    Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

    Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

    Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah bisa sesuai target pemerintah.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Duh! Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 7.038 Triliun, BI: Tetap Sehat

    Duh! Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 7.038 Triliun, BI: Tetap Sehat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengklaim Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2025 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada April 2025 tercatat sebesar 431,5 miliar dolar AS, atau tumbuh 8,2% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2025 sebesar 6,4% (yoy).

    Perkembangan posisi ULN April 2025 tersebut bersumber dari sektor publik. Kenaikan posisi ULN juga dipengaruhi oleh faktor pelemahan mata uang dolar AS terhadap mayoritas mata uang global.

    “ULN pemerintah tetap terjaga. Posisi ULN pemerintah pada April 2025 sebesar 208,8 miliar dolar AS, atau tumbuh sebesar 10,4% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan 7,6% (yoy) pada Maret 2025. Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh penarikan pinjaman dan peningkatan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik, seiring dengan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang tinggi,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

    Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan mengelola ULN secara hati-hati, terukur, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas pemerintah. Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN.

    Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (22,3% dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (18,7%); Jasa Pendidikan (16,4%); Konstruksi (12,0%); serta Transportasi dan Pergudangan (8,7%).

  • Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Menteri Maman Minta BPJS Percepat Proses Klaim saat Driver Grab Kecelakaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar proses klaim jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat, terutama saat pengemudi ojek online (ojol) mengalami kecelakaan.

    Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan driver ojol yang mengalami kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan, termasuk proses klaim yang cepat dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Apabila ada klaim-klaim asuransi seperti itu, mohon cepat [dari BPJS Ketenagakerjaan]. Karena kalau orang ada tabrakan hari ini kan nggak bisa diproses 2-3 hari lagi, keburu macam-macam sakitnya,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Dia kembali menekankan agar BPJS Ketenagakerjaan berperan aktif saat kecelakaan yang menimpa driver ojol. Permintaan ini juga ditujukan kepada aplikator Grab—Gojek Cs.

    “Pesan dan penekanan kami dari Kementerian UMKM juga kepada aplikator bahwa pada saat ada [kecelakaan kerja] klaim-klaim asuransi seperti itu, agar cepat,” tuturnya.

    Pasalnya, Maman mengungkap bahwa salah satu aspirasi dari para driver ojol adalah isu perlindungan sosial yang meliputi jaminan asuransi kecelakaan, baik minor maupun mayor, serta jaminan kematian.

    “Dan dengan hadirnya BPJS, ini kita semakin menegaskan bahwa pemerintah hadir berkolaborasi dengan aplikator untuk bisa memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada saudara-saudara kita, para driver,” tuturnya.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan driver ojol harus menyisihkan penghasilan untuk membayar iuran senilai Rp16.800 setiap bulan untuk menjadi peserta BPJamsostek. 

    Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa skema kepada para driver ojol, yakni perlindungan melalui pendaftaran mandiri hingga kerja sama dengan aplikator Grab—Gojek Cs.

    Dia menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan untuk driver ojol, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” tuturnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari driver ojol tidak bekerja.

    Lebih lanjut, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan cacat otak juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta dari BPJamsostek. Sementara itu, driver ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta.

    Di samping mendapatkan santunan meninggal dunia senilai Rp48 juta, driver ojol yang memiliki ahli waris juga mendapatkan beasiswa sampai ke tingkat perguruan tinggi.

    Adapun, jaminan sosial yang diterima driver ojol lainnya adalah jika yang bersangkutan meninggal dunia saat sedang tidak bekerja, nantinya BPJS Ketenagakerjaan tetap akan memberikan perlindungan senilai Rp42 juta.

    “Apabila ternyata di waktu libur, ternyata sakit, sakit yang bukan karena kerja, meninggal dunia, tetap diberikan perlindungan Rp42 juta. Nah itu jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol,“ tandasnya.

  • Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Grab Blak-blakan Sebut 50% Drivernya Korban PHK

    Bisnis.com, JAKARTA — Platform ride-hailing Grab Indonesia menyatakan sebanyak 50% pengemudi ojek online (ojol) merupakan korban dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan Grab hadir sebagai bantalan sosial alternatif di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi, termasuk gelombang PHK yang terjadi di Indonesia.

    “Kalau dari survei kami, 50% dari driver kami itu adalah korban PHK dan tidak punya penghasilan. Kemudian setelah mereka bergabung dengan Grab, penghasilan mereka menjadi dua kali lipat,” kata Neneng dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    Adapun, Neneng menuturkan Grab Indonesia telah membuka 4,6 juta lapangan pekerjaan berasal dari UMKM sejak 2018 hingga sekarang. Angka ini tidak termasuk driver ojol.

    Di samping itu, Neneng menuturkan bahwa Grab juga berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan kerja, sehingga pada kesempatan ini kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan saat ini pihaknya akan menyasar pekerja di sektor informal, terutama ojol dengan menetapkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

    Hal ini mengingat BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu badan yang memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja di sektor formal dan informal.

    Pramudya menuturkan BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk driver ojol.

    “Kalau dia kecelakaan kerja, kalau dia membutuhkan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan peserta sampai yang dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali,” jelasnya.

    Selain itu, pada saat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

    Per Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada sekitar 39 juta peserta aktif. Adapun, sekitar 320.000 driver ojol telah tergabung ke dalam program jaminan sosial.

    Dia memperkirakan akan semakin banyak driver ojol bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Karena beberapa mitra-mitra, stakeholder, terutama pemerintah-pemerintah daerah, sangat antusias untuk memberikan perlindungan kepada kelompok ojek online untuk mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” tandasnya.

  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial di Lereng Argopuro

    Bondowoso (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso menggelar kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Bukor, Kecamatan Wringin, Selasa (17/6/2025). Desa yang terletak di lereng Gunung Argopuro itu menjadi salah satu titik pelaksanaan kegiatan, yang merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

    Kepala Desa Bukor, Mathari, mengapresiasi kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang menyosialisasikan langsung manfaat program perlindungan sosial kepada warga desa.

    “Kami beruntung dan berterimakasih atas hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di desa kami. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat kami lebih paham pentingnya jaminan sosial,” ungkapnya.

    Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari program perluasan perlindungan ketenagakerjaan bagi kelompok rentan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso.

    Pada Jumat (13/6/2025) lalu, Pemkab Bondowoso resmi mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk membayarkan premi asuransi ketenagakerjaan bagi 8.445 buruh tani tembakau melalui DBHCHT 2025, dan 5.848 guru ngaji melalui APBD.

    “Khusus untuk 8.445 buruh tani yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu anggarannya dari DBHCHT,” terang Kepala DPMPTSP Naker Bondowoso, Nunung Setyaningsih.

    Namun demikian, ia mengakui bahwa belum semua buruh tani di Bondowoso mendapatkan perlindungan karena keterbatasan anggaran tahun 2025. Ia berharap tambahan pagu anggaran di masa mendatang dapat memperluas cakupan kepesertaan.

    “Cover jaminan sosial itu berlaku dari April 2025 hingga 17 Januari 2026 nanti. Seandainya nanti ada tambahan pagu anggaran, Insya Allah akan bertambah cakupan peserta yang akan didaftarkan ke BPJS,” jelas Nunung.

    Dalam sesi dialog interaktif, seorang warga bernama Subakri mengajukan pertanyaan yang memancing gelak tawa peserta sosialisasi. Ia menanyakan apakah santunan BPJS bisa diklaim jika dirinya meninggal akibat angin duduk atau kecelakaan saat memancing.

    “Misalnya saya sudah terdaftar di BPJS, terus saya meninggal terkena angin duduk apakah bisa klaim santunan itu? Terus saya kan punya hobi mancing, kemudian kecelakaan saat mancing apakah juga bisa di-klaim-kan?” tanyanya.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bondowoso, Bayu Wibowo, menjawab pertanyaan itu dengan penjelasan yang lugas. Ia menekankan bahwa manfaat perlindungan BPJS hanya mencakup risiko yang berkaitan langsung dengan profesi atau aktivitas kerja peserta.

    “Jadi kalau misalnya hobi mancing dan terjadi kecelakaan lalu meninggal dunia, itu tidak bisa klaim, pak,” ujar Bayu.

    Namun berbeda halnya jika seseorang mengikuti lomba mancing atau lomba lainnya yang biaya pendaftarannya mencakup premi BPJS.

    “Jika dalam pelaksanaan itu terjadi suatu kecelakaan, maka perlindungan sosial bisa di-klaim-kan,” tegasnya. [awi/beq]

  • BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan badan usaha di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, digelar acara Gathering Badan Usaha bertema ‘Kepatuhan Badan Usaha sebagai Pilar Jaminan Sosial yang Berkelanjutan’ di salah satu hotel di Mojokerto.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pimpinan atau perwakilan dari 200 badan usaha besar di tiga wilayah tersebut.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menyampaikan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang adil dan berkelanjutan. “Pemberian sertifikat penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi badan usaha lain,” ungkapnya, Senin (16/06/2025).

    Tujuannya agar terus meningkatkan kepatuhan dan partisipasinya dalam program JKN. Karena di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan peringkat kedua tertinggi pada kontribusi peserta aktif di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

    Sertifikat penghargaan diberikan kepada badan usaha yang telah diperiksa selama tiga tahun berturut-turut dengan hasil patuh. Kriteria yang dinilai meliputi pendaftaran dan pelaporan gaji seluruh pekerja, kepatuhan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum jatuh tempo selama enam bulan berturut-turut, serta penggunaan aplikasi Edabu untuk pemutakhiran data.

    “Kami memberikan sertifikat penghargaan kepada Badan Usaha di Kota Mojokerto yaitu CV. Bumi Indo, CV. Tirto Agung Motor dan PT. Intidragon Suryatama. Di Kabupaten Mojokerto yaitu PT. Indomarco Prismatama Cabang Jombang, PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, dan PT. Phalosari Unggul Jaya. Sementara di Kabupaten Jombang yaitu PT. Aice Ice Cream Jatim Industry, PT. Charoend Pokphand Indonesia, dan PT. Surabaya Autocomp Indonesia,” terangnya.

    Selain apresiasi, Elke juga meluruskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat, seperti anggapan adanya pembatasan waktu rawat inap BPJS. Dalam kesempatan ini, Elke turut memperkenalkan inovasi dan transformasi layanan JKN yang kini semakin digital, seperti kartu digital JKN berbasis NIK, antrean online, serta layanan Telehealth.

    “Kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan peserta semakin yakin akan perlindungan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan transparan, agar peserta JKN mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal tanpa diskriminasi,” tambahnya. [tin/ian]