Produk: jaminan sosial

  • Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan PDIP 2025–2030, Banyak Wajah Lama

    Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan PDIP 2025–2030, Banyak Wajah Lama

    Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan PDIP 2025–2030, Banyak Wajah Lama
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com
    – PDIP secara resmi mengumumkan struktur
    Dewan Pimpinan Pusat
    (DPP) periode 2025–2030 dalam
    Kongres ke-6
    di Bali, Sabtu (2/8/2025).
    Ketua Umum PDIP
    Megawati Soekarnoputri
    kembali memimpin langsung pembacaan dan pelantikan 37 nama yang mengisi kepengurusan di tingkat pusat.
    “Kalau untuk kepengurusan yang tadi sudah diumumkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri ini sih wajah lama masih banyak,” ujar Komarudin Watubun, Ketua Steering Committee Kongres
    PDI-P
    , dalam konferensi pers, Sabtu petang.
    Meski begitu, lanjut Komarudin, tetap terdapat sejumlah nama baru yang masuk dalam kepengurusan periode saat ini.
    Namun, posisi Sekretaris Jenderal PDI-P untuk periode ini belum ditetapkan. Menurut Komarudin, Megawati untuk sementara waktu merangkap jabatan tersebut.
    Dia pun menyatakan bahwa keputusan soal kapan sosok Sekjen akan ditunjuk, sepenuhnya berada di tangan Megawati.
    “Sekretaris Jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ucapnya.
    Dia pun meyakini bahwa Megawati memiliki pertimbangan tersendiri yang bertujuan demi kepentingan partai.
    “Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” pungkas Komarudin.
    Berikut daftar lengkap struktur pengurus DPP PDI-P 2025–2030:
    Ketua Umum:
    Megawati Soekarnoputri
    Ketua-ketua DPP
    :
    1. Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun
    2. Bidang Sumber Daya – Said Abdulla
    3. Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah
    4. Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto
    5. Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat
    6. Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus
    7. Bidang Politik – Puan Maharani
    8. Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo
    9. Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly
    10. BidangPerekonomian – Basuki Tjahaja Purnama
    11. Bidang Kebudayaan – Rano Karno
    12. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno
    13. Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas
    14. Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini
    15. Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto
    16. Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning
    17. Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris
    18. Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati
    19. Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo
    20. Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani
    21. Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti
    22. Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi
    23. Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo
    24. Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati
    25. Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri
    26. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga
    27. Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy
    28. Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira
     
    Sekretariat dan Bendahara:
    Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri
    Wakil Sekjen Bidang Internal – Dolfie O.F.P.
    Wakil Sekjen Bidang Pemerintahan – Utut Adianto
    Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu
    Wakil Sekjen Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu
    Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo
    Bendahara Umum – Olly Dondokambey
    Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
    Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Tetapkan Struktur Pengurus PDIP 2025-2030, Posisi Sekjen Masih Kosong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Megawati Tetapkan Struktur Pengurus PDIP 2025-2030, Posisi Sekjen Masih Kosong Nasional 2 Agustus 2025

    Megawati Tetapkan Struktur Pengurus PDIP 2025-2030, Posisi Sekjen Masih Kosong
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    resmi mengumumkan dan melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P untuk periode 2025–2030 dalam
    Kongres VI PDI-P
    yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).
    Megawati menempatkan 37 nama untuk menduduki berbagai bidang strategis partai.
    Namun, posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) belum secara definitif diisi. Megawati masih merangkap jabatan tersebut untuk sementara waktu.
    “Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” kata Ketua Steering Committee Kongres, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers usai acara.
    Politikus asal Papua itu mengaku belum mengetahui secara pasti alasan Megawati belum menunjuk sosok Sekjen yang baru.
    Namun, dia meyakini keputusan itu diambil dengan pertimbangan matang.
    “Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” pungkas Komarudin.
    Adapun prosesi pelantikan pengurus DPP dipimpin langsung oleh Megawati di atas panggung utama.
    Ia lebih dulu menanyakan kesiapan para pengurus untuk dilantik.
    “Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” tanya Megawati, seperti dikutip dari siaran pers.
    “Bersedia!” jawab para pengurus serempak.
    Selanjutnya, Megawati memandu pengucapan sumpah jabatan secara bersama-sama oleh seluruh pengurus yang hadir secara fisik di lokasi kongres.
    Beberapa nama yang masuk dalam struktur DPP PDI-P periode 2025–2030 antara lain Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Ketua Bidang Perekonomian, dan Puan Maharani sebagai Ketua Bidang Politik.
    Ketua Umum
    : Megawati Soekarnoputri
    Ketua-ketua DPP:
    1. Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun
    2. Bidang Sumber Daya – Said Abdulla
    3. Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah
    4. Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto
    5. Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat
    6. Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus
    7. Bidang Politik – Puan Maharani
    8. Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo
    9. Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly
    10. BidangPerekonomian – Basuki Tjahaja Purnama
    11. Bidang Kebudayaan – Rano Karno
    12. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno
    13. Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas
    14. Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini
    15. Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto
    16. Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning
    17. Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris
    18. Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati
    19. Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo
    20. Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani
    21. Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti
    22. Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi
    23. Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo
    24. Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati
    25. Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri
    26. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga
    27. Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy
    28. Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    Sekretariat dan Bendahara:
    Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri
    Wakil Sekjen Bidang Internal – Dolfie O.F.P.
    Wakil Sekjen Bidang Pemerintahan – Utut Adianto
    Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu
    Wakil Sekjen Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu
    Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo
    Bendahara Umum – Olly Dondokambey
    Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
    Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Kemarin, pencairan BSU diperpanjang hingga aturan insentif BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita ekonomi menarik yang terjadi pada Jumat (1/7/2025) dan bisa dibaca kembali pada Sabtu ini sebagai rangkuman peristiwa pilihan yang terjadi untuk mengawali hari.

    1. Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pemerintah memperpanjang masa pencairan bantuan subsidi upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    2. Danantara tetapkan aturan pemberian insentif direksi & komisaris BUMN

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

    Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.

    3. BPS: Komponen energi alami inflasi bulanan 0,33 persen pada Juli 2025

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini menyatakan bahwa komponen energi mengalami inflasi 0,33 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Juli 2025.

    Dengan kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,16 pada Juni 2025 menjadi 107,51 pada Juli 2025, komponen tersebut memberikan andil terhadap inflasi bulanan Juli 2025 sebesar 0,04 persen.

    4. OJK terima 3.858 aduan soal perilaku penagih utang sektor “fintech”

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pengaduan terbanyak soal perilaku petugas penagih utang (debt collector) berasal dari sektor fintech, yakni sebanyak 3.858 pengaduan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.

    “OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.

    5. Kadin manfaatkan jaringan di daerah untuk kawal Kopdes Merah Putih

    Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyampaikan akan memanfaatkan jaringan di tingkat daerah untuk mengawal program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    “Kadin, yang mempunyai jaringan sampai kabupaten/kota, bisa benar-benar mengawal, meningkatkan kapasitas supaya program seperti Kopdes Merah Putih itu sukses,” ucap Anindya dalam konferensi pers menjelang retret Kadin di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Jumat.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pencairan Bantuan Subsidi Upah diperpanjang hingga 6 Agustus 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 Agustus 2025 – 15:49 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah periode Juni dan Juli 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.

    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.

    “Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujarnya saat ditemui usai penyaluran Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos Mataram Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

    Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.

    Meski ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.

    Pemerintah memfokuskan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja berpenghasilan rendah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) supaya realisasi program itu bisa 100 persen.

    Indah menuturkan kantor pos harus jemput bola mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.

    “Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” ucapnya.

    Bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.

    Program bantuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.

    Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun terhadap bantuan subsidi upah pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

    Pelaksana tugas Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah melalui kantor pos hanya tersisa 8 persen dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima hari ke depan.

    “Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” paparnya.

    Lebih lanjut Endy menyampaikan selama lima hari ke depan kantor pos buka sampai malam, termasuk saat akhir pekan juga tetap buka untuk mengakomodir pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan subsidi upah di kantor pos.

    “Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam termasuk weekend juga buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap buka sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Sumber : Antara

  • Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya Megapolitan 1 Agustus 2025

    Masa Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (
    BSU
    ) periode Juni dan Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025.
    Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja yang belum mencairkan dana bantuan tersebut melalui PT Pos Indonesia.
    Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, usai mengikuti penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).
    Menurutnya, perpanjangan disepakati dalam rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.
    Pemerintah memprioritaskan pencairan BSU untuk pekerja berpenghasilan rendah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Untuk mencapai target penyaluran 100 persen, PT Pos Indonesia diminta menjalankan strategi jemput bola dengan mengunjungi langsung lokasi-lokasi para penerima manfaat.
    Beberapa titik yang disasar di antaranya:
    Kementerian Ketenagakerjaan menyebut penyaluran BSU melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah selesai, namun sebagian kecil gagal transfer dialihkan melalui layanan Pos Indonesia.
    Adapun data dan cakupan
    BSU 2025
    , yakni sebagai berikut:
    Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa hingga awal Agustus 2025, penyaluran bantuan melalui kantor pos telah mencapai sekitar 94 persen dan menyisakan 8 persen yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan.
    Untuk mendukung percepatan pencairan kantor pos buka hingga malam, dan layanan tetap buka saat akhir pekan.
    Selain itu, disiapkan tenaga kerja tambahan dan logistik lapangan agar seluruh penerima bisa terlayani
    Endy menyebut Menteri Ketenagakerjaan berharap pelayanan kantor pos dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB untuk medukung percepatan
    pencairan BSU 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Strategi BPJS Ketenagakerjaan Menuju 57,55 Juta Peserta Aktif Tahun 2025

    Strategi BPJS Ketenagakerjaan Menuju 57,55 Juta Peserta Aktif Tahun 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan akan menyerap 57,55 juta peserta aktif pada tahun 2025.

    Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto mengatakan bahwa tengah menjalankan langkah-langkah strategis agar dapat memenuhi target kepesertaan aktif hingga 57,55 juta.

    “Di tahun 2025 ini kita punya target coverage bisa sekitar 57 juta untuk masyarakat bekerja di Indonesia dilindungi,” katanya beberapa waktu lalu, dikutip Kamis (31/7/2025).

    Dari data yang dipaparkan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami pertumbuhan dari tahun 2020 sampai Juni 2025. Pada 2020, peserta aktif mencapai 29,98 juta, lalu naik menjadi 30,66 juta setahun kemudian.

    Pada 2022, tercatat ada 35,86 juta peserta aktif, 41,55 juta tahun 2023, 45,23 juta peserta aktif 2024, dan 39,35 juta per Juni 2025. BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan menambah sekitar 33% atau 19,20 juta peserta.

    Eko menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan strategi untuk mencapai target tersebut. Pertama, terbitnya Inpres 2 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsos.

    Kedua, kolaborasi bersama K/L dan pemerintah daerah terkait kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan. Ketiga, menerapkan regulasi kepesertaan debitur KUR kecil, dana bagi hasil, nelayan awak kapal, dan jasa konstruksi.

    Keempat, kolaborasi kemitraan dengan Agen Laku Pandai (Brilink dan Agen 46), POS, SRC, operator driver online, BPR, dan koperasi.

    Kelima, peningkatan kepatuhan terkait kewajiban pembayaran iuran, kepesertaan, program, dan upah kepada pemberi kerja dengan melibatkan APH, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat

    Menurutnya, terdapat 40% dari 101,81 juta potensi pekerja eligible di sektor pekerja formal berpeluang terserap menjadi peserta aktif ketenagakerjaan.

    Lalu 60% di sektor pekerja informal, 30,85 juta merupakan pekerja rentan berpotensi menjadi peserta aktif. Oleh karena itu, Eko berharap agar para pekerja dapat bergabung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Soal Bantu Produksi Obat Murah untuk Masyarakat, TNI AD Tunggu Koordinasi Kemenhan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Soal Bantu Produksi Obat Murah untuk Masyarakat, TNI AD Tunggu Koordinasi Kemenhan Nasional 29 Juli 2025

    Soal Bantu Produksi Obat Murah untuk Masyarakat, TNI AD Tunggu Koordinasi Kemenhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    TNI Angkatan Darat
    (TNI AD) menyatakan kesiapannya mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah, termasuk rencana produksi
    obat murah
    untuk masyarakat.
    Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari nota kesepahaman antara
    Kementerian Pertahanan
    (Kemenhan) dan
    Badan Pengawas Obat dan Makanan
    (BPOM).
    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, TNI AD pada prinsipnya siap menjalankan peran sesuai porsi dan tanggung jawab yang diberikan.
    “TNI Angkatan Darat pada prinsipnya selalu siap mendukung penuh setiap kebijakan strategis pemerintah, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan produksi obat murah untuk masyarakat,” kata Wahyu kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025).
    Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme teknis dan pengaturannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut yang akan dilakukan Kementerian Pertahanan bersama kementerian dan lembaga terkait.
    “Untuk pelaksanaannya secara mekanisme teknis dan pengaturannya akan ditentukan serta dikoordinasikan lebih lanjut oleh Kementerian Pertahanan bersama kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
    Menurut Wahyu, TNI AD sebagai bagian dari Kemenhan akan menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan dan tanggung jawab yang nantinya diberikan.
    Sebelumnya diberitakan, Kemenhan menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah dengan harga 50 persen dari harga pasaran.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, produksi obat saat ini sudah berjalan dan beberapa sudah disalurkan melalui Satkes Koperasi Merah Putih.
    “Tapi langkah berikut, nanti menjelang 5 Oktober, kita akan produksi massal obat-obatan dan kita akan kirim ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,” ucap Sjafrie pada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhan, Kemenkes, dan BPOM di Kantor Kemenhan RI, Selasa (23/7/2025).
    Sjafrie mengatakan, obat-obatan dengan harga miring ini dapat dinikmati oleh rakyat di desa dan para pensiunan.
    Ia menyebutkan, jika memungkinkan, obat-obatan ini akan disalurkan juga melalui mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dewas BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Jaminan Sosial, Apa Saja?

    Dewas BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Jaminan Sosial, Apa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan mengungkap sederet tantangan jaminan sosial ketenagakerjaan ke depannya.

    Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri menyampaikan, saat ini, pemahaman masyarakat, utamanya pekerja, terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan masih minim.

    Menurutnya, pemahaman ini perlu terus didorong agar semua pekerja, baik formal maupun informal memiliki kesadaran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

    “Itu menjadi ekspektasi kita untuk bisa memastikan semua pekerja formal maupun non-formal itu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zuhri dalam sambutannya di Kantor BRIN, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

    Tantangan kedua yakni cakupan kepesertaan. Zuhri mengungkap, hingga saat ini baru sekitar 101 juta pekerja, baik formal maupun informal, yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Itu artinya, kata dia, masih ada gap yang cukup menantang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di Tanah Air. Dalam hal ini, Zuhri menyebut masih banyak pekerja dari sektor informal atau bukan penerima upah yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Untuk menarik lebih banyak peserta dari sektor pekerja informal, Zuhri mengharapkan dukungan dari semua pihak, utamanya dari unsur pentahelix. 

    “Kami masih membutuhkan dukungan semua pihak terutama dari unsur-unsur pentahelix,” ujarnya.

    Tantangan ketiga yakni terkait dengan aksesibilitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, meski transformasi terkait pelayanan telah dilakukan, tetapi tantangan dan kebutuhan terkait dengan aksesibilitas pelayanan ini semakin meningkat.

    “Mau tidak mau kita harus terus meningkatkan, melakukan improvement yang setinggi-tingginya untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kita,” tuturnya.

    Tantangan terakhir yakni bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan dukungan terkait dengan regulasi. 

    Dia mengatakan, dukungan regulasi yang dibutuhkan oleh jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya sebatas kepesertaan saja, tetapi juga aspek lainnya.

    Menurutnya, jika keempat tantangan ini dapat dilakukan dengan baik dan benar, jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan akan terus terjaga stabilitasnya dan memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Tanah Air. 

  • Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Cara Cek Status Penerima PBI JK Secara Online Lewat HP

    Jakarta

    Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    Saat menjadi peserta, masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin. Namun masyarakat yang tidak mampu, mereka dapat menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

    Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma. Untuk iurannya sendiri, semua akan ditanggung oleh pemerintah.

    Perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan diterima langsung oleh penerima, namun akan dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tinggal menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

    Cara Cek Status Penerima PBI JK

    Dalam catatan detikcom, terdapat cara mudah untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI JK atau tidak. Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat HP di situs resmi Kemensos atau menghubungi call center di WhatsApp.

    Untuk lebih jelasnya, simak cara mengecek Bansos PBI JK di bawah ini:

    1. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website

    – Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
    – Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
    – Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
    – Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
    – Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru.
    – Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
    – Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

    2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

    – Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam HP.
    – Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
    – Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.
    – Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
    – Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format Tahun/Bulan/Tanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
    – Tunggu beberapa saat, apabila kamu terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

    Kriteria dan Syarat Penerima PBI JK

    Seperti yang dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu. Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.

    Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:

    1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

    2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

    3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

    4. Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

    Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

    Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin. Dengan begitu program PBI JK dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

    Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK, yakni sebagai berikut:

    – Terdaftar di DTKS.
    – Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
    – Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
    – Memiliki E-KTP.
    – Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
    – Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

    Cara Daftar Ulang PBI JK

    Karena peserta PBI JK merupakan mereka yang masuk dalam DTKS, maka cara untuk bisa mendapatkan bantuan sosial bidang kesehatan ini adalah dengan terdaftar sebagai penerima manfaat di Kemensos.

    Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. Berikut ini adalah cara daftar menjadi peserta bansos yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

    1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di HP
    2. Masuk ke “Daftar usulan”
    3. Klik “Tambah Usulan”
    4. Isi data diri yang ingin diusulkan PKH, kemudian pilih jenis bansos PKH
    5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

    Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan. Kemudian jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluarga baru, yang bersangkutan dapat update data DTKS agar haknya tidak dicabut pemerintah.

    (igo/fdl)

  • TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI Nasional 24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I
    DPR
    RI,
    Dave Laksono
    menilai bahwa pelibatan
    TNI
    dalam memproduksi obat-obatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (
    BPOM
    ), bukan bentuk dwifungsi ABRI atau TNI.
    Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah dengan harga 50 persen dari harga pasaran.
    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Dave, apa yang dilakukan TNI tersebut masuk ke cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ujarnya.
    Hanya saja, Dave mengingatkan bahwa kerja sama BPOM dan TNI tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.
    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya.
    Apalagi, Dave menyebut, TNI memiliki sejumlah laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Kemenhan menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah.
    Menurut Sjafrie, produksi obat saat ini sudah berjalan dan beberapa sudah disalurkan melalui Satkes Koperasi Merah Putih.
    “Tapi langkah berikut, nanti menjelang 5 Oktober, kita akan produksi massal obat-obatan dan kita akan kirim ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,” kata Menhan saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhan, Kemenkes, dan BPOM di Kantor Kemenhan pada 23 Juli 2025.
    Dia juga menyebut, jika memungkinkan obat-obatan ini akan disalurkan juga melalui mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    “Kalau bisa, resep itu bisa di-
    endorse
    lewat BPJS dan di-reimburs di Kementerian Keuangan. Ini harapan kita,” ujarnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memberikan pendampingan terkait pembuatan obat tersebut.
    Pendampingan tersebut terkait dengan kualfikasi dan kompetensi kemampuan prajurit TNI yang akan dilibatkan dalam pabrik obat tersebut.
    “Jelas sesuai dengan standar untuk TNI memenuhi syarat untuk itu, dengan suatu model, seperti manufakturing praktisnya nanti laboratorium-laboratoriumnya dan standar produsennya, kita akan sertifikasi. Sertifikasi dalam konteks yang disebut cara pembuatan obat,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan program produksi obat murah tersebut.
    Bahkan, menurut dia, Laboratorium Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) sudah siap jika diminta untuk bergabung memproduksi obat murah tersebut.
    “Jadi Lafial sudah siap, apabila nanti bergabung, digabungkan (untuk produksi obat) di bawah Kemenhan semua,” kata KSAL di Markas Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
    Ali mengungkapkan, saat ini Lafial sudah memproduksi beberapa obat yang dikonsumi untuk internal prajurit TNI AL.
    Selain itu, dia juga menyebut sudah ada dua Lafial yang disiapkan dalam program tersebut, yakni di Pejempongan dan Bendungan Hilir.
    “Nanti akan ditingkatkan dan direnovasi, diperbesar, dan itu semua dukungannya dari Kementerian Pertahanan,” ujar KSAL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.